Makalah Ayat Muhkamat dan Mutasyabihat

sahabat sejuta warna kali ini admin postingkan materi ulumul wuran mengenai ayat muhkam dan mutasyabih silahkan simak dibawah ini.

AYAT-AYAT MUHKAM DAN MUTASYABIH

            2.1 Pengertian Muhkam dan Mutsyabih
            Menurut etimologi (bahasa), muhkam artinya suatu ungkapan yang maksud makna lahirnya tidak mungkin diganti atau diubah (ma ahkam Al-murad bib ‘an al-tabdil wa at-taghyir). Adapun mutasyabih adalah ungkapan yang maksud makna lahirnya samar (ma khafiya bi nafs Al-lafzh).[1]
            Sedangkan pengertian lain mengemukakan muhkam itu menurut bahasa terambil dari, hakamutud daabah wa ahkamat, artinya melarang. Ahakamul kalam artinya menguatkan pembicaraan itu dengan membedakan yang benar dari yang bohong. Allah SWT. menyifatkan Al-Quran itu secara keseluruhannya. Karena itu menurut pengertian ini maka Al-Quran itu adalah muhkam.[2]
            Al-Quran itu seluruhnya adalah muhkam. Artinya perkataan Al-Quran itu kokoh dan kuat, membedakan antara hak dan yang bathil, yang benar dan yang bohong. Mutasyabih, menurut bahasa, terambil dari tasyabuh, artinya yang satu diserupakan dengan yang satu lagi. Syabhatu, artinya tidak berbeda yang satu dengan yang satu lagi, keduanya serupa a’innya.[3]
            Tasyabuh kalam, yaitu serupa dan bersesuaian, sebab itu antara satu sama lain dapat membenarkan. Allah SWT. menyifatkan Al-Quran itu secara keseluruhannya, karena serupa menurut pengertian tersebut. Al-Quran itu seluruhnya mutasyabih, artinya satu sama lain ayat-ayatnya itu serupa dalam segi kesempurnaan dan kebaikannya. Yang satu membenarkan yang satu lagi dalam segi arti.[4]
            Pembahasan mengenai muhkamat dan mutasyabihat yang dimaksud dalam surah Ali ‘Imran ayat 7 yang berbunyi:
هُوَ الّذِيٓ أَنْزَلَ عَلَيْكَ الْكِتَابَ مِنْهُ  آيَاتٌ مُحْكَمَاتٌ هُنَّ أُمُّ الْكِتَابِ وَأُخَرُمُتَشَا بِهَاتٌۗۗفَاَمَّاالَّذِيْنَ فِيْ قُلُوْبِهِمْ زَيْغٌ فَيَتَّبِعُوْنَ مَاتَشَابَهَ مِنْهُ ابْتِغَآءَالْفِتْنَةِ وَابْتِغَآءَتَأْوِيْلِيْهِۚ وَمَا يَعْلَمُ تَأْوِيْلَهُٓ اِلَّااللّٰهُۢ وَالرَّاسِخُوْنَ فِى الْعِلْمِ يَقُوْلُوْنَ اٰمَنَّابِهِۙ كُلُّ مِّنْ عِنْدِ رَبَّنَاۚ وَمَايَذَّكَرُ اِلَّآاُولُواالْاَلْبَابِ۝
“Dialah yang telah menurunkan Al-Kitab (Al-Quran) kepadamu. Diantara (isi)-nya ada ayat-ayat yang muhkamat dan yang lain (ayat-ayat) mutasyabihat. Adapun orang-orang yang di dalam hatinya ada kecondongan kepada kesehatan, maka mereka mengikuti ayat-ayat mutasyabihat darinya karena untuk menimbulkan fitnah dan untuk mencari-cari takwilnya. Padahal tidak ada yang mengetahui takwilnya, kecuali Allah; dan orang-orang yang ilmunya mendalam berkata:’Kami beriman kepadanya. Semuanya datang dari sisi Tuhan kami’ Dan tidak dapat mengambil pelajaran (darinya) kecuali orang-orang yang berakal.” (Q.S Ali ‘Imran [3]:7).[5]
            Menurut ayat ini, jelas bahwa ada ayat-ayat al-Quran yang muhkamat dan mutasyabihat. Atas dasar itulah para ulama memberi definisi kedua jenis ayat itu. Dr. Amir Aziz dalam Dirasat fi ‘Ulum Al-Quran menginventarisasi enam definisi dalam masalah ini.
            Pertama, definisi oleh Dr. Amirdinyatakan sebagai pendapat Ahlu Sunah. Muhkam atau muhkamat adalah ayat yang bisa dilihat pesannya dengan gamblang atau dengan melalui takwil, karena ayat yang perlu ditakwil itu mengandung pengertian lebih dari satu kemungkinan. Adapun mutasyabihat adalah ayat-ayat yang pengertian pastinya hanya diketahui oleh Allah SWT.[6]
            Kedua, definisi dari Ibnu Abbas. Muhkam adalah ayat yang penakwilannya hanya mengandung satu makna, sedangkan mutasyabih adalah ayat yang mengandung bermacam-macam pengertian.[7]
            Ketiga, muhkam adalah ayat yang maknanya rasional. Artinya dengan akal manusia saja pengertian ayat itu sudah dapat ditangkap, tetapi ayat mutasyabih mengandung pengertian yang tidak dapat dirasionalkan.[8]
            Keempat, ayat-ayat Al-Quran yang muhkam adalah ayat yang nasikh dan mengandung pesan pernyataan halal, haram, hudud, faraidh dan semua yang wajib diimani dan diamalkan. Adapaun mutasyabih, yaitu ayat yang padanya terdapat mansukh dan qasam (sumpah), serta yang diimani, tetapi tak wajib diamalkan lantaran tidak tertangkapnya makna yang dimaksud.[9]
            Kelima, ayat-ayat muhkamat adalah ayat yang mengandung halal dan haram. Ayat-ayat mutasyabihat di luar ayat-ayat tersebut.[10]
            Keenam, ayat muhkam adalah ayat yang tidak ter-nasakh (tidak mansukh), sementara ayat mutasyabihat adalah ayat yang di-nasakh.
            Dari keenam definisi yang disodorkan Dr. Amir Abd Al-Aziz, kelihayannya yang bisa diterima adalah definisi pertama, yakni definisi yang menjadi panutan Ahlu Sunnah.
            Pengertian termonologi (istilah), muhkam dan mutasyabih diungkapkan para ulama, seperti:
1.      Ayat-ayat muhkam adalah ayat yang maksudnya dapat diketahui dengan gamblang, baik melalui takwil (metafora) ataupun tidak. Ayat-ayat mutasyabih adalah ayat yang maksudnya hanya dapat diketahui Allah SWT., seperti saat kedatangan Kiamat, keluarnya Dajjal dan huruf-huruf muqaththa’ah.
2.      Ayat-ayat muhkam adalah ayat yang maknanya jelas, sedangkan ayat-ayat mutasyabih sebalinya.
3.      Ayat-ayat muhkam adalah ayat yang tidak memunculkan kemungkinan sisi arti lain, sedangkan ayat-ayat mutasyabih mempunyai kemungkinan sisi arti banyak. Definisi ini dikemukakan oleh Ibn ‘Abbas.
4.      Ayat-ayat muhkam adalah ayat yang maknanya dapat dipahami akal, seperti bilangan rakaat shalat, kekhususan bulan Ramadhan untuk pelaksanaan puasa wajib, sedangkan ayat mutasyabih sebaliknya. Ini dikemukakan Al-Mawardi.
5.      Ayat-ayat muhkam adalah ayat yang dapat berdiri sendiri (dalam pemaknaanya) sedangka ayat mutasyabih bergantung pada ayat lain.
6.      Ayat-ayat muhkam adalah ayat yang maksudnya segera dapat diketahui tanpa penakwilan, sedangkan ayat mutasyabih memerlukan penakwilan untuk mengetahui maksudnya.
7.      Ayat-ayat muhkam adalah ayat yang lafazh nya tidak berulang-ulang, sedangkan ayat-ayat mutasyabih sebalinya.
8.      Ayat-ayat muhkam adalah ayat yang berbicara tentang kefarduan, ancaman dan janji, sedangkan ayat-ayat mutasyabihberbicara tentang kisah-kisah dan perumpamaan-perumpamaan.
9.      Ibn Abi Hatim mengeluarkan sebuah riwayat dari ‘Ali bin Abi Thalib dari Ibn ‘Abbas yang mengatakan bahwa ayat-ayat muhkam adalah ayat yang menghapus (nasikh), berbicara tentang halal-haram, ketentuan-ketentuan (hudud), kefarduan, serta yang harus diimani dan diamalkan. Ayat mutasyabih adalah ayat yang dihapus (mansukh) yang berbicara tentang perumpamaan (amtsal), sumpah (aqsam) dan yang harus diimani tetapi tidak harus diamalkan.
10.  ‘Abdullah bin Hamid mengeluarkan sebuah riwayat dari Adh-Dhahak bin Al-Muzahim (w. 105 H) yang mengatakan bahwa ayat-ayat muhkamadalah ayat tidak dihapus, sedangkan ayat-ayat mutasyabih adalah ayat yang dihapus.
11.  Ibn Abi Hatim mengeluarkan sebuah riwayat dari Muqatil bin Hayyan yang mengatakan bahwa ayat-ayat mutasyabih adalah seperti alif lam mim, alif lam ra’ dan alif lam mim ra’.
12.  Ibn Abi Hatim mengatakan bahwa ‘Ilhrimah (w.105 H), Qatadah bin Di’amah (w.117 H) dan lainnya mengatakan bahwa ayat-ayat muhkam adalah ayat yang harus diimani dan diamalkan, sedangkan ayat-ayat mutasyabih adalah ayat yang harus diimani, tetapi tidak harus diamalkan.

Dapat disimpulkan bahwa ayat muhkam adalah ayat yang maknanya sudah jelas, tidak samar lagi. Masuk kedalam kategori muhkam adalah nash (kata yang menunjukkan sesuatu yang dimaksud dengan terang dan tegas dan memang untuk makna itu ia disebutkan) dan zhahir (makna lahir). Dan ayat mutasyabih adalah ayat-ayat yang maknanya belum jelas. Masuk ke dalam kategori mutasyabih adalah mujmal (global), mu’awwal (harus ditakwil), musykil dan mubham (ambigius).

Demikianlah yang saya bagikan mengenai ayat muhkamat dan mutasyabihat semoga bermanfaat.