Makalah Terjemah, Tafsir dan Takwil Al Quran
Table of Contents
Makalah Terjemah, Tafsir dan Takwil Al Quran - sahabat sejuta warna kali ini admin postingkan materi ulumul quran tentang terjemah, tafsir dan ta'wil silahkan simak dibawah ini.
TERJEMAH, TAFSIR, DAN TA’WIL
2.1 Pengertian
1. Terjemah
Dalam
buku karya Prof. Dr. Rosihin Anwar, M.Ag. (2017 : 212-213),arti terjemah menurut
bahasa adalah salinan dari suatu bahasa ke bahasa lain. Atau mengganti,
menyalin, memindahkan kalimat dari satu bahasa ke bahasa lain.
Sedangkan
menurut Ali Ashobuni terjemah Al-Qur’an adalah ”Memindahkan Al-Qur’an ke bahasa lain yang bukan bahasa arab dan
mencetak terjemah ini ke dalam beberapa naskah agar dibaca orang yang tidak
mengerti bahasa arab sehingga ia bisa memahami kita Allah SWT dengan perantara”
terjemah ini
Macam-Macam
Terjemah
Dalam
buku karya Siti Chodijah, M.Ag ( 2014:174-175 ), pada dasarnya ada tiga corak
penerjemahan, yaitu:
a. Terjemah
Maknawiyah Tafsiriyah, yaitu menerangkan makna atau kalimat dan
mensyarahkannya, namun tidak terikat oleh leterleknya, melainkan oleh makna dan
tujuan kalimat aslinya.
b. Terjemah
Harfiyah Bi Al-Mistli, yaitu menyalin atau mengganti atau mengganti kata-kata
dari bahasa asli dengan kata sinonimnya (Murafidnya) ke bahasa baru dan terikat
oleh bahasa lainnya.
c. Terjemah
Harfiyah Bi Dzuni Al-Mistli, yaitu menyalin atau mengganti kata-kata bahasa
asli ke dalam bahasa lain dengan memperhatikan
urutan makna dan segi sastranya, menurut
kemampuan bahasa baru serta kemampuan penerjemahnya.
Sebagaimana dalam al-quran
yang terkait tentang terjemah harfiyah yakni QS. Al-isra ayat 29:
Artinya: “Dan janganlah kamu
jadikan tanganmu terbelnggu pada lehermu dan janganlah kamu mengulurkannya
karna itu kamu menjadi tercela dan menyesal”.
Syarat-syarat Terjemah
·
Penerjemah hendaknya
mengetahui bahasa asli dan bahasa terjemah.
·
Penerjemah mampu
mendalami dan menguasai uslub-uslub dan keistimewahan bahasa yang diterjemahkan.
·
Sighat (bentuk)
terjemahnya benar dan apabila dituangkan kembali ke dalam bahasa aslinya tidak
terdapat kesalahan.
·
Terjemahan itu harus
mewakili arti dan maksud bahasa aslidengan lengkap dan sempurna.
Etika Terjemah
·
Tahap pertama
menterjemahkan secara harfiyah dan menurut ragam susunan bahasa arabnya.
·
Tahap kedua baru mulai
menterjemahkan Al-Qur’an dengan susunan bahasa indonesia yang baik.
·
Tahap ketiga yaitu
membuang beberapa kata-kata yang ada dalam Al-Qur’an dalam terjemahannya.
·
Tahap keempat yaitu
menggeser atau menyusun kalimat dalam terjemah.
2. Tafsir
Dalam
buku karya Acep Hermawan, M.Ag ( 2011 : 113 ), secara etimologis kata “Tafsir” berasal dari kata “fassara” yang berarti “menjelaskan”,
menyingkap”, menampakkan” atau “menerangkan” makna yang abstrak. Kata “Al-fasr” berarti menyingkapkan sesuatu
yang tertutup (Al-Qaththan, Mabahits i ‘Ulum Al-Qur’an).
Secara
terminologis, “tafsir” berarti ilmu
untuk mengetahui kitab Allah yang diturunkan kepada nabi Muhammad Saw. Dan
penjelasan maknanya serta pengambilan hukum dan makna-maknanya. Definisi lain
tentang tafsir dikemukakan oleh Al-Shabuniy (1985 : 13), bahwa tafsir adalah
ilmu yang membahas tentang Al-Qur’an dari segi pengertian terhadap maksud Allah
sesuai dengan kemampuan manusia.
Mekanisme penafsiran
·
Akidah yang benar.
·
Bersih dari hawa nafsu.
·
Menafsirkan lebih
dahulu.
·
Mencari penafsiran dari
sunah.
·
Apabila tidak ditemukan
dalam sunah, hendaklah meninjau pendapat para sahabat.
·
Apabila tidak ditemukan
pula penafsiran al-Qur’an, sunah maupun pendapat para sahabat, maka sebagian
besar ulama dalam hal ini, memeriksa pendapat tabi’in.
·
Pengetahuan bahasa arab
dengan seluruh cabangnya.
·
Pengetahuan yang
berkaitan dengan pokok-pokok yang berkaitan dengan ilmu al-Qur’an.
·
Pemahaman yang cermat sehingga mufassir dapat
mengukuhkan suatu makna atas yang lain atau mengumpulkan makna yang sejalan
dengan nash-nash syariat.
3. Takwil
Dalam
buku karya Drs. Ahmad Izzan, M.Ag ( 2009 : 246 ), kata ta’wil secara lughawi
(etimologis), berasal dari kata al-awl,
artinya kembali (ar-ruju’) atau dari
kata al-ma’al yang artinya tempat
kembali, al-mashir, dan al-‘aqibah yang berarti kesudahan.
Sebagaimana
dalam QS. Al-imran ayat 7 tentang takwil yakni :
Artinya: “ Dialah yang menurunkan Al-kitab (Al-Quran)
kepada kamu. Diantara (isi)nya ada ayat-ayat yang muhkamat, itulah pokok-pokok
isi Al-Quran dan yang lain (ayat-ayat) mutasyabihat. Adapun orang-orang yang
dalam hatinya condong kepada kesesatan, maka mereka mengikuti sebahagian
ayat-ayat mutasyabihat daripadanya untuk menimbulkan fitnah untuk dicari-cari
ta’wilnya, padahal tidak ada yang mengetahui ta’wilnya melaikan allah. Dan
orang-orang yang mendalam ilmunya berkata:”
Kami beriman kepada ayat-ayat yang mutasyabihat,
semuanya itu dari sisi tuhan kami”.
Dan tidak dapat mengambil pelajaran (daripadanya)
melainkan orang-orang yang berakal”.
Menurut
pandangan sebagian besar ulama kontemporer
(khalaf) yang didukung oleh kalangan fuqaha
(ahli hukum), mutakallimin (para
teolog), ahli-ahli hadist (muhadditsin),
dan kelompok sufistik (mutahawifah)
adalah mengalihkan lafal dari makna
(pengertiannya) yang kuat (rajah) kepada makna lain yang dikuatkan atau
dianggap kuat (marjuh) karena ada dalil yang mendukung.
Syarat-syarat menakwilkan
·
Adanya pertentangan
antara dua dalil yang shahih.
·
Takwil tidak boleh
menggugurkan nash syar’i lainnya.
·
Lafazh yang ingin di
takwilkan adalah lafazh ambigu dan bisa ditakwil.
·
Takwil (mengalihkan
lafazh dari makna zhahir kepada makna batin) harus berdasarkan pada dalil yang
shahih dan dalil makna batin harus lebih kuat dari pada makna zhahir.
·
Orang yang hendak melakukan
takwil, haruslah berkualifikasi mujtahid yang memiliki bekal ilmu-ilmu bahasa
arab dan ilmu-ilmu syar’i.
·
Takwil yang dihasilkan
harus sesuai dengan makna bahasa arab, makna syar’i atau makna urf (kebiasaan
orang arab).
·
Jika takwil dengan
qiyas maka hendaknya menggunakan qiyas jaliy menurut ulama Syafi’iyah.
Etika Pentakwilan
Sebagaimana
telah diuraikan di atas bahwa ta’wil harus berdasarkan dengan dalil (qarinah)
yang kuat, karena merupakan syarat utama sebagai ta’wil yang shahih,
jika
tidak berdasarkan pada dalil yang shahih maka ta’wil tersebut adalah ta’wil
bathil dan mengikuti hawa nafsu. Selain itu, sebelum melakukan
ta’wil
seorang muawwil juga harus memperhatikan makna zhahir lafazh terlebih dahulu
atau tafsir terlebih dahulu.
2.2
Perbedaan Terjemah, Tafsir dan Takwil
1.
Terjemah
·
Mengalihkan bahasa
Al-Quran yang berasal dari bahasa arab ke dalam bahasa non arab
2.
Tafsir
·
Al-Raghif Al-Ashfahani
: lebih umum dan lebih banyak digunakan untuk lafadz dan kosa kata dalam
kitab-kitab yang diturunkan allah dan kitab-kitab lainnya.
·
Menerangkan makna
lafadz yang tak menerima selain dari satu arti.
·
Al-Maturidi: menetapkan
apa yang dikehendaki ayat dan menetapkan demikianlah yang dikehendaki allah.
·
Abu Thalib
Ats-Tsa’labi: menerangkan makna lafadz, berupa hakikat atau majaz.
3.
Takwil
·
Al-Raghif Al-Ashfahani:
lebih banyak dipergunakan untuk makna dan kalimat dalam kitab-kitab yang diturunkan
allah saja.
·
Menetapkan makna yang
dikehendaki suatu lafadz yang dapat menerima banyak makna karena ada
dalil-dalil yang mendukungnya.
·
Menyeleksi salah satu
makna yang mungkin diterima oleh suatu ayat dengan tidak meyakini bahwa itulah
yang dikehendaki allah.
·
Abu thalib
ats-tsa’labi: menafsirkan batin lafadz.
2.3
Urgensi
1.
Terjemah
·
Al-quran merupakan
wahyu allah yang diturunkan untuk segenap manusia.
·
Al-quran sebagai pedoman kehidupan manusia baik yang berada
dikalangan atas maupun yang ada dikalangan bawah.
·
Terjemah al-quran
dilakukan juga untuk menjadikan sebagai sebuah motivasi mereka untuk mengkaji
dan memahami al-quran.
·
Al-quran diterjemahkan
untuk guna membantu umat islam yang sedikit sekali tentang maksud pemahamannya
terhadap makna yang terkandung dalam al-quran sehingga mereka dapat mengerti
maksud dari kalangan al-quran dan merekapun dapat mengamalkannya dalam
kehidupan sehari-hari.
2. Tafsir
·
Setiap individu dan
umat tidak dapat berkembang dan maju kecuali melalu bimbingan ajarann Al-Quran
yang merupakan kunci kebahagiaan.
·
Ajaran ini tidak akan terwujud kecuali dengan
mempelajari tafsirnya serta mengerti makna-maknanya.
·
Tanpa tafsir seseorang tidak mungkin sampai
kepada pemahaman terhadap jiwa Al-Quran
dan maknya yang terdalam, yang akan menghantarkan manusia kepada kebahagiaan
dunia akhirat.
Rasulullah
berkenan menafsirkan kalamullah untuk para sahabatnya untuk tidak lain adalah
dengan firman Allah dan sekaligus merupakan realisasi dari kedudukan beliau
sebagai rahmat bagi alam semesta untuk menghantarkan mereka kepada kesempurnaan
dan membingbing mereka menuju keridoan Allah SWT.
Sebagaimana
telah diketahui, bahwa kesempurnaan agama dan duniawi, sekarang maupun nanti tidak akan sempurna kecuali
melalui
ilmu-ilmu
syariah dan pengetahuan agama. Ilmu-ilmu ini hanya diperoleh melalui orang yang
dipercaya dan melalui al-kitab yang diturunkan kepada orang yang terpercaya
tersebut. Al-Kitab ini adalah Al-Quran dan orang yang terpercaya tersebut tidak
lain adalah muhammad saw. Penafsiran al-kitab al-karim melalui nabi ini adalah
jalan menuju keselamatan dan kebahagiaan didunia dan di akhirat.
3. Takwil
·
Menerangkan makna
ayat-ayat al-Qur’an.
·
Sebagai sarana untuk
memahami al-Qur’an.
Demikianlah yang saya bagikan mengenai terjemah, tarsir dan ta'wil quran semoga bermanfaat.