Makalah Mufti Zaman Sahabat

sahabat sejuta warna kali ini admin postingkan materi fikih mengenai mufti pada masa sahabat silahkan simak dibawah ini.


( MUFTI ZAMANSAHABAT)
2.1 Pengertian Mufti
Mufti dalam gramatika bahasa arab merupakan bentuk shighot isim fa’il dari fi’il tsulatsi mazid afta-yufti-ifta’ yang secara etimologi adalah orang yang berftwa. Sedangkan secara terminologi adalah Ø§Ù„مخبر عن حكم شرعي (orang yang menyampaikan perihal hukum syara').
Seorang mufti harus bisa mentashawwurkan (menggambarkan) permasalahan secara detail. Tidak boleh berfatwa yang berpotensi lebih banyak madlaratnya.
Begitu urgennya posisi mufti, hampir seluruh kitab Ushul Fikih membicarakan dan menetapkan sejumlah prinsip, adab (kode etik), dan persyaratan ketat yang harus dimiliki setiap mufti (orang yang akan memberikan fatwa).
Menurut imam al-Nawawi al-Dimasyqi, diantara prinsip dan persyaratan memberikan fatwa, mufti harus mengetahui ilmu-ilmu al-Qur’an dan hadits, mengetahui hukum islam secara mendalam berikut dalil-dalilnya, baik dari al-Qur’an maupun hadits, memahami cara menggali (istinbath) hukum dan solusinya. Dengan demikian, mufti harus cerdas (al-dlabith), jujur, dan tidak mempunyai cacat moral (al-‘adlu), sebagaimana hal ini menjadi syarat bagi periwayat hadits.

2.2 Sifat- Sifat Mufti
1.      Mempunyai niat dalam memberi fatwa, yakni mencari keridhaan Allah semata.
2.      Hendaklah dia mempunyai ilmu,ketenangan,kewibawaan,dan dapat menahan kemarahan
3.      Hendaklah mufti itu seorang yang benar-benar menguasai ilmunya bukan seorang yang lemah ilmu
4.      Hendaklah mufti itu seorang yang mempunyai kecukupan dalam bidang material,bukan seorang memerlukan bantuan orang untuk menetapkan hukumnya
5.      Hendaklah mufti itu mengetahui ilmu kemasyarakatan

2.3 Kewajiban-Kewajiban Mufti
1.      Tiak memberikan fatwa dalam keadaan sangat marah,atau sangat ketakutan,dalam keadaan sangat gundah, atau dalam fikiran sedang berbimbang dengan sesuatu hal.
2.      Hendaklah ia merasakan amat berhajat kepada pertolongan Allah dan hendaklah dia memohon pertolongan Allah agar menunjukinya kejalan yang benar dan membukakan kepadanya jalan yang harus ditempuh
3.      Berdaya upaya menetapkan hukum dengan yang diridhai Allah dan selalu lah dia ingat bahwa dia diharuskan memutuskan dengan apa yang Allah turunkan,serta dilarang dia mengikuti hawa nafsu

2.4 Mufti-Mufti Di Masa Sahabat
Diantara mufti-mufti yang terkenal dari para sahabat, di Madinah, ialah:
1.      Zaid Bin Tsabit             (wafat th 45 H)
2.      Ubay Bin Kaab              (wafat th 21 H)
3.      Abdullah Bin Umar       (wafat th 73 H)
4.      Aisyah                           (wafat th 57 H)

Di Makkah, ialah:
1.      Abdullah Bin Abbas       (wafat th 68 H)

Di Kuffah, ialah:
1.      Ali Bin Abi Thalib          (wafat th 40 H)
2.      Abdullah Bin Mas’ud      (wafat th 32 H)

Di Bashrah, ialah:
1.      Abu Musa Al-Asyari        (wafat th 44 H)

Di Syam, ialah:
1.      Mu’adz Bin Djabal          (wafat th 18 H)
2.      Ubadah Bin Shamit          (wafat th 34 H)
Di Mesir, ialah:
1.      Abdullah Bin Amr           (wafat th 65 H)
Ada sejumlah kurang lebih 130 orang sahabat yang bertindak sebagai mufti. Yang mendapat popularitas yang luas di dalam masyarakat adalah tokoh-tokoh diatas. Kebanyakan beliau-beliau berdiam di Madinah kemudian berpindah ke kota lain.

1. Ibn Mas'ud
Abdullah Ibn Mas'ud adalah satu diantara sahabat yang mempunyai ilmu yang sangat komprehensif dan memadai karena lama bergaul dengan Nabi dan sering melihat dan mendengar kan bagaimana cara Nabi dalam memutuskan suatu hukum, selalu menyikapi masalah hukum ini dengan merujuk kepada Al-qu'ran dan Sunnah. Berbeda dengan periode Rasul, yang mana kekuasaan/ otoritas tasyri' dipegang langsung oleh Rasulullah SAW, oleh karena itu sumber hukum yang berlaku hanya Alquran dan Sunnah beliau. Akan tetapi pada masa sahabat ini kekuasaan / otoritas tasyri' dipegang oleh sahabat, dan sumber hukum yang dipakai tidak hanya terbatas pada nash, tapi lebih beragam sesuai dengan corak kondisi sosial yang melatarbelakanginya.
Nama lengkapnya adalah Abdullah Ibnu Mas'ud ibn Ghafil Ibn Habib Ibn Abd al- Salam al- Hudzali, dan biasa juga dipanggil dengan Abu Abd al-Rahman atau Ibn Umm 'Abd. Ia diantara sahabat yang paling dulu masuk Islam, dan Ibn Mas'ud merupakan sahabat yang terkenal cerdas dan fasih dalam membaca al-quran. Fatwa nya wajib ditaati karena beberapa alasan salah satunya yaitu, dalam riwayat lain juga dikemukakan bahwa ketika Umar Ibn Khattab mengirimnya ke Kufah menjadi hakim dan pengurus Baitul Mal, ia berpesan agar mereka mentaatinya karena apa yang diputuskan dijamin oleh Umar sebagai suatu yang benar. Begitu juga Ali Bin Abi Thalib pernah ditanya tentang sahabat rasul yang mampu menyelesaikan problem masyarakat maka Ali menjawab Ibnu Mas'ud karena ilmunya adalah Alquran dan Sunnah.
Para sahabat Nabi SAW adalah orang-orang yang piawai dalam masalah fiqh, pula Ibnu Mas'ud. Di antara pemikiran hukumnya itu adalah sebagai berikut:
1. Talak dan Rujuk harus dengan saksi dan talak tiga sekaligus dihitung tiga. Menurut Ibnu Mas'ud keinginan untuk rujuk setelah adanya talak tidak dapat dilakukan hanya dengan perbuatan yang mengarah ke sana misalnya seperti dengan jima', berciuman, memandang dengan syahwat, dan sebagainya, akan tetapi mesti dengan suatu akad tertentu yang dihadiri oleh dua saksi. Walaupun secara teori Abu Hanifah adalah ulama yang  banyak meniru gaya pemikiran Ibn Mas'ud , akan tetapi dalam masalah ini ia berpendapat bahwa rujuk cukup dengan perbuatan tanpa saksi. Ia beralasan bahwa adanya hak rujuk masih menunjukkan masih tetapnya kepemilikan, dan hal itu dapat direalisasikan dengan perbuatan seperti mencium dan jima'. Apabila dilihat ketentuan Al-qur'an dan Sunnah tentang rujuk, tidak satupun nash yang secara tegas mengatur tentang kesaksian.
2. laki-laki dewasa yang menyusu
Dalam sebuah riwayat dikatakan bahwa ada seseorang yang kematian anak, lalu sang suami menyusu kepada istrinya hingga ia meminum air susu tersebut. Masalah ini disampaikan kepada Abu Musa Al Asy'ari dan diputuskanlah bahwa ia (suami) menjadi haram bagi perempuan tersebut. Karena tidak puas, akhirnya mereka datang dan bertanya kepada Ibnu Mas'ud, dan Ia memutuskan bahwa perempuan itu tetap halal bagi suaminya.
3. Haram istri ayah disebabkan oleh watha', bukan akad
Sebagaimana dinyatakan dalam firman Allah SWT bahwa salah satu muharramat nikah adalah istri dan ayah. Penyebab keharaman tersebut menurut Ibnu Mas'ud hanya dengan semata-mata watha', bukan karena akan nikahnya. Oleh karena itu dalam hal ini watha' itu dilakukan dengan adanya sebab kepemilikan budak.
4. Tidak semua sogokan haram
Dalam hal ini ada empat bentuk sogokan; pertama sogokan yang haram bagi pemberi dan penerima, yaitu dalam rangka menundukkan hakim atau penguasa; kedua, sogokan haram yang diberikan kepada hakim dalam memutuskan perkara secara benar, karena menyogok hakim yang memutus perkara yang benar itu haram hukumnya; ketiga, mengambil harta untuk menyerahkan perkaranya kepada penguasa yang tujuannya untuk menolak kemudharatan atau mendatangkan kemaslahatan juga diharamkan; dan keempat, untuk menolak ketakutan baik dalam masalah terancamnya jiwa atau harta. Ini boleh bagi yang memberi dan haram bagi yang menerima.
setelah wafatnya Nabi SAW dan semakin luasnya wilayah Islam menimbulkan masalah baru khususnya dalam hukum Islam. Misalnya masalah keuangan negara, ketatanegaraan, peradilan, atau perkawinan, pajak, dan lain-lain sebagainya. Hal ini disebabkan oleh karena tradisi suatu wilayah, dan dalam menjawab permasalahan ini sahabat terlebih dahulu kembali kepada al-quran.
Bila tidak didapatkan di sana mereka berpindah kepada hadis. Akan tetapi dalam melihat hadis, sahabat sangat ketat (mutasyaddid). Seringkali dalam berbagai kasus yang ada tidak menerima begitu saja hadis yang disampaikan oleh sahabat yang lain. Abu Bakar misalnya pernah menolak hadis yang disampaikan oleh satu orang kecuali kalau diperkuat oleh seorang saksi. Dengan demikian Alquran dan kemudian hadis merupakan patokan awal bagi mereka dalam menetapkan hukum. Akan tetapi jika tidak ditemui ketentuan-ketentuan hukum secara eksplisit di dalam keduanya barulah mereka menggunakan akal yang tetap dijiwai oleh wahyu. Artinya penafsiran terhadap nash menimbulkan metode-metode tersendiri yang pada akhirnya dirumuskan oleh ulama dengan ilmu ushul fiqh.
2. Ibnu Abbas
Nama lengkapnya adalah Abdullah bin Abbas.Beliau adalah seorang sahabat Nabi Muhammad sekaligus saudara sepupunya. Ibnu Abbas memandang bahwa keharaman nikah mut'ah hanya berlaku jika nikah tersebut tidak dibutuhkan sehingga dia membolehkannya jika darurat. Lalu tatkala banyak orang yang mempermudah masalah nikah mut'ah, maka dia mengubah pendapatnya. Dalam menjelaskan hukum-hukum dia berkata, " Dalam nikah mut'ah terdapat pendapat ketiga, yaitu bahwa Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam tidak mengharamkannya secara umum sama sekali, tetapi mengharamkannya ketika tidak dibutuhkan dan membolehkannya ketika dibutuhkan. Inilah metode Ibnu Abbas hingga dia berfatwa demikian dan berkata, "Nikah mut'ah sama seperti mayat, darah, dan daging babi yang dibolehkan ketika darurat dan karena takut terjatuh kepada dosa. Namun, banyak orang tidak memahami fatwanya tersebut dan mereka menyangkanya membolehkan nikah mut'ah secara mutlak hingga mereka menyebutnya dalam syair-syair. Ketika Ibnu Abbasmengetahui apa yang terjadi, dia kembali mengharamkannya.
3.Umar Bin Khattab
Nama lengkapnya adalah Umar bin al-Khattab. Khalifah yang dikenal sebagai sahabat yang banyak melakukan ijtihad. Ia mendapati dirinya berhadapan dengan persoalan ekonomi yang rumit. Harta benda musuh, yang terdiri dari emas, perak, kuda dan ternak telah jatuh sebagai harta rampasan perang (ghanimah) di tangan bala tentara yang menang dengan pertolongan Allah. Dan tanah-tanah pertanian mereka pun termasuk dalam penguasaan tentara itu.Berkenaan dengan harta (yang bergerak) maka ‘Umar telah melaksanakan hukum Allah mengenainya. Dia ambil seperlimanya, dan membagi-bagikan empat perlima lainnya kepada masing-masing anggota tentara sebagai pelaksanaan firman Allah Ta’ala, (Al Anfal : 41). Tetapi berkenaan dengan tanah-tanah pertanian itu, ‘Umar berpendapat lain. Pendiriannya ialah bahwa tanah-tanah itu harus disita, dan tidak dibagi-bagikan, lalu dibiarkan seolah-olah tanah-tanah itu kepunyaan negara di tangan para pemilik (aslinya setempat) yang lama, kemudian mereka ini dikenakan pajak (kharaj), dan hasil pajak itu dibagi-bagikan kepada keseluruhan orang-orang Muslim setelah disisihkan daripada gaji tentara yang ditempatkan di pos-pos pertahanan (al-thughur, seperti Basrah dan Kufah di Irak) dan negeri-negeri yang terbebaskan. Tetapi kebanyakan para sahabat menolak kecuali jika tanah-tanah itu dibagikan di antara mereka karena tanah-tanah itu adalah harta-kekayaan yang dikaruniakan Allah sebagai rampasan (fay’) kepada mereka. Adapun titik pandangan Umar ialah bahwa negeri-negeri yang dibebaskan itu memerlukan tentara pendudukan yang tinggal di sana, dan tentara itu tentulah memerlukan ongkos. Maka jika tanah-tanah pertanian itu habis dibagi-bagi, lalu bagaimana tentara pendudukan itu mendapatkan logistik mereka?’ Demikian itu, ditambah lagi bahwa Allah tidak menghendaki harta kekayaan hanya berkisar atau menjadi sumber rejeki kaum kaya saja. Jika habis dibagi-bagi tanah-tanah pertanian yang luas di Syam, Mesir, Irak dan Persia kepada beberapa ribu sahabat, maka menumpuklah kekayaan di tangan mereka, dan tidak lagi tersisa sesuatu apa pun untuk mereka yang masuk Islam kelak kemudian hari sesudah itu. Sehingga terjadilah adanya kekayaan yang melimpah di satu pihak, dan kebutuhan (kemiskinan) yang mendesak di pihak lain.

4.Abu Musa Al-Asyari
Nama asli beliau adalah  Abdullah bin Qais bin Sulaim al-Asy'ari. Beliau adalah salah seorang sahabat Nabi Muhammad SAW. Abu Musa Al-Asyari berfatwa bahwa cucu perempuan (anak perempuan dari anak laki-laki tidak mendapat warisan bila ia mewarisi bersama anak perempuan dan saudara perempuan,akan tetapi setelah kasus yang sama diajukan kepada Ibnu Mas’ud, ia menetapkan sesuai dengan keputusan Rasulullah SAW yaitu anak perempuan seperdua,cucu perempuan seperenam dan sisanya untuk saudara perempuan.


Demikianlah yang saya bagikan mengenai mufti pada masa sahabat semoga bermanfaat.