Kode Etik Guru Indonesia
KODE ETIK GURU - Kali ini admin postingkan kode etik guru indonesia silahkan simak di bawah ini.
PEMBUKAAN
Dengan rahmat Tuhan yang Maha Esa
guru Indonesia menyadari bahwa jabatan guru adalah suatu profesi yang terhormat
dan mulia. Guru mengabdikan diri dan berbakti untuk mencerdaskan kehidupan
bangsa dan meningkatkan kualitas manusia indonesia yang bermain, bertakwa dan
berakhlak mulia serta mengusai ilmu pengetahuan, teknologi dan seni dalam
mewujudkan masyarakat yang maju, adil,makmur, dan beradap.
Guru Indonesia selalu tampil secara
profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan.
Melatih menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini
jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Guru
Indonesia memiliki kehandalan yang tinggi sebagai sumber daya utama untuk mewujudkan
tujuan pendidikan nasional yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar
menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak
mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri serta menjadi warga negara yang
demokratis dan bertanggung jawab.
Guru indonesia adalah insan yang
layak ditiru dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, khususnya
oleh peserta didik yang dalam melaksanakan tugas berpegang teguh pada prinsip
“ing ngarso sung tulodho, ing madya mangun karso, tut wuri handayani”. Dalam
usaha mewujudkan prinsip-prinsip tersebut guru indonesia ketika menjalankan
tugas-tugas profesional sesuai dengan perkembangan ilmu dan teknologi.
Guru indonesia bertanggung jawab
mengatarkan siswanya untuk mencapai kedewasaan sebagai calon pemimpin bangsa
pada semua bidang kehidupan. Untuk itu, pihak-pihak yang berkepentingan
selayaknya tidak mengabaikan peranan guru dan profesinya, agar bangsa dan
negara dapat tumbuh sejajar dengan bangsa lain di negara maju, baik pada masa
sekarang maupun masa yang akan datang. Kondisi seperti itu bisa mengisyaratkan
bahwa guru dan profesinya merupakan komponen kehidupan yang dibutuhkan oleh
bangsa dan negara ini sepanjang zaman. Hanya dengan tugas pelaksanaan tugas
guru secara profesional hal itu dapat diwujudkan eksitensi bangsa dan negara
yang bermakna, terhormat dan dihormati dalam pergaulan antar bangsa-bangsa di
dunia ini.
Peranan guru semakin penting dalam
era global. Hanya melalui bimbingan guru yang profesional, setiap siswa dapat
menjadi sumber daya manusia yang berkualitas, kompetetif dan produktif sebagai
aset nasional dalam menghadapi persaingan yang makin ketat dan berat sekarang
dan dimasa datang.
Dalam melaksanakan tugas profesinya
guru indonesia menyadari sepenuhnya bahwa perlu ditetapkan Kode Etik Guru
Indonesia sebagai pedoman bersikap dan berperilaku yang mengejewantah dalam
bentuk nilai-nilai moral dan etika dalam jabatan guru sebagai pendidik
putera-puteri bangsa.
Bagian Satu
Pengertian, tujuan, dan Fungsi
Pasal 1
(1) Kode Etik Guru Indonesia adalah
norma dan asas yang disepakati dan diterima oleh guru-guru Indonesia. Sebagai
pedoman sikap dan perilaku dalam melaksanakan tugas profesi sebagai pendidik,
anggota maasyarakat dan warga negara.
(2) Pedoman sikap dan perilaku sebagaimana
yang dimaksud pada ayat (1) pasal ini adalah nilai-nilai moral yang membedakan
perilaku guru yang baik dan buruk, yang boleh dan tidak boleh dilaksanakan
selama menunaikan tugas-tugas profesionalnya untuk mendidik,
mengajar,membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta
didik, serta sikap pergaulan sehari-hari di dalam dan luar sekolah.
Pasal 2
(1) Kode Etik Guru Indonesia
merupakan pedoman sikap dan perilaku bertujuan menempatkan guru sebagai profesi
terhormat, mulia, dan bermartabat yang dilindungi undang-undang.
(2) Kode Etik Guru Indonesia
berfungsi sebagai seperangkat prinsip dan norma moral yang melandasi
pelaksanaan tugas dan layanan profesional guru dalam hubungannya dengan peserta
didik, orangtua/wali siswa, sekolah dan rekan seprofesi, organisasi profesi,
dan pemerintah sesuai dengan nilai-nilai agama, pendidikan, sosial, etika dan
kemanusiaan.
Bagian Dua
Sumpah/Janji Guru Indonesia
Pasal 3
(1) Setiap guru mengucapkan
sumpah/janji guru Indonesia sebagai wujud pemahaman, penerimaan, penghormatan,
dan kesediaan untuk mematuhi nilai-nilai moral yang termuat di dalam Kode Etik
Guru Indonesia sebagai pedoman bersikap dan berperilaku, baik di sekolah maupun
di lingkungan masyarakat.
(2) Sumpah/janji guru Indonesia
diucapkan di hadapan pengurus organisasi profesi guru dan pejabat yang
berwenang di wilayah kerja masing-masing.
(3) Setiap pengambilan sumpah/janji
guru Indonesia dihadiri oleh penyelenggara satuan pendidikan.
Pasal 4
(1) Naskah sumpah/janji guru
Indonesia dilampirkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Kode Etik Guru
Indonesia.
(2) Pengambilan sumpah/janji guru
Indonesia dapat dilaksanakan secara perorangan atau kelompok sebelumnya
melaksanakan tugas.
Bagian Tiga
Nilai-nilai Dasar dan Nilai-nilai
Operasional
Pasal 5
Kode Etik Guru Indonesia bersumber
dari :
(1) Nilai-nilai agama dan Pancasila
(2) Nilai-nilai kompetensi
pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi
profesional.
(3) Nilai-nilai jati diri, harkat
dan martabat manusia yang meliputi perkembangan kesehatan jasmaniah, emosional,
intelektual, sosial, dan spiritual,
Pasal 6
(1) Hubungan Guru dengan Peserta
Didik:
a. Guru berperilaku secara
profesional dalam melaksanakan tuga didik, mengajar, membimbing,
mengarahkan,melatih,menilai, dan mengevaluasi proses dan hasil pembelajaran.
b. Guru membimbing peserta didik
untuk memahami, menghayati dan mengamalkan hak-hak dan kewajiban sebagai
individu, warga sekolah, dan anggota masyarakat
c. Guru mengetahui bahwa setiap
peserta didik memiliki karakteristik secara individual dan masing-masingnya
berhak atas layanan pembelajaran.
d. Guru menghimpun informasi tentang
peserta didik dan menggunakannya untuk kepentingan proses kependidikan.
e. Guru secara perseorangan atau
bersama-sama secara terus-menerus berusaha menciptakan, memelihara, dan
mengembangkan suasana sekolah yang menyenangkan sebagai lingkungan belajar yang
efektif dan efisien bagi peserta didik.
f. Guru menjalin hubungan dengan
peserta didik yang dilandasi rasa kasih sayang dan menghindarkan diri dari
tindak kekerasan fisik yang di luar batas kaidah pendidikan.
g. Guru berusaha secara manusiawi
untuk mencegah setiap gangguan yang dapat mempengaruhi perkembangan negatif
bagi peserta didik.
h. Guru secara langsung mencurahkan
usaha-usaha profesionalnya untuk membantu peserta didik dalam mengembangkan
keseluruhan kepribadiannya, termasuk kemampuannya untuk berkarya.
i. Guru menjunjung tinggi harga
diri, integritas, dan tidak sekali-kali merendahkan martabat peserta didiknya.
j. Guru bertindak dan memandang
semua tindakan peserta didiknya secara adil.
k. Guru berperilaku taat asas kepada
hukum dan menjunjung tinggi kebutuhan dan hak-hak peserta didiknya.
l. Guru terpanggil hati nurani dan
moralnya untuk secara tekun dan penuh perhatian bagi pertumbuhan dan
perkembangan peserta didiknya.
m. Guru membuat usaha-usaha yang
rasional untuk melindungi peserta didiknya dari kondisi-kondisi yang menghambat
proses belajar, menimbulkan gangguan kesehatan, dan keamanan.
n. Guru tidak boleh membuka rahasia
pribadi serta didiknya untuk alasan-alasan yang tidak ada kaitannya dengan
kepentingan pendidikan, hukum, kesehatan, dan kemanusiaan.
o. Guru tidak boleh menggunakan
hubungan dan tindakan profesionallnya kepada peserta didik dengan cara-cara
yang melanggar norma sosial, kebudayaan, moral, dan agama.
p. Guru tidak boleh menggunakan
hubungan dan tindakan profesional dengan peserta didiknya untuk memperoleh
keuntungan-keuntungan pribadi.
(2) Hubungan Guru dengan
Orangtua/wali Siswa :
- Guru berusaha membina hubungan kerjasama yang efektif dan efisien dengan Orangtua/Wali siswa dalam melaksannakan proses pedidikan.
- Guru mrmberikan informasi kepada Orangtua/wali secara jujur dan objektif mengenai perkembangan peserta didik.
- Guru merahasiakan informasi setiap peserta didik kepada orang lain yang bukan orangtua/walinya.
- Guru memotivasi orangtua/wali siswa untuk beradaptasi dan berpatisipasi dalam memajukan dan meningkatkan kualitas pendidikan.
- Guru berkomunikasi secara baik dengan orangtua/wali siswa mengenai kondisi dan kemajuan peserta didik dan proses kependidikan pada umumnya.
- Guru menjunjunng tinggi hak orangtua/wali siswa untuk berkonsultasin dengannya berkaitan dengan kesejahteraan kemajuan, dan cita-cita anak atau anak-anak akan pendidikan.
- Guru tidak boleh melakukan hubungan dan tindakan profesional dengan orangtua/wali siswa untuk memperoleh keuntungna-keuntungan pribadi.
(3) Hubungan Guru dengan Masyarakat
:
- Guru menjalin komunikasi dan kerjasama yang harmonis, efektif dan efisien dengan masyarakat untuk memajukan dan mengembangkan pendidikan.
- Guru mengakomodasikan aspirasi masyarakat dalam mengembnagkan dan meningkatkan kualitas pendidikan dan pembelajaran.
- Guru peka terhadap perubahan-perubahan yang terjadi dalam masyarakat
- Guru berkerjasama secara arif dengan masyarakat untuk meningkatkan prestise dan martabat profesinya.
- Guru melakukan semua usaha untuk secara bersama-sama dengan masyarakat berperan aktif dalam pendidikan dan meningkatkan kesejahteraan peserta didiknya
- Guru memberikan pandangan profesional, menjunjung tinggi nilai-nilai agama, hukum, moral, dan kemanusiaan dalam berhubungan dengan masyarakat.
- Guru tidak boleh membocorkan rahasia sejawat dan peserta didiknya kepada masyarakat.
- Guru tidak boleh menampilkan diri secara ekslusif dalam kehidupam masyarakat.
(4) Hubungan Guru dengan seklolah
- Guru memelihara dan eningkatkan kinerja, prestasi, dan reputasi sekolah.
- Guru memotivasi diri dan rekan sejawat secara aktif dan kreatif dalam melaksanakan proses pendidikan.
- Guru menciptakan melaksanakan proses yang kondusif.
- Guru menciptakan suasana kekeluargaan di dalam dan luar sekolah.
- Guru menghormati rekan sejawat.
- Guru saling membimbing antarsesama rekan sejawat
- Guru menjunung tinggi martabat profesionalisme dan hubungan kesejawatan dengan standar dan kearifan profesional.
- Guru dengan berbagai cara harus membantu rekan-rekan juniornya untuk tumbuh secara profsional dan memilih jenis pelatihan yang relevan dengan tuntutan profesionalitasnya.
- Guru menerima otoritas kolega seniornya untuk mengekspresikan pendapat-pendapat profesionalberkaitan dengan tugas-tugas pendidikan dan pembelajaran
- Guru membasiskan diri pada nilai-nilai agama, moral, dan kemanusiaan dalam setiap tindakan profesional dengan sejawat.
- Guru memliki beban moral untuk bersama-sama dengan sejawat meningkatkan keefektifan pribadi sebagai guru dalam menjalankan tugas-tugas profesional pendidikan dan pembelajaran.
- Guru mengoreksi tindakan-tindakan sejawat yang menyimpang dari kaidah-kaidah agama, moral, kemanusiaan, dan martabat profesionalnya.
- Guru tidak boleh mengeluarkan pernyataan-pernyaan keliru berkaitan dengan kualifikasi dan kompetensi sejawat atau calon sejawat.
- Guru tidak boleh melakukan tindakan dan mengeluarkan pendapat yang akan merendahkan martabat pribadi dan profesional sejawatnya
- Guru tidak boleh mengoreksi tindakan-tindakan profesional sejawatnya atas dasar pendapat siswa atau masyarakat yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarnya.
- Guru tidak boleh membuka rahasia pribadi sejawat kecuali untuk pertimbangan-pertimbangan yang dapat dilegalkan secara hukum.
- Guru tidak boleh menciptakan kondisi atau bertindak yang langsung atau tidak langsung akan memunculkan konflik dengan sejawat.
(5) Hubungan Guru dengan Profesi :
- Guru menjunjung tinggi jabatan guru sebagai sebuah profesi
- Guru berusaha mengembangkan dan memajukan disiplin ilmu pendidikan dan bidang studi yang diajarkan
- Guru terus menerus meningkatkan kompetensinya
- Guru menjunjung tinggi tindakan dan pertimbangan pribadi dalam menjalankan tugas-tugas profesionalnya dan bertanggungjawab atas konsekuensiinya.
- Guru menerima tugas-tugas sebagai suatu bentuk tanggungjawab, inisiatif individual, dan integritas dalam tindkan-tindakan profesional lainnya.
- Guru tidak boleh melakukan tindakan dan mengeluarkan pendapat yang akan merendahkan martabat profesionalnya.
- Guru tidak boleh menerima janji, pemberian dan pujian yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan-tindakan proesionalnya
- Guru tidak boleh mengeluarkan pendapat dengan maksud menghindari tugas-tugas dan tanggungjawab yang muncul akibat kebijakan baru di bidang pendidikan dan pembelajaran.
(6) Hubungan guru dengan Organisasi
Profesinya :
a. Guru menjadi anggota aorganisasi
profesi guru dan berperan serta secara aktif dalam melaksanakan program-program
organisasi bagi kepentingan kependidikan.
b. Guru memantapkan dan memajukan
organisasi profesi guru yang memberikan manfaat bagi kepentingan kependidikan
c. Guru aktif mengembangkan
organisasi profesi guru agar menjadi pusat informasi dan komunikasi pendidikan
untuk kepentingan guru dan masyarakat.
d. Guru menjunjung tinggi tindakan
dan pertimbangan pribadi dalam menjalankan tugas-tugas organisasi profesi dan
bertanggungjawab atas konsekuensinya.
e. Guru menerima tugas-tugas
organisasi profesi sebagai suatu bentuk tanggungjawab, inisiatif individual,
dan integritas dalam tindakan-tindakan profesional lainnya.
f. Guru tidak boleh melakukan
tindakan dan mengeluarkan pendapat yang dapat merendahkan martabat dan
eksistensis organisasi profesinya.
g. Guru tidak boleh mengeluarkan
pendapat dan bersaksi palsu untuk memperoleh keuntungan pribadi dari organisasi
profesinya.
h. Guru tidak boleh menyatakan
keluar dari keanggotaan sebagai organisasi profesi tanpa alasan yang dapat
dipertanggungjawabkan.
(7) Hubungan Guru dengan Pemerintah
:
a) Guru memiliki komitmen kuat untuk
melaksanakan program pembangunan bidang pendidikan sebagaimana ditetapkan dalam
UUD 1945, UU Tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Tentang Guru dan
Dosen, dan ketentuan Perundang-Undang lainnya.
b) Guru membantu Program pemerintah
untuk mencerdaskan kehidupan berbudaya.
c) Guru berusaha menciptakan,
memeliharadan meningkatkan rasa persatuan dan kesatuan dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara berdasarkan pancasila dan UUD1945.
d) Guru tidak boleh menghindari kewajiban
yang dibebankan oleh pemerintah atau satuan pendidikan untuk kemajuan
pendidikan dan pembelajaran.
e) Guru tidak boleh melakukan
tindakan pribadi atau kedinasan yang berakibat pada kerugian negara.
Bagian Empat
Pelaksanaan , Pelanggaran, dan
sanksi
Pasal 7
(1) Guru dan organisasi profesi guru
bertanggungjawab atas pelaksanaan Kude Etik Guru Indonesia.
(2) Guru dan organisasi guru
berkewajiban mensosialisasikan Kode Etik Guru Indonesia kepada rekan sejawat
Penyelenggara pendidikan, masyarakat dan pemerintah.
Pasal 8
(1) Pelanggaran adalah perilaku
menyimpang dan atau tidak melaksanakan Kode Etik Guru Indonesia dan ketentuan
perundangan yang berlaku yang berkaitan dengan protes guru.
(2) Guru yang melanggar Kode Etik
Guru Indonesia dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
(3) Jenis pelanggaran meliputi
pelanggaran ringan sedang dan berat.
Pasal 9
(1) Pemberian rekomendasi sanksi
terhadap guru yang melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik Guru Indonesia
merupakan wewenang Dewan Kehormatan Guru Indonesia.
(2) Pemberian sanksi oleh Dewan
Kehormatan Guru Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus objektif
(3) Rekomendasi Dewan Kehormatan
Guru Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaksanakan oleh
organisasi profesi guru.
(4) Sanksi sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) merupakan upaya pembinaan kepada guru yang melakukan pelanggaran dan
untuk menjaga harkat dan martabat profesi guru.
(5) Siapapun yang mengetahui telah
terjadi pelanggaran Kode Etik Guru Indonesia wajib melapor kepada Dewan
Kehormatan Guru Indonesia, organisasi profesi guru, atau pejabat yang
berwenang.
(6) Setiap pelanggaran dapat
melakukan pembelaan diri dengan/atau tanpa bantuan organisasi profesi guru
dan/atau penasehat hukum sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan
dihadapan Dewan Kehormatan Guru Indonesia.
Bagian Lima
Ketentuan Tambahan
Pasal 10
Tenaga kerja asing yang dipekerjakan
sebagai guru pada satuan pendidikan di Indonesia wajib mematuhi Kode Etik Guru
Indonesia dan peraturan perundang-undangan.
Bagian Enam
Penutup
Pasal 11
(1) Setiap guru secara
sungguh-sungguh menghayati,mengamalkan serta menjunjung tinggi Kode Etik Guru
Indonesia.
(2) Guru yang belum menjadi anggota
organisasi profesi guru harus memilih organisasi profesi guru yang pembentukannya
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Dewan Kehormatan Guru Indonesia
menetapkan sanksi kepada guru yang telah secara nyata melanggar Kode Etik Guru
Indonesia.
KODE ETIK GURU
A. Pengertian,
Maksud, dan Tujuan
Kode etik guru
dirumuskan sebagai hasil kongres PGRI XIII pada 21-25 November 1973 di Jakarta.
Kode etik guru dapat
diartikan sebagai aturan tata susila keguruan yang berkaitan dengan baik dan
tidak baik menurut ketentuan-ketentuan yang berlaku seperti kesopanan, sopan
santun dan keadaban.
Sedangkan maksud dan
tujuan diadakannya kode etik ialah untuk menjamin agar tugas pekerjaan
keprofesian itu terwujud sebagaimana mestinya dan kepentingan semua pihak
terlindungi sebagaimana layaknya. Dengan adanya kode etik guru dapat dijadikan pedoman
agar terhindar dari segala bentuk penyimpangan.
B. Rumusan
Kode Etik Guru Indonesia
Adapun rumusan kode
etik yang merupakan kerangka pedoman guru dalam melaksanakan tugas dan tanggung
jawabnya itu sesuai dengan hasil Kongres PGRI XIII, yang terdiri dari sembilan
item berikut ini:
a. Guru berbakti
membimbing anak didik seutuhnya untuk membentuk manusia pembangunan yang
ber-Pancasila.
Maksud dari rumusan
ini, sesuai dengan roeping-nya,
guru harus mengabdikan dirinya secara ikhlas untuk menuntun dan mengantarkan
anak didik seutuhnya, baik jasmani maupun rohani, baik fisik maupun mental agar
menjadi insan pembangunan yang menghayati dan mengamalkan serta melaksanakan
berbagai aktivitasnya dengan mendasarkan pada sila-sila dalam Pancasila. Guru
harus membimbing anak didiknya kearah hidup yang selaras, serasi dan seimbang.
b. Guru memiliki
kejujuran profesional dalam menerapkan kurikulum sesuai dengan kebutuhan anak
didik masing-masing.
Berkaitan dengan item
ini, maka guru harus mampu mendesain program pengajaran sesuai dengan keadaan
dan kebutuhan setiap diri anak didik. Yang lebih penting lagi guru harus
menerapkan kurikulum secara benar, sesuai dengan kebutuhan anak didik.
Kurikulum dan program pengajaran untuk tingkat SD harus juga diterapkan di SD,
kurikulum untuk tingkat perguruan tinggi harus juga diterapkan untuk perguruan
tinggi dan begitu seterusnya. Bukan asal gampangnya saja, kurikulum dan program
untuk SMP dapat digunakan di SD, di SMA dan bahkan digunakan untuk perguruan
tinggi. Hal semacam ini berarti guru sudah melanggar kejujuran professional.
c. Guru mengadakan
komunikasi, terutama dalam memperoleh informasi tentang anak didik, tetapi
menghindarkan diri dari segala bentuk penyalahgunaan.
Dalam kaitan
belajar-mengajar, guru perlu mengadakan komunikasi dan hubungan baik dengan
anak didik. Hal ini terutama agar guru mendapat informasi secara lengkap
mengenai diri anak didik. Dengan mengetahui keadaan dan karakteristik anak
didik ini, maka akan sangat membantu bagi guru dan siswa dalam upaya menciptakan
proses belajar-mengajar yang optimal. Untuk ini ada hal-hal yang perlu
diperhatikan, yakni:
1)
segala
bentuk kekakuan dan ketakutan harus dihilangkan dari perasaan anak didik,
tetapi sebaliknya harus dirangsang sedemikian rupa sehingga sifat terbuka,
berani mengemukakan pendapat dan segala masalah yang dihadapinya.
2)
Semua
tindakan guru terhadap anak didik harus selalu mengandung unsur kasih sayang,
ibarat orang tua dengan anaknya. Guru harus bersifat sabar, ramah, terbuka.
3)
Diusahakn
guru dan anak didik dalam satu kebersamaan orientasi agar tidak menimbulkan
suasana konflik. Sebab harus dimaklumi bahwa sekolah atau kelas merupakan
kumpulan subjek-subjek yang heterogen, sehingga keadaannya cukup kompleks.
Kemudian
yang harus diingat oleh guru adalah dalam mengadakan komunikasi. Hubungan yang
harmonis dengan anak didik itu tidak boleh disalahgunakan. Dengan sifat ramah,
kasih sayang dan saling keterbukaan dapat diperoleh informasi mengenai diri
anak didik secara lengkap. Ini semata-mata demi kepentingan belajar anak didik,
tidak boleh untuk kepentingan guru, apalagi untuk maksud-maksud pribadi guru
itu sendiri.
d. Guru
menciptakan suasana kehidupan sekolah dan memelihara hubungan dengan orang tua
murid sebaik-baiknya bagi kepentingan anak didik.
Guru menciptakan
suasana kehidupan sekolah, maksudnya bagaimana guru itu dapat menciptakan
kondisi-kondisi optimal, sehingga anak itu merasa belajar, harus belajar, perlu
dididik dan perlu bimbingan. Usaha menciptakan suasana kehidupan sekolah
sebagaimana dimaksud di atas, akan menyangkut dua hal.
Pertama, yang berkaitan dengan proses
belajar-mengajar di kelas secara langsung. Untuk ini meliputi hal-hal berikut:
1)
Pengaturan tata-ruang kelas yang lebih kondusif untuk kepentingan pengajaran.
2)
Menciptakan iklim atau suasana belajar-mengajar yang lebih serasi dan
menyenangkan, misalnya pembinaan situasi keakraban di dalam kelas. Untuk
menciptakan iklim yang lebih serasi ini antara lain dengan:
a)
adanya keterikatan antara guru dengan anak didik, anak didik dengan anak didik;
b)
menetapkan standar tingkah-laku;
c)
diadakan diskusi-diskusi kelompok;
d)
memberi penghargaan dan pemeliharaan semangat kerja.
Kedua, menciptakan kehidupan sekolah
dalam arti luas, yakni meliputi sekolah secara keseluruhan. Dalam hubungan ini
dituntut adanya hubungan baik dan interaksi antara guru dengan guru, guru
dengan anak didik, guru dengan pegawai, pegawai dengan anak didik. Dengan
demikian, memang dituntut adanya keterlibatan semua pihak di dalam lembaga
kependidikan, sehingga dapat menunjang berhasilnya proses belajar-mengajar.
Selanjutnya dalam
mengusahakan keberhasilan proses belajar-mengajar itu, guru juga harus membina
hubungan baik dengan orang tua murid. Melalui hal ini dapat mengetahui keadaan anak
didiknya dan bagaimana kegiatan belajarnya di rumah. Juga untuk mengetahui
beberapa hal tentang anak didik melalui orang tuanya, sehingga dapat digunakan
sebagai bahan untuk menentukan kegiatan belajar-mengajar yang lebih baik.
Hubungan baik antara guru dengan orang tua murid merupakan faktor yang tidak
dapat ditinggalkan, karena keberhasilan belajar anak didik tidak dapat
dipisahkan dengan bagaimana keadaan dan usaha orang tua murid. Apalagi kalau
dikaitkan dengan tugas dan kewajiban guru sebagai pendidik, dalam upaya membina
kepribadian anak didik, maka andil orang tua sangat menentukan (ingat tri pusat
pendidikan).
e. Guru memelihara
hubungan baik dengan masyarakat sekitar sekolahnya maupun masyarakat yang lebih
luas untuk kepentingan pendidikan.
Sesuai dengan tri
pusat pendidikan, masyarakat ikut bertanggung jawab atas pelaksanaan
pendidikan. Oleh karena itu, guru juga harus membina hubungan baik dengan
masyarakat, agar dapat menjalankan tugasnya sebagai pelaksana proses belajar
mengajar. Dalam hal ini mengandung dua dimensi penglihatan, yakni masyarakat di
sekitar sekolah dan masyarakat yang lebih luas. Dilihat dari segi masyarakat di
sekitar sekolah, bagi guru sangat penting untuk selalu memelihara hubungan
baik, karena guru akan mendapat masukan, pengalaman serta memahami berbagai
kejadian atau perkembangan masyarakat itu. Hal ini dapat dimanfaatkan sebagai
usahabangan sumber belajar yang lebih mengena demi kelncaran proses belajar
mengajar. Sebagai contoh guru yang sedang menerangkan sesuatu pelajaran,
kemudian untuk memperjelas dapat diberikan ilustrasi dengan beberapa
perkembangan yang terjadi di masyarakat sekitar. Di samping itu, kalau sekolah
mengadakan berbagai kegiatan, sangat memerlukan kemudahan dari masyarakat
sekitar.
Selanjutnya kalau dilihat
dari masyarakat secara luas, keterikatan atau hubungan baik guru dengan
masyarakat itu akan mengembangkan pengetahuan guru tentang persepsi
kemasyarakatan yang lebih luas. Misalnya tentang budaya masyarakat dan
bagaiamana masyarakat sebagai pemakai lulusan.
f. Guru secara
sendiri dan atau bersama-sama berusaha mengembangkan dan meningkatkan mutu
profesinya.
Dalam rangka
meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, guru harus selalu meningkatkan
profesinya, baik dilaksanakan secara perseorangan ataupun secara bersama-sama.
Hal ini sangat penting, karena baik buruknya layanan akan mempengaruhi citra
guru di tengah-tengah masyarakat. Adapun cara-cara meningkatkan profesi guru
dapat dilakukan sebagai berikut:
1)
Secara sendiri-sendiri, yaitu dengan jalan:
a)
Menekuni dan mempelajari secara kontinu pengetahuan-[engetahuan yang
berhubungan dengan teknik atau proses belajar-mengajar secara umum, misalnya
pengetahuan-pengetahuan tentang PBM (Proses Belajar Mengajar), ilmu-ilmu lain
yang relevan dengan tugas keguruannya.
b)
Mendalami spesialisasi bidang studi yang diajarkan;
c)
Melakukan kegiatan-kegiatan mandiri yang relevan dengan tugas keprofesiannya;
d)
Mengembangkan materi dan metodologi yang sesuai dengan kebutuhan pengajaran;
e)
Melakukan supervisi dialog dan konsultasi dengan guru-guru yang sudah lebih
senior.
2)
Secara bersama-sama, dapat dilakukan misalnya dengan:
a)
Mengikuti berbagai bentuk penataran dan lokakarya.
b)
Mengikuti program pembinaan keprofesian secara khusus, misalnya program akta ataupun
reedukasi bagi yang merasa belum memenuhi kompetensinya.
c)
Mengsdakan kegiatan diskusi dan saling tukar pikiran dengan teman sejawa
terutama yang berkait dengan peningkatan mutu profesi.
g. Guru
menciptakan dan memelihara hubungan antar sesama guru baik berdasarkan
lingkungan kerja maupun di dalam lingkungan keseluruhan.
Kerja sama dan
pembinaan hubungan anatar guru di lingkungan tempat kerja, merupakan upaya yang
sangat penting. Sebab dengan pembinaan kerja sama anatarguru disuatu lingkungan
kerja akan dapat meningkatkan kelancaran mekanisme kerja, bahkan juga sebagi
langkah-langkah peningkatan mutu profesi guru secara keseluruhan, termasuk
guru-guru di luar lingkungan tempat kerja. Hal ini dapat memberi masukan dan
menambah pengalaman masing-masing guru, karena mungkin perkembangan di suatu
daerah berbeda dengan perkembangan daerah lain (studi komparasi).
h. Guru secara
bersama-sama memelihara, membina dan meningkatakan mutu organisasi guru profesional
sebagai saran pengabdiannya.
Salah satu ciri
profesi adalah dimilikinya organisasi profesional. Begitu juga guru sebagai
tenaga profesional kependidikan, juga memiliki organisasi profesional. Di
Indonesia, wadah atau organisasi profesional itu adalah PGRI, atau juga ISPI.
Untuk meningkatkan pelayanan dan sarana pengabdiannya, organisasi itu harus
terus dipelihara, dibina bahkan ditingkatkan mutu dan kekompakan. Sebab dengan
peningkatan mutu organisasi berarti akan mampu merencanakan dan melaksanakan
program yang bermutu dan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.karena itu
organisasi PGRI dan ISPI harus lebih ditingkatkan dan perlu setiap kali
mengadakan pertemuan antar para guru di berbagai daerah atau mungkin secara
nasional. Dalam pertemuan itu dibicarakan program yang bermanfaat, terutama
bagaimana upaya meningkatkan mutu organisasi tersebut. Peningkatan mutu
organisasi profesional itu, disamping untuk melindungi kepentingan anggota
(para guru) juga sebagai wadah kegiatan pembinaan dan peningkatan mutu
profesionalisme guru.
i. Guru
melaksanakan segala ketentuan yang merupakan kebijaksanaan pemerintah dalam
bidang pendidikan.
Guru adalah bagian
warga negara dan warga masyarakat yang merupakan aparat Departemen Pendidikan
dan Kebudayaan (Depdikbud), atau aparat pemerintah di bidang pendidikan.
Pemerintah c.q. departemen pendidikan dan kebudayaan sebagai pengelola bidang
pendidikan sudah pasti memiliki ketentuan-ketentuan yang merupakan policy, agar
pelaksanaannya dapat terarah.
Guru sebagai aparat
departemen pendidikan dan pelaksana langsung kurikulum dan proses belajar
mengajar, harus memahami dan melaksanakan ketentuan-ketentuan yang telah
digariskan oleh pemerintah mengenai bagaimana menangani persoalan-persoalan
pendidikan. Dengan melaksanakan ketentuan-ketentuan yang telah ditentukan itu,
diharapkan proses pendidikan berjalan lancar sehingga bisa menopang pelaksanaan
pembangunan bangsa secara integral.
Tetapi harus diingat
bahwa kebijaksanaan atau ketentuan-ketentuan pemerintah itu biasanya bersifat
umum. Oleh karena itu guru sebagai pelaksana yang paling operasional harus
memahami secara cermat dan kritis serta mengembangkannya secara rasional dan
kreatif yang akhirnya dapat mendukung polyce pihak departemen pendidikan dan
kebudayaan tersebut. Untuk mengarahkan kepada maksud-maksud sebagaimana
disebutkan di atas, maka perlu dilakukan hal-hal antara lain sebagai berikut:
1)
Guru harus memahami betul-betul maksud dan arah pendidikan kebijaksanaan
nasional, agar dapat mengambil langkah-langkah secara tepat.
2)
Guru harus terus-menerus meningkatkan profesi dan kesadaran guru untuk memenuhi
hakikat keprofesiannya.
3)
Dilakukan penilaian, pengawasan dan sanksi yang objektif dan rasional.
4)
Pemimpin lembaga-lembaga pendidikan harus bersifat terbuka, dalam upaya
menerjemahkan setiap ketentuan dari Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.
5)
Guru yang semata-mata sebagai kiat
dan pelaksana pemerintah di bidang kurikulum dan proses belajar
mengajar, perlu netral, tidak memihak pada golongan apa pun.
6)
Dalam menetapkan kebijaksanaan pemerintah (Departemen Pendidikan dan
Kebudayaan), yang berkenaan dengan pembaruan di bidang pendidikan, perlu
diupayakan kerja sama antara pemerintah dengan organisasi profesional guru (PGRI)
dan juga dengan ISPI.
Dengan memahami
sembilan butir kode etik guru seperti diuraikan di atas, diharapkan guru mampu
berperan secara aktif dalam upaya memberikan motivasi kepada subjek belajar
yang dihadapi oleh anak didik/subjek belajar berarti akan dapat dipecahkan atas
bimbingan guru dan kemampuan serta kegairahan mereka sendiri. Dengan deimikian,
kegiatan belajar-mengajar akan berjalan dengan baik, sehingga hasilnya optimal.
Guru Indonesia menyadari, bahwa
pendidikan adalah
bidang pengabdian terhadap Tuhan Yang Maha Esa , Bangsa, dan Negara, serta
kemanusiaan pada umumnya. Guru Indonesia yang berjiwa Pancasila dan setia
pada Undang-undang Dasar 1945, turut bertanggung jawab atas terwujudnya
cita-cita Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 1945. Oleh sebab
itu, Guru Indonesia terpanggil untuk menunaikan karyanya dengan memedomani
dasar-dasar sebagai berikut :
- Guru berbakti membirnbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila.
- Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran professional.
- Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan.
- Guru rnenciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar-mengajar.
- Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan rasa tanggung jawab bersama terhadap pendidikan.
- Guru secara pribadi dan bersama-sama mengembangkan dan meningkatican mutu dan martabat profesinya.
- Guru memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan, dan kesetiakawanan sosial.
- Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian.
- Guru melaksanakan segala kebijakan Pemerintah dalam bidang pendidikan.
Butir-Butir
Kode Etik Guru
Berikut ini merupakan
butir-butir kode etik guru yang dirumuskan oleh Kongres PGRI tahun 1989. Adapun
butir-butir tersebut adalah sebagai berikut :
1. Guru berbakti membimbing
peserta didik untuk membentuk manusia yang seutuhnya.
2. Guru memiliki dan melaksanakan
kejujuran profesional.
3. Guru berusaha memperoleh
informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan.
4. Guru harus dapat menciptakan
suasana yang dapat diterima peserta didik untuk berhasilnya proses belajar
mengajar.
5. Guru memelihara hubungan baik
dengan orang tua murid dan masyarakat sekitar supaya terjalin hubungan dan
kerjasama yang baik dalam pendidikan.
6. Guru secara pribadi dan
bersama-sama, mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya.
7. Guru memelihara hubungan
seprofesi, semangat kekeluargaan, dan kesetiakawanan sosial.
8. Guru bersama-sama meningkatkan
mutu dari organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan.
9. Guru melaksanakan segala
kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan.
Kode Etik Guru Indonesia (Kongres
PGRI XVI 1989) :
a. Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk
manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila.
b. Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran profesional.
c. Guru berusaha memperoleh informasi mengenai peserta didik
sebagai bahan
melakukan bimbingan dan pembinaan.
d. Guru menciptakan suasana sebaik-baiknya yang menunjang
berhasilnya PBM.
e. Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan
masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan tanggungjawab bersama
terhadap pendidikan.
f. Guru secara pribadi dan bersama-sama mengembangkan dan
meningkatkan mutu dan martabat profesinya.
g. Guru memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluarga an,
dan
kesetiakawanan sosial.
h. Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu
organisasi
i. PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian
Demikianlah yang saya bagikan mengenai kode etik guru indonesia semoga bermanfaat.
Demikianlah yang saya bagikan mengenai kode etik guru indonesia semoga bermanfaat.