CONTOH SURAT PERJANJIAN KERJASAMA

Kali ini admin postingkan contoh surat perjanjian kerja sama silahkan simak dibawah ini.

PERJANJIAN KERJASAMA

Pada hari ini, tanggal ___ bulan _______ tahun _____ (__-__-_____), yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama …………………….,
Pekerjaan ………………….,
Umur …………… tahun,
Bertempat tinggal di …………………………….

Untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.

dan

Nama …………………….,
Pekerjaan ………………….,
Umur …………… tahun,
Bertempat tinggal di …………………………….

Untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.

Bahwa sebelum ditandatanganinya Surat Perjanjian ini, Para pihak terlebih dahulu menerangkan hal–hal sebagai berikut:
  1. Bahwa Pihak Pertama adalah selaku INVESTOR yang memiliki modal sebesar Rp. ____________,- (____________ rupiah) untuk selanjutnya disebut sebagai MODAL INVESTASI
  2. Bahwa Pihak Kedua adalah pemilik ________________yang menerima DANA INVESTASI dari Pihak Pertama
  3. Bahwa Pihak Pertama dan Pihak Kedua setuju untuk saling mengikatkan diri dalam suatu perjanjian kerjasama Investasi dalam usaha _________________________, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
  4. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, kedua belah pihak menyatakan sepakat dan setuju untuk mengadakan Perjanjian Kerjasama ini yang dilaksanakan dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut :
PASAL I
MAKSUD DAN TUJUAN
Pihak Pertama dalam perjanjian ini memberi DANA INVESTASI kepada Pihak Kedua sebesar Rp. ____________,- (____________ rupiah) dan Pihak Kedua dengan ini telah menerima penyerahan DANA INVESTASI tersebut dari Pihak Pertama serta menyanggupi untuk melaksanakan perputaran DANA INVESTASI tersebut.
PASAL II
RUANG LINGKUP

  1. Dalam pelaksanaan perjanjian ini, Pihak Pertama memberi DANA INVESTASI kepada Pihak Kedua sebesar Rp. ____________,- (____________ rupiah) dan Pihak Kedua dengan ini telah menerima penyerahan DANA INVESTASI tersebut dari Pihak Pertama serta menyanggupi untuk melaksanakan perputaran DANA INVESTASI.
  2. Pihak Kedua dengan ini berjanji dan mengikatkan diri untuk melaksanakan perputaran DANA INVESTASI pada usaha ____________________ setelah ditandatanganinya perjanjian ini.
  3. Pihak Kedua dengan ini berjanji dan mengikatkan diri untuk memberikan keuntungan sebesar Rp. _______,- (____________ rupiah) setiap Rp. ____________,- (____________ rupiah) setiap hari, kecuali Hari Minggu dan Hari Libur Nasional
PASAL III
JANGKA WAKTU KERJASAMA

  1. Perjanjian kerjasama ini dilakukan dan diterima untuk jangka waktu____tahun, terhitung sejak tanggal ditandatanganinya perjanjian kerjasama ini hingga tanggal ___________ dan dapat diperpanjang dengan persetujuan kedua belah pihak untuk jangka waktu yang sama.
  2. Jangka waktu perjanjian berakhir manakala Pihak Pertama menginginkan DANA INVESTASI tersebut diminta kembali untuk keseluruhannya, dengan catatan bahwa Pihak Pertama memberikan pemberitahuan untuk meminta kembali DANA INVESTASI paling lambat 1 (satu) hari sebelum diserahkan kembali oleh Pihak Kedua
PASAL IV
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA
Dalam Perjanjian Kerjasama ini, Pihak Pertama memiliki Hak dan Kewajiban sebagai berikut :
  1. Memberikan DANA INVESTASI kepada Pihak Kedua sebesar Rp. ____________,- (____________ rupiah)
  2. Berhak meminta kembali DANA INVESTASI yang telah diserahkan kepada Pihak Kedua
  3. Menerima hasil keuntungan atas perputaran DANA INVESTASI, sesuai dengan Pasal VI perjanjian ini.
PASAL V
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK KEDUA
Dalam Perjanjian Kerjasama Proyek ini, Pihak Kedua memiliki Hak dan Kewajiban sebagai berikut :
  1. Menerima DANA INVESTASI dari Pihak Pertama sebesar Rp. ____________,- (____________ rupiah)
  2. Memberikan bagian hasil keuntungan kepada Pihak Pertama, sesuai dengan Pasal VI perjanjian ini.
PASAL VI
PEMBAGIAN HASIL

  1. Kedua belah pihak sepakat dan setuju bahwa perjanjian kerjasama ini dilakukan dengan cara pemberian keuntungan yang diperoleh dalam pelaksanaan usaha _________________ sebagaimana Pasal II ayat 3 perjanjian ini.
  2. Bagi hasil yang dimaksud dalam ayat 1 diatas dilakukan dengan memperhitungkan biaya investasi sebagaimana tersebut dalam pasal II ayat 1, dengan perincian sebagai berikut :
    ***rincian pembagian hasil keuntungan***
  3. Bagi hasil yang dimaksud dalam ayat 2 di atas berlaku sampai dengan Pihak Pertama menarik kembali DANA INVESTASI yang telah diserahkan sesuai dengan perhitungan Pasal III ayat 3 perjanjian ini.
PASAL VII
KEADAAN MEMAKSA (FORCE MAJEUR)

  1. Yang termasuk dalam Force Majeur adalah akibat dari kejadian-kejadian diluar kuasa dan kehendak dari kedua belah pihak diantaranya termasuk tidak terbatas bencana alam, banjir, badai, topan, gempa bumi, kebakaran, perang, huru-hara, pemberontakan, demonstrasi, pemogokan.
  2. Jika dalam pelaksanaan perjanjian ini terhambat ataupun tertunda baik secara keseluruhan ataupun sebagaian yang dikarenakan hal-hal tersebut dalam ayat 1 diatas, maka kedua pihak sepakat untuk membicarakan perjanjian ini apakah akan diteruskan atau dibatalkan.
  3. Apabila perjanjian kerjasama ini dibatalkan sebagamana akibat tersebut dalam ayat 2 diatas, maka para pihak sepakat untuk saling melepaskan pihak lainnya dari segala tuntutan dan/atau ganti kerugian.
PASAL VIII
WANPRESTASI

  1. Dalam hal salah satu pihak telah melanggar kewajibannya yang tercantum dalam salah satu Pasal perjanjian ini, telah cukup bukti dan tanpa perlu dibuktikan lebih lanjut, bahwa pihak yang melanggar tersebut telah melakukan tindakan Wanprestasi
  2. Pihak yang merasa dirugikan atas tindakan Wanprestasi tersebut dalam ayat 1 diatas, berhak meminta ganti kerugian dari pihak yang melakukan wanprestasi tersebut atas sejumlah kerugian yang dideritanya, kecuali dalam hal kerugian tersebut disebabkan karena adanya suatu keadaan memaksa, seperti tercantum dalam Pasal VII.
PASAL IX
PERSELISIHAN

  1. Bilamana dalam pelaksanaan perjanjian Kerjasama ini terdapat perselisihan antara kedua belah pihak baik dalam pelaksanaannya ataupun dalam penafsiran salah satu Pasal dalam perjanjian ini, maka kedua belah pihak sepakat untuk sedapat mungkin menyelesaikan perselisihan tersebut dengan cara musyawarah.
  2. Apabila musyawarah telah dilakukan oleh kedua belah pihak, namun ternyata tidak berhasil mencapai suatu kemufakatan maka Para Pihak sepakat bahwa semua sengketa yang timbul dari perjanjian ini akan diselesaikan pada Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri __________.
PASAL X
ATURAN PENUTUP
Hal-hal yang belum diatur atau belum cukup diatur dalam perjanjian ini apabila dikemudian hari dibutuhkan dan dipandang perlu akan ditetapkan tersendiri secara musyawarah dan selanjutnya akan ditetapkan dalam suatu ADDENDUM yang berlaku mengikat bagi kedua belah pihak, yang akan direkatkan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.

Demikianlah surat perjanjian kerjasama ini dibuat dalam rangkap 2 (dua), untuk masing-masing pihak, yang ditandatangani di atas kertas bermaterai cukup, yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama dan berlaku sejak ditandatangani.
________, __ ____________ 2012
Pihak Kedua Pihak Pertama,

(……………………………) (……………………………)

Demikianlah yang saya sampaikan mengenai surat perjanjian kerja sama atau MOU semoga bermanfaat.