Makalah Wakaf | FIQIH

Kali ini admin postingkan makalah fiqih tentang wakaf silahkan simak di bawah ini.

BAB I
PENDAHULUAN

Kemiskinan dan kesenjangan sosial di sebuah negara yang kaya dengan sumber daya alam dan mayoritas penduduknya beragama Islam seperti Indonesia merupakan suatu keprihatinan. Jumlah penduduk miskin terus bertambah jumlahnya sejak krisis ekonomi pada tahun 1997 hingga saat ini. Pengabaian dan ketidakseriusan penanganan terhadap nasib dan masa depan puluhan juta kaum dhuafa yang tersebar di seluruh tanah air meruupakan sikap yang berlawanan dengan semangat dan komitmen Islam terhadap persaudaraan dan keadilan sosial.
Jika kita cermati lebih jauh, ditemukan bukti-bukti empiris bahwa pertambahan jumlah penduduk yang hidup di bawah garis kemiskinan bukanlah karena persoalan kekayaan alam yang tidak sebanding dengan jumlah penduduk, akan tetapi karena persoalan distribusi yang kurang baik serta rendahnya rasa kesetiakaeanan diantara sesama anggota masyarakat.
Untuk mewujudkan kesejahteraan yang menyeluruh bukanlah sesuatu yang mudah,karena kesejahteraan hanya mungkin tercapai dengan beberapa kondisi, diantaranya dengan melaksanakan beberapa asas yang penting untuk mewujudkan kesejahteraan, yaitu terjaminnya hak-hak asasi manusia,termasuk hak mendapatkan keadilan.
Di dalam Islam, keadilan merupakan konsep hukum dan sosial. Kedilan sosial Islam adalah keasilan kemanusiaan yang meliputi seluruh segi dan faktor kehidupan manusia termasuk keadilan ekonomi. Keadilan yang mutlak menurut Islam tidak  menuntut persamaan pengjasilan bagi seluruh anggota masyarakat, tetapi sesuai dengan kodratnya sebagai manusia yang berbeda-beda bakat dan kemampuannya.
Islam sebagai salah satu agama yang ada di Indonesia dan merupakan agama yang paling banyak penganutnya, sebenarnya mempunyai beberapa lembaga yang diharapkan mampu membantu untuk mewujudkan kesejahteraan sosial, salah satunya adalah konstitusi wakaf.
Wakaf merupakan salah satu lembaga sosial Oslam yang erat kaitannya dengan sosial ekonomi masyarakat. Walaupun wakaf merupakan lembaga Islam yang hukumnya sunah,namun lembaga ini dapat berkembang dengan baik di beberapa negara muslim seperti Arab Saudi, Mesir, Kuwait, dan lain-lain. Hal tersebut karena lembaga ioni memeang sangat diraskan manfaatnya bagi kesejahteraan umat.
Di Indonesia wakaf telah dikenal dan dilaksanakan oleh umat Islam sejak agama Islam masuk di Indonesia. namun pada umumnya, wakaf di Indonesia digunakan untuk masjid, musholla, sekolah ponpes, rumah yatim piatu, makam, dan sedikit sekali tanah wakaf yang dikelola secara produktif dalam bentuk usaha yang hasilnya dapat dimanfaatkan bagi pihak-pihak yang memerlukan, khususnya fekir miskin.
Pemanfaatan tersebut jika dilihat dari kepentingan periabdatan memang efektif, tetapi dampaknya kurang berpengaruh positif bagi kehidupan ekonomi masyarakat.
Oleh karena itu, agar wakaf dapat memberikan kesejahteraan sosial dan ekonomi bagi masyarakat, maka upaya pembardayaan potensi ekonomi wakaf harus digalakkan. Untuk mencapai sasaran tersebut, perlu adanya paradigma baru dalam sistem pengelolaan wakaf secara produktif dan pengembangan wakaf benda bergerak seperti uang. Hasil dari pengmbangan wakaf itu kemudian dipergunakan untuk keperluan sosial seperti untuk meningkatkan pendidikan Islam. Disamping itu juga tidak menutup kemungkinan dipergunkakan untuk membantu pihak-pihak yang memerlukan sepeerti bantuan penelitian, pendidikan dan lain-lain.

BAB II
PEMBAHASAN

  1. PENGERTIAN WAKAF
Kata “wakaf” barasal dari bahasa Arab “waqafa”, yang berarti menahan atau berhenti. Kata al-Waqf mengandung pengertian “menahan, menahan harta untuk diwakafkan,  tidak dipindahmilikkan”.[1]
Menurut Abu Hanifah, wakaf adalah menahan suatu benda yang menurut hukum  tetap milik si wakif dalam rangka memperguknakan manfaatnya untuk kebajikan. Baedasarkan definisi ini, maka pemilikan harta wakaf tidak lepas dari si wakif, bahkan nia dibenarka menariknya kembali bahkan menjualnya. Karena itu mazhab Hanafi mendefinisikan wakaf yaitu “Tidak melakukan suatu tindakan atas suatu benda, yang berstatus tetap sebagai hak milik, dengan menyedekahkan manfaatnya kepada suatu kebajikan (sosial) baik sekarang maupun yang akan datang.
Mazhab Maliki berpendapat bahwa wakaf itu tidak melepaskan harta yang diwakafkan dari kepemilikan wakif, namun wakaf tersebut mencegah wakif melakukan tindakan yang dapat melepaskan kepemilikan hartanya dan wakif berkewajiban menyedekahkan manfaatnya serta tidak boleh menarik kembali wakafnya. Dengan kata lain, pemilik harta menahan benda itudari penggunaan secara pemilikan, tetapi membolehkan pemanfaatan hasilnya untuk tujuan kebajikan, yaitu pemberian manfaat benda secara wajar sedang benda itu tetap menjadi milik si wakif. Perwakafan itu berlaku untuk suatu masa tertentu, dan karenanya tidak boleh disyaratkan sebagai wakaf kekal (selamanya).
Syafi’i dan Ahmad berpendapat bahwa wakaf adalah melepaskan harta yang diwakafkan dari kepemilikan wakif, setelah sempurna prosedur perwakafan. Wakif tidak boleh melakukan apasaja terhadap harta yang diwakafkan, seperti perlakuan pemilik dengan cara pemilikannya kepada orang lain, baik dengan tukaran atau tidak. Jika wakif wafat, harta yang diwakafkan tersebut tidak dapat diwarisi oleh ahli warisnya. Karena itu mazhab Syafi’i mendefinisikan wakaf yaitu “tidak melakukan suatu tindakan atas suatu benda yang berstatus sebagai milik Allah SWT, dengan menyedekahkan manfaatnya kepada suatu kebajikan (sosial).[2]
Berdasarkan Undang-Undang No.41 tahun 2004 tentang wakaf, wakaf adalah perbuatan hukum wakif[3] untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.  

  1. SEJARAH WAKAF
Praktek wakaf telah dikenal sejak dahulu sebelum hadirnya agama Islam yang dibawa olen Nabi Muhammad saw meskipun dengan nama yang berbeda. Hal ini terbukti bahwa banyak tempat-tempat ibasah yang terletak di suatu tanah pekarangan yang dikelola dan hasilnya untuk membiayai perawatan dan honor yang merawat tempat ibadah. Sebab sebelum terutusnya Nabi Muhammad saw terdapat Masjidil Haram dan Masjidil Aqsha yang talah berdiri sebelum hadirnya Islam dan bukan milik siapapun juga tetapi milik Allah swt untuk kemaslahatan umat.
Dalam sejarah Islam, wakaf dikenal sejak masa Rasulullah saw karena wakaf disyariatkan setelah Nabi saw hijrah ke Madinah pada tahun kedua Hijriah. Ada dua pendapat yang berkembang di kalangan ahli fuqaha tentang siapa yang pertama kali melaksanakan syari’at wakaf. Menurut sebagian pendapat, bahwa yang pertama kali melaksanakan wakaf adalah Rasulullah saw, ialah wakaf tanah milik Nabi saw untuk dibangun masjid.[4] Pendapat lainnya yaitu yang pertama kali melaksanakan syari’at wakaf adalah Umar bin Khattab.
Praktek wakaf menjadi lebih luas pada masa dinasti Umayah dan dinasti Abbasiyah, semua orang berduyun-duyun untuk melaksanakan wakaf. Wakaf tidak hanya untuk orang-orang fakir dan miskin saja, tetapi wakaf menjadi modal untuk membangun lembaga pendidikan, membangun perpustakaan dan membayar gaji para stafnya, gaji para guru dan beasiswa untuk para siswa dan mahasiswanya.
Antusiasme nasyarakat kepada pelaksanaan wakaf telah menarik perhatian Negara untuk mengatur pengelolaan wakaf sebagai sektor untuk membangun solidaritas sosial dan ekonomi masyarakat.
Pada masa Dinasti Umayyah yang menjadi hakim Mesir adalah Taubah bin Ghar al Hadramiy pada masa khalifah Hisyam bin Abdul Malik. Ia sangat concern dan tertarik dengan pengembangan wakaf sehingga terbentuk lembaga wakaf tersendiri sebagaimana lembaga lainnya di bawah pengawasan hakim. Lembaga wakaf inilah yang pertama kali dilakukakan dalam administrasi wakaf di Mesir, bahkan di seluruh Negara Islam.
Pada masa Dinasti Abbasiyah terdapat lembaga wakaf yang disebut “shadr al wuquuf” yang mengurus administrasi dan memilih staf dan pengelola lembaga wakaf.
Pada masa dinasti Ayyubiyah di Mesir, perkembangan wakaf cukup menggembirakan, dimana hampir semua tanah-tanah pertanian menjadi harta wakaf dan semuanya dikelola oleh Negara dan menjadi milik Negara (baytulmaal). Ketika Shalahuddin al Ayyubiy memerintah Mesir, ia bermaksud mewakafkan tanah-tanah milik negara diserahkan kepada yayasan keagamaan dan yayasan sosial. Orang yang pertama kali mewakafkan tanah milik negara adalah Raja Nuruddin al Syahid dengan ketegasan fatwa yang dikeluarkan oleh seorang ulama yaitu Ibnu ‘Ishrun dan didukung oleh para ulama lainnya, dengan dalil menjaga dan memelihara kekayaan negara. Dalam rangka mensejahterakan ulama dan kepentingan misi mazhab Sunni, Shalahuddih al Ayyuby menetapkan kebijakan bahwa bagi orang kristen yang datang dari Iskandar untuk berdagang,wajib membayar bea ukai. Hasilnya dikumpulkan dan diwakafkan kepada ahli Fuqaha dan keturunannya.
Perkembangan wakaf pada masa dinasti Mamluk sangat pesatdan beraneka ragam, namun yang paling banyak diwakafkan adalah tanah pertanian dan bangunan. Terdapat pula wakaf hamba sahaya yang diwakafkan untuk merawat lembaga-lembaga agama. Hal ini dilakukan pertama kali oleh penguasa dinasti Utsmani ,yaitu Sulaiman Basya mewakafkan budaknya untuk merawat masjid.
Wakaf telah menjadi tulang punggung roda perekonomin pada masa dinasti Mamluk. Saat itu terdapat perundang-undangan wakaf yang dimulai sejak Raja al Dzahir Bibers al Bandaqdari (658H-676H).
Pada masa Turki Utsmani dikeluarkanlah Undang-undang mengenai peraturan pembukuan tentang pelaksanaan wakaf, yang dikeluarkan pada tanggal 19 Jumadil Akhir tahun 1280 H. UU tersebut mengaturtentang pencatatan wakaf, sertifikasi wakaf,cara pengelolaan wakf,upaya mencapai tujuan wakaf dan melembagakan wakaf dari sisi administratif dan perundang-undangan.

  1. Dasar Hukum Wakaf
  1. Dasar hukum Islam
Secara teks, wakaf tidak terdapat dalam Alquran dan as-Sunnah,namun makna dan kandungannya tterdapat dalam kedua sumber tersebut. Di dalam Alquran konsep wakaf sering diungkapkan denganderma harta (infaq) demi kepentingan umum. Sedangkan dalam hadits sering ditemui ungkapan wakaf dengan habs (tahan). Semua ungkapan itu sejalan dengan pengertian wakaf yaitu penahanan harta yang dapat diambil manfaatnya tanpa musnah seketika dan untuk penggunaan yang mubah serta dimaksudkan untuk mendapat keridhoan Allah swt.
Firman Allah swt dalam suratAli Imran ayat 92 yang artinya :
“Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sehahagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan maka sesungguhnya Allah mengetahuinya.”
Ayat lain yang menganjurkan wakaf yaitu surat al-Haj ayat 77 yang artinya “dan perbuatlah kebajikan, supaya kamu mendapat kemenangan”.


Salah satu hadits yang menjadi dasar hokum wakaf yaitu:
Dari Ibnu Umar ra, bahwa Umarpernah mendapatkan sebidang tanah dari tanah Khaibar, lalu ia bertanya:Ya Rasulullah saw, aku mendapatkan sebidang tanah di khaibar,suatu harta yang belum pernah aku dapatkan sma sekali yang lebih baik bagiku selain tanah itu, lalu apa yang hendak engkau perintahkan kepadaku? Maka jawab Nabi saw : jika engkau suka,tahanlah pokoknya dan sedekahkanlah hasilnya. Lalu Umar menyedekahkanyya dengan syarat tidak boleh dijual, tidak boleh diwariskan dan tidak boleh diwarisi, yaitu untuk orang-orang fakir,untuk keluarga dekat, untuk memerdekakan hamba sahaya, untuk menjamu tamu dan untuk orang yang kehabisan bekal salam perjalanan.dan tidak berdosa orang yang mengurusinya itu untuk memakan sebagiannya dengan cara yang wajar danuntuk memberi makan (keluarganya) dengan syarat jangan dijadikan hak milik. Dan dalam suatu riwayat diceritakan : dengan syarat jangan dikuasai pokoknya.” (HR. Bukhari, Muslim, Turmudzi, Nasai dan Ahmad).
  1. Dasar hukum pemerintah RI
·         Undang-Undang No.41 tahun 2006 tentang wakaf
·         Peraturan Pemerintah No.42 tahun 2006 tentang pelaksanaan UU No.41 tahun 2004
·         UU No.60 tahun 1960 tentang Pokok Agraria
·         PP No. 28 tahun 1977
·         Inpres RI No.1 Tahun 1991 tentang KHI

  1. Prinsip-Prinsip Pengelolaan Wakaf
Prinsip pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf diatur dalam UU No. 41 tahun 2004 tentang Wakaf :
Pasal 42
Nazhir wajib mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf sesuai dengan tujuan, fungsi, dan peruntukannya.
Pasal 43
(1) Pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf oleh Nazhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 dilaksanakan sesuai dengan prinsip syariah.
(2) Pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara produktif.
(3) Dalam hal pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf yang dimaksud pada ayat (1) diperlukan penjamin, maka digunakan lembaga penjamin syariah.
Pasal 44
(1) Dalam mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf, Nazhir dilarang melakukan perubahan peruntukan harta benda wakaf kecuali atas dasar izin tertulis dari Badan Wakaf Indonesia.
 (2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diberikan apabila harta benda wakaf ternyata tidak dapat dipergunakan sesuai dengan peruntukan yang dinyatakan dalam ikrar wakaf.
Pasal 45
(1) Dalam mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf, Nazhir diberhentikan dan diganti dengan Nazhir lain apabila Nazhir yang bersangkutan:
a. meninggal dunia bagi Nazhir perseorangan;
b. bubar atau dibubarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang.undangan yang berlaku untuk Nazhir organisasi atau Nazhir badan hukum;
c. atas permintaan sendiri;
d. tidak melaksanakan tugasnya sebagai Nazhir dan/atau melanggar ketentuan larangan dalam pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf sesuai dengan ketentuan peraturan perundang.undanganyang berlaku;
e. dijatuhi hukuman pidana oleh pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
(2) Pemberhentian dan penggantian Nazhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Badan Wakaf Indonesia.
(3) Pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf yang dilakukan oleh Nazhir lain karena pemberhentian dan penggantian Nazhir, dilakukan dengan tetap memperhatikan peruntukan harta benda wakaf yang ditetapkan dan tujuan serta fungsi wakaf.

  1. Perkembangan Pengelolaan Harta Wakaf di Beberapa Negara Muslim
Ø Malaysia
     Dalam sejarah hukum Islam di Malaysia, praktek wakaf tidak dapat diketahui dengan jelas awal dikenalnya, tetapi melalui sejarah di Malaysia,dapat disimpulkan bahwa awal pengenalan dan pelaksanaan wakaf sekitar tahun 1800an. Selanjutnya setelah merdeka pada 31 oktober 1957, urusan keagamaan seperti wakaf dikelola oleh Mejelis Agama Negeri (semisal Departemen Agama).
Jenis wakaf terbagi menjadi 2, wakaf ‘am dan wakaf khash. Wakaf ‘am adalah harta yang diwakafkan untuk kepentingan umat Islam dan untuk pengmbangan sosio-ekonomi umat Islam dan langsung diurus oleh Majelis Agama. sedangkan wakaf khash harta yang diwakafkan disertai dengan syarat-syarat tertentu yang mewakafkan, seperti untuk membangun mesjid,kuburan umum, dll serta dikelola oleh majelis agama setempat.
Perkembangan perwakafan di Malaysia sejak tahun 18ooan tidak mengalami perubahan secara signifikan dan bernilai ekonomi. Karena perundang-undangannya masih terbatas kepada wakaf tanah. Itu pun berupa tanah khash serta masih banyak tanah yang dikelola oleh luar majelis Agama.

Ø Mesir
Pada masa kekuasaan Muhammad Ali Pasha tahun 1891 M, asset-aset wakaf tidak teratur dan kurang dapat dimanfaatkan secara optimal. kemudian pemerintah berinisiatif membentuk “Diwan al Awqaf” yang mengatur dan mengurus harta wakaf secara produktif. Pada tanggal 20 november 1913 M, “Diwan al Awqaf” menjadi Departemen, sehingga masalah wakaf diurus oleh kementrian.
Di Mesir yang telah membentuk departemen yang khusus menangani wakaf, maka pada tahun 1971 M membentuk Badan Wakafyang bertugas menangani harta wakaf dan pengembangannya sesuai dengan perundang-undangan Mesir No.80 tahun 1971.

Ø Arab Saudi
Arab Saudi sebagai pusat turunnya agana Islam secara otomatis perwakafan di Negara itu menjadi prioritas. Melalui ketetapan No.574 tanggal 16 Rajab 1386 H,departemen wakaf resmi dibentuk. Departemen ini bertugas mengurus asset-aset wakaf  dan mengelolanya secara produktif.namun terdapat pengelolaan khusus terhadap harta wakaf di Mekkah dan Madinah,seperti pembangunan hotel pertokoan dan rumah yang dikembangkan secara ekonomi dan hasilnya untuk perawatan asset kedua kota tersebut.
Dalam pengelolaan wakaf, di Arab Saudi ditunjuk Nazir yang bertugas membuat perencanaan  dalam pengmbangan harta wakaf, mensosialisasi program yang telah disepakati, melaksanakan tugas dan mendistribusikan hasil wakaf.

  1. Profil Lembaga Wakaf
Sebagai salah satu lembaga Islam wakaf telah menjadi salah satu penunjang perkembangan masyarakat Islam. Namun suatu kenyataan yang ada di Indonesia bahwa  wakaf kebanyakan berupa masjid, sekolah, dll. Dalam segi social ekonomi, wakaf yang ada belum mampu menanggulangi masalah social dan ekonomi umat.
Bersyukurlah kita karena pada saat ini pengelolaanWakaf  Produktif sudah diatur dengan UU No. 41 tahun 2004 tentang Wakaf dan PP No. 42 tahun 2006 tentang Pelaksanaan UU No. 41 tahun 2004. untuk memajukan pengembangan wakaf, dalam UU No. 41 tahun 2004 tentang Wakaf diamanatkan adanya Badan Wakaf Indonesia (BWI).
Dalam Pasal 48 :
Badan Wakaf Indonesia berkedudukan di ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia
dan dapat membentuk perwakilan di Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota sesuai dengan
kebutuhan.
Dalam Pasal 49:
(1) Badan Wakaf Indonesia mempunyai tugas dan wewenang:
a. melakukan pembinaan terhadap Nazhir dalam mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf;
b. melakukan pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf berskala nasional dan internasional;
c. memberikan persetujuan dan/atau izin atas perubahan peruntukan dan status harta benda wakaf;
d. memberhentikan dan mengganti Nazhir;
e. memberikan persetujuan atas penukaran harta benda wakaf;
f. memberikan saran dan pertimbangan kepada Pemerintah dalam penyusunan kebijakan di bidang perwakafan.
 (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Badan Wakaf Indonesia dapat bekerjasama dengan instansi Pemerintah baik Pusat maupun Daerah, organisasi masyarakat, para ahli, badan internasional, dan pihak lain yang dipandang perlu.

  1. Sistem Pengelolaan Wakaf di Indonesia
Pengelolan wakaf di Indonesia umumnya masih didominasi pada pengguaan tempat-tempat  ibadah, seperti masjid, mushalla, dan ponpes. Sedangkan penggunaan pemanfaatan untuk penigkatan kesejahteraan manusia secara umum dalam bidang ekonomi masih sangat minim.
Bentuk perwakafan di Indonesia untuk kepentingan umum selai yang bersifat umum, terdapat juga wakaf gotong royong berupa masjid, madrasah, mushalla, dan sebagainya. Caranya adalah dengan membetuk panitia mengumpulkan dana dan setelah dana terkumpul, anggota masyarakat sama-sama gotong royong untuk menyumbangkan tenaga pada pembangunan tersebut.
Hasil penelitian Imam Suhadi di Kabupaten Bantul Yogyakarta menyebutkan bahwa tanah wakaf untuk hanya 3%, sepertisarana pendidikan dan kesehatan, sedangkan yang 97% digunakan untuk sarana ibadah.Seperti itulah perwakafan di Indonesia yang pada umumnya berupa banda-benda konsumtif.
  
  1. Peraturan PerUndang-Undangan tentang Wakaf
Ø            UU No. 41 tahun 2004 tentang Wakaf
Ø            PP No. 42 tahun 2006 tentang Pelaksanaan UU No. 41 tahun 2004

  1. Struktur Organisasi Pengelola Wakaf
Badan Wakaf Indonesia (BWI) selaku Badan Wakaf  Nasional mempunyai kepengurusan sbb:
    • Dewan pertmbangan, yang terdiri dari ketua, wakil ketua dan anggota.
    • Badan pelaksana, yang terdiri dari ketua, wakil ketua, sekretaris, wakil sekretaris, bendahara dan wakil bendahara.
    • Divisi-divisi yang terdiri dari Divisi pembinaan Nazhir, Divisi pengembangan dan pengelolaan wakaf, Divisi Humas, Divisi kelembagaan, dan divisi penelitian dan pengembangan.
  1. Kontribusi Wakaf bagi Perekonomian Umat
Menurut Ter Haar bahwa wakaf merupakan lembaga hukum Islam yang telah diterima di hampir semua wilayah Nusantara yang berarti keseluruhan konsep wakaf telah menjadi bagian yang tak terpisahkan dengan adat istiadat bangsa ini. Dalam term umat Islam, wakaf merupakan ibadah kepada Allah swt yang bermotif rasa cinta kasih kepada sesame manusia, membantukepentingan orang lain dan umum. Dengan mewakafkan sebagian harta bendanya, akan tercipta rasa solidaritas seseorang.
Walaupun agak sulit menunjukan jumlah angka secara tepat, namun banyaknya praktek perwakafan sejalan dengan penyebaran dakwah Islam dan pendidikan Islam.tanah wakaf yang diserahkan kepada pondok pesantren telah mampu meningkatkkan eksistensi pondaok pesantren. Akan tetapi akhir-akhir inipendidikan umat Islam mengalami ketertinggalan . untuk mengatasi gejala yang cenderung tidak produktif dan kreatif ini seharusnya umat Islam kembali menggalakkan pentingnya perwakafan.
Kontribusi wakaf di bidang pendidikan sesungguhnya mempunyai oeranyang signifikan dalam menciptakan SDM yang berkualitas dan kompetitif ketika dikelola oleh Nazhir yang berbadanhukum dan professional. Seperti apa yang ada di Universitas AL-Azhar kairo, Mesir yang mampu memberikan beasiswa kepada mahasiswanya.
Di negeri kita, peran wakaf di bidang pendidikan sangat banyak, khususnya tanah wakaf yang dikelola oleh pesantren-pesantren atau sekolah yang dikelola oleh lembaga-lembaga Islam. Tanah wakaf yang dikelola oleh badan huku seperti Gontor ternyata pengelolaannya sangat efektif dansangat berguna dalam bidang pengembangan pendidikan Islam pada khususnya dan dunia pendidikan pada umumnya serta dapat membantu untuk kepentingan umum.

  1. Prospek, Kendala dan Strategi Pengelolaan Wakaf
Ø  Prospek

Banyaknya harta wakaf yang belum dikelola secara optimal. Saat ini, kebanyakan harta wakaf masih dikelola secara tradisional sehingga sehingga peluang untuk memproduktifkan harta wakaf sangat besar.
Ø  Hambatan dan Tantangan
  1. kurangnya SDM yang mengerti wakaf.
  2. Pemahaman umat Islam mengenai wakaf yang belum menyeluruh.
  3. Banyak tanah yang tidak strategis.
  4. Adanya pro-kontra mengenai pengalihan wakaf untuk tujuan produktif.
  5. Banyaknya tanah yang belum bersertifikat wakaf.
Ø  Strategi
1.      Program jangka pendek
Ø  melakukan  sosialisasi guna mendorong masyarakat untuk semakin memahami pentingnya wakaf sebagai amal ibadah yang mendorong terciptanya kesejahteraan kasyarakat.
Ø  Mendorong kepada Nazhir agar meningkatkan prifesionalisme pengelolaan wakaf.
Ø  Merangsang wakif dan calon wakif agar meningkatkan kuantitas harta yang diwakafkan.
Ø  Menjalin kemitraan antar lembaga wakaf.
2.      Program jangka menengah dan panjang
Ø  Pemberdayaan tanah wakaf produktif strategis
Ø  Menangkap peluang usaha pemberdayaan tanah wakaf produktif
Ø  Memulai sebuah usaha
 BAB III
PENUTUP
                    
Demikianlah pembahasan mengenai pengelolaan wakaf sebagaimana yang telah diatur dalam UU No. 41 tahun 2004 sebagai pendorong untuk kemajuan perekonomian umat Islam pada khususnya.
Semoga ini menjadi awal bagi kita terutama penulis untuk mengkaji masalah wakaf secara khusus guna memproduktifkan harta-harta wakaf yang kabanyakan belum dikelola secara optimal untuk menunjang kesejahteraan umat.

DAFTAR PUSTAKA
Depag RI. Panduan pemberdayaan Tanah Wakaf  Produktif  Strategis di Indonesia. Jakarta. 2006
Depag RI. Pedoman pengelolaan dan pengenbangan wakaf. Jakarta. 2006
Depag RI. Perkembagan pengelolaan wakaf di Indonesia. Jakarta. 2006
Depag RI. Fiqih wakaf. Jakarta. 2006
Undang-Undang No.41 tahun 2006 tentang wakaf.

Demikianlah yang saya bagikan mengenai makalah wakaf semoga bermanfaat.