Makalah Nasikh dan Mansukh Al Quran

sahabat sejuta warna kali ini admin postingkan materi ulumul wuran mengenai nasikh dan mansukh dalam al quran silahkan simak dibawah ini.

NASKH DAN MANSUKH
2.1 Pengertian Naskh
      Secara lughawi, ada empat makna naskh yang sering diungkapkan ulama, yaitu sebagai berikut:
1.      Izalah (menghilangkan)
2.      Tabdil (penggantian)
3.      Tahwil (memalingkan), seperti tanasukh Al-mawarits, artinya memalingkan pusaka dari seseorang kepada orang lain.
4.      Naql (memindahkan dari satu tempat ke tempat lain), seperti nasakhtu Al-kitaaba, yakni mengutip atau memindahkan isi kitab tersebut berikut lafadz dan tulisannya. Sebagian ulama menolak makna keempat ini, dengan alasan bahwa si nasikh tidak dapat mendatangkan lafadz yang di-mansukh itu, tetapi hanya mendatangkan lafadz lain.
Adapun dari segi terminologi, para ulama mendefinisikan naskh, dengan redaksi yang sedikit berbeda, tetapi dengan pengertian yang sama, dengan:
“raf’u Al-hukm Al-syar’i bi Al-khithab Al-syar’i” (menghapus hukum syara dengan kitab syara pula) atau “raf’u Al-hukm bil Al-daliln Al-syar’i” (menghapuskan hukum syara dengan dalil syara yang lain). Terminologi “menghapuskan” dalam definisi tersebut adalah terputusnya hubungan hukum yang dihapus dari seorang mukallaf, dan bukan terhapusnya substansi hukum itu sendiri.
      Semantara itu, Quraish Shihab menyatakan bahwa antara ulama-ulama mutaqaddimin dan muta’akhirin tidak sepakat dalam memberikan pengertian naskh secara terminologi. Hal itu terlihat dari kontroversi yang muncul diantara mereka dalam menetapkan adanya naskh dalam Al-Qur’an. Ulama-ulama mutaqaddimin bahkan memperluas arti naskh hingga mencakup:
1.      Pembatalan hukum yang ditetapkan oleh hukum yang ditetapkan kemudian;
2.      Pengecualian hukum yang bersifat umum oleh hukum yang spesifik yang datang kemudian;
3.      Penjelasan susulan terhadap hukum yang bersifat ambigius; dan
4.      Penetapan syarat bagi hukum yang datang kemudian guna membatalkan atau merebut atau menyatakan berakhirnya masa berlakunya hukum yang terdahulu.
      Dari definisi yang ada,para ahli usul fiqh menyatakan bahwa naskh bisa dibenarkan bila memenuhi kriteria berikut:
1.      Pembatalan harus dilakukan melalui tuntutan syara’ yang mengandung hukum dari Allah dan Rasul-Nya yang disebut nasikh (yang menghapus) dengan demikian, habisnya masa berlaku hukum yang disebabkan wafatnya seseorang tidak dinamakan naskh.
2.      Yang dibatalkan oleh syara’ yang disebut mansukh (yang dihapus)
3.      Nasikh harus datang kemudian (terakhir) dari mansukh. Dengan demikian istisna (pengecualian) tidak disebut naskh.

2.2 Rukun dan Syarat Mansukh
     Rukun naskh sebagai berikut:
1.      Adat Naskh, adalah pernyataan yang menunjukan adanya pembatalan hukum yang telah ada.
2.      Nasihk, yaitu dalil yang menghapus hukum yang telah ada. Pada hakikatnya, nasikh itu berasal dari Allah, karena Dia-lah yang membuat hukum dan Dia pulalah yang menghapusnya.
3.      Mansukh, yaitu hukum yang dibatalkan, dihapuskan, atau dipindahkan.
4.      Mansukh, ‘anh, yaitu orang yang dibebani hukum.
      Adapun syarat-syarat naskh adalah:
1.      Yang dibatalkan adalah hukum syara’.
2.      Pembatalan itu datangnya dari tuntutan syara’.
3.      Pembatalan hukum tidak disebabkan oleh berakhirnya waktu pemberlakuan hukum, seperti perintah Allah tentang kewajiban berpuasa tidak berarti di naskh setelah selesai melaksanakan puasa tersebut.
4.      Tuntutan yang mengandung naskh harus datang kemudian.
      Dengan demikian, ada dua lapangan yang tidak menerima nasakh, yaitu:
1.      Seluruh khabar/aqidah baik dalam Al-Qur’an maupun As-Sunnah. Sebab, pembatalan khabar berarti mendustakan khabar itu sendiri, sedangkan Al-Qur’an dan As-Sunnah mustahil membuat kebohongan.
2.      Hukum-hukum yang diisyaratkan secara abadi.

2.3 Perbedaan antara Naskh, Takhsish, dan Bada’
     Terdapat perbedaan diametral antara Ibnu Katsir, Al-Maraghi dan Abu Muslim Al-Ashfahani dalam memandang persoalan naskh. Ibnu katsir dan Al-Maraghi menetapkan adanya pembatalan hukum dalam Al-Quran. Namun, dengan tegas, Al-Ashfahani menyatakan bahwa Al-Quran tidak pernah disentuh “pembatalan”. Meskipun demikian, pada umumnya, dia sepakat tentang:
1.                  Adanya pengecualian hukum yang bersifat umum oleh hukum yang spesifik yang datang kemudian;
2.                  Adanya penjelasan susulan terhadap hukum yang terdahulu yang ambigius;
3.                  Adanya penetapan syarat terhadap hukum yang terdahulu yang belum bersyarat.
     Ibnu Katsir dan Al-Maraghi memandang ketiga hal diatas sebagai naskh, sedangkan Al-Ashfahani memandangnya sebagai takhsis. Tampaknya, Al-Ashfahani menegaskan pendapatnya bahwa tidak ada naskh dalam Al-Quran. Kalaupun didalam Al-Quran terdapat cakupan hukum yang bersikap umum, untuk mengklasifikasinya dapat dilakukan proses pengkhususan (takhshish). Dengan demikian, takhsish, menurutnya dapat diartikan sebagai “mengeluarkan sebagian satuan (afrad) dari satuan-satuan yang tercakup dalam lafadz ‘amm”.
      Bertolak dari pengertian naskh dan takhsish tersebut diatas, perbedaan prinsipil antara keduannya bisa dijelaskan sebagai berikut:
NASKH
TAKHSHISH
1.                  Satuan yang terdapat dalam naskh bukan merupakan bagian satuan yang terdapat dalam mansukh
2.                  Nash adalah menghapuskan hukum dari seluruh satuan yang tercakup dalam dalil mansukh.
3.                  Nash hanya terjadi dengan dalil yang datang kemudian
4.                  Nash adanya menghapuskan hubungan mansukh dalam rentang waktu yang tidak terbatas.
5.                  Setelah menjadi naskh, seluruh satuan yang terdapat dalam nasikh tidak terikat dengan hukum yang terdapat dalam mansukh.
1.                  Satuan yang terdapat dalam takhshish merupakan sebagian dari satuan yang terdapat dalam lafadz ‘amm.
2.                  Takhshish merupakan hukum dari sebagian satuan yang tercakup dalam dalil ‘amm.
3.                  Takhshish dapat terjadi baik dengan dalil yang kemudian maupun menyertai dan mendahuluinya.
4.                  Takhshish tidak menghapuskan hukum ‘amm tetap berlaku meskipun sudah di-khususkan.
5.                  Setelah terjadi takhshish, sisa satuan yang terdapat pada ‘amm tetap terikat oleh dalil ‘amm.

     Adapun bada’, menurut sumber-sumber kamus yang masyhur, adalah azh-zhuhur ba’da Al-Khafa’(menampakan sesuatu setelah bersembunyi.).
2.4 Dasar-dasar Penetapan Nasikh Mansukh
      Manna’ Al-Qaththan menetapkan tiga dasar untuk menegaskan bahwa suatu ayat dikatakan nasikh (menghapus) ayat lain mansukh (dihapus). Ketiga unsur tersebut adalah:
1.                   Melalui pentransmisiam yang jelas (An-Naql Al-Sharih) dari nabi atau para sahabatnya, seperti hadis: “kuntu naihaitukum ‘an ziyarat Al-qubur ala fa zuruha” (Aku(dulu) melarang berziarah kubur, (sekarang) berziarahlah. Juga seperti ungkapan Anas berkaitan dengan ashab sumur Ma’unah: “Wa nuzilah fihim quran qaranah hata rufi’a” (untuk mereka telahturun ayat, sampai akhirnya dihapus);
2.                  Melalui kesepakatan umat bahwa ayat ini nasikh dan ayat itu mansukh;
3.                  Melalui studi sejarah, mana ayat yang lebih belakang turun, sehingga disebut nasikh, dan mana yang duluan turun, sehingga disebut mansukh.
     Al-Qaththan menambahkan bahwa nasikh tidak bisa ditetapkan melalui prosedur ijtihad, pendapat ahli tafsir, karena adanya kontradiksi antara beberapa dalil bisa dilihat dri lahirnya, atau belakangnya keislaman salah seorang dari pembawa riwayat.
Hal senada dikemukakan oleh Ibnu Al-Hisar:
     Persoalan naskh hanya dikembalikan (didasarkan) pada penukilan yang jelas dari Rasulullah SAW., atau dari seorang sahabat yang mengatakan sebuah ayat ini di-naskh oleh yang ini. Bisa jadi ditetapkan dengan cara yang ini, manakala terjadi kontradiksi yang pasti, dengan bantuan pengetahuan sejarah untuk diketahui yang lebih dulu turun dan yang kemudian. Dalam masalah naskh, tidak diperkenankan memegangi pendapat kebanyakan mufassir, bahkan tidak diperkenankan memegangi ijtihad para mujtahid tanpa penukilan yang sahih, dan sanggahan yang jelas, sebab naskh, mengandung artimenghapuskan dan menetapkan hukum yang sudah ditretapkan pada masa Nabi SAW. Yang dipegangi dalam masalah ini adalah penukilan dan sejarah, bukan pendapat dan ijtihad. Para ulama, dalam masalah ini, berada pada dua kutub kontradiksi; ada yang mengatakan dalam masalah naskh hadist ahad yang adil, para perawinya tidak diterima, dan ada yang bersikap terlalu toleran, dalam hal ini cukup memegangi pendapat seorang mufassir atau mujtahid. Yang benar adalah pendapat yang bertentangan dengankeduanya.

2.5 Perbedaan Pendapat tentang Adanya Ayat-Ayat Mansukh dalam Al-Quran
            Sebagaim mana telah disebutkan diatas, terdapat perbedaan pendapat dikalangan ulama tentang eksistensi naskh dalam Al-Quran.
1.      Menerima keberadaan naskh dalam Al-Quran. Pendapat ini dikemukakan mayoritas ulama. Untuk memperkuat pendapatnya, mereka mengemukakan argumentasi naqliah dan aqliah. Di antara argumentasi naqliah yang mereka kemukakan adalah firman-firman Allah berikut :



·         Artinya :
“Untuk ayat apa saja yang kami tunda, atau kami sebabkan (Rasul)  melupakannya, maka kami akan datangkan yang lebih baik atau yang semisal dengannya.”(Q.S Al-Baqarah [2]: 106).





·         Artinya :
      “Tuhan akan menghapus atau menetapkan apa-apa yang dikehendaki-Nya; dan di sisi-Nya terdapat “Induk” Al-Kitabin”(Q.S Ar-Ra’ad [13]: 39).



·         Artinya :
“Dan ketika kami pertukarkan ayat satu dengan ayat lainnya dan Tuhan Maha Mengetahui apa-apa yang diturunkan-Nya, mereka berkata, ‘Kamu (Muhammad) hanya seorang yang mengada-ada’; bukanlah demikian, tetapi kebanyakan dari mereka tidak mengetahui.”
Mayoritas ulama memandang, dengan berpijak pada keseluruhan ayat diatas, bahwa “revisi”Al-Quran telah terjadi. Gagasan lain yang mendasari mayoritas ulama akan teori naskh adalah penerapan perintah-perintah tertentu kepada kamu muslimin di dalam Al-Quran hanya bersifat sementara, dan bahwa tatkala keadaan telah berubah, perintah dihapus dan diganti dengan perintah yang baru lainnya. Namun, karena peintah-perintah itu Kalam Allah, ia harus dibaca sebagai bagian dari Al-Quran.
Adapun dalil-dalil yang mereka kemukakan adalah sebagai berikut :
            Dalil Pertama. Naskh tidak merupakan hal yang terlarang menurut akal pikiran, dan setiap yang tidak dilarang berarti boleh. Dalam hal ini, Mu’tazilah menabahkan bahwa hokum Allah itu wajib membawa maslahat bagi hamba-Nya. Adapun Ahl Sunnah mengatakan bahwa tidak ada yang wajib bagi Allah sesuatu pun terhadap hamba-Nya. Oleh karena itu, kalaupun Allah me-naskh-kannya tidak akan membawa akibat kepada hukumnya. Namun, semua hukum Allah dan perbuatan-Nya adalah himmah balighah, ilmu yang luas dan Mahasuci dari sifat jahat dan aniaya
Dalil Kedua. Seandainya naskh tidak dibolehkan akal dan tidak terjadi dalam naskh, syari’ tidak boleh memerintahkan sesuatu kepada hamba-Nya dengan perintah sementara dan melarangnya dengan larangan sementara. Akan tetapi, pendapat ini ditolak oleh para penentang naskh dan mereka berkata bahwa perintah dan larangan itu dapat terjadi seperti diatas.
Dalil Ketiga. Seandainya naskh itu tidak boleh menurut akal dan terjadi menurut sam’iyat, tidak akan ditetapkan risalah-Muhammad SAW. Kepada seluruh alam, sedangkan semuanya mengakui bahwa risalah itu semua berlaku untuk seluruh alam dengan dalil yang pasti. Oleh karena itu, syariat yang terdahulu dengan sendirinya akal kekal, tetapi akan di-naskh­-kan oleh syariat yang terkahir.Oleh karena itu, naskh boleh dan dapat terjadi.
Dalil Keempat. Terdapat dalil yang menunjukan naskh terjadi menurut nash. Oleh karena itu, keadaan “terjadi (Al-wuqu)” membawa pengertian boleh bertambah (aj-jawaz wa ziyadah).
1.      Menolak keberdaaan naskh dalam Al-Quran. Diantara ulama yang masuk ke dalam kelompok ini adalah Abu Muslim Al-Ashfahani. Khudori Beik menjelaskan bahwa imam Ar-Razi juga sependapat dengan Al-Ashfahani. Masuk ke dalam kelompok yang berseberangan dengan pendapat mayoritas diatas adalah Muhammad Abduh, Rasyid Ridha, Taufiq Sidqy, dan ustadz Al-khudri. Khusus mengenai Abduh, Quraish Shihab tampaknya tidak setuju sepenuhnya untuk menetapkannya sebagai kelopok penentang naskh. Sebab, bagi Abduh, naskh diberi pengertian bukan sebagai pembatalan, tetapi sebagai pergantian, pengalihan, dan pemindahan ayat hukum di satu tempat kepada ayat hukum di tempat lain.
Abduh menolak alasan para pendukung naskh yang mengajukan Al-Quran surat Al-Baqarah [2] : 106 sebagai legitimasi keberadaan naskh dalam Al-Quran, sebab menurutnya, kata “ayat” yang terdapat didalamnya bukan berarti “ayat-ayat hukum dalam Al-Quran”. Penutup ayat “anna Allah ‘ala kulli sy’in qadir”, menurutnya, mengisyaratkan bahwa ayat yang dimaksud adalah mukjizat. Apa yang menjadi keberatan ‘Abduh untuk mengajukan Al-Quran surat Al-Baqarah [2] : 106 sebagai legitimasi naskh dalam Al-Quran juga dikemukakan oleh Al-Ashfahani.
Terhadap argumentasi mayoritas ulama yang didukung oleh surat An-Nahl [16] : 101, Al-Ashfahani membantahnya dengan mengajukan ayat 42 surat Al-Fushilat [41]:


Artinya : “Tidak dating kepadanya (Al-Quran) kebatilan, baik dari depan maupun dari belakangnya , (karena) ia diturunkan dari Tuhan yang Maha Bijaksana lagi Maha Terpuji.”(Q.S. Fushilat: 42)
Menurut Al-Ashfahani, bertolak dari ayat diatas, Al-Quran tidak mungkin disentuh pembatalan. Sudah tentu, mayoritas ulama merasa keberatan terhadap pendapat Al-Ashfahani sebab bagi mereka, ayat diatas tidak bicara tentang “pembatalan”, tetapi tentang “Kebatilan” yang berarti lawan dari “Kebenaran”. Juga, menurut mereka, hukum Tuhan yang dibatalkannya tidak mengandung keharusan bahwa hukum itu batil, sebab sesuatu yang dibatalkan penggunaannya ketika terdapat perkembangan dan kemaslahatan pada suatu waktu, bukan berarti hukum itu menjadi tidak benar.
Lebih jauh Quraishi Shihab menyimpulkan, bahwa semua ayat Al-Quran pada dasarnya berlaku. Ayat hukum yang tidak kondusif (berlaku) pada suatu waktu, pada waktu yang berlainan akan tetap berlaku bagi orang-orang yang memiliki kesesuain kondisi dengan apa yang ditunjuk oleh ayat yang bersangkutan. Ini mengandung arti bahwa Islam diterapkan secara hierarkis, sebagaimana Al- Quran pun diturunkan secara bertahap.

2.6              Bentuk-bentuk dan Macam-macam Naskh dalam Al-Qur’an
      Berdasarkan kejelasan dan cakupannya, naskh dalam Al-Quran dibagi menjadi empat macam yaitu:
1.      Naskh sharih, yaitu ayat yang secara jelas menghapus hukum yang terdapat pada ayat yang terdahulu.Misalnya ayat tentang perang (qital) pada ayat 65 surat Al-Anfal[8] yang mengharuskan seorang muslim melawan sepuluh kafir:






 Artinya:
Hai Nabi, kobarkanlah semangat para mukmin untuk berperang. Jika ada dua puluh orang yang sabar diantaramu, niscaya mereka akan dapat mengalahkan dua ratus orang musuh. Dan jika ada seratus orang yang sabar diantaramu, niscaya mereka akan dapat mengalahkan seribu dari pada orang kafir, disebabkan orang-orang kafir itu kaum yang tidak mengerti.”
Ayat ini, menurut jumhur ulama di-naskh oleh ayat yang mengharuskan satu orang mukmin melawan dua orang kafir pada ayat 66 dalam surat yang sama:

2.      Naskh dhimmy, yaitu jika terdapat dua naskh yang saling bertentangan dan tidak dikompromikan, dan keduanya turun untuk sebuah masalah yang sama, serta kedua-keduanya diketahui waktu turunnya, ayat yang datang kemudian menghapus ayat yang terdahulu. Contohnya, ketetapan Allah yang mewajibkan berwasiat bagi orang-orang yang akan mati yang terdapat dalam surat Al-Baqarah [2]: 180:




Artinya: 
“Diwajibkan atas kamu, apabila seorang di antara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak, berwasiat untuk ibu-bapak dan karib kerabatnya secara ma’ruf”
Ayat ini, menurut pendukung teori naskh di-naskh oleh hadis la washiyyah li waris(Tidak ada wasiat bagi ahli waris).
3.      Naskh kully, yaitu menghapus hukum yang sebelumnya secara keseluruhan. Contohnya, ketentuan ‘iddah empat bulan sepuluh hari pada surat Al-Baqarah[2] ayat 234 di-naskh oleh ketentuan ‘iddah satu tahun pada ayat 240 dalam surat yang sama.

4.      Naskh juz’iy, yaitu menghapus hokum umum yang berlaku bagi semua individu dengan hukum yang hanya berlaku bagi sebagian individu, atau menghapus hokum yang bersifat muthlaq dengan hokum yang muqayyad. Contohnya, hokum dera 80 kali bagi orang yang menuduh seorang wanita tanpa adanya saksi pada surat An-Nur[24] ayat 4, dihapus oleh ketentuan li’an, yaitu bersumpah empat kali dengan nama Allah, jika si penuduh suami yang tertuduh, pada ayat 6 dalam surat yang sama.
      Dilihat dari segi bacaan dan hukumnya, mayoritas ulama membagi naskh kepada tiga macam yaitu:
1.      Penghapusan terhadap hokum (hukm) dan bacaan (tilawah) secara bersamaan. Ayat-ayat yang terbilang kategori ini tidak dibenarkan dibaca dan tidak dibenarkan diamalkan. Misalnya sebuah riwayat Al-Bukhari dan Muslim, yaitu hadits ‘Aisyah r.a
2.      Penghapusan terhadap hukumnya saja, sedangkan bacaannya tetap ada. Contohnya, ajakan para penyembah berhala dari kalangan musyrikin kepada umat islam untuk saling bergantian dalam beribadah, telah dihapus oleh ketentuan ayat qital (peperangan). Akan tetapi, bunyi teksnya masih dapat kita temukan dalam surat Al-Kafirun[109]:6.
3.      Penghapusan terhadap bacaannya saja, sedangkan hukumnya tetap berlaku. Contoh kategori ini biasanya diambil dari ayat rajam. Mula-mula ayat raja mini terilang ayat Al-Quran. Ayat yang dinyatakan mansukh bacaannya, sementara hukumnya tetap berlaku itu adalah:

Adapun dari sisi otoritas mana yang lebih berhak menghapus sebuah naskh, para ulama membagi naskh ke dalam empat macam:
1.      Naskh Al-Quran dengan Al-Quran:para ulama sepakat akan kebolehannya.
2.      Naskh Al-Quran dengan As-Sunnah. Bagi kalangan ulama Hanafiyah, naskh semacam ini diperkenankan bila sunnah yang menghapusnya sunnah mutawatir atau masyhur. Akan tetapi ketentuan itu tidak berlaku apabila sunnah yang menghapusnya berupa sunnah ahad. Bila kedua jenis sunnah di atas berstatus qhath’i tsubut, sebagaimana Al-Quran, hal itu berbeda dengan sunnah ahad yang bersifat zhanny tsubut. Keputusan-keputusan kalangan Hanafiyah mendapat bantahan keras dari kalangan mayoritas ulama ushul fiqh. Bagi mereka, apa pun jenis sunnah yang akan menghapus ketentuan hokum dalam Al-Quran, hal itu tetap tidak diperkenankan. Untuk itu, Asy-Syafi’i mengajukan analisisnya sebagai berikut: Sunnah tidak sederajat dengan Al-Quran. Padahal, naskh yang dijanjikan Tuhan dalam surat Al-Baqarah [2] ayat 106 adalah yang sepadan derajatnya atau bahkan lebih tinggi. Dalam surat Yunus [10]: 15 dinyatakan bahwa Muhammad tidak berhak untuk mengubah Al-Quran atas kemauannya. Surat An-Nahl [16]:44 menyatakan bahwa misi Muhammad adalah penjelas (mubayin) terhadap Al-Quran, sehingga setelah mereka memperoleh penjelasan darinya, umat bisa mengamalkan Al-Quran. Bila Muhammad berhak menghapus ketentuan Al-Quran, nanti yang diamalkan umat bukan lagi Al-Quran, tetapi As-Sunnah. Ini berarti bertentangan dengan kandungan surat An-Nahl [16]:44. Menghindari naskh Al-Quran dengan As-Sunnah bisa menjauhi celaan atas diri Muhammad.
3.      Naskh As-Sunnah dengan Al-Quran. Menurut mayoritas ahli ushul, naskh semacam ini benar-benar terjadi. Contohnya adalah penghapusan kiblat shlat ke Bait Al-Muqaddas menjadi ke Kabah. Akan tetapi, lagi-lagi Asy-Syafi’i menolak penghapusan semacam ini. Baginya, jika Muhammad menetapkan suatu ketentuan, kemudian turun ayat yang isinya bertentangan, beliau pasti akan membuat ketentuan baru yang sesuai dengan Al-Quran. Jika tidak demikian, akan terbukalah pintu untuk menuduh bahwa setiap sunnah yang menjadi bayan Al-Quran sudah dihapus.
4.      Naskh As-Sunnah dengan As-Sunnah. Bagi Al-Qathhan, pada dasarnya, ketentuan naskh dalam ijma’ dan qiyas itu tidak ada dan tidak diperkenankan.

2.7 Hikmah keberadaan Naskah
      Menurut Manna' Al-Qaththan terdapat empat hikmah keberadaan ketentuan naskah,yaitu:
1. Menjaga kemaslahatan hamba.
2. Pengembangan persyariatan hukum sampai kepada tingkat kesempurnaan seiring dengan perkembangan dakwah dan kondisi manusia itu sendiri.
3. Menguji kualitas keimanan mukallaf dengan cara adanya perintah yang kemudian di hapus.

4. Merupakan kebaikan dan kemudahan bagi umat. Sebab apabila ketentuan Nasikhin lebih berat daripada ketentuan mansukh, berarti mengandung konsekuensi pertambahan pahala. Sebaliknya, jika ketentuan dalam Nasikhin lebih mudah daripada ketentuan mansukh, itu berarti kemudahan bagi umat.

Demikianlah yang saya bagikan mengenai nasikh mansukh dalam al quran semoga bermanfaat.