Makalah Kaidah Ushuliyah
Table of Contents
(KAIDAH-KAIDAH USULIYAH)
2.1. Pengertian
Qaidah ushuliyah
merupakan gabungan dari kata Qaidah dan ushuliyah, kaidah dalam bahasa Arab
ditulis dengan qaidah, artinya patokan, pedoman dan titik tolak. Ada pula yang
mengartikan dengan peraturan. Bentuk jamak qa’idah (mufrad) adalah qawa’id.
Adapun ushuliyah berasal dari kata al-ashl, artinya pokok, dasar, atau dalil
sebagai landasan. Dalil syara’a itu ada yang bersifat menyeluruh,universal dan
global (kulli dan mujimal) dan ada yang hanya ditujukan bagi suatu hukum
tertentu dari suatu cabang hukum tertentu pula. Dalil yang bersifat menyeluruh
itu disebut pula qaidah ushuliyyah.
Dengan demikian,qaidah
ushuliyyah adalah sejumlah peraturan untuk menggali hukum. Qaidah ushuliyyah
itu umumnya berkaitan dengan ketentuan dalalah lafazh/kebahasaan.
2.2. Urgensi Qaidah Ushuliyyah’
Qaidah ushuliyyah
berkaitan dengan bahasa,oleh karena itu sumber hukum nya adalah wahyu yang
berupa bahasa. Qaidah ushuliyyah berfungsi sebagai alat untuk menggali
ketentuan hukum yang terdapat dalam bahasa (wahyu) itu. Menguasai qaidah
ushuliyyah dapat mempermudah faqih untuk mengetahui hukum Allah dalam peristiwa
hukum yang dihadapinya.
2.3. Jenis Qaidah Ushuliyyah
a.
Qaidah
Ushul Tasyri’iyah
Kaidah
tasyri’iyah adalah kaidah-kaidah yang bertalian dengan tujuan dan dasar-dasar
syara’ dalam mrnetapkan hukum. Kaidah-kaidah itu dipetik setelah melalui
penelitian terhadap hukum-hukum syariat beserta hikmatnya,illat beserta sebab-sebab
disyariatkannya suatu hukum,dan prinsip beserta jiwa atau hakikat syariat itu
sendiri.
Sebagai pedoman
untuk melakukan aktivitas tersebut para pemikir ilmu hukum Islam menetapkan
serangkaian kaidah yang mengatakan bahwa :
1.
Al-Qur’an
adalah sumber hukum utama dan Hadist adalah sumber hukum kedua.
2. Peristiwa atau kasus-kasus yang hukumnya
telah ditunjuk secara jelas oleh nash tidak
boleh lagi ditetapkan hukumnya berdasarkan analisis logika (ra’yu).
3. Peristiwa atau kasus-kasus yang hukumnya
telah ditunjuk secara jelas oleh nash,tetapi
tidak qath’i dalalahnya ditetapkan
hukumnya berdasarkan ijtihad,baik melalui itihad kolektif (jama’i) maupun ijtihad perorangan (fardi).
4. Keputusan ijtihad kolektif harus
didahulukan pengamalannya dari hasil ijtihad perorangan.
5. Kerangka utama ijtihad adalah qiyas atau
prinsip memelihara orang banyak.
b.
Qaidah
Ushul Lughawiyah
Yang dimaksud
dengan kaidah lughawiyah adalah kaidah yang dirumuskan oleh para ulama
berkaitan dengan maksud dan tujuan ungkapan-ungkapan bahasa Arab yang lazim
digunakan oleh bangsa Arab itu sendiri,baik yang terdapat dalam
ungkapan-ungkapan sastra,seperti syair,prosa dan lain sebagainya.
Artinya,nash-nash Al-Qur’an dan Hadist
adalah berbahasa Arab. Untuk memahami hukum-hukum yang terkandung di kedua nash
tersebut secara sempurna dan benar para ulama merasa perlu untuk memperhatikan
dan melakukan penelitian tentang uslub-uslub (gaya bahasa) Arab tersebut serta
meneliti cara penunjukan lafadz nash—yang memakai bahasa Arab—kepada arti yang
ditujunya. Dari penelitian ini mereka menyusun kaidah-kaidah dan
ketentuan-ketentuan yang dapat dipergunakan untuk memahami nash syariat secara
tepat sesuai dengan pemahaman orang Arab sendiri,terutama sekali ketika wahyu
diturunkan.
Jadi,kaidah
ushul lughawiyah dapat juga disebut sebagai kaidah-kaidah yang dirancang untuk
memudahkan umat Islam memahami nash-mas syara’ melalui analisis kebahasaan
(Araba) yang terdapat dalam nash-nash itu sendiri,seperti lafadz mufrad yang
dimasuki alif lam jinsiyah,akan memberi pengertian umum dan memberi pengertian
baru lafaz’am,yaitu lafadz yang dipakai untuk menunujuk satuan-satuan yang
tidak terbatas dan tunjukkannya itu mencakup semua satuan tersebut.
Misalnya.firman Allah dalam surat al-‘Ash ( 103):1-2
“Demi masa seluruh manusia benar-benar
dalam keadaan merugi...”
Al-Insan atau manusia ditunjuk dalam
ayat tersebut adalah semua orang atau satuan-satuan yang tercakup dalam
pengertian insan itu tanpa terbatas.
Banyak lagi kaidah-kaidah lain yang
jumlahnya cukup beragam,sesuai dengan penelitian para ulama masing-masing.
Kaidah-kaidah itu dapat dilihat dari berbagai kitab ilmu ushul fiqh,baik yang
disusun oleh imam-imam pendiri mazhab atau ulama-ulama dan kemudan pengikut
mereka.
Demikianlah yang saya bagikan mengenai kaidah ushuliyah semoga bermanfaat.