Makalah Perkembangan dan Periwayatan Hadits pada Masa Sahabat

Kali ini admin posting makalah perkembangan hadits pada masa sahabat rasululloh, sebagai berikut.


2.1  Perkembangan dan Periwayatan Hadist Pada Zaman Abu Bakar al-Shiddiq
Menurut Muhammad bin Ahmad al-Dzahabiy (wafat 748 H/1347 M), Abu Bakar merupakan shahabat Nabi yang pertama-tama menunjukkan kehati-hatiannya dalam meriwayatkan hadits. Pernyataan al-Dzahabiy ini didasarkan atas pengalaman Abu Bakar tatkala menghadapi kasus waris untuk seorang nenek. Suatu ketika, ada seorang nenek menghadap kepada Khalifah Abu Bakar, meminta hak waris dari harta yang ditinggalkan cucunya. Abu Bakar menjawab, bahwa ia tidak melihat petunjuk al-Qur’an dan prektek Nabi yang memberikan bagian harta waris kepada nenek. Abu Bakar lalu bertanya kepada para shahabat. Al-Mughirah bin Syu’bah menyatakan kepada Abu Bakar, bahwa Nabi telah memberikan bagian harta warisan kepada nenek sebesar seperenam bagian. Al-Mughirah mengaku hadir tatkala Nabi menetabkan kewarisan nenek itu. Mendengar pernyatan tersebut, Abu Bakar meminta agar al-Mughirah menghadirkan seorang saksi. Lalu Muhammad bin Maslamah memberikan kesaksian atas kebenaran pernyataan al-Mughirah itu. Akhirnya Abu Bakar menetapkan kewarisan nenek dengan memberikan seperenam bagian berdasarkan hadits Nabi saw yang disampaikan oleh al-Mughirah tersebut.
Kasus di atas menunjukkan, bahwa Abu Bakar ternyata tidak bersegera menerima riwayat hadits, sebelum meneliti periwayatnya. Dalam melakukan penelitian, Abu Bakar meminta kepada periwayat hadits untuk menghadirkan saksi.
Bukti lain tentang sikap ketat Abu Bakar dalam periwayatan hadits terlihat pada tindakannya yang telah membakar catatan-catatan hadits miliknya. Putri Aisyah, menyatakan bahwa Abu Bakar telah membakar catatan yang berisi sekitar lima ratus hadits. Menjawab pertanyaan Aisyah, Abu Bakar menjelaskan bahwa dia membakar catatannya itu karena dia khawatir berbuat salah dalam periwayatan hadits.Hal ini menjadi bukti sikap kehari-hatian Abu Bakar dalam periwayatan hadits.
Data sejarah tentang kediatan periwayatan hadits dikalangan umat Islam pada masa Khalifah Abu Bakar sangat terbatas. Hal ini dapat dimaklumi, karena pada masa pemerintahan Abu Bakar tersebut, umat Islam dihadapkan pada berbagai ancaman dan kekacauan yang membahayakan pemerintah dan Negara. Berbagai ancaman dan kekacauan itu berhasil diatasi oleh pasukan pemerintah. Dalam pada itu tidak sedikit shahabat Nabi, khususnya yang hafal Qur’an, telah gugur di berbagai peperangan. Atas desakan Umar bin al-Khatthab, Abu Bakar segara melakukan penghimpunan al-Qur’an (jam’ al-Qur’an).
     Ada beberapa alasan yang menjadi penyebab Abu Bakar hanya sedikit meriwayatkan hadits meskipun dia seorang sahabat yang lama bergaul dengan Nabi. Bahkan sangat akrab dengan Nabi mulai semenjak masa sebelum Nabi hijrah ke Madinah. Alasan-alasan tersebut adalah sebagai berikut:
a.     Karena sifatnya yang sangat berhati-hati dalam meriwayatkan hadist
b.    Dia selalu dalam keadaan sibuk ketika menjabat sebagai khalifah karena   ancaman dan kekacauan yang membahayakan pemimpin umat Islam
c.     Para sahabat sibuk dalam penghimpunan Al-Qur’an
d.    Kebutuhan terhadap hadist tidak sebanyak zaman sesudahnya
e.     Jarak waktu kewafatannya sangat dekar dengan kewafatan Nabi hanya sekitar tiga tahun
Jadi disimpulkan, bahwa periwayatan hadits pada masa Khalifah Abu Bakar dapat dikatakan belum merupakan kegiatan yang menonjol di kalangan umat Islam. Walaupun demikian dapat dikemukakan, bahwa sikap umat Islam dalam periwayatan hadits tampak tidak jauh berbeda dengan sikap Abu Bakar, yakni sangat berhati-hati. Sikap hati-hati ini antara lain terlihat pada pemerikasaan hadits yang diriwayatkan oleh para sahabat.
2.2  Perkembangan dan Periwayatan Hadist Pada Zaman Umar Bin al-Khatthab
Umar dikenal sangat hati-hati dalam periwayatan hadits. Hal ini terlihat, misalnya, ketika umar mendengar hadits yang disampaikan oleh Ubay bin Ka’ab. Umar barulah bersedia menerima riwayat hadits dari Ubay, setelah para shahabat yang lain, diantaranya Abu Dzarr menyatakan telah mendengar pula hadits Nabi tentang apa yang dikemukakan oleh Ubay tersebut. Akhirnya Umar berkata kepada Ubay: “Demi Allah, sungguh saya tidak menuduhmu telah berdusta. Saya berlaku demikian, karena saya ingin berhati-hati dalam periwayatan hadits ini.
Apa yang dialami oleh Ubay bin Ka’ab tersebut telah dialami juga oleh Abu Musa al-As’ariy, al-Mughirah bin Syu’bah, dan lain-lain. Ke semua itu menunjukkan kehati-hatian Umar dalam periwaytan hadits. Disamping itu, Umar juga menekankan kepada para shahabat agar tidak memperbanyak periwayatan hadits di masyarakat. Alasannya, agar masyarakat tidak terganggu konsentrasinya untuk membaca dan mendalami al-Qur’an.Kebijakan Umar melarang para sahabat Nabi memperbanyak periwayatan hadits, sesungguhnya tidaklah bahwa Umar sama sekali melarang para shahabat meriwayatkan hadits. Larangan umar tampaknya tidak tertuju kepada periwayatan itu sendiri, tetapi dimaksudkan: [a] agar masyarakat lebih berhati-hati dalam periwayatan hadits, [b] agar perhatian masyarakat terhadap al-Qur’an tidak tergangu. Hal ini diperkuat oleh bukti-bukti berikut ini:
1.         Umar pada suatu ketika pernah menyuruh umat islam untuk mempelajari hadits Nabi dari para ahlinya, karena mereka lebih menetahui tentang kandungan al-Qur’an.
2.         Umar sendiri cukup banyak meriwayatkan hadits Nabi, Ahmad bin Hanbal telah meriwayatkan hadits Nabi yang berasal dari riwayat Umar sekitar tiga ratus hadits. Ibnu Hajar al-Asqalaniy telah menyebutkan nama-nama shahabat dan tabi’in terkenal yang telah meneriam riwayat hadits Nabi dari Umar. Ternyata jumlahnya cukup banyak.
3.         Umar pernah merencanakan menghimpun hadits nabi secara tertulis. Umar meminta pertimbangan kepada para shahabat. Para shahabat menyetujuinya. Tetapi satu bulan umar memohon petunjuk kepada Allah dengan jalan melakukan shalat istikharah, akahirnya dia mengurungkan niatnya itu. Dia khawatir himpunan hadits itu akan memalingkan perhatian umat Islam dari al-Qur’an. Dalam hal ini, dia sama sekali tidak nenampakkan larangan terhadap periwayatan hadits. Niatnya menghimpun hadits diurungkan bukan karena alas an periwayatan hadits, melainkan karena factor lain, yakni takut terganggu konsentrasi umat islam terhadap al-Qur’an.
Dari uraian di atas dapat dinyatakan, bahwa periwayatan hadits pada zaman Umar bin al-Khatthab telah lebih banyak dilakukan oleh umat Islam bila dibandingkan dengan zaman Abu Bakar. Hal ini bukan hanya disebabkan karena umat islam telah lebih banyak menghajatkan kepada periwayatan hadits semata, melainkan juga karena khalifah Umar telah pernah memberikan dorongan kepada umat islam untuk mempelajari hadits Nabi. Dalam pada itu para periwayat hadits masih agak “terkekang” dalam melakukan periwaytan hadits, karena Umar  telah melakukan pemeriksaan hadits yang cukup ketat kepad para periwayat hadits. Umar melakukan yang demikian bukan hanya bertujuan agar konsentrasi umat Islam tidak berpaling dari al-Qur’an, melainkan juga agar umat Islam tidak melakukan kekeliruan dalam periwayatan hadits. Kebijakan Umar yang demikian telah menghalangi orang-orang yang tidak bertanggung jawab melakukan pemalsuan-pemalsuan hadits.
2.3  Perkembangan dan Periwayatan Hadist Pada Zaman Usman bin Affan
Secara umum, kebijakan ‘Usman tentang periwayatan hadits tidak jauh berbeda dengan apa yang telah ditempuh oleh kedua khalifah penduhulunya. Hanya saja, langkah ‘Usman tidaklah setegas langkah ‘Umar bin Khatthab.
‘Usman secara pribadi memang tidak banyak meriwayatkan hadits. Ahmad bin Hambal meriwayatkan hadits nabi yang berasal dari riwayat ‘Usman sekitar empat puluh hadits saja. Itupun banyak matan hadits yang terulang, karena perbedaan sanad. Matn hadits yang banyak terulang itu adalah hadits tentang berwudu’. Dengan demikian jumlah hadits yang diriwayatkan oleh ‘Usman tidak sebanyak jumlah hadits yang diriwayatkan oleh ‘Umar bin Khatthab.
Dari uraian diatas dapat dinyatakan, bahwa pada zaman ‘Usman bin Affan, kegiatan umat Islam dalam periwayatan hadits tidak lebih banyak dibandingkan bila dibandingkan dengan kegiatan periwayatan pada zaman ‘Umar bin Khatthab. Usman melalui khutbahnya telah menyampaikan kepada umat Islam berhati-hati dalam meriwayatkan hadits. Akan tetapi seruan itu tidak begitu besar pengaruhnya terhadap para perawi tertentu yang bersikap “longgar” dalam periwaytan hadits. Hal tersebut terjadi karena selain pribadi ‘Usman tidak sekeras pribadi ‘Umar, juga karena wilayah Islam telah makin luas. Luasnya wilayah Islam mengakibatkan bertambahnya kesuliatan pengendalian kegiatan periwayatan hadits secara ketat.
2.4  Perkembangan dan Periwayatan Hadist Pada Zaman Ali bin Abi Thalib
Khalifah Ali bin Abi Thalib pun tidak  jauh berbeda dengan sikap para khalifah pendahulunya dalam periwayatan hadits. Secara umum, Ali barulah bersedia menerima riwayat hadits Nabi setelah periwayat hadits yang bersangkutan mengucapkan sumpah, bahwa hadits yang disampaikannya itu benar-benar dari Nabi saw. hanyalah terhadap yang benar-benar telah diparcayainya. Dengan demikian dapat dinyatakan, bahwa fungsi sumpah dalam periwayatan hadits bagi ‘Ali tidaklah sebagai syarat muthlak keabsahan periwayatan hadits. Sumpah dianggap tidak perlu apabila orang yang menyampaikan riwayat hadits telah benar-benar tidak mungkin keliru.
‘Ali bin Abi Thalib sendiri cukup banyak meriwayatkan hadits Nabi. Hadits yang diriwayatkannya selain dalam bentuk lisan, juga dalam bentuk tulisan (catatan). Hadits yang berupa catatan, isinya berkisar tentang hukuman denda (diyat), pembahasan orang Islam yang ditawan oleh orang kafir, dan larang melakukan hokum kisas (qishash) terhadap orang Islam yang membunuh orang kafir.
Ahmad bin Hambal telah meriwayatkan hadits melalui riwayat ‘Ali bin Abi Thalib sebanyak lebih dari 780 hadits. Sebagian mant dari hadits tersebut berulang-ulang karena perbedaan sanad-nya. Dengan demikian, dalam Musnad Ahmad, Ali bin Abi Thalib merupakan periwayat hadits yang terbanyak bila dibandingkan dengan ke tiga khalifah pendahulunya.
Dilihat dari kebijaksanaan pemerintah, kehati-hatian dalam kegiatan periwayatan hadits pada zaman khalifah ‘Ali bin Abi Thalib sama dengan pada zaman sebelumnya. Akan tetapi situasi umat Islam pada zaman Ali telah berbeda dengan siatuasi pada zaman sebelumnya. Pada zaman Ali, pertentang politik dikalangan umat Islam telah makin menajam. Peperangan antara kelompok pendukung Ali dengan pendukung Mu’awiyah telah terjadi. Hal ini membawa dampak negative dalam bidang kegiatan periwayatan hadits. Kepentingan politik telah mendorong terjadinya pemalsuan hadits.
Dari urai di atas dapat disimpulkan, bahwa kebijaksanaan para khulafa al-Rasyidin tentang periwayatan hadits adalah sebagai berikut:
1.      Seluruh khalifah sependapat tentang pentingnya sikap hati-hati dalam periwayatan hadits
2.      Larangan memperbanyak hadits, terutama yang ditekankan oleh khalifah ‘Umar, tujuan pokoknyaialah agar periwayat bersikap selektif dalam meriwayatakan hadits dan agar masyarakat tidak dipalingkan perhatiannya dari al-Qur’an
3.      Penghadiran saksi atau mengucapkan sumpah bagi periwayat hadits merupakan salah satu cara untuk meneliti riwayat hadits. Periwayat yang dinilai memiliki kredibilitas yang tinggi tidak dibebani kewajiabn mengajukan saksi atau sumpah
4.      Masing-masing khalifah telah meriwayatkan hadits. Riwayat hadits yang disampaikan oleh ketiga khalifah yang pertama seluruhnya dalam bentuk lisan. Hanya ‘Ali yang meriwayatkan hadits secara tulisan disamping secara lisan.
Adapun penulisan hadits pada masa Khulafa al-Rasyidin masih tetap terbatas dan belum dilakukan secara resmi, walaupun pernah khalifah umar bin khattab mempunyai gagasan untuk membukukan hadits, namun niatan tersebut diurungkan setelah beliau melakukan shalat istikharah. Para shahabat tidak melakukan penulisan hadits secara resmi, karena pertimbang-pertimbangan:
1.      Agar tidak memalingkan umat dari perhatian terhadap al-Qur’an. Perhatian shahabat masa khulafa al-Rasyidin adalah pada al-Qur’an seperti tampak pada urusan pengumpulan dan pembukuannya sehingga menjadi mush-haf.
2.      Para shahabat sudah menyebar sehingga terdapat kesulitan dalam menulis hadits.
Demikianlah yang dapat saya sampaikan tentang makalah perkembangan hadits pada masa sahabat semoga bermanfaat.