Makalah Kaidah Ushuliyah

Makalah Kaidah Ushuliyah - sahabat sejuta warna kali ini admin postingkan materi fiqih tentang kaidah ushuliyah silahkan simak dibawah ini.


(KAIDAH-KAIDAH USULIYAH)
2.1. Pengertian
Qaidah ushuliyah merupakan gabungan dari kata Qaidah dan ushuliyah, kaidah dalam bahasa Arab ditulis dengan qaidah, artinya patokan, pedoman dan titik tolak. Ada pula yang mengartikan dengan peraturan. Bentuk jamak qa’idah (mufrad) adalah qawa’id. Adapun ushuliyah berasal dari kata al-ashl, artinya pokok, dasar, atau dalil sebagai landasan. Dalil syara’a itu ada yang bersifat menyeluruh,universal dan global (kulli dan mujimal) dan ada yang hanya ditujukan bagi suatu hukum tertentu dari suatu cabang hukum tertentu pula. Dalil yang bersifat menyeluruh itu disebut pula qaidah ushuliyyah.
Dengan demikian,qaidah ushuliyyah adalah sejumlah peraturan untuk menggali hukum. Qaidah ushuliyyah itu umumnya berkaitan dengan ketentuan dalalah lafazh/kebahasaan.

2.2. Urgensi Qaidah Ushuliyyah’
Qaidah ushuliyyah berkaitan dengan bahasa,oleh karena itu sumber hukum nya adalah wahyu yang berupa bahasa. Qaidah ushuliyyah berfungsi sebagai alat untuk menggali ketentuan hukum yang terdapat dalam bahasa (wahyu) itu. Menguasai qaidah ushuliyyah dapat mempermudah faqih untuk mengetahui hukum Allah dalam peristiwa hukum yang dihadapinya.
2.3. Jenis Qaidah Ushuliyyah
a.       Qaidah Ushul Tasyri’iyah

Kaidah tasyri’iyah adalah kaidah-kaidah yang bertalian dengan tujuan dan dasar-dasar syara’ dalam mrnetapkan hukum. Kaidah-kaidah itu dipetik setelah melalui penelitian terhadap hukum-hukum syariat beserta hikmatnya,illat beserta sebab-sebab disyariatkannya suatu hukum,dan prinsip beserta jiwa atau hakikat syariat itu sendiri.
Sebagai pedoman untuk melakukan aktivitas tersebut para pemikir ilmu hukum Islam menetapkan serangkaian kaidah yang mengatakan bahwa :
1.      Al-Qur’an adalah sumber hukum utama dan Hadist adalah sumber hukum kedua.
2.      Peristiwa atau kasus-kasus yang hukumnya telah ditunjuk secara jelas oleh nash tidak boleh lagi ditetapkan hukumnya berdasarkan analisis logika (ra’yu).
3.      Peristiwa atau kasus-kasus yang hukumnya telah ditunjuk secara jelas oleh nash,tetapi tidak qath’i dalalahnya ditetapkan hukumnya berdasarkan ijtihad,baik melalui itihad kolektif (jama’i) maupun ijtihad perorangan (fardi).
4.      Keputusan ijtihad kolektif harus didahulukan pengamalannya dari hasil ijtihad perorangan.
5.      Kerangka utama ijtihad adalah qiyas atau prinsip memelihara orang banyak.


b.      Qaidah Ushul Lughawiyah

Yang dimaksud dengan kaidah lughawiyah adalah kaidah yang dirumuskan oleh para ulama berkaitan dengan maksud dan tujuan ungkapan-ungkapan bahasa Arab yang lazim digunakan oleh bangsa Arab itu sendiri,baik yang terdapat dalam ungkapan-ungkapan sastra,seperti syair,prosa dan lain sebagainya.
Artinya,nash-nash Al-Qur’an dan Hadist adalah berbahasa Arab. Untuk memahami hukum-hukum yang terkandung di kedua nash tersebut secara sempurna dan benar para ulama merasa perlu untuk memperhatikan dan melakukan penelitian tentang uslub-uslub (gaya bahasa) Arab tersebut serta meneliti cara penunjukan lafadz nash—yang memakai bahasa Arab—kepada arti yang ditujunya. Dari penelitian ini mereka menyusun kaidah-kaidah dan ketentuan-ketentuan yang dapat dipergunakan untuk memahami nash syariat secara tepat sesuai dengan pemahaman orang Arab sendiri,terutama sekali ketika wahyu diturunkan.
Jadi,kaidah ushul lughawiyah dapat juga disebut sebagai kaidah-kaidah yang dirancang untuk memudahkan umat Islam memahami nash-mas syara’ melalui analisis kebahasaan (Araba) yang terdapat dalam nash-nash itu sendiri,seperti lafadz mufrad yang dimasuki alif lam jinsiyah,akan memberi pengertian umum dan memberi pengertian baru lafaz’am,yaitu lafadz yang dipakai untuk menunujuk satuan-satuan yang tidak terbatas dan tunjukkannya itu mencakup semua satuan tersebut. Misalnya.firman Allah dalam surat al-‘Ash (  103):1-2


“Demi masa seluruh manusia benar-benar dalam keadaan merugi...”

Al-Insan atau manusia ditunjuk dalam ayat tersebut adalah semua orang atau satuan-satuan yang tercakup dalam pengertian insan itu tanpa terbatas.
Banyak lagi kaidah-kaidah lain yang jumlahnya cukup beragam,sesuai dengan penelitian para ulama masing-masing. Kaidah-kaidah itu dapat dilihat dari berbagai kitab ilmu ushul fiqh,baik yang disusun oleh imam-imam pendiri mazhab atau ulama-ulama dan kemudan pengikut mereka.

Demikianlah yang saya bagikan mengenai kaidah ushuliyah semoga bermanfaat.