Makalah Fiqih Kontemporer
sahabat sejuta warna kali ini admin postingkan materi fiqih tentang fiqih kontemporer silahkan simak dibawah ini.
( FIQIH KONTEMPORER)
2.1 Pengertian Fiqh
Kontemporer
Dalam
kamus bahasa Indonesia bahwa pengertian kontemporer berati sewaktu, sesama,
pada waktu atau masa yang sama, pada masa yang kini, dewasa ini. Jadi dapat
disimpulkan bahwa fiqh kontemporer adalah tentang perkembangan pemikiran fiqh
dewasa ini. Dalam hal ini yang menjadi titik acuan adalah bagaimana tanggapan
dan metodologi hukum islam dalam memberikan jawaban terhadap masalah masalah
kontemporer
2.2
Kerangka Dasar
Guna menunjang pemikiran dan pengembangan hukum
Islam dalam kehidupan masyarakat, sekarang sudah saatnya hukum Islam
dikembangkan melalui kerangka filsafat ilmu dan kerangka sosiologi hukum dengan
pendekatan sejarah sosial. Karena hukum secara sosiologis merupakan refleksi
tata nilai yang diyakini masyarakat sebagai suatu pranata dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Hal ini berarti, bahwa muatan hukum
selayaknya mampu menangkap aspirasi masyarakat yang tumbuh dan berkembang,
bukan hanya bersifat kekinian, melainkan juga sabagai acuan dalam
mengantisipasi perkembangan sosial, ekonomi dan politik masa depan.
Pemikiran tersebut, menunjukan bahwa hukum bukan
sekedar norma statis yang mengutamakan kepastian dan ketertiban, norma-norma
yang harus mampu mendinamisasikan pemikiran dan merekayasa perilaku masyarakat
dalam mencapai cita-citanya.
Ahli hukum Islam mendefinisikan hukum Islam dalam
dua sisi, yaitu hukum Islam sebagi ilmu dan hukum Islam sebagi produk ilmu.
Sisi terakhir ini, hukum Islam disebut dengan kumpulan hukum-hukum syara’ yang
dihasilkan melalui ijtihad. Hukum Islam sebagi ilmu didefiniskan sebagai ilmu
yang mengupayakan lahirnya hukum syara’ amali dari dalil-dalil rinci.
Pengertian hukum Islam sebagai ilmu ini mengandung unsur hukum Islam sebagai
ilmu.
Hukum Islam sebagai ilmu dibuktikan dengan
karakteristik keiluan, yaitu bahwa hukum Islam (1) dihasilkan dari akuumulasi
pengetahuan-pengetahuan yang tersusun melalui asas-asas tertentu, (2)
pengetahuan-pengetahuan itu terjaring dalam suatu kesatuan sistem, dan (3)
mempunyai metode-metode tertentu.
Pengetahuan-pengetahuan dlam hukum Islam meliputi
pengetahuan tentang dalil (nas-nas), perintah dan larangan, dan lain-lain.
Pengetahuan-pengetahuan ini diakumulasikan melalui asas-asas tertentu, sehingga
tersusun syara’ dan meniadakan kesulitan.
Pengetahuan-pengetahuan tersebut dapat
diakumulasikan dan disusun dengan baik, karena setiap pengetahuan satu sama
lain terkait secara fungsional dalam suatu sistem tertentu. Karakteristik
selanjutnya dari hukum Islam sebagai ilmu ialah adanya metode-metode tertentu
dalam hukum Islam. Metode-metode tersebut tertuang dalam ushul fiqh dan qawa’id
fiqhiyah, yang dalam operasionalnya meliputu berikut ini:
1) Metode
deduktif, yaitu metode penarikan kesimpulan khusus
(mikro) dari dalil-dalil umum. Metode ini dipakai untuk menjabarkan atau
menginterpretasikan dalil-dalil al-Quran dan hadits menjadi masalah-masalah
usul fiqh.
2) Metode
induktif, adlah metode pengambilan kesimpulan umum
yang dihasilkan dari fakta-fakta khusus. Kesimpulan dimaksud adalah kesimpulan
hukum atas suatu masalah yang memang tidak disebutkan rincian ketentuannya
dalam nas al-Quran dan hadits.
3) Metode
genetika, adalah metode penelusuran titik mangsa
dalam mengetahui latar belakang terbitnya suatu nas dan kualitas nas. Metode
ini menggunakan penedekatan historis.
4) Metode
dialektika, yaitu suatu metode yang menggunakan
penalaran melalui pertanyaan-pertanyaan atau pernyataan-pernyataan yang
bersifat tesa (tesis-tesis) dan anti tesis. Kedua pernyataan (tesa dan
antitesa) tersebut kemudian didiskusikan dengan prinsip-prinsip logika yang
logis untuk memperoleh kesimpulan (sebagai tesa akhir)
Karakteristik hukum Islam sebagai ilmu tersebut
menunjukan bahwa apapun yang dihasilkan hukum Islam adalah produk penalaran,
yang berarti pula menerima konsekuensi-konsekuensinya sebagai ilmu. Diantara
konsekunsi-konsekuensi itu adalah:
1) Hukum
Islam sebagai ilmu adalah skeptis,
2) Hukum
Islam sebagai ilmu bersedia untuk diuji dan dikaji ulang, dan
3) Hukum
Islam sebagai ilmu tidak kebal kritik
Skeptisitas hukum Islam sebagai ilmu berarti bahwa
pernyataan-pernyataan atau keputusan-keputusan yang dihasilkan hukum Islam
melalui metode dan pendekatan-pendekatan hanya bernilai relatif. Kapasitas
nilai nisbi adalah mendekati kebenaran ajeg, jadi artinya kapasitas relatif
adalah kebenaran nisbi yaitu suatu kebenaran yang dihasilkan melalui ijtihad.
2.3 Studi Hukum dengan
Pendekatan Sosiologis
Sehubungan dengan
studi hukum sosiologis, Roscou Poun menyatakan bahwa di benua Eropa telah
tumbuh suattu cabang sosiologi yang dinamakan sosiologi hukum (sociology of
low), sedangkan di Amerika telah tumbuh sebuah ilmu hukum sosiologi (sociological jurisprudence)
. Dengan demikian, Studi hukum sosiologis terdapat dua bentuk, yaitu di suatu
pihak ada sosiologi hukum (sociology of low) dan dipihak yang lain ada
ilmu hukum sosiologi (sociological
jurisprudence).
Pemikiran dan studi hukum sosiologis model ilmu hukum
sosiologis (sociological jurisprudence) dipelopori oleh Roscou Pound (soekarno,1985:30) dan Eugen Ehrlich (Taneko,1993:5) yang
berakar dan tumbuh dari tradisi ilmu hukum. Tema-tema studi hukum sosiologis
model ilmu hukum sosiologis adalah antara lain efektifitas hukum, dampak sosial
hukum, dan studi sejarah hukum sosiologis, dengan menggunakan konsep hkum
sebagai lembaga dan doktrin yang dirumuskan dalam undang-undang
(Taneko,1993:7).
Sedangkan studi
hukum sosiologis model sosiologi hukum
(sociology of low) yang dipelopori oleh Emile Dhurkem dan Max Weber
(Taneko,1993:7) yang berakar dari tradisi sosiologi. Tema-tema pemikiran atau
studi hukum sosiologis model sosiologi hukum (sociology of low) adalah
antaralain identifikasi hukum dari dan sebagai gejala sosial, dan juga
mengannalisa hubungan hukum dan gejala sosial lainnyya.
Basis intelektual
dan tema-tema baik studi hukum sosiologis model ilmu hukum sosiologis maupun
model sosiologi hukum jka dikaitkan dengan kerangka dan tema-tema studi hukum
islam sosiologis adalah dapat mengombinasikan studi hukum sosiologis model ilmu
hukum sosiologis dan model sosiologi hukum.
Pengembangan hukum
islam pada masa mendatang akan sangat dipengaruhi bagaimana hukum islam
dikembangkan dengan kerangka filsafat ilmu. Hukum islam sebagai ilmu mempunyai
karakteristik keilmuan yang dihasilkan dari akumulasi pengetahuan yang tersusun
melalui asas-asas tertentu. Hukum islam hendaklah dipahami sebagai upaya hasil
interaksi penerjemahan ajaran wahyu dan respon yuris muslim terhadap
sosio-politik, sosio-kultural yang dihadapinya. Karena itu, jika hukum islam
tidak lagi responsif terhadap berbagai persoalan umat yang muncul karena
perubahan zaman, hukum islam tersebutt harus direvisi, diperbarui, atau bahkan
diganti dengan hukum islam yang baru.
Untuk menghasilkan
hukum islam yang responsif terhadap berbagai persoalan, Sudah tentu tidak
terlepaskan dari kajian dan peranan ushul fiqh, yang dimana ushul fiqh
merupakan suatu ilmu yang mempelajari dasar-dasar metode pendekatan dan teori
yang digunakan dalam memahami ajaran islam.
2.4 Metode-Metode Studi Ushul
Fiqh Kontemporer
Islam mendasarkan
segala ajarannya kepada wahyu Allah yang tertuang diddalam ayat suci Al-quran
yang disampaikan kepada nabi Muhammad saw. sebagaimana terkandung dalam hadits
atau al-sunnah. Maka dari itu setiap indifidu muslim harus mendasarkan segala
aktivitas hidupnya pada Al-quran dan hadis, yang dikenal sebagai sumber hukum
dan ajaran islam.
Pada waktu yang
sama, model empiris-historis-induktif, sebagai model pendekatan kedua dari
ushul fiqh, juga diutuhkan dalam rangka menjelaskan sekaligus menjawab
persoalan-persoalan hukum atau yang lainnya. Sebab walaupun umat islam meyakini
bahwa ayat Al-quran dan hadits nabi yang sahih mengandung kebenaran mutlak
karena datang atau terucap langsung dari kalam Allah SWT. serta sabda Rasulullah
SAW. Namun pemahaman ayat Al-quran tidak bersifat absolut, tatai relative
sesuai dengan sifat relative manusa itu sendiri. Maka dari itu guna mandapatka
pemahaman ayat-ayat Al-quran perlu adanya model berfikir induktif.
Muncunnya
Ijma’, sebaga mana proes ijtihd dan
bagaimana pula pemahaman dari hasil ijtihad itu sendiri, semua itu membutuhkan
penelitiann yang mendalam menyangkut persolan-persoalan seputar dalil dan
hal-hal yang berkaitan dengan proses ijtihad tersebut, dan disinilah model
pendekatan doktriner-normtif-deduktif tidak lagi cukup dan harus dikombinasikan
dengan model pendekatan kedua, empiris-historis-indiktif.
2.5 Latar Belakang
Terbentuknya Fiqh Kontemporer
Latar belakang
terbentunya fiqh kontemporer adalah akibat arus modernisasi yang hampir semua
bagian yang dihuni oleh negara-negara yang mayoritas islam. Dengan adanya arus
modernisasi mengakibatkan adanya suatu perubahan dalam tatanan sosial umat
islam baik itu yang menyaangkut idiologi, politik, budaya, dan lain
sebagainnya. Berbagai perubahan tersebut seakan-akan cenderung menjauhkan umat
islam dari nilai-nilai agama. Fiqh kontemporer juga terbentuk karena semakin
berkembangnya sistem pemikiran barat di negeri muslim. Hal itu mengunggah
nalura para pakar hukum islam untuk segera mewujudkan fiqh relevan atau
kontemporer yang sesuai dengan perkembangan zaman.
2.6 Ruang Lingkup Fiqh Kontemporer
Adapun ruang lingkup fiqh
kontemporer mencakup masalah-masalah yang diantaranya berhubungan dengan
situasi kontemporer modern yang mencakup kajian Al-quran dan hadits, yang
dikategorikan kedalam beberapa aspek yaitu Aspek hukum keluarga, Aspek pidana,
Aspek kewanitaan, Aspek medis, Aspek teknologi, Aspek politik, dan Aspek yang
berkaitan dengan ibadah.
Demikianlah yang saya postingkan mengenai fiqih kontemporer semoga bermanfaat.