CONTOH SURAT GUGATAN HUKUM

Kali ini admin postingkan contoh surat gugatan hukum silahkan simak di bawah ini.

SURAT GUGATAN

                                                                                                            Pontianak,   11 Maret 2014
Nomor            : 001/ Pdt-G/ 2014/PN Skwg
Perihal             : Gugatan Perbuatan Melawan Hukum
Lampiran         : Surat Kuasa khusus
                                                                                    Kepada Yang Terhormat :
                                                                                    Bapak Ketua Pengadilan Negeri Singkawang
                                                                                    Di Singkawang
Dengan Hormat,
Yang bertanda tangan dibawah ini:
Marada Manurung, SH, Tetty. R. Sianipar, SH, Sudi Purwanto , SH Pengacara/ Penasehat Hukum MARADA & PARTNERS berkantor di Villa Ceria lestari, Blok D, No. 32, Jl. A Yani 2 Pontianak – Kalimantan Barat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 04 Maret 2013, bertindak untuk dan atas nama serta mewakili : AKHIANG yang beralamat di Desa Teluk Suak, Kecamatan Sungai Raya-Pontianak yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK PENGGUGAT;
Dengan ini mengajukan gugatan melawan:
Tuan ERLANGGA, Pekerjaan swasta, yang beralamat di Jl. Adisucipto, Perumahan BTN Teluk Mulus, Blok B. No. 12 yang untuk selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT  I  dan Melawan Tuan TUGINO, Pekerjaan swasta, yang beralamat di Jl. Iman Bonjol, Gang Kapuas no. 9 yang untuk selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT  II.
Adapun mengenai duduk perkaranya adalah sebagai berikut:
1.    Bahwa pada tahun 1994 Tuan SUGANDA menjual tanah miliknya kepada TERGUGAT  I dengan harga sebesar Rp 8.000.000 (delapan juta rupiah) dengan ukuran Panjang 40 meter dan Lebar 20 meter dan telah di proses balik atas nama TERGUGAT  I dengan sertifikat tanah H.M. No. 125 tahun 1990.
2.    Bahwa pada tanggal 2 januari 2012 TERGUGAT  I memerlukan dana, dan meminjam uang dengan TERGUGAT  II sebesar Rp 15.000.000 (lima belas juta rupiah) dengan jaminan sertifikat tanah H.M. No. 125 Tahun 1990 milik dan atas nama TERGUGAT  I.
3.    Dalam perjanjian utang piutang tersebut ditentukan waktu pembayaran selama enam bulan terhitung dari tanggal 02 januari 2012 s/d 02 juni 2012 dimana TERGUGAT  I dan TERGUGAT  II sama-sama terikat terhadap isi perjanjian tersebut.
4.    Bilamana TERGUGAT  I tidak dapat melunasi hutangnya, maka barang yang dijadikan jaminnan berupa sertifikat tanah H.M. No. 125 Tahun 1990 atas nama TERGUGAT  I menjadi milik TERGUGAT  II diamana TERGUGAT  II diberikan kebebasan untuk mengalihkannya ke pihak lain.
5.    Bahwa pada tanggal 02 Juni 2013 TERGUGAT  I tidak dapat melunasi hutangnya dan TERGUGAT  II  sudah berkali-kali menagih TERGUGAT  I tetapi hasilnya nihil.
6.    Bahwa Pada tanggal 02 September 2012 TERGUGAT  II membutuhkan dana dan  menjual tanah yang bersertifikat H.M. No. 125 Tahun 1990 atas nama TERGUGAT  I kepada saudara AKHIANG  sebesar Rp 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) dan pada saat itu juga saudara AKHIANG menjadi pemilik tanah yang bersertifikat H.M. No. 125 Tahun 1990 atas nama TERGUGAT  I.
7.    Bahwa pada saat AKHIANG mau mendirikan bangunan rumah di atas tanah yang baru dibelinya dari TERGUGAT  II, TERGUGAT  I melarangnya dengan alasan tanah tersebut masih miliknya dan beliau tidak mau menandatangani akta jual beli di hadapan Notaris/PPAT.
8.    Bahwa dengan adanya Jual-beli  tanah bersertifikat H.M. No. 125 Tahun 1990 dari TERGUGAT  II kepada saudara AKHIANG maka tanah tersebut sudah menjadi milik Saudara AKHIANG.
9.    Bahwa dengan adanya Perbuatan Melawan Hukum oleh  TERGUGAT  I  &  TERGUGAT  II menyebabkan timbulnya kerugian bagi saudara AKHIANG, yakni kerugian materill sebesar Rp 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) dan juga kerugian immaterill, Sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1365 KUHPerdata, dalam hal seseorang melakukan suatu Perbuatan Melawan Hukum maka dia berkewajiban membayar ganti rugi akan perbuatannya tersebut.
Berdasarkan uraian di atas, maka Penggugat memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singkawang yang menangani perkara ini berkenan memutuskan:
1.    Menerima dan mengabulkan gugatan  Penggugat seluruhnya;
2.    Menyatakan secara hukum bahwa TERGUGAT  I dan TERGUGAT  II bersalah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Penggugat.
3.    Menyatakan secara hukum bahwa tanah yang bersertifikat H.M. No.125 Tahun 1990 atas nama TERGUGAT  I  tersebut adalah sah secara hukum milik saudara AKHIANG.
4.    Menghukum TERGUGAT  I dan TERGUGAT  II untuk membayar biaya perkara seluruhnya;
5.    Menghukum  TERGUGAT  I dan TERGUGAT  II  untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini.
Subsidair:
Seandainya Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
                                                                       
                                                                                    Pontianak, 11 Maret 2014
                                                                                    Hormat kami,
                                                                                    Kuasa Hukum Penggugat.
                                                                                    Marada Manurung, SH
                                                                                    Tetty R Sianipar, SH
                                                                                    Sudi Purwanto, SH

Demikianlah yang saya bagikan mengenai contoh surat gugatan hukum semoga bermanfaat.