Fikih Penghimpunan Dana Pada Lembaga Keuangan Syariah

Penghimpunan Dana

ABSTRACT


Fund is cash or other assets that can be cashed immediately and which is available or set aside for a specific purpose. Funding is an activity of planning, implementing and controlling funds obtained from the public. Collecting funds in Islamic banking is different from the conventional banking. If in conventional banking, there are only three types, namely demand deposits, Savings and Time Deposits. Therefore, in Islamic banking, the product of fund raising is divided into two, namely savings products and investment products. The difference between the two lies in the basic motives of the customer. The principle of funding, especially in Islamic financial institutions, is form of contracts including the wadiah contract and mudharabah contract.

Keywords : Funding, banking, principle

ABSTRAK


Dana adalah uang tunai atau aktiva lainnya yang segera dapat diuangkan dan yang tersedia atau disisihkan untuk maksud tertentu. Penghimpunan dana adalah sebagai aktivitas perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian terhadap dana yang diperoleh dari masyarakat. Penghimpunan dana dibank syariah berbeda dengan yang terdapat di perbankan konvensional. Jika diperbankan konvensioanl hanya dikenal tiga jenis yakni giro, tabungan dan deposito, Maka dibank syariah produk penghimpunan dana terbagi menjadi dua yaitu produk simpanan dan produk investasi. Perbedaan keduanya terletak pada motif dasar nasabah. Prinsip dari penghimpunan dana khususnya yang digunakan di lembaga keuangan syariah yaitu berupa akad diantaranya adalah akad wadiah dan akad mudharabah.

Kata Kunci : Penghimpunan dana, bank, prinsip

 

I.                   Pendahuluan

Perbankan syariah pada dasarnya merupakan pengembangan dari konsep ekonomi Islam, terutama dalam bidang keuangan yang dikembangkan sebagai suatu respon dari kelompok ekonom dan praktisi perbankan muslim yang berupaya mengakomodasi desakan dari berbagai pihak yang menginginkan adanya jasa transaksi keuangan yang dilaksanakan sejalan dengan nilai moral dan prinsip-prinsip syariah Islam.

Jenis bank ini tidak menggunakan prinsip bunga dalam menjalankan kegiatan usahanya, melainkan menggunakan prinsip yang sesuai dengan syariah yang terbebas dari riba dan hal-hal yang diharamkan. Konsep yang diterapkan pada jenis bank ini adalah profit and loss sharing atau lebih dikenal dengan istilah bagi hasil dan bagi rugi.

Kegiatan utama dari usaha bank baik bank umum konvensional dan unit usahanya maupun bank umum syariah dan unit usaha syariah adalah menghimpun dana (funding) dan menyalurkan dana (financing) kepada masyarakat baik perorangan maupun institusi. Kegiatan menghimpun dana (funding) ini dilakukan bank untuk memenuhi kegiatan operasionalnya. Salah satu sumber dana yang dihimpun oleh bank adalah berasal dari masyarakat. Karena sumber dana ini merupakan sumber dana yang paling mudah untuk memperolehnya. Bank hanya memerlukan strategi yang jitu untuk mendapatkan sumber dana dari pihak ketiga ini.

II.                Pembahasan

 

A.    Pengertian Dana dan Penghimpunan Dana

Dana adalah uang yang disediakan untuk suatu keperluan; biaya.[1] Sedangkan menurut istilah, dana adalah uang tunai dan/atau aktiva lainnya yang segera dapat diuangkan dan yang tersedia atau disisihkan untuk maksud tertentu.

Sebagai lembaga finanacial intermediary salah satu kegiatan bank adalah melakukan penghimpunan dana, hal ini selaras dengan pengertian bank  menurut pasal 1 undang-undang No. 10 Tahun 1998 tentang perubahan undang-undang No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan, Bank didefinisikan sebagai badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.[2]

Secara umum penghimpunan dana dapat diartikan sebagai aktivitas perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian terhadap dana yang diperoleh dari masyarakat.[3] Adapaun pengertian lain mengenai penghimpunan dana, yaitu suatu kegiatan usaha yang dilakukan bank untuk mencari dana kepada pihak deposan yang nantinya akan disalurkan kepada pihak kreditur dalam rangka menjalankan fungsinya sebagai intermediasi antara pihak deposan dengan pihak kreditur.

Produk Penghimpunan Dana adalah suatu kegiatan usaha yang dilakukan bank untuk mencari dana kepada pihak deposan yang nantinya akan disalurkan kepada pihak kreditur dalam rangka menjalankan fungsinya sebagai intermediasi antara pihak deposan dengan pihak kreditur. Penghimpunan dana di Bank Syariah dapat berbentuk giro, tabungan dan deposito.[4] Prinsip operasional syariah yang diterapkan dalam penghimpunan dana masyarakat adalah prinsip Wadiah dan Mudharabah.


 

B.     Manfaat Penghimpunan Dana

Penghimpunan dana mempunyai manfaat bagi berbagai pihak, utamanya terhadap bank, terhadap pemilik dana, maupun terhadap pemerintah.[5]

1.      Bagi bank, Bank dengan berhasilnya menghimpun dana dari masyarakat berarti memiliki/ menambah modal kerja untuk pemberian pinjaman/ pembiayaan/ kredit bagi masyarakat yang membutuhkan dan layak diberi. Dari pemberian pinjaman/ pembiayaan (kredit) bank memperoleh pendapatan atau bagi hasil keuntungan.

2.      Bagi pemilik, uang Bagi pemilik uang berarti menjadikan uangnya produktif, uang yang biasanya disipan di rumah, di celengan ayam, celengan bambo atau bawah bantal yang menganggur (hoarding) dan penuh Manajemen Dana dan Kesehatan Bank, adanya usaha penghimpunan dana, uang yang menganggur tadi menjadi produktif menghasilkan keuntungan.

3.      Bagi pemerintah, Bagi pemerintah dengan berhasilnya bank menghimpun dana masyarakat, berarti mengurangi volume uang yang beredar. Ini merupakan salah satu usaha dalam rangka mengendalikan inflasi.

C.     Maksud dan Tujuan Penghimpunan Dana

Maksud dan tujuan bank dalam menghimpun dana masyarakat adalah:

1. Sebagai Dana Operasional Bank Dana yang dihimpun bank dari masyarakat dari jumlah yang sekecil-kecilnya sampai jumlah yang besar selanjutnya dikelola dan disalurkan kembali kepada masyarakat yang membutuhkan dan layak untuk mendapat pinjaman dalam bentuk pembiayaan/kredit.

2. Sebagai Alat/ Cara Pemerintah dalam Melaksanakan Kebijaksanaan Moneter. Menarik uang dari masyarakat berarti mengurangi jumlah uang yang beredar, merupakan salah satu cara pemerintah dalam mengendalikan inflasi.

3. Produktivitas Dana Menghimpun dana melalui lembaga keuangan berarti menghimpun dana yang menganggur (idle funds) untuk dijadikan dana yang produktif dengan jalan disalurkan kembali kepada masyarakat untuk membiayai usaha-usaha yang produktif atau menghasilkan.

D.     Dana Pihak Ketiga

1)      Pengertian Dana Pihak Ketiga

Pada dasarnya, sumber dana lembaga keuangan dibedakan menjadi tiga yaitu dana pihak pertama, dana pihak kedua dan dana pihak ketiga. Sumber dana yang berasal dari modal pribadi disebut dengan dana pihak pertama, kemudian dana yang berasal dari pinjaman pihak luar disebut dengan dana pihak kedua, sedangkan dana yang berasal dari masyarakat luas berupa giro, tabungan dan deposito disebut dengan dana pihak ketiga. Anggota menyimpan dananya dengan jumlah yang tidak ditentukan dan dana tersebut bisa digunakan oleh lembaga untuk diputar kedalam pemberian pembiayaan agar mendapatkan bagi hasil yang nantinya akan dibagi kepada nasabah penyimpan. Dana pihak ketiga merupakan simpanan sukarela atau tabungan dari para anggota koperasi. Jumlah dan sumber dana ini sangat luas dan tidak terbatas. Dana yang dihimpun dari masyarakat akan didistribusian dalam bentuk pembiayaan, tentunya lembaga keuangan syariah sangat mementingkan pemerataan dan kesejahteraan masyarakat menengah kebawah.

Dana Pihak Ketiga merupakan salah satu sumber dana yang dihimpun dari masyarakat yang akan digunakan oleh bank sebagai modal dalam melakukan pendanaan atau pembiayaan. Pertumbuhan setiap bank sangat dipengaruhi oleh perkembangan kemampuannya menghimpun dana dari masyarakat, baik berskala kecil maupun besar, dengan masa pengendapan yang memadai. Bank-bank umum lainnya, unsur-unsur yang ada dalam dana pihak ketiga yakni tabungan, giro, dan deposito. Perbedaannya adalah terdapat pada sistem yang digunakan.

 

2)      Produk Penghimpunan Dana Pihak Ketiga Pada Lembaga Keuangan

a.       Giro

Giro adalah simpanan pada bank yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat, artinya adalah bahwa uang yang disimpan di rekening giro dapat diambil setiap waktu setelah memenuhi berbagai persyaratan yang ditetapkan. Penarikan uang di rekening giro dapat menggunakan sarana penarikan, yaitu cek dan bilyet giro. Apabila penarikan dilakukan secara tunai, maka sarana penarikannya dengan menggunakan cek. Sedangkan untuk penarikan nontunai adalah dengan menggunakan bilyet giro.

b.      Tabungan

Jenis simpanan yang kedua adalah tabungan (saving deposit). Tabungan merupakan simpanan yang paling populer dikalangan masyarakat umum. Tabungan adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati, atau dapat dilakukan sewaktu-waktu tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, dan atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu. Koperasi tidak dapat menolak apabila anggotanya mengambil sewaktu-waktu tabungan tersebut. Pengertian yang hampir sama pada Pasal 1 angka 21 Undangundang Nomor 21 Tahun 2008 tentang perbankan syariah yang menyebutkan bahwa tabungan adalah simpanan berdasarkan akad wadiah atau investasi dana berdasarkan akad mudharabah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat dan ketentuan tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu.

c.       Deposito

Berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998. Deposito didefinisikan sebagai simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan bank atau pada saat jatuh tempo. Deposito dapat berupa deposito berjangka, sertifikat deposito dan depsito on call yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut jangka waktu tertentu sesuai dengan perjanjian antara pihak ketiga dengan bank. Deposito adalah simpanan anggota kepada koperasi yang pengambilannya hanya dapat dilakukan pada saat jatuh tempo.

 Jangka waktu yang dimaksud meliputi: 1,3, 6 dan 12 bulan. Namun jangka waktu tersebut dapat dibuat sefleksibel mungkin, misalnya 2, 4, 5 dan seterusnya sesuai dengan keinginan anggota. Untuk menarik minat anggota dalam menabung, maka koperasi perlu mengemas produknya kedalam nama yang manarik dan mudah diingat. Juga produk penghimpunan dana koperasi harus mampu menampung keinginan anggota. Jenis produk tersebut dapat dikembangkan menjadi:

1) Tabungan Haji (Taji), yakni tabungan khusus menampung keinginan masyarakat yang akan menunaikan ibadah haji dalam jangka panjang.

2) Tabungan Qurban (Taqur), yakni tabungan untuk para shohibul qurban, yaitu masyarakat disediakan produk yang dapat memantau merencanakan ibadah qurbannya.

3) Tabungan Pendidikan (Tapen), yakni tabungan yang disediakan untuk membantu masyarakat dalam menyediakan kebutuhan dana pendidikan di masa yang akan dating.

4) Tabungan berjangka mudhorobah (Tabah), yakni deposito dengan jangka waktu tertentu.

Masing-masing jenis tabungan memiliki jangka waktu yang berbeda. Sehingga nisbah bagi hasilnya juga berbeda. Prinsipnya semakin panjang jangka waktunya, semakin luas kesempatan yang dimiliki koperasi untuk memanfaatkan dana tersebut. Deposito biasanya memiliki bagi hasil yang tinggi dibanding tabungan, karena deposito meupakan sumber dana yang terkendali. Koperasi mengetahui secara pasti jangka waktu mengendapnya dana. Koperasi tentu saja akan memanfaatkan dana tersebut sesuai dengan jangka waktunya.

3)      Penggunaan Dana Pihak Ketiga

Dalam menjalankan aktivitasnya berfungsi sebagai financial intermediary sehingga setelah berhasil menghimpun dana dari pihak ketiga, lembaga berkewajiban untuk menyalurkan dana tersebut untuk pembiayaan. Alokasi penggunaan dana pada dasarnya dapat dibagi dalam dua bagian penting, yaitu:

a.       Aktiva yang menghasilkan (earning asset) adalah asset yang digunakan digunakan untuk menghasilkan pendapatan. Asset ini disalurkan salam bentuk investasi yang terdiri dari:

1. Pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (Mudharabah).

2. Pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan (Musyarakah).

3. Pembiayaan berdasarkan prinsip jual beli (Al-Ba'i).

4. Pembiayaan berdasarkan prinsip sewa (Ijarah dan Ijarah wa Iqtina) 5. Surat-surat berharga syariah dan investasi lainnya.

b.      Aktiva yang tidak menghasilkan (nonearning asset)

1. Aktiva dalam bentuk uang tunai (cash asset), terdiri dari uang tunai, cadangan likuiditas (primary reserve) yang harus dipelihara pada bank sentral, giro pada bank dan itemitem tunai lain yang masih dalam proses penagihan (collection).

2. Pinjaman (qard), merupakan salah satu kegiatan bank syariah dalam mewujudkan tanggung jawab sosialnya sesuai dengan ajaran Islam.

3. Penanaman dana dalam aktiva tetap dan investaris (premisis dan equipment).[6]

E. Prinsip Penghimpunan Dana

Prinsip dari penghimpunan dana khususnya yang digunakan di lembaga keuangan syariah yaitu berupa akad-akad. Akad-akad yang digunakan dalam penghimpunan dana ialah:

1.      Akad wadiah

Asal kata dari wadiah adalah wada’a asy syai-a yang artinya meninggalkan sesuatu, selain itu wadiah juga dapat diartikan menjadi titipan. Ahmad Ifham mengartikan wadiah adalah penempatan sesuatu untuk dipelihara pada tempat yang bukan pemiliknya.[7]

Dalam hal ini sesuatu yang dititipkan yakni berupa barang (seperti uang, surat berharga, barang berharga dan lainnya), yang mana barang atau uang tersebut harus dipelihara sampai pihak pemilik mengambil kembali barang miliknya sewaktu-waktu. Akad wadiah tercantum dalam al-Quran yakni dalam Surah An-Nisaa ayat 58, yakni:

إِنَّ ٱللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَن تُؤَدُّوا۟ ٱلْأَمَٰنَٰتِ إِلَىٰٓ أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُم بَيْنَ ٱلنَّاسِ أَن تَحْكُمُوا۟ بِٱلْعَدْلِ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ نِعِمَّا يَعِظُكُم بِهِۦٓ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ سَمِيعًۢا بَصِيرًا

Artinya:”Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.”

Adapun dalam akad ini lembaga keuangan syariah bertindak sebagai penerima titipan yang mana bertugas untuk menjaga serta memelihara barang yang dititipkan. Lain halnya dengan nasabah, nasabah bertindak sebagai penitip atau orang yang menitipkan barangnya.

Dalam pelaksanaannya, akad wadiah ini perlu memenuhi rukun-rukun agar akad tersebut menjadi sah, rukun-rukun yang perlu dipenuhi adalah:[8]

a.       Penitip.

b.      Penerima titipan.

c.       Barang yang dititipkan.

d.      Ijab Qabul.

Akad wadiah terbagi kedalam dua jenis akad, dimana keduanya pun diterapkan di Lembaga Keuangan Syariah, kedua akad tersebut yaitu:[9]

a)      Wadiah yad al-amanah

Akad titipan ini merupakan akad titipan murni yang mana barang yang dititipkan tidak boleh digunakan untuk diambil manfaatnya. Ketika barang titipan diambil, penerima titipan harus mengembalikan barang dalam keadaan utuh. Apabila selama dalam penitipan barang titipan terjadi kerusakan, penerima titipan tidak dibebani tanggungjawab. Sebagai kompensasi atas pemeliharaan, maka dikenakan biaya titipan.

b)      Wadiah yad ad-dhamanah

Dalam akad ini penerima titipan diberikan akses untuk menggunakan dan mengambil manfaat dari barang titipan. Semua keuntungan yang didapat dari barang titipan tersebut menjadi hak penerima titipan, adapun sebagai imbalan bagi pemilik barang diberikan insentif yakni bonus.

2.      Akad mudharabah

Akad ini dikenal juga dengan prinsip qiradh atau muqarabah. Mudharabah merupakan suatu jenis akad perjanjian atas perkongsian. Dimana shahib al-mal sebagai pihak pertama yaitu pihak yang menyediakan dana, kemudian dana dikelola oleh mudharib. Dalam akad ini terdapat pembagian hasil usaha sesuai dengan nisbah yang disepakati saat awal.

Landasan hukum yang digunakan dalam akad ini terdapat dalam al-Quran salah satunya dalam QS. Al-Mujammil ayat 20

وَآخَرُونَ يَضْرِبُونَ فِي الْأَرْضِ يَبْتَغُونَ مِنْ فَضْلِ اللَّهِ ۙ ...

Artinya:”…Dan orang-orang yang berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia Allah…”

Dalam praktiknya terdapat rukun-rukun yang harus dipenuhi agar akad mudharabah menjadi sah. Rukun-rukun tersebut diantaranya:[10]

1.      Shahibul maal atau pemilik dana dalam hal ini merupakan nasabah.

2.      Mudharib atau pengelola dana dalam hal ini merupakan lembaga keuangan syariah.

3.      Amal atau usaha.

4.      Ijab qabul.

Sama halnya dengan wadiah, mudharabah pun terbagi menjadi dua jenis akad diantaranya:

a)      Mudharabah mutlaqah merupakan akad yang mana shahibul mal menyerahkan modal kepada pengusaha tanpa memberikan batasan. Maknanya pengusaha diberi kekuasaan penuh terhadap pengelolaan dana tersebut.

b)      Mudharabah muqayyadah akad ini merupakan akad yang memiliki makna sebaliknya dengan akad sebelumnya, dalam mudharabah muqayyadah yang bertindak sebagai shahibul mal memberikan batasan-batasan kepada pengelola dana.

F.     Implementasi Prinsip Penghimpunan Dana di Lembaga Keuangan Syariah Khususnya Bank Syariah

Di dalam lembaga keuangan khususnya lembaga keuangan syariah tentulah semua produk-produk yang ditawarkan berlandaskan prinsip-prinsip syariat Islam. Sebagaimana yang dibahas sebelumnya, akad-akad atau prinsip yang digunakan di lembaga keuangan syariah khususnya dari segi penghimpunan dana adalah akad wadiah dan akad mudharabah.

1.      Implementasi akad wadiah dalam penghimpunan dana di bank syariah

a.       Tabungan

Akad ini biasanya dipakai dalam produk tabungan di lembaga keuangan syariah. Akad yang dipakai merupakan jenis akad wadiah yad ad –dhamanah. Dimana dalam hal ini nasabah menitipkan uangnya dalam bentuk simpanan tabungan, kemudian pihak lembaga keuangan syariah bisa menggunakan uang dalam simpanan nasabah tersebut untuk kegiatan lain dalam hal ini misalnya digunakan untuk penyaluran dana. Namun, ketika nasabah ingin mengambil kembali uang simpanannya, pihak lembaga keuangan syariah haruslah dapat mengembalikan uang simpanan tersebut secara utuh kepada nasabah tersebut.

Fatwa DSN menetapkan kententuan dari tabungan wadiah ini diantaranya:[11]

i)                    Bersifat simpanan.

ii)                  Simpanan dapat diambil kapan saja dan atau/ berdasarkan kesepakatan.

iii)                Tidak ada imbalan yang disyaratkan, kecuali pemberian sukarela dari pihak lembaga keuangan syariah.

b.      Giro

Giro merupakan simpanan yang penarikannya dapat dilakukan kapanpun mengguanakan cek, bilyet giro, atau surat perintah pembayaran lain yang dipersamakan ataupun dengan pemindahbukuan. Giro wadiah memiliki karakteristik tersendiri diantaranya:[12]

i)                    Tidak boleh overdraft dan harus dikembalikan dengan utuh.

ii)                  Dapat diberikan syarat tertentu untuk keselamatan barang titipan, seperti menetapkan saldo minimum.

iii)                Dana hanya dapat digunakan dengan izin penitip.

iv)                Dapat pula dikenakan biaya titipan.

2.      Implementasi akad mudharabah dalam penghimpunan dana di bank syariah

a.       Tabungan

Selain menggunakan akad wadiah, tabungan dapat juga menggunakan akad mudharabah. Dalam tabungan mudharabah nasabah-lah yang bertindak sebagai shahibul mal sementara bank sebagai mudharib. Adapun pembagian keuntungan atau bagi hasil didasarkan pada nisbah yang dilakukan di awal transaksi atau awal akad.[13]

b.      Deposito

Sama halnya dengan tabugan, deposito pun merupakan jenis simpanan, namun deposito tidak dapat dilakukan penarikan setiap saat, penarikan hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu yakni pada waktu yang disepakati.

Deposito dalam praktiknya terbagi menjadi dua bagian yaitu:

i)                    Deposito berjangka biasa

Deposito ini berakhir sesuai dengan jangka waktu yang disepakati, adapun dalam hal perpanjangan jangka waktu harus ada permohonan baru.

ii)                  Deposito berjangka otomatis

Berbeda dengan deposito sebelumnya, deposito ini otomatis melakukan perpanjangan ketika telah jatuh tempo.

Dalam praktiknya nasabah bertindak sebagai shahibul maal dan bank sebagai mudharib. Modal atau harta yang diserahkan kepada mudharib haruslah berbentuk tunai dan bukan merupakan piutang. Adapun dalam hal pembagian bagi hasil berdasarkan dengan nisbah yang disepakati di awal.[14]

G. Bentuk–Bentuk Strategi Bank Syariah Dalam Menghimpun Dana

1. Strategi Pemasaran

Philip Kolter mendefinisikan pengertian pemasaran adalah suatu proses sosial dan manajerial dengan mana individu dan kelompok memperoleh apa yang mereka butuhkan dan inginkan dengan cara menciptakan serta mempertukarkan produk dan nilai dengan pihak lain.[15]

Pada dasarnya pengertian konsep pemasaran mempunyai persaman dengan konsep pemasaran bank. Konsep pemasaran (produksi) berorientasi pada kebutuhan konsumen, sedangkan konsep pemasaran berorintasi pada konsumen (nasabah).

Dalam syariah marketing, perusahan tidak hanya berorintasi pada keuntungan semata, namun turut pula berorientasi pada tujuan lainnya yaitu keberkahan. Perpaduan konsep keuntungan dan keberkahan ini melahirkan konsep masalah yaitu suatu suatu perusahan syariah akan berorientasi pada masalah yang optimal. Konsep keberkahan bagi sebagian pihak merupakan konsep yang abstrak karena secara keilmuan tidak dapat dibuktikan secara ilmiah, namun inilah salah satu konsep inti pada syariah marketing yang menjadi landasan pada suatu perusahaan berorientasi syariah.[16]

Konsep pemasaran bank mengandung arti:

·         Mempunyai falsafah yang mantap dan bertanggung jawab.

·         Berorientasi pada nasabah di suatu pihak.

·         Menguntungkan perusahan di lain pihak.

Secara umum tujuan pemasaran bank adalah untuk:

·         Memaksimalkan konsumsi.

·         Memaksimalkan keputusan pelanggan melalui berbagai pelayanan yang diinginkan nasabah.

·          Memaksimalkan pilihan (ragam produk).

·          Memaksimalkan mutu hidup dengan memberikan berbagai kemudahan kepada nasabah dan menciptakan iklim yang efisien.

2. Strategi Promosi

Strategi promosi adalah rsuatu rencana untuk penggunaan yang optimal atau sejumlah elemen–elemen promosi: periklanan, hubungan masyarakat, penjualan pribadi, dan promosi penjualan. Para menager pemasaran menentukan tujuan dan strategi promosi penjualan dari sudut tujuan keseluruhan perusahaan bagi bauran pemasaran: produk, tempat (distribusi), promosi dan harga.

Adapun promosi yang diselenggarakan oleh bank,bertujuan untuk:

a. Menyampaikan informasi (Informing).

b. Membujuk nasabah sasaran (Persuanding) .dan

c. Mengingatkan (Reminding ).

Ada empat macam–macam promosi yang dapat digunakan yaitu sebagai berikut:

1.       Promosi Penjualan (Sales Promotion). Tujuan promosi penjualan adalah untuk meningkatkan jumlah nasabah. Promosi penjualan dilakukan untuk menarik nasabah untuk segera membeli setiap produk atau jasa yang ditawarkan.

2.      Periklanan (Advertising). Iklan adalah sarana promosi yang digunakan oleh bank guna menginformasikan, menarik dan mempengaruhi calon nasabahnya.

3.       Publisitas (Publicity). Publisitas merupakan kegiatan promosi untuk memancing nasabah melalui kegiatan sponsorship terhadap suatu kegiatan seperti pameran, bakti sosial, perlombaan cerdas cermat, kuis serta kegiatan lainnya melalui berbagai media

4.      Penjualan pribadi (Personal Selling).Dalam dunia perbankan penjualan pribadi secara umum dilakukan oleh seluruh pegawai bank.



[1] https://kbbi.web.id/dana

[2] UU No. 10 Tahun 1998 Pasal 1 Tentang Perbankan

[3] http://repository.uinsu.ac.id/4685/12/BAB%20II.pdf

[4] www.ojk.go.id/syariah/tentang-syariah

[5] http://repo.iain-tulungagung.ac.id/5060/5/BAB%20II.pdf

[6] DN Fitria. Penghimpunan Dana, http://repo.iain-tulungagung.ac.id/5060/5/BAB%20II.pdf diakses pada tanggal 06 Oktober 2020

[7] Ahmad Ifham, “Ini Lho Bank Syariah! Memahami Bank Syariah dengan Mudah”, (Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2015) h.65-66.

[8] Sofyan Safri Harahap, Wiroso, Muhammad Yusuf, “Akuntansi Perbankan Syariah”, (Jakarta: LPFE Usakti, 2010) h.88.

[9] Ibid.

[10] Ibid., h.90.

[11] Ibid.

[12] Ibid., h.89.

[13] Ibid., h.92

[14] Ibid.

[15] Philip Kotler dan Amstrong, Dasar–Dasar Pemasaran (Jakarta: Intermedia, 1995),

penerjemah Wilhelmus W. Bakowantum, Editor Heru Sutojo, hal 6-.7.

[16] Murti Sumarni, Manajemen Pemasaran Bank, Ed, ke-5, Cet, 1(Yogyakarta: Liberty, 2002), hal 45-56