Makalah Ayat Muhkamat dan Mutasyabihat
Table of Contents
sahabat sejuta warna kali ini admin postingkan materi ulumul wuran mengenai ayat muhkam dan mutasyabih silahkan simak dibawah ini.
AYAT-AYAT MUHKAM DAN MUTASYABIH
2.1 Pengertian
Muhkam dan Mutsyabih
Menurut
etimologi (bahasa), muhkam artinya
suatu ungkapan yang maksud makna lahirnya tidak mungkin diganti atau diubah (ma ahkam Al-murad bib ‘an al-tabdil wa
at-taghyir). Adapun mutasyabih
adalah ungkapan yang maksud makna lahirnya samar (ma khafiya bi nafs Al-lafzh).[1]
Sedangkan
pengertian lain mengemukakan muhkam itu menurut bahasa terambil dari, hakamutud daabah wa ahkamat, artinya
melarang. Ahakamul kalam artinya menguatkan pembicaraan itu dengan membedakan
yang benar dari yang bohong. Allah SWT. menyifatkan Al-Quran itu secara
keseluruhannya. Karena itu menurut pengertian ini maka Al-Quran itu adalah
muhkam.[2]
Al-Quran
itu seluruhnya adalah muhkam. Artinya perkataan Al-Quran itu kokoh dan kuat,
membedakan antara hak dan yang bathil, yang benar dan yang bohong. Mutasyabih, menurut bahasa, terambil
dari tasyabuh, artinya yang satu
diserupakan dengan yang satu lagi. Syabhatu, artinya tidak berbeda yang satu
dengan yang satu lagi, keduanya serupa a’innya.[3]
Tasyabuh
kalam, yaitu serupa dan bersesuaian, sebab itu antara satu sama lain dapat
membenarkan. Allah SWT. menyifatkan Al-Quran itu secara keseluruhannya, karena
serupa menurut pengertian tersebut. Al-Quran itu seluruhnya mutasyabih, artinya
satu sama lain ayat-ayatnya itu serupa dalam segi kesempurnaan dan kebaikannya.
Yang satu membenarkan yang satu lagi dalam segi arti.[4]
Pembahasan
mengenai muhkamat dan mutasyabihat yang dimaksud dalam surah
Ali ‘Imran ayat 7 yang berbunyi:
هُوَ
الّذِيٓ أَنْزَلَ عَلَيْكَ الْكِتَابَ مِنْهُ
آيَاتٌ مُحْكَمَاتٌ هُنَّ أُمُّ الْكِتَابِ وَأُخَرُمُتَشَا بِهَاتٌۗۗفَاَمَّاالَّذِيْنَ
فِيْ قُلُوْبِهِمْ زَيْغٌ فَيَتَّبِعُوْنَ مَاتَشَابَهَ مِنْهُ ابْتِغَآءَالْفِتْنَةِ
وَابْتِغَآءَتَأْوِيْلِيْهِۚ وَمَا يَعْلَمُ تَأْوِيْلَهُٓ اِلَّااللّٰهُۢ
وَالرَّاسِخُوْنَ فِى الْعِلْمِ يَقُوْلُوْنَ اٰمَنَّابِهِۙ كُلُّ مِّنْ عِنْدِ
رَبَّنَاۚ وَمَايَذَّكَرُ اِلَّآاُولُواالْاَلْبَابِ
“Dialah
yang telah menurunkan Al-Kitab (Al-Quran) kepadamu. Diantara (isi)-nya ada
ayat-ayat yang muhkamat dan yang lain (ayat-ayat) mutasyabihat. Adapun
orang-orang yang di dalam hatinya ada kecondongan kepada kesehatan, maka mereka
mengikuti ayat-ayat mutasyabihat darinya karena untuk menimbulkan fitnah dan
untuk mencari-cari takwilnya. Padahal tidak ada yang mengetahui takwilnya,
kecuali Allah; dan orang-orang yang ilmunya mendalam berkata:’Kami beriman
kepadanya. Semuanya datang dari sisi Tuhan kami’ Dan tidak dapat mengambil pelajaran
(darinya) kecuali orang-orang yang berakal.” (Q.S Ali ‘Imran [3]:7).[5]
Menurut
ayat ini, jelas bahwa ada ayat-ayat al-Quran yang muhkamat dan mutasyabihat.
Atas dasar itulah para ulama memberi definisi kedua jenis ayat itu. Dr. Amir Aziz dalam Dirasat
fi ‘Ulum Al-Quran menginventarisasi enam definisi dalam masalah ini.
Pertama,
definisi oleh Dr. Amirdinyatakan
sebagai pendapat Ahlu Sunah. Muhkam atau muhkamat adalah ayat yang bisa dilihat pesannya dengan gamblang
atau dengan melalui takwil, karena
ayat yang perlu ditakwil itu
mengandung pengertian lebih dari satu kemungkinan. Adapun mutasyabihat adalah ayat-ayat yang pengertian pastinya hanya
diketahui oleh Allah SWT.[6]
Kedua,
definisi dari Ibnu Abbas. Muhkam
adalah ayat yang penakwilannya hanya mengandung satu makna, sedangkan mutasyabih adalah ayat yang mengandung
bermacam-macam pengertian.[7]
Ketiga,
muhkam adalah ayat yang maknanya
rasional. Artinya dengan akal manusia saja pengertian ayat itu sudah dapat
ditangkap, tetapi ayat mutasyabih
mengandung pengertian yang tidak dapat dirasionalkan.[8]
Keempat,
ayat-ayat Al-Quran yang muhkam adalah
ayat yang nasikh dan mengandung pesan pernyataan halal, haram, hudud, faraidh dan semua yang wajib diimani dan
diamalkan. Adapaun mutasyabih, yaitu
ayat yang padanya terdapat mansukh
dan qasam (sumpah), serta yang diimani, tetapi tak wajib diamalkan lantaran
tidak tertangkapnya makna yang dimaksud.[9]
Kelima,
ayat-ayat muhkamat adalah ayat yang
mengandung halal dan haram. Ayat-ayat mutasyabihat
di luar ayat-ayat tersebut.[10]
Keenam,
ayat muhkam adalah ayat yang tidak
ter-nasakh (tidak mansukh), sementara ayat mutasyabihat
adalah ayat yang di-nasakh.
Dari
keenam definisi yang disodorkan Dr. Amir
Abd Al-Aziz, kelihayannya yang bisa diterima adalah definisi pertama, yakni
definisi yang menjadi panutan Ahlu
Sunnah.
Pengertian
termonologi (istilah), muhkam dan mutasyabih diungkapkan para ulama,
seperti:
1. Ayat-ayat
muhkam adalah ayat yang maksudnya dapat diketahui dengan gamblang, baik melalui
takwil (metafora) ataupun tidak. Ayat-ayat mutasyabih adalah ayat yang
maksudnya hanya dapat diketahui Allah SWT., seperti saat kedatangan Kiamat,
keluarnya Dajjal dan huruf-huruf muqaththa’ah.
2. Ayat-ayat
muhkam adalah ayat yang maknanya
jelas, sedangkan ayat-ayat mutasyabih
sebalinya.
3. Ayat-ayat
muhkam adalah ayat yang tidak
memunculkan kemungkinan sisi arti lain, sedangkan ayat-ayat mutasyabih mempunyai kemungkinan sisi
arti banyak. Definisi ini dikemukakan oleh Ibn
‘Abbas.
4. Ayat-ayat
muhkam adalah ayat yang maknanya
dapat dipahami akal, seperti bilangan rakaat shalat, kekhususan bulan Ramadhan
untuk pelaksanaan puasa wajib, sedangkan ayat mutasyabih sebaliknya. Ini dikemukakan Al-Mawardi.
5. Ayat-ayat
muhkam adalah ayat yang dapat berdiri
sendiri (dalam pemaknaanya) sedangka ayat mutasyabih
bergantung pada ayat lain.
6. Ayat-ayat
muhkam adalah ayat yang maksudnya
segera dapat diketahui tanpa penakwilan, sedangkan ayat mutasyabih memerlukan penakwilan untuk mengetahui maksudnya.
7. Ayat-ayat
muhkam adalah ayat yang lafazh nya
tidak berulang-ulang, sedangkan ayat-ayat mutasyabih
sebalinya.
8. Ayat-ayat
muhkam adalah ayat yang berbicara
tentang kefarduan, ancaman dan janji, sedangkan ayat-ayat mutasyabihberbicara tentang kisah-kisah dan perumpamaan-perumpamaan.
9. Ibn Abi Hatim
mengeluarkan sebuah riwayat dari ‘Ali
bin Abi Thalib dari Ibn ‘Abbas
yang mengatakan bahwa ayat-ayat muhkam adalah ayat yang menghapus (nasikh), berbicara tentang halal-haram,
ketentuan-ketentuan (hudud),
kefarduan, serta yang harus diimani dan diamalkan. Ayat mutasyabih adalah ayat
yang dihapus (mansukh) yang berbicara
tentang perumpamaan (amtsal), sumpah
(aqsam) dan yang harus diimani tetapi
tidak harus diamalkan.
10. ‘Abdullah bin Hamid
mengeluarkan sebuah riwayat dari Adh-Dhahak
bin Al-Muzahim (w. 105 H) yang mengatakan bahwa ayat-ayat muhkamadalah ayat tidak dihapus,
sedangkan ayat-ayat mutasyabih adalah
ayat yang dihapus.
11. Ibn Abi Hatim
mengeluarkan sebuah riwayat dari Muqatil
bin Hayyan yang mengatakan bahwa ayat-ayat mutasyabih adalah seperti alif
lam mim, alif lam ra’ dan alif lam
mim ra’.
12. Ibn Abi Hatim
mengatakan bahwa ‘Ilhrimah (w.105
H), Qatadah bin Di’amah (w.117 H)
dan lainnya mengatakan bahwa ayat-ayat muhkam
adalah ayat yang harus diimani dan diamalkan, sedangkan ayat-ayat mutasyabih adalah ayat yang harus
diimani, tetapi tidak harus diamalkan.
Dapat
disimpulkan bahwa ayat muhkam adalah ayat yang maknanya sudah jelas, tidak
samar lagi. Masuk kedalam kategori muhkam
adalah nash (kata yang menunjukkan
sesuatu yang dimaksud dengan terang dan tegas dan memang untuk makna itu ia
disebutkan) dan zhahir (makna lahir).
Dan ayat mutasyabih adalah ayat-ayat
yang maknanya belum jelas. Masuk ke dalam kategori mutasyabih adalah mujmal (global), mu’awwal (harus ditakwil), musykil
dan mubham (ambigius).
Demikianlah yang saya bagikan mengenai ayat muhkamat dan mutasyabihat semoga bermanfaat.