Makalah Refleksi Akhlak dalam Penggunaan Media Sosial

sahabat sejuta warna kali ini saya postingkan makalah akhlak tentang penggunaan medsos atau media sosial silahkan simak dibawah ini.

“REFLEKSI AKHLAK KITA DALAM FENOMENA PENGGUNAAN MEDSOS”

BAB I

PENDAHULUAN


1.1       Latar Belakang Masalah

Dewasa ini semua masyarakat tidak bisa terlepas dari media sosial. Media sosial merupakan alat bagi orang-orang untuk terhubung dengan orang lainnya di tempat yang berbeda. Dan dengan media sosial pula seseorang dapat bercekrama kembali dengan kawan lama meski tidak langsung bertatap muka bertemu.
Hal tersebut merupakan kemudahan yang sangat memudahkan masyarakat khususnya masyarakat di era millenial ini, yang tentunya disibukan oleh banyak hal.
Akan tetapi seiring berkembangnya teknologi yang memudahkan ini, semakin marak pula penyimpangan-penyimpangan yang terjadi. Salah satunya terjadi pula pada media sosial. Banyak ditemui berbagai macam contoh kasus penyimpangan media sosial yang pernah terjadi di dunia khususnya di Indonesia. Tentunya penyimpangan-penyimpangan tersebut menimbulkan dampak bagi korban khususnya dan bagi masyarakat banyak sebagai pengguna media sosial.
Maka dari itu, sebagai seorang muslim yang ber-akhlakul karimah, kita haruslah pandai dan bijak menggunakan media sosial. Sebab dibuatnya media sosial bertujuan positif yaitu mempermudah masyarakat di era millenial yang serba mengandalkan teknologi. Dan juga kita sebagai seorang muslim harus jeli terhadap situasi dan kondisi nyata dengan berita yang beredar di media sosial.
Jika setiap semua tindakan didasari oleh sikap akhlakul karimah, dapat dipastikan tidak  akan terjadi penyimpangan-penyimpangan yang merugikan.

BAB II

PEMBAHASAN

2.1       Pengertian Akhlak                        

            Akhlak berasal dari bahasa Arab, yaitu jama’ dari kata “khuluqun” yang secara linguistik diartikan dengan budi pekerti, perangai, tingkah laku atau tabiat, tata krama, sopan santun, adab dan tindakan.[1]
            Kata “akhlaq” secara etimologis, berasal dari bahasa Arab, yaitu kata “khalaqa”, kata asalnya adalah “khuliqun”, berarti adat, peringai atau tabiat. Secara terminologis, dapat dikatakan bahwa akhlak merupakan pranata perilaku manusia dalam segala aspek kehidupan.[2]
            Ibn Miskawih (w.421 H/1030 M), yang dikenal sebagai pakar bidang akhlak terkemuka mengatakan bahwa akhlak adalah sifat yang tertanam dalam jiwa yang mendorongnya untuk melakukan perbuatan tanpa memerlukan pemikiran dan pertimbangan. Sementara itu, Imam Al-Ghazali (1015-1111 M), dikenal sebagai hujjatul Islam (pembela Islam) karena kepiawaiannya dalam membela Islam dari berbagai paham yang dianggap menyesatkan, dengan agak lebih luas daripada Ibn Miskawih, mengatakan bahwa akhlak adalah sifat yang tertanam dalam jiwa yang menimbulkan macam-macam perbuatan dengan gamblang dan mudah, tanpa memerlukan pemikiran dan pertimbangan.[3]
            Kemudian terdapat lima ciri penting dari akhlak, yaitu:
1.      Akhlak adalah perbuatan yang telah tertanam kuat dalam jiwa seseorang sehingga menjadi kepribadiannya.
2.      Akhlak adalah perbuatan yang dilakukan dengan mudah dan tanpa pemikiran.
3.      Akhlak adalah perbuatan yang timbul dari dalam diri orang yang mengerjakannya, tanpa ada paksaan atau tekanan dari luar.
4.      Akhlak adalah perbuatan yang dilakukan dengan sesungguhnya, bukan main-main atau karena sandiwara.
5.      Akhlak adalah perbuatan yang dilakukan dengan ikhlas semata-mata karena Allah SWT., bukan karena ingin mendapatkan suatu pujian.[4]
Kemudian dari akhlak tersebut berkembanglah sutau ilmu dimana ilmu tersebut bernama Ilmu Akhlak. Tentang ilmu akhlak ini terdapat berbagai banyak definisi yang mengartikannya.
Dari berbagai definisi tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa ilmu akhlak sebagai ilmu, artinya dalam ilmu akhlak terdapat ciri-ciri penting salah satu bidang ilmu yang merupakan bagian dari disiplin ilmu-ilmu sosial. Ilmu akhlak merupakan akumulasi pengetahuan yang sistematis dan observatif tentang tingkah laku manusia.[5]
Bicara mengenai akhlak tentunya tidak terlepas dari kata akhlakul karimah.Akhlakul karimah sendiri disebut pula sebagai akhlak terpuji atau akhlak mulia. Akhlak terpuji adalah akhlak yang dikehendaki oleh Allah SWT. dan dicontohkan oleh Rasulullah SAW.. Akhlak ini dapat diartikan sebagai akhlak orang-orang yang beriman dan bertakwa kepada Allah SWT.[6]

2.2       Pengertian Media Sosial

Media sosial adalah sebuah media online, dengan para penggunanya bisa dengan mudah berpartisipasi, berbagi, dan menciptakan isi meliputi blog, jejaring sosial, wiki, forum dan dunia virtual. Blog, jejaring sosial dan wiki merupakan bentuk media social yang paling umum digunakan oleh masyarakat di seluruh dunia. Pendapat lain mengatakan bahwa media sosial adalah media online yang mendukung interaksi social dan media sosial menggunakan teknologi berbasis web yang mengubah komunikasi menjadi dialog interaktif.[7]

2.2.1    Sejarah Media Sosial

Media sosial mengalami perkembangan yang sangat signifikan dari tahun ke tahun. Jika pada tahun 2002 Friendster merajai media sosial karena hanya Friendster yang mendominasi media sosial di era tersebut, kini telah banyak bermunculan media sosial dengan keunikan dan karakteristik masing-masing.[8]
Sejarah media sosial diawali pada era 70-an, yaitu ditemukannya sistem papan buletin yang memungkinkan untuk dapat berhubungan dengan orang lain menggunakan surat elektronik ataupun mengunggah dan mengunduh perangkat lunak, semua ini dilakukan masih dengan menggunakan saluran telepon yang terhubung dengan modem.[9]
Pada tahun 1995 lahirlah situs GeoCities, GeoCities melayani web hosting (layanan penyewaan penyimpanan data-data website agar website dapat diakses dari manapun). GeoCities merupakan tonggak awal berdirnya website-website.[10]
Pada tahun 1997 sampai tahun 1999 munculah media sosial pertama yaitu Sixdegree.com dan Classmates.com. Tak hanya itu, di tahun tersebut muncul juga situs untuk membuat blog pribadi, yaitu Blogger. Situs ini menawarkan penggunanya untuk bisa membuat halaman situsnya sendiri. Sehingga pengguna dari Blogger ini biasa memuat hal tentang apapun.[11]
Pada tahun 2002 Friendster menjadi sosial media yang sangat booming dan kehadirannya sempat menjadi fenomenal. Setelah itu pada tahun 2003 sampai saat ini bermunculan berbagai sosial media dengan berbagai karakter dan kelebihan masing-masing, seperti LinkedIn, MySpace, Facebook, Twitter, Wiser, Google+ dan lain sebagainya.[12]
Dapat disimpulkan bahwa perkembangan sejarah media sosial mengalami perkembangan yang sangat maju dari tahun ke tahun. Yang mana sejarah media sosial dimulai pada tahun 70-an dan hingga saat ini perkembangan media sosial masih berlangsung ditandai dengan bermunculan berbagai macam media sosial baru.

2.2.2    Klasifikasi Media Sosial

Media sosial teknologi mengambil berbagai bentuk termasuk majalah, forum internet, weblog, blog sosial, microblogging, wiki, podcast, foto atau gambar, video, peringkat dan bookmark sosial. Dengan menerapkan satu set teori-teori dalam bidang media penelitian (kehadiran sosial, media kekayaan) dan proses sosial (self-presentasi, self-disclosure) Kaplan dan Haenlein menciptakan skema klasifikasi untuk berbagai jenis media sosial dalam artikel Horizons Bisnis mereka diterbitkan dalam 2010.[13]
Menurut Kaplan dan Haenlein ada enam jenis media sosial:[14]
a.       Proyek Kolaborasi
Website mengijinkan usernya untuk dapat mengubah, menambah, ataupun me-remove konten–konten yang ada diwebsite ini. Contohnya Wikipedia.
b.      Blog dan microblog
User lebih bebas dalam mengekspresikan sesuatu di blog ini seperti curhat ataupun mengkritik kebijakan pemerintah. Contohnya twitter.
c.       Konten
Para user dari pengguna website ini saling meng-share konten–konten media, baik seperti video, ebook, gambar, dan lain–lain. Contohnya youtube.
d.      Situs jejaring sosial
Aplikasi yang mengizinkan user untuk dapat terhubung dengan cara membuat informasi pribadi sehingga dapat terhubung dengan orang lain. Informasi pribadi itu bisa seperti foto–foto. Contoh facebook.
e.       Virtual game world
Dunia virtual, dimana mengreplikasikan lingkungan 3D, dimana user bisa muncul dalam bentuk avatar-avatar yang diinginkan serta berinteraksi dengan orang lain selayaknya di dunia nyata. Contohnya game online.
f.       Virtual social world
Dunia virtual yang dimana penggunanya merasa hidup didunia virtual, sama seperti virtual game world, berinteraksi dengan yang lain. Namun, Virtual Social World lebih bebas, dan lebih ke arah kehidupan. Contohnya second life.

2.2.3    Dampak Positif dan Negatif Media Sosial

-Dampak positif dari media sosial adalah:[15]
a.       Memudahkan kita untuk berinteraksi dengan banyak orang.
b.      Memperluas pergaulan, bisa memiliki banyak koneksi dan jaringan yang luas.
c.       Jarak dan waktu bukan lagi masalah.
d.      Lebih mudah dalam mengekspresikan diri.
e.       Penyebaran informasi dapat berlangsung secara cepat.
f.       Biaya lebih murah.
-Dampak negatif dari media sosial adalah:[16]
a.       Menjauhkan orang- orang yang sudah dekat dan sebaliknya.
b.      Interaksi secara tatap muka cenderung menurun.
c.       Membuat orang-orang menjadi kecanduan terhadap internet.
d.      Rentan terhadap pengaruh buruk orang lain.
e.       Masalah privasi.
f.       Menimbulkan konflik.

2.3       Contoh Kasus Penyelewengan Penggunaan Media Sosial

Dalam penggunaan media sosial, terkadang sering dijumpai penyelewengan yang akhirnya berujung sebagai kejahatan media sosial, diantara kejahatan-kejahatan media sosial adalah sebagai berikut:
1.      Bullying
Bullying merupakan suatu tindakan agresif yang mengganggu kenyamanan dan menyakiti orang lain dengan adanya perbedaan kekuatan maupun psikis dari korban dan pelaku yang dilakukan secara berulang. Berdasarkan medianya bullying dibedakan menjadi dua, yakni traditional bullying dan cyber bullying. Traditional bullying terjadi dengan kontak secara langsung antara korban dan pelaku. Sedangkan, cyber bullying terjadi melalui perantaraan media sosial dan korban dilecehkan atau dianiaya melalui media sosial. Cyberbullying itu sendiri adalah kesalahan dari penggunaan teknologi informasi yang merugikan atau menyakiti dan melecehkan orag lain dengan sengaja secara berulang-ulang. Cyberbullying dapat terjadi pada kelompok yang saling mengenal dan kelompok orang yang tidak mengenal. Cyberbullying dapat menyebabkan pelaku menggunakan identitas palsu yang menyebabkan pelaku bebas dari atura-aturan sosial dan normatif yang ada. Cyberbullying dapat terjadi di media sosial seperti Facebook, Myspace, dan Twitter.[17]
2.      Pencemaran Nama Baik
Berkembangnya media baru ini seakan berbanding lurus dengan pelanggaran dan kejahatan yang terjadi di dalamnya, salah satunya pencemaran nama baik atau penghinaan yang melalui wadah media sosial. Pencemaran nama baik melalui media sosial merupakan salah satu bentuk khusus dari perbuatan melawan hukum.[18] Pencemaran nama baik melalui media elektronik diatur Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat (3) menyebutkan “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.[19]
3.      Penipuan
Penipuan melalui medi sosial atau berbasis online merupakan kejahatan yang marak terjadi saat ini. Pengguna internet yang semakin meningkat teryata membuka kesempatan yang lebih besar bagi para penipu online untuk mendapatkan uang atau keuntungan dari internet. Ada banyak sekali pengguna internet yang mencari peluang melalui bisnis online, dan ini memberikan ide bagi para scammer (pelaku penipuan berbasis online) untuk meraup keuntungan semakin besar.[20]
4.      Illegal Content
Kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya, pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah dan sebagainya.[21]

2.3.1    Solusi Dalam Mengatasi Penyelewengan Penggunaan Media Sosial

Media sosial meruakan media yang penting  bagi setiap inividu, terlebih sangat pesatnya kemajuan teknologi serta masuknya zaman global seperti sekarang, maka media sosial dari sebagian individu menjadikannya sebagai kebutuhan primer. Media sosial sangat membantu hampir dalam setiap pekerjaan seseorang  tetapi  dalam hal ini tidak sedikit  pula  individu-individu  yang menyalahgunakan kemajuan teknologi yang salah satunya adalah media sosial. Lantas bagaimana soslusi dalam mengatasi penyelewengan  penggunaan media sosial? yaitu diantaranya:
1.      Memahami manfaat serta bahaya dari media sosial.
2.      Memprioritaskan apa yang seharusnya dikerjakan atau dilakukan terlebih dahulu.
3.      Gunakanlah media sosial sesuai dengan keperluan, dengan itu kita dapat mengatur diri kita serta waktu untuk tidak ketergantungan terhadap media sosil.
4.      Menggunakan media sosial denga bijak. Dalam  hal ini bukan berarti mengurangi aktifitas di media sosial menjadikan media sosial sebagai suatu hal yang buruk., akan tetapi tentu saja terdapat manfaat yang didapatkan ketika kita menggunakannya dengan bijak. Karena bagaimanapun dampak media sosial terhadap kita, tergantung pada bagaimana kita menggunakannya.[22]
Selain itu pula tetap menjaga diri agar tidak mudah terpengaruh atau terpropokasi dengan berbagai  berita serta situs tertentu tanpa mengetahui sumber yang jelas.

2.4       Cara Menggunakan Media Sosial dengan Bijak sesuai dengan Akhlakul Karimah

Pengguna internet dan alat komunikasi smartphone susah untuk membendung arus informasi, segala informasi bisa masuk melalu aplikasi sosial media seperti facebook,twitter, path, instagram, atau media lain seperti email, chatting grup, dan aplikasi pengirimpesan lainnya. Kemudahan meneruskan teknologi menjadikan informasi bisa lintas batas, lintas jarak dan lintas media.[23] Kita sebagai muslim yang berakhlakul karimah harus dapat sedikit mengerem diri kita supaya tidak larut dalam gelombang arus informasi, terlebih informasi yang belum jelas kebenarannya.
Hal yang dapat dilakukan jika menerima informasi adalah sebagai berikut:
1.      Pastikan bahwa informasi yang diterima berasal dari sumber yang dikenal memang kompeten atau yang berwenang menyebarkan berita. Informasi terusan tidak bisa dibuktikan keasliannya. Sebaiknya jika menerima informasi segera pastikan lagi dari pihak yang berewenang mengeluarkan informasitersebut. Misal berita tentang kasus kriminal lebih baik diklarifikasi ke kepolisian. Jika tidakbenar maka sebaiknya segera dihapus, tidak ada guna juga menyimpan atau menyebarkanberita yang palsu. Bahkan jika nekad menyebarkan maka sanksi hukum bisa menimpapenyebar berita.
2.      Jika informasi yang diterima berasal dari pihak yang anda kenal atau dari pihak yangberwenang, maka pelajari isinya. Jika berpotensi menyebabkan kegaduhan atau jikapenyebaran berita tersebut tidak membawa manfaat apapun maka sebaiknya informasitersebut cukup disimpan atau dihapus, tidak perlu disebarkan. Jika membawa manfaat,misal informasi tentang orang hilang, selama sudah diklarifikasi informasi tersebut benar,dan pihak-pihak yang disebutkan jelas, maka penyebaran guna membantu keluarga korbanmenemukan kembali bisa dilakukan.
3.      Tidak semua situs web menyajikan berita yang benar. Banyak juga pihak yangmemanfaatkan situs web untuk menyebarkan informasi yang bertujuan negatif, misalkelompok radikal yang menggunakan situs web untuk melakukan propaganda. Jika inginmencari informasi sebaiknya cari dari situs web yang terpercaya, jelas siapa yangmengelola situs web tersebut, bukan orang yang tidak dikenal. Jika ada informasi yangbersumber dari situs web “abal-abal” maka sebaiknya abaikan saja, tidak perlu diteruskan.Apalagi jika informasi yang sama tidak diperoleh dari situs web yang sudah dipercaya ataudari sumber resmi yang berwenang.
4.      Sebelum menyebarkan perlu juga dipertimbangkan apakah memang mempunyaikewenangan untuk menyebarkan informasi tersebut. Jika informasi merupakan rahasiapihak lain maka penyebaran informasi tersebut tidak patut dilakukan. Walaupun sudahberedar di media sosial jika memang tidak mempunyai kewenangan atas informasitersebut sebaiknya tahan diri untuk tidak menyebarkan.[24]
5.      Jika kita ingin menyebarkan suatu informasi, kita sebagai pengguna media sosial haruslah jujur. Kita haruslah jujur memaparkan informasi yang kita dapat baik itu darimana informasi yang kita dapat dan kesempurnaan informasi yang kita dapat, tidak boleh kita tambah dan kurangi informasi tersebut. Aspek kejujuran dalam komunikasi merupakan etika yang didasarkan kepada data dan fakta.[25]

BAB III

PENUTUP

3.1       Simpulan

Akhlak adalah sifat yang tertanam dalam diri dan jiwa seseorang. Bagi seorang muslim dan muslimah, akhlak yang paling baik adalah akhlak al-karimah, akhlak tersebut adalah akhlak terpuji yang wajib dimiliki setiap muslim.
Dewasa ini teknologi semakin berkembang pesat dengan kehadiran media sosial, hidup masyarakat menjadi lebih mudah. Namun, seringkali kemudahan tersebut disalahgunakan sehingga tak jarang menimbulkan kejahatan-kejahatan. Sebab itu sebagai seorang muslim yang berakhlakul karimah, kita harus bijak dalam menggunakan media sosial sebaik mungkin.
Cara bijak menggunakan media sosial diantaranya:
1.      Pastikan bahwa informasi yang diterima berasal dari sumber yang dikenal memang kompeten atau yang berwenang menyebarkan berita.
2.      Pelajari isi informasi yang didapat.
3.      Jika inginmencari informasi sebaiknya cari dari situs web yang terpercaya, jelas siapa yangmengelola situs web tersebut, bukan orang yang tidai dikenal.
4.      Sebelum menyebarkan perlu juga dipertimbangkan apakah memang mempunyaikewenangan untuk menyebarkan informasi tersebut.


Demikianlah yang saya sampaikan mengenai refleksi akhlak dalam penggunaan media sosial semoga bermanfaat.