Makalah Hukum Perdata Internasional
Table of Contents
BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Permasalahan
Pada hakikatnya
setiap negara yang berdaulat memiliki hukum atau aturan yang kokoh dan mengikat
pada seluruh perangkat yang ada didalamnya. Seperti pada Negara Kesatuan
Republik Indonesia
yang memiliki mainstrem hukum positif untuk mengatur warga negaranya.
Salah satu hukum
positif yang ada di indonesia
adalah Hukum Perdata Internasional yang nantinya akan dibahas lebih detail.
Kemudian
mengenai kedudukan Hukum Perdata Internasional di negara islam hanya mencakup
sebagian kecil dari setiap sistem hukum perdata dan hukum islam.
Permasalahan
mengenai keperdataan yang mengaitkan antara unsur unsur internasional pada era
gloobalisasi saat sekarang ini cukup berkembang pesat. Faktor non negara dan
faktor individu mempunyai peran yang dominan.
Perusahaan
perusahaan multi nasional, baik yang berorientasi pada keuntungan atau yang
tidak berorientasi pada keuntungan, hilir mudik melintasi batas teritorial
suatu negara untuk melakukan transaksi perdagangan. Mereka yang mempunyai uang
lebih uatau ingin mencari uang lebih, keluar masuk dari satu negara ke negara
lain dengan proses yang begitu cepat. Terjadinya perkawinan antara dua warga
negara yang berbeda, mempunyai keturunan di suatu negara, mempunyai harta
warisan dan lain sebagainya.
Inilah sebuah
konsensi dari sebuah globalisasi. Tidak bisa dihindari, akan tetapi inilah
sebuah kebutuhan dan merupakan sifat dasar umat manusia.
Masalah masalah
keperdataan diatas sangat diperlukan sebuah wadah untuk dapat menjadi acuan dan
rujukan bertindak dari semua hal diatas. Wadah tersebut dibutuhkan agar dunia
yang ditempati ini tidak didasari pada hukum rimba, dimana yang kuatlah yang
menang, dan yang lemah akan selalu tertindas, yang kaya semakin kaya, yang
miskin semakin miskin.
Permasalahan
diataslah yang menjadikan hukum tentang keperdataan sangat perlu diatur dalam
suatu kerangka kerangka hukum positif.
Makalah ini akan
membahas mengenai Hukum Perdata Internasional dan segala sesuatu yang berkaitan
dengan pembahasannya. Diantaranya adalah Pengertian, Ruang Lingkup,Asas
Asas,Sumber Sumber, Titik Pertalian dan masalah pokoknya yaitu Kedudukan Hukum
Perdata Internasional di Negara Islam.
Rumusan Masalah
Penulisan ini
dimaksudkan untuk memberikan pemahaman mengenai beberapa hal, antara lain :
1. Bagaimana yang dimaksud Hukum Perdata
Internasional, dan
2. Bagaimana kedudukan Hukum Perdata
Internasional di negara negara islam yang sebelumnya telah menerapkan sistem
hukum islam.
Tujuan Penulisan
Penulisan ini
bertujuan memaparkan beberapa penjelasan yang lebih luas lagi agar siapapun
yang sedang mempelajarinya dapat memahami apa yang ingin disampaikan oleh
penulis mengenai Hukum Perdata Internasional.
Penulisan ini
diharapkan dapaat menjadi tambahan referansi yang berguna dalam perluasan ilmu
pengetahuan dan menjadi sumber informasi bagi pihak pihak yang membutuhkan.
Tujuan penulisan
ini antara lain :
1. Menjelaskan mengenai pengertian Hukum
Perdata Internasional.
2. Menjelaskan tentang berbagai sumber sumber
Hukum Perdata Internasional.
3. Menjelaskan tentang titik pertalian
diantara Hukum Perdata Internasional
4. Menjelaskan tentang kedudukan Hukum Perdata
Internasional dinegara negara islam yang menggunakan sistem hukum islam.
BAB II
PEMBAHASAN
Pengertian Hukum
Perdata Internasional
Adanya “Hukum
Perdata Internasional” adalah karena ada dalam hubungan hukumnya terdapat unsur
asingnya (Foreign Element). Pada umumnya aturan perdata internasional di
Indonesia diatur dalam Algemene Bepalingen (AB).
Didalam
pengertian Hukum Perdata Internasional terdapat 2 (dua) macam aliran :
1. Internasionalitas : mengharuskan agar ada
hukum perdata yang berlaku di seluruh dunia atau antar beberapa negara.
2. Nasionalitas : di setiap Negara mempunyai
Hukum Perdata Internasional masing-masing.
Artinya : Hukum
Perdata Internasional ini bukanlah satu hukum yang telah terkodifikasi dan
berlaku bagi dunia internasional, Namun hukum perdata internaasional merupakan
hukum yang terkodifikasi di masing masing negara dimana hukum tersebut berlaku
bagi setiap warga negaranya yang melakukan hubungan internasional.
Hukum Perdata
Internasional Menurut Beberapa Ahli Hukum
1. Sudargo Gautama : keseluruhan peraturan
dan kekhususan hukum yang menunjuk stelsel hukum manakah yang berlaku atau
apakah yang merupakan hukum, jika hubungan-hubungan dan peristiwa antara
warga-warga Negara pada suatu waktu tertentu memperlihatkan titik
pertalian-pertalian dengan stelsel-stelsel dengan kaidah-kaidah hukum 2 (dua)
atau lebih Negara yang berbeda dalam lingkungan, kuasa tempat, pribadi dan
soal-soal.
2. Van Brakel : yaitu hukum nasional yang
khusus diperuntukkan bagi perkara-perkara internasional.
3. Moechtar Koesoemaatmadja : yaitu
keseluruhan kaidah yang mengatur hubungan perdata yang melintasi batas negara.
Atau hukum yang mengatur hubungan antar pelaku yang masing masing tunduk pada
hukum perdata negaranya.
Ruang Lingkup Hukum Perdata Internasional
Ada beberapa aliran, antara lain :
1. Aliran yang paling sempit dianut oleh
Jerman dan Belanda yaitu mencakup Techtstoepassingrecht : hukum yang berlaku
untuk menyelesaikan masalah-masalah yang mengandung unsur asing.
Dengan demikian
aliran sempit ini berbicara mengenai “Choice of Law”.
2. Ada
yang mengatakan bahwa luas bidang HPI : mengenai hakim mana yang harus
menyelesaikan masalah yang memuat unsur asing setelah itu baru dipermasalahkan
hukum apa yang diberlakukan terhadap masalah tersebut. Oleh karenanya pada
paham atau aliran ini memuat “Choice of Law” dan “Choice of Yuridiction”.
Paham kedua ini
dianut oleh
a. Negara-negara Anglo Saxon.
b. Italia dan Spanyol
c. Perancis.
Asas-Asas Hukum Perdata Internasional
1. Orang yang berbeda kewarganegaraan yang
melakukan perjanjian atau hubungan hukum diantara keduanya. Dengan kata lain
orangnya yang asing
2. Lex Rai Sitae
Yaitu dimana
orang yang melakukan hubungan hukum tersebut memiliki kewarganegaraan yang
sama, Namun obyeknya ada di lain negara. (tempat letaknya barang)
3. Teori Lex Loci Contractus
Yaitu dimana
orang yang melakukan hubungan hukum tersebut memiliki kewarganegaraan yang
sama. Namun tempat pembuatan perjanjiannya berbeda negara. (tempat dilakukanya
tindakan)
4. Teori Lex Loci Solutionis
Yaitu dimana
orang yang melakukan hubungan hukum dan tempat pembuatan perjanjiannya sama.
Namun pelaksanaan perjanjiannya berbeda negara (tempat dilangsungkanya
perbuatan)
Kelemahan teori
ini apabila pelaksanaan dari kontrak dilakukan di berbagai negara.
Sumber-Sumber Hukum Perdata Internasional
1. Sumber Utama
a. Sumber Tertulis
Antara lain
: UU dan Trakat
b. Sumber Tidak Tertulis
Antara lain :
Yurisprudensi dan Kebijaksanaan
2. Sumber Hpi Indonesia
a. Masa sebelum tahun 1945 .Sumber HPI
Indonasia (HINDIA Belanda) yaitu:
- Pasal 16 AB, 17 AB, 18 AB
- Pasal 131 IS dan 163 IS
b. Masa setelah tahun 1945 ( Setelah Indonesia
merdeka )
- Pasal 16 AB, 17 AB, 18 AB
- UU kewarganegaraan RI yaitu UU no 62 /
1958
- UU no 5 tahun 1960, UU pokok agrarian.
Dalam uu ini ada 2 pasal yang menyangkut dengan HPI
Isi Dari Pasal
16, 17 dan 18 AB Tersebut Diatas :
1. Pasal 16 AB Status Personil Seseorang &
Wewenang
Status &
wewenang seseorang harus dinilai menurut hukum nasionalnya ( Lex patriae )
Jadi seseorang
dimanapun ia berada tetap terikat kepada hukumnya yang menyangkut status &
wewenang demikian pula orang asing maksudnya status & wewenang orang asing
itu harus dinilai hukum nasional orang asing tersebut
2. Pasal 17 AB Status Kenyataan atau Riil
Status Mengenai
benda2 tetap harus dinilai menurut hukum dari negara atau tempat dimana benda
itu terletak ( lex resital )
3. Pasal 18 AB Status Campuran
Status campuran bentuk tindakan hukum
dinilai menurut hukum dimana tindakan itu dilakukan ( Locus Regit Actum )
Ketiga pasal
tersebut diatas merupakan contoh dari ketentuan penunjuk disebut sebagai
ketentuan penunjuk karena menunjuk kepada suatu sistim tertentu mungkin hukum
nasional maupun hukum asing, dalam prakteknya hakim yang mengadili kasus HPI
ini merupakan atau memakai hukum asing hal ini dilakukan oleh sang hakim dengan
dasar karena UU yang berlaku dinegara orang asing tersebut yang memerintahkan
bahwa dalam kasus yang dihadapi tersebut menerapkan hukum asing
Titik Pertalian
Titik pertalian
adalah hal-hal atau keadaan-keadaan yang dapat menunjukkan adanya kaitan
antara-antara fakta-fakta yang ada di dalam suatu perkara dengan suatu
tempat/sistem hukum yang harus atau mungkin untuk dipergunakan.
Untuk mengetahui
hukum apa yang harus diberlakukan di dalam menyelesaikan perkara-perkara yang
mengandung unsure asing, hakim harus mencari titik taut yang ada atau berkaitan
di dalam masalah HPI tersebut dengan melihat kepada titik-titik pertalian yang
ada.
1. Titik Pertalian Primer (TPP)
Titik pertalian
primer merupakan titik taut yang menentukan bahwa peristiwa tersebut merupakan
HPI. Jadi, TPP melahirkan HPI. Fungsi TPP adalah untuk menentukan ada tidaknya
peristiwa HPI. Titik pertalian primer disebut juga Titik Taut Pembeda/Point of
Contact/Aanknoping Spunten.
TPP meliputi :
a. Kewarganegaraan
b. Bendera kapal
c. Domisili
d. Tempat kediaman
e. Tempat kedudukan
f. Hubungan hukum di dalam hubungan
internasional.
2. Titik Pertalian Sekunder
Titik pertalian
sekunder adalah hal-hal atau keadaan-keadaan yang menentukan berlakunya suatu
sistem hukum tertentu di dalam hubungan HPI. Titik taut penentu ini menentukan
hukum apa yang harus diberlakukan di dalam menyelesaikan masalah-masalah HPI.
1. Pilihan hukum
2. Letak benda atau obyeknya (Lex Rai Sitae)
3. Letak pembuatan perjanjiannya
4. Tempat pelaksanaan dari pada perjanjian (
Lex Loci Solutionis )
5. Tempat di mana perbuatan melanggar hukum
itu dilakukan (Tatort)
BAB III
KEDUDUKAN HUKUM PERDATA INTERNASIONAL DI
NEGARA ISLAM
Kedudukan Hukum
Hukum ditengah
tengah masyarakat memilliki peranan yang sangat strategis: Pergaulan hidup
antar warga masyarakat; Hubungan antara negara dengan warganya; Hubungan antara
negara dengan negara dan warga dunia.
Kedudukan hukum
berarti menyatakan adanya perbedaan atau selisih diantara beberapa aturan hukum
yang ada. Perbedaan itu yang menyebabkan diperlukannya pemahaman lebih lanjut
mengenai masing masing aturan hukum tersebut, agar jika terjadi permasalahan
nantinya, bisa diselesaikan dengan cara yang tepat dan sesuai kehendak dari
para pihak yang berselisih.
Kedudukan hukum
di suatu negara biasanya berbeda beda, yaitu sesuai dengan tata urutan
peraturan perundang undangan yang berlaku. Itu masih dalam konsep negara
demokrasi. Lalu bagaimana jika didalam negara yang menganut sistem kerajaan
atau disebut monarki ? atau bagaimana jika di dala negara yang menganut sistem
hukum islam?.
Kemudian
mengenai kedudukan Hukum Perdata Internasional di negara islam hanya mencakup
sebagian kecil dari setiap sistem hukum perdata dan hukum islam.
Di negara islam
menyebut Hukum Perdata Internasional dengan sebutan Hukum Perdata Islam
Internasional, dimana unsur unsur yang dipakai adalah hasil adopsi dari sistem
Hukum Perdata Internasional dan Hukum Islam yang digabung jadi satu menjadi
Hukum Perdata Islam Internasional.
Beberapa sarjana
memiliki anggapan bahwa Hukum Internasional yang termasuk juga Hukum Perdata
Internasional modern tidaklah murni sebagai huku yang secara eksklusif warisan
Eropa. Sehingga mereka berkesimpulan akan terdapatnya pengaruh pengaruh yang
indispensable dari peradaban peradaban lain, yang diantaranya adalah Peradaban
islam. Yang pada saat itu merupakan kekuatan ekonomi diatas bangsa Eropa.
Pengaruh Islam terhadap sistem hukum internasional Eropa dinyatakan oleh
beberapa sejarahwan Eropa diantaranya Marcel Boissard dan Theodor Landschdeit.
Kedudukan Hukum Perdata Internasional Di
Negara Islam
Hukum Perdata
Internasional bukanlah sebuah peraturan yang terkodifikasi seperti peraturan
perundang undangan, dimana akan berlaku secara internasional. Tetapi Hukum
Perdata intrnasional merupakan hukum nasional di masing masing negara yang
namanya sama. Tapi isinya berbeda di setiap negara, sesuai dengan situasi dan
kondisi negaranya masing masing.
Begitu juga di
negara yang menganut Sistem Hukum Islam. Semuanya telah diatur di dalam undang
undang negaranya maupun dalam kitab suci agama islam yang dijadikan sebagai
sumber dan pedoman hukum islam, meskipun dengan pembahasan yang berbeda dengan
sistem hukum negara lain di dunia.
Hukum
internasional di negara islam telah ada jauh sebelum adanya Hukum Perdata
Internasional. Meskipun dalam praktiknya dilakukan dengan sangat sederhana.
Kedudukan Hukum Perdata Internasional terhadap negara negara islam hanya
sebatas hukum hukum atau peraturan peraturan yang bersifat umum saja. Seperti
Hukum Perkawinan dan Hukum Waris. Tapi itu juga tidak semuanya telah diatur
disitu, contohnya saja tentang Hukum Perkawinan, yang diatur hanya perkawinan
antara lain
1. Orang yang berbeda kewarganegaraan (Lex Rei
Sitae)
2. Orang yang berbeda tempat pembuatan
perjanjian perkawinannya (Lex Loci Contractus)
3. Orang yang berbeda tempat pelaksanaan
perkawinannya (Lex Loci Solution)
BAB IV
PENUTUP
Kesimpulan
Jadi. Hukum
ditengah tengah masyarakat memilliki peranan yang sangat strategis: Pergaulan
hidup antar warga masyarakat; Hubungan antara negara dengan warganya; Hubungan
antara negara dengan negara dan warga dunia.
Hukum Perdata
Internasional bukanlah sebuah peraturan yang terkodifikasi seperti peraturan
perundang undangan, dimana akan berlaku secara internasional. Tetapi Hukum
Perdata intrnasional merupakan hukum nasional di masing masing negara yang
namanya sama. Tapi isinya berbeda di setiap negara, sesuai dengan situasi dan
kondisi negaranya masing masing.
Kedudukan hukum
berarti menyatakan adanya perbedaan atau selisih diantara beberapa aturan hukum
yang ada. Perbedaan itu yang menyebabkan diperlukannya pemahaman lebih lanjut
mengenai masing masing aturan hukum tersebut, agar jika terjadi permasalahan
nantinya, bisa diselesaikan dengan cara yang tepat dan sesuai kehendak dari
para pihak yang berselisih.
Kedudukan hukum
di suatu negara biasanya berbeda beda, yaitu sesuai dengan tata urutan
peraturan perundang undangan yang berlaku. Itu masih dalam konsep negara
demokrasi. Lalu bagaimana jika didalam negara yang menganut sistem kerajaan
atau disebut monarki ? atau bagaimana jika di dala negara yang menganut sistem
hukum islam?.
Saran
Harapan penulis
supaya dosen mata kuliah hukum perdata internasional ini dan para pembaca
sekalian dapat memberikan komentar kritik dan saran yang memiliki nilai etika
dan moral yang bersifat membangun demi kesempurnaan ilmu pengetahuan.
DAFTAR PUSTAKA
Burhantsani,
Muhammad. 1990. Hukum dan Hubungan Internasional. Yogyakarta: Liberty
Kusumaatmadja,
Mochtar. 1999. Pengantar Hukum Internasional. Bandung: Putra Abardin
H. Zaeny
Asyhadie, SH. M,Hum. Perkuliahan Hukum Internasional. 26 Maret 2013
http://www.wikipedia.com
http://www.hukumonline.com
http://etnishukum.blogspot.com/2011/11/hukum-perdata-internasional.html?m=1
http://vanplur.wordpress.com/2011/04/23/hukum-perdata-internasional/
http://giebluesky.blogspot.com/2010/09/resume-hukum-perdata-internasionnal.html?m=1
http://Id.shvoong.com/law-and-politics/law/2109088-kedudukan-hukum/
Demikianlah yang saya sampaikan mengenai hukum perdata internasional semoga bermanfaat.
Demikianlah yang saya sampaikan mengenai hukum perdata internasional semoga bermanfaat.