Makalah Negara sebagai Penabung Besar
Table of Contents
Sahabat seuta warna kali ini saya postingkan makalah ekonomi makro tentang negara sebagai penabung besar silahkan simak dibawah ini.
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Negara
yang baik terbentuk dari pemerintahannya yang baik, dalam hal ekonomi peran
pemerintah sangat berpengaruh terhadap keberlangsungan ekonomi suatu negara. Dengan
adanya pemerintahan yang berdaulat adil dan makmur, diharapkan negara tersebut
menjadi lebih baik dan bisa berbenah menjadi negara yang terbaik di dunia.
Salah
satu peran pemerintah dalam hal ekonomi adalah pemerintah sebagai penabung
besar, karena pemerintahlah yang menjalankan semua kebijakan baik dari
kebijakan fiskal maupun kebijakan moneter. Semua itu dijalankan guna
mendapatkan ekonomi negara agar lebih baik lagi.
Maka
daripada itu, disini kami merasa tertarik
untuk membahas makalah yang berjudul tentang Pemerintah Sebagai Penabung Besar
yang mana sudah kami susun agar mudah untuk dipahami dan mudah untuk dimegerti.
1.2 Permasalahan
1.2.1
Rumusan Masalah
1. Bagaimana
anggaran pendapatan pemerintah ?
2. Bagaimana
anggaran pendapatan pemerintah dalam islam ?
1.2.2
Batasan Masalah
Dalam pembahasan makalah
ini, kami hanya membahas anggaran pendapatan pemerintah.
1.3
Tujuan pembahasan
1. Untuk
mengetahui anggaran pendapatan pemerintah
2. Untuk
mengetahui pendapatan pemerintah dalam islam
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Anggaran
pendapatan pemerintah
Dalam
stuktur anggaran pendapatan belanja Negara (APBN) terdapat beberapa cara yang
digunakan untuk menghimpun dana guna menjalankan pemerintahan, antara lain :
1. Melakukan
bisnis
Pemerintah
dapat melakukan bisnis seperti perusahaan lainnya, misalnya dengan mendirikan
badan usaha milik Negara (BUMN). Seperti halnya perusahaan lain, dari
perusahaan Negara ini diharapkan memberikan keuntungan yang dapat digunakan
sebagai salah satu sumber pendapatan Negara.
2. Pajak
Penghimpunan
dana yang umum dilakukan adalah dengan cara menarik pajak dari masyarakat.
Pajak dikenakan dalam berbagai bentuk seperti pajak pendapatan, pajak
penjualan, pajak bumi dan bangunan, dan lain-lain. Pajak yang dikenakan kepada
masyarakat tidak dibedakan terhadap bentuk usahanya sehingga dapat menimbulkan
ketidakstabilan. Dalam teori konvensional, pajak mendorong kurva penawaran ke
kiri (mengurangi penawaran) jika dikenakan dalam bentuk value added tax.
3. Meminjam
Uang
Pemerintah
dapat meminjam uang dari masyarakat atau sumber-sumber yang lainnya dengan
syarat harus dikembalikan dikemudian harinya. Masyarakat harus mengetahui dan
mendapat informasi yang jelas bahwa dikemudian hari mereka harus membayar pajak
yang lebih besar untuk membayar utang yang dipinjam hari ini.meminjam uang
hanya bersifat sementara dan tidak boleh dilakukan secraa terus-menerus.
2.2
Anggaran pendapatan pemerintahan islam
Sumber-sumber
pendapatan Negara dizamamn rasulullah saw. Tidaklah terbatas pada zakat semata,
karena zakat sendiri baru diperkenalkan pada tahun ke-8 hijriah. Dizaman
rasulullah saw, sisi penerimaan APBN terdiri dari :
1. Kharraj
Sumber
pendapatan yang pertama kali diperkenalkan dizaman rasullulah saw. Adalah
kharraj. Kharraj adalah pajak terhadap tanah, atau diindonesia setara dengan
pajak bumi dan bangunan (PBB) . perbedaan yang mendasar antara system PBB
dengan system kharraj adalah bahwa kharraj ditentukan berdasarkan tingkat
produktivitas dari tanah (land productivity) bukan berdasarkan zoning. Hal ini
berarti bahwa bisa jadi untuk tanah yang bersebelahan sekalipun misalnya disatu
sisi ditanam anggur sedangkan disisi lain ditanam kurma, maka mereka harus
membayar jumlah kharraj yang berbeda.
Yang
menentukan jumlah besar pembayaran kharraj adalah pemerintah. Secara spesifik,
besarnya kharraj ditentukan berdasarkan tiga hal yaitu :
a. Karakteristik
tanah/ tingkat kesuburan tanah
b. Jenis
tanaman (termasuk marketability dan quantity
c. Jenis
irigasi
Kharraj
ini dibayarkan oleh seluruh anggota masyarakat baik orang-oang muslim maupun orang0orang
non muslim.
2. Zakat
Di
awal-awal masa pemerintahan islam, zakat dikumpulkan dalam bentuk uang tunai,
hasil perternakan, dan hasil pertanian. Berikut ini dalah system pajak untuk
masing-masing bentuk usaha :
a. Zakat
pendapatan
Zakat
ini dihitung berdasarkan nishab (pendapatan minimum). Nishab zakat untuk dinar
dan dirham masing-masing 20 dinar dan 200 dirham, sedangkan jumlah zakat yang
dikeluarkan adalah sebesar 2,5% dari jumlah nisab. Bila jumlah pendapatan
kurang dari nisab, maka dibebaskan dari zakat.
b. Zakat
perternakan
Karakterisasi
zakat perternakan (livestock) ini khusunya adalah pengenaan zakat secara
regresif (regressive rate) dimana makin banyak jumlah hewan pemeliharaan, makin
kecil rate-nya dan pembedaan ukurannya tiap jenis hewan.
c. Zakat
pertanian
Berbeda
dengan zakat perternakan, zakat pertanian menggunakan flat rute dibedakan
antara jenis pengairannya. Hal ini karena bila hasil pertanian merupakan barang
yang tidak tahan lama (non-durable) sehingga bila hasil pertaniannya melimpha,
dikhawatirkan barang tersebut akan menjadi busuk.
3. Khums
Pertentangan
antara proportional tax dengan lump-sum tax. Didalam system ekonomi islam yang
dikenal adalah system proportional tax. Didalam al-quran (QS Al-anfal [8]:41)
dijelaskan bahwa khums itu ada tidak terbantahkan. Perbedaan pendapat timbul
diantatra para ulama-ulama sunni dan ulama syi’I dalam menerjemahkan kalimat :
“ghanintum min syai’in.” yang artinya “…dari apa saja yang kamu peroleh…”. Yang
diperdebatkan oleh para ulama tersebut adalah tentang objeknya, dimana sebagian
beranggapan bahwa yang diambil adalah apa saja dan sebagian lain menganggap
bahwa yang diambil boleh tertentu saja.
Para
ulama syi’I mengatakan bahwa sumber pendapatannya apa pun harus dikenakan khums
sebsesar 20%, sedangkan ulama sunni beranggapan bahwa ayat ini hanya berlaku
untuk harta rampasan perang saja. Imam abu ubaid menyatakan bahwa yang dimaksud
khums itu bukan saja hasil perang, tetapi juga barang temuan dan barang
tambang. Dengan demikian, dikalangan ulama sunni ada sedikit perkembangan dalam
mengartikan khums ini.
Dampak
ekonomi antara proportional tax dengan lump-sum tax dapat diterangkan dengan
menggunakan analisis grafik yang menggambarkan GDP long-run yang berbentuk
garis lursu berupa trend perkembangan dan dengan actual GDP yang berbentuk
fluktulatif (turun-naik) yang menggambarkan adanya business cyle, bila kita
digunakan system proportional tax, amplitudonya akan menajdi lebih kecil, atau
dalam istilah lain, yaitu ‘automaticstabilizer’. Hal tetrsebut dapat dilihat
dari persamaan ini
Y
= C + I + G
Dimana
:
C
= a + b(1-0,2)y
C
= a+ 0,8by
4. Jizyah
Jizyah
adalah pajak yang dibayar oleh orang-orang non muslim sebagai pengganti
fasilitas social-ekonomi dan layanan kesejahteraan lainnya, serta untuk
mendapatkan perlindungan keamanan dari Negara islam. Jizyzah sama dengan poll
tax, karena orang-orang non muslim tidak mengank zakat fitrah. Jumlah yang
harus dibayar sama dengan jumlah minimum yang dibayar oleh orang islam.
5. Penerimaan
lain
Ada
yang disebut kaffarah yaitu denda, misalnya denda yang dikenakan kepada suami
istri yang berhubungan disinag hari padabulan puasa. Mereka harus membayar
denda dan denda tersebut masuk dalam pendapatan Negara. Contoh lain adalah
orang yang meninggal dan tidak mempunyai anak dan cucu sehingga warisannya
dimasukan sebagai pendapatan Negara.contoh lainnya lagi yaitu pada zaman uma
ibn khattab r.a ada zakat untuk melewati jembatan.
BAB III
PENUTUP
3.1 Simpulan
Dari pembahasan makalah diatas, maka dapat kami simpulkan:
1.
Dalam
struktur Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) terdapat beberapa cara yang
digunakan untuk menghimpun dana guna menjalankan pemerintahan. Pemerintah dapat
melakukan bisnis seperti perusahaan lainnya, misalnya dengan mendirikan Badan
Usaha Milik Negara (BUMN). Seperti halnya perusahaan lain, dari perusahaan
negara ini diharapkan memberikan keuntungan yang dapat digunakan sebagai salah
satu sumber pendapatan Negara.
2.
Penghimpunan
dana yang umum dilakukan adalah dengan cara menarik pajak dari masyarakat.
Pajak dikenakan dalam berbagai bentuk seperti pendapatan, pajak penjualan,
pajak bumi dan bangunan dan lain-lain. Pajak yang dikenakan kepada masyarakat
tidak dibebankan terhadap bentuk usahanya sehingga dapat menimbulkan ketidak
stabilan. Dalam teori konvensional, pajak mendorong kurva penawaran ke kiri
(mengurangi penawaran) jika dikenakan
dalam bentuk Value Added Tax.
3.2 Saran
Pemahaman
mengenai materi negara sebagai penabung besar perlu lebih dipahami baik yang
umum maupun dalam konsep islam, ini dikarenakan pemerintahan memiliki peran
yang sangat penting dalam keberlangsungan perekonomian negara.