Contoh Surat Kuasa yang Baik dan Benar
surat pemberian kuasa atau wewenang terhadap seseorang yang
dapat dipercaya agar yang bersangkutan dapat bertindak mewakili orang
yang memberi kuasa karena orang yang memberi kuasa tidak dapat
melaksanakannya sendiri. Dengan demikian, kegunaan surat kuasa
adalah sebagai salah satu bukti bahwa orang yang disebutkan namanya di
dalam surat kuasa tersebut berhak atau berkewajiban untuk melakukan
sesuatu sesuai dengan isi surat kuasa.
Surat kuasa digolongkan menjadi 2 :
- Surat kuasa formal biasanya menggunakan materai Rp.6000,- dilengkapi dengan pemberi kuasa, penerima kuasa serta saksi-saksi untuk memperkuat surat kuasa tersebut. Surat kuasa formal digunakan untuk hal-hal yang bernilai tinggi misalnya surat kuasa atas tanah, surat kuasa suatu usaha dan lain-lain.
- Surat kuasa non-formal tidak perlu menggunakan materai, cukup pemberi dan penerima kuasa saja. Surat kuasa non-formal contohnya mengurus perpanjangan STNK, mengambil uang pensiun, pengambilan barang, surat wasiat dan lain-lain.
Cara Membuat Surat Kuasa
Berikut ini hal-hal yang perlu diperhatikan dalam membuat surat kuasa.
- Surat kuasa perseorangan dibuat berhubung yang bersangkutan tidak dapat melaksanakannya sendiri, dan berdasarkan kepercayaan, dan tidak ada unsur paksaan:
- Surat kuasa perseorangan tidak memerlukan nomor surat, sedangkan pada surat kuasa instansi harus ada nomornya.
- Surat kuasa untuk mengambil gaji. pensiun, atau honorarium hendaknya diberikan kepada orang terdekat (anak, cucu. famili) atau kepada orang yang sangat dipercaya. Dalam hal ini. tidak perlu digunakan meterai atau kertas segel (kecuali bila sudah ada aturan tertentu dari pihak pemberi gaji. pensiun, honorarium).
- Orang yang memberi kuasa dan yang menerima kuasa harus sudah dewasa serta sehat rohani dan jasmani.
- Penyebutan identitas masing-masing harus jelas dalam hal nama. alamat, pekerjaan, dan sepagarnya.
- Perlu dijelaskan maksud dan tujuan dari surat kuasa serta masa berlaku surat kuasa tersebut.
- Pada surat kuasa perlu dicantumkan tempat dan tanggal surat itu dibuai.
- Surat kuasa berlaku sah apabila sudah ditandatangani oleh kedua belah pihak.
- Khusus untuk surat kuasa kedinasan harus ada cap stempel dari organisasi/instansi yang bersangkutan.
SURAT KUASA
Yang bertanda tangan dibawah ini,
Nama : Rijal Habibulloh
Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil
Alamat : Kp. Nagrak Sindangraja Jamanis Tasikmalaya
Dengan ini memberikan kuasa kepada
Nama :Ipan Parhan Anwari
Pekerjaan : Tenaga Pendidik
Alamat : Kp. Nagrak Sindangraja Jamanis Tasikmalaya
Untuk : Pengambilan Uang di Bank BRI Jamanis
Surat kuasa ini dibuat berhubung saya sedang sakit dan terpaksa harus dirawat di rumah sakit.
Demikian surat kuasa ini dibuat dengan sesungguhnya dan dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Tasikmalaya, 15 Februari 2015
Yang menerima kuasa Yang memberi kuasa
Ipan Parhan Anwari Rijal Habibulloh
Demikianlah yang saya bagikan mengenai contoh surat kuasa semoga bermanfaat.
Demikianlah yang saya bagikan mengenai contoh surat kuasa semoga bermanfaat.