MAKALAH NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA (NKRI)
Table of Contents
Kali ini admin postingkan makalah NKRI silahkan simak di bawah ini.
BAB
I
PENDAHULUAN
1. Latar
Belakang
Negara
Kesatuan Republik Indonesia (disingkat NKRI), juga dikenal dengan nama
Nusantara yang artinya negara kepulauan. Wilayah NKRI meliputi wilayah
kepulauan yang terbentang dari Sabang sampai Merauke. Letak wilayah NKRI berada
di antara:
· dua
benua, yaitu benua Asia dan benua Australia; serta
· dua
samudra. yaitu samudra Hindia dan samudra Pasifik.
Indonesia
terletak di benua Asia tepatnya di Asia Tenggara. Wilayah Indonesia berada di:
· 6°
lintang utara (LU) – 11° lintang selatan (LS), dan
· 95°
bujur timur (BT) – 141° bujur timur (BT).
Karna
letak wilayah Indonesia di sekitar khatulistiwa, maka Indonesia memiIlki iklim
traps dan rnerniliki dua musim, yaitu musim hujan dan musim kemarau.
Pulau-pulau yang termasuk dalam wilayah NKRI berjumlah 17.504 terdiri dari
pulau besar dan kecil. Beberapa di antaranya, yaitu 6000 pulau tdak bepenghuni.
Wilayah
Indonesia terbentang sepanjang 3.977 km2 di antara Samudra Hindia dan Samudra
Pasifik. Luas daratan Indonesia 1.922.570 km2 dan luas perairannya 3.257.483
km2. Pula dengan jumlah penduduk terpadat adalah pulau Jawa. Setengah dari
jumlah penduduk Indonesia menempati pulau Jawa. Pulau-pulau besar, yaitu:
· Jawa
dengan luas 132.107 km2, ,
· Sumatera
dengan luas 473.606 km2,
· Kalimantan
dengan luas 539.460 km2,
· Sulawesi
dengan luas 189.216 km2, dan
· Papua
dengan luas 421.981 km2.
Pulau-pulau
kecil, antara lain Pulau Nias, Pulau Siberut, Pulau Bangka, Pulau Beiitung,
Pulau Madura, Pulau Bali, Pulau Lombok, Pulau Flores, Pulau Ambon, clan Pules
Halniahera.Perkernbangan jumlah provinsi Indonesia clan tahun ke tahun torus
bertambah. Pada awal kemerdekaan, Indonesia terdiri dari 8 provinsi hingga
sekarang telah terbentuk 33 provinsi. Tujuan perkernbangan jumlah provinsi
Indonesia clan tahun ke tahun torus bertambah. Pada awal kemerdekaan, Indonesia
terdiri dari 8 provinsi hingga sekarang telah terbentuk 33 provinsi. Tujuan
perkernbangan jumlah provinsi dan kabupaten adalah untuk memudahkan pelayanan
kepada masyarakat.
2. Tujuan
Masalah
· Untuk
mengetahui pengertian NKRI
· Untuk
mengetahui fungsi NKRI
· Untuk
mengetahui tujuan NKRI
3. Rumusan
Masalah
· Apa
pengertian dari NKRI ?
· Apa
fungsi dari NKRI?
· Apa
tujuan dari NKRI
BAB
II
ISI
1. Pengertian
Negera Kesatuan Republik Indonesia.
Menurut
UUD 1945 pasal 1 ayat 1, Negara Indonesia adalah Negara kesatuan yang berbentuk
republik. Selanjutnya, Negara Indonesia dikenal dengan nama Negara Kesatuan
Republik Indonesia (NKRI).
Berdasarkan
paham integralistik, setiap unsur merasa berkewajiban untuk menciptakan
keselamatan, kesejahteraan, dan kebahagiaan bersama. Lebih jelasnya adalah
sebagai berikut:
1. Negara
merupakan suatu susunan masyarakat yang integral.
2. Semua
golongan bagian, bagian dan anggotanya berhubungan erat dan merupakan persatuan
masyarakat yang organis.
3. Perhimpunan
bangsa merupakan hal terpenting dalam kehidupan bersama.
4. Negara
tidak memihak atau menjamin kepentingan golongan atau perseorangan.
5. Negara
tidak menganggap kepentingan seseorangan sebagai pusat.
6. Negara
menjamin keselamatan hidup bangsa seluruhnya sebagai suatu kesatuan yang tidak
dapat dipisahkan.
Keberadaan
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tidak dapat dipisahkan dari peristiwa
Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, karena melalui peristiwa proklamasi
tersebut bangsa Indonesia berhasil mendirikan negara sekaligus menyatakan
kepada dunia luar (bangsa lain) bahwa sejak saat itu telah ada negara baru yaitu
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Apabila
ditnjau dari sudut hukum tata negara, Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
lahir pada tanggal 17 Agustus 1945 belum sempurna sebagai negara, mengingat
saat itu Negara Kesatuan Republik Indonesia baru sebagian memiliki unsur
konstitutif berdirinya negara. Untuk itu PPKI dalam sidangnya tanggal 18
Agustus 1945 telah melengkapi persyaratan berdirinya negara yaitu berupa
pemerintah yang berdaulat dengan mengangkat Presiden dan Wakil Presiden,
sehingga PPKI disebut sebagai pembentuk negara. Disamping itu PPKI juga telah
menetapkan UUD 1945, dasar negara dan tujuan negara.
Para
pendiri bangsa (the founding fathers) sepakat memilih bentuk negara kesatuan
karena bentuk negara kesatuan itu dipandang paling cocok bagi bangsa Indonesia
yang memiliki berbagai keanekaragaman, untuk mewujudkan paham negara
integralistik (persatuan) yaitu negara hendak mengatasi segala paham individu
atau golongan dan negara mengutamakan kepentingan umum.
Negara
Kesatuan Republik Indonesia adalah negara yang dibentuk berdasarkan semangat
kebangsaan (nasionlisme) oleh bangsa Indonesia yang bertujuan melindungi
segenap bangsa dan seluruh tampah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan
umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut serta melaksanakan ketertiban
dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosil.
2. Tujuan
Negara Kesatuan Republik Indonesia
a. Tujuan
Negara secara Umum
Tujuan
menunjukkan apa yang secara ideal hendak dicapai oleh suatu Negara. Setiap
negara pasti mempunyai tujuan yang hendak dicapai sesuai dengan Undang – Undang
Dasarnya. Tujuan masing – masing Negara sangat dipengaruhi oleh tata nilai sosial, kondisi geografis, sejarah pembentukannya
serta pengaruh politik dari penguasa negara. Secara umum negara mempunyai
tujuan antara lain sebagai berikut :
1. Memperluas
kekuasaan semata
2. Menyelenggarakan
ketertiban umum
3. Mencapai
kesejahteraan umum
Rumusan
tujuan sangat penting bagi suatu negara yaitu sebagai pedoman :
1. Penyusunan
negara dan pengendalian alat perlengkapan negara.
2. Pengatur
kehidupan rakyatnya.
3. Pengarah
segala aktivitas–aktivitas negara.
b. Tujuan
Negara secara Universal, yaitu:
1. Berisi
sasaran–sasaran yang hendak dicapai yang telah ditetapkan.
2. Menunjukkan
dunia cita yakni suasana ideal yang harus dijelmakan/diwujud kan.
3. Besifat
abstrak – ideal.
c. Beberapa
pendapat para ahli tentang tujuan negara :
1. Plato : tujuan negara adalah memajukan kesusilaan manusia.
2. Roger
H Soltau :
tujuan negara adalah mengusahakan agar rakyat berkembang serta mengembangkan
daya cipta sebebas mungkin.
3. John
Locke :
tujuan negara adalah menjamin suasana hukum individu secara alamiah atau
menjamin hak–hak dasar setiap individu.
4. Harold
J Laski :
tujuan negara adalah menciptakan keadaan agar rakyat dapat memenuhi
keinginannya secara maximal.
5. Montesquieu : tujuan negara adalah melindungi diri manusia sehingga dapat
tercipta kehidupan yang aman, tentram dan bahagia.
6. Aristoteles : tujuan negara adalah menjamin kebaikan hidup warga negaranya.
d. Teori
– teori tentang tujuan negara :
1. Teori
Kekuasaan Negara.
a. Shang
Yang.
Menurt
Shang
Yang ( Lord Shang ) dalam bukunya “ A classic of the Chinnese of Law”,
yang menjadi tujuan negara adalah menciptakan kekuasaan yang
sebesar–besarnya
bagi negara dan tujuan itu dapat dicapai dengan cara menyiapkan militer
yang
kuat, berdisiplin dan siap sedia menghadapi segala kemungkinan. Di dalam
negara
terdapat dua subjek yang selalu berhadapan dan bertentangan
yaitu Pemerintah dan Rakyat, apabila yang satu kuat yang lainnya lemah.
Dan sebaiknya
Pemrintahlah yang lebih kuat dari rakyat agar tidak terjadi kekacauan
dan
anarkhis, oleh sebab itu Pemerintah harus berusaha lebih kuat dari
rakyat. Agar
negara menjadi kuat maka rakyat harus dilemahkan dengan cara diperbodoh
dan
dimiskinkan. Negara akan mengalami keruntuhan dan raja tidak dapat
menggerakkan
rakyat untuk berjuang apabila di dalam negara terdapat sepuluh hal yang
jahat
(ten evils) seperti : Adat,
Musik, Nyanyian, Riwayat, Kebaikan, Kesusilaan, Kejujuran, Sofisme,
Hormat pada
orang tua, dan Kewajiban persaudaraan. Oleh sebab itu kebudayaan rakyat
harus dikorbankan demi
kepentingan negara.
b. Niccolo
Machiavelli.
Dalam
bukunya yang berjudul “Il Princepe”, Machiavelli menyatakan bahwa negara adalah
organisasi kekuasaan saja dan pemerintah sebagai teknik memupuk dan menggunakan
kekuasaan. Tujuan negara adalah menciptakan kekuasaan belaka dan kekuasaan itu
hanyalah alat belaka untuk mencapai kebesaran dan kehormatan bangsa yang
merupakan tujuan negara yang sebenarnya. Untuk mewujudkan tujuan yang mulia
itu, Pemerintah (raja) dalam berindak harus tampil cerdik seperti kancil,
ganas, keras, berani seperti singa dan tidak perlu mengindahkan etika,
moral, kesusilaan maupun agama dan bila perlu bersikap licik.
Apabila
kita bandingkan tujuan negara menurut pendapat Machiavelli dengan Shang Yang
terdapat persamaan dan perbedaannnya.
Persamaannya
:
1. Dilatarbelakangi
keadaan yang sama yaitu negara dilanda kekacauan.
2. Tujuan
negara adalah untuk menghimpun kekuasaan.
3. Berorientasi
untuk kepentingan negara.
Perbedaannya
:
1. Machiavelli
a. Kekuasaan
itu sebagai alat untuk mencapai kebesaran dan kehormatan bangsa.
b. Untuk
mecapai tujuan raja dalam bertindak tidak perlu mengindahkan moral,
etika, kesusilaan dan agama, bila perlu bersikap licik.
2. Shang
Yang
a. Hanya
menghimpun dan memperbesar kekuasaan semata.
b. Untuk
mencapai tujuan dengan cara membentuk tentara yang kuat, berdisiplin dan siap
setiap saat menghadapi berbagai ancaman.
2. Teori
Perdamaian dunia
Menurut
Dante Alleghiere dalam bukunya “Die Monarchia” menyatakan bahwa tujuan negara
adalah menciptakan perdamaian dunia dengan jalan menciptakan :
1. Undang–Undang
yang seragam bagi seluruh manusia.
2. Imperium
dunia (semua negara harus melebur menjadi satu negara) di bawah kekuasaan
seorang Raja (Monarch), sebab selama di dunia masih ada berbagai negara merdeka
maka perdamaian dan ketentraman tidak akan terwujud.
3. Teori
Jaminan ata hak dan kebebasan
a. Immanuel
Kant :
Teori negara hukum
yang diajarkan, Kant menyatakan bahwa tujuan negara menjamin dan melindungi hak
dan kebebasan warga negaranya dengan jalan memelihara ketertiban hukum dan
diadakan pemisahan kekuasaan yang meliputi kekuasaan pembuat, pelaksana dan
pengawas hukum (potestas legislatora, rectoria et judicaria).
b. Hugo
Krabbe :
Tujuan negara adalah
menyelenggarakan ketertiban hukum berdasar dan berpedoman pada hukum agar hak
rakyat dapat dijamin sepenuhnya.
4. Teori
Welfare State (Negara kesejahteraan)
Tujuan
negara adalah bukan sekedar memelihara ketertiban hukum saja tetapi juga secara
aktif mengupayakan kesejahteraan warga negaranya. Teori ini dikemukakan oleh Kranenburg dan Utrecht.
5. Tujuan
negara menurut paham sosialis
Memberikan
kebahagiaan yang sebesar–besarnya dan merata bagi setiap orang. Kebahagian akan
terwujud jika setiap manusia mempunyai pekerjaan dan penghasilan yang layak
untuk kehidupannya dan dijaminnya hak–hak mereka yang semuanya harus diatur
dalam undang–undang. Keadilan sosial dapat tercapai dengan jalan mengembangkan
perekonomian kekeluargaan dibawah pimpinan negara. Tokoh penganjurnya adalah Karl Marx, Louis Blanc
6. Tujuan
negara menurut paham Kapitalis
Tujuan
negara adalah mewujudkan kesejahteraan/kebahagiaan semua orang dengan cara
setiap orang diberi kebebasan berkompetisi dalam usaha mencapai kesejahteraan
dan kebahagiaannya secara perseorangan. Dengan demikian kesejahteraan
/kebahagiaan akan terwujud dengan kemerdekaan dan kebebasan individu. Penganut
teori ini adalah Adam
Smith, Jeremy Bentham dan Herbert Spencer.
7. Teori
Facisme
Tujuan
negara adalah imperium dunia yaitu mempersatukan semua bangsa di dunia menjadi
satu tenaga atau kekuatan bersama.
e. Tujuan
Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam Pembukaan UUD 1945
Tujuan
negara kesatuan Republik Indonesia dirumuskan dalam sidang periode II BPUPKI
(10 – 16 Juli 1945) dan tujuan tersebut disyahkan oleh PPKI pada tanggal 18
Agustus 1945. Tujuan negara kesatuan Republik Indonesia tercantum dalam
Pembukaan UUD 1945 alinea IV yang meluputi :
1. melindungi
segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia
2. memajukan
kesejahteraan umum
3. mencerdaskan
kehidupan bangsa
4. ikut
serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi
dan keadilan sosial
3. Fungsi
Negara Kesatuan Republik Indonesia
a. Fungsi
Negara secara Umum
Fungsi
adalah pelaksanaan cita–cita itu dalam kenyataan. Secara umum terlepas dari
ideologi yang dianutnya, setiap negara menyelenggarakan beberapa fungsi minimum
yang mutlak harus ada. Fungsi tersebut adalah sebagai berikut :
1. Melaksanakan
penertiban (Law and order) : untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah
bentrokan–bentrokan dalam masyarakat, maka negara harus melaksanakan
penertiban. Dalam fungsi ini negara dapat dikatakan sebagai stabilisator.
2. Mengusahakan
kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya.
3. Pertahanan
: fungsi ini sangat diperlukan untuk menjamin tegaknya kedaulatan negara dan
mengantisipasi kemungkinan adanya serangan yang dapat mengancam kelangsungan
hidup bangsa (negara). Untuk itu negara dilengkapi dengan alat pertahanan.
4. Menegakkan
keadilan : fungsi ini dilaksanakan melalui lembaga peradilan.
Keseluruhan
fungsi negara tersebut di atas diselenggarakan oleh pemerintah untuk mencapai
tujuan yang telah ditetapkan bersama. Fungsi negara dapat
juga diartikan sebagaitugas organisasi negara. Secara umum tugas negara
meliputi :
1. Tugas
Essensial adalah
mempertahankan negara sebagai organisasi politik yang berdaulat, meliputi :
(a). Tugas
internal negara yaitu
memelihara ketertiban, ketentraman, keamanan, perdamaian dalam negara serta
melindungi hak setiap orang; dan (b). Tugas eksternal yaitu
mempertahankan kemerdekaan/kedaulatan negara.
2. Tugas
Fakultatif adalah
menyelenggarakan dan memperbesar kesejahteraan umum.
4. Fungsi
Negara secara Universal
1. Mencerminkan
suasana gerak, aktivitas nyata dalam mencapai sasaran.
2. Merupakan
pelaksanaan atau penafsiran dari tujuan yang hendak dicapai.
3. Bersifat
riil dan konkrit.
5. Beberapa
teori dan pendapat tentang fungsi negara :
1. Individualisme/
Liberalisme : menjaga keamanan dan ketertiban agar hak dan kebebasan individu
terjamin.
2. Negara
hukum murni : menjaga dan menciptakan keamanan dan ketertiban.
3. Welfare
state : tidak hanya menciptakan ketertiban saja tetapi secara aktif mewujudkan
kesejahteraan rakyatnya.
4. Komunisme
: mebagai alat penindas/pemaksa dari kelas ekonomi yang kuat terhadap kelas
lainnya yang lebih lemah.
5. Anarkhisme
: mewujudkan masyarakat yang bebas tanpa organisasi paksaan. Kaum anarkhis
tidak memerlukan negara dan pemerintah, sehingga fungsi negara dan pemerintah
dilaksanakan oleh kelompok yang dibentuk secara sukarela tanpa alat paksaan,
polisi, hukum serta pengadilan.
6. Charles
E Merriam : ada 5 yaitu keamanan
ekstern, ketertiban intern, keadilan, kesejahteraan umum dan kebebasan.
7. John
Locke : (a).
fungsi legeslatif (membuat undang-undang); (b). fungsi eksekuitf (melaksanakan
undang-undang); dan (c). fungsi federatif (melaksanakan hubungan luar negeri).
8. Montesquieu
: fungsi
legeslatif, eksekutif dan yudikatif (mengawasi pelaksanaan undang-undang atau
mengadili).
9. Van
Vollenhoven : (a)
regeling (membuat peraturan); (b). bestuur (menjalankan pemerintahan); (c).
rechtspraak (mengadili); dan (d). politie (ketertiban dan keamanan).
10. Dr.
Stellinga : ada 5 fungsi yaitu legeslatif,
eksekutif, yudikatif, polisi dan kejaksaan (penuntut umum terhadap pelanggar
hukum)
11. Moh.
Kusnardi, SH : (a).
melaksanakan ketertiban (law and order); dan (b). mewujudkan kesejahteraan dan
kemakmuran rakyat.
12. Goodnow
: (a).
policy making yaitu membuat kebijakan negara; dan (b). policy executing yaitu
melaksanakan kebijakan yang sudah ditentukan.
6. Berdasarkan
pemikiran para ahli kenegaraan, tugas-tugas pemerintah dalam mengurus rumah
tangga juga memiliki fungi reguler dan fungsi agent of development.
1. Fungsi
Reguler
Dalam
hal ini, pemerintah menjalankan fungsinya dengan pelaksanaan tugas yang
mempunyai akibat langsung ang dirasakan oleh seluruh masyarakat.
1. Negara
sebagai political state, yaitu pemeliharaan ketenangan dan ketertiban, serta
pertahanan dan keamanan.
2. Negara
sebagai diplomatik, yaitu menjalankan kerukunan dan persahabatan dengan
negara-negara lain terutama negara tetangga.
3. Negara
sebagai sumber hukum, yaitu pemerintah harus bertindak adil terhadap warga
negaranya melindungi hak/harta benda setiap warganya dari gangguan anggota
masyarakat lain.
4. Negara
sebagai adminitratif, pada hakikatnya fungsi ini menitikberatkan pada kekuatan
di tangan rakyat, pemerintah hanya menerima pendelegasian yang diberikan rakyat
melalui wakil-wakilnya di MPR dan DPR.
2. Fungsi
Agent of Development
Fungsi
ini antara lain meliputi sebagai berikut :
1. Sebagai
Stabilisator
Pemerintah
wajib melaksanakan fungsi stabilisator seperti hal-hal berikut ini.
· Stabilitas
Politik
· Stabilisasi
Ekonomi
· Stabilisasi
Sosial Budaya
2. Sebagai
inovator
Menciptakan ide-ide
baru terutama yang berhubungan dengan pembangunan. Dalam ketetapan MPR RI Nomor
IV/MPR/1999 disebutkan mengenai hal-hal pelimpahan tugas dan wewenang kepada
presiden untuk melaksanakan tugas-tugas pembangunan.
BAB
III
KESIMPULAN
1. Kesimpulan
Berdasarkan
rangkaian terjadinya negara RI, dapat disimpulkan bahwa pengertian Negara
Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah bentuk negara yang terdiri dari
banyak wilayah / kepulauan yang tersebar dengan keanekaragaman adat, suku,
budaya, dan keyakinan yang memiliki tujuan dasar menjadi negara yang merdeka
yaitu: berdaulat, bersatu adil dan makmur dengan pemerintahan yang melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia serta mewujudkan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan melaksanakan ketertiban
dunia. Fungsi dasar menjadi negara yang merdeka yaitu: melaksanakan penertiban,
mengusahakan kesejahteraan & kemakmuran rakyat, pertahanan, dan menegakkan
keadilan.
DAFTAR
PUSTAKA
· www.google.com
· www.wikipedia.org
· Budianto,
2004 “Kewarganegarraan SMA kelas X”, Jakarta : Erlangga.
· Departemen
Pendidikan Nasional. 2003 “Kamus Besar Bahasa Indonesia”, Jakarta : Balai Pustaka.
Demikianlah yang saya bagikan mengenai makalah NKRI semoga bermanfaat.