Makalah Negara sebagai Penabung Besar

Sahabat seuta warna kali ini saya postingkan makalah ekonomi makro tentang negara sebagai penabung besar silahkan simak dibawah ini.


BAB 1
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
Negara yang baik terbentuk dari pemerintahannya yang baik, dalam hal ekonomi peran pemerintah sangat berpengaruh terhadap keberlangsungan ekonomi suatu negara. Dengan adanya pemerintahan yang berdaulat adil dan makmur, diharapkan negara tersebut menjadi lebih baik dan bisa berbenah menjadi negara yang terbaik di dunia.
Salah satu peran pemerintah dalam hal ekonomi adalah pemerintah sebagai penabung besar, karena pemerintahlah yang menjalankan semua kebijakan baik dari kebijakan fiskal maupun kebijakan moneter. Semua itu dijalankan guna mendapatkan ekonomi negara agar lebih baik lagi.
Maka daripada itu, disini kami merasa  tertarik untuk membahas makalah yang berjudul tentang Pemerintah Sebagai Penabung Besar yang mana sudah kami susun agar mudah untuk dipahami dan mudah untuk dimegerti.

1.2  Permasalahan
1.2.1        Rumusan Masalah
1.      Bagaimana anggaran pendapatan pemerintah ?
2.      Bagaimana anggaran pendapatan pemerintah dalam islam ?
1.2.2        Batasan Masalah
Dalam pembahasan makalah ini, kami hanya membahas anggaran pendapatan pemerintah.
1.3 Tujuan pembahasan
1.      Untuk mengetahui anggaran pendapatan pemerintah
2.      Untuk mengetahui pendapatan pemerintah dalam islam


BAB II
PEMBAHASAN

2.1  Anggaran pendapatan pemerintah
Dalam stuktur anggaran pendapatan belanja Negara (APBN) terdapat beberapa cara yang digunakan untuk menghimpun dana guna menjalankan pemerintahan, antara lain :
1.      Melakukan bisnis
Pemerintah dapat melakukan bisnis seperti perusahaan lainnya, misalnya dengan mendirikan badan usaha milik Negara (BUMN). Seperti halnya perusahaan lain, dari perusahaan Negara ini diharapkan memberikan keuntungan yang dapat digunakan sebagai salah satu sumber pendapatan Negara.
2.      Pajak
Penghimpunan dana yang umum dilakukan adalah dengan cara menarik pajak dari masyarakat. Pajak dikenakan dalam berbagai bentuk seperti pajak pendapatan, pajak penjualan, pajak bumi dan bangunan, dan lain-lain. Pajak yang dikenakan kepada masyarakat tidak dibedakan terhadap bentuk usahanya sehingga dapat menimbulkan ketidakstabilan. Dalam teori konvensional, pajak mendorong kurva penawaran ke kiri (mengurangi penawaran) jika dikenakan dalam bentuk value added tax.
3.      Meminjam Uang
Pemerintah dapat meminjam uang dari masyarakat atau sumber-sumber yang lainnya dengan syarat harus dikembalikan dikemudian harinya. Masyarakat harus mengetahui dan mendapat informasi yang jelas bahwa dikemudian hari mereka harus membayar pajak yang lebih besar untuk membayar utang yang dipinjam hari ini.meminjam uang hanya bersifat sementara dan tidak boleh dilakukan secraa terus-menerus.


2.2 Anggaran pendapatan pemerintahan islam
Sumber-sumber pendapatan Negara dizamamn rasulullah saw. Tidaklah terbatas pada zakat semata, karena zakat sendiri baru diperkenalkan pada tahun ke-8 hijriah. Dizaman rasulullah saw, sisi penerimaan APBN terdiri dari :
1.      Kharraj
Sumber pendapatan yang pertama kali diperkenalkan dizaman rasullulah saw. Adalah kharraj. Kharraj adalah pajak terhadap tanah, atau diindonesia setara dengan pajak bumi dan bangunan (PBB) . perbedaan yang mendasar antara system PBB dengan system kharraj adalah bahwa kharraj ditentukan berdasarkan tingkat produktivitas dari tanah (land productivity) bukan berdasarkan zoning. Hal ini berarti bahwa bisa jadi untuk tanah yang bersebelahan sekalipun misalnya disatu sisi ditanam anggur sedangkan disisi lain ditanam kurma, maka mereka harus membayar jumlah kharraj yang berbeda.
Yang menentukan jumlah besar pembayaran kharraj adalah pemerintah. Secara spesifik, besarnya kharraj ditentukan berdasarkan tiga hal yaitu :
a.       Karakteristik tanah/ tingkat kesuburan tanah
b.      Jenis tanaman (termasuk marketability dan quantity
c.       Jenis irigasi
Kharraj ini dibayarkan oleh seluruh anggota masyarakat baik orang-oang muslim maupun orang0orang non muslim.
2.      Zakat
Di awal-awal masa pemerintahan islam, zakat dikumpulkan dalam bentuk uang tunai, hasil perternakan, dan hasil pertanian. Berikut ini dalah system pajak untuk masing-masing bentuk usaha :
a.       Zakat pendapatan
Zakat ini dihitung berdasarkan nishab (pendapatan minimum). Nishab zakat untuk dinar dan dirham masing-masing 20 dinar dan 200 dirham, sedangkan jumlah zakat yang dikeluarkan adalah sebesar 2,5% dari jumlah nisab. Bila jumlah pendapatan kurang dari nisab, maka dibebaskan dari zakat.
b.      Zakat perternakan
Karakterisasi zakat perternakan (livestock) ini khusunya adalah pengenaan zakat secara regresif (regressive rate) dimana makin banyak jumlah hewan pemeliharaan, makin kecil rate-nya dan pembedaan ukurannya tiap jenis hewan.
c.       Zakat pertanian
Berbeda dengan zakat perternakan, zakat pertanian menggunakan flat rute dibedakan antara jenis pengairannya. Hal ini karena bila hasil pertanian merupakan barang yang tidak tahan lama (non-durable) sehingga bila hasil pertaniannya melimpha, dikhawatirkan barang tersebut akan menjadi busuk.
3.      Khums
Pertentangan antara proportional tax dengan lump-sum tax. Didalam system ekonomi islam yang dikenal adalah system proportional tax. Didalam al-quran (QS Al-anfal [8]:41) dijelaskan bahwa khums itu ada tidak terbantahkan. Perbedaan pendapat timbul diantatra para ulama-ulama sunni dan ulama syi’I dalam menerjemahkan kalimat : “ghanintum min syai’in.” yang artinya “…dari apa saja yang kamu peroleh…”. Yang diperdebatkan oleh para ulama tersebut adalah tentang objeknya, dimana sebagian beranggapan bahwa yang diambil adalah apa saja dan sebagian lain menganggap bahwa yang diambil boleh tertentu saja.
Para ulama syi’I mengatakan bahwa sumber pendapatannya apa pun harus dikenakan khums sebsesar 20%, sedangkan ulama sunni beranggapan bahwa ayat ini hanya berlaku untuk harta rampasan perang saja. Imam abu ubaid menyatakan bahwa yang dimaksud khums itu bukan saja hasil perang, tetapi juga barang temuan dan barang tambang. Dengan demikian, dikalangan ulama sunni ada sedikit perkembangan dalam mengartikan khums ini.
Dampak ekonomi antara proportional tax dengan lump-sum tax dapat diterangkan dengan menggunakan analisis grafik yang menggambarkan GDP long-run yang berbentuk garis lursu berupa trend perkembangan dan dengan actual GDP yang berbentuk fluktulatif (turun-naik) yang menggambarkan adanya business cyle, bila kita digunakan system proportional tax, amplitudonya akan menajdi lebih kecil, atau dalam istilah lain, yaitu ‘automaticstabilizer’. Hal tetrsebut dapat dilihat dari persamaan ini

                                                Y = C + I + G

Dimana :
                                                C = a + b(1-0,2)y
                                                C = a+ 0,8by

4.      Jizyah
Jizyah adalah pajak yang dibayar oleh orang-orang non muslim sebagai pengganti fasilitas social-ekonomi dan layanan kesejahteraan lainnya, serta untuk mendapatkan perlindungan keamanan dari Negara islam. Jizyzah sama dengan poll tax, karena orang-orang non muslim tidak mengank zakat fitrah. Jumlah yang harus dibayar sama dengan jumlah minimum yang dibayar oleh orang islam.
5.      Penerimaan lain
Ada yang disebut kaffarah yaitu denda, misalnya denda yang dikenakan kepada suami istri yang berhubungan disinag hari padabulan puasa. Mereka harus membayar denda dan denda tersebut masuk dalam pendapatan Negara. Contoh lain adalah orang yang meninggal dan tidak mempunyai anak dan cucu sehingga warisannya dimasukan sebagai pendapatan Negara.contoh lainnya lagi yaitu pada zaman uma ibn khattab r.a ada zakat untuk melewati jembatan.








BAB III
PENUTUP

3.1 Simpulan
Dari pembahasan makalah diatas, maka dapat kami simpulkan:
1.      Dalam struktur Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) terdapat beberapa cara yang digunakan untuk menghimpun dana guna menjalankan pemerintahan. Pemerintah dapat melakukan bisnis seperti perusahaan lainnya, misalnya dengan mendirikan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Seperti halnya perusahaan lain, dari perusahaan negara ini diharapkan memberikan keuntungan yang dapat digunakan sebagai salah satu sumber pendapatan Negara.
2.      Penghimpunan dana yang umum dilakukan adalah dengan cara menarik pajak dari masyarakat. Pajak dikenakan dalam berbagai bentuk seperti pendapatan, pajak penjualan, pajak bumi dan bangunan dan lain-lain. Pajak yang dikenakan kepada masyarakat tidak dibebankan terhadap bentuk usahanya sehingga dapat menimbulkan ketidak stabilan. Dalam teori konvensional, pajak mendorong kurva penawaran ke kiri (mengurangi penawaran) jika dikenakan  dalam bentuk Value Added Tax.

3.2  Saran
Pemahaman mengenai materi negara sebagai penabung besar perlu lebih dipahami baik yang umum maupun dalam konsep islam, ini dikarenakan pemerintahan memiliki peran yang sangat penting dalam keberlangsungan perekonomian negara.