Makalah Hubungan Ilmu Fiqih dengan Ilmu Lainnya
Table of Contents
( HUBUNGAN ILMU FIQH DENGAN ILMU LAINNYA)
2.1 Ilmu Tauhid
Ilmu fiqh
bersumber dari Al-Quran dan Sunnah Rasulullah, hal ini mesti di yakini bahwa
Al-Quran sebagai sumber hukum primer yang pertama dan utama berawal dari
keimanan bahwa Al-Quran di wahyukan Allah kepada Nabi Muhammad saw. Melalui
perantaraan malaikat jibril as. Persoalan keimanan kepada Allah swt , malaikat,
kitab-kitab-Nya, dan Rasul-Nya. Dengan dikaji lebih luas dalam ilmu tauhid.
Walhasil, hubungan antara ilmu fiqh dengan ilmu
tauhid seperti hubungan antara bangunan dengan fondasinya. Ilmu tauhid merupakan
fondasi yang kokoh, sedangkan bangunan yang berdiri tegak dengan megahnya di
atas fondasi yang kuat dan kokoh itulah ilmu fiqh.
2.2 Ilmu Akhlak dan Tasawuf
Dalam artinya yang luas, syariah mencakup akidah,
‘amaliyyah (perbuatan praktis), dan akhlaq. Perbuatan sebagai objek ilmu fiqh
tidak dapat dipisahkan dari ilmu akhlak dan tasawuf, meskipun keduanya dapat
dibedakan. Jika ilmu fiqh dipisahkan dari ilmu akhlak dan tasawuf, akan
menghilangkan tatanan etik dan estetikanya.
Tanpa ilmu Akhlak ilmu fiqh hanya merupakan bangunan yang
kosong, sunyi dan tidak membawa kepada ketentraman dan ketengangan hati. Begitu
sebaliknya, akan terjadi penyimpangan-penyimpangan terhadap ketentuan-ketentuan
syariah. pada gilirannya penyimpangan ini sulit untuk bisa dipertanggungjawabkan
(A. Dzajuli, 1993: 39).
Sebagai contoh yakni ibadah shalat yang telah dipaparkan
oeh Fuqaha’ tentang rukun, syarat sah, hukum dan ketentuannya yang diinduksi
dari Al-Quran dan hadis, kita juga diperintahkan agar melakukan shalat secara
khusyu’ dan tidak riya yang merupakan perbuatan hati.
2.3
Ilmu
Sejarah
Ilmu sejarah
yang biasa membicarakan tentang ruang, waktu dan peristiwa. Ilmu sejarah atau
Tarikh memiliki tiga dimensi, yaitu masa lalu, masa kini dan
kemungkinan-kemungkinan masa yang akan dating.[1]
Untuk mengetahui corak, karakteristik maupun tipologi ilmu Fiqh di masa klasik,
masa kini, dan masa mendatang dapat dikaji dan ditelusuri dari ilmu Sejarah
Islam dan Sejarah Hukum Islam, yang biasa dikenal dengan Tarikh al-Tasyri’.[2]
Perputaran masa
atau zaman memberikan data dan fakta. Data dan fakta ini dicari latar
belakangnya serta ditelusuri kandungan maknanya, lalu dipahami informasi,
substansi dan esensinya, sehingga dapat ditemukan pesan dan hikmah tentang
syari’ah dalam Fiqh. Penerapan ajaran ilmu fiqh akan berubah sesuai dengan
situasi dan kondisi masyarakat yang dihadapi dengan tetap memperhatikan
metodologi ilmu Fiqh yaitu ushul Fiqh dan kaidah-kaidah Fiqhiyah.
Dari Tarikh
al-Tasyri’ kita dapat mengetahui mengenai pasang surutnya ilmu fiqh dan
bagaimana penerapannya diberbagai daerah di dunia Islam. Singkat kat, hubungan
ilmu Fiqh dengan ilmu Sejarah (Tarikh al-Tasyri’) ibarat bangunan dan
bayangannya, bayangan tersebut selalu mengikuti bangunannya.[3]
2.4
Ilmu
Bahasa
Ilmu Fiqh
membutuhkan ilmu Bahasa, khususnya Bahasa Arab. Sebab di dalam ilmu Fiqh dikaji
tentang dalil-dalil hokum berupa nash-nash Al-Quran dan Sunnah. Untuk memahami
dalil-dalil syara’ tersebut dibutuhkan ilmu Bahasa Arab yang meliputi arti dan
makna kata, susunan dan struktur kata, dan lainnya.
Bahkan ilmu
Bahasa merupakan salah satu syarat yang mesti dimiliki dan dikuasai oleh
seorang ahli Fiqh dan Mujtahid untuk berijtihad mengeluarkan hukum dan
dalil-dalil atau nash-nash Al-Quran dan Sunnah, disamping ilmu yang lainnya.
2.5
Ilmu
Tafsir dan Ilmu Hadits
Untuk
mengetahui kandungan Alquran dan Sunnah sebagai sumber ilmu Fiqh, seorang ahli
Fiqh perlu memahami juga ilmu Tafsir dan ilmu Hadits. Sebab kedua ilmu ini
membahas tentang berbagai aspek penting berkaitan dengan Alquran dan Sunnah.
Dalam ilmu
Tafsir, perlu diketahui model dan bentuk penafsiran terhadap Alquran, baik yang
berkenaan dengan penafsiran bisa al-ma'tsur maupun yang berkenaan dengan
penafsiran bisa al-ma'tsur terhadap nash-nash Alquran, serta penafsiran
tekstual dan kontekstual nya.
Berkaitan
dengan ilmu Hadits, perlu diketahui gadis-gadis yang tidak dapat dijadikan
sandaran hukum terutama dalam hal ibadah mahdhah, seperti hadis dha'if, hadis
mawdhu' (palsu), dan hadis isra'iliyat yang cenderung berbicara tentang dongeng-dongeng.
2.6
Ilmu
Perbandingan Madzhab (Muqaranat Al-Madzhab)
Perbandingan
madzhab ini lebih tepat disebut sebagai cara mempelajari fiqh dengan
membandingkan antara satu madzhab dengan madzhab lainnya. Prosesnya adalah
sebagai berikut : "Pertama kali disebutkan masalahnya dan hukum masalah
tersebut dari setiap madzhab. Kemudian dikemukakan dalil-dalilnya dan cara
ijtihad nya yang mengakibatkan perbedaan hukum dari setiap imam madzhab.
Selanjutnya ditelaah dan dianalisis dalil-dalil tersebut dari segala aspeknya
yang berkaitan dengan penarikan hukum. Terakhir disimpulkan hukumnya yang
paling tepat".
Cara itu akan
meluaskan wawasan kita tentang Fiqh dan menambah cakrawala pemikiran tentang
cara-cara yang ditempuh oleh para Imam madzhab dan ijtihadnya. Pada gilirannya
kita akan memiliki sikap terbuka dalam mengahadapi perbedaan pendapat para
ulama. Tidak fanatik madzhab dan tidak sinis kepada madzhab. Mengatasi jasa dan
karya para ulama secara wajar yang dijadikan modal untuk pedoman menuju masa
depan yang lebih baik. Sikap keterbukaan ini sangat penting dalam menciptakan
ukhuwah islamiah dan persatuan umat. Didampingi itu mempelajari ilmu fiqh
dengan cara muqaranat madzhab Insya Allah kita akan mengetahui mana diantara
pendapat-pendapat itu yang lebih kuat dan mana yang lemah, bahkan tidak
mustahil akan timbul pendapat baru yang mendekatkan pendapat-pendapat yang ada,
serta mengetahui mana diantara pendapat-pendapat tersebut yang paling maslahat
untuk diterapkan dalam masyarakat.
2.7 Falsafah
Hukum Islam
Menurut A. Djazuli ( Dalam Saifudin Nur,
M.Ag : 28 ), Falsafah Hukum Islam mengungkapkan tabit rahasia, makna, hikmah
dan nilai-nilai yang terkandung dalam Ilmu Fiqh, sehingga kita dapat
melaksanakan syari’at Islam dibarengi dengan pemahaman, kesadaran, dan kearifan
yang tinggi.
Dengannya, kita dapat membedakan hukum
yang kekal dan tidak berubah-ubah sepanjang waktu yang mengarahkan kehidupan
manusia secara keseluruhan dengan hukum yang mungkin dapat berubah sesuai
dengan perbedaan waktu, tempat, keadaan, kebiasaan, dan kemanfaatan. Hal ini
menjamin diraihnya kebebasan manusia yang bertanggung jawab di dalam
hidupnya.
2.8 Ilmu
Hukum
Menurut HaroldJ.Berman
(Dalam buku Ilmu Fiqh dan Ushul Fiqh Dr. Syahrul Anwar, M.Ag.) mengatakan bahwa
ilmu hukum adalah ilmu modern pertama yang lahir di dunia barat berdasarkan
penulusuran historis. Ilmu hukum bertujuan mencari kebenaran atau keadilan yang
benar.
Dalam perkembangan Ilmu
Pengetahuan, Ilmu Fiqh saat ini bukan hanya bagian dari ilmu agama islam di
bawah ilmu humaniora, akan tetapi ilmu fiqh sebagai ilmu hukum islam telah
menjadi bagian dari disiplin ilmu hukum. Buktinya, hukum islam sudah banyak
dipelajari sebagai mata kuliah di berbagai Fakultas Hukum di dalam maupun di
luar negeri.
Dalam ilmu hukum
dikenal dengan sistem hukum yang berorientasi pada kemasyarakatan (sisitem
hukum Romawi dan Adat) dan sistem hukum yang berorientasi pada ketuhanan dan
kemasyarakatan (sistem hukum islam). Hal ini berarti sisitem hukum islam
memiliki dimensi vertikal transendental dan dimensi horizontal. Hazairin
mengemukakan perbedaan antara keduanya antara lain (dalam A. Djazuli, 1993:44)
1)
Dalam sistem hukum
Romawi dan Adat, hukum merupakan perseimbangan antara hak dan kewajiban yang
dapat dipaksakan penegakannya oleh penguasa. Sedangkan dalam sistem hukum
islam, keseluruhan hukum tidak hanya dikukuhkan kepada hak dan kewajiban serta
paksaan pengukuhnya, akan tetapi juga diarahkan pada pengertian
perhukuman, yaitu wajib, sunah, mubah
(halal), makruh dan haramyang berarti pahala, pujian, pembiaran, celaan, dan
hukuman.
2)
Dalam sistem hukum
Romawi dan Adat,ada batas antara lingkungan hukum dan lingkungan kesusilaan,
meskipun ada bagian sebagian dari lingkungan kesusilaan yang di tarik ke
lingkungan hukum. Sedangkan dalam sistem Hukum Islam, tidak ada batas
lingkungan tersebut.
3)
Dalam sistem hukum
Romawi dan Adat, hukum agama agama hanya boleh dijalankan oleh penguasa jika
hukum tersebut telah diterima oleh masyarakat sebagai hukum, jika belum
diterima oleh masyarakat, maka hukum agama disederajatkan dengan kesusilaan.
Sedangkan dalam sistem hukum islam, hukum agama adalah yang paling utama untuk
ditegakkan meskipun bertentangan dengan kehendak manusia dalam masyarakat atau
bertentangan dengan corak, bentuk dan susunan masyarakat.
4)
Dalam hukum Romawi dan
Adat, hukum merupakan bagian dari karsa manusia, sehingga untuk setiap
masyarakat mempunyai hukum masing-masing sesuai dengan corak, bentuk, susunan,
dan kebutuhan masyarakat pada saat itu. Sedangka dalam sistem Hukum Islam,
sumbernya adalah allah, sunah rosulNya, dan ijtihad yang berpedoman kepada
Al-Qur’an dan sunnah. Oleh karena itu, dalam sistem hukum islam terdapat
prinsip-prinsip hukum dan aturan yang berlaku untuk seluruh manusia di
sepanjang masa, yang disebut dengan Fiqh Nabawi, ada juga aturan yang dalam
batas-batas tertentu dapat berlaku berbeda antara satu masyarakat dengan
masyarakat lainnya, yang disebut Fiqh Ijtihadi.
Ada beberapa
teori tentang berlakunya hukum islam, antara lain:
1)
Teori Kredo; teori ini
mengharuskan pelaksanaan hukum islam bagi mereka yang telah mengikrarkan
syahadatain sebagai konsekuensi logis dari ikrar kredonya.
2)
Teori Receptioin
Complexu; teori ini menyatakan bahwa bagi orang Islam berlaku penuh hukum
islam, sebab dia telah memeluk agama Islam, walaupun dalam pelaksanaannya
terdapat penyimpangan-penyimpangan.
3)
Teori Receptie; teori
ini menyatakan bahwa bagi rakyat pribumi pada dasarnya berlaku hukum adat.
Hukum Islam berlaku bagi rakyat pribumi jika normal hukum islam telah diterima
oleh masyarakat sebagai hukum adat.
4)
Teori Receptie A
Contratio (Receptie Exit); teori ini menyatakan bahwa hukum adat berlaku bagi
orang Islam kalau hukum adat itu tidak bertentangan dengan ajaran agama Islam
dan Hukum Islam.
2.9 Ilmu
Sosiologi dan Antropologi
Sosiologi
adalah ilmu pengetahuan atau ilmu tentang sifat masyarakat, perilaku
masyarakat, dan perkembangan masyarakat. Sosiologi merupakan cabang ilmu sosial
yang mempelajari masyarakat dan pengaruhnya terhadap kehidupan manusia.
Antropologi adalah ilmu yang mempelajari
tentang makhluk hidup yang disebut manusia.
Sebagaimana halnya ilmu sosiologi yang
mengkaji pola interaksi individu dengan individu lainnya, khususnya yang
berkaitan dengan sikap dan perilakunya. Ilmu Fiqh, khususnya Fiqh Mu’amalah juga
mengkaji tentang perbuatan atau perilaku individu mukallaf, cara berinteraksi
dan bertransaksi antar individu dengan lainnya.
Hal ini menjadi penting bagi seorang
ahli Fiqh untuk mempelajari sedikit banyaknya ilmu Sosiologi, agar mengetahui
proses sosialisasi hukum Islam dan penegakkannya di masyarakat.
Dalam
mempelajari ilmu Fiqh, kita juga tidak terlepas dari pembicaraan tentang
manusia (mukallaf) yang dibebankan perbuatan yang berhubungan dengan hukum
syara,. Adapun dalam ilmu Antropologi dikaji tentang kehidupan manusia dan
kebudayaannya.
Kedua
disiplin ilmu ini cukup berkaitan satu sama lain dengan ilmu Fiqh, khususnya
dalam hal penerapan hukum Islam di tengah-tengah masyarakat manusia yang
memiliki adat atau budaya yang cenderung menyimpang dari ketentuan syari’at
Islam.
Demikianlah yang saya bagikan mengenai hubungan ilmu fikih dengan ilmu lain semoga bermanfaat.