MAKALAH NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA (NKRI)

Kali ini admin postingkan makalah NKRI silahkan simak di bawah ini.

BAB I
PENDAHULUAN

1.      Latar Belakang
Negara Kesatuan Republik Indonesia (disingkat NKRI), juga dikenal dengan nama Nusantara yang artinya negara kepulauan. Wilayah NKRI meliputi wilayah kepulauan yang terbentang dari Sabang sampai Merauke. Letak wilayah NKRI berada di antara:
·           dua benua, yaitu benua Asia dan benua Australia; serta
·           dua samudra. yaitu samudra Hindia dan samudra Pasifik.
Indonesia terletak di benua Asia tepatnya di Asia Tenggara. Wilayah Indonesia berada di:
·           6° lintang utara (LU) – 11° lintang selatan (LS), dan
·           95° bujur timur (BT) – 141° bujur timur (BT).
Karna letak wilayah Indonesia di sekitar khatulistiwa, maka Indonesia memiIlki iklim traps dan rnerniliki dua musim, yaitu musim hujan dan musim kemarau. Pulau-pulau yang termasuk dalam wilayah NKRI berjumlah 17.504 terdiri dari pulau besar dan kecil. Beberapa di antaranya, yaitu 6000 pulau tdak bepenghuni.
Wilayah Indonesia terbentang sepanjang 3.977 km2 di antara Samudra Hindia dan Samudra Pasifik. Luas daratan Indonesia 1.922.570 km2 dan luas perairannya 3.257.483 km2. Pula dengan jumlah penduduk terpadat adalah pulau Jawa. Setengah dari jumlah penduduk Indonesia menempati pulau Jawa. Pulau-pulau besar, yaitu:
·           Jawa dengan luas 132.107 km2, ,
·           Sumatera dengan luas 473.606 km2,
·           Kalimantan dengan luas 539.460 km2,
·           Sulawesi dengan luas 189.216 km2, dan
·           Papua dengan luas 421.981 km2.
Pulau-pulau kecil, antara lain Pulau Nias, Pulau Siberut, Pulau Bangka, Pulau Beiitung, Pulau Madura, Pulau Bali, Pulau Lombok, Pulau Flores, Pulau Ambon, clan Pules Halniahera.Perkernbangan jumlah provinsi Indonesia clan tahun ke tahun torus bertambah. Pada awal kemerdekaan, Indonesia terdiri dari 8 provinsi hingga sekarang telah terbentuk 33 provinsi. Tujuan perkernbangan jumlah provinsi Indonesia clan tahun ke tahun torus bertambah. Pada awal kemerdekaan, Indonesia terdiri dari 8 provinsi hingga sekarang telah terbentuk 33 provinsi. Tujuan perkernbangan jumlah provinsi dan kabupaten adalah untuk memudahkan pelayanan kepada masyarakat.
2.      Tujuan Masalah
·           Untuk mengetahui pengertian NKRI
·           Untuk mengetahui fungsi NKRI
·           Untuk mengetahui tujuan NKRI
3.      Rumusan Masalah
·           Apa pengertian dari NKRI ?
·           Apa fungsi dari NKRI?
·           Apa tujuan dari NKRI

BAB II
ISI
1.      Pengertian Negera Kesatuan Republik Indonesia.
Menurut UUD 1945 pasal 1 ayat 1, Negara Indonesia adalah Negara kesatuan yang berbentuk republik. Selanjutnya, Negara Indonesia dikenal dengan nama Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Berdasarkan paham integralistik, setiap unsur merasa berkewajiban untuk menciptakan keselamatan, kesejahteraan, dan kebahagiaan bersama. Lebih jelasnya adalah sebagai berikut:
1.      Negara merupakan suatu susunan masyarakat yang integral.
2.      Semua golongan bagian, bagian dan anggotanya berhubungan erat dan merupakan persatuan masyarakat yang organis.
3.      Perhimpunan bangsa merupakan hal terpenting dalam kehidupan bersama.
4.      Negara tidak memihak atau menjamin kepentingan golongan atau perseorangan.
5.      Negara tidak menganggap kepentingan seseorangan sebagai pusat.
6.      Negara menjamin keselamatan hidup bangsa seluruhnya sebagai suatu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.
Keberadaan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tidak dapat dipisahkan dari peristiwa Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, karena melalui peristiwa proklamasi tersebut bangsa Indonesia berhasil mendirikan negara sekaligus menyatakan kepada dunia luar (bangsa lain) bahwa sejak saat itu telah ada negara baru yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Apabila ditnjau dari sudut hukum tata negara, Negara Kesatuan Republik Indonesia yang lahir pada tanggal 17 Agustus 1945 belum sempurna sebagai negara, mengingat saat itu Negara Kesatuan Republik Indonesia baru sebagian memiliki unsur konstitutif berdirinya negara. Untuk itu PPKI dalam sidangnya tanggal 18 Agustus 1945 telah melengkapi persyaratan berdirinya negara yaitu berupa pemerintah yang berdaulat dengan mengangkat Presiden dan Wakil Presiden, sehingga PPKI disebut sebagai pembentuk negara. Disamping itu PPKI juga telah menetapkan UUD 1945, dasar negara dan tujuan negara.
Para pendiri bangsa (the founding fathers) sepakat memilih bentuk negara kesatuan karena bentuk negara kesatuan itu dipandang paling cocok bagi bangsa Indonesia yang memiliki berbagai keanekaragaman, untuk mewujudkan paham negara integralistik (persatuan) yaitu negara hendak mengatasi segala paham individu atau golongan dan negara mengutamakan kepentingan umum.
Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara yang dibentuk berdasarkan semangat kebangsaan (nasionlisme) oleh bangsa Indonesia yang bertujuan melindungi segenap bangsa dan seluruh tampah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosil.
2.      Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia
a.      Tujuan Negara secara Umum
Tujuan menunjukkan apa yang secara ideal hendak dicapai oleh suatu Negara. Setiap negara pasti mempunyai tujuan yang hendak dicapai sesuai dengan Undang – Undang Dasarnya. Tujuan masing – masing Negara sangat dipengaruhi oleh tata nilai sosial, kondisi geografis, sejarah pembentukannya serta pengaruh politik dari penguasa negara. Secara umum negara mempunyai tujuan antara lain sebagai berikut :
1.      Memperluas kekuasaan semata
2.      Menyelenggarakan ketertiban umum
3.      Mencapai kesejahteraan umum
Rumusan tujuan sangat penting bagi suatu negara yaitu sebagai  pedoman :
1.      Penyusunan negara dan pengendalian alat perlengkapan negara.
2.      Pengatur kehidupan rakyatnya.
3.      Pengarah segala aktivitas–aktivitas negara.
b.      Tujuan Negara secara Universal, yaitu:
1.      Berisi sasaran–sasaran yang hendak dicapai  yang telah ditetapkan.
2.      Menunjukkan dunia cita yakni suasana ideal yang harus dijelmakan/diwujud kan.
3.      Besifat abstrak – ideal.
c.      Beberapa pendapat para ahli tentang tujuan negara :
1.      Plato : tujuan negara adalah memajukan kesusilaan manusia.
2.      Roger H Soltau : tujuan negara adalah mengusahakan agar rakyat berkembang serta mengembangkan daya cipta sebebas mungkin.
3.      John Locke : tujuan negara adalah menjamin suasana hukum individu secara alamiah atau menjamin hak–hak dasar setiap individu.
4.      Harold J Laski : tujuan negara adalah menciptakan keadaan agar rakyat dapat memenuhi keinginannya secara maximal.
5.      Montesquieu : tujuan negara adalah melindungi diri manusia sehingga dapat tercipta kehidupan yang aman,  tentram dan bahagia.
6.      Aristoteles : tujuan negara adalah menjamin kebaikan hidup warga negaranya.
d.      Teori – teori tentang tujuan negara :
1.      Teori Kekuasaan Negara.
a.      Shang Yang.
Menurt Shang Yang ( Lord Shang ) dalam bukunya “ A classic of the Chinnese of Law”, yang menjadi tujuan negara adalah menciptakan kekuasaan yang sebesar–besarnya bagi negara dan tujuan itu dapat dicapai dengan cara menyiapkan militer yang kuat, berdisiplin dan siap sedia menghadapi segala kemungkinan. Di dalam negara terdapat dua subjek yang selalu berhadapan dan bertentangan yaitu Pemerintah dan Rakyat, apabila yang satu kuat yang lainnya lemah. Dan sebaiknya Pemrintahlah yang lebih kuat dari rakyat agar tidak terjadi kekacauan dan anarkhis, oleh sebab itu Pemerintah harus berusaha lebih kuat dari rakyat. Agar negara menjadi kuat maka rakyat harus dilemahkan dengan cara diperbodoh dan dimiskinkan. Negara akan mengalami keruntuhan dan raja tidak dapat menggerakkan rakyat untuk berjuang apabila di dalam negara terdapat sepuluh hal yang jahat (ten evils) seperti : Adat, Musik, Nyanyian, Riwayat, Kebaikan, Kesusilaan, Kejujuran, Sofisme, Hormat pada orang tua, dan Kewajiban persaudaraan. Oleh sebab itu kebudayaan rakyat harus dikorbankan demi kepentingan negara.
b.      Niccolo Machiavelli.
Dalam bukunya yang berjudul “Il Princepe”, Machiavelli menyatakan bahwa negara adalah organisasi kekuasaan saja dan pemerintah sebagai teknik memupuk dan menggunakan kekuasaan. Tujuan negara adalah menciptakan kekuasaan belaka dan kekuasaan itu hanyalah alat belaka untuk mencapai kebesaran dan kehormatan bangsa yang merupakan tujuan negara yang sebenarnya. Untuk mewujudkan tujuan yang mulia itu, Pemerintah (raja) dalam berindak harus tampil cerdik seperti kancil, ganas, keras, berani seperti singa dan  tidak perlu mengindahkan etika, moral, kesusilaan maupun agama dan bila perlu bersikap licik.
Apabila kita bandingkan tujuan negara menurut pendapat Machiavelli dengan Shang Yang terdapat persamaan dan perbedaannnya.
Persamaannya  :
1.      Dilatarbelakangi keadaan yang sama yaitu negara dilanda kekacauan.
2.      Tujuan negara adalah untuk menghimpun kekuasaan.
3.      Berorientasi untuk kepentingan negara.
Perbedaannya :
1.      Machiavelli
a.      Kekuasaan itu sebagai alat untuk mencapai kebesaran dan kehormatan bangsa.
b.      Untuk mecapai tujuan raja dalam bertindak  tidak perlu mengindahkan moral, etika, kesusilaan dan agama, bila perlu bersikap licik.
2.      Shang Yang
a.      Hanya menghimpun dan memperbesar kekuasaan semata.
b.      Untuk mencapai tujuan dengan cara membentuk tentara yang kuat, berdisiplin dan siap setiap saat menghadapi berbagai ancaman.
2.      Teori Perdamaian dunia
Menurut Dante Alleghiere dalam bukunya “Die Monarchia” menyatakan bahwa tujuan negara adalah menciptakan perdamaian dunia dengan jalan menciptakan :
1.      Undang–Undang yang seragam bagi seluruh manusia.
2.      Imperium dunia (semua negara harus melebur menjadi satu negara) di bawah kekuasaan seorang Raja (Monarch), sebab selama di dunia masih ada berbagai negara merdeka maka perdamaian dan ketentraman tidak akan terwujud.
3.      Teori Jaminan ata hak dan kebebasan
a.      Immanuel Kant :
Teori negara hukum yang diajarkan, Kant menyatakan bahwa tujuan negara menjamin dan melindungi hak dan kebebasan warga negaranya dengan jalan memelihara ketertiban hukum dan diadakan pemisahan kekuasaan yang meliputi kekuasaan pembuat, pelaksana dan pengawas hukum (potestas legislatora, rectoria et judicaria).
b.      Hugo Krabbe :
Tujuan negara adalah menyelenggarakan ketertiban hukum berdasar dan berpedoman pada hukum agar hak rakyat dapat dijamin sepenuhnya.
4.      Teori Welfare State (Negara kesejahteraan)
Tujuan negara adalah bukan sekedar memelihara ketertiban hukum saja tetapi juga secara aktif mengupayakan kesejahteraan warga negaranya. Teori ini dikemukakan oleh Kranenburg dan Utrecht.
5.      Tujuan negara menurut paham sosialis
Memberikan kebahagiaan yang sebesar–besarnya dan merata bagi setiap orang. Kebahagian akan terwujud jika setiap manusia mempunyai pekerjaan dan penghasilan yang layak untuk kehidupannya dan dijaminnya hak–hak mereka yang semuanya harus diatur dalam undang–undang. Keadilan sosial dapat tercapai dengan jalan mengembangkan perekonomian kekeluargaan dibawah pimpinan negara. Tokoh penganjurnya adalah Karl Marx, Louis Blanc
6.      Tujuan negara menurut paham Kapitalis
Tujuan negara adalah mewujudkan kesejahteraan/kebahagiaan semua orang dengan cara setiap orang diberi kebebasan berkompetisi dalam usaha mencapai kesejahteraan dan kebahagiaannya secara perseorangan. Dengan demikian kesejahteraan /kebahagiaan akan terwujud dengan kemerdekaan dan kebebasan individu. Penganut teori ini adalah Adam Smith, Jeremy Bentham dan Herbert Spencer.
7.      Teori Facisme
Tujuan negara adalah imperium dunia yaitu mempersatukan semua bangsa di dunia menjadi satu tenaga atau kekuatan bersama.
e.      Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam Pembukaan UUD 1945
Tujuan negara kesatuan Republik Indonesia dirumuskan dalam sidang periode II BPUPKI (10 – 16 Juli 1945) dan tujuan tersebut disyahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Tujuan negara kesatuan Republik Indonesia tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea IV yang meluputi :
1.      melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia
2.      memajukan kesejahteraan umum
3.      mencerdaskan kehidupan bangsa
4.      ikut serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial
3.      Fungsi Negara Kesatuan Republik Indonesia
a.      Fungsi Negara secara Umum
Fungsi adalah pelaksanaan cita–cita itu dalam kenyataan. Secara umum terlepas dari ideologi yang dianutnya, setiap negara menyelenggarakan beberapa fungsi minimum yang mutlak harus ada. Fungsi tersebut adalah sebagai berikut :
1.      Melaksanakan penertiban (Law and order) : untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan–bentrokan dalam masyarakat, maka negara harus melaksanakan penertiban. Dalam fungsi ini negara dapat dikatakan sebagai stabilisator.
2.      Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya.
3.      Pertahanan : fungsi ini sangat diperlukan untuk menjamin tegaknya kedaulatan negara dan mengantisipasi kemungkinan adanya serangan yang dapat mengancam kelangsungan hidup bangsa (negara). Untuk itu negara dilengkapi dengan alat pertahanan.
4.      Menegakkan keadilan : fungsi ini dilaksanakan melalui lembaga peradilan.
Keseluruhan fungsi negara tersebut di atas diselenggarakan oleh pemerintah untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan bersama. Fungsi negara dapat juga diartikan sebagaitugas organisasi negara. Secara umum tugas negara meliputi  :
1.      Tugas Essensial adalah mempertahankan negara sebagai organisasi politik yang berdaulat, meliputi : (a). Tugas internal negara yaitu memelihara ketertiban, ketentraman, keamanan, perdamaian dalam negara serta melindungi hak setiap orang; dan (b). Tugas eksternal yaitu mempertahankan kemerdekaan/kedaulatan negara.
2.      Tugas Fakultatif adalah menyelenggarakan dan memperbesar kesejahteraan umum.
4.      Fungsi Negara secara Universal
1.      Mencerminkan suasana gerak, aktivitas nyata dalam mencapai sasaran.
2.      Merupakan pelaksanaan atau penafsiran dari tujuan yang hendak dicapai.
3.      Bersifat riil dan konkrit.
5.      Beberapa teori dan pendapat tentang fungsi negara :
1.      Individualisme/ Liberalisme : menjaga keamanan dan ketertiban agar hak dan kebebasan individu terjamin.
2.      Negara hukum murni : menjaga dan menciptakan keamanan dan ketertiban.
3.      Welfare state : tidak hanya menciptakan ketertiban saja tetapi secara aktif mewujudkan kesejahteraan rakyatnya.
4.      Komunisme : mebagai alat penindas/pemaksa dari kelas ekonomi yang kuat terhadap kelas lainnya yang lebih lemah.
5.      Anarkhisme : mewujudkan masyarakat yang bebas tanpa organisasi paksaan. Kaum anarkhis tidak memerlukan negara dan pemerintah, sehingga fungsi negara dan pemerintah dilaksanakan oleh kelompok yang dibentuk secara sukarela tanpa alat paksaan, polisi, hukum serta pengadilan.
6.      Charles E Merriam : ada 5 yaitu keamanan ekstern, ketertiban intern, keadilan, kesejahteraan umum dan kebebasan.
7.      John Locke : (a). fungsi legeslatif (membuat undang-undang); (b). fungsi eksekuitf (melaksanakan undang-undang); dan (c). fungsi federatif (melaksanakan hubungan luar negeri).
8.      Montesquieu : fungsi legeslatif, eksekutif dan yudikatif (mengawasi pelaksanaan undang-undang atau mengadili).
9.      Van Vollenhoven : (a) regeling (membuat peraturan); (b). bestuur (menjalankan pemerintahan); (c). rechtspraak (mengadili); dan (d). politie (ketertiban dan keamanan).
10.    Dr. Stellinga : ada 5 fungsi yaitu legeslatif, eksekutif, yudikatif, polisi dan kejaksaan (penuntut umum terhadap pelanggar hukum)
11.    Moh. Kusnardi, SH : (a). melaksanakan ketertiban (law and order); dan (b). mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
12.    Goodnow : (a). policy making yaitu membuat kebijakan negara; dan (b). policy executing yaitu melaksanakan kebijakan yang sudah ditentukan.
6.      Berdasarkan pemikiran para ahli kenegaraan, tugas-tugas pemerintah dalam mengurus rumah tangga juga memiliki fungi reguler dan fungsi agent of development.
1.      Fungsi Reguler
Dalam hal ini, pemerintah menjalankan fungsinya dengan pelaksanaan tugas yang mempunyai akibat langsung ang dirasakan oleh seluruh masyarakat.
1.      Negara sebagai political state, yaitu pemeliharaan ketenangan dan ketertiban, serta pertahanan dan keamanan.
2.      Negara sebagai diplomatik, yaitu menjalankan kerukunan dan persahabatan dengan negara-negara lain terutama negara tetangga.
3.      Negara sebagai sumber hukum, yaitu pemerintah harus bertindak adil terhadap warga negaranya melindungi hak/harta benda setiap warganya dari gangguan anggota masyarakat lain.
4.      Negara sebagai adminitratif, pada hakikatnya fungsi ini menitikberatkan pada kekuatan di tangan rakyat, pemerintah hanya menerima pendelegasian yang diberikan rakyat melalui wakil-wakilnya di MPR dan DPR.
2.      Fungsi Agent of Development
Fungsi ini antara lain meliputi sebagai berikut :
1.      Sebagai Stabilisator
Pemerintah wajib melaksanakan fungsi stabilisator seperti hal-hal berikut ini.
·            Stabilitas Politik
·            Stabilisasi Ekonomi
·            Stabilisasi Sosial Budaya
2.      Sebagai inovator
Menciptakan ide-ide baru terutama yang berhubungan dengan pembangunan. Dalam ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR/1999 disebutkan mengenai hal-hal pelimpahan tugas dan wewenang kepada presiden untuk melaksanakan tugas-tugas pembangunan.

BAB III
KESIMPULAN
1.      Kesimpulan
Berdasarkan rangkaian terjadinya negara RI, dapat disimpulkan bahwa pengertian Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah bentuk negara yang terdiri dari banyak wilayah / kepulauan yang tersebar dengan keanekaragaman adat, suku, budaya, dan keyakinan yang memiliki tujuan dasar menjadi negara yang merdeka yaitu: berdaulat, bersatu adil dan makmur dengan pemerintahan yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia serta mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan melaksanakan ketertiban dunia. Fungsi dasar menjadi negara yang merdeka yaitu: melaksanakan penertiban, mengusahakan kesejahteraan & kemakmuran rakyat, pertahanan, dan menegakkan keadilan.

DAFTAR PUSTAKA
·           www.google.com
·           www.wikipedia.org
·           Budianto, 2004 “Kewarganegarraan SMA kelas X”, Jakarta : Erlangga.
·           Departemen Pendidikan Nasional. 2003 “Kamus Besar Bahasa Indonesia”, Jakarta : Balai Pustaka.

Demikianlah yang saya bagikan mengenai makalah NKRI semoga bermanfaat.