Makalah Asuransi di Indonesia
Table of Contents
Kali ini admin postingkan makalah asuransi di indonesia, asuransi konvensional dan asuransi syariah atau non konvensional silahkan simak di bawah ini.
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Perusahaan asuransi merupakan
lembaga keuangan nonbank yang mempunyai peranan yang tidak jauh berbeda dari
bank, yaitu bergerak dalam bidang layanan jasa yang diberikan kepada masyarakat
dalam mengatasi resiko yang akan terjadi di masa yang akan datang. Perusahaan
asuransi mempunyai perbedaan karaketeristik dengan perusahaan nonasuransi.
Dalam dunia bisnis, banyak sekali
resiko yang tidak dapat di prediksi. Secara rasional, para pelaku bisnis akan
mempertimbangkan untuk mengurangi risiko yang dihadapi. Pada tingkat kehidupan
keluarga atau rumah tangga, asuransi juga dibutuhkan untuk mengurangi
permasalahan ekonomi yang akan dihadapi apabila ada salah satu anggota keluarga
yang menghadapi risiko cacat atau meninggal dunia.
Industri asuransi di Indonesia akhir-akhir ini
mengalami perkembangan yang cukup pesat setelah pemerintah mengeluarkan
deregulasi pada tahun 1980-an. Dipertegas lagi dengan keluarnya Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1992 Tentang Usaha Perasuransian. Diharapkan
dengan semakin berkembangnya industri asuransi di indonesia, maka akan semakin
berkembang pula pertumbuhan ekonomi indonesia dari tahun ketahun akan semakin
meningkat, Pada era globalisasi seperti ini kebutuhan masyarakat akan asuransi
semakin meningkat oleh karena itu pertumbuhan atau perkembangan industri
asurasi di indonesia semakin dan akan terus meningkat.
1.2 Rumusan
Masalah
1. Apa
pengertian dari asuransi?
2. Apa
saja fungsi dan tujuan asuransi?
3. Apa
saja prinsip dalam asuransi?
4.
Apa jenis-jenis asuransi?
5. Apa
Jenis-jenis Asuransi di Indonesia?
6.
Bagaimana
perhitungan uang pertanggungan Asuransi jiwa?
7 . Apa yang dimaksud dengan polis dan
premi asuransi?
8. Apa pengertian dari asuransi syariah?
9. Perbedaan antara asuransi konvensional dan
asuransi syariah?
1.3 Tujuan
Makalah ini bertujuan agar mahasiswa dapat mengetahui
tentang asuransi dan manfaatnya. Juga untuk mengetahui tentang prinsip-prinsip
asuransi dan peraturan asuransi yang berlaku di Indonesia. Sama hal-nya seperti
bank, asuransi juga memiliki asuransi syariah. Dalam makalah ini akan
dijelaskan pengertian asuransi syariah dan perbedaanya dengan asuransi
konvensional.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Definisi Asuransi
Asuransi adalah istilah yang digunakan untuk merujuk pada
tindakan, sistem, atau bisnis dimana perlindungan finansial (atau ganti rugi
secara finansial) untuk jiwa, properti, kesehatan dan lain sebagainya
mendapatkan penggantian dari kejadian-kejadian yang tidak dapat diduga yang
dapat terjadi seperti kematian, kehilangan, kerusakan atau sakit, dimana
melibatkan pembayaran premi secara teratur dalam jangka waktu tertentu sebagai
ganti polis yang menjamin perlindungan tersebut.
Menurut Ketentuan Pasal 246 KUHD, Asuransi atau
Pertanggungan adalah Perjanjian dengan mana penanggung mengikatkan diri kepada
tertanggung dengan menerima premi untuk memberikan penggantian kepadanya karena
kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin
dideritanya akibat dari suatu evenemen (peristiwa tidak pasti).
Menurut Ketentuan Undang–undang No.2 tahun 1992 tertanggal
11 Pebruari 1992 tentang Usaha Perasuransian (“UU Asuransi”), Asuransi atau
pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih dengan mana pihak
penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi asuransi
untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau
kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak
ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung yang timbul dari suatu peristiwa
yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas
meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Berdasarkan definisi tersebut di atas maka asuransi
merupakan suatu bentuk perjanjian dimana harus dipenuhi syarat sebagaimana
dalam Pasal 1320 KUH Perdata, namun dengan karakteristik bahwa asuransi adalah
persetujuan yang bersifat untung-untungan sebagaimana dinyatakan dalam Pasal
1774 KUH Perdata.
Perusahaan asuransi mempunyai perbedaan karaketeristik
dengan perusahaan nonasuransi seperti kegiatan Underwriting – akutaria,
klaim, dan reasuransi – retrosesi. Penjaminan (underwriting) adalah Proses
penaksiran/penilaian dan penggolongan derajad risiko yang terkait pada calon
tertanggung, serta pembuatan keputusan untuk menerima atau menolak risiko
tersebut.
Aktuaria (actuarial)
adalah Fungsi pada suatu perusahaan asuransi yang menerapkan prinsip-prinsip
matematika pada asuransi, termasuk mengkalkulasi/ memperhitungkan daftar harga
premi serta memastikan kesehatan perusahaan dari segi keuangan.
Klaim adalah
beban yang menjadi kewajiban perusahaan asuransi terhadap pemegang polis
sehubungan dengan perjanjian asuransi antara perusahaan asuransi dengan
konsumen (pemegang polis) akibat terjadi peristiwa yang di asuransikan atau
yang jatuh tempo.
Reasuransi adalah pihak yang menerima pertanggungan ulang dari suatu
penutupan asuransi. Retrosesi adalah Pelimpahan risiko dari perusahaan
reasuransi kepada perusahaan reasuransi lain.
B. Manfaat dan Keuntungan Asuransi
1. Rasa aman dan perlindungan.
Polis asuransi yang dimiliki oleh tertanggung akan
memberikan rasa aman dari resiko atau kerugian yang mungkin timbul. Kalau risiko atau keruguan
tersebut benar-benar terjadi, pihak tertanggung (insured) berhak atas nilai
kerugian sebesar nilai polis yang ditentukan.
2. Pendistribusian biaya dan manfaat
yang lebih adil.
Prinsip keadilan diperhitungkan untuk menentukan nilai
pertanggungan dan premi yang harus ditanggung oleh pemegang polis secara
periodik dengan memperhatikan
faktor-faktor yang berpengaruh dalam asuransi tersebut. Untuk mendapatkan nilai
pertanggungan, pihak penanggung sudah membuat kalkulasi yang tidak merugikan
kedua belah pihak. Semakin besar nilai
pertanggungan semakin besar pula premi periodik yang harus dibayar oleh
tertanggung.
3. Polis asuransi dapat dijadikan sebagai
jaminan untuk memperoleh kredit.
4. Berfungsi sebagai tabungan dan sumber
pendapatan.
Premi yang dibayarkan setiap periode memiliki
substansi yang sama dengan tabungan. Pihak penanggung juga memperhitungkan
bunga atas premi yang dibayarkan dan juga bonus (sesuai dewngan perjanjian dari
kedu belah pihak).
5. Alat penyebaran risiko.
Risiko yang seharusnya ditanggung oleh tertanggung
ikut dibebankan juga pada penanggung dengan imbalan sejumlah premi tertentu
yang didasarkan atas nilai pertanggungan.
6. Membantu meningkatkan kegiatan usaha.
Investasi yang dilakukan oleh para investor dibebani
dengan resiko kerugian yang
bisa diakibatkan oleh berbagai macam sebab (pencurian, kebakaran, kecelakan dan
lain sebagainya).
Keuntungan asuransi untuk masing-masing pihak adalah sebagai berikut :
a.
Bagi
Perusahaan Asuransi
- - Keuntungan dari premi yang diberikan ke nasabah
- - Keuntungan dari hasil penyertaan modal di perusahaan lain
- - Keuntungan dari hasil bunga dari investasi disurat-surat berharga
b.
Bagi
Nasabah
- - Memberikan rasa aman
- - Merupakan simpanan yang pada saat jatuh tempo dapat ditarik kembali
- - Terhindar dari resiko kerugian tau kehilangan
- - Memperoleh pengahsilan dimasa yang kan datang
- - Memperoleh penggantian akibat kerusakan atau kehilangan.
C. Resiko dan ketidakpastian
Resiko adalah kemungkinan terjadinya hal-hal yang
tidak diinginkan yang menimbulakan kerugian. Resiko berarti ketidakpastian dari
kerugian financial. Ketidakpastian dan peluang kerugian dapat disebabkan
berbagai macam hal, diantaranya : ketidakpastian ekonomi, ketidakpastian alam,
ketidakpastian terjadinya perang, pembunuhan, pencurian, dan sebagainya.
Resiko terbagi atas tiga jenis, diantaranya :
§ Resiko murni
Suatu resiko yang apabila benar-benar terjadi akan menimbulkan kerugian dan
apabiala tidak terjadi , tidak akan menimbulkan kerugian dan tidak juga
memberikan keuntungan
§ Resiko spekulatif
Resiko yang menimbulkan terjadinya dua kemungkinan, yaitu kemungkinan
untuk mendapatkan keuntungan, dan kemungkinan untuk mendapatkan kerugian.
§ Resiko individu
Resiko individu adalah resiko yang dihadapi dalam kegiatan hidup sehari-hari. Resiko individu terbagi
menjadi tiga jenis :
- Resiko pribadi (Personal risk).Resiko yang mempengaruhi kemampuan seseorang untuk memperoleh manfaat ekonomi. Apabila risiko tersebut tidak terjadi, seseorang masih dapat mengusahakan atau memperoleh manfaat ekonomis untuk menyelenggarakan hajat hidupnya. Berkurangnya atau bahkan hilangnya kemampuan seseorang untuk berusaha dapat diakibatkan oleh beberapa hal, antara lain : mati muda, uzur, cacat fisik, dan kehilangan pekerjaan.
- Resiko harta (property risk). Resiko bahwa harta yang kita miliki hilang, rusak, atau dicuri. Dengan kerusakan atau kehilangan tersebut, pemilik akan kehilangan kesempatan ekonomi yang diperoleh dari harta yang dimiliki. Sebagai konsekuensinya, pemilik harus mengeluarkan biaya lagi untuk menggantikan kinerja harta yang hilang.
- Resiko tanggung gugat (liability risk). Risiko yang mungkin kita alami atau derita. Hal ini dilakukan sebagai tanggung jawab akibat kerugian atau terlukanya pihak lain.
Dalam menangani risiko tersebut minimal ada lima cara
yang dapat dilakukan, antara lain :
- Menghindari resiko (risk avoidance)
- Mengurani resiko (risk reducation)
- Menahan resiko (risk retention)
- Membagi resiko (risk sharing)
- Mentransfer resiko (risk transferring)
D. Prinsip Asuransi
a. Insurable interest
Merupakan hak berdasarka hukum untuk mempertangungkan
suatu risiko yang berkaitan denga keuangan, yang diakui sah secara hukum antara
tertanggung dengan sesuatu yang dipertanggungkan. Ada beberapa syarat yang
perlu dipenuhi agar memenuhi criteria insurable interest, yaitu :
· Kerugian tidak dapat diperkirakan
Risiko yang dapat diasuransikan berkaitan dengan
kemungkinan terjadinya kerugian. Kerugian tersebut harus dapat diukur, misalnya
kebakaran rumah, terbakarnya suatu rumah tidak dapat ditentukan waktunya secara
pasti. Berbeda dengan kerusakan sebuah kemeja yang dipakai untiuk kebutuhan
sehari-hari. Oleh karena itu, kerusakan sebuah kemeja tidak dapat diansurasikan
karena sudah dapat diperkirakan sebelumnya kerusakan kemeja tersebut.
· Kewajaran
Risiko yang dipertanggungkan adalah benda atau harta
yang memiliki nilai material, baik bagi penanggung maupun tertanggung.
· Catastrophic
Risiko yang mungkin terjadi haruslah tidak akan
menimbulkan suatu kemungkinan rugi yang sangat besar, yaitu jika sebagian besar
pertanggungan akan mengalami kerugian pada waktu yang bersamaan.
· Homogen
Homogen berarti banyak barang yang serupa atau
sejenis. Hal ini berkaitan dengan prinsip bahwa asuransi menutup sebagian besar
risiko supaya dapat membayar beberapa kerugian dari yang dipertanggungkan.
b. Itikad Baik
Dalam melakukan kontarak asuransi, pihak penaggung
perlu menjelaskan secara lengkap hak dan kewajibannya selama masa asuransi.
Selain itu yang harus diperhatikan adalah perlakuan dari penanggung pada saat
benar-benar ada risiko yang menimpa tertanggung. Pihak penanggung harus
konsisten terhadat hak dan kewajiban yang dicantumkan dalam kontrak (polis)
termasuk batasan-batasan yang ada sehingga jelas apabila ada risiko yang tidak
ditanggung oleh asuransi. Kewajiban dari kedua belah pihak untuk
mengungkapkan fakta disebut duty of disclosure.
c. Indemnity
Mekanisme penanggung untuk mengkompensasi yang menimpa
tertanggung dengan ganti rugi financial. Prinsip Indemnity tidak dapat
dilaksanakan dalam asuransi kecelakaan dan kematian. Indemnity ini dapat
dilakuakn dengan beberapa cara, yaitu pembayaran tunai, penggantian, perbaikan,
dan pembangunan kembali.
d. Proximate Cause
Suatu sebab aktif, efisien yang menyebabkan terjadinya
suatu peristiwa secara berantai atau berurutan tanpa intervensi suatu ketentuan
lain, diawali dan bekerja dengan aktif dari suatu sumber baru dan independent.
e. Subrogation
Pada prinsipnya merupakan hak penanggung yang teleha
memeberikan ganti rugi kepada tertanggung. Untuk menuntut pihak lain yang
mengakibatkan kepentingan asuransinya mengalami suatu peristiwa kerugian.
f. Kontribusi
Prinsip ini merupakan akibat wajar dari prinsip
indemnity yaitu, penanggung berhak mengajak penanggung-penanggung lain yang
memilki kepentingan yang sama untuk ikut bersama membayar ganti rugi kepada
seorang tertanggung meskipun jumlah tanggungan masing-masing belum tentu
sama besar.
E. Polis Asuransi
Polis Asuransi adalah bukti tertulis atau surat
perjanjian antara pihak-pihak yang mengadakan perjanjian asuransi. Polis
memegang peranan penting dalam menjaga konsistensi pertanggung- jawaban, baik
pihak penanggung maupun tertanggung. Dengan memilki polis asuransi, pihak
tertanggung memiliki jaminan bahwa pihak penanggung akan mengganti kerugian
yang mungkin dialami oleh tertanggung akibat peristiwa yang tidak terduga.
Polis tersebut merupakan bukti otentik yang dapat digunakan untuk mengajukan
klaim apabila pihak penanggung mengabaikan tanggung jawabnya. Polis asuransi
juga berfungsi sebagai bukti pembayaran premi kepada penanggung.
Polis asuransi memuat hal-hal sebagai berikut :
- · Nomor polis
- · Nama dan alamat tertanggung
- · Uraian risiko
- · Jumlah pertanggungan
- · Besar premi, bea materai, dan lain-lain
- · Bahaya-bahaya yang dijaminkan
·
Khusus untuk polis pertanggungan
kendaraaan bermotor ditambah dengan nomor polisi, nomor rangka (chasis), dan
nomor mesin kendaraan.
F. Premi Asuransi
Premi asuransi adalah kewajiban pihak tertanggung
kepada pihak penanggung yang berupa pembayaran uang dalam jumlah tertentu
secara periodik. Jumlah premi sangat tergantung pada faktor-faktor yang
menyebabkan tinggi rendahnya tingkat resiko dan jumlah nilai pertanggungan.
Jangka waktu pembayaran premi sangat tergantung pada perjanjian yang sudah
dituangkan didalam polis asuransi. Jangka waktu pembayaran dapat bulanan,
triwulan, semesteran, atau tahunan.
G. Penggolongan Asuransi
Menurut sifat pelaksanaannya
a. Asuransi sukarela
Pertanggungan dilakukan dengan cara sukarela, dan
semata –mata dilakukan atas kesadaran seseorang akan kemungkinan terjadinya
resiko kerugian atas sesuatu yang dipertanggungkan tersebut, missal : asuransi
kecelakaan, asuransi kebakaran, asuransi kendaraan bermotor dan sebagainya.
b. Asuransi wajib
Merupakan asuransi yang sifatnya wajib dilakukan oleh
pihak - pihak terkait yang
pelaksanaannya dilakukan berdasarkan ketentuan perundangan -undangan yang ditetapkan oleh
pemerintah, misalnya : asuransi tenaga kerja, asuransi kecelakaan dan
sebagainya.
Menurut Jenis Usaha Perasuransian
Menurut UU no. 2 tahun 1992 tentang usaha
perasuransian, jenis usaha perasuransian dibagi menjadi beberapa jenis :
a. Usaha Asuransi
1.
Asuransi kerugian (nonlife insurance)
Usaha yang memberikan jasa – jasa dalam penanggulangan
resiko atas kerugian , kehilangan manfaat dan tanggung jawab hukum kepada pihak
ketiga yang timbul dari peristiwa yang tidak pasti . Asuransi kerugian juga
disebut sebagai general insurance karena lingkup usahanya yang sangat
luas. Usaha asuransi kerugian dapat dibagi sebagai berikut :
- Asuransi kebakaran adalah asuransi yang diakibatkan karena kejadian yang tidak disengaja, misalnya : petir, ledakan, dan kejatuhan pesawat.
- Asuransi pengangkutan adalah asuransi pengangkutan (marine insurance) penanggung atau perusahaan asuransi akan menjamin kerugian yang dialami tertanggung akibat terjadinya kehilangan atau kerusakan pada saat pelayaran.
- Asuransi aneka adalah jenis asuransi kerugian yang tidak dapat digolongkan ke dalam asuransi kebakaran dan asuransi pengangkutan. Jenisnya antara lain : asuransi kendaraan bermotor, asuransi kecelakaan diri, pencurian uang dalam pengangkutan dan penyimpanan, kecurangan dan sebagainya.
2. Asuransi jiwa (life insurance)
Asuransi jiwa adalah suatu jasa yang diberikan oleh
perusahaan asuransi dalam penanggulangan resiko yang dikaitkan dengan jiwa atau
meninggalnya seorang yang dipertanggungkan. Asuransi jiwa memberikan :
- Dukungan bagi pihak yang selamat dari suatu kecelakaan
- Santunan bagi tertanggung yang meninggal
- Bantuan untuk menghindari kerugian yang disebabkan oleh meninggalnya orang kunci
- Penghimpun dana untuk persiapan pensiun
Ruang lingkup usaha asuransi jiwa dapat digolongkan
menjadi tiga yaitu :
- Asuransi jiwa biasa (ordinary life insurance). Biasanya polis asuransi jiwa ini diterbitkan dalam suatu nilai tertentu dengan premi yang dibayar secara periodic (bulanan, triwulan, semesteran, dan tahunan).
- Asuransi jiwa kelompok (group life insurance). Asuransi jiwa yang biasanya dikeluarkan tanpa ada pemeriksaan medis atas suatu kelompok orang dibawah satu polis induk di mana masing - masing anggota kelompok menerima sertifikat partisipasi.
- Asuransi Jiwa industrial (industrial life insurance). Dalam jenis asuransi ini dibuat dengan jumlah nominal tertentu. Premi umumnya dibayar mingguan yang dibayarkan di rumah pemilik polis kepada agen yang isebut debit agent.
3. Reasuransi (reinsurance)
Pertanggungan ulang atau pertanggungan yang
dipertanggungkan dari asuransi. Reasuransi sebagai sistem penyebaran risiko
dimana penaggung menyebarkan seluruh atau sebagian dari pertanggungan yang
dututupnya kepada penaggung yang lain. Pihak tertanggung disebut ceding
company, dan penanggung adalah reasuradur. Dalam menjalankan usaha,
ada kemungkinana perusahaan asuransi menanggung risiko yang lebih besar dari
kemampuan financialnya. Untuk mengatasi penyebaran risiko, dilakukan dengan dua
mekanisme, yaitu : koasuransi dan reasuransi. Koasuransi adalah
pertangunggan yang dilakukan secara bersama atas suatu objek asuransi.
Sedangkan Reasuransi adalah proses untuk mengasuransikan kembali
pertanggung jawaban pada pihak tertanggung.
Dilihat dari
segi kepemilikannya
Dalam hal ini
yang yang dilihat adalah siapa pemilik dari perusahann asuransi tersebut, baik
asuransi kerugian, asuransi jiwa ataupun reasuransi.
·
Asuransi
milik pemerintah
Yaitu asuransi
yang sahamnya dimiliki sebagaian besar atau bahkan 100 persenoleh pemerintah
·
Asuransi
milik swasta nasional
Kepemilikan
saham sepenuhnya dimiliki oleh swasta nasional, sehingga siapa siapa yang
paling banyak memiliki saham, maka memiliki suara terbanyak dalam Rapat Umum
Pemegang Saham (RUPS).
·
Asuransi
milik perusahaan asing
Perusahaan
jenis ini biasanya beroperasi di Indonesia hanyalah merupakan cabang dari
negara lain dan jelas kepemilikannyapun dimiliki oleh 100 persen pihak asing
·
Asuransi
milik campuran
Merupakan jenis
asuransi yang sahamnya dimiliki campuran antara swasta nasional dengan pihak
asing
- Fungsi Reasuransi
· Meningkatkan kapasitas akseptasi. Penanggung dapat
meningkatkan akseptasi sehingga pemasukan asuransi bisa memperbesar jumlah
nilai pertanggungan.
· Alat penyebaran risiko. Dengan adanya mekanisme ini,
akan tertanggulangi adanya kemungkinan dalam jumlah yang sangat besar.
· Meningkatkan stabilitas usaha. Dengan penyebaran
risiko ke perusahaan asuransi lain, maka kekhawatiran akan adanya kegagalan
usaha semakin kecil.
· Meningkatkan kepercayaan. Reasuransi menambah
keprcayaan bagi tertanggung karena kemungkinan risiko yang dialami mendapat
jaminan dari perusahaan asuransi.
- Reasuransi
dapat dilakukan dengan berbagai cara :
·
Treaty and facultative reinsurance
Dalam model ini, reasuradur memberikan sejumlah
pertangunggan yang diinginkan dengan perjanjian kontrak dan reasuradur harus
menerima jumlah yang ditawarkan.
·
Reasuransi Proposional
Pembagian risiko antara ceding company dengan
reasuradur dilakukan secara proporsional berdasarkan jumlah retensi yang telah
ditetapkan. Retensi adalah jumlah maksimum risiko yang ditahan atau ditanggung
oleh ceding company.
·
Reasuransi Non Proporsional
Bentuk ini memberikan kemungkinan bagi reasuraur untuk
tidak membayar klaim atau membayar klaim terbatas jumlah yang ada dalam treaty.
Treaty dalam mekanisme reasuransi adalah pertanggungan yang dilakukan
berdasarkan ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat yang dituangkan dalam suatu
perjanjian antara ceding company dan reasuradur, yang mana reasuradur
mengikatkan diri untuk menerima setiap penutupan yang diberikan oleh ceding
company.
b. Usaha Penunjang
o Pialang Asuransi
Usaha yang memberikan jasa keperantaraan dalam
penutupan asuransi dan penanganan penyelesaian ganti rugi asuransi dengan
bertindak untuk kepentingan tertanggung.
o Pialang Reasuransi
Usaha yang memberikan jasa keperantaraan dalam
penempatan reasuransi dan penanganan penyelesaian ganti rugi reasuransi, dewan
bertindak untuk kepentingan perusahaan asuransi.
o Penilai Kerugian Asuransi
Usaha yang memberikan jasa penilaian terhadap kerugian
pada objek asuransi yanag dipertanggungkan.
o Konsultan Aktuaria
Usaha yang memberikan jasa konsultan
aktuaria.
o Agen Asuransi
Pihak yang memberikan jasa keperantaraan dalam rangka
pemasaran jasa asuransi untuk dan atas nama penanggung.
-Menurut the chartered Insurance Institut, London
- Asuransi Kerugian (property insurance) Merupakan pertanggungan untuk semua milik yang berupa harta benda yang memiliki risiko atau bahaya kebakaran, kecurian, tenggelam dilaut. Misalnya asuransi kebakaran, pengangkutan, penerbangan, kecelakaan.
- Asuransi tanggung gugat (liability insurance) Asuransi untuk melindungi tertanggung terhadap kerugian yang timbul dari gugatan pihak ketiga katrena kelalaian tertanggung.
- Asuransi jiwa (life insurance) Meliputi asuransi kecelakaan, asuransi jiwa (asuransi berjangka, asuransi seumur hidup, endowment insurance), anuitas, asuransi industri.
- Asuransi Kerugian (general insurance)
- Reasuransi (Reinsurance)
H. Pengaturan Perasuransian di Indonesia
Peraturan perundangan yang digunakan sebagai dasar
acuan pembinaan dan pengawasan atas usaha pengasuransian di Indonesia saat ini
adalah :
- UU No.2 Tahun 1992, tentang usaha pengasuransian
- PP No.73 Tahun 1992, tentang usaha pengasuransian
- Keputusan Menteri Keuangan antara lain :
- - Nomor 223/KMK.017/1993 tanggal 26 Februari 1993 tentang Perizinan Perusahaan Asuransi dan Reasuransi.
- - No.224/KNE.017/1993 tanggal 26 Februari 1993 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi atau Reasuransi
- -No.225/KMK.017/1993 tanggal 26 Februari 1993 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi atau Reasuransi.
- - No.226/CMK.017/1993 tanggal 26 Februari 1993 tentang Perizinan dan Penyelenggaran Kegiatan Usaha Perusahaan penunjang Usaha Asuransi.
I. Perizinan Pendirian Perusahaan Asuransi
Pemberian izin oleh Menteri Keuangan bagi perusahaan perasuransian menurut
PP Nomor 73 tahun 1992 dilakukan dalam dua tahap, yaitu:
a. Persetujuan prinsip
a. Persetujuan prinsip
Persetujuan yang diberikan untuk melakukan persiapan pendirian suatu
perusahaan yang bergerak di bidang perasuransian, di mana batas waktu
persetujuan prinsip selama-lamanya dibatasi 1 tahun.
b. Izin usaha
b. Izin usaha
Izin ymelakukan usaha setelah persiapan pendirian selesai, di mana izin
usaha diberikan setelah persyaratan izin usaha telah dipenuhi. Ketentuan modal
disetor perusahaan perasuransian.
J. Asuransi Kredit
Dalam hal ini, asuransi yang dikaitkan dengan dunia perbankan dan lebih
dititikberatkan pada asuransi jaminan kredit merupakan bidang asuransi kerugian
(general insurance) yang meliputi :
- Asuransi kebakaran (fire insurance)
- Asuransi pengangkutan laut (marine insurance)
- Asuransi kendaraan bermotor (motor vehicle insurance)
Oleh karena itu, asuransi kredit mempunyai kaitan erat dengan jasa
perbankan terutama di bidang perkreditan yang selalu dikaitkan dengan jaminan
kredit berupa barang bergerak dan tidak bergerak yang sewaktu – waktu dapat
tertimpa resiko yang dapat mengakibatkan kerugian bagi pemilik barang dan bank
sebagai pemilik kredit.
Kredit adalah pinjaman uang yang diberikan oleh pemberi kredit (bank,
lembaga keuangan) kepada nasabahnya. Sejak kredit diberikan kepada nasabah,
pemberi kredit oleh nasabah atau tidak diperolehnya kembali kredit tersebut
dari nasabah sehingga pemberi kredit menderita kerugian. Untuk melindungi diri
dari kemungkinan kerugian tersebut, pemberi kredit menutup asuransi atas kredit
yang diberikannya kepada nasabah. Dalam asuransi kredit, tertanggung adalah pemberi
kredit (bank, lembaga keuangan) dan yang ditanggung oleh penanggung adalah
resiko kredit di mana tidak diperolehnya kembali kredit kepada para nasabahnya
( yang umumnya terdiri atas para pengusaha).
Asuransi kredit bertujuan :
- Melindungi pemberi kredit dari kemungkinan tidak diperolehnya kembali kredit yang diberikan kepada para nasabahnya.
- Membantu kegiatan, pengarahan, dan keamanan perkreditan baik kredit perbankan maupun kredit lainnya di luar perbankan.
Dengan adanya asuransi kredit, bank akan terdorong untuk lebih giat
membantu para nasabahnya dalam menyediakan modal untuk mengembangkan usahanya.
Pengelolaaan asuransi kredit di Indonesia dipercayakan oleh pemerintah kepada
PT Asuransi Kredit Indonesia yang berkantor pusat di Jakarta, di mana yang
menjadi tertanggung adalah bank - bank pemerintah, bank – bank swasta, dan
lembaga – lembaga keuangan lainny. Sebagai imbalan atas jaminan yang diberikan
oleh PT. Askrindo, bank membayar premi atas kredit yang ditanggung. Premi
tersebut menjadi beban bank, tetapi dalam praktik, ada juga bank yang
membebankan premi tersebut kepada nasabahnya yang memperoleh kredit. Walaupun
begitu, yang menjadi tertanggungn bukan nasabahnya tetapi bank pemberi kredit.
K. Contoh Perusahaan Asuransi di Indonesia
· AIA Financial
Berdiri
tahun 1983. Sempat berganti nama dari PT Asuransi Lippo Jiwa Sakti
menjadi Lippo Life, kemudian AIG Lippo dan Setelah 80% sahamnya
dimiliki American International Assurance, berubah nama menjadi AIA Financial.
· Allianz
Merupakan
cabang dari Allianz SE Jerman, yang merupakan salah satu
perusahaan asuransi terbesar di dunia. Masuk di Indonesia sejak tahun 1981.
Bergerak pada bidang asuransi jiwa, kesehatan,
employee benefit, serta dana pensiun dan saving.
· Avrist
Berdiri
sejak 1975, PT Avrist Assurance (Avrist) adalah perusahaan asuransi jiwa
patungan multinasional pertama di Indonesia, yang menyediakan program asuransi
jiwa, asuransi kecelakaan dan kesehatan, asuransi jiwa kredit dan pensiun, baik
untuk perorangan maupun kelompok, termasuk produk-produk asuransi jiwa berbasis
syariah/takaful, melalui beragam saluran distribusi.
· Axa Mandiri
Merupakan
perusahaan yang sahamnya dimiliki oleh Bank Mandiri dan AXA Group. Jika
anda nasabah Bank Mandiri mungkin sudah pernah ditawarkan asuransi ini.
· Bumiputera 1912
Merupakan
salah satu perusahaan asuransi paling tua di Indonesia. Sesuai namanya,
didirikan pada tahun 1912. yang menarik dari asuransi ini adalah prinsip mutual
share yang mereka pegang, dimana setiap pemegang polis adalah pemilik
perusahaan.
· CIGNA
Asuransi CIGNA berdiri di Indonesia
sejak tahun 1990. Merupakan cabang dari perusahaan asuransi CIGNA Group yang
bermarkas di connecticut, Amerika Serikat.
· Jiwasraya
PT Asuransi Jiwasraya adalah Badan Usaha Milik Negara Indonesia yang
bergerak di sektor asuransi. Perusahaan ini didirikan pada 31 Desember 1859
dengan nama Nederlandsche Indische Levenverzekering en Lijvrente Maatschappij
(NILLMIJ) dan merupakan perusahaan asuransi jiwa pertama yang didirikan di
Indonesia.
· Manulife
Perusahaan
asuransi ini adalah cabang dari Manulife Financial yang merupakan salah satu perusahaan
asuransi jiwa terbesar di dunia yang diukur berdasarkan kapitalisasi
pasar. Manulife saat ini memiliki sekitar 26.000 karyawan di seluruh
dunia. Di Indonesia perusahaan ini berdiri sejak tahun 1985.
· Prudential
Didirikan
pada tahun 1995, PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia)
merupakan bagian dari Prudential plc, group jasa keuangan ritel berbasis di
London, Inggris. Pada tahun 2011, unit asuransi jiwa dari Prudential
dinobatkan sebagai perusahaan asuransi terbaik oleh
majalah investor untuk perusahaan dengan aset diatas 10 trilyun.
· Sinar Mas
Asuransi
Sinar Mas (ASM) merupakan anak perusahaan dari perusahaan Sinar Mas Group yang
didirikan pada tanggal 27 Mei 1985. Pada pertama kali berdiri, dinamakan PT.
Asuransi Kerugian Sinar Mas Dipta. Kemudian pada tahun 1991 baru berubah
menjadi PT. Asuransi Sinar Mas.
L.
Bentuk Dokumen Asuransi
- Kwitansi Premi : Tanda bukti pembayaran premi dari pihak tertanggung kepada pihak penanggung .
- Polis asuransi : Bukti tertulis atau surat perjanjian antara pihak – pihak yang mengadakan perjanjian.
- Surat kuasa khusus : Surat yang ditujukan pemberi kuasa untuk penerima kuasa untuk menarik dana polis asuransi, mengubah atau memperpanjang polis asuransi atas nama pemberi kuasa secara penuh.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Asuransi merupakan lembaga keuangan yang melakukan suatu jasa perlindungan dan penyediaan
jaminan
kepada individu, organisasi
maupun perusahaan yang dilakukan dengan perjanjian tertentu, apabila dimasa
yang akan datang tertanggung mengalami hal – hal yang tidak diinginkan seperti
musibah baik yang disebabkan oleh faktor bencana alam, kelalaian, kebangkrutan,
kecelakaan dan lain sebagainya. Asuransi akan memberikan bantuan berupa materi
sehingga pihak tertanggung bisa meminimalisir kerugian yang terjadi.
Lembaga ini perlu dikaji mulai dari jenis-jenis,
manfaat, penggolongan, contoh perusahaan dan terakhir tata cara pendirian
perusahaan asuransi. Hal ini diperlukan agar kita dapat
mengerti dan mampu mengaplikasikannya dalam kehidupan sehari – hari. Asuransi
sangat bermanfaat bagi kita dan perusahaan diantarnya dapat memberikan rasa
aman, perlindungan serta dapat membanrtu kegiatan usaha kita.
B. Saran
Asuransi
sebagai jasa yang cukup vital dimasa yang akan
datnag bagi individu maupun kolektif diharapkan dapat berperan maksimal bagi
masyarakat , sehingga akan membantu kemungkinan adanya
kerugian akibat musibah yang terjadi. Demi terwujudnya hal
tersebut perusahaan asuransi juga diharapkan dapat berprilaku jujur, bersih,
dan transparan kepada pihak klien/nasabah/tertanggung. Selain itu tanggung
jawab dan komitmen yang tinggi dari pihak penanggung jaminan sangat diperlukan.
Sayangnya masih banyak perusahaan asuransi yang tidak bersikap arif di
Indoneisa. Oleh karenanya, diperlukannya pengawasan baik dari pemerintah maupun
masyarakat agar pelayanan jasa asuransi dapat berjalan dengan baik sehingga
mampu mengurangi masalah perekonomian di Indones
DAFTAR
PUSTAKA
Kasmir, SE.,
MM. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya edisi 6. Jakarta : PT Raja
Grafindo Persada, 1999.
Rahardja,
Prathama dan Mandala Manurung. Teori Ekonomi Makro edisi 4. Jakarta :
Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, 2001.
Triandaru, Sigit dan Totok Budisantoso. Bank dan Lembaga Keuangan Lain
edisi 2. Jakarta : Salemba Empat, 2006.
Demikianlah yang saya bagikan mengenai asuransi semoga bermanfaat.
Demikianlah yang saya bagikan mengenai asuransi semoga bermanfaat.