URGENSI ZAKAT TERHADAP PENINGKATAN PEREKONOMIAN MASYARAKAT
Table of Contents
Sahabat sejuta warnna kali ini saya postingkan makalah pentingnya zakat untuk perekonomian masyarakat silahkan simak di bawah ini.
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Islam
menyuruh semua orang yang mampu bekerja dan berusaha untuk mencari rezeki dan
menutupi kebutuhan diri dan keluarganya. Hal itu dilakukan dengan niat fi sabilillah.
Orang yang tidak kuat bekerja, tidak mempunyai harta warisan, atau tidak
mempunyai simpanan untuk memenuhi kebutuhannya, berada dalam tanggungan
kerabatnya yang berkecukupan. Namun, tidak semua orang miskin mempunyai kerabat
berkecukupan, baik dari jalur hubungan warisan maupun dari jalur hubungan
keturunan. Islam tidak pernah melupakan mereka. Allah SWT telah menentu- kan
hak mereka dalam harta orang berada secara tegas dan pasti, yaitu zakat. Jadi,
tujuan pertama zakat adalah menghapuskan kemiskinan.[1]
Zakat merupakan salah
satu pilar syari’at
Islam yang memiliki
kaitan dengan permasalahan tersebut. Zakat
merupakan institusi resmi
syari’at Islam untuk
menciptakan kesejahteraan sosial
- ekonomi yang berkeadilan,
sehingga pembangunan ekonomi
mampu menghadirkan
kesejahteraan bagi masyarakat. Kekayaan
yang dihasilkan dari penggunaan keahlian dan kerja manusia pada sumber dan telah
disediakan Tuhan sebagai sumber kehidupan dan kesenangannya dan manusia berhak
atasnya, sejauh yang diakui oleh agama Islam. Oleh karena itu dari
kekayaan yang dihasilkan, ada tiga pihak yang berhak atasnya yaitu pekerja yang
terdidik maupun yang tidak terdidik, pemilik modal, dan masyarakat yang
mewakili umat manusia. Bagian masyarakat dalam kekayaan yang dihasilkan disebut
Zakat. Sesudah kekayaan ini disisihkan untuk ke sejahteraan masyarakat, sisanya
yang telah disucikan boleh dibagikan kepada sisa kelompok yang punya hak
atasnya. Zakat adalah poros dan pusat keuangan negara Islami. Zakat meliputi
bidang moral, sosial dan ekonomi. Dalam bidang moral Zakat mengikis habis
ketamakan dan keserakahan si kaya. Dalam bidang sosial, Zakat bertindak sebagai
alat khas yang diberikan Islam untuk menghapuskan kemiskinan dari masyarakat
dengan menyadarkan si kaya akan tanggung jawab sosial yang mereka miliki. Dalam
bidang ekonomi Zakat mencegah penumpukan kekayaan yang mengerikan dalam tangan
segelintir orang dan memungkinkan kekayaan untuk disebarkan sebelum sempat
menjadi besar dan sangat berbahaya di tangan para pemiliknya dan meningkatkan perekonomian
masyarakat[2]
Pentingnya pembahasan tentang
zakat ini diharapkan
dapat memberikan solusi
terhadap membangun kesejahteraan masyarakat dan
diharapkan dapat menurunkan
angka kemiskinan di masa
yang akan datang.
Oleh karena itu, penulis merasa tertarik untuk membahas
tentang Urgensi Zakat Terhadap Peningkatan Perekonomian Masyarakat.
1.2 Permasalahan
1.2.1 Rumusan
Masalah
Untuk merumuskan masalah tentang urgensi
zakat terhadap peningkatan perekonomian masyarakat adalah sebagai berikut.
1.
Bagaimana konsep zakat dalam Islam?
2.
Bagaimana
urgensi zakat terhadap peningkatan perekonomian masyarakat?
1.2.2 Batasan Masalah
Penulis dalam memaparkan makalah ini hanya akan membahas konsep zakat dalam
islam dan urgensi zakat terhadap peningkatan perekonomian masyarakat.
1.3 Tujuan Penulisan
Tujuan penulisan dari materi urgensi zakat terhadap
peningkatan perekonomian masyarakat adalah sebagai berikut.
1. Unttuk mengetahui konsep zakat dalam islam.
2. Untuk mengetahui urgensi zakat terhadap peningkatan
perekonomian masyarakat.
1.4 Metode Penulisan
Metode
yang penulis gunakan
dalam penulisan makalah ini, yaitu menggunakan metode
kepustakaan dengan referensi buku-buku literature, tehnik
library research, internet
dan segala sesuatu
yang mendukung dalam penulisan makalah
ini.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Konsep Zakat dalam Islam
2.1.1 Pengertian
zakat
Menurut bahasa (etimologi),
zakat berarti: suci,
tumbuh; berkembang;
kesuburan atau bertambah
(HR. At-Tirmidzi) atau
dapat pula berarti membersihkan atau mensucikan. Zakat
berasal dari kata dasar zaka, yang berarti bertambah, subur,
tidak cacat atau
baik. Seseorang yang zaki
berarti orang itu lebih
banyak bersifat baik
atau lebih banyak
memiliki sifat -sifat sebagai
orang baik[3]
Dinamakan zakat itu “zaka”, karena harta itu berpotensi
untuk bertambah dan tumbuh. Aktifitas
berzakat dapat mengembangkan
harta. Islam sangat menganjurkan setiap
harta hendaknya dikembangkan
dengan usaha dan kreatifitas. Islam
mencela orang-orang yang
hanya mendiamkan harta,
padahal harta tersebut berpotensi berkembang secara maknawi. Makna
“zaka” juga berarti tidak cacat atau
baik. Artinya dengan
berzakat maka harta
tersebut dibersihkan dari hak
mustahik yang terdapat dalam harta tersebut. Jiwa orang yang berzakat akan
menjadi baik, karena hilang dari sifat kekikiran dan sebaiknya akan tumbuh
solidaritas kasih sayang.
Berzakat juga menjauhkan
harta yang telah
diambil zakatnya dari bahaya.
Hati dan harta
orang yang membayar
zakat tersebut menjadi suci dan
bersih. Orang yang telah bersih dan suci hatinya karena telah membersihkan hartanya
dengan zakat maka orang-orang tersebut disebut “zaki”.
Menurut Istilah (Terminologi), zakat adalah nama bagi
suatu pengambilan tertentu dari harta yang tertentu, menurut sifat-sifat yang
tertentu dan untuk diberikan kepada golongan tertentu. Selain itu, ada istilah
shadaqah dan infaq, sebagian ulama fiqh, mengatakan bahwa sadaqah wajib dinamakan
zakat, sedang sadaqah
sunnah dinamakan infaq. Sebagian
yang lain mengatakan infaq wajib dinamakan zakat,
sedangkan infaq sunnah. dinamakan shadaqah. Zakat
dan Infaq disebutkan dalam Al Qur-an dan As Sunnah,
yakni : Zakat (QS. Al Baqarah : 43), Shadaqah (QS. At Taubah : 104), Haq (QS.
Al An’am : 141), Nafaqah (QS. At Taubah : 35) Al ‘Afuw (QS. Al A’raf : 199).[4]
Sedangkan
menurut undang-undang No.23
Tahun 2011 tentang
Pengelolaan Zakat pada bab I pasal
1 menyebutkan bahwa
zakat adalah harta
yang wajib dikeluarkan oleh
seorang muslim atau badan usaha untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya
sesuai dengan syariat Islam. Dalam Alquran terdapat banyak ayat yang
membahas masalah zakat.
Banyaknya jumlah ayat
tersebut menggambarkan dengan jelas
bahwa zakat mempunyai
kedudukan, fungsi dan peranan
yang sangat penting. [5]
Allah Swt. telah menentukan golongan- golongan tertentu
yang berhak menerima zakat, dan bukan diserahkan kepada pemerintah untuk
membagikannya sesuai dengan kehendanya. Oleh karena itu zakat harus diserahkan
kepada golongan- golongan yang berkah menerimanya.[6]
Orang- orang yang berhak
menerima zakat dijelaskan
dalam surah at-Taubah
ayat 60, yang berbunyi
:
۞إِنَّمَا ٱلصَّدَقَٰتُ
لِلۡفُقَرَآءِ وَٱلۡمَسَٰكِينِ وَٱلۡعَٰمِلِينَ عَلَيۡهَا وَٱلۡمُؤَلَّفَةِ
قُلُوبُهُمۡ وَفِي ٱلرِّقَابِ وَٱلۡغَٰرِمِينَ وَفِي سَبِيلِ ٱللَّهِ وَٱبۡنِ ٱلسَّبِيلِۖ
فَرِيضَةٗ مِّنَ ٱللَّهِۗ وَٱللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٞ ٦٠
Artinya:
“Sesungguhnya zakat- zakat itu,
hanyalah untuk orang - orang
fakir, orang - orang miskin, pengurus- pengurus zakat,
Para mu'allaf yang dibujuk hatinya,
untuk (memerdekakan) budak, orang - orang
yang berhutang, untuk
jalan Allah dan
untuk mereka yuang
sedang dalam perjalanan, sebagai
suatu ketetapan yang
diwajibkan Allah, dan
Allah Maha mengetahui
lagi Maha Bijaksana”[7]
Orang yang berhak menerima zakat adalah
:
1. Orang
Fakir,yaitu orang yang
Amat sengsara hidupnya,
tidak mempunyai harta dan tenaga untuk
memenuhi penghidupannya.
2. Orang miskin, yaitu
orang yang tidak
cukup penghidupannya dan
dalam keadaan kekurangan.
3. Pengurus
zakat, yaitu orang
yang diberi tugas
untuk mengumpulkan dan membagikan zakat.
4. Muallaf,
yaitu orang kafir
yang ada harapan
masuk Islam dan
orang yang baru masuk
Islam yang imannya
masih lemah.
5. Memerdekakan
budak, mencakup juga
untuk melepaskan Muslim
yang ditawan oleh orang - orang
kafir.
6. Orang
berhutang, yaitu orang
yang berhutang karena
untuk kepentingan yang bukan
maksiat dan tidak
sanggup membayarnya. Adapun
orang yang berhutang untuk memelihara
persatuan umat Islam
dibayar hutangnya itu
dengan zakat, walaupun ia mampu
membayarnya.
7. Orang yang berjuang
pada jalan Allah
(sabilillah): Yaitu untuk
keperluan pertah anan Islam dan
kaum muslimin. di antara mufasirin
ada yang berpendapat bahwa fisabilillah
itu mencakup juga
kepentingan- kepentingan
umum seperti mendirikan sekolah,
rumah sakit dan lain- lain.
8. Musafir,
yaitu orang yang
sedang dalam perjalanan
yang bukan maksiat mengalami kesengsaraan
dalam perjalanannya.[8]
2.1.2 Syarat zakat
1.
Berakal.
2.
Islam.
3.
Harta
tersebut dimiliki penuh seseorangan, bukan pinjamann, sewa atau yang lainnya.
4.
Harta
tersebut mencapai hitungan satu tahun, berdasarkan hitungan tahun qamariyah.
5.
Harta
tersebut telah mencapau nisab (batas ketentuan zakat).[9]
2.1.3 Macam - macam
zakat
Secara garis besar
zakat dibagi menjadi dua, yaitu
zakat fitrah dan zakat mal.
1.
Zakat
Fitrah
Zakat fitrah merupakan zakat jiwa (zakah an-nafs), yaitu
kewajiban berzakat bagi setiap individu baik untuk orang yang sudah dewasa
maupun belum dewasa, dan dibarengi dengan ibadah puasa (shaum).[10]
Dalam definisi lain, zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh
setiap muslim laki-laki, perempuan, besar atau kecil, merdeka atau budak pada
awal ramadhan sampai orang-orang selesai sholat idul fitri, dengan ukuran
sebanyak dua setengah kilogram bahan makanan pokok untuk setiap orangnya.[11]
2.
Zakat
Mal
Zakat mal adalah zakat kekayaan, artinya zakat yang
dikeluarkan dari kekayaan atau sumber kekayaan itu sendiri. Uang adalah
kekayaan. Pendapatan dari profesi, usaha, investasi merupakan sumber dari
kekayaan.
Al Quran dan Sunnah nabi Saw. hanya menyebutkan secara
eksplisit tujuh jenis harta yang wajib dizakati. Penyebutan ketujuh jenis harta
tersebut disertai dengan keterangan yang cukup rinci tentang batas minimum dan
tarifnya, kecuali zakat perniagaan. Ketujuh jenis harta tersebut adalah emas,
perak, hasil pertanian,barang dagangan, ternak, hasil tambang dan barang temuan
(rikaz) (Sholehudin dalam Mursyidi, 2006). Zakat dari ketujuh jenis harta
tersebut dikategorikan sebagai (penulis) zakat konvensional.[12]
2.1.4 Cara pengumpulan
zakat
Dalam Undang-
Undang Nomor 38
Tahun 1999 tentang
pengelolaan zakat pasal
12, 13, 14, dan 15 ditentukan cara pengumpulan zakat sebagai
berikut :
1.
Pengumpulan zakat
dilakukan oleh Badan
Amil Zakat (BAZ)
atau Lembaga Amil Zakat
(LAZ) dengan cara
menerima atau mengambil
zakat dari muzaki,
atas dasar pemberitahuan dari muzaki.
2.
Muzaki melakukan
penghitungan sendiri hartanya
dan kewajiban zakatnya berdasarkan hukum agama.
3.
Badan Amil
Zakat (BAZ) atau
Lembaga Amil Zakat
(LAZ) dapat memberikan bantuan kepada muzaki
untuk menghitung zakatnya.
4.
Zakat yang dibayarkan kepada
amil zakat atau
lembaga amil zakat
dikurangkan dari laba atau
pendapatan sisa kena
pajak dari wajib
pajak yang bersangkutan
sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang
berlaku.
5.
Pembayaran zakat
dapat dilakukan kepada
unit pengumpul zakat
pada Badan Amil Zakat
(BAZ) nasional, BAZ
provinsi, BAZ kabupaten/kota, atau
BAZ kecamatan secara
langsung atau melalui rekening
pada bank.
Pengurus
Badan Amil Zakat
(BAZ) terdiri dari
kelompok ulama, cendikiawan,
professional, tokoh
masyarakat, serta wakil
dari pemerintah. Merek a
harus memiliki kualifikasi
sifat amanah, adil, berdedikasi,
professional, dan berintegritas
tinggi (Pasal 6
Ayat (4), Pasal
2 ayat (2) Keputusan
Mentri Agama). Masa
kepengurusan mereka selama
tiga tahun (Pasal
13 Keputusan Mentri Agama)[13]
2.1.5 Hikmah zakat
Hikmah
disyariatkannya zakat bagi
umat Islam antara lain
sebagai berikut :
1.
Zakat
sebagai wujud solidaritas bagi fakir miskin dan kaum lemah.
2.
Zakat
adalah ekspresi syukur dan aktualitas spiritual seorang hamba.
3.
Zakat
memiliki hikmah bagi diri pelakunya yaitu penyucian dan penyuburan.
4.
Zakat
sebagai pembersih jiwa dan harta.
5.
Zakat
selalu disertai dengan perintah sholat, hal ini menegaskan bahwa ibadah sholat
adalah kontemplasi seseorang dengan tuhannya, sedangkan zakat adalah pelengkap
sholat yang merekatkan hubungan antar sesama manusia.
6.
Hikmah
unik zakat adalah mampu memelihara harta dari incaran perampok, pencuri, atau
yang akan berbuat aniaya.
7.
Zakat
sebagai wujud pembangunan dan pemberdayaan sosial.[14]
2.2. Urgensi Zakat Terhadap Peningkatan Perekonomian Masyarakat
2.2.1 Zakat sebagai Sumber Potensial Peningkatan
Perekonomian Masyarakat
Kewajiban
zakat dalam pembangunan
pada hakekatnya merupakan
implementasi dari
pembangunan sosial- ekonomi. Penerapan
zakat dalam pembangunan
dan aktifitas ekonomi
ditujukan untuk menciptakan harmoni
antara pertumbuhan ekonomi
dan kesejahteraan ekonomi. Setidaknya, dalam
pelaksanaan zakat, terdapat
fungsi- fungsi dari pembangunan
sosial yang secara umum
terlihat dalam dua
hal, yaitu agenda
pendis tribusian harta kekayaan
dan upaya pemberdayaan masyarakat.
Perintah
zakat, pada dasarnya
merupakan sebuah upaya
agar harta kekayaan
dapat terdistribusi di tengah - tengah masyarakat,
tidak hanya mengumpul
di kalangan orang- orang kaya saja,
karena Islam tidak
menginginkan harta kekayaan
tersebut hanya beredar dikalangan tertentu
saja dalam masyarakat,
sebagaimana firman Allah
dalam Surah Al-Hasyr ayat 7.
مَّآ
أَفَآءَ ٱللَّهُ عَلَىٰ رَسُولِهِۦ مِنۡ أَهۡلِ ٱلۡقُرَىٰ فَلِلَّهِ
وَلِلرَّسُولِ وَلِذِي ٱلۡقُرۡبَىٰ وَٱلۡيَتَٰمَىٰ وَٱلۡمَسَٰكِينِ وَٱبۡنِ ٱلسَّبِيلِ
كَيۡ لَا يَكُونَ دُولَةَۢ بَيۡنَ ٱلۡأَغۡنِيَآءِ مِنكُمۡۚ وَمَآ ءَاتَىٰكُمُ ٱلرَّسُولُ
فَخُذُوهُ وَمَا نَهَىٰكُمۡ عَنۡهُ فَٱنتَهُواْۚ وَٱتَّقُواْ ٱللَّهَۖ إِنَّ ٱللَّهَ
شَدِيدُ ٱلۡعِقَابِ ٧
Artinya : “apa
saja harta rampasan
(fai- i) yang diberikan
Allah kepada RasulNya
(dari harta benda) yang
berasal dari penduduk
kota- kota Maka adalah
untuk Allah, untuk
rasul, kaum kerabat, anak- anak
yatim, orang - orang miskin
dan orang- orang yang
dalam perjalanan, supaya harta
itu jangan beredar
di antara orang- orang
Kaya saja di
antara kamu. apa
yang diberikan Rasul kepadamu,
Maka terimalah. dan
apa yang dilarangnya
bagimu, Maka tinggalkanlah. dan
bertakwalah kepada Allah.
Sesungguhnya Allah Amat keras
hukumannya.”[15]
Dalam
pembangunan sektor riil,
zakat memiliki peranan
yang cukup besar.
Peran tersebut
diimplementasikan dalam agenda
pemberdayaan masyarakat melalui
produktifitas dana zakat. Pada
dasarnya, zakat merupakan
sebuah proses yang
produktif dalam pemberdayaan masyarakat. Jelaslah
bahwa zakat tidak
hanya sebagai perwujudan
keimanan kepada Allah, mensyukuri nikmat- Nya,
menumbuhkan akhlaq mulia
dengan rasa kemanusiaan
yang tinggi, menghilangkan sikap
kikir, rakus dan
materialistis, menumbuhkan ketenangan
hidup saja, tapi sekaligus
membersihkan dan mengembangkan
harta yang dimiliki.
Maka dari itu pengumpulan dan
pendistribuasian zakat harus
dikelola dengan baik,
agar dapat meningkatkan kesejahteraan
masyarakat.[16]
2.2.2 Pengelolaan
Zakat Di Indonesia
Badan Amil Zakat
adalah organisasi pengelolaan
zakat yang dibentuk
oleh pemerintah dengan kepengurusan
terdiri atas unsur
masyarakat dan pemerintah. Badan Amil Zakat
yang dibentuk di tingkat nasional disebut Badan Amil Zakat Nasional disingkat
BAZNAS dan yang
dibentuk di daerah
disebut Badan Amil Zakat. Dalam hal kedudukan lembaga amil
zakat ( LAZ) sebagai pengelola zakat berbeda
dengan Badan Amil
Zakat (BAZ) yang
dibentuk oleh negara.
LAZ merupakan organisasi yang tumbuh atas dasar inspirasi masyarakat
yang memiliki tugas membantu pengumpu lan, pendistribusian, dan pendayagunaan
zakat.[17]
2.2.3 Potensi
Zakat Pada Sektor ekonomi
Sektor dalam perekonomian merupakan objek penting dalam
pembahasan zakat. Melalui sektor ini
dapat dijadikan sebagai
barometer kemajuan dan peningkatan perekonomian suatu negara.
Dengan kata lain zakat dapat berperan penting
dalam pengurangan dan
penumpasan masyarakat miskin,
dengan dilakukannya pengelolaan dan penggunaan dana zakat secara tertuju
dan merata maka perekonomian yang meningkat pastilah akan tercapai, dan
masyarakat yang miskin akan terkikis dengan sendirinya. Suatu pembangunan
dapat dikatakan berhasil
jika prosesnya mampu meningkatkan perekonomian masyarakat jangka
panjang. Perekonomian tersebut tercermin
dalam kualitas perekonomian
masyarakat yang prima,
tingkat pendidikan yang memadai, dibarengi tingkat pendapatan perkapita
yang tinggi Kewajiban mengeluarkan zakat
mempunyai landasan kuat
sebagai pencapaian negara bertaraf ekonomi tinggi untuk mewujudkan
perekonomian bagisetiap
orang yang membutuhkan,
yaitu dalam bidang
pangan, sandang, perumahan, dan
kebutuhan hidup lainnya.
Ketentuan
yang ditetapkan Allah
Swt pada semua
aspek kehidupan manusia pada
umumnya memiliki dua
fungsi utama yang
memberikan manfaat bagi individu
(nafs) dan kolektif
(jama’i). Demikian pula
halnya dengan sistem zakat
dalam ekonomi Islam
yang befungsi sebagai
alat ibadah bagi
orang yang membayar zakat
(muzakki) yang memberikan
kemanfaatan individu (nafs),
dan berfungsi sebagai penggerak
ekonomi bagi orang-orang
dilingkungan yang menjalankan
sistem zakat ini, yang memberikan kemanfaatan kolektif (jama’i).
Meski demikian, undang-undang
ini telah merintis
upaya pemberian insentif bagi
wajib zakat dengan
menjadikan zakat sebagai
pengurang pajak. Apabila suatu
masyarakat sadar untuk
berzakat, maka zakat
tersebut akan berdampak dan
memiliki pengaruh terhadap perekonomian suatu negara. [18]
2.2.4 Arah Hasil Pengelolaan Zakat Terhadap
Peningkatan Ekonomi
Dari hasil penelitian tentang keempat program besar
pendayagunaan hasil pengumpulan zakat yang diterima oleh lembaga amil zakat,
dibagi dalam dua
pola
besar yaitu:
1.) Konsumtif,
program penyaluran hasil
pengumpulan zakat secara konsumtif diberikan untuk memenuhi
kebutuhan dasar ekonomi para mustahik
melalui pemberian langsung,
maupun lembaga-lembaga yang mengelola
fakir miskin, panti
asuhan, maupun tempat -tempat ibadah yang
mendistribusikan zakat kepada
masyarakat.
Pemberdayaan
zakat secara konsumtif dibagi dalam dua bagian yaitu:
a. Konsumtif tradisional,
zakat dibagikan kepada
mustahik secara langsung untuk
konsumsi sehari-hari, seperti
pembagian zakat fitrah berupa
beras dan uang
kepada fakir miskin
setiap idul fitri
atau pembagian zakat maal
secara langsung oleh para muzakki
di daerah binaan lembaga
amil zakat yang
sangat membutuhkan karena ketiadaan pangan atau mengalami
musibah.
b.
Konsumtif
kreatif ,zakat yang
diwujudkan dalam bentuk
barang komsumtif dan digunakan
untuk orang miskin
untuk mengatasi permasalahan
sosial ekonomi yang
dihadapinya. Bantuan tersebut antara lain berupa alat perlengkapan
sekolah dan beasiswa untuk para pelajar,
bantuan perlengkapan ibadah
seperti sarung dan
mukena, obat-obatan yang disediakan
pada Posyandu yang
ada di daerah binaan, dan lain-lain
2.)
Produktif, program penyaluran
hasil pengumpulan zakat
secara produktif dilakukan melalui
program bantuan modal
usaha untuk masyarakat miskin,
pendidikan gratis dalam
bentuk beasiswa, dan pelayanan kesehatan gratis. Penyaluran
dana zakat dapat digolongkan dalam dua golongan yaitu:
a.
Produktif kompensional,
zakat diberikan dalam
bentuk barang produktif, dimana
dengan menggunakan barang
tersebut, para mustahiq dapat
menciptakan suatu usaha.
seperti pemberian mesin jahit, pembekalan skill.
b.
Produktif kreatif.
Zakat diwujudkan dalam
bentuk pemberian modal bergulir baik permodalan berupa
pinjaman maupun secara cuma-cuma diberikan
kepada masyarakat, pembuatan
fasilitas sosial seperti membangun pos
sehat, posyandu, klinik
pengobatan gratis, sebagainya.
Dana zakat yang diterima terkumpul dialihkan kedalam 4 program besar yaitu:
1.
Program
pendidikan
2.
Program
kesehatan
3.
Program
kewirausahaan
4.
Program
peduli lingkungan sehat
Undang-undang No.23
Tahun 2011 tentang
pengelolaan zakat, memberi kebebasan kepada lembaga pengumpul
zakat untuk mendayahgunakan dana zakat yang terkumpul demi mewujudkan
perekonomian masyarakat dan menanggulang kemiskinan, dengan
syarat pengelolaan yang
dilakukan oleh lembaga
tersebut
sesuai dengan UU No.23 Tahun 2011 tentang pengelolaan
zakat Pasal 2 dan pasal 25 yaitu:
Pasal 2 : Pengelolaan zakat berasaskan:
a.
syariat
Islam;
b.
amanah;
c.
kemanfaatan;
d.
keadilan;
e.
kepastian
hukum;
f.
terintegrasi;
dan
g.
akuntabilitas.
Pasal 25 : Zakat wajib didistribusikan kepada mustahik sesuai
dengan syariat Islam
Pengelolaan zakat
sangat penting dilakukan
secara profesional agar menjadi
sumber dana yang
dapat dimanfaatkan bagi
perekonomian masyarakat,
terutama untuk mengentaskan
masyarakat dari kemiskinan
dan menghilangkan kesenjangan
sosial dan dapat dipertanggungjawabkan
yang kepada muzakki dan pemerintah.
Dalam hal ini
pemerintah berkewajiban memberikan
perlindungan, pembinaan dan pelayanan kepada muzakki, mustahik dan
pengelola zakat. Untuk itu, maka dalam pengelolaan zakat harus berdasarkan iman
dan takwa, agar dapat mewujudkan
keadilan sosial, kemaslahatan,
keterbukaan dan kepastian
hukum. Adapun tujuan pengelolaan zakat meliputi:
1.
Meningkatkan kesadaran
masyarakat dalam menunaikan
dan dalam pelayanan ibadah zakat
sesuai dengan tuntunan agama.
2.
Meningkatkan fungsi
dan peranan pranata
keagamaan dalam upaya mewujudkan perekonomian masyarakat dan
keadilan sosial.
3.
Meningkatkan hasil guna dan
daya guna zakat.[19]
BAB III
PENUTUP
3.1 Simpulan
1. Zakat berarti
sebutan atau nama
bagi sejumlah harta
tertentu yang diwajibkan
Allah swt. Untuk diberikan
kepada orang- orang yang
berhak menerimanya. Dengan
berzakat berarti kita telah menyalurkan
rezeki bagi keluarga yang
tidak mampu.
2. Untuk meningkatkan perekonomian masyarakat dapat
dilakukan dengan upaya
zakat karena dana yang
disalurkan dapat dijadikan
modal usaha bagi
perbaikan ekonomi masyarakat.
Untuk pendistribusian zakat
dilakukan melalui lembaga- lembaga yang
ada, Sektor dalam perekonomian merupakan objek penting dalam pembahasan
zakat. Melalui sektor
ini dapat dijadikan
sebagai barometer kemajuan
dan peningkatan perekonomian suatu negara. Dengan kata lain zakat dapat
berperan penting dalam pengurangan
dan penumpasan masyarakat
miskin, dengan dilakukannya
pengelolaan dan penggunaan dana zakat secara tertuju dan merata maka
perekonomian yang meningkat pastilah akan tercapai, dan masyarakat yang miskin
akan terkikis dengan sendirinya. Suatu
pembangunan dapat dikatakan
berhasil jika prosesnya
mampu meningkatkan perekonomian masyarakat jangka panjang. Perekonomian
tersebut tercermin dalam kualitas
perekonomian masyarakat yang
prima, tingkat pendidikan yang
memadai, dibarengi tingkat pendapatan perkapita yang tinggi Kewajiban mengeluarkan
zakat mempunyai landasan
kuat sebagai pencapaian negara
bertaraf ekonomi tinggi untuk mewujudkan perekonomian bagisetiap orang
yang membutuhkan, yaitu
dalam bidang pangan,
sandang, perumahan, dan kebutuhan hidup lainnya.
3.2 Saran
Setelah penulis
mempelajari hal-hal zakat dan pengelolaan zakat untuk peningkatan perekonomian
masyarakat, ternyata zakat merupakan sumber yang potensial bagi peningkatan
ekonomi masyarakat jika dilakukan pengelolaan zakat dan distribusinya dengan
baik.
Pemahaman mengenai
urgensi zakat perlu diperdalam lagi. Materi ini merupakan salah satu yang
penting untuk dipahami baik itu oleh mahasiswa atau masyarakat luas. Diharapkan
mahasiswa maupun masyarakat luas dapat memahami dan mengelola zakat agar bisa
digunakan secara efektif untuk meningkatkan ekonomi masyarakat.
DAFTAR PUSTAKA
Aini W.H, Qurratul. Jurnal: “Urgensi Manajemen Zakat dan Wakaf bagi Peningkatan
Kesejahteraan Masyarakat”
Al-Quran dan Terjemahan.
Kementrian Agama Republik Indonesia. 2017
Hasbiyallah, 2017.
Fiqh dan Ushul Fiqh, Bandung: PT. Remaja Rosdakarya
Huda, M. Masrur. 2012. Syubhat
Seputar Zakat, Solo: Tinta Medina
Mannan, M.A. 1995. Teori dan
Praktek Ekonomi Islam, Yogyakarta: Dana Bhakti Wakaf
Mufraini, Arief. 2012.
Akuntansi dan Manajemen Zakat, Jakarta: Kencana Prenada Media Group
Mursyidi, 2006. Akuntansi
Zakat Kontemporer, Bandung: PT. Remaja Rosdakarya
Mustarin, Basyirah. 2017
Jurnal :”Urgensi Pengelolaan Zakat Terhadap Peningkatan Perekonomian Masyarakat”, Vol. 4, No.2, UIN Alauddin Makassar
Qardhawi, Yusuf. 1995. Kiat
Islam Mengentaskan Kemiskinan, Terj. Syafril Halim, Jakarta: Gema Insani Press
UU No. 38 Tahun 1999
(peraturan.bpk.go.id diakses tanggal 22 Oktober 2019)
Wahyudin, Uud. 2018. Jurnal:”Sosialisasi
Zakat untuk Menciptakan Kesadaran Berzakat Umat Islam”, Vol. 1, No.1,
Universitas Padjadjaran
Zakat sebagai Sumber Potensial
Peningkatan Perekonomian Masyarakat (dompetdhuafa.org diakses tanggal 22
Oktober 2019)