Makalah Sistem Hukum Indonesia
Table of Contents
Kali ini admin postingkan makalah sistem hukum di indonesia silahkan simak dibawah ini.
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar belakang
Hukum adalah sekumpulan peraturan yang berisi perintah dan larangan yang
dibuat oleh pihak yang berwenang sehingga dapat dipaksakan pemberlakuannya
berfungsi untuk mengatur masyarakat demi terciptanya ketertiban disertai dengan
sanksi bagi pelanggarnya
Salah satu bidang hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki
pada subyek hukum dan hubungan antara subyek hukum. Hukum perdata disebut pula
hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik. Jika hukum
publik mengatur hal-hal yang berkaitan dengan negara serta kepentingan umum
(misalnya politik dan pemilu (hukum tata negara), kegiatan pemerintahan
sehari-hari (hukum administrasi atau tata usaha negara), kejahatan (hukum
pidana), maka hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara
sehari-hari, seperti misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian,
kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang
bersifat perdata lainnya.
Ada beberapa sistem hukum yang berlaku di dunia dan perbedaan sistem
hukum tersebut juga memengaruhi bidang hukum perdata, antara lain sistem hukum
Anglo-Saxon (yaitu sistem hukum yang berlaku di Kerajaan Inggris Raya dan
negara-negara persemakmuran atau negara-negara yang terpengaruh oleh Inggris,
misalnya Amerika Serikat), sistem hukum Eropa kontinental, sistem hukum
komunis, sistem hukum Islam dan sistem-sistem hukum lainnya. Hukum perdata di Indonesia
didasarkan pada hukum perdata di Belanda, khususnya hukum perdata Belanda pada
masa penjajahan.
Nah, pada pembahasan makalah ini saya akan membahas tentang “sistem hukum
Anglo saxon dan sistem hukum eropa kontinental”
B.
Rumusan masalah
- Bagaimana sejarah singkat sistem hukum anglo saxon dan sistem hukum eropa kontinental?
- Apa definisi dari sistem hukum anglo saxon dan sistem hukum eropa kontinental?
- Apa saja perbedaan sistem hukum anglo saxon dengan sistem hukum eropa kontinental?
BAB II
PEMBAHASAN
1. Sistem Hukum Anglo Saxon
A. Sejarah Singkat Sistem Hukum Anglo Saxon
David dan
Brierly (dalam Soerjono Soekanto, 1986 : 302) membuat periodisasi Common Law ke
dalam tahapan sebagai berikut :
Sebelum
Penaklukan Norman di tahun 1066;
Periode kedua
membentang dari 1066 sampai ke penggabungan Tudors (1485). Pada periode ini
berlangsunglah pembentukan Common Law, yaitu penerapan sistem hukum tersebut
secara luas dengan menyisihkan kaidah-kaidah lokal;
Dari tahun 1485
sampai 1832. Pada periode ini berkembanglah suatu sistem kaidah lain yang
disebut “kaidah equity”. Sistem kaidah ini berkembang di samping Common Law
dengan fungsi melengkapi dan pada waktu-waktu tertentu juga menyaingi Common
Law.
Dari tahun 1832
sampai sekarang. Ini merupakan periode modern bagi Common Law. Pada periode ini
ia mengalami perkembangan dalam penggunaan hukum yang dibuat atau
perundang-undangan. Ia tidak bisa lagi hanya mengandalkan pada perkembangan
yang tradisional. Untuk menghadapi kehidupan modern, Common Law semakin
menerima campur tangan pemerintah dan badan-badan administrasi.
Common law,
berbeda dengan kebiasaan yang berlaku lokal, adalah hukum yang berlaku untuk
dan di seluruh Inggris. Tetapi keadaan atau deskripsi yang demikian itu belum
terjadi pada tahun 1066, seperti dapat dilihat pada periodisasi di muka. “The
assemblies of free men” yang disebut Country of Hendred Courts hanya menerapkan
kebiasaan-kebiasaan lokal. Pembinaan suatu hukum yang berlaku untuk seluruh
negeri merupakan karya yang semata-mata dilakukan oleh the royal courts of
justice, biasanya disebut The Courts of Westminster. Nama ini dipakai sesuai
dengan tempat mereka bersidang sejak abad ketiga belas.
Kekuasaaan raja
sebagai hakim yang memegang kedaulatan bagi seluruh negeri makin bertumbuh.
Lambat laun rakyat memandang ke pengadilan kerajaan itu lebih dari
pengadilan-pengadilan yang lain dan membawa sengketanya ke royal courts
tersebut. Didorong oleh kebutuhan, maka pengadilan raja itupun mengembangkan
prosedur modern dan menyerahkan penyelesaian perkara kepada pertimbangan juri.
Sementara itu pengadilan-pengadilan lain tetap menggunakan prosedur yang sudah
kuno. Secara pelan-pelan pengadilan kerajaan memperluas yurisdiksinya dan pada
penghujung abad pertengahan, ia pada kenyataannya merupakan satu-satunya
pengadilan di Inggris. Pengadilan feodal, seperti juga the Hundred Courts,
makin menghilang; pengadilan setempat dan pengadilan dagang hanya menangani
kasus-kasus kecil; pengadilan gereja hanya mengurusi perkara yang berhubungan
dengan agama dan disiplin para pejabat gereja.
Sistem hukum ini
berkembang dan berlaku pada negara-negara bekas jajahan Inggris, terutama di
Amerika Serikat namun tetap dipengaruhi oleh keadaan sistem sosial yang dianut
oleh masing-masing negara jajahan tersebut.
Sistem hukum ini
mengandung kelebihan dan kekurangan. Kelebihannya hukum anglo saxon yang tidak
tertulis ini lebih memiliki sifat yang fleksibel dan sanggup menyesuaikan
dengan perkembangan zaman dan masyarakatnya karena hukum-hukum yang
diberlakukan adalah hukum tidak tertulis (Common law). Kelemahannya, unsur
kepastian hukum kurang terjamin dengan baik, karena dasar hukum untuk
menyelesaikan perkara/masalah diambil dari hukum kebiasaan masyarakat/hukum
adat yang tidak tertulis.
B.
Definisi sistem hukum anglo saxon
Nama lain dari
sistem hukum Anglo-Saxon adalah “Anglo Amerika” atau Common Law”. Merupakan
sistem hukum yang berasal dari Inggris yang kemudian menyebar ke Amerika
Serikat dan negara-negara bekas jajahannya. Kata “Anglo Saxon” berasal dari
nama bangsa yaitu bangsa Angel-Sakson yang pernah menyerang sekaligus menjajah
Inggris yang kemudian ditaklukan oleh Hertog Normandia, William. William
mempertahankan hukum kebiasaan masyarakat pribumi dengan memasukkannya juga
unsur-unsur hukum yang berasal dari sistem hukum Eropa Kontinental.
Nama
Anglo-Saxon, sejak abad ke-8 lazim dipakai untuk menyebut penduduk Britania
Raya, yakni bangsa Germania yang berasal dari suku-suku Anglia,
Saks, dan Yut. Konon, pada tahun 400 M mereka menyeberang dari Jerman Timur dan
Skandinavia Selatan untuk menaklukkan bangsa Kelt, lantas mendirikan 7 kerajaan
kecil yang disebut Heptarchi. Mereka dinasranikan antara 596-655 M.
Sistem hukum
anglo saxon merupakan suatu sistem hukum yang didasarkan pada yurispudensi,
yaitu keputusan-keputusan hakim terdahulu yang kemudian menjadi dasar putusan hakim-hakim
selanjutnya. Sistem Hukum Anglo Saxon cenderung lebih mengutamakan hukum
kebiasaan, hukum yang berjalan dinamis sejalan dengan dinamika masyarakat.
Pembentukan hukum melalui lembaga peradilan dengan sistem jurisprudensi
dianggap lebih baik agar hukum selalu sejalan dengan rasa keadilan dan
kemanfaatan yang dirasakan oleh masyarakat secara nyata.Sistem hukum ini
diterapkan di Irlandia, Inggris, Australia, Selandia Baru, Afrika Selatan,
Kanada (kecuali Provinsi Quebec) dan Amerika Serikat (walaupun negara bagian
Louisiana mempergunakan sistem hukum ini bersamaan dengan sistim hukum Eropa
Kontinental Napoleon). Selain negara-negara tersebut, beberapa negara lain juga
menerapkan sistem hukum Anglo-Saxon campuran, misalnya Pakistan, India dan
Nigeria yang menerapkan sebagian besar sistem hukum Anglo saxon, namun juga
memberlakukan hukum adat dan hukum agama.
Putusan hakim/pengadilan merupakan
Sumber hukum dalam sistem hukum Anglo saxon. Dalam sistem hukum ini peranan
yang diberikan kepada seorang hakim sangat luas. Hakim berfungsi tidak hanya
sebagai pihak yang bertugas menetapkan dan menafsirkan peraturan-peraturan
hukum saja. Hakim juga berperan besar dalam membentuk seluruh tata kehidupan
masyarakat . Hakim mempunyai wewenang yang sangat luas untuk menafsirkan
peraturan hukum yang berlaku. Selain itu, bisa menciptakan hukum baru yang akan
menjadi pegangan bagi hakim-hakim lain untuk menyelesaikan perkara sejenis.
Sistem hukum ini menganut doktrin yang dikenal dengan nama ”the doctrine of precedent
/ Stare Decisis”. Doktrin ini pada intinya menyatakan bahwa dalam memutuskan
suatu perkara, seorang hakim harus mendasarkan putusannya pada prinsip hukum
yang sudah ada dalam putusan hakim lain dari perkara sejenis sebelumnya
(preseden).
Dalam perkembangannya,
sistem hukum ini mengenal pembagian hukum publik dan hukum privat. Hukum privat
dalam sistem hukum ini lebih ditujukan pada kaidah-kaidah hukum tentang hak
milik, hukum tentang orang, hukum perjanjian dan tentang perbuatan melawan
hukum. Hukum publik mencakup peraturan-peraturan hukum yang mengatur kekuasaan
dan wewenang penguasa/negara serta hubungan-hubungan antara masyarakat dan
negara. Sistem hukum ini mengandung kelebihan dan kekurangan. Kelebihannya
hukum anglo saxon yang tidak tertulis ini lebih memiliki sifat yang fleksibel
dan sanggup menyesuaikan dengan perkembangan zaman dan masyarakatnya karena
hukum-hukum yang diberlakukan adalah hukum tidak tertulis (Common law).
Kelemahannya, unsur kepastian hukum kurang terjamin dengan baik, karena dasar
hukum untuk menyelesaikan perkara/masalah diambil dari hukum kebiasaan
masyarakat/hukum adat yang tidak tertulis.
C. Sistem Hukum Eropa Kontinental
A. Sejarah Singkat Sistem Hukum Eropa
Kontinental
Asal usul sistem
Hukum Eropa Kontinental berasal dari Hukum Romawi Kuno sebagai modalnya. Sistem
hukum ini muncul pada abad ke-13 di Jerman dan sejak saat itu senantiasa
mengalami perkembangan, perubahan, atau menjalani suatu evolusi. Selama evolusi
ini yang mengalami penyempurnaan yaitu menyesuaikan kepada tuntutan dan
kebutuhan masyarakat yang berubah sehingga disebut juga sistem Hukum Romawi
Jerman.
D. Pengkajian hukum Romawi di universitas
menjadikan hukum romawi sebagai hukum yang dimodernisasi untuk menghadapi
zamannya. Dalam pengkajian ini didominasi oleh pemikiran mazhab hukum alam.
E. Sistem hukum
eropa kontinental cenderung aksiomatik dan kepada hukum yang dibuat secara
sadar oleh manusia atau hukum perundang-undangan.
F. Sistem hukum ini mula-mula berlaku di
daratan eropa barat yaitu di Jerman kemudian ke Prancis dan selanjutnya ke
Belanda kemudian di negara-negara sekitarnya. Belanda yang pernah menjajah
bangsa Indonesia
membawa sistem hukum ini dan memberlakukannya di seluruh wilayah jajahannya.
G. Sistem hukum ini memiliki segi positif dan
negatif. Segi positifnya adalah hampir semua aspek kehidupan masyarakat serta
sengketa-sengketa yang terjadi telah tersedia undang-undang/hukum tertulis,
sehingga kasus-kasus yang timbul dapat diselesaikan dengan mudah, disamping itu
dengan telah tersedianya berbagai jenis hukum tertulis akan lebih menjamin
adanya kepastian hukum dalam proses penyelesaiannya. Sedang segi negatifnya,
banyak kasus yang timbul sebagai akibat dari kemajuan zaman dan peradaban
manusia, tidak tersedia undang-undangnya. Sehingga kasus ini tidak dapat
diselesaikan di pengadilan. Hukum tertulis pada suatu saat akan ketinggalan
zaman karena sifat statisnya. Oleh karena itu, sistem hukum ini tidak menjadi
dinamis dan penerapannya cenderung kaku karena tugas hakim hanya sekedar
sebagai alat undang-undang. Hakim tak ubahnya sebagai abdi undang-undang yang
tidak memiliki kewenangan melakukan penafsiran guna mendapatkan nilai keadilan
yang sesungguhnya.
B. Definisi Sistem Hukum Eropa Kontinental
Sistem hukum ini
berkembang di negara- negara Eropa daratan dan sering disebut sebagai “Civil
Law” yang semula berasal dari kodifikasi hukum yang berlaku di kekaisaran
romawi pada masa pemerintahan Kaisar justinianus abad VI sebelum masehi.
Sistem Civil Law
mempunyai tiga karakteristik, yaitu adanya kodifikasi, hakim tidak terikat
kepada preseden sehingga undang-undang menjadi sumber hukum yang terutama, dan
sistem peradilan bersifat inkuisitorial. Karakteristik utama yang menjadi dasar
sistem Hukum Civil Law adalah hukum memperoleh kekuatan mengikat, karena
diwujudkan dalam peraturan-peraturan yang berbentuk undang-undang dan tersusun
secara sistematik di dalam kodifikasi. Karakteristik dasar ini dianut mengingat
bahwa nilai utama yang merupakan tujuan hukum adalah kepastian hukum. Kepastian
hukum hanya dapat diwujudkan kalau tindakan-tindakan hukum manusia dalam
pergaulan hidup diatur dengan peraturan-peraturan hukum tertulis. Dengan tujuan
hukum itu dan berdasarkan sistem hukum yang dianut, hakim tidak dapat leluasa
menciptakan hukum yang mempunyai kekuatan mengikat umum. Hakim hanya berfungsi
menetapkan dan menafsirkan peraturan-peraturan dalam batas-batas wewenangnya.
Putusan seorang hakim dalam suatu perkara hanya mengikat para pihak yang
berperkara saja ( Doktrins Res Ajudicata).
Karakteristik kedua pada sistem Civil Law
tidak dapat dilepaskan dari ajaran pemisahan kekusaan yang mengilhami
terjadinya Revolusi Perancis. Menurut Paul Scolten, bahwa maksud sesungguhnya
pengorganisasian organ-organ negara Belanda adalah adanya pemisahan antara
kekuasaan pembuatan undang-undang, kekuasaan peradilan, dan sistem kasasi
adalah tidak dimungkinkannya kekuasaan yang satu mencampuri urusan kekuasaan
lainnya. Penganut sistem Civil Law memberi keleluasaan yang besar bagi hakim
untuk memutus perkara tanpa perlu meneladani putusan-putusan hakim terdahulu.
Yang menjadi pegangan hakim adalah aturan yang dibuat oleh parlemen, yaitu
undang-undang.
Karakteristik
ketiga pada sistem hukum Civil Law adalah apa yang oleh Lawrence Friedman
disebut sebagai digunakannya sistem Inkuisitorial dalam peradilan. Di dalam
sistem itu, hakim mempunyai peranan yang besar dalam mengarahkan dan memutuskan
perkara; hakim aktif dalam menemukan fakta dan cermat dalam menilai alat bukti.
Menurut pengamatan Friedman, hakim di dalam sistem hukum Civil Law berusaha
untuk mendapatkan gambaran lengkap dari peristiwa yang dihadapinya sejak awal.
Sistem ini mengandalkan profesionalisme dan kejujuran hakim.
Bentuk-bentuk
sumber hukum dalam arti formal dalam sistem hukum Civil Law berupa peraturan
perundang-undangan, kebiasaan-kebiasaan, dan yurisprudensi. Dalam rangka
menemukan keadilan, para yuris dan lembaga-lembaga yudisial maupun
quasi-judisial merujuk kepada sumber-sumber tersebut. Dari sumber-sumber itu,
yang menjadi rujukan pertama dalam tradisi sistem hukum Civil Law adalah
peraturan perundang-undangan. Negara-negara penganut civil law menempatkan
konstitusi pada urutan tertinggi dalam hirarki peraturan perundang-undangan.
Semua negara penganut civil law mempunyai konstitusi tertulis.
Dalam
perkembangannya, sistem hukum ini mengenal pembagian hukum publik dan hukum
privat. Hukum publik mencakup peraturan-peraturan hukum yang mengatur kekuasaan
dan wewenang penguasa/negara serta hubungan-hubungan antara masyarakat dan
negara (sama dengan hukum publik di sistem hukum Anglo-Saxon). Hukum Privat
mencakup peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang hubungan antara
individu-individu dalam memenuhi kebutuhan hidup demi hidupnya.
Sistem hukum ini
memiliki segi positif dan negatif. Segi positifnya adalah hampir semua aspek
kehidupan masyarakat serta sengketa-sengketa yang terjadi telah tersedia
undang-undang/hukum tertulis, sehingga kasus-kasus yang timbul dapat
diselesaikan dengan mudah, disamping itu dengan telah tersedianya berbagai
jenis hukum tertulis akan lebih menjamin adanya kepastian hukum dalam proses
penyelesaiannya. Sedang segi negatifnya, banyak kasus yang timbul sebagai
akibat dari kemajuan zaman dan peradaban manusia, tidak tersedia
undang-undangnya. Sehingga kasus ini tidak dapat diselesaikan di pengadilan.
Hukum tertulis pada suatu saat akan ketinggalan zaman karena sifat statisnya.
Oleh karena itu, sistem hukum ini tidak menjadi dinamis dan penerapannya
cenderung kaku karena tugas hakim hanya sekedar sebagai alat undang-undang.
Hakim tak ubahnya sebagai abdi undang-undang yang tidak memiliki kewenangan
melakukan penafsiran guna mendapatkan nilai keadilan yang sesungguhnya.
3. Perbedaan Sistem Hukum Eropa Kontinental
Dengan Sistem Hukum Anglo Saxon
Beberapa perbedaan antara sistem hukum eropa
kontinental dengan sistem anglo saxon sebagai berikut :
Sistem hukum
eropa kontinental mengenal sistem peradilan administrasi, sedang sistem hukum
anglo saxon hanya mengenal satu peradilan untuk semua jenis perkara.
Sistem hukum
eropa kontinental menjadi modern karena pengkajian yang dilakukan oleh
perguruan tinggi sedangkan sistem hukum anglo saxon dikembangkan melalui
praktek prosedur hukum.
Hukum menurut
sistem hukum eropa kontinental adalah suatu sollen bulan sein sedang menurut
sistem hukum anglo saxon adalah kenyataan yang berlaku dan ditaati oleh
masyarakat.
Penemuan kaidah
dijadikan pedoman dalam pengambilan keputusan atau penyelesaian sengketa, jadi
bersifat konsep atau abstrak menurut sistem hukum eropa kontinental sedang
penemuan kaidah secara kongkrit langsung digunakan untuk penyelesaian perkara
menurut sistem hukum anglo saxon.
Pada sistem
hukum eropa kontinental tidak dibutuhkan lembaga untuk mengoreksi kaidah sedang
pada sistem hukum anglo saxon dibutuhkan suatu lembaga untuk mengoreksi, yaitu
lembaga equaty. Lembaga ibi memberi kemungkinan untuk melakukan elaborasi
terhadap kaidah-kaidah yang ada guna mengurangi ketegaran.
Pada sistem
hukum eropa kontinental dikenal dengan adanta kodifikasi hukum sedangkan pada sistem
hukum anglo saxon tidak ada kodifikasi.
Keputusan hakim
yang lalu (yurisprudensi) pada sistem hukum eropa kontinental tidak dianggap
sebagai kaidah atau sumber hukum sedang pada sistem hukum anglo saxon keputusan
hakim terdahulu terhadap jenis perkara yang sama mutlak harus diikuti.
Pada sistem
hukum eropa kontinental pandangan hakim tentang hukum adalah lebih tidak
tekhnis, tidak terisolasi dengan kasus tertentu sedang pada sistem hukum anglo
saxon pandangan hakim lebih teknis dan tertuju pada kasus tertentu.
Pada sistem
hukum eropa kontinental bangunan hukum, sistem hukum, dan kategorisasi hukum
didasarkan pada hukum tentang kewajiban sedang pada sistem hukum anglo saxon
kategorisasi fundamental tidak dikenal.Pada sistem hukum eropa kontinental strukturnya
terbuka untuk perubahan sedang pada sistem hukum anglo saxon berlandaskan pada
kaidah yang sangat kongrit.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
1. Sistem hukum anglo saxon ialah suatu sitem
hukum yang didasarkan pada yurispudensi, yaitu keputusan-keputusan hakim
terdahulu yang kemudian menjadi dasar putusan hakim-hakim selanjutnya. Sistem
Hukum Anglo Saxon cenderung lebih mengutamakan hukum kebiasaan, hukum yang
berjalan dinamis sejalan dengan dinamika masyarakat, Sumber hukum dalam sistem
hukum ini ialah putusan hakim/pengadilan. Dalam sistem hukum ini peranan yang
diberikan kepada seorang hakim sangat luas
2. Sistem hukum eropa kontinental merupakan
suatu sistem hukum dengan ciri-ciri adanya berbagai ketentuan-ketentuan hukum
dikodifikasi (dihimpun) secara sistematis yang akan ditafsirkan lebih lanjut
oleh hakim dalam penerapannya.
3. Sistem yang dianut oleh negara-negara
Eropa Kontinental yang didasarkan atas hukum Romawi disebut sebagai sistem
Civil law. Sistem Civil Law mempunyai tiga karakteristik, yaitu adanya
kodifikasi, hakim tidak terikat kepada preseden sehingga undang-undang menjadi
sumber hukum yang terutama, dan sistem peradilan bersifat
inkuisitorial.Bentuk-bentuk sumber hukum dalam arti formal dalam sistem hukum
Civil Law berupa peraturan perundang-undangan, kebiasaan-kebiasaan, dan
yurisprudensi.
DAFTAR PUSTAKA
Id.shvoong.com/law-and-politics/law/2223074-sistem-hukum-anglo-saxon/
m.hukumonline.com/klinik/detail/c11679
Demikianlah yang saya bagikan mengenai sistem hukum di indonesia semoga bermanfaat.
Demikianlah yang saya bagikan mengenai sistem hukum di indonesia semoga bermanfaat.