Makalah Bela Negara | PKn
Table of Contents
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Bela Negara adalah sebagai organisasi 
mata Rantai Perintis Kemerdekaan Republik Indonesia yang di bentuk untuk
 turut mempertahankan Kemerdekaan Republik Indonesia dengan tetap tegak 
dan utuhnya wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan juga turut 
peran serta membantu dan mendampingi pemerintah sebagai penyelenggara 
Negara dalam setiap kebijakan Pemerintahan baik tingkat Pusat maupun 
daerah demi tercapainya Pembangunan di segala bidang secara menyeluruh 
di seluruh wilayah Indonesia.
Mengingat usia para pelaku sejarah 
Bangsa ini sudah semakin tua dan bahkan sudah berkurang jumlahnya karena
 sudah banyak yang meninggal dunia akan tetapi semangat nilai 
perjuangannya harus tetap kita gelorakan kepada anak bangsa mendatang 
agar tidak terjadi kepada generasi muda yang melupakan sejarah dan 
melupakan para pahlawan dan para pendiri Bangsa terdahulu, BELA NEGARA 
berkewajiban juga di tuntut pada anggotanya untuk menegakkan kebenaran 
dalam berbangsa dan bernegara bahwa di kemudian hari jangan ada lagi 
bangsa yang tidak menghormati pemimpinya dan Jangan ada lagi bangsa yang
 melecehkan lembaga lembaga tinggi negara dan Institusi Negara yang Sah 
lainya.
Para Pejuang Perintis Kemerdekaan 
Republik Indonesia menginginkan rakyat ini tetap bersatu tidak ada yang 
makar namun sebaliknya tidak ada lagi di negara ini kesewenang wenangan 
pemimpin dan para penyelenggara negara menindas Rakyatnya, Pejuang 
Perintis Kemerdekaan ingin bangsa ini tetap hidup rukun bersatu 
bersinergi antara Lembaga Tinggi negara pemerintah dan TNI/POLRI bersama
 rakyat membangun dan menjaga keutuhan negara dalam satu tujuan Bela 
negara seperti yang tercantum dalam amanat UUD 45 sebagaimana tersebut 
di atas.
Dengan demikian sesuai dengan namanya 
Penerus Pejuang Perintis Kemerdekaan Republik Indonesia Bela Negara yang
 mendapat amanah dari para Pejuang Perintis Kemerdekaan lewat surat 
keputusan sah dari Ketua Umum Perintis Kemerdekaan Republik Indonesia 
Masa Bhakti 2004-2009, kita mengajak seluruh komponen bangsa khususnya 
para generasi muda yang lahir dan menghirup udara dan makan minum di 
bumi pertiwi ini untuk tetap bergandeng tangan bersatu dalam satu 
kesatuan dan mari kita teruskan perjuangan para pendiri bangsa yang 
sudah berkorban nyawa harta darah nanah dan segalanya demi untuk bangsa 
dan mempertahankan kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia 17 
Agustus 1945, serta mengisi kemerdekaan dengan segala upaya dan 
kemampuan kita demi kemajuan, kemakmuran dan kesejahteraan juga 
ketentraman seluruh anak bangsa tanpa memandang suku, agama, ras atau 
golongan, serta mengajak seluruh komponen anak bangsa untuk ikut peran 
serta di barisan terdepan membela negara sesuai dengan UUD 45 pasal 27 
ayat (3) yang tercantum di atas dengan segala kemampuan dan ketrampilan 
yang kita miliki.
Oleh karena itu Bela Negara adalah 
spektrum yang sangat luas, dari yang terhalus sampai yang terkeras 
sekalipun, yang dimulai dari berbuat baik sesama warga Negara sampai 
berupaya menangkal ancaman serangan musuh bersenjata yang datangnya dari
 dalam negeri maupun dari luar demi untuk melindungi kedaulatan bangsa 
dan negara. Oleh karena itu kita sadar bahwa Bela Negara bukanlah hanya 
tanggung jawab pemerintah atau TNI/POLRI saja melainkan juga tanggung 
jawab seluruh elemen Masyarakat Indonesia, maka dari itu BELA NEGARA 
akan memobilisasi relawan-relawan Kesadaran Bela Negara yang akan 
digalang di seluruh wilayah Indonesia untuk mensukseskan gerakan Bela 
Negara menjadi gerakan Nasional yang sesuai KEPPRES RI No. 28 tanggal 19
 Desember 2006. Dalam pelaksanaannya Gerakan Bela Negara juga 
menyesuaikan dengan peraturan pemerintah dan peraturan adat istiadat 
yang berlaku di daerah masing-masing tanpa bersebrangan satu sama lain.
Demi cita-cita yang mulia bagi seluruh 
anak bangsa, maka BELA NEGARA turut berperan serta membangun bangsa 
dalam hal kesadaran Berbela Negara secara menyeluruh yang tepat Guna 
dengan membuat beberapa Bidang bidang Keorganisasian dan satuan-satuan 
tugas untuk membantu aparat pemerintah dan juga TNI/POLRI pada khususnya
 dalam bidang Pertahanan dan Keamanan Negara Kamtibmas, antara lain:
1. BELA NEGRA dipersiapkan untuk komponan 
cadangan dan pendukung TNI/POLRI. Dalam bidang Pertahanan dan keamanan 
negara jika di butuhkan, Sat-Bela Negara juga membangun pencitraan TNI 
pada Masyarakat luas, dan menjalin hubungan kemitraan POLRI dengan 
Masyarakat, mengingat jumlah Prajurit dan Personel dan juga masih 
minimnya peralatanTNI/POLRI kita maka belum seperti yang kita harapkan 
bersama, karena belum sebanding dengan luas pulau di wilayah NKRI dan 
pesatnya perkembangan penduduk atau kehidupan masyarakat kita yang 
beraneka ragam suku budaya, sehingga sering terjadi keributan antar 
warga yang terkadang beda pendapat atau paham dan juga kejahatan dan 
pelanggaran hukum lainya yang masih marak di bebarapa wilayah, untuk itu
 Kamtibmas masih sangat perlu ditingkatkan bersama;
2. Membentuk Satgas Peka Bencana Alam yang 
akan turut bergabung dengan badan penanggulangan bencana alam nasional, 
karena akhir-akhir ini di beberapa daerah kita sering terjadinya bencana
 alam dari gempa banjir angin puting beliung dan kebakaran hutan dan 
lain-lain ini menjadi keprihatinan kita bersama;
Membentuk Lembaga Konsultasi dan Bantuan
 Hukum di beberapa daerah demi memberi pelayanan Konsultasi dan Bantuan 
di bidang Hukum pada seluruh lapisan masyarakat yang membutuhkan dan 
juga turut peran serta menegakan Supremasi Hukum yang berlaku di Negara 
Kesatuan Republik Indonesia;
Membentuk Koperasi dari tingkat 
Kepengurusan Pusat dan di Daerah guna mendidik dan mengenalkan 
pentingnya Perkoperasian di negara kita sebagai soko guru perekonomian 
Rakyat. Koperasi Bela Negara di bentuk demi kepentingan kesejahteraan 
para anggota dan masyarakat Luas pada umumnya,
Menyelenggarakan Event Hari Hari Besar 
Nasional dan seminar-seminar Nasional bersama pemerintah dan Lembaga 
Tinggi Negara dan juga kalangan swasta Nasional Lainya, pada 
moment-moment penting di negeri ini yang perlu kita angkat dan besarkan 
agar dapat mendidik kecintaan dan kemajuan pada anak Bangsa dan negara;
3. Melestarikan sejarah kepahlawanan 
nasional dan budaya bangsa dan juga melestarikan lingkungan hidup sumber
 daya alam yang ada di sekliling kita demi kelangsungan hidup anak 
Bangsa masa sekarang dan masa akan datang,
Agenda utama yang harus bisa kita 
lakukan untuk sementara ini oleh BELA NEGARA yaitu akan menggalakan dan 
mengajak para anggotanya dan elemen masyarakat lainya untuk meningkatkan
 kesadaran Berbela Negara demi memupuk jiwa Nasionalisme dan Patriotisme
 para pemuda dan generasi penerus anak bangsa agar selalu memperkokoh 
dan mengamalkan nilai-nilai Sumpah Pemuda tanggal 28 0ktober 1928 yang 
dipelopori oleh para pergerakan Pemuda terdahulu agar lebih semangat 
untuk menjaga dan menegakkan Ideologi Pancasila dan UUD 1945 demi tetap 
tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam kerangka Utuh NKRI.
Bela Negara adalah sikap dan perilaku 
warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan 
Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 
1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara yang seutuhnya.
Sebagai warga negara yang baik sudah 
sepantasnya kita turut serta dalam bela negara dengan mewaspadai dan 
mengatasi berbagai macam ATHG / ancaman, tantangan, hambatan dan 
gangguan pada NKRI / Negara Kesatuan Republik Indonesia seperti para 
pahlawan yang rela berkorban demi kedaulatan dan kesatuan NKRI.
B. Rumusan Masalah
Dari pembuatan makalah ini ada beberapa yang jadi pokok permasalahan diantaranya :
1. Apa pengertian Bela Negara?
2. Bagaimana cara untuk Bela Negara?
3. Siapa yang wajib untuk Bela Negara?
2. Bagaimana cara untuk Bela Negara?
3. Siapa yang wajib untuk Bela Negara?
C. Maksud dan Tujuan Penulisan
1. Maksud dari pembuatan makaalah ini adalah :
- untuk memberi pengetahuan dan wawasan agar kita dapat memahami dan mengetahui apa pengertian dari kewarganegaraan, serta memberi pengetahuan tentang bela negara.
- Untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah PKn.
2. Tujuan dari pembuatan makalah ini adalah
- · Menjelaskan apa yang dijadikan materi pokok bahasan.
- · Memberikan pandangan bahwa pentingnya pendidika kewarganegaraan.
- · Memberikan pengaruh tindakan positif terhadap pembaca.
- · Sebagai pelengkap tugas pendidikan kewarganegaraan.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Bela Negara
Bela negara adalah tekad, sikap dan 
perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaan kepada negara kesatuan
 republik Indonesia yang berdasarkan pancasila dan uud 1945 dalam 
menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara. pembelaan negara bukan 
semata-mata tugas tni, tetapi segenap warga negara sesuai kemampuan dan 
profesinya dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara.
Konsep bela negara dapat diartikan 
secara fisik dan non-fisik, secara fisik dengan mengangkat senjata 
menghadapi serangan atau agresi musuh, secara non-fisik dapat 
didefinisikan sebagai segala upaya untuk mempertanankan Negara dengan 
cara meningkatkan rasa nasionalisme, yakni kesadaran berbangsa dan 
bernegara, menanamkan kecintaan terhadap tanah air, serta berperan aktif
 dalam memajukan bangsa dan negara.
Landasan pembentukan bela negara adalah 
wajib militer. Bela negara adalah pelayanan oleh seorang individu atau 
kelompok dalam tentara atau milisi lainnya, baik sebagai pekerjaan yang 
dipilih atau sebagai akibat dari rancangan tanpa sadar (wajib militer). 
Beberapa negara (misalnya Israel, Iran) meminta jumlah tertentu dinas 
militer dari masing-masing dan setiap salah satu warga negara (kecuali 
untuk kasus khusus seperti fisik atau gangguan mental atau keyakinan 
keagamaan). Sebuah bangsa dengan relawan sepenuhnya militer, biasanya 
tidak memerlukan layanan dari wajib militer warganya, kecuali dihadapkan
 dengan krisis perekratan selama masa perang.
Di beberapa negara, seperti Amerika 
Serikat, Jerman, Spanyol dan Inggris, bela negara dilaksanakan pelatihan
 militer, biasanya satu akhir pekan dalam sebulan. Mereka dapat 
melakukannya sebagai individu atau sebagai anggota resimen, misalnya 
Tentara Teritorial Britania Raya Dalam beberapa kasus milisi bisa 
merupakan bagian dari pasukan cadangan militer, seperti Amerika Serikat 
National Guard
Di negara lain, seperti Republik China 
(Taiwan), Republik Korea, dan Israel, wajib untuk beberapa tahun setelah
 seseorang menyelesaikan dinas nasional, Sebuah pasukan cadangan militer
 berbeda dari pembentukan cadangan, kadang-kadang disebut sebagai 
cadangan militer, yang merupakan kelompok atau unit personil militer 
tidak berkomitmen untuk pertempuran oleh komandan mereka sehingga mereka
 tersedia untuk menangani situasi tak terduga, memperkuat pertahanan 
negara.
B. Pengertian Bela Negara di Indonesia
Bela Negara adalah sikap dan perilaku 
warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan 
Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 
1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara yang seutuhnya.
 Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha 
pembelaan negara dan Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan 
undang-undang.
Kesadaran bela negara itu hakikatnya 
kesediaan berbakti pada negara dan kesediaan berkorban membela negara. 
Spektrum bela negara itu sangat luas, dari yang paling halus, hingga 
yang paling keras. Mulai dari hubungan baik sesama warga negara sampai 
bersama-sama menangkal ancaman nyata musuh bersenjata. Tercakup di 
dalamnya adalah bersikap dan berbuat yang terbaik bagi bangsa dan 
negara.
C. Unsur Dasar Bela Negara
- Cinta Tanah Air
- Kesadaran Berbangsa & bernegara
- Yakin akan pancasila sebagai ideologi negara
- Rela berkorban untuk bangsa & negara
- Memiliki kemampuan awal bela negara
- Berdasarkan UUD 1945 pada pasal 30 tertulis bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.” Dan “syarat-syarat tentang pembelaan diatur oleh UU.” Jadi sudah jelas, mau tidak mau kita wajib ikut serta dalam membela negara dari segala macam ancaman, gangguan, dan hambatan baik yang datang dari dalam maupun dari luar.
D. Dasar Hukum
Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 
pada pasal 30 tertulis bahwa "Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib 
ikut serta dalam usaha pembelaan negara." dan " Syarat-syarat tentang 
pembelaan diatur dengan undang-undang." Jadi sudah pasti mau tidak mau 
kita wajib ikut serta dalam membela negara dari segala macam ancaman, 
gangguan, tantangan dan hambatan baik yang datang dari luar maupun dari 
dalam.
Beberapa dasar hukum dan peraturan tentang Wajib Bela Negara:
- Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep wawasan nusantara dan keamanan Nasional.
- Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
- Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988.
- Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI
- Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI danPOLRI.
- Amandemen UUD ’45 Pasal 30 ayat 1-5 dan pasal 27 ayat 3.
- Undang-Undang No.3 tahun 2002 tentang pertahanan negara.
E. Hak dan Kewajiban dalam Bela Negara
Dengan hak dan kewajiban yang sama 
setiap orang Indonesia tanpa harus dikomando dapat berperan aktif dalam 
melaksanakan bela negara. Membela negara tidak harus dalam wujud perang 
tetapi bisa diwujudkan dengan cara lain seperti :
Ikut serta dalam mengamankan lingkungan 
sekitar (seperti siskamling)Ikut serta membantu korban bencana di dalam 
negeriBelajar dengan tekun pelajaran atau mata kuliah Pendidikan 
Kewarganegaraan atau PKn
F. Pentingnya Usaha Pembelaan Negara
Pernahkah kalian melihat atau meraba 
wujud negara? Tentu kalian sulit melihat atau merabawujud negara, karena
 negara bersifat abstrak (in abstracto). Namun demikian, untuk 
mengetahui wujud negara dapat kita telusuri dari unsur-unsur negara 
seperti penduduk, wilayah, pemerintah,dan pengakuan. Unsur-unsur itulah 
yang mesti kita bela. Dalam UUD 1945 tidak dijelaskan pengertian usaha 
pembelaan negara. Untuk mengetahui hal tersebut, dapat dilihat dalam UU 
RI Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Istilah yang digunakan 
dalam undang-undang tersebut bukan ´usaha pembelaan negara´ tetapi 
digunakan istilah lain yang mempunyai makna sama yaitu ´upaya bela 
negara´. Dalam penjelasan tersebut ditegaskan, bahwa upaya bela 
negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh 
kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan 
Pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan 
negara.
Berdasarkan pengertian upaya bela 
negara, apakah kalian pernah ikut serta dalam usaha pembelaan negara? 
Apabila kalian pernah ikut serta menjaga wilayah negara termasuk 
wilayah.
Alasan wajib bela negara bagi rakyat Indonesia adalah :
Latar belakang historis : sejak dulu 
ingin menguasai Indinesia, Indonesia pernah dijajah kurang lebih 350 
tahun lamanya, kemerdekaan diperoleh berkat rakyat Indonesia, rakyat 
Indonesia memiliki nilai juang tinggi.kedudukan geografis dan 
geostrategis negara RI kondisi demografis perkembangan ilmu pengetahuan 
dan teknologi.
Dalam UU NO 2 tentang pertahanan negara, keikutsertaan pertahanan negara yang dapat berperan serta ialah dalam bentuk :
pendidikan kewarganegaraan pelatihan 
dasar kemiliteran secara wajib pengabdian sebagai prajurit TNI secara 
sukarela / wajibpengabdian sesuai dengan profesi
Dasar hukum bela negara :
UUD 1945 pasal 27 ayat 3 dan pasal 30 
ayat 1UU no 39 tahun 1999 tentang HAMUU no 56 tahun 1999 tentang Ratih 
atau rakyat terlatihUU no 3 tahun 2002 tentang pertahanan negara
fungsi negara :
penertiban kesejahteraan dan kemakmuran rakyat pertahanan menegakkan keadilan
sifat negara :
memaksa monopoli / menguasai mencakup semua/ menyeruluh
Lingkungan sekitar dari gangguan atau 
ancaman yang membahayakan keselamatan bangsa dan negara berarti kalian 
sudah berpartisipasi dalam usaha pembelaan negara. Sikap hormat terhadap
 bendera, lagu kebangsaan, dan menolak campur tangan pihak asing 
terhadap kedaulatan NKRI juga menunjukkan suatu sikap dalam usaha 
pembelaan negara.Dengan demikian pengertian usaha pembelaan negara tidak
 terbatas memanggul senjata, tetapi meliputi berbagai sikap dan tindakan 
untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara. Untuk meningkatkan 
kesejahteraan warga negara, misalnya dengan usaha untuk mewujudkan 
keamanan lingkungan, keamanan pangan, keamanan energi, keamanan ekonomi.
 Misalnya, yang telah dilakukan Elan Wukak Victor, dari Nusa Tenggara 
Timur merupakan usaha pembelaan negara dalam bentuk keamanan lingkungan.
G. Usaha Pembelaan Negara Penting Dilakukan
Pernahkah kalian memiliki barang yang 
diganggu atau akan diambil alih orang lain yang tidak berhak? Apakah 
kalian berusaha membela atau mempertahankannya? Pasti 
kalian mempertahankannya bukan? Setiap manusia normal secara naluriah 
pasti akan selalu melindungi, membela, dan mempertahankan apa yang 
dimiliki dari ganguan orang lain. Lebih-lebih jika sesuatu itu sangat 
disenangi, sangat penting, dan sangat berharga bagi kalian.Hal lain yang
 sangat penting bagi kehidupan kita adalah negara. Pada dasarnya setiap 
orangmembutuhkan suatu organisasi yang disebut negara. Apa yang akan 
terjadi jika tidak ada negara?Thomas Hobbes pernah melukiskan kehidupan 
manusia sebelum adanya negara yaitu ´manusia merupakan serigala bagi 
manusia lainnya´(Homo Homini Lupus) dan ´perang manusia lawanmanusia´ 
(Bellum Omnium Contra Omnes).
Dengan demikian, jika tidak ada negara 
pasti tidak akan ada ketertiban, keamanan, dan keadilan. Supaya hidup 
tertib, aman, dan damai makadiperlukan negara. Negara akan tegak berdiri
 jika dipertahankan oleh setiap warga negaranya.Oleh karena itu, membela
 negara sangat penting dilakukan oleh setiap warga negaranya. Ada 
beberapa alasan mengapa usaha pembelaan negara penting dilakukan oleh 
setiap warganegaraIndonesia, diantaranya yaitu:
untuk mempertahankan negara dari 
berbagai ancaman;untuk menjaga keutuhan wilayah negaramerupakan 
panggilan sejarah; merupakan kewajiban setiap warga negara.
Alasan-alasan pentingnya usaha pembelaan
 negara tersebut dapat dihubungkan dengan pertama,teori fungsi negara, 
kedua, unsur-unsur negara, ketiga, aspek sejarah perjuangan 
bangsa(merupakan panggilan sejarah), dan keempat, peraturan 
perundang-undangan tentang kewajiban membela negara. Kaitan hal ± hal 
tersebut dapat disimak pada uraian berikut ini.
H. Fungsi Negara dalam Kaitannya dengan Pembelaan Negara
Para ahli merumuskan fungsi negara 
secara berbeda-beda. Perbedaan itu tergantung pada titik berat perhatian
 latar belakang perumusan tujuan negara serta dipengaruhi oleh pandangan
 atau ideologi yang dianut suatu negara atau ahli tersebut. Seorang ahli
 bernama Miriam Budiardjo menyatakan, bahwa setiap negara, apapun 
ideologinya, menyelenggarakan beberapa fungsi minimum yaitu:
Fungsi penertiban (law and order) Untuk 
mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan-bentrokan dalam 
masyarakat, maka negara harus melaksanakan penertiban atau bertindak 
sebagai stabilisator. Fungsi kesejahteraan dan kemakmuran. Untuk 
mencapai kesejahteraan dan kemakmuran rakyat diperlukan campur tangan dan
 peran aktif dari negara.Fungsi Pertahanan, yaitu untuk menjaga 
kemungkinan serangan dari luar, sehingga negaraharus diperlengkapi 
dengan alat-alat pertahanan.Fungsi keadilan, yang dilaksanakan melalui 
badan-badan pengadilan. Ke empat fungsitersebut merupakan fungsi 
minimum, yang berarti fungsi negara tersebut bisa berkembang lebih luas 
sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai negara.
Jadi fungsi negara tidak bisa dipisahkan
 dari tujuan negara karena keduanya saling berkaitan,sehingga para ahli 
seringkali menggandengkan tujuan dengan fungsi negara. 
Bagaimanaketerkaitan fungsi negara dengan usaha pembelaan negara? Pada 
dasarnya fungsi-fungsi negaratersebut berkaitan dengan usaha pembelaan 
negara. Salah satu fungsi negara yang sangat penting bagi jaminan 
kelangsungan hidup negara adalah fungsi pertahanan negara. Fungsi 
pertahanannegara dimaksudkan terutama untuk menjaga dan mempertahankan 
negara dari segalakemungkinan serangan dari luar. Oleh sebab itu harus 
diperlengkapi dengan alat-alat pertahananyaitu TNI (Tentara Nasional 
Indonesia) dan perlengkapannya. TNI terdiri atas TNI-AD, TNI-AU, dan 
TNI-AL.
Perlengkapan TNI dikenal dengan sebutan 
alat utama sistem senjata (Alutsista) Fungsi pertahanan negara tidak 
bisa dipisahkan dengan pembelaan terhadap negara sebagaimana ditegaskan 
dalam UU RI Nomor 3 tahun 2003 bahwa ³setiap warga negara berhak dan 
wajib ikutserta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam 
penyelenggaraan pertahanan negara´(Pasal 9 ayat 1). Hal ini mengandung 
makna, bahwa partisipasi warga negara dalam melaksanakan fungsi 
pertahanan negara merupakan wujud upaya pembelaan negara. Selain fungsi 
pertahanan, fungsi lain yang juga sangat penting dalam upaya pembelaan 
negara adalah fungsi keamanan (ketertiban) yaitu untuk mencegah 
bentrokan-bentrokan dalam masyarakat.Untuk melaksanakan fungsi keamanan 
tersebut di negara kita dibentuklembaga yang kita kenaldengan POLRI. 
Berdasarkan uraian di atas, fungsi negara yang sangat penting untuk 
memelihara atau tetap tegaknya negara adalah fungsi pertahanan dan 
ketertiban (keamanan). Untuk mewujudkan fungsi pertahanan dan keamanan, 
selain negara harus memiliki alat-alat pertahanandan keamanan, juga 
diperlukan keikutsertaan segenap warga negara dalam upaya pertahanan 
dankeamanan negara. Dengan demikian, keikutsertaan segenap warga negara 
dalam melaksanakanfungsi pertahanan dan keamanan negara berkaitan dengan
 upaya membela negara.
Fungsi pertahanan dan keamanan negara 
merupakan fungsi yang sangat penting dalam kehidupan negara dan merupakan
 prasyarat bagi fungsi-fungsi lainnya. Hal itu karena negarahanya dapat 
menjalankan fungsi-fungsi lainnya jika negara mampu mempertahankan diri 
dari berbagai ancaman baik dari luar maupun dari dalam.
Pentingnya fungsi pertahanan dankeamanan
 dalam kehidupan negara dapat diibaratkan pada kehidupan pribadi 
sehari-hari kita. Apakah kalian bisa belajar dengan tenang atau tidur 
dengan nyenyak apabila tidak mampumenangkal dan mempertahankan diri dari
 gangguan atau ancaman yang dihadapi? Jadi jika ingin belajar dengan 
tenang, nyaman dan konsentrasi, maka diperlukan kemampuan untuk 
menangkal berbagai gangguan dan ancaman yang dihadapi.
Demikian pula dalam organisasi negara, 
fungsi pertahanan dan keamanan sangat penting karenanegara tidak akan 
dapat mensejahterakan rakyat, meningkatkan kualitas pendidikan, 
menegakkan keadilan, dan lain-lain jika tidak mampu mempertahankan diri 
terhadap ancaman baik dari luar maupun dari dalam. hal ini mengandung 
arti bahwa untuk mempertahankan dan megamankannegara bukan hanya 
kewajiban TNI dan POLRI, tetapi juga merupakan kewajiban setiap 
warganegara Indonesia termasuk kalian sebagai siswa yang sekaligus juga 
sebagai warga negaraIndonesia.
Coba renungkan apa yang telah kalian 
lakukan untuk mengamankan lingkungansekolah atau tempat 
tinggalkalian!Sedangkan fungsi kesejahteraan dan kemakmuran dijalankan 
oleh pemerintah dalam bentuk pelayanan dan perniagaan. Fungsi pelayanan 
atau jasa yaitu seluruh aktivitas yang mungkin tidak akan ada apabila 
tidak diselenggarakan oleh negara, yang meliputi antara lain 
pemeliharaan fakir miskin, pembangunan jalan, pembangunan jembatan, 
kesehatan, pendidikan, dan program- program pembangunan lainnya.
I. Bela Negara Dan Relevansinya Di Era Reformasi 
Era reformasi membawa banyak perubahan 
di hampir segala bidang di Republik Indonesia. Ada perubahan yang 
positif dan bermanfaat bagi masyarakat, tapi tampaknya ada juga yang 
negatif dan pada gilirannya akan merugikan bagi keutuhan wilayah dan 
kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Suasana keterbukaan pasca
 pemerintahan Orde Baru menyebabkan arus informasi dari segala penjuru 
dunia seolah tidak terbendung. Berbagai
ideologi, mulai dari ekstrim kiri sampai
 ke ekstrim kanan, menarik perhatian bangsa kita, khususnya generasi 
muda, untuk dipelajari, dipahami dan diterapkan dalam upaya mencari jati
 diri bangsa setelah selama lebih dari 30 tahun merasa terbelenggu oleh 
sistem pemerintahan yang otoriter.
Salah satu dampak buruk dari reformasi 
adalah memudarnya semangat nasionalisme dan kecintaan pada negara. 
Perbedaan pendapat antar golongan atau ketidaksetujuan dengan kebijakan 
pemerintah adalah suatu hal yang wajar dalam suatu sistem politik yang 
demokratis. Namun berbagai tindakan anarkis, konflik SARA dan 
separatisme yang sering terjadi dengan mengatas namakan demokrasi 
menimbulkan kesan bahwa tidak ada lagi semangat kebersamaan sebagai 
suatu bangsa. Kepentingan kelompok, bahkan kepentingan pribadi, telah 
menjadi tujuan utama. Semangat untuk membela negara seolah telah 
memudar.
Bela Negara biasanya selalu dikaitkan 
dengan militer atau militerisme, seolah-olah kewajiban dan tanggung 
jawab untuk membela negara hanya terletak pada Tentara Nasional 
Indonesia. Padahal berdasarkan Pasal 30 UUD 1945, bela negara merupakan 
hak dan kewajiban setiap warga negara Republik Indonesia. Bela negara 
adalah upaya setiap warga negara untuk mempertahankan Republik Indonesia
 terhadap ancaman baik dari luar maupun dalam negeri.
UU no 3 tahun 2002 tentang Pertahanan 
Negara RI mengatur tata cara penyelenggaraan pertahanan negara yang 
dilakukan oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI) maupun oleh seluruh 
komponen bangsa. Upaya melibatkan seluruh komponen bangsa dalam 
penyelenggaraan pertahanan negara itu antara lain dilakukan melalui 
Pendidikan Pendahuluan Bela Negara. Di dalam masa transisi menuju 
masyarakat madani sesuai tuntutan reformasi, tentu timbul pertanyaan 
apakah Pendidikan Pendahuluan Bela Negara masih relevan dan masih 
dibutuhkan. Makalah ini akan mencoba membahas tentang relevansi 
Pendidikan Pendahuluan Bela Negara di era reformasi dan dalam rangka 
menghadapi era globalisasi abad ke 21.
Hakekat Ancaman Terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia
Hakekat Ancaman Terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia
Ancaman Dari Luar
Dengan berakhirnya Perang Dingin pada 
awal tahun 1990an, maka ketegangan regional di dunia umumnya, dan di 
kawasan Asia Tenggara khususnya dapat dikatakan berkurang. Meskipun 
masih terdapat potensi konflik khususnya di wilayah Laut Cina Selatan, 
misalnya sengketa Kepulauan Spratly yang melibatkan beberapa negara di 
kawasan ini, masalah Timor Timur yang menyebabkan ketegangan antara 
Indonesia dan Australia, dan sengketa Pulau Sipadan/Ligitan antara 
Indonesia dan Malaysia, namun diperkirakan semua pihak yang terkait 
tidak akan menyelesaikan masalah tersebut melalui kekerasan bersenjata. 
Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa dalam jangka waktu pendek ancaman
 dalam bentuk agresi dari luar relatif kecil. Potensi ancaman dari luar 
tampaknya akan lebih berbentuk upaya menghancurkan moral dan budaya 
bangsa melalui disinformasi, propaganda, peredaran narkotika dan 
obat-obat terlarang, film-film porno atau berbagai kegiatan kebudayaan 
asing yang mempengaruhi bangsa Indonesia terutama generasi muda, yang 
pada gilirannya dapat merusak budaya bangsa. Potensi ancaman dari luar 
lainnya adalah dalam bentuk "penjarahan" sumber daya alam Indonesia 
melalui eksploitasi sumber daya alam yang tidak terkontrol yang pada 
gilirannya dapat merusak lingkungan atau pembagian hasil yang tidak 
seimbang baik yang dilakukan secara "legal" maupun yang dilakukan 
melalui kolusi dengan pejabat pemerintah terkait sehingga meyebabkan 
kerugian bagi negara.
Semua potensi ancaman tersebut dapat diatasi dengan meningkatkan Ketahanan Nasional melalui berbagai cara, antara lain:
a Pembekalan mental spiritual di 
kalangan masyarakat agar dapat menangkal pengaruh-pengaruh budaya asing 
yang tidak sesuai dengan norma-norma kehidupan bangsa Indonesia
b Upaya peningkatan perasaan cinta tanah
 air (patriotisme) melalui pemahaman dan penghayatan (bukan sekedar 
penghafalan) sejarah perjuangan bangsa.
c Pengawasan yang ketat terhadap 
eksploitasi sumber daya alam nasional serta terciptanya suatu 
pemerintahan yang bersih dan berwibawa (legitimate, bebas KKN, dan 
konsisten melaksanakan peraturan/undang-undang).
d Kegiatan-kegiatan lain yang bersifat 
kecintaan terhadap tanah air serta menanamkan semangat juang untuk 
membela negara, bangsa dan tanah air serta mempertahankan Panca Sila 
sebagai ideologi negara dan UUD 1945 sebagai landasan berbangsa dan 
bernegara.
e Untuk menghadapi potensi agresi 
bersenjata dari luar, meskipun kemungkinannya relatif sangat kecil, 
selain menggunakan unsur kekuatan TNI, tentu saja dapat menggunakan 
unsur Rakyat Terlatih (Ratih) sesuai dengan doktrin Sistem Pertahanan 
Semesta.
Dengan doktrin Ketahanan Nasional itu, 
diharapkan bangsa Indonesia mampu mengidentifikasi berbagai masalah 
nasional termasuk ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan terhadap 
keamanan negara guna menentukan langkah atau tindakan untuk 
menghadapinya.
Ancaman Dari Dalam
Meskipun tokoh-tokoh LSM banyak yang 
menyatakan hal ini sebagai sesuatu yang mengada-ada, pada kenyataannya 
potensi ancaman yang dihadapi negaraRepublik Indonesia tampaknya akan 
lebih banyak muncul dari dalam negeri,antara lain dalam bentuk:
a disintegrasi bangsa, melalui 
gerakan-gerakan separatis berdasarkan sentimen kesukuan atau 
pemberontakan akibat ketidakpuasan daerah terhadap kebijakan pemerintah 
pusat
b keresahan sosial akibat ketimpangan 
kebijakan ekonomi dan pelanggaran Hak Azasi Manusia yang pada gilirannya
 dapat menyebabkan huru-hara/kerusuhan massa
c upaya penggantian ideologi Panca Sila 
dengan ideologi lain yang ekstrim atau yang tidak sesuai dengan jiwa dan
 semangat perjuangan bangsa Indonesia
d potensi konflik antar kelompok/golongan baik akibat perbedaan pendapat dalam masalah politik, maupun akibat masalah SARA
e makar atau penggulingan pemerintah yang sah dan konstitusional
J. Bela Negara Secara Fisik
Keterlibatan warga negara sipil dalam 
upaya pertahanan negara merupakan hak dan kewajiban konstitusional 
setiap warga negara Republik Indonesia. Tapi, seperti diatur dalam UU no
 3 tahun 2002 dan sesuai dengan doktrin Sistem Pertahanan Semesta, maka 
pelaksanaannya dilakukan oleh Rakyat Terlatih (Ratih) yang terdiri dari 
berbagai unsur misalnya Resimen Mahasiswa, Perlawanan Rakyat, Pertahanan
 Sipil, Mitra Babinsa, OKP yang telah mengikuti Pendidikan Dasar Militer
 dan lainnya. Rakyat Terlatih mempunyai empat fungsi yaitu Ketertiban 
Umum, Perlindungan Masyarakat, Keamanan Rakyat dan Perlawanan Rakyat. 
Tiga fungsi yang disebut pertama umumnya dilakukan pada masa damai atau 
pada saat terjadinya bencana alam atau darurat sipil, di mana 
unsur-unsur Rakyat Terlatih membantu pemerintah daerah dalam menangani 
Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, sementara fungsi Perlawanan Rakyat 
dilakukan dalam keadaan darurat perang di mana Rakyat Terlatih merupakan
 unsur bantuan tempur bagi pasukan reguler TNI dan terlibat langsung di 
medan perang.
Apabila keadaan ekonomi nasional telah 
pulih dan keuangan negara memungkinkan, maka dapat pula dipertimbangkan 
kemungkinan untuk mengadakan Wajib Militer bagi warga negara yang 
memenuhi syarat seperti yang dilakukan di banyak negara maju di Barat. 
Mereka yang telah mengikuti pendidikan dasar militer akan dijadikan 
Cadangan Tentara Nasional Indonesia selama waktu tertentu, dengan masa 
dinas misalnya sebulan dalam setahun untuk mengikuti latihan atau 
kursus-kursus penyegaran. Dalam keadaan darurat perang, mereka dapat 
dimobilisasi dalam waktu singkat untuk tugas-tugas
tempur maupun tugas-tugas teritorial. 
Rekrutmen dilakukan secara selektif, teratur dan berkesinambungan. 
Penempatan tugas dapat disesuaikan dengan latar belakang pendidikan atau
 profesi mereka dalam kehidupan sipil misalnya dokter ditempatkan di 
Rumah Sakit Tentara, pengacara di Dinas Hukum, akuntan di Bagian 
Keuangan, penerbang di Skwadron Angkutan, dan sebagainya. Gagasan ini 
bukanlah dimaksudkan sebagai upaya militerisasi masyarakat sipil, tapi 
memperkenalkan "dwi-fungsi sipil". Maksudnya sebagai upaya sosialisasi 
"konsep bela negara" di mana tugas pertahanan keamanan negara bukanlah 
semata-mata tanggung jawab TNI, tapi adalah hak dan kewajiban seluruh 
warga negara Republik Indonesia.
K. Bela Negara Secara Non-Fisik
Di masa transisi menuju masyarakat 
madani sesuai tuntutan reformasi saat ini, justru kesadaran bela negara 
ini perlu ditanamkan guna menangkal berbagai potensi ancaman, gangguan, 
hambatan dan tantangan baik dari luar maupun dari dalam seperti yang 
telah diuraikan di atas. Sebagaimana telah diungkapkan sebelumnya, bela 
negara tidak selalu harus berarti "memanggul bedil menghadapi musuh". 
Keterlibatan warga negara sipil dalam bela negara secara non-fisik dapat
 dilakukan dengan berbagai bentuk, sepanjang masa dan dalam segala 
situasi, misalnya dengan cara:
a meningkatkan kesadaran berbangsa dan 
bernegara, termasuk menghayati arti demokrasi dengan menghargai 
perbedaan pendapat dan tidak memaksakan kehendak
b menanamkan kecintaan terhadap tanah air, melalui pengabdian yang tulus kepada masyarakat
c berperan aktif dalam memajukan bangsa 
dan negara dengan berkarya nyata (bukan retorika) meningkatkan kesadaran
 dan kepatuhan terhadap hukum/undang-undang dan menjunjung tinggi Hak 
Azasi Manusia
d pembekalan mental spiritual di 
kalangan masyarakat agar dapat menangkal pengaruh-pengaruh budaya asing 
yang tidak sesuai dengan norma-norma kehidupan bangsa Indonesia dengan 
lebih bertaqwa kepada Allah swt melalui ibadah sesuai agama/kepercayaan 
masing- masing
Apabila seluruh komponen bangsa 
berpartisipasi aktif dalam melakukan bela negara secara non-fisik ini, 
maka berbagai potensi konflik yang pada gilirannya merupakan ancaman, 
gangguan, hambatan dan tantangan bagi keamanan negara dan bangsa kiranya
 akan dapat dikurangi atau bahkan dihilangkan sama sekali. Kegiatan bela
 negara secara non-fisik sebagai upaya peningkatan Ketahanan Nasional 
juga sangat penting untuk menangkal pengaruh budaya asing di era 
globalisasi abad ke 21 di mana arus informasi (atau disinformasi) dan 
propaganda dari luar akan sulit dibendung akibat semakin canggihnya 
teknologi komunikasi
BAB III 
PENUTUP
PENUTUP
A. Kesimpulan
Kesimpulan dari pembuatan makalah ini 
adalah bahwa kita lebih tau tentang arti Bela Negara, Mulai dari 
hubungan baik sesama warga negara sampai bersama-sama menangkal ancaman 
nyata musuh bersenjata. Tercakup di dalamnya adalah bersikap dan berbuat
 yang terbaik bagi bangsa dan Negara.
Sebagai warga negara yang mengerti makna
 hak dan kewajiban, kita seharusnya juga mengerti akan makna dari pasal 
30 ayat 1 UUD 1945 dan juga Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 
tahun 1982, yagn keduanya menyatakan tentang hak dan kewajiban warga 
negara Indonesia dalam urusan pembelaan negara.
Kontribusi kita sebagai warga negara 
Indonesia dalam menjaga keutuhan dan kedaulatan Negara Republik 
Indonesia adalah dengan cara tetap patuh dan memegang teguh prinsip 
Pancasila. Jadikan nilai-nilai Pancasila sebagai pelita yang senantiasa 
menuntun langkah kita.
D. Saran-Saran
Penulis hanya bisa menyarankan semoga 
para pembaca lebih bisa memahami kenapa kita harus membela Negara kita 
ini dan janganlah sekali-kali menodai tanah kelahiran kita ini dengan 
perbuatan yang tidak baik, karena tercela satu bernoda semua. Hati-hati 
pula dengan gerakan pendirian negara di dalam negara yang ingin 
membangun negara islam di dalam Negara Indonesia dengan cara membangun 
keanggotaan dengan sistem mirip MLM dan mendoktrin anggota hingga mereka
 mau melakukan berbagai tindak kejahatan di luar ajaran agama islam demi
 uang. Jika menemukan gerakan semacam ini laporkan saja ke pihak yang 
berwajib dan jangan takut dengan ancaman apapun.
Daftar Pustaka
Budianto, 2004 “Kewarganegarraan SMA kelas X”, Jakarta : Erlangga.
Departemen Pendidikan Nasional. 2003 “Kamus Besar Bahasa Indonesia”, Jakarta : Balai Pustaka.
Sunarso, Anis K., 2008. “Pendidikan 
Kewarganegaraan untuk SD/MI kelas VI”, Jakarta : Pusat Perbukuan 
Departemen Pendidikan Nasional.
http://organisasi.org/, 
(online), 
(http://organisasi.org/kewajiban-bela-negara-bagi-semua-warga-negara-indonesia-pertahanan-dan-pembelaan-negara.html,
 diakses 22 September 2011)
Demikianlah yang saya bagikan mengenai makalah bela negara semoga bermanfaat.
Demikianlah yang saya bagikan mengenai makalah bela negara semoga bermanfaat.
