Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
Table of Contents
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA - Kali ini admin postingkan bacaan tentang hak dan kewajiban warga negara silahkan simak di bawah ini.
1. Tujuan Pembelajaran Umum
Setelah proses pembelajaran
mahasiswa diharapkan mampu menganalisis dan mengidentifikasi Hak dan kewajiban
warga negara serta Hak Asasi Manusia.
Setelah perkuliahan diharapkan mahasiswa dapat memahami dan
menganalisis :
- Hak Warga Negara
- Kewajiban Warga Negara
- Kewajiban Negara dan Pemerintah
3. Pembahasan
Hak dan Kewajiban Warga Negara
Pemahaman tentang hak dan kewajiban terlebih dahulu harus dipahami
tentang pengertian hak asasi manusia. Hak asasi manusia adalah sesuatu yang
melekat pada diri seseorang sebagai ciptaan Tuhan agar mampu menjaga harkat, martabatnya
dan keharmonisan lingkungan. Hak
asasi merupakan hak dasar yang melekat secara kodrati pada diri manusia dengan
sifatnya yang universal dan abadi.
Oleh karena itu harus dilindungi, dihormati,
dipertahankan, tidak boleh diabaikan, tidak boleh dikurangi dan dirampas oleh
siapapun. Hak asasi manusia perlu mendapat jaminan atas perlindungannya oleh
negara melalui pernyataan tertulis yang harus dimuat dalam UUD negara. Peranan
negara sesuai dengan pasal 1 ayat (1) UU No. 39/1999 tentang HAM menyatakan
bahwa negara, hukum dan pemerintah serta setiap orang wajib menghormati,
menjunjung tinggi dan melindungi hak asasi manusia.
Hak Warga Negara
Dalam UUD 1945 telah dinyatakan hak warga negara
sebagai berikut:
1.
Hak
atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
2.
Berhak
berserikat, berkumpul serta mengeluarkan pikiran
3.
Berhak
untuk hidup dan mempertahankan kehidupan
4.
Berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan
melalui perkawinan
5.
Setiap
anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta perlindungan
kekerasan dan diskriminasi
6.
Setiap
orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya
7.
Berhak
mendapatkan pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi
meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia.
8.
Setiap
orang berhak memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif
untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya
9.
Setiap
orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang
adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.
10.
Setiap
orang berhak untuk bekerja serta mendapatkan imbalan dan perlakuan yang adil
dan layak dalam hubungan kerja.
11.
Setiap
warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan
12.
Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan
13.
Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadah menurut
agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih
kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya
serta berhak kembali.
14.
Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini
kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
15.
Setiap
orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
16.
Setiap
orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan
pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh,
memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan
segala jenis saluran yang tersedia.
17.
Setiap
orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat,
dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan
perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu
yang merupakan hak asasi.
18.
Setiap
orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlaskuan yang merendahkan
derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik negara lain.
19.
Setiap
orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan
mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh
pelayanan kesehatan.
20.
Setiap
orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh
kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai guna mencapai persamaan dan
keadilan.
21.
Setiap
orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara
utuh sebagai manusia yang bermartabat.
22.
Setiap
orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh
diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun.
23.
Hak
untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,
hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di
hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut
adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
24.
Setiap
orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun
dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat
diskriminatif itu.
25.
Identitas
budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan
zaman dan peradaban.
Kewajiban warga negara
adalah:
- wajib menjunjung hukum dan pemerintah
- wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara
- wajib ikut serta dalam pembelaan negara
- wajib menghormati hak asasi manusia orang lain
- wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain
- wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara
- wajib mengikuti pendidikan dasar
Tugas dan tanggung jawab negara
Dalam rangka
terpeliharanya hak dan kewajiban warga negara, negara memiliki tugas dan
tanggung jawab sebagai berikut :
1.
negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk memeluk
agamanya
2.
negara atau pemerintah wajib membiayai pendidikan
khususnya pendidikan dasar
3.
pemerintah
berkewajiban mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional
4.
negara
memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 % dari anggaran
belanja negara dan belanja daerah
5.
pemerintah
memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi
dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan
peradaban serta kesejahteraan umat manusia
6.
negara
memajukan kebudayaan manusia ditengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan
masyarakat dengan memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya
7.
negara
menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan kebudayaan nasional
8.
negara menguasai cabang-cabang produksi terpenting bagi
negara dan menguasai hidup orang banyak
9.
negara
menguasai bumi, air dan kekayaan alam demi kemakmuran rakyat
10.
negara
berkewajiban memelihara fakir miskin dan anak-anak terlantar
11.
negara
mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan
masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan
12.
negara
bertanggung jawab atas persediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas
pelayanan umum yang layak
Demikianlah yang saya bagikan mengenai hak dan kewajiban warga negara semoga bermanfaat.
Demikianlah yang saya bagikan mengenai hak dan kewajiban warga negara semoga bermanfaat.