URGENSI ZAKAT TERHADAP PENINGKATAN PEREKONOMIAN MASYARAKAT

Sahabat sejuta warnna kali ini saya postingkan makalah pentingnya zakat untuk perekonomian masyarakat silahkan simak di bawah ini.

BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Islam menyuruh semua orang yang mampu bekerja dan berusaha untuk mencari rezeki dan menutupi kebutuhan diri dan keluarganya. Hal itu dilakukan dengan niat fi sabilillah. Orang yang tidak kuat bekerja, tidak mempunyai harta warisan, atau tidak mempunyai simpanan untuk memenuhi kebutuhannya, berada dalam tanggungan kerabatnya yang berkecukupan. Namun, tidak semua orang miskin mempunyai kerabat berkecukupan, baik dari jalur hubungan warisan maupun dari jalur hubungan keturunan. Islam tidak pernah melupakan mereka. Allah SWT telah menentu- kan hak mereka dalam harta orang berada secara tegas dan pasti, yaitu zakat. Jadi, tujuan pertama zakat adalah menghapuskan kemiskinan.[1]
Zakat  merupakan  salah  satu  pilar  syari’at  Islam  yang  memiliki  kaitan  dengan  permasalahan tersebut.  Zakat  merupakan  institusi  resmi  syari’at  Islam  untuk  menciptakan  kesejahteraan sosial - ekonomi  yang  berkeadilan,  sehingga  pembangunan  ekonomi  mampu  menghadirkan kesejahteraan  bagi  masyarakat. Kekayaan yang dihasilkan dari penggunaan keahlian dan kerja manusia pada sumber dan telah disediakan Tuhan sebagai sumber kehidupan dan kesenangannya dan manusia berhak atasnya, sejauh yang diakui oleh agama Islam. Oleh karena itu dari kekayaan yang dihasilkan, ada tiga pihak yang berhak atasnya yaitu pekerja yang terdidik maupun yang tidak terdidik, pemilik modal, dan masyarakat yang mewakili umat manusia. Bagian masyarakat dalam kekayaan yang dihasilkan disebut Zakat. Sesudah kekayaan ini disisihkan untuk ke sejahteraan masyarakat, sisanya yang telah disucikan boleh dibagikan kepada sisa kelompok yang punya hak atasnya. Zakat adalah poros dan pusat keuangan negara Islami. Zakat meliputi bidang moral, sosial dan ekonomi. Dalam bidang moral Zakat mengikis habis ketamakan dan keserakahan si kaya. Dalam bidang sosial, Zakat bertindak sebagai alat khas yang diberikan Islam untuk menghapuskan kemiskinan dari masyarakat dengan menyadarkan si kaya akan tanggung jawab sosial yang mereka miliki. Dalam bidang ekonomi Zakat mencegah penumpukan kekayaan yang mengerikan dalam tangan segelintir orang dan memungkinkan kekayaan untuk disebarkan sebelum sempat menjadi besar dan sangat berbahaya di tangan para pemiliknya dan meningkatkan perekonomian masyarakat[2]
Pentingnya  pembahasan  tentang  zakat  ini  diharapkan  dapat  memberikan  solusi  terhadap membangun  kesejahteraan  masyarakat   dan  diharapkan  dapat  menurunkan  angka  kemiskinan  di masa  yang  akan  datang.  Oleh  karena  itu,  penulis  merasa tertarik untuk  membahas  tentang Urgensi Zakat Terhadap Peningkatan Perekonomian Masyarakat.
1.2 Permasalahan
1.2.1 Rumusan Masalah
                 Untuk merumuskan masalah tentang urgensi zakat terhadap peningkatan perekonomian masyarakat adalah sebagai berikut.
1.      Bagaimana  konsep zakat dalam  Islam?
2.      Bagaimana urgensi zakat terhadap peningkatan perekonomian masyarakat?
1.2.2 Batasan Masalah
Penulis dalam memaparkan makalah ini hanya akan membahas konsep zakat dalam islam dan urgensi zakat terhadap peningkatan perekonomian masyarakat.
1.3 Tujuan Penulisan
     Tujuan penulisan dari materi urgensi zakat terhadap peningkatan perekonomian masyarakat adalah sebagai berikut.
1.      Unttuk mengetahui konsep zakat dalam islam.
2.      Untuk mengetahui urgensi zakat terhadap peningkatan perekonomian masyarakat.
1.4 Metode Penulisan
Metode  yang  penulis  gunakan  dalam  penulisan makalah ini,  yaitu menggunakan  metode kepustakaan dengan referensi buku-buku literature,  tehnik  library  research,   internet  dan  segala  sesuatu  yang  mendukung  dalam penulisan  makalah  ini.
BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Konsep Zakat dalam Islam
2.1.1 Pengertian  zakat
Menurut  bahasa  (etimologi),  zakat  berarti:  suci,  tumbuh;  berkembang; kesuburan  atau  bertambah  (HR.  At-Tirmidzi)  atau  dapat  pula  berarti membersihkan atau mensucikan. Zakat berasal dari kata dasar zaka, yang berarti bertambah,  subur,  tidak  cacat  atau  baik.   Seseorang  yang  zaki  berarti  orang  itu lebih  banyak  bersifat  baik  atau  lebih  banyak  memiliki  sifat -sifat  sebagai  orang baik[3]
Dinamakan zakat itu “zaka”, karena harta itu berpotensi untuk bertambah dan  tumbuh.   Aktifitas  berzakat  dapat  mengembangkan  harta.   Islam  sangat menganjurkan  setiap  harta  hendaknya  dikembangkan  dengan  usaha  dan kreatifitas.   Islam  mencela  orang-orang  yang  hanya  mendiamkan  harta,  padahal harta tersebut berpotensi berkembang secara maknawi. Makna “zaka” juga berarti tidak  cacat  atau  baik.  Artinya  dengan  berzakat  maka  harta  tersebut  dibersihkan dari hak mustahik yang terdapat dalam harta tersebut. Jiwa orang yang berzakat akan menjadi baik, karena hilang dari sifat kekikiran dan sebaiknya akan tumbuh solidaritas  kasih  sayang.   Berzakat  juga  menjauhkan  harta  yang  telah  diambil zakatnya  dari  bahaya.   Hati  dan  harta  orang  yang  membayar  zakat  tersebut menjadi suci dan bersih. Orang yang telah bersih dan suci hatinya karena telah membersihkan hartanya dengan zakat maka orang-orang tersebut disebut “zaki”.
Menurut Istilah (Terminologi), zakat adalah nama bagi suatu pengambilan tertentu dari harta yang tertentu, menurut sifat-sifat yang tertentu dan untuk diberikan kepada golongan tertentu. Selain itu, ada istilah shadaqah dan infaq, sebagian ulama fiqh, mengatakan bahwa sadaqah wajib  dinamakan  zakat,  sedang  sadaqah  sunnah dinamakan  infaq.  Sebagian  yang  lain  mengatakan infaq wajib dinamakan zakat, sedangkan infaq sunnah. dinamakan  shadaqah.  Zakat  dan  Infaq  disebutkan dalam Al Qur-an dan As Sunnah, yakni : Zakat (QS. Al Baqarah : 43), Shadaqah (QS. At Taubah : 104), Haq (QS. Al An’am : 141), Nafaqah (QS. At Taubah : 35) Al ‘Afuw (QS. Al A’raf : 199).[4]
Sedangkan  menurut  undang-undang  No.23  Tahun  2011  tentang  Pengelolaan Zakat  pada  bab  I  pasal  1  menyebutkan  bahwa  zakat  adalah  harta  yang  wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam. Dalam Alquran terdapat banyak ayat  yang  membahas  masalah  zakat.  Banyaknya  jumlah  ayat  tersebut menggambarkan  dengan  jelas  bahwa  zakat  mempunyai  kedudukan,  fungsi  dan peranan  yang  sangat  penting. [5] 
Allah Swt. telah menentukan golongan- golongan tertentu yang berhak menerima zakat, dan bukan diserahkan kepada pemerintah untuk membagikannya sesuai dengan kehendanya. Oleh karena itu zakat harus diserahkan kepada golongan- golongan yang berkah menerimanya.[6] Orang- orang  yang  berhak  menerima  zakat  dijelaskan  dalam  surah  at-Taubah  ayat  60,  yang berbunyi  :
۞إِنَّمَا ٱلصَّدَقَٰتُ لِلۡفُقَرَآءِ وَٱلۡمَسَٰكِينِ وَٱلۡعَٰمِلِينَ عَلَيۡهَا وَٱلۡمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمۡ وَفِي ٱلرِّقَابِ وَٱلۡغَٰرِمِينَ وَفِي سَبِيلِ ٱللَّهِ وَٱبۡنِ ٱلسَّبِيلِۖ فَرِيضَةٗ مِّنَ ٱللَّهِۗ وَٱللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٞ ٦٠
Artinya:  “Sesungguhnya  zakat- zakat  itu,  hanyalah  untuk  orang - orang  fakir,  orang - orang miskin,  pengurus- pengurus  zakat,  Para  mu'allaf  yang  dibujuk  hatinya,  untuk  (memerdekakan) budak,  orang - orang  yang  berhutang,  untuk  jalan  Allah  dan  untuk  mereka  yuang  sedang  dalam perjalanan,  sebagai  suatu  ketetapan  yang  diwajibkan  Allah,  dan  Allah  Maha  mengetahui  lagi Maha Bijaksana”[7]
Orang  yang  berhak menerima  zakat adalah  :
1.      Orang  Fakir,yaitu  orang  yang  Amat  sengsara  hidupnya,  tidak  mempunyai  harta dan tenaga  untuk  memenuhi  penghidupannya.
2.      Orang  miskin,  yaitu  orang  yang  tidak  cukup  penghidupannya  dan  dalam  keadaan kekurangan.
3.      Pengurus  zakat,  yaitu  orang  yang  diberi  tugas  untuk  mengumpulkan  dan membagikan  zakat.
4.      Muallaf,  yaitu  orang  kafir  yang  ada  harapan  masuk  Islam  dan  orang  yang  baru masuk  Islam  yang  imannya  masih  lemah.
5.      Memerdekakan  budak,  mencakup  juga  untuk  melepaskan  Muslim  yang  ditawan oleh  orang - orang  kafir.
6.      Orang  berhutang,  yaitu  orang  yang  berhutang  karena  untuk  kepentingan  yang bukan  maksiat  dan  tidak  sanggup  membayarnya.  Adapun  orang  yang  berhutang untuk  memelihara  persatuan  umat  Islam  dibayar  hutangnya  itu  dengan  zakat, walaupun  ia mampu  membayarnya.
7.      Orang  yang  berjuang  pada  jalan  Allah  (sabilillah):  Yaitu  untuk  keperluan pertah anan  Islam  dan  kaum  muslimin.  di  antara  mufasirin  ada  yang  berpendapat bahwa  fisabilillah  itu  mencakup  juga  kepentingan- kepentingan  umum  seperti mendirikan  sekolah,  rumah  sakit dan lain- lain.
8.      Musafir,  yaitu  orang  yang  sedang  dalam  perjalanan  yang  bukan  maksiat mengalami  kesengsaraan  dalam  perjalanannya.[8]
2.1.2 Syarat zakat
1.      Berakal.
2.      Islam.
3.      Harta tersebut dimiliki penuh seseorangan, bukan pinjamann, sewa atau yang lainnya.
4.      Harta tersebut mencapai hitungan satu tahun, berdasarkan hitungan tahun qamariyah.
5.      Harta tersebut telah mencapau nisab (batas ketentuan zakat).[9]
2.1.3 Macam - macam  zakat
Secara garis  besar zakat dibagi  menjadi  dua, yaitu  zakat fitrah dan zakat mal.
1.      Zakat Fitrah
Zakat  fitrah  merupakan zakat jiwa (zakah an-nafs), yaitu kewajiban berzakat bagi setiap individu baik untuk orang yang sudah dewasa maupun belum dewasa, dan dibarengi dengan ibadah puasa (shaum).[10] Dalam definisi lain, zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim laki-laki, perempuan, besar atau kecil, merdeka atau budak pada awal ramadhan sampai orang-orang selesai sholat idul fitri, dengan ukuran sebanyak dua setengah kilogram bahan makanan pokok untuk setiap orangnya.[11]
2.      Zakat Mal
Zakat mal adalah zakat kekayaan, artinya zakat yang dikeluarkan dari kekayaan atau sumber kekayaan itu sendiri. Uang adalah kekayaan. Pendapatan dari profesi, usaha, investasi merupakan sumber dari kekayaan.
Al Quran dan Sunnah nabi Saw. hanya menyebutkan secara eksplisit tujuh jenis harta yang wajib dizakati. Penyebutan ketujuh jenis harta tersebut disertai dengan keterangan yang cukup rinci tentang batas minimum dan tarifnya, kecuali zakat perniagaan. Ketujuh jenis harta tersebut adalah emas, perak, hasil pertanian,barang dagangan, ternak, hasil tambang dan barang temuan (rikaz) (Sholehudin dalam Mursyidi, 2006). Zakat dari ketujuh jenis harta tersebut dikategorikan sebagai (penulis) zakat konvensional.[12]
2.1.4 Cara pengumpulan  zakat
Dalam  Undang- Undang  Nomor  38  Tahun  1999  tentang  pengelolaan  zakat  pasal  12,  13,  14, dan 15 ditentukan  cara pengumpulan  zakat sebagai  berikut  :
1.      Pengumpulan  zakat  dilakukan  oleh  Badan  Amil  Zakat  (BAZ)  atau  Lembaga  Amil Zakat  (LAZ)  dengan  cara  menerima  atau  mengambil  zakat  dari  muzaki,  atas  dasar pemberitahuan  dari muzaki.
2.      Muzaki  melakukan  penghitungan  sendiri  hartanya  dan  kewajiban  zakatnya berdasarkan hukum  agama.
3.      Badan  Amil  Zakat  (BAZ)  atau  Lembaga  Amil  Zakat  (LAZ)  dapat  memberikan bantuan  kepada muzaki  untuk  menghitung  zakatnya.
4.      Zakat  yang  dibayarkan  kepada  amil  zakat  atau  lembaga  amil  zakat  dikurangkan  dari laba  atau  pendapatan  sisa  kena  pajak  dari  wajib  pajak  yang  bersangkutan  sesuai dengan  peraturan  perundang- undangan  yang  berlaku.
5.      Pembayaran  zakat  dapat  dilakukan  kepada  unit  pengumpul  zakat  pada  Badan  Amil Zakat  (BAZ)  nasional,  BAZ  provinsi,  BAZ  kabupaten/kota,  atau  BAZ  kecamatan secara langsung  atau melalui  rekening  pada bank.
Pengurus  Badan  Amil  Zakat  (BAZ)  terdiri  dari  kelompok  ulama,  cendikiawan,  professional, tokoh  masyarakat,  serta  wakil  dari  pemerintah.  Merek a  harus  memiliki  kualifikasi  sifat amanah,  adil,  berdedikasi,  professional,  dan  berintegritas  tinggi  (Pasal  6  Ayat  (4),  Pasal  2 ayat  (2)  Keputusan  Mentri  Agama).  Masa  kepengurusan  mereka  selama  tiga  tahun  (Pasal  13 Keputusan  Mentri  Agama)[13]
2.1.5 Hikmah  zakat
Hikmah  disyariatkannya  zakat bagi umat  Islam  antara lain  sebagai  berikut  :
1.      Zakat sebagai wujud solidaritas bagi fakir miskin dan kaum lemah.
2.      Zakat adalah ekspresi syukur dan aktualitas spiritual seorang hamba.
3.      Zakat memiliki hikmah bagi diri pelakunya yaitu penyucian dan penyuburan.
4.      Zakat sebagai pembersih jiwa dan harta.
5.      Zakat selalu disertai dengan perintah sholat, hal ini menegaskan bahwa ibadah sholat adalah kontemplasi seseorang dengan tuhannya, sedangkan zakat adalah pelengkap sholat yang merekatkan hubungan antar sesama manusia.
6.      Hikmah unik zakat adalah mampu memelihara harta dari incaran perampok, pencuri, atau yang akan berbuat aniaya.
7.      Zakat sebagai wujud pembangunan dan pemberdayaan sosial.[14]


2.2. Urgensi Zakat Terhadap Peningkatan Perekonomian Masyarakat
2.2.1 Zakat sebagai Sumber Potensial Peningkatan Perekonomian Masyarakat
Kewajiban  zakat  dalam  pembangunan  pada  hakekatnya  merupakan  implementasi  dari pembangunan  sosial- ekonomi.  Penerapan  zakat  dalam  pembangunan  dan  aktifitas  ekonomi  ditujukan untuk  menciptakan  harmoni  antara  pertumbuhan  ekonomi  dan  kesejahteraan  ekonomi. Setidaknya,  dalam  pelaksanaan  zakat,  terdapat  fungsi- fungsi  dari  pembangunan  sosial  yang secara  umum  terlihat  dalam  dua  hal,  yaitu  agenda  pendis tribusian   harta  kekayaan  dan  upaya pemberdayaan  masyarakat.
Perintah  zakat,  pada  dasarnya  merupakan  sebuah  upaya  agar  harta  kekayaan  dapat terdistribusi  di  tengah - tengah   masyarakat,  tidak  hanya  mengumpul  di  kalangan  orang- orang kaya  saja,  karena   Islam  tidak  menginginkan  harta  kekayaan  tersebut  hanya  beredar dikalangan  tertentu  saja  dalam  masyarakat,  sebagaimana  firman  Allah  dalam  Surah  Al-Hasyr ayat 7.
مَّآ أَفَآءَ ٱللَّهُ عَلَىٰ رَسُولِهِۦ مِنۡ أَهۡلِ ٱلۡقُرَىٰ فَلِلَّهِ وَلِلرَّسُولِ وَلِذِي ٱلۡقُرۡبَىٰ وَٱلۡيَتَٰمَىٰ وَٱلۡمَسَٰكِينِ وَٱبۡنِ ٱلسَّبِيلِ كَيۡ لَا يَكُونَ دُولَةَۢ بَيۡنَ ٱلۡأَغۡنِيَآءِ مِنكُمۡۚ وَمَآ ءَاتَىٰكُمُ ٱلرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَىٰكُمۡ عَنۡهُ فَٱنتَهُواْۚ وَٱتَّقُواْ ٱللَّهَۖ إِنَّ ٱللَّهَ شَدِيدُ ٱلۡعِقَابِ ٧
Artinya  :  “apa  saja  harta  rampasan  (fai- i)  yang  diberikan  Allah  kepada  RasulNya  (dari  harta benda)  yang  berasal  dari  penduduk  kota- kota  Maka  adalah  untuk  Allah,  untuk  rasul,  kaum kerabat,  anak- anak  yatim,  orang - orang  miskin  dan  orang- orang  yang  dalam  perjalanan, supaya  harta  itu  jangan  beredar  di  antara  orang- orang  Kaya  saja  di  antara  kamu.  apa  yang diberikan  Rasul  kepadamu,  Maka  terimalah.  dan  apa  yang  dilarangnya  bagimu,  Maka tinggalkanlah.  dan  bertakwalah  kepada  Allah.  Sesungguhnya  Allah  Amat  keras hukumannya.”[15]
Dalam  pembangunan  sektor  riil,  zakat  memiliki  peranan  yang  cukup  besar.  Peran  tersebut diimplementasikan  dalam  agenda  pemberdayaan  masyarakat  melalui  produktifitas  dana zakat.  Pada  dasarnya,  zakat  merupakan  sebuah  proses  yang  produktif  dalam  pemberdayaan masyarakat.  Jelaslah  bahwa  zakat  tidak  hanya  sebagai  perwujudan  keimanan  kepada  Allah, mensyukuri   nikmat- Nya,  menumbuhkan  akhlaq  mulia  dengan  rasa  kemanusiaan  yang  tinggi, menghilangkan  sikap  kikir,  rakus  dan  materialistis,  menumbuhkan  ketenangan  hidup  saja, tapi   sekaligus   membersihkan  dan  mengembangkan  harta  yang  dimiliki.  Maka  dari  itu pengumpulan   dan  pendistribuasian  zakat  harus  dikelola  dengan  baik,  agar  dapat meningkatkan  kesejahteraan  masyarakat.[16]
2.2.2  Pengelolaan Zakat Di Indonesia
Badan  Amil  Zakat  adalah  organisasi  pengelolaan  zakat  yang  dibentuk  oleh pemerintah  dengan  kepengurusan  terdiri  atas  unsur  masyarakat  dan  pemerintah. Badan  Amil Zakat  yang dibentuk di tingkat nasional disebut Badan Amil Zakat Nasional  disingkat  BAZNAS  dan  yang  dibentuk  di  daerah  disebut  Badan  Amil Zakat. Dalam hal kedudukan lembaga amil zakat ( LAZ) sebagai pengelola zakat berbeda  dengan  Badan  Amil  Zakat  (BAZ)  yang  dibentuk  oleh  negara.  LAZ merupakan organisasi yang tumbuh atas dasar inspirasi masyarakat yang memiliki tugas membantu pengumpu lan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat.[17]

2.2.3  Potensi Zakat Pada Sektor ekonomi
Sektor dalam perekonomian merupakan objek penting dalam pembahasan zakat.   Melalui  sektor  ini  dapat  dijadikan  sebagai  barometer  kemajuan  dan peningkatan perekonomian suatu negara. Dengan kata lain zakat dapat berperan penting  dalam  pengurangan  dan  penumpasan  masyarakat  miskin,  dengan dilakukannya pengelolaan dan penggunaan dana zakat secara tertuju dan merata maka perekonomian yang meningkat pastilah akan tercapai, dan masyarakat yang miskin akan terkikis dengan sendirinya. Suatu  pembangunan  dapat  dikatakan  berhasil  jika  prosesnya  mampu meningkatkan perekonomian masyarakat jangka panjang. Perekonomian tersebut tercermin  dalam  kualitas  perekonomian  masyarakat  yang  prima,  tingkat pendidikan yang memadai, dibarengi tingkat pendapatan perkapita yang tinggi Kewajiban  mengeluarkan  zakat  mempunyai  landasan  kuat  sebagai pencapaian negara bertaraf ekonomi tinggi untuk mewujudkan perekonomian bagisetiap  orang  yang  membutuhkan,  yaitu  dalam  bidang  pangan,  sandang, perumahan, dan kebutuhan hidup lainnya.
Ketentuan  yang  ditetapkan  Allah  Swt  pada  semua  aspek  kehidupan manusia  pada  umumnya  memiliki  dua  fungsi  utama  yang  memberikan  manfaat bagi  individu  (nafs)  dan  kolektif  (jama’i).  Demikian  pula  halnya  dengan  sistem zakat  dalam  ekonomi  Islam  yang  befungsi  sebagai  alat  ibadah  bagi  orang  yang membayar  zakat  (muzakki)  yang  memberikan  kemanfaatan  individu  (nafs),  dan berfungsi  sebagai  penggerak  ekonomi  bagi  orang-orang  dilingkungan  yang menjalankan sistem zakat ini, yang memberikan kemanfaatan kolektif (jama’i).
Meski  demikian,  undang-undang  ini  telah  merintis  upaya  pemberian insentif  bagi  wajib  zakat  dengan  menjadikan  zakat  sebagai  pengurang  pajak. Apabila  suatu  masyarakat  sadar  untuk  berzakat,  maka  zakat  tersebut  akan berdampak dan memiliki pengaruh terhadap perekonomian suatu negara. [18]
2.2.4  Arah Hasil Pengelolaan Zakat Terhadap Peningkatan Ekonomi
Dari hasil penelitian tentang keempat program besar pendayagunaan hasil pengumpulan zakat yang diterima oleh lembaga amil zakat, dibagi dalam dua
pola besar yaitu:
1.)  Konsumtif,  program  penyaluran  hasil  pengumpulan  zakat  secara konsumtif diberikan untuk memenuhi kebutuhan dasar ekonomi para mustahik  melalui  pemberian  langsung,  maupun  lembaga-lembaga yang  mengelola  fakir  miskin,  panti  asuhan,  maupun  tempat -tempat ibadah  yang  mendistribusikan  zakat  kepada  masyarakat.
Pemberdayaan zakat secara konsumtif dibagi dalam dua bagian yaitu:
a.      Konsumtif  tradisional,  zakat  dibagikan  kepada  mustahik  secara langsung  untuk  konsumsi  sehari-hari,  seperti  pembagian  zakat  fitrah berupa  beras  dan  uang  kepada  fakir  miskin  setiap  idul  fitri  atau pembagian  zakat  maal  secara langsung  oleh  para muzakki  di  daerah binaan  lembaga  amil  zakat  yang  sangat  membutuhkan  karena ketiadaan pangan atau mengalami musibah.
b.      Konsumtif  kreatif  ,zakat  yang  diwujudkan  dalam  bentuk  barang komsumtif  dan  digunakan  untuk  orang  miskin  untuk  mengatasi permasalahan  sosial  ekonomi  yang  dihadapinya.  Bantuan  tersebut antara lain berupa alat perlengkapan sekolah dan beasiswa untuk para pelajar,  bantuan  perlengkapan  ibadah   seperti  sarung  dan  mukena, obat-obatan  yang  disediakan  pada  Posyandu  yang  ada  di  daerah binaan, dan lain-lain
2.)  Produktif,  program  penyaluran  hasil  pengumpulan  zakat  secara produktif  dilakukan  melalui  program  bantuan  modal  usaha  untuk masyarakat  miskin,  pendidikan  gratis  dalam  bentuk  beasiswa,  dan pelayanan kesehatan gratis. Penyaluran dana zakat dapat digolongkan dalam dua golongan yaitu:
a.       Produktif  kompensional,  zakat  diberikan  dalam  bentuk  barang produktif,  dimana  dengan  menggunakan  barang  tersebut,  para mustahiq  dapat  menciptakan  suatu  usaha.  seperti  pemberian  mesin jahit, pembekalan skill.
b.      Produktif  kreatif.  Zakat  diwujudkan  dalam  bentuk  pemberian  modal bergulir baik permodalan berupa pinjaman maupun secara cuma-cuma diberikan  kepada  masyarakat,  pembuatan  fasilitas  sosial  seperti membangun  pos  sehat,  posyandu,  klinik  pengobatan  gratis, sebagainya. Dana zakat yang diterima terkumpul dialihkan kedalam 4 program besar yaitu:
1.      Program pendidikan
2.      Program kesehatan
3.      Program kewirausahaan
4.      Program peduli lingkungan sehat
Undang-undang  No.23  Tahun  2011  tentang  pengelolaan  zakat,  memberi kebebasan kepada lembaga pengumpul zakat untuk mendayahgunakan dana zakat yang terkumpul demi mewujudkan perekonomian masyarakat dan menanggulang kemiskinan,  dengan  syarat  pengelolaan  yang  dilakukan  oleh  lembaga  tersebut
sesuai dengan UU No.23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat Pasal 2 dan pasal 25 yaitu:
Pasal 2 : Pengelolaan zakat berasaskan:
a.       syariat Islam;
b.      amanah;
c.       kemanfaatan;
d.      keadilan;
e.       kepastian hukum;
f.       terintegrasi; dan
g.      akuntabilitas. 
Pasal 25 : Zakat wajib didistribusikan kepada mustahik sesuai dengan syariat Islam
Pengelolaan  zakat   sangat  penting  dilakukan  secara  profesional  agar menjadi  sumber  dana  yang  dapat  dimanfaatkan  bagi  perekonomian  masyarakat, terutama  untuk  mengentaskan  masyarakat  dari  kemiskinan  dan  menghilangkan kesenjangan sosial dan dapat dipertanggungjawabkan  yang kepada muzakki dan pemerintah.  Dalam  hal  ini  pemerintah  berkewajiban  memberikan  perlindungan, pembinaan dan pelayanan kepada muzakki, mustahik dan pengelola zakat. Untuk itu, maka dalam pengelolaan zakat harus berdasarkan iman dan takwa, agar dapat mewujudkan  keadilan  sosial,  kemaslahatan,  keterbukaan  dan  kepastian  hukum. Adapun tujuan pengelolaan zakat meliputi:
1.        Meningkatkan  kesadaran  masyarakat  dalam  menunaikan  dan  dalam pelayanan ibadah zakat sesuai dengan tuntunan agama.
2.        Meningkatkan  fungsi  dan  peranan  pranata  keagamaan  dalam  upaya mewujudkan perekonomian masyarakat dan keadilan sosial.
3.        Meningkatkan hasil guna dan daya guna zakat.[19]

BAB III
PENUTUP

3.1 Simpulan
1.  Zakat  berarti  sebutan  atau  nama  bagi  sejumlah  harta  tertentu  yang  diwajibkan  Allah  swt. Untuk  diberikan  kepada  orang- orang  yang  berhak  menerimanya.  Dengan  berzakat  berarti kita telah  menyalurkan  rezeki  bagi keluarga  yang  tidak mampu.
2.  Untuk  meningkatkan perekonomian masyarakat  dapat  dilakukan  dengan  upaya  zakat  karena  dana yang  disalurkan  dapat  dijadikan  modal  usaha  bagi  perbaikan  ekonomi  masyarakat.  Untuk  pendistribusian  zakat  dilakukan  melalui  lembaga- lembaga  yang  ada, Sektor dalam perekonomian merupakan objek penting dalam pembahasan zakat.   Melalui  sektor  ini  dapat  dijadikan  sebagai  barometer  kemajuan  dan peningkatan perekonomian suatu negara. Dengan kata lain zakat dapat berperan penting  dalam  pengurangan  dan  penumpasan  masyarakat  miskin,  dengan dilakukannya pengelolaan dan penggunaan dana zakat secara tertuju dan merata maka perekonomian yang meningkat pastilah akan tercapai, dan masyarakat yang miskin akan terkikis dengan sendirinya. Suatu  pembangunan  dapat  dikatakan  berhasil  jika  prosesnya  mampu meningkatkan perekonomian masyarakat jangka panjang. Perekonomian tersebut tercermin  dalam  kualitas  perekonomian  masyarakat  yang  prima,  tingkat pendidikan yang memadai, dibarengi tingkat pendapatan perkapita yang tinggi Kewajiban  mengeluarkan  zakat  mempunyai  landasan  kuat  sebagai pencapaian negara bertaraf ekonomi tinggi untuk mewujudkan perekonomian bagisetiap  orang  yang  membutuhkan,  yaitu  dalam  bidang  pangan,  sandang, perumahan, dan kebutuhan hidup lainnya.
3.2 Saran
Setelah penulis mempelajari hal-hal zakat dan pengelolaan zakat untuk peningkatan perekonomian masyarakat, ternyata zakat merupakan sumber yang potensial bagi peningkatan ekonomi masyarakat jika dilakukan pengelolaan zakat dan distribusinya dengan baik.
Pemahaman mengenai urgensi zakat perlu diperdalam lagi. Materi ini merupakan salah satu yang penting untuk dipahami baik itu oleh mahasiswa atau masyarakat luas. Diharapkan mahasiswa maupun masyarakat luas dapat memahami dan mengelola zakat agar bisa digunakan secara efektif untuk meningkatkan ekonomi masyarakat.

DAFTAR PUSTAKA

Aini W.H, Qurratul. Jurnal: “Urgensi Manajemen Zakat dan Wakaf bagi Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat”
Al-Quran dan Terjemahan. Kementrian Agama Republik Indonesia. 2017
Hasbiyallah, 2017. Fiqh dan Ushul Fiqh, Bandung: PT. Remaja Rosdakarya
Huda, M. Masrur. 2012. Syubhat Seputar Zakat, Solo: Tinta Medina
Mannan, M.A. 1995. Teori dan Praktek Ekonomi Islam, Yogyakarta: Dana Bhakti Wakaf
Mufraini, Arief. 2012. Akuntansi dan Manajemen Zakat, Jakarta: Kencana Prenada Media Group
Mursyidi, 2006. Akuntansi Zakat Kontemporer, Bandung: PT. Remaja Rosdakarya
Mustarin, Basyirah. 2017 Jurnal :”Urgensi Pengelolaan Zakat Terhadap Peningkatan Perekonomian Masyarakat”,  Vol. 4, No.2, UIN Alauddin Makassar
Qardhawi, Yusuf. 1995. Kiat Islam Mengentaskan Kemiskinan, Terj. Syafril Halim, Jakarta: Gema Insani Press
UU No. 38 Tahun 1999 (peraturan.bpk.go.id diakses tanggal 22 Oktober 2019)
Wahyudin, Uud. 2018. Jurnal:”Sosialisasi Zakat untuk Menciptakan Kesadaran Berzakat Umat Islam”, Vol. 1, No.1, Universitas Padjadjaran
Zakat sebagai Sumber Potensial Peningkatan Perekonomian Masyarakat (dompetdhuafa.org diakses tanggal 22 Oktober 2019)