Zakat Fitrah (Besar, Waktu, Hikmah)
Table of Contents
Zakat Fitrah adalah zakat yang diwajibkan kepada setiap orang dari kaum
muslimin, baik anak kecil, orang dewasa, laki-laki, perempuan, merdeka
dan budak. Ini berdasarkan hadits Ibnu Umar bahwasanya:
فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - زَكَاةَ الْفِطْرِ, صَاعًا
مِنْ تَمْرٍ, أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ: عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ,
وَالذَّكَرِ, وَالْأُنْثَى, وَالصَّغِيرِ, وَالْكَبِيرِ, مِنَ
الْمُسْلِمِينَ, وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ
إِلَى الصَّلَاةِ
"Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mewajibkan zakat fitrah
sebanyak satu sha' kurma atau satu sha' gandum, atas budak dan orang
merdeka, laki-laki dan perempuan, anak kecil dan orang besar dari
kalangan orang Islam. Dan beliau memerintahkan agar ditunaikan sebelum
orang-orang pergi menunaikan shalat " (HR. Bukhari dan Muslim)
Disebutkan zakat fitrah karena dikeluarkan pada waktu kaum muslimin telah menyelesaikan puasa bulan Ramadhan.
Zakat Fitrah diwajibkan pada bulan Sya’ban Tahun 2 Hijriyah.
Besar Zakat
Besar zakat fitrah yang harus dikeluarkan sebagaimana yang disebutkan
hadist di atas, yaitu satu sha' atau setara dengan mud, atau kira-kira
setara dengan 3,5 liter atau 2.7 kg makanan pokok , seperti tepung,
kurma, gandum dan beras.
Hikmah Zakat Fitrah
Zakat Fitrah mempunyai banyak hikmah, di antaranya:
Pertama: Zakat Fitrah merupakan salah satu bentuk solidaritas,
khususnya kepada fakir miskin yang tidak mempunyai makanan pada hari
raya Idul Fitri.
Kedua: Zakat Fitrah merupakan pembersih puasa dari hal-hal yang mengotorinya. Sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘laihi wassalam:
زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ، وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ
"Zakat Fitri merupakan pembersih bagi yang berpuasa dari hal-hal
yang tidak bermanfaat dan kata-kata keji (yang dikerjakan waktu puasa),
dan bantuan makanan untuk para fakir miskin." (Hadits Hasan riwayat Abu Daud)
Waki' bin Jarrah berkata, “Manfaat zakat Fitrah untuk puasa seperti
manfaat sujud sahwi untuk shalat. Kalau sujud sahwi melengkapi
kekurangan dalam shalat, sedangkan zakat fitrah melengkapi kekurangan
yang terjadi ketika puasa”.
Ketiga: Zakat Fitrah merupakan bentuk syukur kepada Allah subhanahu
wata’ala karena telah memberikan taufik-Nya sehinga bisa menyempurnakan
puasa Ramadhan.
Waktu Menunaikan Zakat Fitrah
Waktu paling utama melaksanakan zakat fitrah adalah pada pagi hari
sebelum shalat Ied. Karenanya, kita disunnahkan mengakhirkan shalat ied
untuk memberi kesempatan kepada kaum muslimin membayarkan zakat
fitrahnya kepada fakir miskin.
Adapun waktu wajibnya adalah setelah terbenam Matahari akhir bulan
Ramadhan sampai sebelum dilaksanakan shalat Ied. Dalilnya adalah hadits
Ibnu Abbas bahwasanya Rasululullah shallallahu ‘laihi wassalam bersabda:
فَمَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلَاةِ فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ، وَمَنْ
أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلَاةِ فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ
"Barang siapa yang membayar zakat fitrah sebelum shalat ied, maka
termasuk zakat fitrah yang diterima; dan barang siapa yang membayarnya
sesudah shalat ied maka termasuk sedekah biasa (bukan lagi dianggap
zakat fitrah)." (HR. Bukhari dan Muslim).
Hadits di atas menjelaskan bahwa barangsiapa yang membayar zakat setelah
shalat ied, tidak dianggap sebagai zakat fitrah, tetapi sedekah biasa.
Sedangkan pelakunya telah berdosa karena mengundur-undur pembayaran
zakat fitrah dari waktu yang telah ditentukan. Hendaknya ia bertaubat
kepada Allah subhanahau wata’ala dan tidak mengulanginya lagi.
Dibolehkan juga membayar zakat fitrah satu atau dua hari sebelum hari
raya pada bulan Ramadlan. Alasannya, Ibnu Umar radiyallahu ‘anhu pernah
membayar zakat fitrah satu atau dua hari sebelum hari raya Idul Fitri.
Bahkan, sebagian ulama membolehkan membayar zakat fitrah pada awal bulan
Ramadhan atau di pertengahan bulan.
Membayar Zakat Fitrah dengan Uang
Mayoritas ulama tidak membolehkan mengeluarkan zakat fitrah dalam bentuk
uang, tetapi yang wajib dikeluarkan adalah jenis makanan sebagaimana
yang disebutkan oleh Rasulullah shallallahu ‘laihi wassalam .
Tetapi ada juga sebagian ulama yang membolehkan seseorang mengeluarkan
zakat fitrah dengan uang karena kebutuhan fakir miskin berbeda-beda,
khususnya zaman sekarang, kebanyakan orang lebih membutuhkan uang
daripada makanan. Mereka berdalil dengan hadits Ibnu Umar:
فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ , وَقَالَ: «أَغْنُوهُمْ فِي هَذَا الْيَوْمِ»
"Rasulullah shallallahu ‘laihi wassalam mewajibkan zakat fitri dan bersabda, ‘Cukupkan mereka (fakir miskin) pada hari itu’." (HR. Daruqutni dan Baihaqi).
Mencukupkan fakir miskin bisa dengan memberikan uang atau sejenisnya
yang dibutuhkan oleh fakir miskin dan tidak harus dengan bentuk makanan.
Diantara para ulama ada yang berpendapat bahwa dalam membayar zakat
fitrah sebaiknya dilihat kondisi fakir miskin setempat. Jika mereka
memang lebih membutuhkan makanan, seperti beras dan lain-lainnya
sebagaimana yang tersebut dalam hadits, sebaiknya orang yang berzakat
mengeluarkan zakatnya berupa makanan. Akan tetapi, jika mereka lebih
membutuhkan uang, sebaiknya membayar zakat dengan uang, karena hal
tersebut sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat dan sesuai dengan
tujuan diturunkannya syariah.
Golongan yang Berhak Mendapatkan Zakat Fitrah
Orang-orang yang berhak mendapatkan zakat fitrah adalah fakir miskin
yang tidak mendapatkan makanan pada hari raya Idul Fitri. Dalilnya
adalah sabda Rasulullah shallallahu ‘laihi wassalam :
زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ، وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ
"Zakat Fitri merupakan pembersih bagi yang berpuasa dari hal-hal yang
tidak bermanfaat dan kata-kata keji (yang dikerjakan waktu puasa) dan
bantuan makanan untuk para fakir miskin." (Hadits Hasan riwayat Abu Daud).
Akan tetapi, jika kebutuhan fakir miskin sudah tercukupi semuanya, maka
zakat fitrah tersebut diberikan kepada golongan lain yang berhak
mendapatkan zakat seperti yang tersebut dalam al-Qur'an:
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ
عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ
وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ
وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
"Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir,
orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk
hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk
jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu
ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha
Bijaksana." (Qs. at-Taubah: 60)
sumber:
ahmadzain.com
Demikianlah yang saya bagikan mengenai zakat fitrah semoga bermanfaat.
Demikianlah yang saya bagikan mengenai zakat fitrah semoga bermanfaat.