Demokrasi Pancasila
Table of Contents
Kali ini admin postingkan artikel bacaan mengenai demokrasi pancasila silahkan simak di bawah ini.
I. Pengertian Demokrasi Pancasila
Istilah “demokrasi” berasal dari Yunani Kuno yang diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM. Negara tersebut biasanya dianggap sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18, bersamaan dengan perkembangan sistem “demokrasi” di banyak negara.
Istilah “demokrasi” berasal dari Yunani Kuno yang diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM. Negara tersebut biasanya dianggap sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18, bersamaan dengan perkembangan sistem “demokrasi” di banyak negara.
Kata “demokrasi” berasal dari dua
kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti
pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang
lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk
rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu
politik. Hal ini menjadi wajar, sebab demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai
indikator perkembangan politik suatu negara. (Sejarah dan Perkembangan
Demokrasi, http://www.wikipedia.org)
Menurut Wikipedia Indonesia,
demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai
upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warga negara) atas negara untuk
dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.
Demokrasi yang dianut di Indonesia,
yaitu demokrasi berdasarkan Pancasila, masih dalam taraf perkembangan dan
mengenai sifat-sifat dan ciri-cirinya terdapat berbagai tafsiran serta
pandangan. Tetapi yang tidak dapat disangkal ialah bahwa beberapa nilai pokok dari
demokrasi konstitusionil cukup jelas tersirat di dalam Undang Undang Dasar
1945. Selain dari itu Undang-Undang Dasar kita menyebut secara eksplisit 2
prinsip yang menjiwai naskah itu dan yang dicantumkan dalam penjelasan mengenai
Sistem Pemerintahan Negara, yaitu:
1. Indonesia ialah negara yang
berdasarkan atas hukum (Rechstaat).
Negara Indonesia berdasarkan atas
hukum (Rechstaat), tidak berdasarkan kekuasaan belaka (Machstaat).
2. Sistem Konstitusionil
Pemerintahan berdasarkan atas Sistem
Konstitusi (Hukum Dasar), tidak bersifat Absolutisme (kekuasaan yang tidak
terbatas). Berdasarkan 2 istilah Rechstaat dan sistem konstitusi, maka jelaslah
bahwa demokrasi yang menjadi dasar dari Undang-Undang Dasar 1945, ialah
demokrasi konstitusionil. Di samping itu corak khas demokrasi Indonesia, yaitu
kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan
perwakilana, dimuat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar.
Dengan demikian demokrasi Indonesia
mengandung arti di samping nilai umum, dituntut nilai-nilai khusus seperti
nilai-nilai yang memberikan pedoman tingkah laku manusia Indonesia dalam
hubungannya dengan Tuhan Yang Maha Esa, sesama manusia, tanah air dan Negara
Kesatuan Republik Indonesia, pemerintah dan masyarakat, usaha dan krida manusia
dalam mengolah lingkungan hidup. Pengertian lain dari demokrasi Indonesia
adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan
perwakilan, yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan
Beradab, Persatuan Indonesia dan bertujuan untuk mewujudkan keadilan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia (demokrasi pancasila). Pengertian tersebut pada
dasarnya merujuk kepada ucapan Abraham Lincoln, mantan presiden Amerika
Serikat, yang menyatakan bahwa demokrasi suatu pemerintahan dari rakyat, oleh
rakyat dan untuk rakyat, berarti pula demokrasi adalah suatu bentuk kekuasaan
dari – oleh untuk rakyat. Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan
arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan
sebagai warga negara. Kenyataannya, baik dari segi konsep maupun praktik, demos
menyiratkan makna diskriminatif. Demos bukan untuk rakyat keseluruhan, tetapi
populus tertentu, yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal
memiliki hak preogratif forarytif dalam proses pengambilan/pembuatan keputusan
menyangkut urusan publik atau menjadi wakil terpilih, wakil terpilih juga tidak
mampu mewakili aspirasi yang memilihnya. (Idris Israil, 2005:51)
Secara ringkas, demokrasi Pancasila
memiliki beberapa pengertian sebagai berikut:
- Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang berdasarkan kekeluargaan dan gotong-royong yang ditujukan kepada kesejahteraan rakyat, yang mengandung unsur-unsur berkesadaran religius, berdasarkan kebenaran, kecintaan dan budi pekerti luhur, berkepribadian Indonesia dan berkesinambungan.
- Dalam demokrasi Pancasila, sistem pengorganisasian negara dilakukan oleh rakyat sendiri atau dengan persetujuan rakyat.
- Dalam demokrasi Pancasila kebebasan individu tidak bersifat mutlak, tetapi harus diselaraskan dengan tanggung jawab sosial.
- Dalam demokrasi Pancasila, keuniversalan cita-cita demokrasi dipadukan dengan cita-cita hidup bangsa Indonesia yang dijiwai oleh semangat kekeluargaan, sehingga tidak ada dominasi mayoritas atau minoritas.
II. Prinsip Pokok Demokrasi
Pancasila
Prinsip merupakan kebenaran yang
pokok/dasar orang berfikir, bertindak dan lain sebagainya. Dalam menjalankan
prinsip-prinsip demokrasi secara umum, terdapat 2 landasan pokok yang menjadi
dasar yang merupakan syarat mutlak untuk harus diketahui oleh setiap orang yang
menjadi pemimpin negara/rakyat/masyarakat/organisasi/partai/keluarga, yaitu:
1. Suatu negara itu adalah milik
seluruh rakyatnya, jadi bukan milik perorangan atau milik suatu
keluarga/kelompok/golongan/partai, dan bukan pula milik penguasa negara.
2. Siapapun yang menjadi pemegang
kekuasaan negara, prinsipnya adalah selaku pengurusa rakyat, yaitu harus bisa
bersikap dan bertindak adil terhadap seluruh rakyatnya, dan sekaligus selaku
pelayana rakyat, yaitu tidak boleh/bisa bertindak zalim terhadap tuannyaa,
yakni rakyat.
Adapun prinsip pokok demokrasi
Pancasila adalah sebagai berikut:
1. Pemerintahan berdasarkan hukum:
dalam penjelasan UUD 1945 dikatakan:
a. Indonesia ialah negara
berdasarkan hukum (rechtstaat) dan tidak berdasarkan kekuasaan belaka
(machtstaat),
b. Pemerintah berdasar atas sistem
konstitusi (hukum dasar) tidak bersifat absolutisme (kekuasaan tidak terbatas),
c. Kekuasaan yang tertinggi berada
di tangan MPR.
2. Perlindungan terhadap hak asasi
manusia,
3. Pengambilan keputusan atas dasar
musyawarah,
4. Peradilan yang merdeka berarti
badan peradilan (kehakiman) merupakan badan yang merdeka, artinya terlepas dari
pengaruh kekuasaan pemerintah dan kekuasaan lain contoh Presiden, BPK, DPR, DPA
atau lainnya,
5. adanya partai politik dan
organisasi sosial politik karena berfungsi Untuk menyalurkan aspirasi rakyat,
6. Pelaksanaan Pemilihan Umum;
7. Kedaulatan adalah ditangan rakyat
dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR (pasal 1 ayat 2 UUD 1945),
8. Keseimbangan antara hak dan
kewajiban,
9. Pelaksanaan kebebasan yang
bertanggung jawab secara moral kepada Tuhan YME, diri sendiri, masyarakat, dan
negara ataupun orang lain,
10. Menjunjung tinggi tujuan dan
cita-cita Nasional.
III. Ciri-ciri Demokrasi Pancasila
Dalam bukunya, Pendidikan
Pembelajaran dan Penyebaran Kewarganegaraan, Idris Israil (2005:52-53)
menyebutkan ciri-ciri demokrasi Indonesia sebagai berikut:
1. Kedaulatan ada di tangan rakyat.
2. Selalu berdasarkan kekeluargaan
dan gotong-royong.
3. Cara pengambilan keputusan
melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.
4. Tidak kenal adanya partai
pemerintahan dan partai oposisi.
5. Diakui adanya keselarasan antara
hak dan kewajiban.
6. Menghargai hak asasi manusia.
7. Ketidaksetujuan terhadap
kebijaksanaan pemerintah dinyatakan dan disalurkan melalui wakil-wakil rakyat.
Tidak menghendaki adanya demonstrasi dan pemogokan karena merugikan semua
pihak.
8. Tidak menganut sistem monopartai.
9. Pemilu dilaksanakan secara luber.
10. Mengandung sistem mengambang.
11. Tidak kenal adanya diktator
mayoritas dan tirani minoritas.
12. Mendahulukan kepentingan rakyat
atau kepentingan umum.
IV. Sistem Pemerintahan Demokrasi
Pancasila
Landasan formil dari periode
Republik Indonesia III ialah Pancasila, UUD 45 serta Ketetapan-ketetapan MPRS.
Sedangkan sistem pemerintahan demokrasi Pancasila menurut prinsip-prinsip yang
terkandung di dalam Batang Tubuh UUD 1945 berdasarkan tujuh sendi pokok, yaitu
sebagai berikut:
1. Indonesia ialah negara yang
berdasarkan hukum
Negara Indonesia berdasarkan hukum
(Rechsstaat), tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka (Machsstaat). Hal ini
mengandung arti bahwa baik pemerintah maupun lembaga-lembaga negara lainnya
dalam melaksanakan tindakan apapun harus dilandasi oleh hukum dan tindakannya
bagi rakyat harus ada landasan hukumnya. Persamaan kedudukan dalam hukum bagi
semua warga negara harus tercermin di dalamnya.
2. Indonesia menganut sistem konstitusional
Pemerintah berdasarkan sistem
konstitusional (hukum dasar) dan tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang
mutlak tidak terbatas). Sistem konstitusional ini lebih menegaskan bahwa
pemerintah dalam melaksanakan tugasnya dikendalikan atau dibatasi oleh
ketentuan konstitusi, di samping oleh ketentuan-ketentuan hukum lainnya yang
merupakan pokok konstitusional, seperti TAP MPR dan Undang-undang.
3. Majelis Permusyawaratan Rakyat
(MPR) sebagai pemegang kekuasaan negara yang tertinggi
Seperti telah disebutkan dalam pasal
1 ayat 2 UUD 1945 pada halaman terdahulu, bahwa (kekuasaan negara tertinggi)
ada di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR. Dengan demikian, MPR
adalah lembaga negara tertinggi sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia.
Sebagai pemegang kekuasaan negara yang tertinggi MPR mempunyai tugas pokok,
yaitu:
a. Menetapkan UUD;
b. Menetapkan GBHN; dan
c. Memilih dan mengangkat presiden
dan wakil presiden
Wewenang MPR, yaitu:
a. Membuat putusan-putusan yang
tidak dapat dibatalkan oleh lembaga negara lain, seperti penetapan GBHN yang
pelaksanaannya ditugaskan kepada Presiden;
b. Meminta pertanggungjawaban
presiden/mandataris mengenai pelaksanaan GBHN;
c. Melaksanakan pemilihan dan
selanjutnya mengangkat Presiden dan Wakil Presiden;
d. Mencabut mandat dan
memberhentikan presiden dalam masa jabatannya apabila presiden/mandataris
sungguh-sungguh melanggar haluan negara dan UUD;
e. Mengubah undang-undang.
4. Presiden adalah penyelenggaraan
pemerintah yang tertinggi di bawah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Di bawah MPR, presiden ialah
penyelenggara pemerintah negara tertinggi. Presiden selain diangkat oleh
majelis juga harus tunduk dan bertanggung jawab kepada majelis. Presiden adalah
Mandataris MPR yang wajib menjalankan putusan-putusan MPR.
5. Pengawasan Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR)
Presiden tidak bertanggung jawab
kepada DPR, tetapi DPR mengawasi pelaksanaan mandat (kekuasaan pemerintah) yang
dipegang oleh presiden dan DPR harus saling bekerja sama dalam pembentukan
undang-undang termasuk APBN. Untuk mengesahkan undang-undang, presiden harus
mendapat persetujuan dari DPR. Hak DPR di bidang legislative ialah hak
inisiatif, hak amandemen, dan hak budget.
Hak DPR di bidang pengawasan
meliputi:
a. Hak tanya/bertanya kepada
pemerintah;
b. Hak interpelasi, yaitu meminta
penjelasan atau keterangan kepada pemerintah;
c. Hak Mosi (percaya/tidak percaya)
kepada pemerintah;
d. Hak Angket, yaitu hak untuk
menyelidiki sesuatu hal;
e. Hak Petisi, yaitu hak mengajukan
usul/saran kepada pemerintah.
6. Menteri Negara adalah pembantu
presiden, Menteri Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR
Presiden memiliki wewenang untuk
mengangkat dan memberhentikan menteri negara. Menteri ini tidak bertanggung
jawab kepada DPR, tetapi kepada presiden. Berdasarkan hal tersebut, berarti
sistem kabinet kita adalah kabinet kepresidenan/presidensil.
Kedudukan Menteri Negara bertanggung
jawab kepada presiden, tetapi mereka bukan pegawai tinggi biasa, menteri ini
menjalankan kekuasaan pemerintah dalam prakteknya berada di bawah koordinasi
presiden.
7. Kekuasaan Kepala Negara tidak tak
terbatas
Kepala Negara tidak bertanggung
jawab kepada DPR, tetapi ia bukan diktator, artinya kekuasaan tidak tak
terbatas. Ia harus memperhatikan sungguh-sungguh suara DPR. Kedudukan DPR kuat
karena tidak dapat dibubarkan oleh presiden dan semua anggota DPR merangkap
menjadi anggota MPR. DPR sejajar dengan presiden.
V. Fungsi Demokrasi Pancasila
Adapun fungsi demokrasi Pancasila
adalah sebagai berikut:
1. Menjamin adanya keikutsertaan
rakyat dalam kehidupan bernegara
Contohnya:
a. Ikut menyukseskan Pemilu;
b. Ikut menyukseskan Pembangunan;
c. Ikut duduk dalam badan
perwakilan/permusyawaratan.
2. Menjamin tetap tegaknya negara
RI,
3. Menjamin tetap tegaknya negara
kesatuan RI yang mempergunakan sistem konstitusional,
4. Menjamin tetap tegaknya hukum
yang bersumber pada Pancasila,
5. Menjamin adanya hubungan yang
selaras, serasi dan seimbang antara lembaga negara,
6. Menjamin adanya pemerintahan yang
bertanggung jawab,
Contohnya:
a. Presiden adalah Mandataris MPR,
b. Presiden bertanggung jawab kepada
MPR.
VI. Beberapa Perumusan Mengenai
Demokrasi Pancasila
Dalam bukunya Dasar-dasar Ilmu
Politik, Prof. Miriam Budiardjo mengemukakan beberapa perumusan mengenai
Demokrasi Pancasila yang diusahakan dalam beberapa seminar, yakni:
1. Seminar Angkatan Darat II,
Agustus 1966
a. Bidang Politik dan Konstitusional
1) Demokrasi Pancasila seperti yang
dimaksud dalam Undang-Undang Dasar1945,yang berarti menegakkan kembali azas
negara-negara hukum dimana kepastian hukum dirasakan oleh segenap warga negara,
dimana hak-hak azasi manusia baik dalam aspek kolektif, maupun dalam aspek
perseorangan dijamin, dan dimana penyalahgunaan kekuasaan, dapat dihindarkan
secara institusionil. Dalam rangka ini harus diupayakan supaya lembaga-lembaga
negara dan tata kerja orde baru dilepaskan dari ikatan pribadi dan lebih
diperlembagakan (depersonalization, institusionalization )
2) Sosialisme Indonesia yang berarti
masyarakat adil dan makmur.
3) Clan revolusioner untuk
menyelesaikan revolusi , yang cukup kuat untuk mendorong Indonesia ke arah
kemajuan sosial dan ekonomi sesuai dengan tuntutan-tuntutan abad ke-20.
b. Bidang Ekonomi
Demokrasi ekonomi sesuai dengan
azas-azas yang menjiwai ketentuan-ketentuan mengenai ekonomi dalam
Undang-undang Dasar 1945 yang pada hakekatnya, berarti kehidupan yang layak
bagi semua warga negara, yang antara lain mencakup :
1) Pengawasan oleh rakyat terhadap
penggunaan kekayaan dan keuangan negara dan
2) Koperasi
3) Pengakuan atas hak milik
perorangan dan kepastian hukum dalam penggunaannya
4) Peranan pemerintah yang bersifat
pembina, penunjuk jalan serta pelindung.
2. Musyawarah Nasional III Persahi :
The Rule of Law, Desember 1966
Azas negara hukum Pancasila
mengandung prinsip:
a. Pengakuan dan perlindungan hak
azasi yang mengandung persamaan dalam bidang politik, hukum, sosial, ekonomi,
kultural dan pendidikan.
b. Peradilan yang bebas dan tidak
memihak, tidak terpengaruh oleh sesuatu kekuasaan/kekuatan lain apapun.
c. Jaminan kepastian hukum dalam
semua persoalan. Yang dimaksudkan kepastian hukum yaitu jaminan bahwa ketentuan
hukumnya dapat dipahami, dapat dilaksanakan dan aman dalam melaksanakannya.
3. Symposium Hak-hak Azasi Manusia,
Juni 1967
Demokrasi Pancasila, dalam arti
demokrasi yang bentuk-bentuk penerapannya sesuai dengan kenyataan-kenyataan dan
cita-cita yang terdapat dalam masyarakat kita, setelah sebagai akibat rezim
Nasakom sangat menderita dan menjadi kabur, lebih memerlukan pembinaan daripada
pembatasan sehingga menjadi suatu political culturea yang penuh vitalitas.
Berhubung dengan keharusan kita di
tahun-tahun mendatang untuk mengembangkan a rapidly expanding economy, maka
diperlukan juga secara mutlak pembebasan dinamika yang terdapat dalam
masyarakat dari kekuatan-kekuatan yang mendukung Pancasila. Oleh karena itu
diperlukan kebebasan berpolitik sebesar mungkin. Persoalan hak-hak azasi
manusia dalam kehidupan kepartaian untuk tahun-tahun mendatang harus ditinjau
dalam rangka keharusan kita untuk mencapai keseimbangan yang wajar di antara 3
hal, yaitu:
a. Adanya pemerintah yang mempunyai
cukup kekuasaan dan kewibawaan.
b. Adanya kebebasan yang
sebesar-besarnya.
c. Perlunya untuk membina suatu rapidly
expanding economy.
Demikianlah yang saya bagikan mengenai demokrasi pancasila semoga bermanfaat.