Makalah Fiqih Masa Imam Syafi'i

sahabat sejuta warna kali ini admin postingkan makalah fikih tentang fiqih pada masa imam syafii silahkan simak dibawah ini.


(FIQH PADA ZAMAN IMAM AS-SYAFI’I)

2.1 Imam syafi’I (150-204 H – 767-822 M)

      Beliau adalah Muhammad bin idris bin abbas bin usman bin syafi;I bin as-sa’ib bin Ubaid bin abdu yaziz bin hasyim bin murhalib bin abdu manaf.
Silsilah imam al-asyafi’I dari ayahnya bertemu dengan silsilah nabi Muhammad saw . pada abdu manaf. Oleh karena itu , beliau termasuk suku quraisy. Ibunya dari suku al-azdi di yaman . beliau dilahirkan di gaza , salah satu kota di palestina pada tahun 150 H. ayahnya meninggal ketka beliau masih bayi . sehingga al-syafi’I dibsarkan dalam keadaan yatim dan kafir .
      Muhammad bin idris ketika berumur kurang lebih 10 tahun dibawa oleh ibunya ke Makkah, ketika itu beliau telah hafal al- quran . di mekkah beliau banya mendapatkan hadist dari ulama-ulama hadist . karena kefakirannya sering memungut kertas-keras yang telah dibuang kemudian dipakainya untuk menulis . ketika semangatnya untuk menuntut ilmu makin kuat dan menyadari bahwa al-quran itu bahasanya sangat indah dan maknanya sangat dalam, maka beliau pergi ke kabilah hudzail untuk Mempelajari dan mendalami sastra arab serta mengikuti saran hidup Muhammad saw . pada masa kecilnya , disana beliau sampai hafal sepuluh ribu bait syair-syair arab.
      Dimekkah Muhammad bin idris bergurunkepada sufyan bin uyainah dan kepada muslim bin khalid . setelah itu pergi ke Madinah untuk berguru kepada iamam malik . sebelum pergi ke Madinah beliau telah membaca dan hafal kitab al-muwatha . beliau membawa surat dari wali mekkah ditunjukan untuk wali Madinah agar mudh bertemu dengan imam malik. Pada waktu itu Muhammad bin idris sudah berumur 20 tahun . kemudian bergur kepada imam malik selama 7 tahun.
       Karena terdesak oleh hidupnya , imam syafi’I kemudian bekerja di yaman . tragedy pernah menimpanya waktu bekerja di yaman , ia dituduh terlibat gerakan syiah sehingga dihadapkan kepada khalifah harun al-rasyid di bagdadd. Oleh karena ilmunya yang tinggi dan atas bantuan Muhammad bin hasan asyaibani (murid abu hanifa ), beliau tidak dijatuhi hukuman dan bahkan kemudian beliau berguru kepada Muhammad bin hasan asyaibani serta bertempat tinggal dirumahnya .
      Muhammad bin hasan asyaibani pernah belajar kepada imam malik selama 3 tahun . dari Muhammad bin hasan asyaibani  beliau mendapat pelajaran fiqh imam abu hanifah selama dua tahun . kemudiankembali ke mekkah . pada kesempatan usim haji beliau bertemu dengan ulama-ulama yang pergi ke mekkah naik haji dari seluruh dunia islam . dengan demikian fiqh imam syafi’I menyebar diseluruh wilayah islam .
      Beliau bermukim dimekkah selama tujuh tahun . kemudian pada tahun 195 H , kembali lagi ke Baghdad dan sempat berjiarah kekuburan abu hanifah ketika umurnya 45 tahun . di Baghdad belau meberikan pelajaran kepada murid-murdnya . diantara muridnya yang sangat terkenal adalah ahmad ibn hanbal yang sebelumnya pernah bertemu dengan imam-al-syafii dimekkah. Ahmad bin ibn hanbal sangat mengagumi kecerdasan dan kekuatan daya ingat imam al-syafii serta kesederhanaan dan keikhlasan dalam bersikap. Setelah dua tahun di Baghdad, kembali lagi ke Madinah tetapi tidak lama dan pada tahun 198 h, beliau kembali ke Baghdad, selanjutnya terus ke mesir dan sampai dimesir tahun 199 H.
      Dimesir beliau memberi pelajaran fatwa-fatwanya kemudiaan terkenal dengan nma qaul jadid. Sedangkan fatwanya waktu dibahdad disebut qaul qodim. Ima al-syafii meninggal dimesir pada tahun 204 H atau 822 M. pada waktu meninggal imam al-syafii , gubernur mesir ikut memandikan dan menyalatkan jenazahnya.
      Dari riwayatnya hidupnya tampak juga bahwa imam al-syafii adalah seorang ulama besar yang mampu mendalami serta menggabungkan antara metode ijtihad imam malik dan metode imam abu hanifah,sehingga menemukan metode ijtihadnya sendiri yang mandiri. Beliau sangat berhati-hati dalam berfatwa, sehingga dalam fatwanya itu ada keseimbang antara rasio dan rasa.
      Bagi imam syafii iadah itu harus membawa kepuasan dan ketenangan dalam hati. Untuk itu diperlukan kehati-hatian. Oleh karena itu, konsep ikhtiyat (prinsip kehati-hatian) mewarnai pemikiran imam syafii.
      Dari riwayat hidupnya tampak juga bahwa imam al-syafii menghindari perselisihan dengan pemegang kekuasaan pada masa itu. Hal ini tidak berarti bahwa imam al-syafii tidak menentang perbuatan-perbuatan maksiat . ini dibuktikan , misalnya beliau pernal menolak tawaran khalifah untuk menjadi qadi.

2.2 Pandangan al-quran menurut imam al-syafi’i

Imam as-syafi’i, sebagai mana para ulama lainnya, menetapkan bahwa al-quran merupakan sumber hukum islam yang paling pokok, bahkan beliau berpendapat, “tidak ada yang diturunkan kepada penganut agama apapun,kecuali petunjuknya terdapat dalam al-quran. Oleh karena itu imam as-syafi’i senantiasa mencantumkan nash-nash al-quran setiap kali mengeluarkan pendapatnya, sesuai metode yang digunakannya, yakni dedukatif.
Namun imam as-syafi’i menganggap bahwa al-quran tidak bisa dilepaskan dari as-sunah, karena kaitan antara keduanya sangat erat sekali. Kalau para ulama lain menganggap bahwa sumber hukum islam yang pertama itu al-quran kemudian as-sunah, maka imam as-syafi’i berpendapat bahwa sumber hukum islam yang pertama itu al-quran dan as-sunah, sehingga beliau menganggap keduanya berada pada satu martabat.
Sebenarnya, imam as-syafi’i pada beberapan tulisannya yang lain tidak menganggap bahwa al-quran itu satu martabat dengan as-sunah. tapi asy-syafi’i mengaggap bahwa keduanya berasal dari Allah SWT. Meskipun mengakui bahwa diantara keduanya terdapat perbedaan cara memperolehnya. Dan menurutnya as-sunah merupakan penjelasan berbagai keterangan bersifat umum yang ada dalam al-quran.
Kemudian imam as-syafi’i menganggap al-quran itu seluruhnya berbahasa arab, dan ia menentang mereka berangggapan bahwa dalam al-quran terdapat bahasa ‘ajam (luar arab). 

2.3 Mazhab lmam Syafi’i

             Mazhab Asy-Syafi’iyah dalam menerima hadis ahad mensyaratkan empat syarat
1.       Perawinya tsiqat dan terkenal shidiq.
2.      Perawinya cerdik danmemahami isi hadis yang diriwayatkannya.
3.      Periwayatannya dengan riwayat bi al-lafzi, bukan riwayat bi al-makna.
4.      Periwayatannya tidak menyalahi hadis Al-Ilmi (Al- Amidi, l 1968 :178)
          Persyaratan Asy-Syafi’i tersebut sebenarnya hanya merupakan persyaratan kesahihan suatu hadis pada umumnya, yaitu sahih sanad dan muttasil. Oleh sebab itu As-Syafi’i menerimahadis ahad, apabila sanadnya sahih dan bersambung, tanpa mensyarakatkan syarat lain, seperti ulama di atas. Hadis mursal tidak diterima, kecuali ada beberapa syarat tertentu.
Ulama Hanafiyah dan lmam Ahmad dalam menerima hadis ahad tidak mensyaratkan sesuatu pun, kecuali sahih sanad-nya seperti Asy-Syafi’i. Bahkan ia menerima hadis mursal, namun  lebih mendahulukan fatwa sahabat daridapada hadis da’if.
       2.4 Dasar-dasar Mazhab Syafi’iyah 
dapat dilhat dalam kitab ushul fiqih Ar-Risalah dan kitab fiqih al-Umm. Didalam buku-buku                   tersebut imam Syafi’i menjelaskantentang dasar-dasar mazhab yang pokok ialah
1.Al-Quran, tafsir secara lahiriah, selama tidak ada yang menegaskan bahwa yang dimaksud bukan arti lahiriyahnya. Imam Syafi’i pertama sekali selalu mencari alasannya di Al-Quran dalam menetapkan hukum islam.
2.Sunnah dari rasulullah SAW kemudian digunakan jika tidak ditemukan rujukan dari Al-Quran. Imam Syafi’i sangat kuat pembelannya terhadap sunnah.
3.Ijma, atau kesepakatan para sahabat Nabi, yang tidak terdapat perbedaan pendapat dalam satu masalah. Ijma yang diterima oleh Imam Syafi’i sebagai landasan hukum adalah ijma para sahabat, buakan kesepakatan seluruh mujtahid pada masa tertentu terhadap suatu hukum, karena menurutnya hal seperti ini tidak terjadi.
4.Qiyas yang dalam Ar-Risalahdisebut sebagai ijtihad, apabila dalam ijma tidak juga ditemukan hukumnya. Akan tetapi lmam Syafi’i menolak dasar isthisan dan istislah sebagai salah satu cara menetapkan hukum islam.

2.5 Beberapa  kitab-kitab yang beliau karang

1.      Kitab al-risalah. Yang merupakan kitab ushul fiqih yang pertama kalinya dikarang dan karenanya imam al-syafii dikenal sebagai peletak ilmu ushul fiqih. Didalamnya diterangkan pokok-pokok pikiran iamam al-syafii dalam menetapkan hukum .
2.      Kitab al-umm. Kitab ini berisi masalah-maslah fiqh yang dibahas beerdasarkan pokok-pokok pikiran beliau yang terdapat dalam al-risalah .
Ulama-ulama besar yang bermazhab al-syafii diantaranya adalah : ar-robi al-murobi , yusuf bin yahya al-buwaiti , al-mujani, Abdullah al-juwaeni, al-ghozali .ar-razi,abu isak asyirozi,izudin bin abdi as-salam,taiyudin asubki , al-mawardi,taqiyuddin bin daqiqil’id, an-nawawi, dan masih banyak yang lainnya. Salah seorang muridnya yang pandai adalah ahmad ibn hanbal.
3.      Kitab al-musnad, sebuah kitab yang istimewa berisikan tentang sandaran (sandaran) Imam Syafi’i dalam meriwahatkan hadis-hadis Nabi SAW. Yang beliau himpun dalam kita Al-Umm.
4.      Kitab Jaumu’ul ilmi, yang beriksikan tentang pembelaan imam As-Syafi’i terhadap sunnah Nabi SAW. 
5.      Kitab Ibtahlul Istihsan, berisikan sanggahan imam as-syafi’i terhadap para ulama irak.
6.      Kitab Ikhtaful hadis, satu-satunya kita yang penuh dengan keterangan dan penjelasan tentang perselisihan hadis-hadis Nabi SAW.

2.6 Metodologi pemikiran hukum islam imam syafi’I

Mengutip dari blognya, Dr. H. roibin,M.HI tahun 2012 menjelaskan metodologi pemikiran hukum islam imam syafi’i. prestasi yang patut dicatat dalam diri imam syafi’I antara lain karena :
a.       Sebagai perintis dasar-dasar konseptual tentang hadist
b.      Sebagai peletak utama dasar metodologi (ushul fiqh) dalam hukum islam.
Gejala-gejala itu mulai tampak ketika imam syafi’I banyak belajar dan  berguru tentang hadist/sunah kepada iamam malik. Sejak itulah imam syafii mulai berani memberi perumusan sistematik dan tegas, bahwa sunah yang harus diikuti  bukannlah setiap bentuk Sunnah, melainkan Sunnah yang hanya berasal langsung dari nabi. Konsekuensi pemahaman  sepertinya ialah bahwa kritik terhadap Sunnah dalam bentknya sebagai laporan dan cerita tentang generasi terdahulu harus dilakukan.
Dengan melakukan seleksi ketat , mana yang benar-benar berasla dari nabi dan mana yang diklaim sebagau dari nabi. Sejak itupula semua laporan dan cerita tentang hadist harus diuji secara teliti menurut standar ilmiah tertentu yang kritis. Berawal dri sini ilmu mushthalah al-hadist yang juga disebut ilmu dirayah al-hadist (ilmu kritik terhadap hadist) telah muncul. Kenyataan inilah yang mebuatnya dijuluki sebagai perintis kajian ilmiah hadist .
                        Penelitian ilmiah terhadap laporan dan cerita nabi, yang ia rintis telah memperoleh bentukya yang paling kuat setelah munculnya sarjana hadist kelahiran Bukhara dikawasan transsoksania, yang dianggap paling tinggi otoritas ilmiahnya, yaitu al-bukhari. Berkat kepeloporan imam syafi’I mucul pula serta berturut-turut beberapa tokoh hadist yang kritis, yang secara kolektif karya-karya mereka dinamai dengan al-kutub al-sitah. Banyak hal yang melatar belakngi imam syafi’I bertindak kritis seprti ini, antara lain kegiatan pemikiran yang berkembang dengan pesatnya ketika itu, hingga membuka kemungkinan untuk membwa ide0ide dasar agama menjadi relevan dengan perkembangan tuntutan masyarakat, disatu sisi. Meskipun disii lain kemampuan intelektual pada ujung-ujungnya bermasalah, yaitu pemikiran yang keluar dari teks selalu dianggap sebagai pendapat pribadi. Sehingga selalu rawan terhadap ancaman subjektifvisme. Keadaan inilah yang mendorong imam syafii untuk penajaman batasan dan pemastian keabsahan antara Sunnah dana tsar.
                        Disadari atau tidsk metodologi pemikiran imam syafi’I ini ternyata menjadi model yang paling khas diantara beberapa model yang digunakan untuk mendekati dan menggali suatu hukum. Sisi lain yang tak kalah menarik adalah, bahwa metodologi pemikiran imam syafi’I sejak diterbitkannya hingga kini belum ada tandingannya. Disinilah urgensi sebuah metodologi yang memiliki daya akualitas sepanjang sejarah,  suatu ,etodologi yang langsung mengadopsi logika al-quran. Daya akualitas ddan universalitas metodologi pemikiran hukum imam al-syafi’I tersebt, disatu sisi memudahkan para ulama yang datang kemudian, namun disisi lain mebuat para ulama modern enggan memaksimalkan emikirannya, dan yang terjadi adalah pengulangan ide-ide lama.
                        Dengan demikian setiap ulama yang akan menetapkan suatu hukum iatas suatu kejadian/fenomena, tentu mereka akan lebih dahulu menetPKn metode berpikir mana yang akan dipilih dan diikuti. Dan bukan metdologi yang dikreasi sendiri. Yag selalu memiliki relevansi dan signifikasi terhadap tuntutan budayanya. Meskipun dari berbagai sisi kita ketahui bahwa metode berpikir akan sangat menentukan hasil keputusan akhir dari suatu hukum. Indikasi ini bisa kita kihat dari ragamnya para ulama fiqh dalam memilih dan menerapkan metode berpikirnya, hingga berakhir pada formulasi fiqh yang berbeda pula.
                        Dalam pandangan ali hasbullah , ada du acara pendekatan yang dikembangkan oleh para ulama ushul fiqh dalam melakukan istinbath hukum, yaitu :
a.     Melalui pendekatan kaidah-kaidah kebahasaan (teks), dan
b.    Dengan pendekatan makna atau maksud syari’ah (konteks).
Cara-cara pendekatan seperti ini, dari suatu aspek memiliki kekurangan karena pendekatan sepertinya masih bersifat umum. Dan metodologi yang telah mengenalkan kaidah-kaidah teoriik yang telah diilhami oleh logika al-quran. Tentu metodologi sepertinya adalah metodologi yang telah melalui proses panjang, antara lain pertanyaan syafi’I menyangkut esensi al-quran . bagi syafi’I suatu pendekatan yang jarang dilakukan adalah pendekatan yang terinci menyangkut penggunaan dalil dan pemaknaan atas pemahaman dalil tersebut, maka formulasi fiqhnya pun juga akan jauh berbeda. Baginya dua pokok pemikiran ini merupakan persoalan yang fundamental.
Istilah dalil yang digunakan imam syafi’I diatas agaknya identic dengan sumber hukum. Kata sumber untuk hukum islam ini, merupakan terjemah dari arab , yaitu mashadir, dimana kata tersebut hanya digunakan oleh sebagian kecil para penulis kontemporer dalam hukum islam, sebagai ganti dari sebutan al-adillah al-Syariiyah dan tidak ditemukan adanya istilh mashadiru al-ahkam. Ini artinya kedua terma diatas secara umum, memiliki makna konteks yang sama (dekat) . dengan demikian bisa dikatakan bahwa penggunaan dalil dan pemaknaan dalil sama artinya dengan penggunaan sumber hukum dan pemaknaan atas sumber hukum . disinilah para ulama banyak menemukan perbedaan-perbedaan, mulai dari pembatasan sumber yang sah untuk digunakan dalil dan yang tidak sah untuk digunakan dalil. Lebih-lebih menyangkut pemaknaan atas dalil atau sumber hukum tersebut.
                        Inilah sebabnya imam syafi’I segera menaruh perhatian yang besar untuk menyusun metodologi pemikiran hukum (ushul fiqh), hingga munculah karya monumentalnya yang berjudul al-risalah. Sejak itu pula murid-murid dan pengikut mazhabnya dikemudian hari tetap merujuk kepada kita al-risalah tersebut.

2.4 Dasar-dasar pemikiran imam syafi’I tentang penggunaan dalil

                        Pembicaraan menyangkut dalil-dalil syara , dalam beberapa kitab ushuk fiqh selalu berkisar diseputar dalil-dalil syara yang disepakati dan dalil-dalil syara yang dipeselisihkan. Beberapa istilah popular dari dalil syara atau sumber hukum itu antara lain adalah adillah al-hakam al-mutaqaf ‘alaiha (dalil-dalil hukum yang disepakati), mashadiru al-ahkam al-mutaqaf ‘alaiha (sumber-sumber hukum yang disepakati), ‘adillah al-ahkam al-mukhtalaf ‘alaiiha (dalil-dalil hukum yang diperselisihkan ),mashadiru al-aahkam al-mukhalaf alaiha (sumber-sumber hukum yang diperselisihkan ).
Sedangkan dalil/sumber hkum yang disepakati oleh mayoritas (jummhur) ulama ahl-al-sunnah ada empat , yaitu al-quran , Sunnah , ijma dan qiyas. Sementara selebihnya seperti istihsan,istihab,istihlah, dan sebagainya , merupakan dalil/sumber yang diperselisihkan oleh para ulama (roibin :2012).
                        Dalam buku ushul fiqh tahun 1993 yang berjudul “dasar-dasar pembinaan hukum fiqih islam” karangan prof. DR.Mukhtar yahya dan prof. DR.facturahman, sijelaskan bahwa kalangan syafi’I mengklasifikasi dalil menjadi dua, yaitu dalil syara yang telah disepakati serta wajib dimalkan dan dalil syara yang masih diperselisihkan. Dalil-dalil yang telah disepakati oleh mayoritas ahli ushul menurut imam syafi’I dan memiliki kekuatan hukum adalah al-quran,Sunnah,ijma, qiyas dan istishab. Sedangkan yang lainnya merupakan dalil yang dikelompokan pada dalil yang diperselisihkan dan tidak wajib diamalkan menurut al-syafi’I , yaitu istihsan,maslahah mursalah, uruf ,madzhab shahabi , dan syaru man qablaha.

Demikianlah yang saya bagikan mengenai fiqih pada masa imam syafii semoga bermanfaat.