Pedoman Peringatan HUT RI ke 77 2022
Pedoman Peringatan HUT RI ke 77 17 Agustus 2022 - Dalam rangka Pelaksanaan Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2022, bersama ini dengan hormat kami
sampaikan Tema dan Logo Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-77 Kemerdekaan
Republik Indonesia Tahun 2022.
Tema peringatan HUT ke-77 Republik Indonesia adalah:
“Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat”
Diberitahukan dengan hormat dalam memperingati Hari Ulang Tahun Republik
Indonesia ke-77 Tahun 2022, dengan ini disampaikan pedoman peringatan Hari
Ulang Tahun ke-77 sebagai berikut:
1. Tema dan Logo
a.
Tema peringatan HUT Ke-77 Kemerdekaan RI Tahun 2022 adalah Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat. Tema dan logo dapat diunduh pada situs resmi Kementerian Sekretariat Negara (www.setneg.go.id).
b. Logo peringatan Hari
Ulang Tahun ke-74 Republik Indonesia sebagaimana terlampir.
c.
Tema dan Logo peringatan tersebut agar diperbanyak kembali untuk
disebarluaskan kepada staf/masyarakat di wilayah masing-masing.
2. Penyelenggaraan
Upacara Peringatan HUT Ke-77 Kemerdekaan RI Tahun 2022 diatur sebagai berikut:
a. Di tingkat pusat,
Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan RI dan Upacara Penurunan
Bendera Sang Merah Putih dipusatkan di Halaman Istana Merdeka Jakarta secara
luring dan daring, dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1.
Upacara dilaksanakan
dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
2.
Pasukan Pengibar
Bendera Pusaka (Paskibraka) bertugas dengan formasi lengkap.
3.
Upacara dihadiri
oleh Presiden RI (selaku Inspektur Upacara), Wakil Presiden RI dan petugas
upacara sebagai berikut: Ketua DPD RI (selaku Pembaca Teks Proklamasi), serta
Menteri Agama (selaku Pembaca Doa).
4.
Tamu undangan
upacara secara luring terdiri dari Pimpinan Lembaga Negara, Gubernur Bank
Indonesia, Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, dan
Kapolri, serta Para Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh negara-negara
sahabat di Jakarta, dan tamu undangan lainnya, serta masyarakat.
5.
Peserta upacara
secara daring terdiri dari segenap masyarakat yang telah mendaftar melalui
laman situs https://www.pandang.istanapresiden.go.id.
6.
Pakaian yang
dikenakan saat upacara yaitu Pakaian Nasional (Adat Daerah).
b.
Di tingkat pusat,
bagi Sekretariat Lembaga Negara/Kementerian/Lembaga Pemerintah Non
Kementerian/Lembaga Non Struktural, Upacara Peringatan HUT Ke-77 Kemerdekaan RI
Tahun 2022 dilaksanakan secara luring dan/atau daring di kantor masing-masing
mulai pukul 07.00 WIB (sebelum pelaksanaan Upacara Peringatan Detik-Detik
Proklamasi Kemerdekaan RI di Halaman Istana Merdeka Jakarta), dengan tetap
memperhatikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
c.
Di luar negeri,
Upacara Peringatan HUT Ke-77 Kemerdekaan RI Tahun 2022 dilaksanakan secara
luring dan/atau daring di Kantor Perwakilan RI di luar negeri. Pelaksanaan agar
menyesuaikan kondisi pandemi Covid-19 di tiap negara dan mengutamakan penerapan
protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
d.
Di tingkat daerah,
Upacara Peringatan HUT Ke-77 Kemerdekaan RI Tahun 2022 dilaksanakan secara
luring dan/atau daring, dengan ketentuan:
1.
Upacara dilaksanakan
pada lokasi yang ditentukan oleh Kepala Daerah/Forum Koordinasi Pimpinan Daerah
(Forkopimda) setempat, mulai pukul 07.00 waktu setempat (sebelum pelaksanaan
upacara di Halaman Istana Merdeka Jakarta), dengan tetap memperhatikan protokol
kesehatan pencegahan Covid-19.
2.
Kantor
Perwakilan/Lembaga yang berada di daerah mengikuti upacara yang dilaksanakan
oleh Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota setempat.
3.
Kepala Daerah/Forum
Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) wajib mengikuti Upacara Peringatan
Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan RI dan Upacara Penurunan Bendera Sang Merah
Putih yang dilaksanakan di Halaman lstana Merdeka Jakarta secara daring dari
kantor masing-masing.
4.
Pada tanggal 17
Agustus 2022, segenap masyarakat Indonesia dihimbau menghentikan aktivitasnya
sejenak, untuk:
a.
Berdiri tegap saat
Lagu Kebangsaan Indonesia Raya berkumandang secara serentak di berbagai lokasi
hingga pelosok daerah, pada saat pengibaran Bendera Sang Merah Putih di Halaman
Istana Merdeka Jakarta.
b.
Pengecualian
menghentikan aktivitas sejenak berlaku bagi warga dengan aktivitas yang
berpotensi membahayakan diri sendiri dan orang lain apabila dihentikan.
c.
Jajaran TNI dan
Polri di setiap daerah agar membantu keberhasilan pelaksanaan hal tersebut di
daerahnya masing-masing, antara lain dengan memperdengarkan sirine atau suara
penanda lainnya sesaat sebelum Lagu Kebangsaan Indonesia Raya berkumandang dan
tetap memperhatikan penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
5.
Pada tanggal 16
Agustus 2022 agar masyarakat mengikuti siaran langsung Pidato Presiden Republik
Indonesia melalui berbagai kanal media (televisi, radio, dan media daring
lainnya).
Atas perhatian dan kerja sama
yang baik, kami sampaikan terima kasih.