PENJELASAN HAK ASASI MANUSIA (HAM) LENGKAP
Table of Contents
Pelanggaran
Hak Asasi Manusia
adalah setiap perbuatan seseoarang atau kelompok orang termasuk aparat negara
baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum
mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut Hak Asasi Manusia
seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang, dan tidak
mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang
adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku (Pasal 1 angka 6 UU No.
39 Tahun 1999 tentang HAM).
Pengadilan Hak Asasi Manusia adalah Pengadilan Khusus terhadap
pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat. Pelanggaran HAM yang berat diperiksa
dan diputus oleh
Pengadilan
HAM meliputi :
1.
Kejahatan
genosida;
2. Kejahatan terhadap kemanusiaan
Kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan
dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian
kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama, dengan cara :
1.
Membunuh
anggota kelompok;
2.
mengakibatkan
penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok;
3.
menciptakan
kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik
seluruh atau sebagiannya;
4.
memaksakan
tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok; atau
5. memindahkan secara paksa anak-anak dari
kelompok tertentu ke kelompok lain.
Kejahatan terhadap kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang dilakukan
sebagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa
serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, berupa :
1.
pembunuhan;
2.
pemusnahan;
3.
perbudakan;
4.
pengusiran
atau pemindahan penduduk secara paksa;
5.
perampasan
kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang
melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional;
6.
penyiksaan;
7.
perkosaan,
perbudakan seksual, palcuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau
sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara;
8.
penganiayaan
terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham
politik, ras kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain
yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum
internasional;
9.
penghilangan
orang secara paksa; atau
10. kejahatan apartheid.
(Penjelasan Pasal 7, 8, 9 UU No. 26 Tahun 2000 tentang
Pengadilan HAM)
Penyiksaan adalah setiap perbuatan yang dilakukan
dengan sengaja, sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan yang hebat,
baik jasmani maupun rohani, pada seseoarang untuk memperoleh pengakuan atau
keterangan dari seseorang dari orang ketiga, dengan menghukumnya atau suatu
perbuatan yang telah dilakukan atau diduga telah dilakukan oleh seseorang atau
orang ketiga, atau mengancam atau memaksa seseorang atau orang ketiga, atau
untuk suatu alasan yang didasarkan pada setiap bentuk diskriminasi, apabila
rasa sakit atau penderitaan tersebut ditimbulkan oleh, atas hasutan dari,
dengan persetujuan,atau sepengetahuan siapapun dan atau pejabat publik
(Penjelasan Pasal 1 angka 4 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM)
Penghilangan orang secara paksa adalah tindakan yang dilakukan oleh
siapapun yang menyebabkan seseorang tidak diketahui keberadaan dan keadaannya
(Penjelasan Pasal 33 ayat 2 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM).
Contoh hak asasi manusia (HAM)
* Hak untuk hidup.
* Hak untuk memperoleh pendidikan.
* Hak untuk hidup bersama-sama seperti orang lain.
* Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama.
* Hak untuk mendapatkan pekerjaan.
Penegakan
HAM di Indonesia
Sebagai mana kita ketahui, bahwa hak asasi manusia bersifat Universal sehingga
masalah ini menjadi perhatian segenap umat manusia, tanpa memperdulikan dari
mana para korban atau pelaku pelanggaran HAM berasal. Dunia internasional
sendiri memiliki berbagai instrumen sanksi untuk para penjahat kemanusiaan,
mulai dari sanksi ringan berupa pengucilan atau pemboikotan hingga sanksi
pidana melalui pengadilan internasional. Penegakkan hak asasi manusia
membutuhkan kerja sama dari berbagai pihak.
Persaingan berbagai kekuatan politik menjadi warna utama dalam kehidupan
politik pada masa orde lama, persaingan tersebut meluas kesegenap kehidupan
rakyat hingga memicu perseteruan diantara mereka. Haruskah persaingan politik
selalu mengarah pada perseteruan.
Kenyataan menunjukan bahwa hingga kini proses penegakan HAM di indonesia masih
menghadapi berbagai kendala. Tetapi, proses demokratisasi yang terjadi pasca
tumbangnya kekuasaan orde baru telah memberi harapan yang besar bagi kita agar
pengakuan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia dapat ditegakkan.
Kendati demikian, diera reformasi dapat kita catat bahwa pemerintah dan lembaga
legislatif telah bekerja sama menyusun perangkap perundangan yang menunjukkan
upaya nyata untuk mengedepankan perlindungan tentang hak asasi manusia. Tetapi,
meski iklim demokratis kini tengah tumbuh subur bukan berarti upaya penegakkan
hak asasi manusia di indonesia tidak mengalami hambatan sama sekali. Kita dapat
mencermati bahwa dalam lingkungan sosial kita terdapat beberapa hambatan yang
bersifat structural (berkenaan dengan budaya masyarakat). Walau demikian
hambatan tersebut sepatutnya tidak membuat semangat kita untuk menegakkan hak
asasi manusia menjadi surut.
Dari faktor-faktor yang menjadi hambatan dalam penegakkan hak asasi manusia
tersebut, mari kita upayakan sedikit demi sedikit untuk dikurangi (eliminasi),
demi terwujudnya hak asasi manusia yang baik, mulailah dari diri kita sendiri
untuk belajar menghormati hak-hak orang lain. Kita harus terus berupaya untuk
menyuarakan tetap tegaknya hak asasi manusia, agar harkat dan martabat yang ada
pada setiap manusia sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa tetap terpelihara
dalam sebaik-baiknya.
Pembagian Bidang, Jenis dan Macam Hak Asasi
Manusia Dunia :
1. Hak asasi pribadi / personal Right
- Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
- Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
- Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
- Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan
yang diyakini masing-masing
2. Hak asasi politik / Political Right
- Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
- hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
- Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik
lainnya
- Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi
3. Hak azasi hukum / Legal Equality
Right
- Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
- Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
- Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum
4. Hak azasi Ekonomi / Property Rigths
- Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
- Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
- Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
- Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
- Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak
5. Hak Asasi Peradilan / Procedural
Rights
- Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
- Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan
penyelidikan di mata hukum.
6. Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right
- Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
- Hak mendapatkan pengajaran
- Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat
Hak Asasi Manusia di Indonesia
Hak Asasi Manusia di Indonesia bersumber
dan bermuara pada pancasila. Yang artinya Hak Asasi Manusia mendapat jaminan kuat
dari falsafah bangsa, yakni Pancasila. Bermuara pada Pancasila dimaksudkan
bahwa pelaksanaan hak asasi manusia tersebut harus memperhatikan garis-garis
yang telah ditentukan dalam ketentuan falsafah Pancasila. Bagi bangsa
Indonesia, melaksanakan hak asasi manusia bukan berarti melaksanakan dengan
sebebas-bebasnya, melainkan harus memperhatikan ketentuan-ketentuan yang
terkandung dalam pandangan hidup bangsa Indonesia, yaitu Pancasila. Hal ini
disebabkan pada dasarnya memang tidak ada hak yang dapat dilaksanakan secara
multak tanpa memperhatikan hak orang lain.
Setiap hak akan dibatasi oleh hak orang
lain. Jika dalam melaksanakan hak, kita tidak memperhatikan hak orang lain,maka
yang terjadi adalah benturan hak atau kepentingan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa,
dan bernegara
Negara Republik Indonesia mengakui dan
menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak
yang secara kodrati melekat dan tidak terpisah dari manusia yang harus
dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusisan,
kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan serta keadilan.
Berbagai instrumen hak
asasi manusia yang dimiliki Negara Republik Indonesia,yakni:
·
Undang – Undang Dasar 1945
·
Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang
Hak Asasi Manusia
·
Undang – Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang
Hak Asasi Manusia
Di Indonesia secara garis besar
disimpulkan, hak-hak asasi manusia itu dapat dibeda-bedakan menjadi sebagai
berikut :
Ø Hak – hak asasi
pribadi (personal rights) yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat,
kebebasan memeluk agama, dan kebebasan bergerak.
Ø Hak – hak asasi
ekonomi (property rights) yang meliputi hak untuk memiliki sesuatu, hak untuk
membeli dan menjual serta memanfaatkannya.
Ø Hak – hak asasi
politik (political rights) yaitu hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak
pilih (dipilih dan memilih dalam pemilu) dan hak untuk mendirikan partai
politik.
Ø Hak asasi untuk
mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan ( rights of legal
equality).
Ø Hak – hak asasi sosial
dan kebudayaan ( social and culture rights). Misalnya hak untuk memilih
pendidikan dan hak untukmengembangkan kebudayaan.
Ø Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata
cara peradilan dan perlindungan (procedural rights). Misalnya peraturan dalam hal penahanan, penangkapan,
penggeledahan, dan peradilan.
Secara konkret untuk pertama kali Hak Asasi
Manusia dituangkan dalam Piagam Hak Asasi Manusia sebagai lampiran Ketetapan
Permusyawarahan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998.
Anak
sering kali dipersepsikan sebagai manusia yang masih berada pada tahap
perkembangan sehingga belum dapat dikatakan sebagai manusia yang utuh. Dengan
keterbatasan usia yang tentunya berpengaruh pada pola pikir dan tindakan, anak
belum mampu untuk memilah antara hal yang baik dan buruk
Oleh karena itu, pengawasan ekstra terhadap
anak baik secara pribadi maupun sebagai bagian dari masyarakat, perlu
dilakukan. Hal tersebut ditujukan untuk melindungi hak-hak anak serta mencegah
masuknya pengaruh eksternal yang negatif yang dapat mengganggu tumbuh kembang
anak. Pengawasan serta perlindungan tidak hanya wajib diberikan oleh orang tua.
Peran pemerintah serta masyarakat pada umumnya juga turut menentukan nasib
anak. Salah satu bentuk tanggung jawab pemerintah dalam hal melindungi anak
bangsa adalah dengan memberikan suatu perlindungan hukum bagi anak.
Perlindungan hukum yang diperlukan adalah dalam bentuk regulasi serta
penerapannya yang diharapkan dapat memberikan jaminan terpenuhinya hak-hak anak
agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai
harkat dan martabat manusia. Selain itu, untuk mendapat perlindungan dari
segala macam kekerasan, ketidakadilan, penelantaran, diskriminasi, eksploitasi,
maupun perbuatan negatif lain demi terwujudnya anak bangsa yang tangguh sebagai
generasi penerus di masa yang akan datang.
Perlindungan
Anak
Di Indonesia, perlindungan anak, salah
satunya diatur dalam Undang-Undang No. 23 tahun 2002. Lahirnya Undang-Undang
Perlindungan Anak merupakan salah satu bentuk keseriusan pemerintah
meratifikasi Konvensi Hak Anak (KHA) tahun 1990.. Rancangan Undang-Undang
Perlindungan Hak Anak ini telah diusulkan sejak tahun 1998. Namun ketika itu,
kondisi perpolitikan dalam negeri belum stabil sehingga RUU Perlindungan Anak
baru dapat dibahas pemerintah dan DPR sekitar pertengahan tahun 2001.
Menurut Undang-Undang Perlindungan Anak
tersebut, yang dimaksud dengan anak adalah seseorang yang belum berusia 18
(delapan belas) tahun, termasuk anak dalam kandungan. Jadi yang membedakan
antara anak dan dewasa hanyalah sebatas umur saja. Sebenarnya mendefinsikan
anak / belum dewasa itu menjadi begitu rancu ketika melihat batas umur anak
atau batas dewasanya seseorang dalam peraturan perundang-undangan satu dan
lainnya berbeda-beda.
Anak yang dilahirkan memiliki kedudukan
yang sama dengan orang dewasa sebagai manusia. Seorang anak juga memiliki hak
mendapat pengakuan dari lingkungan mereka, rasa hormat atas kemampuan mereka,
pemajuan dan perlindungan, serta harga diri dan partisipasi tanpa harus
mencapai usia kedewasaan terlebih dahulu. Hak dan kewajiban anak diatur dalam
pasal 4 hingga pasal 12 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002. Dalam undang-undang
tersebut, hak anak antara lain beribadah menurut agamanya, mendapatkan pelayanan
kesehatan, memperoleh pendidikan dan pengajaran, mengutarakan pendapatnya
sesuai tingkat kecerdasan dan usianya, memanfaatkan waktu luang untuk bergaul
dengan anak sebayanya, bermain, berekreasi sesuai minat, bakat dan tingkat
kecerdasannya dalam rangka pengembangan diri.
Dengan diaturnya hak dan kewajiban anak
dalam sebuah undang-undang, pemerintah menaruh harapan bahwa negara, keluarga,
dan masyarakat mengetahui dan melaksanakan sesuai dengan apa yang telah diatur.
Namun, anak sering kali hidup, tumbuh dan berkembang tanpa diperhatikan
pemenuhan terhadap segala hal yang menjadi haknya. Banyak anak yang putus
sekolah dengan alasan kedua orangtuanya tidak lagi mampu membiayai kebutuhan
pendidikan mereka. Anak-anak yang putus sekolah ini juga sering kali menjadi
sasaran eksploitasi entah dari orangtuanya sendiri maupun dari orang lain.
Banyak anak-anak dipaksa bekerja untuk membantu mengurangi beban hidup
keluarga. Mereka pun pada akhirnya kehilangan waktu untuk bisa bergaul atau
bermain dengan anak sebayanya. Artinya, perhatian serta penerapan KHA dan UU
Perlindungan Anak belum terealisasi dengan baik. Selanjutnya, ini akan menjadi
tugas bagi Komisi Perlindungan Anak Indonesia .
Komisi
Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
KPAI merupakan lembaga independen yang
kedudukannya sejajar dengan Komisi Negara lainnya. KPAI dibentuk pada 21 Juni
2004 dengan Keppres No. 95/M Tahun 2004 berdasarkan amanat Keppres 77/2003 dan
pasal 74 UU No. 23 Tahun 2002. Dalam keputusan Presiden tersebut, dinyatakan
bahwa KPAI bertujuan untuk meningkatkan efektifitas penyelengaraan perlindungan
anak.
Selain itu, yang menjadi alasan dibentuknya
KPAI adalah karena dalam Konvensi Hak Anak (KHA) disebutkan bahwa setiap negara
(yang turut meratifikasi) harus memiliki komisi nasional. Terbentuknya KPAI
memperlihatkan suatu realita bahwa pemerintah menaruh perhatian dan berupaya
untuk memberikan perlindungan terhadap anak agar anak terhindarkan dari
perbuatan-perbuatan yang merugikan.
Sebagai lembaga independen, KPAI diharapkan
mampu secara aktif memperjuangkan kepentingan anak. KPAI bertugas melakukan
sosialisasi mengenai seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berkaitan dengan perlindungan anak, mengumpulkan data dan informasi, menerima
pengaduan masyarakat, melakukan penelahaan, pemantauan, evaluasi, dan
pengawasan terhadap penyelenggaraan kepentingan anak. Selain itu KPAI juga
dituntut untuk memberikan laporan, saran, masukan, dan pertimbangan kepada
Presiden dalam rangka perlindungan anak. Sejak pendiriannya, KPAI memperoleh dana
untuk menjalankan segala tugas, fungsi, dan program-programnya dari APBN (dari
Kantor Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Departemen Sosial) dan APBD.
Selain itu, sumber dana juga dimungkinkan dari bantuan asing bila memang ada
lembaga asing atau organisasi internasional yang ingin bekerja sama dengan
KPAI. Mengenai laporan pertanggungjawaban atas penggunaan dana guna adanya
transparansi serta agar tidak menimbulkan kecurigaan adanya perbuatan koruptif
maupun kolutif dalam tubuh KPAI, KPAI mencantumkannya dalam rapat dengar
pendapat dengan DPR.
Sayangnya popularitas KPAI kalah dengan
Komnas Anak. Gaung KPAI hanya terdengar sayup-sayup. Amat disayangkan memang,
masyarakat justru tidak mengenal ataupun mengetahui keberadaan KPAI serta
fungsi dari komisi nasional ini. Padahal berbeda dengan KPAI, Komnas Anak
hanyalah merupakan LSM yang disahkan dengan Surat Akta Notaris sebagaimana
layaknya pembentukan LSM atau yayasan sosial lainnya. Selain itu, bila KPAI
memiliki sumber dana yang pasti untuk menjalankan tugas-tugasnya, Komnas Anak
hanya memperoleh dana untuk membiayai operasional serta program-programnya dari
hasil kerja sama dengan para donor asing semisal UNICEF.
Setiap tahunnya pun perolehan dana Komnas
Anak sangat fluktuatif, tergantung pendonor dana. Namun buktinya, dengan dana
yang tidak pasti ini tidak membuat Komnas Anak terhambat dalam menjalankan
programnya.. Bahkan sering kali anggota Komnas Anak menggunakan uang mereka
pribadi untuk membantu membiayai terlaksananya program-program. KPAI sendiri sering
mengeluhkan kurangnya dana yang dianggarkan pemerintah untuk KPAI. Menurut
KPAI, kurangnya dana dari pemerintah lah yang menjadi penyebab kurang efektif
kinerja KPAI dalam menjalankan tugas maupun program-program yang telah
direncanakan.
Kinerja KPAI dinilai banyak pihak kurang
memuaskan karena memang tidak menimbulkan pengaruh di masyarakat. KPAI kurang
menyentuh masyarakat. KPAI tidak ada ketika masyarakat justru membutuhkan
adanya perhatian serta perlindungan bagi anak-anak mereka maupun anak-anak
dalam lingkungan suatu masyarakat. Ini bukti bahwa sosialisasi yang menjadi
salah satu tugas KPAI tidak berjalan dengan baik. Sebuah indikasi bahwa kinerja
KPAI belum cukup maksimal. Selama ini pengaduan masyarakat terkait
masalah-masalah perlindungan anak serta masalah penyimpangan perlakuan terhadap
anak, lebih banyak disalurkan ke Komnas Anak.
Eksistensi KPAI pun jadi dipertanyakan
karena minimnya minat serta pengetahuan masyarakat dalam menjadikan KPAI
sebagai sarana untuk menyelesaikan masalah yang berhubungan dengan anak. Dengan
atau tidak adanya KPAI, sebenarnya tidak menimbulkan dampak apa-apa terhadap
kelangsungan pemenuhan hak serta perlindungan yang sejak awal dijanjikan KPAI
pada anak-anak Indonesia .
Bahkan dewasa ini anak-anak menjadi marak dimanfaatkan
untuk ikut serta dalam kampanye. Padahal jelas tercantum dalam UU Perlindungan
Anak bahwa tiap anak berhak untuk mendapat perlindungan dari penyalahgunaan
dalam kegiatan politik. Kemana KPAI ketika kampanye berlangsung dan hak
perlindungan anak disimpangi? Perlu banyak perbaikan disini. Tidak hanya
perbaikan kinerja KPAI sebagai komisi negara saja tapi juga perbaikan terhadap
pelaksanaan nyata atas UU Perlindungan Anak sehingga menimbulkan dampak positif
terhadap perkembangan anak-anak di Indonesia . Anak merupakan generasi penerus,
maka diperlukan langkah yang pasti dalam menciptakan sumber daya manusia yang
tangguh, berkualitas dan mampu bersaing dalam memajukan negeri ini.
Demikianlah yang saya bagikan mengenai penjelasan HAM semoga bermanfaat.
Demikianlah yang saya bagikan mengenai penjelasan HAM semoga bermanfaat.