Makalah Sikap dan Tindakan Radikalisme dan Terorisme dalam Beragama

sahabat sejuta warna kali ini admin postingkan makalah radikalisme dan terorisme dalam agama silahkan simak dibawah ini.

“SIKAP DAN TINDAKAN RADIKALISME, DAN TERORISME DALAM BERAGAMA”
BAB II
PEMBAHASAN
2.1    Radikalisme
2.1.1   Pengertian Radikalisme
Kata radikalisme ditinjau dari segi etimologi berasal dari kata dasar radix yang artinya akar (pohon). Makna kata tersebut dapat diperluas kembali, berarti pegangan yang kuat, keyakinan, pencipta perdamaian dan ketentraman, dan makna-makna lainnya. Kata ini dapat dikembangkan menjadi kata radikal yang berarti lebih adjektif. Hingga dapat dipahami secara kilat bahwa orang yang berpikir radikal pasti memiliki pemahaman secara lebih detail dan mendalam layaknya akar tadi  serta keteguhan dalam mempertahankan kepercayaannya. Hal inilah yang menimbulkan kesan menyimpang di masyarakat. Setelah itu, penambahan sufiks-isme sendiri memberikan makna tentang pandangan hidup (paradigma), sebuah faham dan keyakinan atau ajaran.
Radikalisme merupakan paham atau aliran yang menginginkan perubahan atau pembaharuan social dan politik dengan cara kekerasan atau drastis. Esensi radikalisme adalah konsep sikap jiwa dalam mengusung perubahan.
Radikalisme dilihat dari sudut pandang keagamaan dapat diartikan sebagai paham keagamaan yang mengacu pada fondasi agama yang sangat mendasar dengan fanatisme keagamaan yang sangat tinggi, sehingga tidak jarang penganut dari paham/ aliran tersebut menggunakan kekerasan terhadap orang yang berbeda paham/aliran untuk mengaktualisasikan paham keagamaan yang dianut dan dipercayainya untuk diterima secara paksa.
Dari berbagai definisi maka dapat dikatakan makna radikalisme, yaitu pandangan atau cara berfikir seseorang yang menginginkan peningkatan mutu, perbaikan dan perdamaian lingkungan multidimensional hingga semua lapisan masyarakatnya dapat hidup rukun dan tenteram.
Dilihat dari pengertiannya radikalisme dibagi menjadi dua, yaitu radikalisme positif dan radikalisme negative :
1.    Radikalisme dalam makna yang positif adalah keinginan adanya perubahan kepada yang lebih baik. Dalam istilah agama disebut ishlah (perbaikan) atau tajdid (pembaruan).
2.    Radikalisme dalam makna negatif adalah sinonim dengan makna ekstrimis, kekerasan dan revolusi. Dalam istilah agama disebut ghuluw (melampaui batas) atau ifrath (keterlaluan).
Pandangan positif dan negatif terhadap radikalisme terletak pada cara merealisasikan dan mengekspresikannya serta dasar pandang para pengamatnya.
2.1.2   Sejarah Radikalisme Ekstrim
Radikalisme ekstrim pertama kali muncul di zaman akhir masa pemerintahan Khalifah Utsman bin Affan r.a dalam bentuk gerakan yang dipimpin Abdullah bin Saba’ (seorang Yahudi dari negeri Yaman yang masuk Islam di al-Madinah An-Nabawiyah dan kemudian menebarkan fitnah di kalangan kaum muslimin tentang keutamaan Ali menduduki jabatan Khalifah lebih dari Abu Bakar, Umar dan Utsman, bersama dua ribu pengikutnya yang menghendaki untuk digantinya Utsman bin Affan dari kedudukannya sebagai khalifah (kepala negara) dengan Ali bin Abi Thalib r.a karena Ali lebih dekat hubungan kekeluargaannya dengan Rasulullah SAW dibanding dengan Utsman. Kelompok Abdullah bin Saba’ berhasil membunuh Khalifah Utsman dan negara dalam kekacauan yang amat serius sehingga para Sahabat Nabi mendesak Ali bin Abi Thalib untuk memangku jabatan khalifah untuk menghindari ancaman kehancuran negara.
Gerakan radikalisme ekstrim terjadi di masa Khalifah Ali bin Abi Thalib r.a. Gerakan ekstrim ini dilakukan oleh Ibnu Saba’ dengan menyatakan bahwa Ali bin Abi Thalib dan anak cucunya adalah titisan Tuhan sehingga mereka meyakini bahwa beliau dan keturunannya dari Fatimah az-Zahra mempunyai sifat-sifat ketuhanan), ditambah lagi dengan munculnya gerakan ekstrim di negeri Haura’ (Kufah, Irak) yang dipelopori tokoh ultra ekstrim bernama Abdullah bin Wahhab ar-Rasibi. Gerakan ini dinamakan Khawarij atau Hururiyah yang mempunyai prinsip bahwa orang Islam yang berbuat dosa dianggap murtad dari Islam. Kemudian prinsip ini berkembang pula kepada pemahaman yang lebih ekstrim yang mengatakan bahwa semua orang Islam yang berada di luar kelompok alirannya dianggap kafir. Dengan dasar pemahaman inilah mereka dengan serta-merta mengafirkan pemerintah di negara-negara Islam. Dan dengan dasar pemahaman seperti inilah mereka melakukan terror terhadap fasilitas-fasilitas umum di negara-negara Islam serta menggalang pemberontakan kepada pemerintah-pemerintah Muslimin di negara-negara Islam.
Gerakan Ibnu Saba’ adalah membunuh Khalifah Utsman bin Affan dan gerakan Khawarij adalah membunuh Khalifah Ali bin Abi Thalib. Maka kedua gerakan radikal tersebut mempunyai kesamaan misi, yaitu menginginkan perubahan yang cepat dengan membunuh dan memberontak.
Radikalisme sesungguhnya banyak menjangkit berbagai agama dan aliran-aliran sosial, politik, budaya dan ekonomi di dunia ini. Sejarah kemunculan gerakan radikalisme dan kelahiran kelompok fundamentalisme dalam islam lebih dirujuk karena dua faktor, yaitu :
1.    Faktor Internal
Faktor internal adalah adanya legitimasi teks keagamaan dalam melakukan “perlawanan” itu seringkali menggunakan legitimasi teks (baik teks keagamaan maupun teks cultural) sebagai penopangnya. Seperti ayat-ayat yang menunjukkan perintah untuk berperang, seperti : “Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak (pula) kepada hari kemudian dan mereka tidak mengharamkan apa yang diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya dan tidak beragama dengan agama yang benar (agama Allah), (yaitu orang-orang) yang diberikan Al-Kitab kepada mereka, sampai mereka membayar jizyah dengan patuh sedang mereka dalam keadaan tunduk”. (Q.S At-Taubah: 29).
Menurut gerakan radikalisme hal ini adalah sebagai pelopor bentuk tindak kekerasan dengan dalih menjalankan syari’at, bentuk memerangi kepada orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan lain sebagainya.
2.    Faktor Eksternal
Faktor eksternal terdiri dari beberapa sebab, diantaranya : Pertama, dari aspek politik, kekuasaan depostik pemerintah yang menyeleweng dari nilai-nilai fundamental islam. Itu artinya, rejim di negara-negara islam gagal menjalankan nilai-nilai idealistik islam. Rejim-rejim itu bukan menjadi pelayan rakyat, sebaliknya berkuasa dengan sewenang-wenang bahkan menyengsarakan rakyat.Kedua, faktor budaya. Faktor ini menekankan pada budaya barat yang mendominasi kehidupan saat ini, budaya sekularisme yang dianggap sebagai musuh besar yang harus dihilangkan dari bumi. Ketiga, faktor sosial politk. Pemerintah yang kurang tegas dalam mengendalikan masalah teroris ini juga dapat dijadikan sebagai salah satu faktor masih maraknya radikalisme di kalangan umat islam.
2.2    Terorisme
2.2.1   Pengertian Terorisme
Secara etimologi terorisme berasal dari kata “to Terror” dalam bahasa inggris. Sementara dalam bahasa latin disebut Terrere yang berarti “gemetar” atau “menggetarkan”. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia terror merupakan suatu usaha untuk menciptakan ketakutan, kengerian, dan kekejaman oleh seseorang atau golongan tertentu. Teorisme dalam pengertian perang memiliki definisi sebagai serangan-serangan terkoordinasi yang bertujuan membangkitkan perasaan terror (takut), sekaligus menimbulkan korban bagi warga sipil dengan melakukan pengeboman atau bom bunuh diri.
Dari banyak definisi yang dikemukakan oleh banyak pihak, yang menjadi ciri dari suatu tindakan terorisme adalah seba gai berikut :
1)        Adanya rencana untuk melaksanakan tindakan tersebut.
2)        Dilakukan oleh suatu kelompok tertentu.
3)        Menggunakan kekerasan.
4)        Mengambil korban dari masyarakat sipil, dengan maksud mengintimidasi pemerintah.
Dilakukan untuk mencapai pemenuhan atas tujuan tertentu dari pelaku, yang dapat berupa motif sosial, politik ataupun agama.
2.2.2   Penyebab timbulnya teroris
Terorisme merupakan sebuah bentuk kekerasan langsung dan tidak langsung, yang dikenakan pada sasaran yang tidak sewajarnya mendapat perlakuan kekerasan itu, dan dengan aksi tersebut dimaksudkan agar terjadi rasa takut yang luas di tengah-tengah masyarakat. Penyebab timbulnya teroris adalah sebagai berikut .
1.         Terorisme muncul karena ada sebuah kekerasan yang ingin menundukan masyarakat tidak berdosa agar menjadi lemah dan tidak mempunyai nyali kembali untuk mengangkat kepala serta melakukan perlawanan terhadap kekuatan itu.
2.         Terorisme yang disebabkan oleh keputusan dan rasa frustasi yang meluas dipihak si lemah, kemudian silemah tidak bisa memberikan perlawanan kepada penindasan yang dideritanya kecuali dengan melakukan teror, agar si penindas bisa mulai melepaskan cengkramannya. Dengan kata lain, supaya si penindas itu juga kemudian mengalami rasa takut untuk melanjutkan penindasan.Terorisme ditimbulkan karena motifasi masing-masing teroris berbeda satu sama lain.
Terorisme kecil-kecilan yang dilakukan segelintir orang-orang yang tertindas. Tetapi juga ada terorisme berskala raksasa yang sangat dahsyat,  yang disponsori negara dengan aparat militer maupun aparat kekerasannya. Terorisme tidak hanya dengan cara-cara kekerasan, melainkan menggunakan tekanan psikologis dan tekanan mental yang dibuat lebih canggih, tetapi hasilnya tidak kalah dari terorisme yang mengambil model kekerasan. Perlu segera digarisbawahi, bahwa terorisme dalam bentuk halus atau lebih canggih yang tidak menggunakan kekerasan langsung, biasanya mendapatkan dukungan yang sangat efektif apabila media massa membenarkan tindakan yang bersubtansi terorisme itu.
2.3    Pandangan Agama Terhadap Radikalisme dan Terorisme
Tidak ada satu pun agama yang mengajarkan tindak kekerasan, pembunuhan dan teror, apalagi kepada orang-orang yang tidak berdosa. Tetapi, dalam tiap agama mana pun, selalu ada ruang yang bersentuhan dengan emosi keagamaan yang besar yang menuntut adanya pembelaan dan perlawanan terhadap tindakan yang dianggap berlawanan secara fundamental terhadap kehidupan agama itu sendiri, seperti perlawanan terhadap tindakan  penghinaan suatu agama dan ketidakadilan dalam kehidupan masyarakat beragama.
Dalam setiap agama diajarkan untuk pengabdian total kepada Tuhan, dengan tuntutan dan panggilan kepada pemeluk agama untuk menyerahkan seluruh hidupnya hanya kepada Tuhan. Karena itu, ketika simbol-simbol ketuhanan seperti nabi, kitab suci, dan tempat peribadatan terganggu oleh kekuasaan duniawi yang diperlihatkan oleh adanya pemerintahan dan kekuasaan diskriminatif dan menindas, maka adanya pembelaan kepada kaum yang lemah dan perlawanan terhadap arogansi kekuasaan akan dianggap sebagai panggilan suci keagamaan.
Sebenarnya tidak ada yang salah dalam agama. Tetapi, menjalankan suatu agama dalam kehidupan masyarakat yang plural dan berubah memungkinkan terjadinya kesalahan dan penyimpangan di dalamnya, karena realisasi agama sepenuhnya bersandar pada pemahaman manusia terhadap agama, pada hakikatnya tidak akan pernah menempati suatu kemutlakan. Kebenaran agama secara mutlak, tetapi eksternalisasi dan aktulisasinya dalam realitas kehidupan masyarakat tidak pernah mutlak dan selalu akan dibatasi oleh kebebasan keberagamaan orang lain. Jika batas- batas ini, tidak mustahil realisasi keberagamaan akan menjadi pemicu konflik dan kekerasan sosial, seperti diperlihatkan dalam sejarah konflik sosial keagamaan.

Dalam perspektif Al-Quran, islam adalah sebuah agama yang menentang setiap perbuatan yang merusak, membinasakan, melukai, dan membunuh tanpa alasan yang benar. Bahkan dalam peperangan sekalipun, prinsip-prinsip moral, akhlak, dan etika harus dijadikan acuan. Islam menyatakan perang terhadap segala bentuk kekerasan, kebiadaban, dan kezaliman, karna semuanya itu termasuk dalam kategori “perbuatan durhaka yangmelampaui batas.” Maka tidak disangsikan lagi bahwa terorisme adalah perbuatan biadab yang wajib diperangi dan dibasmi, siapapun yang melakukan ; perorangan, perkelompok, ataupun negara.Jangankan membunuh orang melalui aksi terorisme, membunuh seorang anak manusia saja pun diharamkan, karena perbuatan itu seakan-akan telah membunuh semua manusia.
Dalam islam sebagai agama yang menganjurkan perdamaian dan persaudaraan antar umat manusia, tidak ada peluang sama sekali dari sisi doktrin bagi umatnya untuk melakukan terorisme. Harus dicari sebab-sebab diluar ajaran agama mengapa perbuatan terkutuk dilakukan. Terorisme yang dilakukan oleh segelintir orang islam itu sesungguhnya merupakan perbuatan nekad dan putus asa. Bagi umat islam, kombinasi antara islam dengan terorisme merupakan sesuatu yang sangat menyakiti hati. Para penyambung lidah umat mengajukan protes,menyatakan bahwa islam tidak teeroris, bahwa teroris justru dilakukan terhadap umat islam, misalnya di Palestina, bahwa ada konspirasi internasional untuk mendeskritkan umat islam dan lain sebagainya.
Sikap tenang terbuka semacam inilah yang lalu dengan mudah dapat didukung fakta-fakta, seperti misalnya:
1.    Ajaran agama islam memang tidak membenarkan terorisme. Bukan hanya karena islam seharusnya membawa diri sedemikian rupa sehingga rahmatan lil’alamin bagi semua orang, bahkan seluruh alam. Melainkan dalam Al-Qur’an ada berbagai ketentuan, misalnya tentang bagaimana berperang, bagaimana memperlakukan mereka yang kalah, yang memuat keharusan-keharusan yang sangat luhur, yang 1200 tahun sebelum Geneva Convention sudah bernapaskan semangatnya.
2.    Sejarah menunjukkan bahwa tingkat toleransi islam terhadap kaum bukan Muslim rata-rata lebih tinggi daripada di dunia Kristiani, begitu pula bahwa misalnya orang Yahudi justru di wilayah-wilayah Islam bisa hidup dengan tenteram dan baik.
3.    Kenyataan sekarang antara lain di Indonesia, membuktikan bahwa mayoritas besar umat Islam, maupun mayoritas tokoh-tokoh Islam, adalah orang-orang toleransi yang menolak dengan keras segala kekerasan agresif dan terorisme.
Terorisme agama menimbulkan pertanyaan bagaimana mungkin agama-agama yang ajarannya pada umumnnya baik-baik saja bisa melahirkan terorisme yang mengatasnamakan agama-agama itu?. Kondisi-kondisi sosial, politik, dan ekonomis konkrit pada waktu dan tempat itu sudah tentu memainkan peranan besar. Terorisme agamis selalu berkaitan dengan situasi historis tertentu. Karena itu, dan berbeda dengan sebuah anggapan umum, terorisme tidak pernah secara merata terdapat dalam semua agama, melainkan tergantung dari kondisi spesifikasi umat yang bersangkutan.
Dalam hubungan itu, kita harus membedakan antara terorisme yang dilakukan oleh orang-orang yang beragama dan terorisme agama. Keduanya tidak sama. Namun, kebanyakan terorisme itu bukan terorisme agama dan kita tidak tahu apakah mereka yang melakukannya aktif beragama atau tidak. Banyak dari terorisme itu berlatarbelakang nasionalisme daerah dan budaya, seperti misalnya Tamil Elan di Srilangka yang meskipun mereka beragama Hindu, sedangkan etnik mayoritas, kaum sinhala, adalah Budha, namun mereka tidak pernah memperjuangkan negara hindu, melainkan yang diperjuangkan adalah otonomi maupun kemerdekaan bagi kaum Tamil.
Orang bisa bertanya, mengapa agama yang penuh damai bisa dipakai kaum teroris untuk membenarkan terorisme mereka? Setiap ajaran memungkinkan berbagai interpretasi. Maka, orang yang sudah berada dalam mental terorisme, misalnya karena perasaan frustasi kolektif yang berlangsung lama, ataupun karena kebingungan dengan tantangan-tantangan modernitas yang tampaknya membongkar begitu banyak tradisi, kebiasaan, dan tatanan normatif yang pernah menjadi andalannya. Meskipun tidak selalu masuk ke dalam kelompok teroris itu berkaitan dengan fundamentalisme, meskipun tidak harus dan, tentu, seorang “fundamentalisme” tidak dengan sendirinya menganut radikalisme politik.
2.4    Pengaruh Radikalisme dan Terorisme dalam beragama
Beberapa kasus pengeboman, terorisme dan lain sebagainya merupakan akibat dari paham radikal yang telah meningkat menjadi sebuah tindakan yang sangat merugikan banyak pihak, bahkan orang yang tidak bersalah ikut terkena imbasnya. Radikalisme apabila dibiarkan akan membawa dampak negatif yang lebih besar terutama bagi kehidupan beragama, sehingga untuk mengatasi hal tersebut perlu diadakan beberapa penanganan dari semua aparatur negara, yaitu rakyat, tokoh agama serta penegak hukum juga diadakan deradikalisasi, sehingga dalam pemahaman agama diajarkan keterampilan pemecahan masalah tanpa kekerasan, mampu berfikir kritis, toleransi dan pemahaman agama secara integratif tidak menimbulkan bias. Dari beberapa berita tentang radikalisme dan lain sebagaianya, bahwa semua ini terjadi sebab pergolakan perpolitikan serta ketidakpuasan sebagian kelompok terhadap kebijakan yang diambil oleh pemerintah sehingga berimbas kepada beberapa secktor yang tidak ada sangkut pautnya dengan hal tersebut.
Kejamnya terorisme adalah bahwa kekerasan ekstrim diarahkan kepada orang-orang yang tidak bersalah, yang sekurang-kurangnya tidak berada dalam situasi perang atau pertempuran, melainkan hanya dimusuhi karena alasan ideologis.
Kita harus membedakan orang “radikal” atau “ekstrim”di satu pihak dan orang teroris di pihak lain. Perbedaan sangat mendasar yang pertama “ekstrim” atau “radikal” dalam pikiran dan hidup pribadi, sedangkan yang kedua melakukan suatu perbuatan yang jahat. Kaum teroris selalu berasal dari kelompok-kelompok “ekstrim-radikal”, tetapi hal itu tidak boleh dibalik. Orang berpandangan “ekstrim” dan “radikal” bukan teroris selama ia tidak terlibat, langsung atau tidak langsung dalam perbuatan teroris.
Tetapi dalam masa pasca Perang Dingin, yang menjadi fokus pergunjingan di dunia ini ialah apa yang diistilahkan dengan Radikalisme islam. Isu sentral dalam pergunjingan ini adalah munculnya berbagai gerakan “Islam” yang menggunakan berbagai bentuk kekerasan dalam rangka perjuangan untuk mendirikan “Negara Islam”. Oleh karena itu definisi radikalisme Islam semakin bias sehingga meliputi pula segala bentuk militansi beragama di kalangan Muslimin diidentikkan dengan “ekstrimis Islam” atau dalam istilah lain adalah “Islam radikal” atau “islam fundamentalis”.
Oleh karena itu, jika pemerintah sekarang menetapkan berlakunya Perpu Antiterorisme, maka pemerintahan pun harus menyadari dan mewaspadai. Perpu saja sangat tidak memadai untuk melawan teror, apalagi bila teror itu bermula dan dilahirkan oleh realitas masyarakat yang di dalamnya penuh ketimpangan dan kesenjangan yang mencolok.
Contoh-contoh tindakan radikalisme dan terorisme di Indonesia :
1.      Teror di Mako Brimob Depok, Jawa Barat
Kerusuhan antara pihak kepolisian yang berada di komplek mako Brimob dengan narapidana teroris yang menjadi tahanan dalam peristiwa ini 6 polisi sempat dijadikan Sandra. 5 diantaranya meninggal dunia di tangan teroris 1 tahanan teroris juga meninggal dunia karena insiden tersebut. Sejak peristiwa tersebut 145 narapidanan teroris dipindahkan ke Nusakambangan Cilacap Jawa Barat.
2.      Bom 3 Gereja di Surabaya
Dalam terror ini diketahui pelaku merupakan 1 keluarga bom diledakan di Gereja Santa Maria, GKI Diponegoro dan Gereja Pentakosta Jalan Arjuna. Keluarga yang diketahui merupakan anggota dari kelompok JAD itu tewas dalam aksinya. Dalam insiden ini, 3 anak diajak ikit serta bersama kedua orang tuanya dalam melakukan aksi bom bunuh diri ini.
3.      Tragedi Bom Bali
Tragedi ini merupakan aksi teroris terbesar di Indonesia dan menjadi sejarah paling hitam sepanjang tahun 2002. Bom meledak di dua diskotik yang banyak dikunjungi turis asing di kawasan Kuta. Korban tewassebanyak 202 orang dan 209 lainnya luka-luka yang kebanyakan dari Australia.


BAB III
PENUTUP
3.1    Kesimpulan
Kata radikalisme ditinjau dari segi terminologis berasal dari kata dasar radix yang artinya akar (pohon). Makna kata tersebut dapat diperluas kembali, berarti pegangan yang kuat, keyakinan, pencipta perdamaian dan ketentraman, dan makna-makna lainnya.Radikalisme merupakan paham atau aliran yang menginginkan perubahan atau pembaharuan social dan politik dengan cara kekerasan atau drastis. Esensi radikalisme adalah konsep sikap jiwa dalam mengusung perubahan.
Secara etimologi terorisme berasal dari kata “to Terror” dalam bahasa inggris. Sementara dalam bahasa latin disebut Terrere yang berarti “gemetar” atau “menggetarkan”. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia terror merupakan suatu usaha untuk menciptakan ketakutan, kengerian, dan kekejaman oleh seseorang atau golongan tertentu.
Dalam perspektif Al-Quran, islam adalah sebuah agama yang menentang setiap perbuatan yang merusak, membinasakan, melukai, dan membunuh tanpa alasan yang benar. Bahkan dalam peperangan sekalipun, prinsip-prinsip moral, akhlak, dan etika harus dijadikan acuan. Islam menyatakan perang terhadap segala bentuk kekerasan, kebiadaban, dan kezaliman, karna semuanya itu termasuk dalam kategori “perbuatan durhaka yangmelampaui batas.”

Beberapa kasus pengeboman, terorisme dan lain sebagainya merupakan akibat dari paham radikal yang telah meningkat menjadi sebuah tindakan yang sangat merugikan banyak pihak, bahkan orang yang tidak bersalah ikut terkena imbasnya. Radikalisme apabila dibiarkan akan membawa dampak negatif yang lebih besar terutama bagi kehidupan beragama, sehingga untuk mengatasi hal tersebut perlu diadakan beberapa penanganan dari semua aparatur negara, yaitu rakyat, tokoh agama serta penegak hukum juga diadakan deradikalisasi, sehingga dalam pemahaman agama diajarkan keterampilan pemecahan masalah tanpa kekerasan, mampu berfikir kritis, toleransi dan pemahaman agama secara integratif tidak menimbulkan bias.

Demikianlah yang saya sampaikan mengenai radikalisme dan terorisme dalam agama semoga bermanfaat.