Fikih Qardh (Utang - Piutang) pada Lembaga Keuangan Syariah

 ABSTRAK

Lembaga Keuangan merupakan lembaga yang memiliki peran penting dalam mengelolah dana umat. Seperti halnya, perbankan Syariah yang menyediakan berbagai macam produk yang ditawarkan kepada umat. Tulisan ini akan mengkaji salah satu produk lembaga keuangan syariah yakni Qardh. Pemahasaan tulisan ini menekankan pada Penerapan Akad Qardh dalam Lembaga Keuangan Syari‟ah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan akad qardh dalam LKS harus mengikuti rukun dan syarat qardh, akad qardh dan shigat qardh. LKS sebagai wadah dalam menyalurkan dana umat. Seperti: zakat, infaq, dan shadaqah dalam bentuk Qard. Qard adalah pinjaman tanpa keuntungan. LKS memberi penilaian kelayakan kepada nasabah. LKS tidak boleh menarik keuntungan dalam kontrak. Dalam qard. nasabah mengembalikan dana sebesar pinjaman ke pada LKS. 

Kata Kunci: Qardh, LKS, Akad.

ABSTRACT 

Financial institutions involved in fund management. like, Islamic banking that provides a wide range of products offered to people. This paper will explore one product of Islamic financial institutions that is Qardh. This understanding begins with the Implementation of Qardh Agreement at Sharia Financial Institutions. The results show that the implementation of the contract in the LKS should be in accordance with the terms and conditions of qardh, qardh contract and shigat qardh. LKS as a container in channeling public funds. Such as: zakat, infaq, and shadaqah in Qard form. Qard is a non-profit loan. LKS provides eligibility to customers. LKS should does not gain any profit in the contract. In qard, the customer returns the loan in accordance with the loan amount to the LKS.

Keywords: Qardh, Islamic financial institutution, Agreement.

A. PENDAHULUAN

Seiring dengan cepatnya akselerasi wacana ekonomi Syari’ah di tengah-tengah masyarakat, fiqih muamalah menjadi bahan diskusi terus menerus. Persoalan yang selalu mengemuka adalah apakah fiqih muamalah persoalan hukum ataukah persoalan ekonomi. Di dalam muamalat dibahas tentang berbagai macam teknis transaksi dalam hubungannya dengan aktifitas melakukan produksi, distribusi, dan konsumsi, maka muamalah sarat dengan isu-isu ekonomi, namun di sisi lain dalam muamalah juga digariskan tentang berbagai ketentuan dan persyaratan yang harus dipenuhi agar sebuah aktifitas produksi, distribusi dan konsumsi tersebut dianggap sah, maka muamalah sarat dengan isu-isu hukum. Maka tidak salah jika isu-isu muamalah memang terkandung makna ekonomi dan hukum sekaligus. 

Dengan membaca hukum-hukum syara’ yang menyangkut masalah ekonomi tersebut, nampaklah bahwa Islam telah memecahkan masalah bagaimana agar manusia bisa memanfaatkan kekayaan yang ada. Dan inilah yang sesungguhnya, menurut pandangan Islam, dianggap sebagai masalah ekonomi bagi suatu masyarakat. Sehingga ketika membahas ekonomi, Islam hanya membahas masalah bagaimana cara memperoleh kekayaan, masalah mengelolah kekayaan yang dilakukan oleh manusia, serta cara mendistribusikan kekayaan tersebut di tengah-tengah mereka. Atas dasar inilah, maka hukum-hukum yang menyangkut masalah ekonomi dibangun di atas tiga kaidah, yaitu kepemilikan (property), pengelolaan kepemilikan, dan distribusi kekayaan di tengah-tengah manusia. 

Lembaga Keuangan merupakan lembaga yang memiliki peranan penting dalam mengelolah dana umat, seperti halnya dengan perbankan Syariah yang menyediakan berbagaimana macam produk yang ditawarkan kepada umat. Produk-produk bank syariah tidak terlepas dari jenis akad yang digunakan. Jenis akad yang digunakan oleh suatu produk biasanya melekat pada nama produk tersebut. Dalam Jurnal ini penulis akan mengkaji salah satu produk lembaga keuangan syariah yakni Qardh, dalam penulisan tersebut penulis penekankan pada Penerapan Akad Qardh dalam Lembaga Keuangan Syari’ah.


B. PEMBAHASAN

1. Pengertian Qardh 

Qardh berarti pinjaman atau utang-piutang. Secara etimologi, qardh bermakna عْطَقْ اى (memotong). Dinamakan tersebut karena uang yang diambil oleh orang yang meminjamkan memotong sebagian hartanya. Harta yang dibayarkan kepada muqtarid (yang diajak akad qardh) dinamakan qarad, sebab merupakan potongan dari harta muqrid (pemilik barang). Qiradh merupakan kata benda (masdar). Kata qiradh memiliki arti bahasa yang sama dengan qardh. Qiradh juga berarti kebaikan dan atau keburukan yang kita pinjamkan. Al-Qardh adalah pinjaman yang diberikan kepada muqtaridh yang membutuhkan dana dan/atau uang.  

Pengertian al-qardh menurut terminologi, antara lain dikemukakan oleh ulama Hanafiyah. Menurutnya qardh adalah “Sesuatu yang diberikan dari harta mitsil (yang memiliki perumpamaan) untuk memenuhi kebutuhannya”. Sementara definisi qardh menurut ulama Malikiyah adalah “suatu penyerahan harta kepada orang lain yang tidak disertai iwadh (imbalan) atau tambahan dalam pengembaliannya”. Sedangkan menurut ulama Syafi‟iyah, qardh mempunyai pengertian yang sama dengan term as-Salaf, yakni “akad pemilikan sesuatu untuk dikembalikan dengan yang sejenis atau yang sepadan”.  Dari definisi tersebut tampaklah bahwa sesungguhnya qardh merupakan salah satu jenis pendekatan untuk bertaqarrub kepada Allah dan merupakan jenis muamalah yang bercorak ta’awun (pertolongan) kepada pihak lain untuk memenuhi kebutuhannya, karena muqtaridh (penghutang/debitur) tidak diwajibkan memberikan iwadh (tambahan) dalam pengembalian harta yang dipinjamnya itu kepada muqridh (yang memberikan pinjaman/kreditur), karena qardh menumbuhkan sifat lemah lembut kepada manusia, mengasihi dan memberikan kemudahan dalam urusan mereka serta memberikan jalan keluar dari duka dan kabut yang menyelimuti mereka.  

Menurut fatwa, al-qardh ialah, “Akad pinjaman kepada nasabah dengan ketentuan bahwa nasabah wajib mengembalikan dana yang diterimanya kepada LKS pada waktu yang telah disepakati oleh LKS dan nasabah”. 

Hakikat al-qardh adalah pertolongan dan kasih sayang bagi yang meminjam. Ia bukan sarana mencari keuntungan bagi yang meminjamkan, didalamnya tidak ada imbalan dan kelebihan pengembalian. Ia mengandung nilai kemanusiaan dan sosial yang penuh kasih sayang untuk memenuhi hajat peminjam. Pengembalian keuntungan oleh yang meminjamkan (muqtaridh) harta membatalkan kontrak al-qardh. Perjanjian qardh adalah perjanjian pinjaman. Dalam perjanjian qardh, pemberi pinjaman (kreditor) memberikan pinjaman kepada pihak lain dengan ketentuan penerima pinjaman akan mengembalikan pinjaman tersebut pada waktu yang telah diperjanjikan dengan jumlah yang sama ketika pinjaman itu diberikan.

Definisi utang-piutang tersebut yang lebih mendekat kepada pengertian yang mudah dipahami ialah: “penyerahan harta berbentuk uang untuk dikembalikan pada waktunya dengan nilai yang sama”. Kata “penyerahan harta” disini mengandung arti pelepasan pemilikan dari yang punya. Kata “untuk dikembalikan pada waktunya” mengandung arti bahwa pelepasan pemilikan hanya berlaku untuk sementara, dalam arti yang diserahkan itu hanyalah manfaatnya. “Berbentuk uang” disini mengandung arti uang dan yang dinilai dengan uang. Dari pengertian ini dia dibedakan dari pinjam-meminjam karena yang diserahkan disini adalah harta berbentuk barang. Kata “nilai yang sama” mengandung arti bahwa pengembalian dengan nilai yang bertambah tidak disebut utang-piutang, tetapi adalah usaha riba. Yang dikembalikan itu adalah “nilai” maksudnya adalah bila yang dikembalikan wujudnya semula, ia termasuk pada pinjam-meminjam, dan bukan utang-piutang. Dari definisi-definisi yang telah penulis kemukakan diatas, dapat diambil intisari bahwa al-qardh adalah suatu akad antara dua pihak, dimana pihak pertama memberikan uang atau barang kepada pihak kedua untuk dimanfaatkan dengan ketentuan bahwa uang atau barang tersebut harus dikembalikan persis seperti yang ia terima dari pihak pertama. Disamping itu, dapat dipahami bahwa al-qardh juga bisa diartikan sebagai akad atau transaksi antara dua pihak. Jadi, dalam hal ini qardh diartikan sebagai perbuatan memberikan sesuatu kepada pihak lain yang nanti harus dikembalikan, bukan sesuatu (mal/harta) yang diberikan itu. 

2. Dasar Hukum Qardh

Dasar hukum qardh adalah alquran ,hadist, ijma, dan kaidah fiqh.

a. Dalil al quran dalam QS. Al-Baqarah 282:  


“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya, meka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya. Jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu). Jika tak ada dua oang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka yang seorang mengingatkannya. Janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil; dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. Yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu. (Tulislah mu'amalahmu itu), kecuali jika mu'amalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tidak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. Dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli; dan janganlah penulis dan saksi saling sulit menyulitkan. Jika kamu lakukan (yang demikian), maka sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. Dan bertakwalah kepada Allah; Allah mengajarmu; dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu”.

1) Firman Allah dalam QS.Al-Baqarah 245: 


“Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), maka Allah akan meperlipat gandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak. Dan Allah menyempitkan dan melapangkan (rezeki) dan kepada-Nya-lah kamu dikembalikan”.

2) Firman Allah dalam surat Al-Maidah ayat 12  :


“Dan sesungguhnya Allah telah mengambil perjanjian (dari) Bani Israil dan telah Kami angkat diantara mereka 12 orang pemimpin dan Allah berfirman: "Sesungguhnya Aku beserta kamu, sesungguhnya jika kamu mendirikan shalat dan menunaikan zakat serta beriman kepada rasul-rasul-Ku dan kamu bantu mereka dan kamu pinjamkan kepada Allah pinjaman yang baik sesungguhnya Aku akan menutupi dosa-dosamu. Dan sesungguhnya kamu akan Kumasukkan ke dalam surga yang mengalir air didalamnya sungai-sungai. Maka barangsiapa yang kafir di antaramu sesudah itu, sesungguhnya ia telah tersesat dari jalan yang lurus”.

b. Dalil hadist

1) Riwayat imam muslim yang bersumber dari Abu Rafi‟ r.a sebagai berikut;

“Sesungguhnya Rasulullah SAW berutang seekor unta muda kepada seseorang laki- laki. Kemudian diberikan kepada beliau seekor unta shadaqah. Beliau memerintahkan Abu Rafi’ kembali kepada beliau dan berkata, saya tidak menemukan diantara unta-unta tersebut kecuali unta yang usianya menginjak tujuh tahun. Beliau menjawab, berikan lah unta itu kepadanya karena sebaik-baik orang adalah paling baik dalam membayar utang” (HR.Muslim). Ibnu Majah meriwayatkan hadist yang bersumber dari Ibnu Mas‟ud ra. Dari Nabi Saw, bersabda : “Tidaklah seseorang muslim memberi pinjaman kepada orang muslim yang lain dua kali melainkan pinjaman itu (berkedudukan) seperti sedekah satu kali”. (HR. Ibnu Majah).

2) Hadist riwayat ibnu mas‟ud. 

“Dari ibnu mas‟ud, sesungguhnya nabi Muhamad Saw. Bersabda : tidaklah seorang muslim member pinjaman kepada orang muslimyang lain dua kali, melainkan pinjaman itu seperti sedekah sekali”.

3) Hadist riwayat Annas Bin Malik. 

“Dari Annas Bin Malik ia berkata, Rasulullah Saw. Bersabda : saat malam isra’ Mi’raj aku melihat dipintu surga tertulis “sedekah dilipat gandakan sepuluh kali, dan qardh (pinjaman) dilipat gandakan delapan belas kali. Aku bertanya kepada jibril wahai jibril kenapa qardh lebih utama darpada sedekah? Jibril menjawab “karena didalam sedekah pengemis meminta sedangkan dia punya,sedangkan orang yang meminjam, tidaklah ia meminjam kecuali karena ada kebutuhan.

c. Dalil ijma’

Bahwa semua kaum muslimin telah sepakat dibolehkannya utang piutang. Hukum qardh adalah dianjurkan (mandhub) bagi muqaridh dan mubah bagi muqtaridh. Hadistnya yang artinya:  

“Dari Abu Hurairah berkata, Rasulullah Saw. bersabda: barang siapa melepaskan dari seorang muslim satu kesuahan dari kesusahan-kesusahan dunia, niscaya allah melepakan dia dari kesusahan-kesusahan hari kiamat. Barang siapa member kelonggaran pada seseorang yangkesusahan niscaya allah akan memberikan kelonggaran baginya didunia dan diakhirat, dan barang siapa yang menutupi (aib) seseorang muslim niscayaallah menutupi aibnya didunia dan diakhirat dan allah selamanya menolong hambanya, selama hambanya mau menolong saudarang”. (HR. Muslim).

d. Dasar Hukum Kaidah Fiqh 

Adapun dasar hukum utang-piutang (qardh) dalam kaidah fiqh muamalah adalah:

    لأَصْلُ فِي المُعَامَلَةِ الإِبَاحَةُ الاَّ أَنْ يَدُ لَّ  دَلِيْلٌ عَلىَ تَحْرِيْمِهَا

“Hukum asal dalam semua bentuk muamalah adalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya” 

كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً فَهُوَ رِبَا

“Setiap pinjaman yang menarik manfaat (oleh kreditor) adalah sama dengan riba”.

Pihak yang meminjami mempunyai pahala sunat. Sedangkan dilihat dari sudut peminjam, maka hukumnya boleh, tidak ada keberatan dalam hal itu. Jadi,hukum memberi hutang hukumnya sunat malah menjadi wajib, seperti mengutangi orang yang terlantar atau yang sangat perlu atau berhajat. 

3. Rukun dan Syarat Qardh

Rukun qardh adalah sesuatu yang harus ada ketika qardh iitu berlangsung. Seperti halnya jual beli, rukun qardh juga diperselisihkan oleh para fuqaha. Rukun qardh terdiri dari:

a. Muqridh; orang yang mempunyai barang-barang untuk diutangkan 

b. Mustaridh; orang yang mempunyai utang

c. Muqtaradh; obyek yang berutang

d. Sighat akad; ijab Kabul 

Yang disyaratkan harus orang yang cakap untuk melakukan tindakan hukum dan barang yang dihutangkan disyaratkan berbentuk barang yang dapat diukur/ diketahui jumlah maupun nilainya. Disyaratkannya hal ini agar pada waktu pembayaran tidak menyulitkan, sebab harus sama jumlah/ nilainya dengan jumlah/ nilai barang yang diterima. Dan apabila syarat tidak terwujud, maka transaksi qardh batal.

Adapun syarat yang terkait dengan akad qardh, dirinci berdasarkan rukun akad qardh di atas, yaitu:

a. Syarat Aqidain (muqridh dan muqtaridh) 

1) Ahliyatu al-tabarru (layak bersosial); adalah orang yang mampu mentasarufkan hartanya sendiri secara mutlak dan bertanggung jawab. Dalam pengertian ini anak kecil belum mempunyai kewenangan untuk mengelolah harta, orang cacat mental dan budak tidak boleh melakukan akad  qardh. 

2) Tanpa ada paksaan; bahwa muqridh dalam memberikan hutangnya tidak dalam tekanan dan paksaan orang lain, demikian juga sebaliknya. Keduanya melakukan secara suka rela.

b. Syarat Muqtaradh (barang yang menjadi obyek qardh), adalah barang yang bermanfaat dan dapat dipergunakan. Barang yang tidak berguna secara syar‟i tidak bisa ditransaksikan.

c. Syarat Shighat; Ijab qabul menunjukkan kesepakatan kedua bela pihak, dan qardh tidak boleh mendatangkan manfaat bagi muqridh. Demikian juga shighat tidak mensyarakatkan qardh bagi akad lainnya. 

4. Qardh Dalam Lembaga Keuangan Syariah

Qardh adalah pinjaman uang. Pinjaman qardh biasanya diberikan oleh bank kepada nasabahnya sebagai fasilitas pinjaman talangan pada saat nasabah mengalami overdraft. Fasilitas ini dapat merupakan bagian dari satu paket pembiayaan lain, untuk memudahkan nasabah bertransaksi. 

Qardh biasanya digunakan untuk menyediakan dana talangan kepada nasabah prima dan untuk menyumbang sektor usaha kecil/ mikro atau membantu sektor sosial. Sifat qardh tidak memberikan keuntungan finansial, karena itu, pendanaan qardh dapat diambil menurut kategori berikut;

a. Al-Qardh yang diperlukan untuk membantu keuangan nasabah secara cepat dan berjangka pendek. Talangan di atas dapat diambilkan dari modal bank 

b. Al-Qardh yang diperlukan untuk usaha sangat kecil dan keperluan sosial, dapat bersumber dari dana zakat, infak, dan sedekah. 

 Aplikasi qardh dalam perbankan biasanya dalam empat hal:

1. Sebagai pinjaman talangan haji, di mana nasabah calon haji diberikan pinjaman talangan untuk memenuhi syarat penyetoran biaya perjalanan haji. Nasabah akan melunasinya sebelum keberangkatan haji.

2. Sebagai pinjaman tunai (cash advanced) dari produk kartu kredit syariah, di mana nasabah diberi keleluasaan untuk menarik uang tunai milik Bank melalui ATM. Nasabah akan mengembalikan sesuai waktu yang ditentukan.

3. Sebagai pinjaman kepada pengusaha kecil di mana menurut perhitungan Bank akan memberatkan si pengusaha bila diberi pembiayaan dengan skema jual-beli ijarah atau bagi hasil.

4. Sebagai pinjaman kepada pengurus Bank, di mana Bank menyediakan fasilitas ini untuk memastikan terpenuhinya kebutuhan pengurus Bank. Pengurus Bank akan mengembalikannya secara cicilan melalui pemotongan gajinya.

Dalam perihal tersebut, Bank diperkenankan mengenakan biaya administrasi, sesuai dengan Fatwa Dewan Syari’ah Nasional NO: 19/ DSN- MUI/IV/2001 Tentang Al-Qardh yang memperbolehkan untuk memberi pinjaman agar membebankan biaya administrasi kepada nasabah. Dalam penetapan besarnya biaya administarsi sehubungan dengan pemberian qardh, tidak boleh berdasarkan perhitungan persentasi dari jumlah dana qardh yang diberikan. 


Dari skema di atas maka dapat digambarkan bahwa LKS hanya sebagai wadah dalam menyalurkan dana umat, baik berupa zakat, infaq, dan shadaqah dalam bentuk Qardh yakni pinjaman tanpa adanya keuntungan. LKS dalam hal ini memberikan penilaian yang berhak memperoleh pinjaman qard dan LKS tidak boleh menarik keuntungan yang diperjanjikan. Dalam qardh ini nasabah wajib mengembalikan dana kepada LKS sebesar pinjaman yang telah diperoleh dalam artian LKS menerima kembali modal dari nasabah.

Dengan demikian hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pembiayaan qard al-hasan yakni: 

a. Qard al-hasan adalah pembiayaan yang diberikan kepada nasabah (muqtarid) yang membutuhkan

b. Nasabah qard al-hasan wajib mengembalikan jumlah pokok yang diterima pada waktu yang telah disepakati

c. Biaya adminitrasi dibebankan kepada nasabah

d. Nasabah qard hasan dapat memberikan tambahan (sumbangan) dengan sukarela kepada LKS selama tidak diperjanjikan dalam akad

e. Jika nasabah tidak dapat mengembalikan sebagian atau seluruh kewajiban pada saat yang telah disepakati dan LKS telah menentukan ketidakmampuannya maka LKS dapat; 1) Memperpanjang jangka waktu pengembaliang 2) Menghapus (write off) sebagian atau seluruh kewajiban.

5. Hikmah dan Manfaat Qardh

Adapun hikmah disyariatkannya qardh adalah sebagai berikut :

a. Melaksanakan kehendak Allah agar kaum muslimin saling menolong dalam kebaikan dan ketakwaan.

b. Menguatkan ikatan persaudaraan dengan cara mengulurkan bantuan kepada orang yang membutuhkan dan mengalami kesulitan serta meringankan beban orang yang tengah dilanda kesulitan. 


C. KESIMPULAN

Dalam perbankan syari’ah, akad qardh dijalankan untuk fungsi sosial bank. Dananya diambil dari dana zakat, infak, shadaqah atau diambilkan dari sebagian keuntungan bank. Akad qardh disebut akad Ta’awuniy (akad saling tolong menolong). Qardh lebih efektif jika pinjaman yang diberikan adalah dipergunakan untuk kepentingan produktif, bukan untuk konsumsi. Dalam pelaksanaannya, LKS harus mengikuti rukun dan syarat qardh, akad qardh dan shigat qardh.


DAFTAR PUSTAKA

1. Afandi, M. Yazid, M.Ag. Fiqh Muamalah dan Implementasinya dalam Lembaga Keuangan Syariah.Yogyakarta: Logung Pustaka, 2009.

2. Taqyuddin An-Nabhani, An-Nidlam Al-Iqtishadi An-Nabhani.(terj) Membangun Sistem Ekonomi Alternatif “perspektif Islam”.Surabaya : Risalah Gusti.1996.

3. C Susilawati. Jurnal Konsep Utang-Piutang (Al-Qardh) Dalam Fiqh Muamalah.2014 (http://digilib.uinsgd.ac.id/ diakses pada Jumat, 2 Oktober 2020)

4. Al-Qur’an, Al-Baqarah:282.

5. Al-Qur’an, Al-Baqarah:245

6. Al-Qur’an, Al-Maidah:12

7. Fasiha.Akad Qardh dalam Lembaga Keuangan Syariah, Al-Amwal: Journal of Islamic Economic Law Vol. 3, No. 1, Maret 2018. (http://ejournal.iainpalopo.ac.id/index.php/alamwal/article/download/197/176 diakses pada Jumat, 2 Oktober 2020)

8. Rohmaniyah, Wasilatur.Fiqih Muamalah Kontemporer.Pamekasan: Duta Media Publishing.2019.

9. Ghufron, Sofiniyah. Briefcase Book Edukasi Profesional Syariah : Sistem Keuangan dan Investasi Syariah.Jakarta : Renaisan.2005

10. Mardani.Fiqh ekonomi syariah : fiqh muamalah.Jakarta : Kencana Pustaka Spirit.2012.