ANALISIS AKAD RAHN PADA PRODUK PEGADAIAN SYARIAH
MINI RISET PRODUK DI PENGGADAIAN SYARIAH
Pegadaian
Syariah adalah unit usaha dari PT Pegadaian (Persero) yang menawarkan solusi
finansial melalui berbagai produk berbasis pembiayaan dan gadai (Rahn) dengan
menerapkan prinsip syariah. Pegadaian Syariah menawarkan 9 produk pembiayaan
dan gadai sebagai solusi bagi masyarakat yang membutuhkan pinjaman usaha,
pinjaman dana tunai, dan gadai untuk ibadah haji. Belum lagi, tenor yang
ditawarkan pun bersahabat. Maka dari itu 9 produk tersebut, yaitu:
1.
Amanah
Pegadaian Syariah Amanah adalah layanan pinjaman tunai
khusus untuk pembelian kendaraan bermotor. Sasaran dari produk ini adalah
pengusaha mikro/kecil, karyawan, dan tenaga kerja profesional. Pegadaian Amanah dapat digunakan untuk membeli kendaraan baru maupun
bekas dengan beragam keuntungan yang bisa didapatkan pelanggan. Tentunya,
dengan adanya Amanah dari Penggadaian akan menguntungkan pelanggan yang ingin
membeli kendaraan.
Ada banyak keunggulan Pegadaian Amanah, diantaranya adalah jaminan
BPKB kendaraan, bisa digunakan untuk pembelian kendaraan baru maupun bekas,
pembayaran angsuran dilakukan setiap bulan, uang pinjaman variatif berbasis
syariah. Keunggulan-keunggulan tersebut tentunya meningkatkan kemudahan dalam
bertransaksi di tengah beratnya perekonomian saat ini. Dengan melakukan
pembelian menggunakan prinsip ekonomi syariah maka akan memberikan kepastian
dalam bertransaksi. Dengan segala kemudahan yang diberikan oleh Pegadaian
melalui produk Amanah, maka diharapkan masyarakat bisa mendapatkan kendaraan
dengan lebih mudah.
Keunggulan
Produk Amanah
1.
Pilihan tenor
cicilan mulai dari 1 tahun (12 bulan) sampai dengan 5 tahun (60 bulan).
2.
Plafon pinjaman
tunai mulai dari Rp. 5.000.000 hingga Rp. 450.000.000.000
Keunggulan Produk Amanah
1.
Biaya
administrasi murah dan angsuran tetap
2.
Jangka waktu
pembiayaan mulai dari 12 bulan sampai dengan 60 bulan
3.
Transaksi
sesuai prinsip syariah yang adil dan menenteramkan
4.
Prosedur
pengajuan cepat dan mudah
5.
Layanan amanah
tersedia di seluruh outlet di indonesia
Persyaratan Produk Amanah
1.
Pegawai tetap suatu instansi pemerintah/swasta minimal telah bekerja
selama 2 tahun.
2.
Melampirkan kelengkapan: Fotokopi KTP (suami/isteri), Fotokopi Kartu
Keluarga, Fotokopi SK pengangkatan sebagai pegawai / karyawan tetap,
Rekomendasi atasan langsung, Slip gaji 2 bulan terakhir.
3.
Mengisi dan menandatangani form aplikasi amanah.
4.
Membayar uang muka yang disepakati Minimal 10% untuk Motor dan Minimal
20% untuk mobil.
5.
Uang muka
terjangkau.
6.
Menandatangani
akad amanah.
2.
Arrum BPKP
Pembiayaan
ARRUM yang merupakan singkatan dari Ar-Rahn. Untuk Usaha Mikro Kecil. Produk
pembiayaan ARRUM BPKB pada pegadain syariah membantu para pengusaha kecil untuk
memperoleh modal usaha dengan jaminan BPKB kendaraan. Tetapi kendaraan dapat
digunakan pemiliknya untuk membantu oprasional kegiatan usaha yang dijalankan.
Dengan menggunakan konstruksi pinjaman secara gadai maupun fudusia.
Produk pembiayaan ARRUM BPKB Pegadaian Syariah merupakan
produk sejak tahun 2012. Hadirnya produk pembiayaan ARRUM BPKB bertujuan membantu
masyarakat yang membutuhkan modal usaha dan menghindari masyarakat dari kredit
leasing yang menggunakan sistem bunga bersifat riba. Salah satu produk yang
dimanti oleh masyarakat selain produk RAHN dan ARRUM EMAS. Yaitu produk ARRUM
BPKB. Sekma yang digunakan pada produk ARRUM BPKB sama halnya dengan produk
gadai lainnya.
Keunggulan Arrum
BPKB
1.
Biaya jasa penyimpanan
barang jaminan sebesar 1%
2.
Jangka waktu pembiayaan
ARRUM BPKB yaitu 12 bulan, 18 bulan, 24 bulan dan 36 bulan.
3.
Pembayaran pembiayaan
dengan sistem angsuran
4.
Proses pembiayaan 3-5
hari kerja.
5.
Takisran harga 75% dari
harga bekas kendaraan
6.
Jaminan berupa BPKB
Kendaraan motor atau mobil (kendaraan dapat digunakan nasabah untuk membantu
oprasional usaha nasabah).
7.
Minimal pembiayaan Rp.
3.000.000 – Rp. 200.000.000. dan pembiayaan ARRUM BPKB lebih dari Rp.
200.000.000 dapat dilakukan atas persetujuan pegadaian syariah pusat.
8.
Akad yang digunakan pada
produk ARRUM BPKB Pegadaian Syariah menggunakan akad rahn dan akad ijarah. Akad
rahn yaitu akad yang digunakan Pegadaian Syariah untuk menahan Bukti
Kepemilikan Kendaraan atau BPKB nasabah sebagai jaminan. Dan akad ijarah yaitu
akad yang digunakan untuk menarik biaya sewa dan pemeliharaan atas barang yang
digadai.
Persyaratan Arrum BPKB
Produk
pembiayaan ARRUM BPKB pada Pegadaian Syariah memiliki persyaratan bagi calon
nasabah yang akan mengajukan pembiayaan. Adapun persyaratannya sebagai berikut:
1.
Nasabah harus memiliki
usaha produktif yang sudah berjalan minimal 1 tahun dari pengajuan pembiayaan.
Keriteria penilaian usaha berdasarkan ketetapan Pegadaian Syariah.
2.
UsiaUsia kendaraan
minimal 5 tahun terakhir. Dan kendaraan milik sendiri yang dibuktikan di BPKB
dan STNK sesuai tertera di kartu tanda penduduk atau KTP. Bila kendaraan dibeli
secara second, harus memiliki tanda bukti pembelian dan foto kopi KTP pemilik
terdahulu. Jika kendaraan bukan milik pribadi harus menyertakan surat
persetujuan menjaminkan kendaraan dari pemilik.
3.
NasabahNasabah tidak
sedang menjadi nasabah kredit kreasi dicabang pegadaian konvensionl, hal ini
tidak diperbolehkan karena mencegah adanya pembiyaan bermasalah. Dan bukan dari
petugas pengolahan pembiayaan ARRUM pegadaian syariah.
4.
NasabahNasabah wajib
memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a.
Foto Kopi KTP STNK
b.
Foto Kopi PBB
c.
Foto Kopi rekening
listrik
d.
Foto Kopi Kartu Keluarga
(KK)
e.
Foto Kopi surat
nikah/buku nikah
f.
Surat keterangan usaha
dan telah berjalan minimal 1 tahun,
g.
BPKB Kendaraan bermotor
h.
Fotokopi STNK, dan
i.
Pas foto suami/Istri.
j.
Mengisi formulir
pembiayaan arrum BPKB
Mekanisme Perhitungan Pembiayaan
Arrum BPKB
Mekanisme
perhitungan pembiayaan ARRUM BPKB Pegadaian Syaraiah dengan ujrah (biaya sewa)
1% adalah sebagai beriku:
a.
Nominal Maksimal
Pinjaman.
Ø 70%
x Nilai taksiran
Nilai taksiran
jaminan Rp 8.000.000,- = 70% x Rp 8.000.000,- = Rp. 5.600.000,- (pembulatan
berdasarkan kebutuhan nasabah yaitu Rp. 5.000.000)
b. Pokok
Angsuran
Ø Total
Pinjaman / Jangka Waktu
= Rp. 5.000.000,-
/12
= Rp. 416.667,-
c. Perhitungan
Ujrah (Biaya Sewa)
Ø Jumlah
Pinjaman x 1%
= Rp. 5.000.000 x
1%
= Rp. 50.000,-
(Perbulan)
d. Total
Angsuran Perbulan
Ø Pokok
angsuran + Ujrah ( Per Bulan)
= Rp. 416.667,- +
Rp. 50.000,-
= Rp. 445/6.667,-
e. Biaya
Administrasi Rp. 70.000,-
f.
Jadi biaya yang diperoleh
nasabah pembiayaan Arrum BPKB dari total pinjaman yaitu Rp. 4.830.000.
3.
Arrum Emas
Arrum
Emas merupakan jaminan pinjaman dengan sistem syariah bagi para pengusaha mikro
dan kecil untuk keperluan pengembangan usaha dengan sistem pengembalian secara
angsuran, menggunakan jaminan berupa Emas/Berlian (lantakan dana atau perhiasan
beserta aksesorisnya) sesuai Fatwa DSN MUI No.26/DSN-MUI/III/2008.
Pegadaian
Syariah terus berkomitmen mengembangkan produk jasa keuangan yang dibutuhkan
masyarakat. Salah satunya adalah pembiayaan Arrum untuk Usaha Mikro, atau biasa
disebut Arrum. Pembiayaan Arrum Emas merupakan skim pembiayaan berbasis syariah
bagi para pengusaha mikro kecil untuk keperluan usaha yang didasarkan adas
kelayakan bisnis.
Pembiayaan
diberikan dalam jangka waktu tertentu dengan pengembalian pinjaman dilakukan
dengan cara angsuran dengan menggunakan secara gadai maupun fidusia, skim
pinjaman ini diberikan kepada individual pengusaha mikro. Pembiayaan Arrum pada
pegadaian syariah memudahkan para pengusaha kecil untuk mendapatkan modal usaha
dengan jaminan.
Persyaratan Arrum
Emas
Persyaratan
Karakter Usaha Mikro dan Kecil. Untuk Pembiayaan Arrum Emas di penggadaian
syariah:
1.
Menyerahkan foto copy
KTP/SIM Passport.
2.
MemilikiMemiliki usaha
produktif minimal telah berjalan 1 tahun.
3.
Survey dan analisa
kelayakan usaha Mengisi formulir permintaan pinjaman.
4.
MenyerahkanMenyerahkanMenyerahkanMenyerahkan
jaminan berupa Emas/Berlian.
5.
MenandatanganiMenandatangani
Akad Arrum Emas. Dalam Pegadaian Syariah akad atau perjanjian sangatlah
diperhatikan, akad adalah alat transaksi yang digunakan sebagai pertemuan ijab
dan kabul dalam proses Rahn atau gadai. Dalam pembiayaan Arrum Emas akad yang
digunakan adalah akad rahn.
Persyaratan
Karakter Usaha Mikro dan Kecil. Untuk Pembiayaan Arrum Emas bagi nasabah:
1)
Calon rahin atau nasabah
merupakan pengusaha mikro yang memiliki usaha yang produktif dan mempunyai
barang berupa emas atau berlian sebagai objek jaminan pinjaman.
2)
CalonCalon rahin tidak
menjadi nasabah kredit Kreasi dicabang pengadian konvensional dan tidak menjadi
rahin Ar-Rum dicabang pegadaian Syariah lainnya.
3)
CalonCalon rahin bukan
dari petugas pengelolah Ar-Rum itu sendiri.
4)
Identitas calon rahin
yang jelas.
a.
Warga Negara Indonesia.
b.
Memiliki tempat tinggal
yang tetap.
c.
StatusStatus usaha rahin
adalah usaha perorangan atau badan hukum yang menjalankan usahanya sah menurut
Undang-Undang Republik Indonesia.
d.
Usia usahanya lebih dari
1 tahun.
e.
Jenis usahanya tidak
termaksud yang dilarang diberikan pinjaman.
f.
Tempat usahanya tidak
terlarang dan tidak menimbulkan gangguan terhadap lingkungan masyarakat.
g.
Menyerahkan foto copy
AD/ART atau akte pendirian badan usaha dengan menunjukkan aslinya.
h.
Menyerahkan SIUP/SITU/
atau izin usaha lainnya dengan menunjukan aslinya
4.
Arrum Haji
Arrum Haji merupakan sebuah produk yang ditawarkan oleh Pegadaian
Syariah yang bertujuan untuk membantu nasabah agar bisa mendapatkan porsi haji
dengan jaminan emas. Artinya Produk Arrum Haji adalah suatu produk pembiayaan
konsumtif yang ditujukan untuk nasabah yang membutuhkan dana untuk melunasi
biaya setoran awal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH)
Arrum Haji sendiri bukanlah dana talangan melainkan hutang yang
diberikan oleh pegadaian syariah kepada nasabah dengan menggunakan akad gadai,
adanya barang jaminan adalah satu hal yang paling mencolok yang menjadikan
Arrum Haji berbeda dengan dana talang haji.
Adapun keunggulan dari produk ini adalah nasabah dapat memperoleh
tabungan haji yang langsung dapat digunakan untuk memperoleh nomor porsi haji.
Nasabah juga tidak perlu khawatir karena emas dan dokumen haji aman tersimpan di
pegadaian, dengan biaya pemeliharaan barang jaminan yang terjangkau, dan
jaminan emas tersebut juga dapat digunakan untuk pelunasan hutang nasabah
dipenggadaian.
Pembiayaan dana talangan haji adalah produk pembiayaan yang
diberikan oleh perbankan dalam rangka membantu menutupi kekurangan dana nasabah
untuk memperoleh kursi haji.
Persyaratan
Arrum Haji
Adapun persyaratan yang ditetapkan oleh pegadaian syariah harus
yang dipenuhi oleh nasabah agar dapat menggunakan Produk Arrum Haji adalah
sebagai berikut :
1)
Usia rahin pada
saat jatuh tempo adalah 60 (enam puluh) tahun.
2)
Menyerahkan
photocopy KTP yang masih berlaku dan menunjukkan yang aslinya.
3)
Menyerahkan
jaminan berupa emas seberat 15 gram atau senilai dengan Rp7.000.000.
4)
Memenuhi
persyaratan yang ditetapkan oleh Kementrian Agama untuk mendaftar haji, adapun
syarat dan ketentuan yang dikeluarkan Kementrian Agama mengenai persyaratan
tersebut adalah sebagai berikut:
·
Surat kterangan
sehat dari Puskesmas.
·
Photocopy KTP.
·
Photocopy Kartu
Keluarga (KK).
·
Surat keterangan
domisili dari kepala kampung atau Lurah setempat.
·
Rekomendasi
dari Kepala Kantor Urusan Agama (KUA).
·
Memiliki salah
satu dokumen (akta kelahiran, Ijazah terakhir atau Surat Nikah).
·
Sudah memiliki
rekening tabungan minimal Rp25.000.000.
·
Photocopy buku
tabungan.
·
Calon jamaah
haji yang bersangkutan harus datang ke kantor kementrian agama (Kemenag) untuk
foto dan sidik jari.
·
Mengisi
formulir Surat Permohonan Pergi Haji (SPPH) dan disahkan oleh petugas kantor
kementrian agama Kabupaten/Kota
Prosedur Pembiayaan
Arrum Haji
Proses mekanisme Produk Arrum Haji dimulai dengan nasabah
mendatangi Kantor Pegadaian Syariah dengan membawa syarat dan ketentuan yang
telah disebutkan diatas dan juga membayar biaya administrasi, selanjutnya pihak
pegadaian akan memproses seluruh dokumen yang diperlukan. Setelah itu nasabah
akan ditemani oleh pegawai pegadaian syariah menuju bank terdekat untuk
pembuatan buku tabungan untuk memperoleh SBAPIH (Setoran Awal Biaya
Penyelenggaraan Ibadah Haji) serta pemberian pinjaman yang langsung dikreditkan
ke dalam tabungan haji si nasabah. Selanjutnya nasabah akan mendatangi kantor
kementrian agama untuk mendaftarkan diri sebagai calon jamaah haji dan
mendapatkan porsi haji. Setelah itu nasabah menyerahkan SBPIH, SPPH, dan buku
tabungan kepada pihak Pegadaian Syariah. Yang terakhir adalah nasabah membayar
angsuran kepada pihak pegadaian syariah sesuai dengan akad yang dilakukan.
Sedangkan untuk proses pengembalian uang ke pegadaian dapat
dilakukan dengan cara dicicil dalam jangka waktu maksimal 3 tahun ditambah
dengan biaya mu’nah. Berikut adalah simulasi angsuran atau cicilan:
Simulasi
angsuran (angsuran pokok + mu’nah)
Taksiran Marhum Rp. 32.000.000
Akad |
Angsuran Pokok |
Mu'nah* |
Angsuran Per Bulan** |
12 bulan |
2.083.333 |
252.900 |
2.336.200 |
24 bulan |
1.041.667 |
252.900 |
1.294.500 |
36 bulan |
694.444 |
252.900 |
947.300 |
Marhum bih Rp.
25.000.000
**jumlah
angsuran dibulatkan Rp. 100 keatas.
Untuk perhitungan mu’nah dikalikan dengan jumlah taksiran mahun
yaitu: jaminan emas 15 gram, SBPIH, SPPH, dan buku tabungan milik nasabah.
Berikut adalah perhitungan mu’nah per bulan adalah: 0.95% x Nilai taksiran
jaminan (marhun).
Biaya setoran
yang dibayar pada saat akad (brosur Arrum Haji):
Akad |
Biaya
administrasi |
Setoran
Pembukuan |
Jumlah |
12 bulan |
340.000 |
500.000 |
840.000 |
24 bulan |
382.500 |
500.000 |
882.500 |
36 bulan |
445.000 |
500.000 |
945.000 |
Adanya perbedaan biaya administrasi yang harus dibayarkan oleh
nasabah disebabkan adanya biaya kafalah yang turut dibebankan kepada nasabah.
Praktiknya, biaya administrasi tetap yaitu sebesar Rp270.000, sedangkan sisanya
adalah biaya kafalah. Dengan kata lain, untuk akad dengan jangka waktu 12 bulan
maka dikenakan kafalah sebesar Rp70.000, untuk akad dengan jangka waktu 24
bulan maka dikenakan kafalah sebesar Rp. 125.500, dan untuk akad dengan jangka
waktu 36 bulan maka dikenakan kafalah sebesar Rp175.000. Adapun keuntungan yang
didapatkan oleh Pegadaian Syariah dalam melakukan pembiayaan arrum haji adalah dari biaya pemeliharaan barang
jaminan.
Layaknya produk
pembiayaan pada umumnya. Produk Pembiayaan Arrum Haji juga tidak terlepas dari
risiko. Adapun risiko yang paling sering dihadapi oleh Pegadaian Syariah dalam
menyalurkan Produk Arrum Haji adalah risiko kredit. Apabila nasabah terlambat
membayar cicilan setiap bulan, maka Pegadaian Syariah memberikan ta’wid (denda)
kepada nasabah. Dana ta’wid tersebut dipisahkan dengan dana lainnya yang
kemudian digunakan untuk Dana Kebajikan Umat (DKU). Adapun perhitungan ta’wid per
hari adalah: 4% x jumlah angsuran perbulan : 30.
Apabila dalam proses pengembalian dana kepada Pegadaian Syariah
nasabah tidak mampu membayar utangnya, maka pihak Pegadaian Syariah akan
memberikan surat peringatan untuk segera melunasi utangnya sesuai dengan tempo
yang telah disepakati dalam akad, dan apabila memang nasabah tidak mampu
membayar maka Pihak Pegadaian Syariah akan memberikan tambahan waktu untuk
nasabah, dan apabila nasabah tetap tidak mampu membayar utangnya, maka pihak
Pegadaian Syariah akan membatalkan keberangkatan hajinya dengan membatalkan
porsi haji di kantor kementrian agama. Banyak faktor yang menyebabkan
pengunduran diri/ pembatalan keberangkatan haji, maka Pegadaian Syariah akan
mengambil tindakan apabila yang bersangkutan tidak sanggup lagi melaksanakannya
atau alasan lainnya, seperti meninggal dunia atau terjadi gagal bayar dari
pihak nasabah. Adapun tindakan yang diambil adalah sebagai berikut:
1)
Apabila nasabah
mengalami gagal bayar atau telah jatuh tempo tetapi nasabah belum mampu
melunasi angsuran, maka pihak Pegadaian Syariah akan melayangkan surat
peringatan agar nasabah segera melunasi utangnya. Apabila tidak ada itikad baik
dari si nasabah yang mana nasabah tidak melunasi angsuran yang telah
ditetapkan, maka pihak pegadaian syariah akan membatalkan keberangkatan haji,
kemudian pihak pegadaian akan mencairkan kembali uang yang telah disetorkan ke
bank syariah.
2)
Tindakan ini
juga berlaku bagi nasabah yang meninggal dunia atau alasan tertentu sehingga
tidak memungkinkan untuk berangkat haji ketika masih dalam masa pelunasan
utang. Jika nasabah meninggal dunia, ahli waris bisa malaporkannya ke pegadaian
syariah untuk menindaklanjuti dana yang telah disetorkan.
3)
Bila yang
terjadi pada kasus poin 1. Setelah dilakukan pencairan uang kembali dan
penjualan marhun untuk melunasi seluruh angsuran yang belum dibayar, apabila
ada kelebihan dana akan dikembalikan kepada nasabah.
4)
Bila yang
terjadi kasus poin 2. Maka ahli waris mempunyai pilahan untuk melanjutkan
pembayaran atas nama ahli waris atau memilih untuk mengikuti prosedur poin 3.
5.
Rahn
Rahn adalah produk pinjaman tunai yang mensyaratkan
penyertaan jaminan objek jaminan dapat bervariasi, misalnya:
·
Laptop
·
Ponsel
·
Berlian
·
Emas batangan
·
Perhiasan Logam Mulia
Tidak
terbatas pada objek di atas, kamu bisa menyertakan jaminan berupa barang
berharga lainnya. Namun tentu, petugas Pegadaian Syariah akan terlebih dahulu
menaksir barang jaminan tersebut sebagai bagian dari prosedur untuk menentukan
harga barang sekaligus menetapkan berapa pinjaman tunai yang layak diberikan.
Persyaratan
Rahn
1.
Fotocopy KTP Identitas resmi lainnya
2.
Memiliki marhun (barang jaminan)
3.
Untuk kendaraan bermotor membawa BPKB dan STNK asli
4.
Nasabah menandatangani Surat Bukti Rahn (SBR)
Besaran
Pinjaman dan Tenor Rahn
·
Kisaran besaran pinjaman (Marhun Bih) dimulai dari Rp.
50.000 hingga lebih dari Rp. 1.000.000.000.000
·
Tenor maksimal empat bulan. Kamu bisa melakukan pembayaran
secara bertahap atau sekaligus selama empat bulan tersebut. Kamu juga bisa
mengajukan perpanjangan tenor cicilan hingga berkali-kali sesuai kebutuhan
dengan terlebih dulu dilakukan pembayaran
Keunggulan
Rahn
1.
Pelayanan Rahn tersedia di lebih dari 600 outlet Penggadaian
Syariah diseluruh Indonesia.
2.
Prosedur pengajuannya sangat murah
3.
Prosedur pinjaman sangat cepat,hanya butuh 15 menit
4.
pinjaman berjangka 4 bulan dan dapat di perpanjang
berkali-kali
5.
pelunasan dapat dilakukan sewaktu-waktu dengan perhitungan
Mu’nah selama masa pinjam
6.
proses pinjaman tanpa harus membuka rekening
6.
Rahn Hasan
Rahn hasan merupakan suatu bentuk pembiayaan yang diperoleh nasabah
dengan menggadaikan barang berharganya. Rahn hasan diberlakukan sebagai suatu
produk gadai syariah yang tidak dipungut biaya titipan (mu’nah). Produk
tersebut mulai dikenal oleh masyarakat umum sejak diluncurkan pada 1 April
2018. Prosedur pengajuan rahn hasan dijalankan sesuai dengan skema berbagai
produk rahn lainyya, yaitu rahn syariah, rahn emas, dan rahn tasjiy.
Kesyariahan rahn hasan belum diatur dalam suatu fatwa tersendiri, melainkan
masih dilandasi fatwa DSN MUI No. 26 tentang Rahn Emas, fatwa DSN MUI No. 68
tentang Rahn Tasjiy, dan fatwa DSN MUI No. 92 tentang Pembiayaan yang disertai
Rahn.
Melalui produk Rahn Hasan para pelaku usaha mikro dapat dengan
mudah menambah jumlah modal sesuai keinginan mereka tanpa ada beban biaya
titipan dari barang yang mereka gadaikan. Sehingga diharapkan jumlah kulakan
mereka dapat bertambah yang diungkinkan akan selaras pula dengan peningkatan
pendapatan mereka. Menurut Direktur Utama Pegadaian, Sunarso, adanya inovasi
diberlakukannya rahn hasan merupakan bentuk syariah dari produk gadai prima
yang merupakan produk milik pegadaian konvensional.
Produk tersebut sama-sama memberikan pinjaman dengan nominal
terbanyak Rp 500.000,-. Tenor pemberian pinjaman tersebut hanya berjangka 2
bulan. Ketentuan untuk melakukan perpanjang, tidak terikat dengan jumlah hari
karena tidak ketentuan membayar mu’nah. Maka ketika melakukan perpanjang di
setian 2 bulan hanya akan membayar biaya adminisy=trasi sebesar pengeluaran
yang dibutuhkan untuk pencatatan. Hal tersebut juga menjadikan pembeda dengan
rahn lainnya, yang pada umumnya memiliki tenor 4 bulan dan ketika melakukan
perpanjang disesuaikan dengan jumlah hari untuk membayar besarnya mu’nah.
Alasan dibebaskannya dari biaya titipan karena sasaran utama diluncurkannya
inovasi rahn hasan adalah dari kalangan mahasiswa atau pelajar, ibu rumah
tangga, dan sekelompok masyarakat menengah ke bawah yang selama ini belum
tersentuh layanan pembiayaan dari perbankan.
Rahn hasan murni hanya menggunakan akad rahn tanpa adanya mu’nah.
Dari sisi rukun, rahn hasan berlaku dengan adanya pihak penggadai, penerima
gadai, objek gadai, dan adanya akad.
Mekanisme akad
Rahn Hasan
a.
Nasabah membawa
barang gadai (marhun) kepada pihak Pegadaian Syariah guna memperoleh pinjaman.
Kemudian, pihak Pegadaian menaksir barang gadai tersebut untuk mengetahui
berapa besar pinjaman yang akan diperoleh nasabah dari hasil taksiran barang
tersebut.
b.
Setelah
mencapai kesepakatan antara kedua belah pihak mengenai taksiran dan pinjaman
yang akan diperoleh nasabah. Maka nasabah melakukan akad dengan pihak pegadaian
yakni dengan cara menandatangani Surat Bukti Rahn (SBR) yang telah disediakan
oleh pihak pegadaian.
c.
Setelah
melakukan akad, pihak nasabah akan memperoleh pinjaman (dalam bentuk uang) yang
diperoleh dari hasil taksiran barang gadai, serta nasabah akan di bebani biaya
jasa simpan. Dimana besar biaya jasa simpan tersebut tergantung pada golongan
barang yang digadaikan. Sedangkan pihak Pegadaian Syariah akan memperoleh biaya
administrasi dibayar diawal, sedangkan jasa simpan pada saat pelunasan hutang.
d.
Nasabah
melunasi barang yang digadaikan dengan cara mengangsur jumlah pinjaman yang
diberikan serta biaya jasa simpan yang dikenakan oleh Pegadaian Syariah sesuai
dengan akad yang telah disepakati. Barang yang dapat digandaikan memiliki
ketentuan yang telah dicantumkan dalam peraturannya. Secara umum barang
tersebut adalah barang yang memiliki nilai ekonomis. Nilai dari barang tersebut
nantyinya akan ditaksir untuk menentukan seberapa besar jumlah dana pembiayaan
yang akan diberikan.
Jenis-jenis barang yang dapat
digadaikan
1)
Barang yang
termasuk dalam kategori perhiasan seperti berlian, emas, intan, perak, mutiara,
dan platina.
2)
Barang yang
termasuk alat transportasi atau kendaran pribadi seperti mobil dan sepeda
motor.
3)
Barang yang
termasuk dalam kategori barang elektronik seperti televisi, lemari es, laptop,
tablet, dan handphone. Adapun ketentuan khusus dari barang tersebut adalah pada
merek dan tahun pembuatan yang telah dipersyaratkan.
4)
Barang yang
berupa mesin seperti mesin jahit dan mesin kapal motor.
7.
Rahn Refleksi
Rahn Fleksi
adalah fitur layanan kredit cepat dan aman untuk solusi pinjaman dana kepada
konsumen.
Ketentuan rahn fleksi
a.
Jangka waktu
pinjaman mulai dari 15, 30 dan 60 hari.
b.
Barang jaminan
Emas perhiasan, Emas batangan, Berlian, Barang elektronik, Handphone,
Smartphone, Kamera dan Kendaraan bermotor.
c.
Biaya
administrasi 1% dari uang pinjaman & dipungut pada saatpelunasan.
d.
Tarif sewa
modal(Bunga) dihitung harian ()tarif tetap 0,5% untuk 5(lima) hari pertama dan
selanjutnya arif harian 0,1% per hari.
8.
Rahn Bisnis
Rahn Bisnis adalah produkPegadaian syariah untuk memberikan
pinjaman dana tunai kepada pemilik usaha dengan jaminan emas (batangan atau
perhiasan). Pinjaman mulai dari Rp. 100.000.000 sampai lebih dari Rp.
1.000.0000.000.000 jangka waktu 4 bulan.
Persyaratan
Rahn Bisnis
1.
Pinjaman mulai dari Rp. 100.000.000 sampai
lebih dari Rp. 1 Miliar (BMPK)
2.
Mu'nah mulai dari 0,38-0,55% per 10 hari
3.
Plafon 87% dari taksiran
4.
Jangka waktu 4 bulan
5.
Mu’nah akad
100.00
Keunggulan Rahn
Bisnis
1.
Fotocopy
KTP/Paspor
2.
Menyerahkan
jaminan berupa emas (batangan/perhiasan)
3. Menandatangani akad Rahn Bisnis
9.
Rahn Tasjily
Tanah
Rahn Tasjily sendiri
didefinisikan sebagai pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar
kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan
tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda. Jika perbankan syariah
menggunakan akad rahnyang ada, maka berarti yang melakukan penyimpanan jaminan
adalah bank syariah, tetapi dengan rahn tasjily maka pihak yang menggadaikan
dapat memanfaatkan barang yang dijamin serta menanggung biaya pemeliharaan.
Pembiayaan Rahn
TasjilyTanah pihak pegadaian menggunakan akad rahn tasjily. Akad rahn tasjily
digunakan pada saat nasabah menyerahkan sertifikat tanah kepada pihak
pegadaian. Sertifikat tanah disini sebagai barang jaminan atau pengikat antara
nasabah dan pegadaian. Setelah terjadinya akadrahn tasjily, nasabah membayar
angsuran pokok kepada pihak pegadaian setiap bulannya sesuai dengan kesepakatan
kedua belah pihak.
Persyaratan Rahn Tasjily Tanah
1.
KTP, KK, PBB, IMB untuk UP lebih dari 50 juta,
Surat Keterangan usaha untuk pelaku usaha.
2.
Usia minimal rahin 21 tahun saat pengajuan dan
maksimal 65 tahun saat kredit berakhir.
3.
Untuk petani, telah bertani minimal 2 (dua)
tahun dan memperoleh penghasilan rutin.
4.
Untuk pengusaha mikro, usahanya telah berjalan
lebih dari 1 (satu) tahun dan menjalankan usahanya secara syariat dan sah
secara hukum.
5.
Untuk karyawan, minimal 0 (nol) tahun untuk
internal Pegadaian dan minimal 1 (satu) tahun untuk eksternal, Surat Keterangan
sebagai karyawan dan surat izin atasan langsung untuk TNI/POLRI.
6.
Pensiunan, memiliki penghasilan rutin setiap bulan
dari instansi tempat bekerja sebelumnya.
7.
Profesional formal, memiliki izin praktek kerja
dan telah berjalan minimal 1 (satu) tahun. Contoh: dokter, pengacara.
8.
Profesional non formal, tinggal dirumah milik
sendiri (SHM/SHGB) dan telah bekerja selama dua tahun. Contoh driver gojek/
grab.
Persyaratan Jaminan
Jika jaminan
berupa tanah produktif (pertanian, perkebunan, atau peternakan)
1.
Tanah produktif yang tidak berada pada struktur
tanah yang sulit dijangkau.
2.
Status tanah tidak terblokir/bermasalah.
3.
Status tanah tidak menjadi jaminan
pinjaman/tidak diikat hak tanggungan oleh pihak lain.
4.
Lokasi tanah boleh berbeda dari tempat tinggal
nasabah selama masih berada dalam naungan satu kantor wilayah yang sama.
Jika jaminan
berupa tanah bangunan tempat tinggal/ tempat usaha
1.
Memiliki IMB untuk pinjaman lebih dari 50 juta.
2.
Bukti bayar PBB tahun terakhir.
3.
Lebar jalan dimuka minimal dapat dimasuki oleh
kendaraan roda dua.
4.
Jarak minimal 20 (dua puluh) meter dari SUTET.
5.
Bukan daerah banjir dalam 2 (dua) tahun
terakhir.
6.
Bukan jalur hijau.
7.
Tidak dalam sengketa hukum.
8.
Lokasi tanah boleh berbeda dari tempat tinggal nasabah
selama masih berada dalam naungan satu kantor area yang sama.
Prosedur Penyaluran Pembiayaan
Tasjily Tanah
Rahn TasjilyTanah merupakan fitur layanan rahn(gadai syariah) yang
jaminannya berupa bukti kepemilikan tanah atau sertifikat tanah yang ditujukan
kepada petani dan pengusaha mikro untuk mengembangkan
usahanya.Berikutinimerupakan alur pemberian pembiayaan Rahn Tasjily Tanah pada
PT.Penggadaian Syariah.
1.
Nasabah
menyiapkan persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan pihak pegadaian
untuk pengajuan pembiayaan Rahn TasjilyTanah.
2.
Nasabah
menggadaikan sertifikat tanah pada PT. Pegadaian Syariah UPSPunge.
3.
Setelah itu,
nilai tanah ditaksir sehingga diperoleh nominal nilai taksiran.
4.
Kemudian nilai
taksiran tersebut, PT. Pegadaian Syariah UPSPunge menentukan biaya jual beli
manfaat tempat penyimpanan (sewa) dan jasa penjagaan agunan sertifikat tanah.
5.
Selanjutnya
nasabah mendapatkan pinjaman dari PT. Pegadaian Syariah UPS Punge.
6.
Pinjaman
tersebut berupa sejumlah uang dengan nominal tertentu yang harus dikembalikan
sesuai dengan jumlah uang yang dipinjam nasabah.
7.
Uang pinjaman
ini boleh secara tunai ataupun transfer.Untuk lebih memperjelas prosedur
pembiayaan Rahn TasjilyTanah dapatdilihat pada skema berikut ini:
Keterangan :
1)
Pemberi pinjaman menyepakati akad rahn
tasjilydengan peminjam.
2)
Pemberi pinjaman menerima barang/surat berharga
atas barang yang digadaikan.
3)
Penerima barang akan mengembalikan barang yang
dijaminkam ketika akad selesai.
Berdasarkan
prosedur penyaluran tersebut, dapat diketahui bahwa jumlah uang yang harus
dibayarkan nasabah adalah senilai pinjaman ditambah dengan senilai harga jual
beli manfaat (sewa)dan jasa pemeliharaan agunan.
Penyaluran
ini dikhusukan untuk petani dan pengusaha mikro yang berkasnya sudah
diverifikasi dan dilihat usahanya oleh timPT. Pegadaian Syariah
UPSPunge.Prosedur dan alur bisnis produk ini mudah dilakukan dan prosesnya
cepat.Jika nasabah gagal bayar, tentu saja tidak dengan agunan sertifikat tanah
dieksekusi begitu sajapasti ada kesempatan bagi nasabah untuk menebus
sertifikat tanahnya dengan tetap melakukan pembayaran atas kreditnya.
Jika
nasabah benar-benar tidak melakukan, maka agunan berupa sertifikat tersebut
diproses untukdijual.Jika hasil penjualannya melebihi jumlah pinjaman, maka
kelebihannya dikembalikan kepada nasabah. Jika hasil penjualannya kurang dari
jumlah pinjaman, maka nasabah tetap wajib membayar kekurangannya.
Keunggulan
Pembiayaan Rahn TasjilyTanah
Keunggulan dari pembiayaan Rahn Tasjily Tanah
PT. Pegadaian Syariah UPS Punge sebagai berikut: (www.pegadaian.co.id, 2019)
a.
Tersedia di outletPegadaian Syariahdi seluruh
Indonesia.
b.
Proses mudah dan cepat.
c.
Persyaratan yang harus dipenuhi nasabah tidak
sulit.
d.
Untuk petani dan pengusaha mikro.
e.
Pinjaman (marhun bih) mulai dariRp1.000.000 s.d
Rp200.000.000
f.
Angsuran dengan skema yang fleksibel dapat
memudahkan rahindalam mengangsur pinjaman secara berkala dengan beberapa
pilihan alternatif yang telah diberikan pihak Pegadaian Syariah.
g.
Mu’nah(biaya)pemeliharaan ringan yang diberikan
Pegadaian Syariah hanya jasa simpan 1 % perbulan.
h.
Berdasarkan prinsip syariah.
Keunggulan utama dari pembiayaan Rahn TasjilyT anah
adalah transaksinya yang sesuai prinsip syariah. Pegadaian syariah juga
memiliki Dewan Pengawas Syariah yang mengawasi kesesuaian produknya dengan
syariah Islam.Resiko dari Pembiayaan Rahn TasjilyTanah PT. Pegadaian Syariah
UPSPunge diantaranya sebagai berikut:
a.
Nasabah tidak membayar angsuran dengan tepat
waktu, dengan alasan banyaknya kebutuhan lain.
b.
Nasabah tidak membayar angsuran tepat waktu
karena hasil usaha nya tidak mendapatkan keuntungan yang lebih.
c.
Jika sewaktu-waktu hasil usaha gagal panenakan
berakibat nasabah tidak bisa membayar angsuran.
Rukun dan
Syarat Akad Rahn Tasjily
Pelaksanaan akad menjadi sah dengan
terpenuhinya syarat dan rukun akad. Rukun dari akad rahn yang harus dipenuhi
dalam transaksi ada beberapa, yaitu: (Ascarya, 2007: 108)
a.
Pelaku akad, yaitu rahin(yang menyerahkan barang)
dan murtahin(penerima barang)
b.
Objek akad, yaitu marhun(barang jaminan) dan
marhun bih (pembiayaan). Syarat utang adalah wajib dikembalikan oleh nasabah
kepada pihak pegadaian, utang itu dapat dilunasi dengan agunan tersebut, dan
utang itu harus jelas (harus spesifik)
c.
Shighahyaitu ijab dan kabul atau serah terima.
Sedangkan syarat-syarat dari akad rahn,
yaitu:(Nurhayati, 2013)
a.
Pelaku harus cakap hukum dan baligh
b.
Objek yang diagadaikan (marhun) yaitu :
1.
Dapat dijual dan nilainya seimbang
2.
Harus bernilai dan dapat dimanfaatkan
3.
Harus jelas dan dapat dimanfaatkan
4.
Tidak terkait dengan orang lain (dalam
kepemilikan).
5. Ijab kabul, adalah pertanyaan dan ekspresi saling rida/rela di antara pihak-pihak pelaku akad yang dilakukan secara verbal, tertulis, melalui korespondensin atau menggunakan cara-cara komunikasi modern