MAKALAH UANG DAN LEMBAGA KEUANGAN
Table of Contents
Kali ini admin postingkan makalah uang dan lembaga keuangan silahkan simak dibawah ini.
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Kehidupan sosial manusia dimasyarakat beraspek
majemuk yang meliputi aspek hubungan sosial, salah satunya adalah ekonomi.
Dalam kehidupan sehari-hari kita sering menjumpai perkataan ekonomi.
manusia dan masyarakat mempunyai keputuhan yang
berbeda dalam memenuhi kebutuhannya. Kebutuhan manusia dan masyarakat terus
berkembang seiring dengan menigkatnya kemakmuran. Oleh karena itu, manusia
membutuhkan Uang sebagai alat tukar atau pembayaran.
B. RumusanMasalah
1.
Apa pengertian Uang ?
2.
Sejarah Uang?
3.
Apa Jenis, Fungsi, Nilai Uang ?
4.
Apa yang dimaksud Lembaga Keuangan ?
5.
Apa saja Jenis Lembaga Keuangan?
6.
Apa Fungsi Lembaga Keuangan?
C. TujuanPenulisan
1.
Menjelaskan pengertian Uang
2.
Menjelaskan Sejarah Uang
3.
Menyebutkan dan menjelaskan Jenis, Fungsi dan Nilai
Uang
4.
Menjelaskan Lembaga Keuangan
5.
Menjelaskan tentang Jenis jenis Lembaga Keuangan.
6.
Menjelaskan Kedudukan Uang dalam Masyarakat
7.
Menyebutkan manfaat Lembaga Keuangan
D. ManfaatPenulisan
Adapun manfaat penulisan makah ini adalah supaya
mahasiswa dapat lebih tentang Uang dan Lembaga Keuangan. Diharapkan pula
makalah ini dapat menjadi acuan belajar ekonomi diperguruan tinggi
BAB II PEMBAHASAN
A. UANG
1. Sejarah
Uang
Tukar-menukar
antara barang dengan barang lain yang dinamakan barter (pertukaran innatura).
Pertukaran barang dengan barang dapat terjadi jika
syarat-syarat dapat dipenuhi. Syarat-syarat itu sebagai berikut.
1.
Orang-orang yang
akan melakukan pertukaran harus memiliki barang yang akan ditukarkan.
2.
Orang-orang yang
akan melakukan pertukaran harus saling membutuhkan barang yang akan
dipertukarkan tersebut pada waktu yang sama.
3.
Barang-barang
yang akan dipertukarkan harus mempunyai nilai yang sama.
Pada umumnya benda-benda yang digunakan sebagai uang
barang oleh masyarakat setempat memiliki sifat-sifat sebagai berikut.
1.
Digemari oleh
masyarakat setempat.
2.
Jumlahnya
terbatas.
3.
Mempunyai nilai
tinggi.
Namun dalam kenyataannya uang barang tersebut masih
mengandung kelemahan juga. Kelemahannya sebagai berikut.
1.
Sulit
dipindahkan.
2.
Tidak tahan lama.
3.
Sulit disimpan.
4.
Nilainya tidak
tetap.
5.
Sulit dibagi
tanpa mengurangi nilainya.
6.
Bersifat lokal.
Mengapa masyarakat memilih emas atau perak sebagai
alat perantara pertukaran?
Alasannya sebagai berikut.
1.
Emas dan perak
merupakan barang yang dapat diterima oleh semua anggota masyarakat karena
memiliki nilai yang tinggi dan jumlahnya langka.
2.
Jika dipecah
nilainya tetap (tidak berkurang).
3.
Tahan lama (tidak mudah rusak).
Akan tetapi, penggunaan emas dan perak juga masih
mengandung kelemahan untuk memenuhi tuntutan kebutuhan pertukaran masyarakat.
Kelemahannya sebagai berikut.
1.
Jumlahnya sangat
terbatas sehingga tidak mudah untuk mencukupi kebutuhan masyarakat akan
pertukaran.
2.
Kandungan emas
tiap daerah tidak sama sehingga menyebabkan persediaan emas tidak sama.
Di Indonesia, sekarang beredar uang kertas dan uang
logam yang dikeluarkan Bank Indonesia. Kedua jenis uang tersebut memenuhi
syarat-syarat sebagai berikut.
1.
Dapat Diterima
oleh Masyarakat Umum
2.
Mudah Dibawa ke
Mana-mana
3.
Mudah Dibagi
Tanpa Mengurangi Nilai
4.
Jumlahnya
Terbatas Sehingga Tetap Berharga
5.
Ada Jaminan
6.
Mudah Disimpan
dan Nilainya Tetap
Uang kertas yang beredar merupakan uang kertas
kepercayaan (fiduciary) atau uang tanda (token money).
Disebut uang kepercayaan karena nilai bahan untuk membuat uang jauh lebih
rendah daripada nilai yang tertera (tertulis) dalam uang. Uang kertas juga
merupakan uang tanda,karena masyarakat bersedia menerima uang kertas dengan
alasan terdapat tanda sah sebagai uang yang dikeluarkan oleh pemerintah
Penggunaan uang kertas mempunyai berbagai keuntungan
dan kerugian. Keuntungan tersebut adalah sebagai berikut.
1.
Ongkos bahan dan
pembuatan murah.
2.
Mudah dibawa.
Adapun kelemahan dari penggunaan uang kertas adalah
sebagai berikut.
1.
Terkadang mudah
dipalsukan.
1.
Tidak tahan lama.
2.
Jenis-jenis Uang
Berdasarkan
bahan pembuatnya dapat dibedakan :
1.
Uang Kertas
2.
Uang Logam
Berdasarkan
lembaga yang mengeluarkan dapat dibedakan :
a.
Uang kartal
(kepercayaan) yaitu uang yang dikeluarkan oleh negara berdasarkan undang-
undang dan berlaku sebagai alat pembayaran yang sah. Uang kartal di negara kita
terdiri atas uang logam dan uang kertas.
b.
Uang giral
(simpanan di bank) yaitu dana yang disimpan pada rekening koran di bank-bank
umum yang sewaktu-waktu dapat dipergunakan untuk melakukan pembayaran dengan
perantara cek, bilyet giro, atau perintah membayar. Uang giral dikeluarkan oleh
bank umum dan merupakan uang yang tidak berujud karena hanya berupa saldo
tagihan di bank.
Berdasarkan nilainya dapat dibedakan :
1.
Uang bernilai
penuh, yaitu uang yang nilai bahannya (nilai intrinsik) sama dengan nilai
nominalnya. Pada umumnya, uang yang bernilai penuh terbuat dari logam.
2.
Uang tidak
bernilai penuh, yaitu uang yang nilai bahannya (nilai intrinsik) lebih rendah
daripada nilai nominalnya. Pada umumnya, uang yang tidak bernilai penuh terbuat
dari kertas.
3. Fungsi
Uang
Fungsi Asli :
1.
Alat tukar umum
2.
Alat satuan
hitung
Fungsi Turunan :
1.
Alat pembayaran
2.
Alat menabung
3.
Pemindah kekayaan
4.
Pembentuk/penimbun
kekayaan
5.
Pendorong
kegiatan ekonomi
4. Nilai
Uang
Nilai uang adalah kemampuan uang untuk dapat
ditukarkan dengan sejumlah barang tertentu.
Nilai uang tersebut dapat dibedakan menjadi tiga
maca,yaitu :
1.
Nilai Nominal
Nilai nominal uang adalah nilai yang tertera/tertulis
pada setiap mata uang yang bersangkutan.
2.
Nilai Intrinsik
Nilai intrinsik uang adalah nilai bahan yang digunakan
untuk membuat uang.
3.
Nilai Riil
Nilai riil uang adalah nilai yang dapat diukur dengan
jumlah barang dan jasa yang dapat ditukar dengan uang itu. Jika uang Rp1.000,00
dapat ditukar dengan satu gelas minuman teh, maka dapat dikatakan bahwa nilai riil
uang Rp1 .000,00 adalah segelas minuman teh.
Berdasarkan penggunaannya, nilai uang dapat dibedakan
:
1.
Nilai Internal
Nilai internal uang adalah daya beli uang terhadap
barang dan jasa. Contoh: dengan uang Rp5.000,00 kalian dapat membeli sebuah
buku tulis, maka nilai internal uang Rp5.000,00 tersebut adalah sebuah buku
tulis.
2.
Nilai Eksternal
Nilai eksternal uang adalah nilai uang dalam negeri,
jika dibandingkan dengan mata uang asing, yang lebih dikenal dengan kurs. Kurs
ada dua macam yaitu kurs jual dan kurs beli. Kurs jual adalah kurs yang berlaku
apabila bank menjual valuta asing. Sedangkan kurs beli adalah kurs yang berlaku
apabila bank membeli valuta asing. Contoh: kalian dapat menukarkan uang
Rp9.000,00 dengan satu dollar Amerika Serikat di bank yang melayani penukaran
valuta asing. Dalam hal ini nilai kurs Rupiah terhadap dollar Amerika Serikat
(US $1 = Rp9.000,00).
B. LEMBAGA
KEUANGAN
Lembaga Keuangan adalah lembaga yang kegiatannya
menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya lagi kepada masyarakat.
Lembaga keuangan merupakan perantara antara pihak-pihak yang mempunyai
kelebihan dana dengan pihak yang memerlukan dana. Lembaga keuangan terdiri atas
bank dan lembaga keuangan bukan bank.
1. BANK
a.
Pengertian Bank
Kata bank berasal dari bahasa Italia, yaitu banca yang
berarti meja yang digunakan sebagai tempat penukaran uang. Menurut
Undang-Undang N0. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, yang dimaksud dengan bank
adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan
dan menyalurkannya dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam
rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat banyak.
Pada dasarnya bank tersebut dapat dikelompokkan
menjadi Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat. Selain itu, juga terdapat Bank
Sentral dan Bank Indonesia.
Bank Sentral diatur oleh Undang¬Undang Republik
Indonesia No. 23 Tahun 1999 tentang Kemandirian Bank Sentral, sedangkan Bank
Umum dan Bank Perkreditan Rakyat diatur oleh Undang-Undang Republik Indonesia
No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan yang disahkan pada tanggal 25 Maret 1992.
b. Azas,
Tujuan, dan Fungsi Bank
Menurut pasal 3 Undang-Undang No. 7 Tahun 1992, fungsi
utama Perbankan Indonesia adalah sebagai penghimpun dan sebagai penyalur dana
masyarakat. Menurut Pasal 4 Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 Perbankan Indonesia
bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan
pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas ekonomi ke arah peningkatan
kesejahteraan rakyat banyak.
Sesuai dengan fungsi dan tujuan bank tersebut, ada
tiga tugas utama bank yang juga dikenal dengan produk-produk bank, yaitu :
1.
Penghimpun dana
masyarakat (kredit pasif)
2.
Penyalur dana
masyarakat (kredit aktif)
3.
Perantara lalu
lintas pembayaran
c.
Jenis-jenis Bank
Menurut Pasal 5 Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998,
jenis bank terdiri atas bank umum dan bank perkreditan rakyat (BPR). Selain
itu, juga terdapat Bank Sentral yaitu Bank Indonesia.
1. Bank
Sentral (Bank Indonesia)
Tujuan Bank Indonesia adalah mengatur dan memelihara
kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah tampak dari perkembangan laju
inflasi dan perkembangan nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing.
Tugas Bank Indonesia, antara lain :
a)
Menetapkan dan
melaksanakan kebijakan moneter.
b)
Mengatur dan
menjaga kelancaran sistem pembayaran.
c)
Mengatur dan
mengawasi bank.
d). Sebagai
penyedia dana terakhir bagi bank umum, dalam bentuk bantuan likuiditas Bank Indonesia.
1. Bank
Umum
Bank umum yang berbentuk hukum Perseroan Terbatas (PT)
ada yang dimiliki negara dan swasta. Bank umum milik negara tersebut adalah
Bank BNI, Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia (BRI), dan Bank Tabungan Negara
(BTN).
Sedangkan bank umum berbentuk PT yang dimiliki swasta
terdiri atas bank swasta nasional dan swasta asing. Bank swasta nasional
tersebut misalnya Bank Central Asia (BCA), Lippo Bank, Bank Danamon, dan Bank
Internasional Indonesia (BII). Bank umum swasta asing misalnya First National
City Bank (Citibank). Bank of America, Chase Manhattan Bank, Standard Chartered
Bank, dan Bank of Tokyo.
Bank umum yang berbentuk koperasi, misalnya Bank Umum
Koperasi Indonesia (Bukopin), Bank Umum Koperasi Kahoeripan, dan Bank Umum
Koperasi Jawa Barat.
Pemerintah daerah di Indonesia memiliki perusahaan
daerah. Perusahaan daerah tersebut bergerak di bidang usaha antara lain
perbankan. Bank milik pemerintah daerah terdapat pada setiap daerah tingkat
satu. Misalnya, Bank Nagari (Sumatra Barat), BPD Bali, Bank DKI, Bank Jabar,
Bank Jatim, BPD Yogyakarta, dan BPD Maluku.
3. Bank
Perkreditan Rakyat
Bank Perkreditan Rakyat hanya diperbolehkan menghimpun
dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan,
dan atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu. Namun, BPR juga boleh
memberikan kredit kepada masyarakat sebagaimana dilakukan oleh bank umum.
Bank Syariah adalah bank yang melaksanakan kegiatan
usaha menurut syariah Islam. Pada bank Syariah dikenal beberapa istilah dalam
melaksanakan kegiatannya, misalnya :
1.
Mudharabah, yaitu
prinsip bagi hasil,
2.
Musharakah, yaitu
pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal,
3.
Murabahah, yaitu
prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan, dan
4.
Ijarah, yaitu
pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan.
2. LEMBAGA
KEUANGAN BUKAN BANK (LKBB)
Menurut Surat Keputusan Menteri Keuangan RI No.
KEP-38/MK/IV/I972, Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) adalah semua lembaga
(badan) yang melakukan kegiatan dalam bidang keuangan yang secara langsung atau
tidak langsung menghimpun dana dengan cara mengeluarkan surat-surat berharga,
kemudian menyalurkan kepada masyarakat terutama untuk membiayai investasi
perusahaan-perusahaan.
Kegiatan usaha yang dilakukan oleh lembaga keuangan
bukan bank adalah sebagai berikut.
1.
Menghimpun dana
dengan cara mengeluarkan surat-surat berharga.
2.
Memberikan kredit
jangka menengah dan panjang kepada perusahaan atau proyek yang dimiliki oleh pemerintah
maupun swasta.
3.
Menjadi perantara
bagi perusahaan-perusahaan Indonesia dan badan hukum pemerintah untuk
mendapatkan kredit dari dalam maupun luar negeri.
4.
Melakukan
penyertaan modal di perusahaan-perusahaan dan penjualan saham¬saham di pasar modal.
5.
Melakukan usaha
lain di bidang keuangan setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
6.
Menjadi perantara
bagi perusahaan-perusahaan untuk mendapatkan tenaga ahli di bidang keuangan.
Contoh LKBB adalah Perusahaan Asuransi, Koperasi
Kredit, dan Perum Pegadaian, dll
BAB III PENUTUP
A. KESIMPULAN
Sebagai kesimpulan, Uang merupakan salah satu Kebutuhan
untuk aktivitas manusia yang berhubungan dengan produksi, distribusi, pertukaran,
dan konsumsi barang dan jasa.
Demikianlah yang saya sampaikan mengenai uang dan lembaga keuangan semoga bermanfaat.