Makalah Teori Ijtihad Sahabat

sahabat sejuta warna kali ini admin postingkan materi fikih tentang teori ijtihad sahabat silahkan simak dibawah ini.


( TEORI-TEORI IJTIHAD SAHABAT)
2.1  Pengertian Ijtihad
Secara etimologi, ijtihad diambil dari kata al-jahd atau al-juhd,yang berarti al-masyaqat (kesulitan dan kesusahan) dan ath-thaqat (kesanggupan dan kemampuan).[1] Ijtihad adalah masdar dari fiil madzi yaitu ijtahada. Penambahan hamzah dan ta’ pada kata ja-ha-da menjadi ijtahada pada wajan if-ta-a’-la berarti “usaha itu lebih sungguh-sungguh”. Seperti halnya ka-sa-ba menjadi iktasaba, yang berarti “usaha lebih kuat dann sungguh-sungguh”. Oleh sebab itu, ijtihad berarti usaha keras atau pengarahan dan daya upaya (istifragh al-wus’ atau badzl al-wus’). Dengan demikian ijtihad berarti usaha maksimal untuk mendapatkan atau memperoleh sesuatu.
Adapun definisi ijtihad secara terminologi cukup beragam dikemukakan oleh ulama ushul fiqh. Namun secara umum yaitu “Aktifitas untuk memperoleh pengetahuan (istinbath) hukum syara’ dalam dalil terperinci dalam syari’at.”. Dengan kata lain, ijtihad adalah pengerahan segala kesanggupan seorang faqih (pakar fiqih islam) untuk memperoleh pengetahuan tentang hukum sesuatu melalui dalil syara’ (agama).
2.2  Dasar Hukum Ijtihad
Ijtihad  dipandang sebagai salah satu metode untuk menggali sumber hukum Islam. Yang menjadi landasan diperbolehkannya ijtihad banyak sekali, baik melalui pernyataan yang jelas maupun berdasarkan isyarat, diantaranya:[2]
a.       Firman Allah SWT
Dalam Surat An-Nisa ayat 105, yang artinya “Sesungguhnya kami turunkan kitab kepadamu secara hak, agar dapat menghukumi di antara manusia dengan apa yang Allah mengetahui kepadamu.” Dalam ayat tersebut terdapat penetapan ijtihad berdasarkan qiyas.
b.      Adanya keterangan dalam sunah
Sunah yang membolehkan ijtihad yaitu terdapat pada hadis Mu’adz Ibnu Jabal ketika Rasulullah Saw mengutusnya ke Yaman untuk menjadi hakim di Yaman. hadits tersebut berbunyi “Rasulullah Saw bertanya, “Dengan apa kamu menghukumi?” Ia menjawab, “Dengan apa yang ada dalam kitab Allah. Bertanya Rasulullah, “Jika kamu tidak mendapatkan dalam kitab Allah?” Dia menjawab: “Aku memutuskan dengan apa yang diputuskan Rasulullah”. Rasul bertanya lagi, “Jika tidak mendapatkan dalam ketetapan Rasulullah?” Berkata Mu’adz, “Aku berijtihad dengan pendapatku. “Rasul bersabda, “Aku bersyukur kepada Allah yang telah menyepakati utusan dari Rasul-Nya”
Dalam hal ini telah diikuti oleh para sahabat setelah Nabi Muhammad Saw wafat. Mereka selalu berijtihad jika menemukan suatu masalah baru yang tidak terdapat dalam Al-Qur’an dan Sunnah Rasul.
2.3  Ijtihad pada Masa Sahabat
Setelah wafatnya Nabi Muhammad Saw sempurnalah turunnya ayat-ayat al-Quran dan Sunnah Nabi, juga dengan sendirinya sudah terhenti. Kemudian terjadi perubahan yang besar sekali dalam kehidupan masyarakat, karena telah meluasnya wilayah Islam dan semakin kompleksnya kehidupan umat.
Keimanan umat yang sudah tinggi dan kepatuhannya akan perintah agama, menuntut mereka untuk selalu menghubungkan tingkah lakunya sehari-hari dengan agama. Karena itu umat memerlukan jawaban hukum dalam menghadapi setiap persoalan dalam kehidupannya. Sumber fiqh pada masa ini, disamping Al-Quran dan sunnah, ditandai dengan munculnya berbagai ijtihad para sahabat. Ijtihad sudah merupakan upaya yang luas dalam memecahkan berbagai persoalan hukum yang muncul di tengah masyarakat pada zaman itu.[3]  Ada tiga hal pokok yang berkembang pada waktu itu yang berkaitan dengan hukum. [4]
a.       Begitu banyak muncul kejadian baru yang membutuhkan jawaban hukum yang secara lahiriah tidak dapat ditemukan jawabannya dalam al-Quran maupun penjelasan dari Sunnah Nabi.
b.      Timbulnya masalah-masalah yang secara lahir telah di atur ketentuan hukum.nya dalam al-Quran maupun Sunnah Nabi, namun ketentuan itu dalam keadaan tertentu sulit untuk diterapkan dan menghendaki pemahaman baru agar relevan dengan perkembangan dan persoalan yang dihadapi
c.       Dalam al-Quran ditemukan penjelasan terhadap suatu kejadian secara jelas dan terpisah. Bila hal tersebut berlaku dalam kejadian tertentu, para sahabat menemukan kesulitan dalam menerapkan dalil-dalil yang ada.
Ketiga pokok masalah diatas memerlukan pemikiran mendalam atau nalar dari para ahli yang disebut ijtihad. Dalam menghadapi hal tesebut berkembanglah para pemikiran sahabat.[5]
1.    Dalam menghadapi bentuk pertama, yaitu masalah yang baru terjadi para sahabat mencari jawabannya ayat al-Quran, kemudian mencari dari penjelasan yang pernah diberikan Nabi. Bila tidak menemukan jawabannya secara jelas, mereka mencoba mencari jawaban dari balik zhahir lafaz hukum yang ada. Dengan cara ini, zhahir lafaz ayat itu dapat direntangkannya kepada kejadian yang baru itu. Usaha  ini dapat ditempuh melalui beberapa cara, diantarannya:
a.    Dengan semata pemahaman lafaz, yaitu memahami maksud yang terkandung dalam lahir lafaz. Umpamanya bagaimana hukum membakar harta anak yatim. Ketentuan yang jelas dalam al-Quran hanya larangan memakan harta anak yatim secara aniaya, sedangkan hukum membakarnya tidak ada. Karena semua orang tahu bahwa membakar dan memakan harta itu sama dalam hal mengurangi atau menghilangkan harta anak yatim, maka keduanya juga sama hukumnya, yaitu haram. Cara ini kemudian disebut penggunaan metode mafhum.
b.    Dengan cara memahami alasan atau ‘illat yang terdapat dalam suatu kasus (kejadian) yang baru, kemudian menghubungkannya kepada dalil nash yang memiliki alasan atau ‘illat yang sama dengan kasus tersebut. Cara ini kemudian disebut metode qiyas.
Setelah Nabi wafat, masalah ini segera muncul. Dalam periode sahabat ini penggunaan ijtihad masih terbatas pada metode mafhum dan qiyas. Cara ini pun sudah dapat menjawab semua persoalan yang muncul waktu itu.
2.    Persoalan dalam bentuk kedua yaitu perubahan keadaan yang menghendaki perubahan pemikiran walaupun jarak waktu periode Nabi dengan periode sahabat relatif pendek dan bersambung, namun perkembangan kehidupan begitu cepat yang menuntut adanya perubahan pemikiran.
3.    Persoalan ketiga adalah mengenai pemahaman terhadap dua ayat yang terpisah. Ayat al-Quran menetapkan hukum untuk setiap kejadian dengan hukum tertentu secara terpisah. Untuk penerapan ayat tersebut, Nabi telah memberikan penjelasan, sehingga hukum itu dapat dilaksanakan menurut apa adanya. Umpamanya hak kewarisan saudara-saudara dijelaskan Allah dalam surat Al-Nisa’/4 ayat 12 untuk saudara seibu; ayat 176 untuk saudara-saudara kandung atau seayah. Dalam surat Al-Nisa’/4 ayat 11 dijelaskan mengenai hak kewarisan ayah, yaitu 1/6 bagian, bila pewaris ada meninggalkan anak. Ayat 176 surat Al-Nisa’ itu mengandung arti bila ada ayah, saudara-saudara tidak menerima hak kewarisan, karena ayah lebih utama dari saudara.
Pemikiran ini menghasilkan pendapat berbeda yang pada akhirnya menghasilkan pihak-pihak yang berbeda, masing-masing diikuti para pengikutnya, Perbedaan ini pada umumnya disebabkan oleh karena tidak adanya petunjuk yang pasti dari Al-Qur’an dan tidak ada juga penjelasan dari Nabi.
Diantara perbedaan pendapat yang berkembang dikalangan sahabat dalam memahami hukum Allah, terkadang terdapat kesamaan pendapat dikalangan mereka. Kesamaan pendapat ini dikemudian hari diistilahkan dengan “ijma”. Kesamaan ini mungkin munculnya dari pemahaman dan penerimaan bersama atas keterangan Nabi yang kurang kuat sandarannya. Bentuk ini disebut kesamaan atau ijma yang menyandarkan diri kepada nash atau petunjuk yang ada.
Dari uraian diatas dapat dipahami bahwa pada masa sahabat, sumber yang digunakan dalam merumuskan fiqh adalah al-Qur’an, penjelasan Nabi yang disebut Sunnah. dan  ijma’ shahabat serta ijtihad yang terbatas pada qiyas. Bila pada masa Nabi proses penetapan fiqh disebut pembinaan fiqh, maka pada masa sahabat disebut periode pengembangan fiqh.
2.4  Bentuk-bentuk Teori Ijtihad pada Masa Sahabat
2.4.1   Ijma
A.      Pengertian Ijma
Menurut Amir Syariffudin dalam buku Ushul Fiqih, secara etimologi, ijma mengandung dua arti, yaitu (1) Ijma dengan arti ketetapan hati untuk melakukan sesuatu atau keputusan berbuat sesuatu, (2) Ijma dengan arti sepakat. [6] Adapun pengertian ijma dalam istilah teknis hukum atau istilah syar’i terdapat perbedaan rumusan. Perbedaan itu terletak pada segi siapa yang melakukan kesepakat itu. Perbedaan rumusan itu dapat dilihat dalam beberapa rumusan atau definisi ijma dari beberapa ulama, (1) Menurut Al-Ghazali, “ Kesepakatan umat Muhammad secara khusus atas suatu urusan agama”. (2) Menurut Al-Amidi yang juga pengikut Syafi’iyah “ijma adalah kesepakatan sejumlah Ahlul Halli wal’Aqd (para ahli yang berkompeten mengurusi umat) dari umat Nabi Muhammad pada suatu masa atas suatu kasus. (3) Menurut ulama Syi’ah “Kesepakatan suatu komunitas karena kesepakatan mereka dalam menetapkan hukum syara”.


B.       Kehujjahan Ijma
Ijma merupakan suatu hukum syara yang qath’i, yang tidak ada peluang untuk menentangnya maupun menghapusnya. Adapun dalil yang menerangkan kehujjahan ijma adalah sebagai berikut :[7]
1.      QS. An-Nisa : 59
“Wahai orang-orang yang beriman! Taatilah Allah dan taatilah Rasul (Muhammad), dan Ulil Amri (pemegang kekuasaan) diantara kamu…”.
2.      Hadits Nabi Muhammad Saw
Hukum yang disepakati oleh pendapat seluruh mujtahid umat islam pada hakekatnya adalah hukum umat islam yang diwakili oleh para mujtahid. Haditsnya yaitu :”Umatku tidak mungkin bersepakat pada suatu kesalahan”. Juga,”Allah tidak akan mungkin menghimpun umatku pada kesesatan.” Juga sabdanya lagi, “Apa yang dipandang oleh umatku sebagai kebaikan, maka ia disisi Allah adalah baik.
3.      Bahwasannya ijma terhadap suatu hukum syar’i harus di dasarkan pada sandaran yang syar’i pula. Karena seseorang mujtahid islam mempunyai batasan-batasan yang tidak boleh dilanggar. Apabila dalam ijtihadnya tidak terdapat nash, maka ijtihadnya tidak boleh melampui pemahaman nash dan pengetahuan yang menunjukannya. Apabila dalam suatu kejadian tidak terdapat nash, maka ijtihadnya tidak boleh melampaui batas pengambilan hukum dengan lantaran qiyas terhadap sesuatu yang ada nashnya atau menerapkan kaidah-kaidah syariat dan prinsip-prinsip umum, dengan menggunakan dari dalil dari dalil-dalil yang telah ditetapkan oleh syariat, seperti istihsan, istishab, dengan memelihara urf, atau dengan maslahah mursalah.

C.       Contoh Ijma Pada Masa Sahabat
Berikut merupakan contoh-contoh ijma pada masa sahabat, yaitu :
1.      Diadakannya adzan dua kali dan iqomah satu kali untuk shalat jumat, yang diprakarsai oleh sahabat Utsman bin Affan r.a pada masa kekhalifahan beliau. Para sahabat lainnya tidak ada yang memprotes atau menolak ijma tersebut dan diamnya para sahabat lainnya adalah tanda menerimannya mereka atas prakarsa tersebut.
2.      Menjadikan As-Sunah sebagai sumber hukum islam yang kedua setelah Al-Quran. Para mujtahid bahkan seluruh umat islam sepakat menetapkan As-Sunnah sebagai salah satu sumber hukum islam.
2.4.2   Qiyas
A.  Pengertian Qiyas
Qiyas menurut istilah ahli ilmu ushul fiqh adalah menyamakan suatu kasus yang tidak ada nash hukumanya dengan suatu kasus yang ada nash hukumnya, karena terdapat persamaan kedua kasus tersebut dalam ‘illat hukumanya.[8]
Apabila nash telah menunjukkan hukum mengenai suatu kasus dan ‘illat hukum telah diketahui melalui salah satu metode untuk mengetahui ‘illat hukum, kemudian ada kasus lain yang ‘illatnya sama dengan kasus yang terdapat nash, maka hukum kasus tersebut disamakan dengan hukum kasus yang ada nashnya berdasarkan persamaan ‘illatnya, karena suatu hukum dapat diketahui manakala ditemukan illat hukumnya.
B.     Kehujjahan Qiyas
Menurut mazhab jumhur ulama islam, bahwasanya qiyas merupakan hujjah syar’iyyah atas hukum-hukum mengenai perbuatan manusia (amaliyyah). Ia menduduki urutan keempat di antara hujjah-hujjah syar’iyyah. Hal tersebut mengandung arti apabila pada suatu kasus tidak ditemukan hukumnya berdasarkan nash (Al-Qur’an dan As-Sunnah) ataupun ijma’, dan diperoleh ketetapan  bahwa ‘illat hukum dari kasus tersebut menyamai suatu kejadian yang ada nash hukumnya, maka hukum kasus itu diqiyaskan dengan hukum kejadian tersebut, dan ini dihukumi sebagai produk hukum syara’.[9] Bagi seorang mukallaf harus mengikuti dan mengamalkanya. Mereka disebut sebagai orang-orang yang menetapkan qiyas (mutsbitul qiyas). Adapun ayat Al-Qur’an, yang digunakan para ulama sebagai dalil qiyas adalah sebagai berikut:
Firman Allah Swt yang artinya:
Wahai orang-orang yang beriman! Taatilah Allah dan taatilah Rasul (Muhammad), dan Ulil Amri (pemegang kekuasaan) di antara kamu.  Kemudian, jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah kepada Allah (Al-Qur’an) dan Rasul (Sunnahnya), jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu, lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (QS. An-Nisa’/4: 59).
C.     Contoh Qiyas Pada Masa Sahabat
Berikut merupakan contoh qiyas pada masa sahabat, yaitu :
1.      Setelah Nabi Muhammad wafat, Para sahabat berfikir bahwa masalah memimpin urusan dunia dapat dihubungkan kepada pemimpin urusan ibadat. Ternyata Abu Bakar pernah ditunjuk Nabi untuk menggantikan beliau menjadi imam shalat jama’ah sewaktu Nabi sakit. Atas dasar ini para sahabat berpendapat bahwa yang akan menggantikan Nabi dalam urusan dunia yaitu menjadi khalifah adalah Abu Bakar. Pemikiran seperti ini berkembang dikalangan sahabat yang kemudian dikenal dengan pemikiran secara qiyas.



2.5  Bentuk-Bentuk Ijtihad Yang Lain
2.5.1   Sadd Ad-Dzariah’ah
A.    Pengertian Adz-Dzari’ah
Pengertian dzari’ah ditinjau dari segi bahasa adalah “jalan menuju sesuatu”.[10] Sebagian ulama mengkhususkan pengertian dzari’ah dengan sesuatu yang membawa pada perbuatan yang dilarang dan mengandung kemadaratan. Akan tetapi, pendapat tersebut ditentang oleh para ulama ushul lainnya, di antaranya Ibnu Qayyim Aj-Jauziyah yang menyatakan bahwa dzari’ah itu tidak hanya menyangkut sesuatu yang dilarang, tetapi ada juga yang dianjurkan. Dengan demikian, lebih tepat kalau dzari’ah itu dibagi menjadi dua, yaitu sadd Adz-dzari’ah (yang dilarang), dan fath Adz-dzari’ah (yang dianjurkan).
B.     Kehujjahan Sadd Adz-Dzari’ah
Dikalangan ulama ushul terjadi perbedaan pendapat dalam menetapkan kehujjahan sadd adz-dzari’ah sebagai dalil syara’. Ulama Malikiyah dan Hanafilah dapat menerima kehujjahanya sebagai salah satu dalil syara’.
Dalam memandang dzari’ah, ada dua sisi yang dikemukakan oleh para ulama ushul:
a.       Motivasi seseorang dalam melakukan sesuatu.
b.      Dari segi dampaknya (akibat),
C.     Contoh Sadd Adz-Dzari’ah
a.         Contoh dari motivasi seseorang dalam melakukan sesuatu, seorang laki-laki yang menikah dengan perempuan yang sudah talak tiga kali oleh suaminya dengan tujuan agar perempuan itu bisa kembali pada suaminya yang pertama. Perbuatan ini dilarang karena motivasinya tidak dibenarkan syara’.
b.         Contoh dari segi dampaknya (akibat), seorang muslim mencaci maki sembahan orang, sehingga orang musyrik tersebut akan mencaci maki Allah. Oleh karena itu, perbuatan seperti itu dilarang.
2.5.2   Al-Itishlah
A.    Pengertian Ishtislah
Kata istishlah berasal dari bahasa arabb dengan asal kata Shalaha yang dapat diberi arti dengan “baik”.[11] Kata istishlah adalah : “Sebuah keinginan untuk memperbaiki sesuatu secara sehat badan”. Al-Istishlah ini dapat ditetapkan dalam hukum fiqh sama dengan Mashlahah Mursalah. Teori ishtislah banyak digunakan dalam pembahasan al-siyasah al syariat.
B.     Kehujjahan Ishtislah
Hukum yang ditetapkan oleh para mijtahid berdasarkan kaidah ishtislah, maka terbagi menjadi dua macam, diantaranya :
a.       Hukum yang berkaitan dengan administrasi. Hukum ini diatur untuk kemaslahan social, yaitu peraturan-peraturan yang diperlukan untuk kemaslahatan umum. Pembangunan-pembangunan dapat menghindari dari kesulitan dan dapat mendatangkan kebaikan seperti mendapat pekerjaan bagi orang yang nganggur, dan merealisasikan kehidupan yang layak yang paling minimal adalah terpenuhinya kebutuhan pokok manusia.
b.      Hukum-hukum yang berkaitan dengan aturan dan system peradilan dan hak-hak tertentu(khusus), seperti : system peradilan, hak-hak kasus. 
C.     Contoh ishtislah
a.    Pajak yang digunakan untuk kepentingan umum, seperti membangun, Persiapan perang, sensus penduduk, sertifikat tanah, panti-panti asuhan dan berbagai jaminan social lainnya. Contoh lainnya penguasa wajib menciptakan aturan-aturan, mendirikan lembaga-lembaga, institusi-institusi, menetapkan aturan yang lazim, untuk membangun semua aspek-aspek tersebut.

Demikianlah yang saya bagikan mengenai teori fikih pada masa sahabat semoga bermanfaat.