ISLAM DAN DEMOKRASI SEBAGAI AUTO KRITIK KEHIDUPAN BERBANGSA DAN BERNEGARA


Sahabat sejuta warna kali ini saya postingkan artikel ilmiah mengenai islam dan demokrasi silahkan simak di bawah ini.

ISLAM DAN DEMOKRASI SEBAGAI AUTO KRITIK KEHIDUPAN
BERBANGSA DAN BERNEGARA
Saat ini banyak sekali Negara yang menganut Sistem Demokrasi sebagai sistem pemerintahannya. Dalam tradisi Barat, demokrasi didasarkan pada penekanan bahwa rakyat seharusnya menjadi pemerintah bagi dirinya sendiri dan wakil rakyat seharusnya menjadi pengendali yang bertanggung jawab terhadap tugasnya. Oleh karena rakyat tidak mungkin rakyat mengambil keputusan karena jumlah terlalu besar maka dibentuklah dewan perwakilan rakyat. Sistem ini popular karena melibatkan masyarakat merupakan komponen utamanya. [1] Pada saat ini, banyak Negara yang mengadaptasi sistem Demokrasi yang berasal dari Negara Barat. Padahal, sistem demokrasi tersebut belum tentu sesuai dengan kaidah-kaidah Islam. Sistem Demokrasi di Barat memiliki tujuan-tujuan yang sifatnya duniawi dan materialistis. Oleh karena itu, kita perlu mempelajari Sistem Demokrasi yang sejalan  dengan aturan Islam. [2]
Pengertian Demokrasi
Dalam arti harfiahnya, demokrasi berasal dari bahasa Yunani, yakni demos artinya rakyat dan kratia artinya pemerintahan Dengan demikian demokrasi berarti pemerintahan (oleh) rakyat.[3] Dalam pengertian terminologis, Abraham Lincoln mengatakan bahwa demokrasi itu adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Karena itu, pemerintahan dikatakan demokratis jika kekuasaan negara ada di tangan rakyat dan segala tindakan negara mendapat restu dari rakyat.[4]
Menurut Juan dan Alfred, demokrasi didefinisikan sebagai persaingan terbuka untuk mendapatkan hak menguasai pemerintahan. Pada gilirannva demokrasi menuntut diselenggarakannya pemilu yang bebas dan bersifaf kompetitif yang hasilnya dapat menentukan orang-orang yang memerintah. Menurutnya, demokratisasi lebih luas daripada sekadar liberalisasi dan lebih bersifat politis. Dengan definisi tersebut, Juan J. Linz dan Alfred Stepan mengemukakan kriteria pokok yang ada dalam suatu sistem politik agar disebut sebagai demokrasi, secara lebih empiris, pragmatis, yaitu sebagai berikut. [5]
"Kebebasan hukum dalam merumuskan dan mendukung alternatif-alternatif politik dengan hak yang sesuai dalam kebebasan untuk berserikat, berbicara, dan kebebasan dasar lain bagi setiap orang; persaingan yang bebas dan antikekerasan antarpemimpin dengan keabsahan periodik bagi mereka dalam memegang pemerintahan dengan menyandang seluruh jabatan politik yang efektif dalam proses demokrasi, dan hak untuk berperan serta bagi semua anggota masyarakat politik, apa pun pilihan politik mereka. Secara praktis, hal ini berarti kebebasan dalam mendirikan partai-partai politik dan menyelenggarakan pemilihan umum yang bebas dan jujur untuk jangka waktu tertentu tanpa menyingkirkan jabatan politis efektif apa pun dari akuntabilitas pemilihan yang dilakukan secara langsung ataupurn tidak langsung." [6]
Kebebasan hukum di sini berarti adanya jaminan hukum dalam mengekspresikan kebebasan. Kebebasan itu dibatasi oleh hukum sebagai produk politik yang demokratis.
Kedua pakar ini lebih lanjut menguraikan dua bagian kriteria demokrasi. Pertama, mengapa demokrasi modern harus bersifat inklusif secara luas, menyangkut siapa yang dapat memberikan suara dan jenis-jenis partai politik apa yang dapat bersaing untuk memegang kekuasaan? Pada prinsipnya, setiap individu dalam masyarakat harus bebas untuk mengungkapkan apa pun kepentingan dan nilai-nilai yang mereka miliki, dan pada jalur politik untuk mencapai secara damai, berusaha untuk mencari dukungan dari sesama warga negara dalam pemilihan Disingkirkannya artikulasi kepentingan atau tuntutan ideologis, budaya, etnis, regional, bahasa, dan keagamaan, bertentangan dengan prinsip dasar kebebasan Kedua, para penguasa harus memerintah secara demokratis. Jika kalangan eksekutif terpilih (bukan masalah sebebas apa pun pemilihan umum dilaksanakan, atau seinklusif apa pun peran serta masyarakat, atau sebesar apa pun suara mayoritas mereka), yalahi konstitusi, melanggar hak individu dan kaum minoritas, menabrak fungsi-fungsi yang sah dari badan legislatif sehingga dapat diartikan tidak mampu memerintah dalam batas-batas suatu negara hukum, hal itu dapat disebut rezim, bukan demokrasi[7]
Islam dan Demokrasi
Hal penting dari pembicaraan tentang negara adalah hubungan regara dan agama. wacana ini mendiskusikan bagaimana posisi agama dalam konteks negara modern (nation state). Hubungan agama dan negara dalam konteks Islam masih menjadi perdebatan yang intensif di kalangan hingga kini. Perdebatan Islam dan negara berangkat dari pandangan dominan Islam sebagai sebuah sistem kehidupan yang menyeluruh (syumuli), yang mengatur semua kehidupan manusia, termasuk persoalan politik Dari pandangan Islam sebaga agama yang komprehensif ini pada dasarnya dalam Islam tidak terdapat konsep pemisahan antara agama (din) dan politik (dawlah). Argumentasi ini sering dikaitkan dengan posisi Nabi Muhammad di Madinah. Di kota hijrah ini, Nabi Muhammad berperan ganda, sebagai seorang pemimpin agama sekaligus sebagai kepala negara yang memimpin sebuah sistem pemerintahan awal Islam yang, oleh kebanyakan pakar, dinilai sangat modern di masanya. Posisi ganda Nabi Muhammad ci kota Madinah disikapi beragam oleh kalangan ahli. Secara garis besar perbecaan pandangan ini bermuara pada apakah siam identik dengan negara atau sebaliknya Islam tidak meninggakan konsep yang tegas tentang bentuk segara, mengingat sepeningal Nabi Muham searang pun dapat menggantkin peran ganda beliau, sebagai pemimpin dunia yang sekuler dan si penerima wahyu Allah sekaligus.[8]
Pertanyaannya  sekarang  adalah  adakah  demokrasi  dalam  Islam?  Jawabannya tidaklah  mudah,  sebab  konsep  demokrasi  berkembang  seiring  dengan  perkembangan sejarah.  Negeri-negeri  Muslim,  baik  di  Timur  Tengah  maupun  di  belahan  bumi  lainnya mengakui keberadaannya sebagai negara demokrasi. Ini berimplikasi bahwa umat Islam mengakui  adanya  demokrasi  meskipun  dengan  catatan  bahwa  demokrasi  dalam  Islam bukanlah demokrasi ala Barat. [9]Dalam  konsep  demokrasi  modern, kedaulatan  rakyat  merupakan  inti  dari demokrasi,  sedang  demokrasi  Islam  meyakini bahwa  kedaulatan  Allahlah  yang  menjadi  inti dari  demokrasi.  Kedaulatan  mutlak menentukan  pemilihan  khalifah,  yaitu  yang  memberikan  kerangka  kerja  seorang  khalifah. Konsep demikianlah yang dikembangkan para cendekiawan  belakangan  ini  dalam mengembangkan  teori  politik  yang  dapat dianggap demokratis. [10] Hubungan antara Islam dan negara harus dipandang sebagai hubungan mutualisme, banyak kalangan terutama para politisi muslim sepakat dan percaya bahwa Islam dan demokrasi adalah kompatibel. Lebih jauh, mereka percaya bahwa Islam mempunyai doktrin-doktrin  fundamental  seperti shura, huriyat, dan Al-Musawat (Wright, 1996),sehingga bisa diinterpretasikan sebagai nilai-nilai atau doktrin yang mendukung terbentuknya masyarakat yang demokratis (Al-Karim, 1983). Meskipun demikian, nilai-nilai Islam yang dipandang memiliki peran mempromosikan demokrasi harus diinterpretasikan dalam konteks variasi sejarah, masyarakat, dan politik yang lebih luas. Islam yang dipraktekkan dalam konteks politik dan sosial masyarakat Saudi Arabia tidak mesti sama dan serupa dengan konteks Islam yang dipraktekkan di negara-negara Asia Tenggara, dimana praktek demokrasi  sudah  lama  diimplementasikan  seperti  di  Indonesia dan Malaysia [11].
Dari  uraian-uraian  sebelumnya  telah  jelas  bahwa  demokrasi  sebagai  sistem pemerintahan memiliki perbedaan antara demokrasi ala Islam dan demokrasi ala barat. Perbedaan tersebut dalam tiga aspek yaitu:
1.      Demokrasi  sebagai  pemerintahan  rakyat  dari  rakyat  untuk  rakyat  atau  demokrasi sebagai  prinsip-prinsip  politik  dan  kemasyarakatan  seperti  persamaan  di  hadapan Undang-undang,  kemerdekaan  berfikir  dan  beragama  serta  keadilan  sosial  atau demokrasi sebagai prinsip-prinsip pembagian kekuasaan.
2.      Tujuan  demokrasi  ala  barat  adalah  semata-mata  keduniaan  atau  material  belaka, sementara demokrasi ala Islam mencakup kepentingan dunia dan akhirat.
3.      Kekuasaan  rakyat  dalam  demokrasi  barat  adalah  mutlak.  Dalam  Islam  kekuasaan rakyat  tidaklah  mutlak  melainkan  dibatasi  oleh  syariat,  sehingga  rakyat  tidak  boleh bertindak  menyalahi  Al-Qur’an  dan  sunnah  atau  sumber-sumber  hukum  Islam lainnya.
Dengan  meminjam  analisis  ini  maka  ketiga  aspek  memiliki  titik  temu  hanya  pada  satu titik, yaitu pada aspek pertama yang dapat dipandang  sebagai aspek perwujudan sistem politik,  sementara  dua  aspek  lainnya  tidak  sama  bahkan  bertentangan.  Karena perbedaan  yang  sangat  mendasar  ini  maka  ada  yang  berpendapat  bahwa  tidak  ada demokrasi dalam Islam. Sehingga bila kita menghendaki penerapan syariat  Islam dalam kehidupan  kenegaraan  tidaklah  cukup  dengan  mengadopsi  konsep  barat  tetapi  perlu mengkaji ajaran-ajaran Islam yang bersumber dari Al-Qur’an.[12]
Islam dan Demokrasi sebagai Kritik dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara (Kesimpulan)
               Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa konsep demokrasi tidak sepenuhnya bertentangan dan tidak sepenuhnya sejalan dengan Islam. Prinsip dan konsep demokrasi yang sejalan dengan islam adalah keikutsertaan rakyat dalam mengontrol, mengangkat, dan menurunkan pemerintah, serta dalam menentukan sejumlah kebijakan lewat wakilnya. Adapun yang tidak sejalan adalah ketika suara rakyat diberikan kebebasan secara mutlak sehingga bisa mengarah kepada sikap, tindakan, dan kebijakan yang keluar dari ketetapan Hukum Allah. 
Karena itu, maka perlu sebuah sistem yang sesuai dengan ajaran Islam. Yaitu di antaranya: 
1.            Demokrasi tersebut harus berada di bawah payung agama. 
2.            Rakyat diberi kebebasan untuk menyuarakan aspirasinya.
3.            Pengambilan keputusan senantiasa dilakukan dengan musyawarah. 
4.            Suara mayoritas tidaklah bersifat mutlak meskipun tetap menjadi pertimbangan utama dalam musyawarah. Contohnya kasus Abu Bakr ketika mengambil suara minoritas yang menghendaki untuk memerangi kaum yang tidak mau membayar zakat. Juga ketika Umar tidak mau membagi-bagikan tanah hasil rampasan perang dengan mengambil pendapat minoritas agar tanah itu dibiarkan kepada pemiliknya dengan cukup mengambil pajaknya.
5.            Musyawarah atau voting hanya berlaku pada persoalan ijtihadi; bukan pada persoalan yang sudah ditetapkan secara jelas oleh Alquran dan Sunah. 
6.            Produk hukum dan kebijakan yang diambil tidak boleh keluar dari nilai-nilai agama.
7.            Hukum dan kebijakan tersebut harus dipatuhi oleh semua warga.
               Akhirnya, agar sistem islami di atas terwujud, langkah yang harus dilakukan: 
1.            Seluruh warga atau sebagian besarnya harus diberi pemahaman yang benar tentang Islam sehingga aspirasi yang mereka sampaikan tidak keluar dari ajarannya. 
2.            Parlemen atau lembaga perwakilan rakyat harus diisi dan didominasi oleh orang-orang Islam.

DAFTAR PUSTAKA
Ghofur. Abdul. 2002. Demokratisasi dan Prospek Hukum Islam di Indonesia. Yogyakarta: Pustaka Pelajar
Gatara. Asep S. dan Subhan Sofhian. 2011. Pendidikan Kewarganegaraan. Bandung: Fokusmedia
Mufti. Muslim dan Didah D.N. 2013. Teori-Teori Demokrasi. Bandung: CV. Pustaka
Nurdin. Ahmad Ali. Jurnal: “Kaji Ulang Konsep Hubungan Islam dan Demokrasi”. Bandung: UIN Sunan Gunung Djati
Putri. Ratri Endah dkk. 2010 .Makalah : Islam dan Demokrasi. Bandung : Institut Teknologi Bandung
Ubaedillah. Dkk. 2010. Demokrasi, Hak Asasi Manusia, dan Masyarakat Madani. Jakarta: Prenada Media Group
Wahyuni. Jurnal:”Islam dan Demokrasi”. Vol.4 No.2 2014. Makassar: UIN Alauddin.
Sari. Dian Renanta. Jurnal:”Hukum Islam dan Demokrasi: Antara Ditentang dan Diperjuangkan”. Jakarta : Universitas Negeri Jakarta