Makalah Ideologi Pancasila
Table of Contents
Kali ini admin postingkan makalah pancasila silahkan simak dibawah ini.
BAB 1 PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Makalah PKn Pancasila – Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 3
menegaskan bahwa fungsi dan tujuan pendidikan nasional adalah untuk
mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peadaban bangsa yang
bermartabat dalam rangka mencersdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk
berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman
dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat,
berilmu, cakap. Kreatif, mandiri dan menjadi warga Negara yang
demokratis serta bertanggung jawab.
Makalah PKn Pancasila – Rumusan di atas menunjukan bahwa,
pendidikan memainkan peranan penting dalam pengembangan kemampuan dan
pembentukan karakter yang menjadi landasan utama bagi terciptanya
manusia Indonesia yang mampu hidup dalam zaman yang selalu berubah.
Makalah PKn Pancasila
– Pendidikan pancasila merupakan salah satu pelajaran pendukung
pengembangan karakter bagi manusia. Pembelajaran pancasila di sekolah
dasar sangat penting artinya, karena merupakan proses awal dalam rangka
pengembangan karakter manusia Indonesia selanjutnya. Pancasila selain
sebagai dasar Negara, juga merupakan pandangan hidup bangsa Indonesia.
Sejarah telah mengungkapkan bahwa pancasila adalah jiwa dari seluruh
bangsa Indonesia yang mampu memberi kekuatan hidup kepada bangsa
Indonesia serta membimbingnya dalam mengejar kehidupan lahir batin yang
makin baik, di dalam masyarakat Indonesia yang adil dan makmur.
Pancasila yang diterima dan ditetapkan sabagai dasar Negara seperti
yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 merupakan kepribadian dan
pandangan hidup bangsa. Pembelajaran panasila di sekolah dasar menjadi
sangat penting, karena mengingat pancasila menrupakan jiwa dari seluruh
rakyat Indonesia. Hal ini mengandung makna bahwa di dalam pancasila
mengandung jiwa yang luhur, nilai-nilai yang luhur dan sarat dengan
ajaran moralitas.
Kadang kala nilai-nilai luhur yang ada dalam pancasila yang merupakan
penjelmaan dari seluruh bangsa Indonesia tideak dipraktekan dalam
kehidupan sehari-hari, tetaipi diabaikan sehingga akibat dari itu
nilai-nila luhur tersebut dengan sendirinya akan hilang. Menyadari bahwa
untuk kelestarian nilai-nilai pancasila itu perlu diusahakan secara
nyata dan terus-menerus pengahayatan dan pengamalan nila-nilai luhur
yang terkandung di dalamnya, oleh sebab itu setiap warga Negara
Indonesia, penyelenggara Negara, serta lembaga kenegaraan dan lembaga
kemasyarakatan baik di pusat maupun di daerah harus sama-sama
mengamalkan nilai-nilai pancasila demi kelestarianya.
Oleh karena itu sebagai upaya nyata demi kelestarian nilai-nilai
luhur pancasila, perlu ditanamkan dan atau perlu ada pemahaman kepada
generasi penerus bangsa, salah satunya lewat pendidikan pancasila di
sekolah dasar. Atas dasar realita inilah penyulis merasa tertarik untuk
membahasnya dalam
bentuk makalah dengan judul “ PEMBELAJARAN PANCASILA DI SEKOLAH DASAR” Makalah PKn Pancasila
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian dalam latar belakang, maka penulis merumuskan masalah-masalah yang akan di bahas diantaranya:
1. Bagaimanakah Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia?
2. Bagaimana penjabaran tiap-tiap sila dari Pancasila?
3. Bagaimnakah Pancasila Sebagai Paradigma Kehidupan Dalam Masyarakat Berbangsa dan Bernegara. C. Tujuan
Penulisan Dalam penyusunan Makalah ini, penulis mempunyai beberapa tujuan, yaitu:
- Untuk mengetahui Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia.
- Untuk mengetahui penjabaran tiap-tiap sila dari Pancasila?
- Untuk mengetahui Pancasila Sebagai Paradigma Kehidupan Dalam Masyarakat Berbangsa dan Bernegara
- D. Manfaat Penulisan.
Adapun manfaat penulisan makalah ini adalah:
- Menambah ilmu pengetahuan tentang eksistensi pancasila di Republik ini,
- Mengertahui peranan pembelajaran Pancasila di Sekolah Dasar.
- Mengetahui bagaimana cara melestartikan nilai-nilai luhur Pancasila
E. Metode Penulisan
Dalam penyelesaian penyusunan makalah ini penulis menggunakan studi
kepustakaan, yaitu penulis mempelajari buku-buku yang berhubungan dengan
Pancasila dan kewarganegaraan lalu dianalisis untuk dijadikan sebuah
karya tulis. F. Sistematika Penulisan Di dalam makalah ini terdiri dari
tiga bab yaitu:
1. Bab I berisi Pendahuluan,
2. Bab II berisi Pembahasan,
3. Bab II berisi Penutup.
BAB II PEMBAHASAN
A. Pengertian Pancasila
Secara arti kata pancasila mengandung
arti, panca yang berarti lima “lima” dan sila yang berarti “dasar”.
Dengan demikian pancasila artinya lima dasar.Tetapi di sini pengertian
pancasila berdasarkan sejarah pancasila itu sendiri.
Apabila kita ingin benar-benar melaksanakan Undang-Undang Dasar 1945
secara murni dan konsekuan, maka kita tidak saja harus melaksanakan
ketentuan-ketentuan dalam pasal-pasal dari Batang Tubuh (the body of the
konstitutin) atau lebih dkenal isi dari UUD 1945 itu, tetapti juga
ketentuan-ketentuan pokok yang termaktub dalam pembukaan UUD 1945. Oleh
karena pembukaan UUD 1945 (walaupun tidak tercantum dalam satu dokumen
dengan Batang Tubuh UUD 1945, seperti konstitusi (RIS) atau UUDS 1950
misalnya), adalah bagian mutlak yang tidak dipisahkan dari Konstitusi
Republuk Indonesia Tahun 1945; pembukaan dan Batang Tubuh kedua-duanya
telah ditetapkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia pada
tanggal 18 Agustua 1945.
Apabila kita berbicara tentang UUD 1945. maka yang dimaksud ialah
Konstitusi (UUD) yang disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan
Indonesia tersebut pada tanggal 18 Agustus 1945 yang diumumkan dalam
Berita Republik Indonesia Tahun 1946 No. 7 halaman 45-48, yang terdiri
atas :
- Pembukaan (Preambule) yang meliputi 4 alinea ;
- Batang Tubuh atau isi UUd 1945, yang meliputi;
- Penjelasan
Adapun Pembukaan UUD 1945 yang terdiri atas emapt bagian itu yang
amat penting ialah bagian/alinea ke 4 yang berbunyi sebagai berikut:
“Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu pemerintahan negara
Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan
kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social, maka
dususunlah Kemerdekaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar
Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik
Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada: Ketuhanan
yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia,
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan dan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia”.
Dalam penjelasan resmi ari pembukaan UUD 1945 disebutkan bahwa dalam Pembukaan UUD 1945 terkandung emapt pokok-pokok pikiran sebagai berikut : Makalah PKn Pancasila
- Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia berdasar atas Persatuan;
- Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia;
- Negara Indonesia adalah Negara yang berkedaulatan rakyat dan berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan;
- Negara Indonesia berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
Khusus bagian/alinea ke -4 dari pembukaan UUD 1945 adalah merupakan
asas pokok Pemebentukan pemerintah Negara Indonesia. Isi bagian ke 4
dari Pembukaan UUD 1945 itu dibagi ke dalam 4 hal:
- Tentang hal tujuan Negara iondonesia, tercantum dalam kalimat “Kemudian daripada itu dan seluruh tumpah darah indinesia, yang;
- Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia;
- Memajukan kesejahteraan rakyat;
- Mencerdaskan kehidupan bangsa;
- Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
- Tentang hal ketentuan diadakanya Undang-Undang Dasar tarcantum dalam kalimat yang berbunyi:
- “maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia”;
- Tentang hal bentuk Negara dalam kalimat: yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat;
- Tentang hal Dasar Falsafah Negara Pancasila. Adapun Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang telah disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 18 Agustus 1945 itu sebagian besar bahan-bahanya berasal dari Naskah Rancangan Pembukaan UUD yang disusun oleh Panitia Perumus (panitia kecil) yang beranggotakan 9 orang yang diketua oleh Ir. Soekarno pada tanggal 22 Juni 1945 di Jakarta.
Sehari setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, naskah politik yang
bersejarah itu dijadikan Rancangan Pembukaan UUD sebagai bahan pokok dan
utama bagi penyusunan/penetapan Pembukaan (Preambule) UUD yang akan
ditetakan itu. Naskah politik yang bersejarah yang disusun pada tanggal
22 Agustus 1945 itu, di kemudian hari oleh Mr. Muhamad Yamin dalam
pidatonya di depan siding Badan Penyelidik Persiapan Kemerdekaan (BPPK)
pada tanggal 11 Juni 1945
dinamakan “Piagam Jakarta” dan baru beberapa tahun kemudian dimuat
dalam bukunya yang berjudul Prokalmasi dan Konstitusi pada tahun 1951.
Dalam naskah politik yang di sebut dengan Piagam Jakarta 22 Juni 1945
inilah untuk pertama kali dasar falsafah Negara pancasila ini
dicantumkan secara tertulis, setelah diusulkan oleh Ir. Soekarno dalam
pidatonya pada tanggal 1 Juni 1945. Adapun panitia perumus yang
beranggotakan 9 orang yang telah menyusun Piagam Jakarta itu adalah
salah satu panitia kecil dari Badan Penyelidik Persiapan Kemerdekaan
(BPPK) yang dibentuk pada tanggal 29 April 1945. Di atas telah
dijelaskan tentang pentingnya Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Adapun
besar arti pentingnya Pembukaan Undang-Undang Daar itu ialah karena
pada aline ke 4 itu tercantum ketentuan pokok yang bersifat fundamental,
yaitu dasar falsafah Negara Republik Indonesia yang dirumuskan dalam
kata-kata berikut: ….”
maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu
Undang-Undang Dasar Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan Negara
Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada:
1. Ketuhanan Mang Maha Esa,
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab,
3. Persatuan Indonesia,
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan,
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Kelima dasar ini tercakup dalam satu nama/istilah yang amat penting
bagi kita bangsa Indonesia yaitu pancasila. Istilah atau perkataan
pancasila ini memang tidak tercantum dalam Pembukaan maupun dalam Batang
Tubuh UUD 1945. Di alinea ke 4 dari Pembukaan UUD 1945 hanyalah
disebutkan bahwa, Negara Republik Indonesia berdasarkan kepada lima
prinsip atau asas yang tersebut di atas, tanpa menyebutkan pancasila.
Bahwa kelima prinsip atau dasar tersebut adalah pancasila, kita harus
menafsirkan sejarah (maupun penafsiran sistematika) yakni
menghubungkanya dengan sejarah lahirnya pencasila itu sendiri pada
tanggal 1 Juni 1945, seperti yang telah diuraikan sebelumnya. Berkenaan
dengan perkataan pancasila, menurut Prof. Mr. Muhamad Yamin (Pembahasan
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia)
pada halaman 437 antara lain sebagai berikut “perkataan Pancasila”
yang kini telah menjadi istilah hukum, mula-mula ditempa dan dipakai
oleh Ir. Soekarno dalam pidatonya pada tanggal 1 Juni 1945 untuk menamai
paduan sila yang lima. Perkataan itu diambil dari peradaban Indonesia
lama sebelum abad XIV. Kata kembar itu keduanya berasal dari bahasa
Sanskerta yaitu panca dansila
yang memiliki arti yang berbeda. Pancasila dengan huruf i biasanya
memiliki arti berbatu sendi yang lima (consisting of 5 rocks; aus fund
Felsen bestehend). Pancasila dengan huruf i yang panjang bermakna “5
peraturan tingkah laku yang penting”.
Kata sila juga hidup dalam kata kesusilaan dan kadang-kadang juga
berarti etika. Dalam bahasa Indonesia kedua pengertian di atas
dirasakan sudah menjadi satu paduan antara sendi yang lima dengan lima
tingkah laku yang senonoh. Dari uraian di atas dapatlah kiranya kita
menarik kesimpulan bahwa pancasila sebagai istilah perkataan Sanskerta
yang sudah dikenal di tanah air kita sejak abad XIV. Sedangkan pancasila
dalam bentuk formalnya sebagai dasar Falsafah Negara Republik Indonesia
baru diusulkan pada tanggal 1 Juni 1945.
B. Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia
1. Arti Pandangan Hidup Suatu Bangsa.
“ Apa arti pandangan hidup suatu bangsa?”. Pertanyaan ini sukar untuk dijawab
tanpa mengetahui bahwa bangsa itu mengenal berbagai kelompok
masyarakat manusia yang membentuk bangsa. Kita mengenal bangsa Amerika
yang terdiri atas berbagai asal ras dan asal kebudayaan. Ada yang beasal
dari Eropa, Inggris, Jerman, Timur Tebgah, Jepang dan masih banyak
lagi. Tetapi mereka menyebut diri sebagai bangsa Amerika.
Semua mengaku sebagai bangsa Amerika yang siap membela Negara
Amerika. Indonesia pun sama seperti bangsa Amerika yang terdiri atas
berbagai kelompok masyarakat yang masing-masing berbeda latar belakang
budayanya, agama, dan bahkan darahnya.
Tetapi sejak tanggal 28 Oktober 1928 kita telah menjadi satu bangsa
Artinya satu kesatuan dari berbagai ragam latar belakang sosial budaya,
agama dan keturunan yang bertekad untuk membangun satu tatanan hidup
berbangsa dan bernegara.
Setiap bangsa mempunyasi cita-cita untuk masa depan dan menghadapi
masalah bersama dalam mencapai cita-cita bersama. Cita-cita kita sebagai
bangsa Indonesia tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, yakni mewujudkan
suatu tatanan masyarakat yang adil dan makmur materil dan spirituan
berdasarkan Pancasila. Seperti halnya keluarga, sutau bangsa yang
bertekad mencapai cita-cita bersama memerlukan suatu pandangan hidup.
Tanpa pandangn hidup, suatu bangsa akan terombang ambing. Dengan
pandangan hidup suatu bangsa dapat secara jelas mengetahui arah yang
dicapai. Dengan pandangan hidup, suatu bangsa :
a. Akan dengan mudah memandang persoalan-pesoalan yang dihadapi;
b. Akan dengan mudah mencari pemecahan masalah-masalah yang dihadapi;
c. Akan memiliki pedoman dan pegangan;
d. Akan membangun dirinya.
Dengan uraian di atas jelaslah betapa pentingnya pandangan hidup suatu
bangsa. Pertanyaan berikut yang secara wajar muncul pada diri kita sendiri “ apakah pandangan hidup itu sesungguhnya?”.
Seorang dewasa yang memiliki pandangan hidup adalah seseorang yang :
1. Yang secara sadar mengetahui cita-citanya;
2. Yang secara sadar memilih bentuk kehidupan yang ditempuhnya;
3. Yang mengetahui nilai-nilai yang dijunjung tinggi;
4.Yang mengetahui mana yang benar dan mana yang salah serta melaksanakanya secara jujur.
Dengan demikian, pandangan hidup suatu bangsa adalah :
a.Cita-cita bangsa;
b.Pikiran-pikiran yang mendalam;
c.Gagasan mengenai wujud kehidupan yang lebih baik.
Jadi pandangan hidup suatu bangsa adalah inti sari (kristalisasi)
dari nilai-nilai yang dimiliki bangsa itu dan diyakini kebenaranya, yang
berdasarkan pengalaman sejarah dan yang telah menimbulkan tekad pada
bangsa itu untuk mewujudkanya dalam kehidupan sehari-hari.
2. Pandangan Hidup Bangsa Indonesia
Setiap bangsa yang ingin berdiri kokoh dan mengetahui dengan jelas ke
arah mana tujuan yang ingin dicapai sangat memerlukan pandangan hidup.
Dengan pandangan hidup inilah sesuatu bangsa akan memandang
persoalan-persoalan yang dihadapi dan menetukan arah serta bagaimana
cara bangsa itu memecahkan persoalan-persoalan tadi.
Tanpa memiliki pandangan hidup maka sesuatu bangsa akan merasa terus
terombang-ambing dalam menghadapi persoalan-persoalan besar yang timbul,
baik persoalan-persoalan di masyarakat sendiri maupun
persoalan-persoalan besar umat manusia dalam pergaulan masyarakat
bangsa-bangsa di dunia ini. Dengan pandangan hidup yang jelas sesuatu
bangsa akan memiliki pedoman dan pegangan bagaimana ia memecahkan
masalah-masalah politik, ekonomi, sosial budaya yang timbul dalam gerak
masyarakat yang makin maju. Dengan berpedoman pada pandangan hidup itu
pula sesuatu bangsa akan membangun dirinya.
Dalam pandangan hidup ini terkandung konsep dasar mengenai kehidupan
yang dicita-citakan oleh sesuatu bangsa, terkandung pikiran yang
dianggap baik. Pada akhirnya pandangn hidup suatu bangsa adalah suatu
kristalisasi nilai-nilai yang dimiliki oleh bangsa itu sendiri, yang
diyakini kebenaranya dan menimbulkan tekad pada bangsa itu untuk
mewujudkanya. Karena itulah dalam melaksanakan pembangunan misalnya,
kita tidak dapat begitu saja mencontoh atau meniru model yang dilakukan
oleh bangsa lain tanpa menyesuaikan dengan pandangn hidup, dan
kebutuhan-kebutuhan yang baik dan memuaskan bagi suatu bangsa, belum
tentu baik dan memuaskan bagi bangsa lain.
Oleh karena itu pandangan hidup suatu bangsa merupakan masalah yang
sangat asasi bagi kekohan dan kelestarian suatu bangsa. Negara Republik
Indonesia memang tergolong muda dalam barisan Negara-negara lain di
dunia. Tetapi bangsa Indonesia lahir dari ssejarah dan kebudayaan yang
tua, melalui gemilangnya Kerajaan Sriwijaya, Majapahit dan Mataram.
Kemudian mengalami penderitaan penjajahan sepanjang tiga setengah abad,
sampai akhirnya bangsa Indonesia memproklamasikan kemerdekaanya pada
tanggal 17 Agustus 1945. Sejarah perjuangan bangsa Indonesia untuk
merebut kembali kemerdekaan nasionalnya sama tuanya dengan sejarah
penjajahan itu sendiri.
Berbagai babak sejarah telah dilalui dan berbagai jalan ditempuh
dengan cara yang berbeda-beda, mulai dari cara yang lunak sampai dengan
cara yang kasar, mulai dari gerakan kaum cendikiawan yang terbatas
smapai pada gerakan yang menghimpun kekuatan rakyat banyak, mulai dari
bidang pendidkan, kesenian daerah, perdagangan sampai pada
gerakan-gerakan politik.
Bangsa Indonesia lahir menurut cara dan jalan yang ditempuhnya
sendiri yang merupakan hasil antara proses sejarah di masa lampau,
tantangan perjuangan dan cita-cita hidup di masa yang akan datang, yang
secara keseluruhan membentuk kepribadianya sendiri. Oleh karena itu
bangsa Indonesia lahir dengan kepribadianya sendiri, yang bersamaan
dengan lahirnya bangsa dan Negara itu, kepribadian itu ditekankan
sebagai pandangan hidup dan dasar Negara Pancasila. Bangsa Indonesia
lahir dengan kekuatan sendiri, maka percaya pada diri sendiri juga
merupakan salah satu cirri kepribadian bangsa Indonesia. Karena itulah,
Pancasila bukan lahir secara mendadak pada tahun 1945, melainkan telah
melalui proses yang panjang, dimatangkan oleh sejarah perjungan bangsa
kita sendiri, dengan melihat pengalaman bangsa-bangsa lain, dengan
diilhami oleh bangsa kita dan gagasan-gagasan besar bangsa kita sendiri.
Karena pancasila sudah merupakan pandangan hidup yang berakar dalam
kepribadian bangsa, maka ia diterima sebagai Dasar Negara yang mengatur
hidup ketatanegaraan. Hal ini tampak dalam sejarah bahwa meskipun
dituangkan dalam rumusan yang agak berbeda, namun dalam tiga buah UUD
yang pernah kita miliki yaitu dalam pembukaan UUD 1945, Mukadimah
Konstitusi Republik Indonesia Serikat dan UUD sementara Republik
Indonesia tahun 1950 pancasila itu tetap tercantum di dalamnya.
Pancasila yang selalu dikukuhkan dalam kehidupan konstitusional kita,
Pancasila selalu menjadi pegangan bersama pada saat terjadi krisis
nasional dan ancaman terhadap eksistensi bangsa kita, merupakan bukti
sejarah bahwa Pancasila memang selalu dikehendaki oleh bangsa Indonesia
sebagai dasar kerohanian bangsa, dikehendaki sebagai Dasar Negara.
3.Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa
Manusia yang diciptakan oleh Tuhan yang Maha Kuasa, dikodratkan hidup
secara berkelompok. Kelompok manusia itu akan selalu mengalami
perubahan dan perkembangan. Perkembangan manusia dari yang mengelompok
itu sampai pada suatu keadaan dimana mereka itu terjalin ikatan hubungan
yang kuat dan serasi.
Ini adalah pertanda adanya kelompok manusia itu dengan cirri-ciri
kelompok tertentu, yang membedakan mereka dengan kelompok-kelompk
manusia lainya. Kelopmok ini membesar dan menjadi suku-suku bangsa. Tiap
suku bangsa dibedakan oleh perbedaan nilai-nilai dan moral yang mereka
patuhi bersama. Berdasarkan hal ini kita dapat menyebutkan adanya
kelompok suku bangsa Minangkabau, Batak, Jawa, Flores, Sunda, Madura,
dan lain sebagainya.
Semua suku itu adalah modal dasar terbentuknya kesadaran berbangsa
dan adanya bangsa Indonesia yang kita miliki adalah bagian dari bangsa
itu sekarang ini.
Kelompok-kelompok manusia tersebut dikatakan suku bangsa, karena
mempunyai tujuan hidup. Tujuan hidup kelompok ini akan membedakan mereka
dengan kelompok suku bangsa lain di Nusantara ini. Jadi kita kenal
dengan pandangan hidup suku Jawa, Sunda, Batak, Flores, Madura, dan
lain-lain sebagainya.
Pandangan hidup merupakan wawasan atau cara pandang mereka untuk memenuhi kehidupan di dunia dan bekal di hari akhir.
Bangsa Indonesia yang terdiri dari suku bangsa tersebut, meyakini
adanya kehidupan di dunia dan hari akhir. Berdasarkan hal tersebut kita
menemukan persamaan pandangan hidup di antara suku-suku bangsa di tanah
air ini, ialah keyakinan mereka adanya dua dunia kehidupan.
Inilah yang menyatukan pandangan hidup bangsa Indonesia, walaupun
mereka terdiri atas berbagai suku yang berbeda. Bangsa Indonesia yang
terikat oleh keyakinan Kepada Tuhan yang Maha Kuasa dan kuatnya tradisi
sebagai norma dan nilai kehidupan dalam masyarakat adalah tali persamaan
pandangan hidup antara berbagai suku bangsa di Nusantara ini. Pandangan
hidup kita berbangsa dan bernegara tersimpul dalam falsafah kita
Pancasila.
Pancasila memeberikan pancaran dan arah untuk setiap orang Indonesia
tentang masa depan yang ditempuhnya. Inilah pandangan hidup bangsa
Indonesia sebagaimana tertuang dalam kelima Sila Pancasila.
C. Pancasila Sebagai Dasar Negara Republik Indonesia
1. Apakah Dasar Negara Republik Indonesia?
Pancasila yang dikemukakan dalan sidang I BPPK pada tanggal 1 Juni
1945 adalah dikandung maksud untuk dijadikan dasar dari Negara Indonesia
Merdeka. Adapun dasar itu haruslah merupakan suatu falsafah yang
menyimpulkan kehidupan dan cita-cita bangsa dan Negara Indonesia yang
merdeka. Di atas dasar itulah akan didirikan gedung Republik Indonesia
sebagai perwujudan kemerdekaan politik yang menuju kepada kemerdekaan
ekonomi, sosial dan kebudayaan.
Landasan atau atau dasar itu haruslah kuat dan kokoh agar gedung yang
berdiri di atasnya akan tetap tegak sentosa untuk selama-lamanya.
Landasan itu harus pula tahan uji terhadap serangan-serangan baik dari
dalam maupun dari luar.
Sidang Badan Penyelidik Persiapan Kemerdekaan (BPPK) telah menerima
secara bulat pancasila itu sebagai dasar Negara Indonesia merdeka. Dalam
keputusan sidang PPKI kemudian pada tanggal 18 Agustus Pancasila
tercantum secara resmi dalam pembukaan UUD RI. UUD yang menjadi sumber
ketatanegaraan harus mengandung unsur-unsur pokok yang kuat yang menjadi
landasan hidup bagi seluruh bangsa dan Negara, agar peraturan dasar itu
tahan uji sepanjang masa.
Peraturan-peraturan selanjutnya yang disusun untuk mengatasi dan
menyalurkan persoalan-persoalan yang timbul berhubung dengan
penyelenggaraan dan perkembangan Negara harus didasarkan atas dan
berpedoman pada UUD. Peraturan-peraturan yang bersumber pada UUD itu
disebut peraturan-peraturan organik, yang menjadi pelaksana dari UUD.
Oleh karena pancasila tercantum dalam UUD 1945 dan bahkan menjiwai
seluruh isi peraturan dasar tersebut yang berfungsi sebagai dasar Negara
sebagaimana tercantum jelas dalam alinea ke IV pembukaan UUD 1945
tersebut, maka semua peraturan perundang-undangan di Republik Indonesia
yang dikeluarkan oleh Negara dan pemerintah RI haruslah pula sejiwa
denga pancasila. Isi dan tujuan dari peraturan perundang-undangan RI
tidak boleh menyimpang dari jiwa pancasila.
2. Pancasila Sebagai Dasar Negara
Keputusan dalam sidang PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 menetapkan
Undang-Undang Dasar bagi Negara Republik Indeonesia yang diproklamasikan
pada tanggal 17 Agustus 1945.
Undang-Undang Dasar tersebut ialah UUD 1945. Dalam pembukaan UDD
tersebut kita temukan dasar Negara “Pancasila”. Oleh karena itu, secara
yuridis pancasila sah menjadi Dasar Negara Republik Indonesia. Akibat
hukum dari disahkanya pancasila sebagai dasar Negara, maka seluruh
kehidupan bernegara dan bermasyarakat haruslah didasari oleh Pancasila.
Landasan hukum Pancasila sebagai dasar Negara dapat memebri akibat hukum
dan filosofis; yakni kehidupan bernegara bangsa ini haruslah berpedoman
pada pancasila.
D. Pancasila Sebagai Ideologi Negara
1. Pengertian Ideologi
Ideologi berasal dari kata yunani yaitu iden yang berarti melihat, atau idea
yang berarti raut muka, perawakan, gagasan buah pikiran dan kata logi
yang berarti ajaran. Dengan demikian ideologi adalah ajaran atau ilmu
tentang gagasan dan buah pikiran atau science des ideas (AL-Marsudi,
2001:57).
Puspowardoyo (1992 menyebutkan bahwa ideologi dapat dirumuskan
sebagai komplek pengetahuan dan nilai secara keseluruhan menjadi
landasan seseorang atau masyarakat untuk memahami jagat raya dan bumi
seisinya serta menentukan sikap dasar untuk mengolahnya. Berdasarkan
pemahaman yang dihayatinya seseorang dapat menangkap apa yang dilihat
benar dan tidak benar, serta apa yang dinilai baik dan tidak baik.
Menurut pendapat Harol H. Titus. Definisi dari ideologi adalah:
Aterm used for any group of ideas concerning various political and
aconomic issues and social philosophies often applied to a systematic
scheme of ideas held by groups or classes, artinya suatu istilah yang
digunakan untuk sekelompok cita-cita mengenai bebagai macam masalah
politik ekonomi filsafat sosial yang sering dilaksanakan bagi suatu
rencana yang sistematis tentang suatu cita-cita yang dijalankan oleh
kelompok atau lapisan masyarakat. Bila kita terapkan rumusan ini pada
Pancasila dengan definisi-definisi filsafat dapat kita simpulkan, maka
Pancasila itu ialah usaha pemikiran manusia Indonesia untuk mencari
kebenaran, kemudian sampai mendekati atau menanggap sebagai suatu
kesanggupan yang digenggamnya seirama dengan ruang dan waktu.
Hasil pemikiran manusia yang sungguh-sungguh secara sistematis
radikal itu kemuduian dituangkan dalam suatu rumusan rangkaian kalimat
yang mengandung suatu pemikiran yang bermakna bulat dan utuh untuk
dijadikan dasar, asas, pedoman atau norma hidup dan kehidupan bersama
dalam rangka perumusan satu negara Indonesia merdeka, yang diberi nama
Pancasila.
Kemudian isi rumusan filsafat yang dinami Pancasila itu kemudian
diberi status atau kedudukan yang tegas dan jelas serta sistematis dan
memenuhi persyaratan sebagai suatu sistem filsafat. Termaktub dalam
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea ke empat maka filsafat
Pancasila itu berfungsi sebagai Dasar Negara Republik Indonesia yang
diterima dan didukung oleh seluruh bangsa atau warga Negara Indonesia.
Demikian isi rumusan sila-sila dari Pancasila sebagai satu rangkaian
kesatuan yang bulat dan utuh merupakan dasar hukum, dasar moral, kaidah
fundamental bagi peri kehidupan bernegara dan masyarakat Indonesia dari
pusat sampai ke daerah-daerah Pancasila sebagai dasar Negara, maka
mengamalkan dan mengamankan Pancasila sebagai dasar Negara mempunyai
sifat imperatif dan memaksa, artinya setiap warga Negara Indonesia harus
tunduk dan taat kepadanya. Siapa saja yang melangggar Pancasila sebagai
dasar Negara, harus ditindak menurut hukum yakni hukum yang berlaku di
Indonesia.
Dengan kata lain pengamalan Pancasila sebagai dasar Negara disertai
sanksi-sanksi hukum. Sedangkan pengamalan Pancasila sebagai
weltanschuung, yaitu pelaksanaan Pancasila dalam hidup sehari-hari tidak
disertai sanksi-sanksi hukum tetapi mempunyai sifat mengikat, artinya
setiap manusia Indonesia terikat dengan cita-cita yang terkandung di
dalamnya untuk mewujudkan dalam hidup dan kehidupanya, sepanjang tidak
melanggar peraturan perundang-undangan yang barlaku di Indonesia. Jadi,
jelaslah bagi kita bahwa mengamalkan dan mengamankan Pancasila sebagai
dasar Negara Republik Indonesia mempunyai sifat imperatif memaksa.
Sedangkan pengamalan atau pelaksanaan Pancasila sebagai pandangan
hidup dalam hidup sehari-hari tidak disertai sanksi-sanksi hukum tetapi
mempunyai sifat mengikat. Pancasila sebagai filsafat bangsa dan Negara
dihubungkan fungsinya sebagai dasar Negara, yang merupakan landasan
idiil bangsa Indonesia dan Negara Republik Indonesia dapatlah disebut
pula sebagai ideologi nasional atau ideologi Negara.
Artinya pancasila merupakan satu ideologi yang dianut oleh Negara
atau pemerintah dan rakyat Indonesia secara keseluruhan, bukan milik
atau monopoli seseorang ataupun sesuatu golongan tertentu. Sebagai
filsafat atau dasar kerohanian Negara, yang meruapakn cita-cita bangsa,
Pancasila harus dilaksanakan atau diamalkan, yang mewujudkan kenyataan
dalam penyelenggaraan hidup kenegaraan kebangsaan dan kemasyarakatan
kita. Bila terjadi kesenjangan dalam kehidupan kenegaraan dan
kemasyarakatan, kita harus kembali kepada filsafat Negara Republik
Indonesia untuk mencari jalan keluarnya atau untuk meluruskan kembali.
E. Pancasila Sebagai Sumber Moral bangsa
1. Moral Negara
Penetapan Pancasila sebagai dasar Negara mengamanatkan bahwa moral
Pancasila juga sebagai moral Negara, artinya Negara tunduk pada moral,
Negara wajib mengamalkan moral Pancasila. Seluruh tindakan kebijakan
Negara harus sesuai dengan Pancasila. Seluruh perundang-undangan harus
mengacu pada pancasila. Nilai-nilai Pancasila menjadi pembimbing dalam
pembuatan
policy. Sebagai moral Negara, Pancasila mengandung kewajiban-kewajiban moral bagi Negara Indonesia, yaitu antara lain:
Sila Ketuhanan Yang Maha Esa. Negara
menjamin kemerdekaan tiap-tipa penduduk untuk memeluk dan beribadat
sesuai dengan iman dan agama masing-masing. Negara harus memberantas
praktek-pratek keagamaan yang tidak baik dan menggangggu kerukunan hidup
bermasyrakat. Negara wajib memberi peluang kepada tiap-tiap agama untuk
berdakwah, mendirikan tempat ibadah, ekonomi dan budaya.
Sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab.
Negara memperlakukan setiap orang sebagai manusia, menjamin dan
menegakakan hak-hak dan kewajiban asasi; Negara menjamin semua warga
Negara secara adil dengan membuat undng-undang dengan tepat dan
melaksanakanya dengan baik, Negara harus ikut bekerja sama dengan bangsa
dan Negara lain demi membangun dunia ke arah yang lebih baik.
Sila Persatuan Indonesia. Negara harus
tetap menjunjung tinggi asas Bhineka Tunggal Ika. Menolak paham
primodialisme, memperjuangkan kepentingan nasional. Bangga sebagai
bangsa Indonesia, menentang chauvinisme, kolonialisme, sebaliknya
menjalin hubungan baik antar bangsa.
Sila Kerakyatan Yang Dipimpin OLeh Hikmat Kebijaksanaanm Dalam Permusyawaratan/Perwakilan.
Mengakui dan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat, meningkatkan
partisipasinya dalam proses pembangunan, mendengarkan dan
memeperjuangkan aspirasi rakyat. Menghormati perbedaan pendapat,
menjamin kebebasan berserikat dan berkumpul
F. Penjabaran Nilai-Nilai Dari Pancasila.
1. Pengertian Nilai Pendidikan
Pancasila adalah pendidikan nilai-nilai yang bertujuan membentuk
sikap positif manusia sesuai dengan nilai-nila yang terkandung dalam
Pancasila. Menilai berarti menimbang yaitu kegiatan manusia
menghubungkan sesuatu dengan sesuatu untuk selanjutnya mengambil
keputusan. Keputusan nilai dapat mengatakan “berguna atau tidak berguna,
benar atau tidak benar, baik ataua tidak baik, religius atau tidak
religius dan lain sebagainya. Sesuatu dikatakan mempunyai nilai apabila
sesuatu itu berguna, berharga (nilai kebenaran), indah (nilai estetis),
baik (nilai moral dan etis), religius (nilai agama). Notonegoro
berpendapat membagi nilai menjadi 3 bagian yaitu:
a. Nilai meteril yaitu segala sesuatu yang berguna bagi unsure manusia.
b. Nilai vital yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan kegiatan dan aktifitas.
c. Nilai kerohanian yaitu segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia
Nilai kerohanian dinagi lagi menjadi 4 macam yaitu:
a. Nilai kebenaran/kenyataan, yang bersumber pada akal manusia,
b. Nilai keindahan yang bersumber pada unsur rasa manusia
c. Nilai kebaikan ataua nilai moral, yang berumber pada unsur kehendak/kemauan manusia,
d. Nilai religius yang merupakan nilai ketuhanan, kerohanian tertinggi dan mutlak.
2. Nilai-Nilai Pada Pancasila
a. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
Dengan adanya dasar Ketuhana maka Indonesia mengakui dan percaya pada
adanya Tuhan. Tuhan Yang Maha Esa, yang menjadi sebab adanya manusia
dan alam semesta serta segala hidup dan kehidupan di dalamnya.
Dasar ini menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk Indonesia untuk
memeluk agamanya/kepercayaanya, sebagaimana tercantum dalam pasal 29 UUD
1945. Hal ini berarti bahwa, Negara Indonesia yang terdiri atas
beribu-ribu pulau dengan lebih kurang 200 lebih juta penduduk yang
menganut beberapa agama, menghendaki semua itu hidup tentram, rukun dan
saling menghormati.Denga demikian semua agama diakui di Negara Republik
Indinesia, dapat bergerak dan berkembang secara leluasa.
Dengan Sila Ketuhanan Yang Maha Esa, bangsa Indonesia menyatakan
kepercayaan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan oleh
karenanya bangsa Indonesia percaya dan takwa terhadap Tuhan yang Maha
Esa sesuai dengan agama dan kepercayaanya masing-masing menurut dasar
kemanusiaan yang adil dan beradab.
Pancasila dan UUD 1945 menjamin menjamin kemerdekaan tiap-tipa
penduduk untuk memeluk agamanya msing-masing dan beribadat menurut agama
dan kepercayaanya itu. Kebebasan beragama adalah salah satu hak yang
paling asasi di antara hak-hak asasi manusia, karena kebebasan beragama
itu lansung bersumber pada martabat manusia sebagai makhluk ciptaan
Tuhan.
Hak kebebasan beragama bukan pemberian Negara atau pemberian sesutau golongan.
Sila pertama pancasila berbunyi “Ketuhanan Yang Maha Esa”
. Sila ini mengandung dua pengertian pokok yaitu pengertian tentang Ketuhanan dan tentang Yang Maha Esa.
- Ketuhanan
Ketuhanan berasal dari kata Tuhan yakni Allah, zat Yang Maha Esa, pencipta segala kejadian termasuk pencipta semua makhluk. Oleh
karena itu Tuhan sering disebut juga “sebab yang pertama” yang tidak
disebabkan lagi. Alam beserta kekayaanya seperti sumber-sumber minyak
bumi, batubara, air dan lain-lainya merupakan ciptaanya. Demikian dengan
makhluk hidup merupakan cipataan Tuhan juga.
- Yang Maha Esa
Yang maha Esa berarti yang maha satu atau maha tunggal dan tidak ada
yang mempersekutukan-Nya. Dia esa dalam zat-Nya, esa dalam sifat-Nya,
esa dalam perbuatan-Nya. Oleh kaena adanya kekhususanya itu, maka tidak
ada yang menyamainya dan Dia maha sempurna. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
mengandung pengertian bahwa kita bangsa Indonesia percaya dan takwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa, pencipta alam semesta beserta isinya, baik
benda mati maupun makhluk hidup.
Keparcayaan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa itu besifat
aktif. Artinya kita harus selalu berusaha menjalankan segala
perintah-Nya dan menjauhi segala larangan-Nya menurut ajaran agama dan
kepercayaan kita masing-masing.
b. Sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
Internasionalisme ataupun peri kemanusiaan adalah penting sekali bagi
kehidupan sesuatu bangsa dalam Negara yang merdeka dalam hubunganya
dengan bangsa-bangsa lain. Manusia adalah makhluk Tuhan, dan Tuhan
tidak mengadakan perbedaan antara sesama manusia. Pandangan demikian
menimbulkan pandangan yang luas, tidak terikat oleh batas-batas Negara
atau bangsa sendiri, melainkan Negara harus selalu membuka pintu bagi
persahabatan dunia atas dasar persamaan derajat.
Manusia mempunyai hak-hak yang sama, oleh karena itu tidaklah
dibenarkan manusia yang satu menguasai manusia yang lain, atau bangsa
yang satu menguasai bangsa yang lain. Berhubung dengan hal itu maka
dasar itu tidak membenarkan adanya penjajahan di atas bumi, karena hal
yang demikian bertentangan dengan peri kemanusiaan serta hak setiap
bangsa menentukan nasibnya sendiri. Sesungguhnhya manusia itu dilahirkan
mempunyai hak yang tidak dapat dirampas dan dihilangkan. Hak-hak itu
harus dihormati oleh siapapun. Golongan manusia yang berkuasa tidaklah
diperkenankan memaksakan kehendaknya yang bertentangan dengan hak
seseorang.
Sial Kemanusiaan Yang Adil Dan beradab mengandung beberapa pengertian pokok diantarnya:
- Kemanusiaan
Kemanusiaan berasal dari kata amnesia, uang merupakan makhluk ciptaan
tuhan Yang Maha Esa. Oleh Tuhan manusia di karunia jasmani dan rohani,
yang keduanya merupakan satu kesatuan serasi, yang sering disebut
pribadi manusia.
- Adil
Adil mengandung arti obyektif atau sesuai dengan adanya, misalnya
kita memberikan sesuatu kepada orang lain, karena memang sesuatu itu
merupakan haknya. Jadi, kita tidak subyektif, tidak berat sebelah, tidak
pilih kasih.
- Beradab
Beradab berasal dari kata adab yang secara bebas berearti budaya.
Dengan demikian beradab berarti berbudaya. Manusia yang beradab berarti
manusia yang tingkah lakunya selalu dijiwai oleh nilai-nilai kebudayaan.
Niali-niali budaya tidak lain ialah hal-hal yang luhur, yang dijunjung
tinggi oleh manusia, yang karena luhurnya itu dijadikan pedoman, ukuran,
atau tuntunan untuk diikuti. Kalau sesuai berarti baik, kalau tidak
sesuai berarti tidak baik.
Kebudayaan meruapakan hasil yang luhur dari manusia selama
berabad-abad. Oleh karena itu wujudnya sering disebut peradaban manusia.
Misalnya kesenian, candi, samapi kebiasaan-kebiasaan hidup merupakan
wujud dari kebudayaan. Demikian pula yang mendasari sikap yang luhur dan
terpuji, seperti sikap berani karena benar, berani berkorban untuk
Negara, itu semua juga wujud dari kebudayaan atau peradaban.
C. Sila Persatuan Indonesia
Dengan dasar kebangsaan (nasionalisme) dimaksudkan bahwa bangsa
Indonesia seluruhnya harus memupuk persatuan yang erat antara sesama
warga, tanpa membeda-bedakan suku atau golongan serta berdasarkan satu
tekad yang bulat dan satu cita-cita bersama. Prinsip kebangsaan itu
merupakan ikatan yang erat antara golongan dan suku bangsa.
Kebangsaan meliputi seluruh golongan dan daerah di Indonesia serta
unsur-unsur kebudayaan dan tata hidupnya.Dasar kebangsaan ini adalah
penting sekali dan harus dibina tanpa melupakan bahwa di dunia ada
bangsa lain yang terdiri atas sesama manusia dan seluruhnya membentuk
satu keluarga umat manusia. Kebangsaan Indonesia bukanlah kebangsaan
yang sempit, yang hanya mengagungkan bangsa sendiri dan merendahkan
bangsa lain.
Paham kebangsaan kita adalah satu dasar kebangsaan yang menuju kepada
persaudaraan dunia, yang menghendaki bangsa-bangsa itu saling
hormat-menghormati dan harga-menghargai. Paham kebangsaan yang dianut
oleh bangsa Indonesia adalah:
a.Ke dalam, menggalang seluruh kepentingan rakyat dengan tidak membedakan suku atau golongan.
b.Ke luar; tidak mengagungkan bangsa sendiri, namun dengan berdiri
tegak atas dasar kebangsaan sendiri juga menuju kea rah hidup
berdampingan secara damai, berdasar atas persamaan derajat antar bangsa
serta berdaya upaya untuk melaksanakan terciptanya perdamaian dunia yang
kekal; dan abadi, serta membina kerja sama untuk kesejahteraan umat
manusia. Sila Persatuan Indonesia mengandung beberapa pengertian di
antaranya:
1.Persatuan Persatuan berasal dari kata satu yang berarti utuh, tidak
pecah belah, persatuan mengandung pengertian disatukanya berbagai macam
corak yang beraneka ragam menjadi satu kebulatan. Dengan perkataan
lain, hal-hal yang beraneka ragam itu setelah disatukan menjadi sesuatu
hal yang serasi, utuh dan tidak saling bertentangan antar yang satu
dengan yang lain.
2.Indonesia Yang dimaksud dengan Indonesia ialah dalam pengertian geografis dan bangsa yang mendiami wilayah Indonesia.
d.Sila Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan
Dasar mufakat, kerakyatan atau demokrasi menunjukan bahwa Negara
Indonesia menganut paham demokrasi. Paham demokrasi berarti bahwa
kekuasaan tertinggi (kedaulatan) untuk mengatur Negara dan rakyat
terletak di tangan seluruh rakyat. Dalam UUD 1945 menyatakan bahwa
“kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh
Majelis Permusyawaratan Perwakilan”. Kerakyatan yang dirumuskan dalam
Pembukaan UUD 1945 adalah sebagai berikut: Kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Demokrasi
Indonesia seperti yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 adlah
demokrasi yang tercantum dalam pancasila sebagai sila ke empat dan
dinamakan demokrasi pancasila. Asas demokrasi di Indonesia ialah
demokrasi berdasarkan pancasila yang meliputi bidang-bidang politik,
sosial dan ekonomi, serta yang dalam penyelesaian masalah-masalah
nasional berusaha sejauh mungkin menmpuh jalan permusyawaratn untuk
mencapai mufakat.
Hakikat dari musyawarah untuk mufakat dalam kemurnianya adalah suatu
tata cara khas yang bersumber pada inti paham kerakyatan yang dipimpin
oleh hikmat kebijaksaan dalam permusywaratan/ perwakilan untuk
merumuskan dan atau memutuskan sesuatu hal berdasrkan kehendak rakyat,
dengan jalan mengemukakan hikmat kebijaksanaan yang tiada lain dari pada
pikiran (rasio) yang sehat yang mengungkapkan dan mempertimbangkan
persatuan da kesatuan bangsa, kepentingan rakyat sebagaimana yang
menjadi tujuan pemebentukan pemerintah Negara termaksud dalam alinea ke
empat Pembukaan UUD 1945, pengaruh-pengaruh waktu. Oleh semua
wakil/utusan yang mencerminkan penjelmaan seluruh rakyat, untuk mencapai
keputusan berdasarkan kebulatan pendapat yang diitikadkan untuk
dilaksanakan secara jujur dan bertanggung jawab. Segala keputusan
diusahakan dengan cara musyawarah untuk mufakat di antar semua pihak.
Apabila hal tersebut tidak dpat segera terlaksana, maka pemimpin rapat
dapat mengusahakan/berdaya upaya agar rapat dapat berhasil mencapai
mufakat. Keputusan berdasrakan mufakat adalah sah apabila diambil dalam
rapat yang dihadiri oleh lebih dari separuh anggota yang hadir Sila
Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam
Permusyawaratn/Perwakilan mengandung beberapa pengertian diantaranya:
1. Kerakyatan Kerakyatan berasal dari kata rakyat yang berarti
sekelompok manusia yang mendiami suatu wilayah tertentu. Kerakyatan
berarti suatu prinsip yang mengakui bahwa kekuasaan tertinggi berada di
tangan rakyat. Kerakyatan disebut juga kedaulatan rakyat, artinya rakyat
yang berdaulat, berkuasa. Hal ini disebut juga demokrasi yang berarti
rakyat yang memerintah.
2. Hikmat Kebijaksanaan Hikmat Kebijaksanaan berarti suatu sikap
yang dilandasi dengan penggunaan pikiran yang sehat dengan selalu
mempertimbangkan persatuan dan kesataun bangsa. Kepentingan rakyat akan
dijamin dengan sadar, jujur dan bertanggung jawab serta didorong oleh
iktikad baik sesuai dengan hati nurani yang murni. Dengan demikian hasil
perbuatan atau kebijaksanaan akan baik dan benar karena dihadapi denga
mempergunakan seluruh daya manusia yang tinggi.
3. Permusyawaratan Permusyawaratan berarti suatu tata cara yang khas
Indonesia untuk merumuskan dan atau memutuskan sesuatu hal berdasarkan
kehendak rakyat sehingga tercapai keputusan berdasarkan mufakat.
Pelaksanaan dari kebenaran ini memerlukan semangat mengutamakan
kepentingan nasional ketimbang kepentingan daerah, golongan dan
pribadi. Hal ini memerlukan pula iktikd yang baik dan ikhlas, dilandasi
oleh pikiran yang sehat serta ditopang oleh kesadaran bahwa kepentingan
bangsa dan Negara mengalahkan kepentingan yang lain.
4. Perwakilan Perwakilan berarti suatu tata cara untuk mengusahakan
ikut sertanya rakyat mengambil bagian dalam urusan Negara. Bentuk
keikutsertaan itu ialah badan-badan perwakilan, baik di pusat seperti
MPR dan DPR maupun di daerah yang berwujud DPRD. Keanggotaan badan-badan
perwakilan itu ditentukan melalui suatu pemilihan yang bersifat
langsung, umum, bebas dan rahasia.
e.Sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Dalam pidato 1 Juni 19945 ditegaskan bahwa prinsip kesejahteraan
adalah prinsip tidak adanya kemiskinan di alam Indonesia Merdeka.
Keadilan sosial adalah sifat masyarakat adil dan makmur, kebahagiaan
buat semua orang, tidak ada penghisapan, tidak ada penindasan, dan
penghinaan, semuanya bahagia, cukup sandang dan pangan. Sila ini secara
bulat berarti bahwa setiap rakyat Indonesia mendapat perlakuan yang adil
dalam bidan hukum, politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan
keamanan. Sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 pengertian keadilan
mencakup pula pengertian adil dan makmur Sila Keadilan Sosial Bagi
Seluruh Rakyat Indonesia mengandung beberapa pengertian diantaranya:
1. Keadilan Sosial
Keadilan sosial berarti keadilan yang berlaku dalam masyarakat di segala bidang kehidupan baik materil maupun spiritual.
Hal ini berarti keadilan itu tidak hanya berlaku bagi orang yang kaya
saja, tetapi berlaku pula bagi orang miskin, bukan hanya untuk para
pejabat, tetapi untuk rakayta biasa pula.
2. Seluruh Rakyat Indonesia
Seluruh rakyat Indonesia berarti bahwa setiap orang yang menjadi
rakyat Indonesia baik yang berdiam di wilayah kekuasaan Republik
Indonesia maupun warga Negara Indonesia yang berada di Negara lain.
G. Dasar Pemikiran Pendidikan Pancasila
Rakyat Indonesia melalui majelis perwakilanya menyatakan bahwa
pendidikan nasional yang beakar pada kebudayaan bangsa Indonesia
diarahkn untuk “meningkatkan kecerdasan bangsa, harkat dan martabat
bangsa, mewujudkan manusia serta masyrakat Indonesia yang beriman serta
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan mandiri,sehingga mampu membangun
dirinya dan masyarakat sekeklilingnya serta dapat memenuhi kebutuhan
pembangunan nasional dan bertanggung jawab atas pembangunan bangsa”.
Selanjutnya dinyatakan bahwa “pendidikan nasional bertujuan untuk
meningkatkan kualitas manusia indonesia, yaitu manusia yang beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berbudi pekerti, berkepribadian,
mandiri, maju, tangguh, cerdas, kreatif, terampil, disiplin, beretos
kerja, profesioan, bertanggunggung jawab, produktif serta sehat jasmani
dan rohani.
Pendidikan nasional harus menumbuhkan jiwa patriotik, mempertebal
rasa cinta tanah air, meningkatkan semangat kebangsaan, kesetiakawanan
sosial, kesadaran pada sejarah bangsa, serta sikap mengahrgai jasa para
pahlawan, dan berorientasi ke masa depan. Dari uraian di atas mangandung
amanat agar pendidikan nasioanal harus mampu meningkatkan, memperluas
dan memantapkan penghayatan dan pengamalan nilai-nilai pancasila
sehingga menjadi budaya perilaku kehidupan sehari-hari di semua bidang
kehidupan.
H.Arah Pendidikan Pancasila
Pendidikan Pancasila adalah pendidikan nilai. Oleh sebab itu arah
pendidikan Pancasila ditekankan pada pendidkan moral yang diharapkan
dapat diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari berupa perilaku yang
dilandasi oleh nilai-nilai Pancasila. Artinya nilai-nila Pancasila
dijadikan landasan moral dalam setiap kegiatan pribadi, kelompok,
masyarakat dan juga bangsa bahkan Negara.
I.Pancasila Sebagai Paradigma Kehidupan Dalam Masyarakat Berbangsa dan Bernegara.
1. Pola Pelaksanaan Pancasila
Untuk melaksanakan Pancasila perlu usaha yang dilakukan secara
berencana dan terarah berdasarkan suatu pola. Tujuannya adalah agar
Pancasila sungguh-sungguh dihayati dan diamalkan oleh segenap warga
Negara, baik dalam kehidupan orang seorang maupun dalam kehidupan
kemasyarakatan. Berdasarkan pola itu diharapkan lebih terarah
usaha-usaha
- Pembinaan manusia Indonesia agar menjadi insan pancasila
- Pembangunan bangsa untuk mewujudkan masyarakat pancasila
Kedua hal tersebut di atas, tidaklah dapat dipisahkan satu sama lain,
melainkan saling mempengaruhi dan saling mendukung. Masalah pembinaan
insan Pancasila lebih banyak menyangkut bidang pendidikan. Lewat
kegiatan pendidikan diharapkan peserta didik menyerap nila-nilai moral
Pancasila. Penyerapan nilai-nilai moral Pancasila diarahkan berjalan
secara manusiawi dan alamiah tidak saja lewat pengalaman secara pribadi.
Nilai-nilai moral Pancasila tidak untuk sekadar dipahami melainkan
untuk dihayati, oleh karena itu penyerapan nilai-nilai- moral Pancasila
bukan lewat proses indoktrinasi. Sasaran pelaksanaan Pancasila adalah
perorangan, keluarga dan masyarakat, baik di lingkunga tempat tinggal
masing-masing maupun di lingkungan tempat kerja. Langkah pertama adalah
dengan perantaraan pegawai Republik Indonesia, karena mereka adalah abdi
Negara dan abdi masyarakat yang pertama-tama harus menghayati dan
mengamalkan Pancasila. Langkah selanjutnya ialah menyebarluaskanya
kepada seluruh lapisan masyarakat dengan menggunakan berbagai jalur dan
penciptaan suasana yang menunjang.
Adapun jalur yang digunaka adalah:
a.Jalur pendidkan.
Dalam melaksakan Pancasila, maka peranan pendidikan sangat penting,
baik pendidikan di sekolah (formal) maupun pendidikan di luar sekolah
(non formal) yang terletak did lam keluarga, dan lingkungan masyarakat.
b.Jalur media massa.
Walaupaun pola pelaksanaan Pancasila melalui jalur medua massa dapat
pula digolongkan sebagai salah satu aspek jalur pendidikan dalam arti
luas, namun peranan media massa sedemikian pentingnya sehingga perlu
mendapat penonjolanya sebagai jalur tersendiri. Dalam hubunganya dengan
ini, ditekankan pula pentingnya media tradisional seperti pewayangan
serta bentuk-bnetuk seni rakyat lainya, di samping media modern seperti
pers, radio dan televisi. Dalam menggunakan komunikasi modern ini perlu
dijaga agar terhindar dari siaran yang tidak menguntungkan bagi
pelaksanaan pancasila.
c.Jalur organisai sosial politik, organisasi sosial kemasyarakatan, dan prangkat sosial.
Sesuai dengan tekad untuk menjunjung tinggi demokrasi dan menegakan
kehidupan konstitusional, maka kiranya semua anggota maupun kader-kader
politik, serta organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat,
lembaga keagamaan, lembaga kebudayaan, dan dunia usaha, hendaklah
berusaha sekuat tenaga ikut serta dalam melaksanakna Pancasila, sehingga
Pancasila itu lestari di Republik indionesia.
J. Pendidikan Pancasila Di Sekolah Dasar
Sebagaimana kita mengetahui bahwa Pancasila sebagai dasar Negara,
sebagai ideologi Negara, dan sebagai pandangan hidup bangsa adalah
sumber dari pada ajaran-ajaran moral karena di dalamnya terkandung
nilai-nilai luhur. Oleh karena Pancasila sarat dengan nilai-nilai luhur
dan ajaran-ajaran moral, sudah sepantasnya pancasila dijadikan mata
pelajaran di sekolah-sekolah baik di SD, SMP, dan SMA dan bahkan sampai
Perguruan Tinggi.
Pendidikan Pancasila merupakan salah satu mata pelajaran pendukung
pengembangan karakter manusia. Pendidikan Pancasila di sekolah dasar
sangat penting artinya, karena merupakan proses awal pembentukan
karakter bagi manusia di mana akan berlanjut samapai manusia itu menemui
ajalnya.
Para peserta didik di Sekolah Dasar akan memiliki perilaku dan
tingkah laku yang terpuji, jika di dalam dirinya tertanam nilai-nilai
luhur dan ajaran-ajaran moral yang kesemuanya itu ada dalam Pancasila
Peserta didik di Sekolah Dasar merupakan calon generasi penerus
sekaligus alon pemimpin masa depan bangsa Indonesia. Oleh karena itu
materi tentang Pancasila sudah menjadi sebuah kewajiban untuk diajarkan
di Sekolah Dasar sebagai awal pemebentukna karakter.Selain sebagai
pemebntukan karakter manusia juga merupakan upaya untuk melestarikan
nila-nilai Pancasila.
Sudah menjadi kenyataan bahwa ketika anak-anak selesai dari Sekolah
Dasar, tidak semua dari mereka melanjutkan studinya ke jenjang yang
lebih tinggi, tetapi ada yang di rumah saja, dan secara tidak sengaja
langsung bergabung dengan anggota masyarakat sekitarnya, sehingga
konsekunsinya saling berinteraksi antar sesama.
Bagi si Anak tidak akan mengalami kesulitan dalam bergaul dengan
anggota masyarakat lainya, demikina pun masyarakat tidak akan mengalami
kesulitan dalam menerima si Anak, jika di dalam diri si Anak sudah
tertanam nilai-nilai luhur pancasila yang merupakan penjelmaan dari
karakter bangsa Indonesia. ” Makalah PKn Pancasila ” Sebaliknya, tidak
dapat diperkirakan apa yang akan terjadi ketika si Anak bergabung dengan
masyarakat yang di dalam dirinya tidak dibekali ajaran-ajaran moral
pancasila. Melihat kenyataan ini pelajaran pancasila memilik peranan
penting di dunia pendidikan terutama di Sekolah Dasar karena awal dari
proses pembentukan karakter manusia.
Kadang kala nilai-nilai luhur yang ada dalam Pancasila yang merupakan
penjelmaan dari seluruh bangsa Indonesia tidak dipraktekan dalam
kehidupan sehari-hari, tetaipi diabaikan sehingga akibat dari itu
nilai-nila luhur tersebut dengan sendirinya akan hilang.
Menyadari bahwa untuk kelestarian nilai-nilai Pancasila itu perlu
diusahakan secara nyata dan terus-menerus pengahayatan dan pengamalan
nila-nilai luhur yang terkandung di dalamnya, oleh sebab itu setiap
warga Negara Indonesia, penyelenggara Negara, serta lembaga kenegaraan
dan lembaga kemasyarakatan baik di pusat maupun di daerah harus
sama-sama mengamalkan nilai-nilai Pancasila demi kelestarianya.
Oleh karena itu sebagai upaya nyata demi kelestarian nilai-nilai
luhur Pancasila, perlu ditanamkan dan atau perlu ada pemahaman kepada
generasi penerus bangsa, salah satunya lewat pendidikan pancasila di
sekolah dasar.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Pancasila adalah dasar Negara Republik Indonesia, ideologi Negara
Indonesia, sekaligus menjadi pandangan hidup bangsa. Pancasila juga
merupakan sumber kejiwaan masyarakat dan negara Republik Indonesia.
“Makalah PKn Pancasila” Maka manusia Indonesia menjadikan pengamalan
Pancasila sebagai perjuangan utama dalam kehidupan kemasyarakatan dan
kehidupan kengaraan. Oleh karena itu pengalamannya harus dimulai dari
setiap warga negara Indonesia, setiap penyelenggara negara yang secara
meluas akan berkembang menjadi pengalaman Pancasila oleh setiap lembaga
kenegaraan dan lembaga kemasyarakatan, baik dipusat maupun di daerah.
Pendidikan Pancasila di Sekolah Dasar memiliki peranan yang sangat
penting, karena meruapakan proses awal dari pembentukan karakter manusia
Indonesia, dan akan berlanjut sampai manusia itu menemui ajalnya.
Sekolah Dasar merupakan wadah yang pas untuk diajarkan pelajaran
Pancasila sebagai langkah awal dalam rangka pembentukan karakter
selanjutnya.
Makalah PKn Pancasila – Di dalam Pancasila terkandung nilai-nilai
luhur, ajaran-ajaran moral yang kesemuanya itu meruapakan peljelmaan
dari seluruh jiwa manusia Indonesia. Menyadari bahwa untuk kelestarian
nilai-nilai pancasila itu perlu diusahakan secara nyata dan
terus-menerus pengahayatan dan pengamalan nila-nilai luhur yang
terkandung di dalamnya, oleh sebab itu setiap warga Negara Indonesia,
penyelenggara Negara, serta lembaga kenegaraan dan lembaga
kemasyarakatan baik di pusat maupun di daerah harus sama-sama
mengamalkan nilai-nilai Pancasila demi kelestarianya.
Oleh karena itu sebagai upaya nyata demi kelestarian nilai-nilai
luhur pancasila, perlu ditanamkan dan atau perlu ada pemahaman kepada
generasi penerus bangsa, salah satunya lewat pendidikan pancasila di
sekolah dasar.
B.Saran-Saran
Dari uraian-uraian di atas penulis dapat menyarankan:
- Pancasila sebagai Dasar Negara, sebagai ideologi Negara, serta pandangan hidup bangsa, memiliki nilai-nilai luhur yang merupakan penjelmaan dari seluruh jiwa manusia Indonesia. Maka dari itu kita harus menjungjung tinggi dan mengamalkan sila-sila dari Pancasila tersebut dengan setulus hati dan penuh rasa tanggung jawab.
- Bagi para guru di Sekolah Dasar, agar senantiasa pelajaran Pancasila selalu diajarkan di sekolahnya, demi kebaikan peserta didiknya dan juga demi kelestarian nilai-nila luhur Pancasila itu.
- Pancasila yang memiliki nilai-nilai luhur, agar diamalkan oleh setiap warga Negara Indonesia, penyelenggara Negara, serta lembaga kenegaraan dan lembaga kemasyarakatan baik di pusat maupun di daerah demi kelestarianya.
DAFTAR PUSTAKA
- Kansil C.S.T, Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, Jakarta: PT pradnya paramita
- Pangeran Alhaj S.T.S dan Surya Partia Usman, 1995. Materi Pokok Pendekatan Pancasila. Jakarta; Universitas Terbuka Depdikbud.
- Setiady Elly M, Panduan Kuliah Pendidikan Pancasila, Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.
- Srijanto Djarot, Waspodo Eling,dkk. 1994. Tata Negara Sekolah Menengah Umum. Surakarta: PT. Pabelan.
- Tanpa Nama.Tanpa Tahun. Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila. Sekretariat Negara Republik Indonesia Tap MPR No. II/MPR/1987.
- UU Nomor 32 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasioanal
PRAKATA
Puji syukur Kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa atas segala rahmat,
karunia terutama kesempatan yang diberikan-Nya, sehingga penulis dapat
menyelesaikan penulisan makalah ini dengan baik. Tanpa adanya
kesempatan, mustahil penulis dapat menyelasaikan penulisan makalah ini
secara tuntas, walaupun masih banyak terdapat kekurangan.
Makalah PKn Pancasila – Selama proses penulisan makalah ini, penulis
memperoleh banyak bantuan dari berbagai pihak, baik secara langsung
maupun secara tidak langsung dalam penulisan makalah ini. Untuk itu dari
hati yang paling dalam penulis menyampaikan ucapan terima kasih kepada
semua pihak yang telah membantu penulisan makalah ini, terutama kepada :
- Lembaga STKIP Santu Paulus Ruteng yang telah menerima saya untuk menimba ilmu di lembaga ini
- Pater Servulus Isaak, Lic, selaku Ketua Santu Paulus Ruteng.
- Bapak Drs. Yoakim Jekson Kebol, M.Hum selaku ketua Program Studi Pendidikan Guru Sekolah Dasar
- Bapak Laurentius Ni, S.H,M.H, selaku dosen Pembimbing yang telah meluangkan waktu dan pikiranya dalam membimbing penulis dalam penyusunan makalah ini.
- Para Dosen STKIP Santu Paulus Ruteng yang dengan rela membagi ilmunya kepada penulis selama menjadi mahasiswa di STKIP Santu Paulus Ruteng.
- Orang tua penulis serta semua anggota keluarga, yang telah banyak mendukung penulis, baik dukungan secara moral maupun materil. Tanpa bantuan mereka tidak mungkin penulis dapat menyelesaikan pendidikan dengan baik
- Rekan-rekan mahasiswa STKIP Santu Paulus Ruteng yang telah berjalan bersama suka dan duka mengarungi samudra luas pengetahuan untuk mencapai ilmu yang diberikan dalam medan pelayanan kelak. Sebagai manusia biasa penulis menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini masih banyak terdapat kekurangan dan kekeliruan, baik dari segi isi maupun dari segi penulisanya.
Demikianlah yang saya bagikan mengenai pancasila semoga bermanfaat.