ANALISIS AKAD RAHN PADA PRODUK PEGADAIAN SYARIAH

 MINI RISET PRODUK DI PENGGADAIAN  SYARIAH

Pegadaian Syariah adalah unit usaha dari PT Pegadaian (Persero) yang menawarkan solusi finansial melalui berbagai produk berbasis pembiayaan dan gadai (Rahn) dengan menerapkan prinsip syariah. Pegadaian Syariah menawarkan 9 produk pembiayaan dan gadai sebagai solusi bagi masyarakat yang membutuhkan pinjaman usaha, pinjaman dana tunai, dan gadai untuk ibadah haji. Belum lagi, tenor yang ditawarkan pun bersahabat. Maka dari itu 9 produk tersebut, yaitu:

1.      Amanah

Pegadaian Syariah Amanah adalah layanan pinjaman tunai khusus untuk pembelian kendaraan bermotor. Sasaran dari produk ini adalah pengusaha mikro/kecil, karyawan, dan tenaga kerja profesional. Pegadaian Amanah dapat digunakan untuk membeli kendaraan baru maupun bekas dengan beragam keuntungan yang bisa didapatkan pelanggan. Tentunya, dengan adanya Amanah dari Penggadaian akan menguntungkan pelanggan yang ingin membeli kendaraan.

Ada banyak keunggulan Pegadaian Amanah, diantaranya adalah jaminan BPKB kendaraan, bisa digunakan untuk pembelian kendaraan baru maupun bekas, pembayaran angsuran dilakukan setiap bulan, uang pinjaman variatif berbasis syariah. Keunggulan-keunggulan tersebut tentunya meningkatkan kemudahan dalam bertransaksi di tengah beratnya perekonomian saat ini. Dengan melakukan pembelian menggunakan prinsip ekonomi syariah maka akan memberikan kepastian dalam bertransaksi. Dengan segala kemudahan yang diberikan oleh Pegadaian melalui produk Amanah, maka diharapkan masyarakat bisa mendapatkan kendaraan dengan lebih mudah.

Keunggulan Produk Amanah

1.      Pilihan tenor cicilan mulai dari 1 tahun (12 bulan) sampai dengan 5 tahun (60 bulan).

2.      Plafon pinjaman tunai mulai dari Rp. 5.000.000 hingga Rp. 450.000.000.000

Keunggulan Produk Amanah

1.      Biaya administrasi murah dan angsuran tetap

2.      Jangka waktu pembiayaan mulai dari 12 bulan sampai dengan 60 bulan

3.      Transaksi sesuai prinsip syariah yang adil dan menenteramkan

4.      Prosedur pengajuan cepat dan mudah

5.      Layanan amanah tersedia di seluruh outlet di indonesia

Persyaratan Produk Amanah

1.      Pegawai tetap suatu instansi pemerintah/swasta minimal telah bekerja selama 2 tahun.

2.      Melampirkan kelengkapan: Fotokopi KTP (suami/isteri), Fotokopi Kartu Keluarga, Fotokopi SK pengangkatan sebagai pegawai / karyawan tetap, Rekomendasi atasan langsung, Slip gaji 2 bulan terakhir.

3.      Mengisi dan menandatangani form aplikasi amanah.

4.      Membayar uang muka yang disepakati Minimal 10% untuk Motor dan Minimal 20% untuk mobil.

5.      Uang muka terjangkau.

6.      Menandatangani akad amanah.

2.      Arrum BPKP

Pembiayaan ARRUM yang merupakan singkatan dari Ar-Rahn. Untuk Usaha Mikro Kecil. Produk pembiayaan ARRUM BPKB pada pegadain syariah membantu para pengusaha kecil untuk memperoleh modal usaha dengan jaminan BPKB kendaraan. Tetapi kendaraan dapat digunakan pemiliknya untuk membantu oprasional kegiatan usaha yang dijalankan. Dengan menggunakan konstruksi pinjaman secara gadai maupun fudusia.

            Produk pembiayaan ARRUM BPKB Pegadaian Syariah merupakan produk sejak tahun 2012. Hadirnya produk pembiayaan ARRUM BPKB bertujuan membantu masyarakat yang membutuhkan modal usaha dan menghindari masyarakat dari kredit leasing yang menggunakan sistem bunga bersifat riba. Salah satu produk yang dimanti oleh masyarakat selain produk RAHN dan ARRUM EMAS. Yaitu produk ARRUM BPKB. Sekma yang digunakan pada produk ARRUM BPKB sama halnya dengan produk gadai lainnya.

Keunggulan Arrum BPKB

1.      Biaya jasa penyimpanan barang jaminan sebesar 1%

2.      Jangka waktu pembiayaan ARRUM BPKB yaitu 12 bulan, 18 bulan, 24 bulan dan 36 bulan.

3.      Pembayaran pembiayaan dengan sistem angsuran

4.      Proses pembiayaan 3-5 hari kerja.

5.      Takisran harga 75% dari harga bekas kendaraan

6.      Jaminan berupa BPKB Kendaraan motor atau mobil (kendaraan dapat digunakan nasabah untuk membantu oprasional usaha nasabah).

7.      Minimal pembiayaan Rp. 3.000.000 – Rp. 200.000.000. dan pembiayaan ARRUM BPKB lebih dari Rp. 200.000.000 dapat dilakukan atas persetujuan pegadaian syariah pusat.

8.      Akad yang digunakan pada produk ARRUM BPKB Pegadaian Syariah menggunakan akad rahn dan akad ijarah. Akad rahn yaitu akad yang digunakan Pegadaian Syariah untuk menahan Bukti Kepemilikan Kendaraan atau BPKB nasabah sebagai jaminan. Dan akad ijarah yaitu akad yang digunakan untuk menarik biaya sewa dan pemeliharaan atas barang yang digadai.

Persyaratan Arrum BPKB

Produk pembiayaan ARRUM BPKB pada Pegadaian Syariah memiliki persyaratan bagi calon nasabah yang akan mengajukan pembiayaan. Adapun persyaratannya sebagai berikut:  

1.      Nasabah harus memiliki usaha produktif yang sudah berjalan minimal 1 tahun dari pengajuan pembiayaan. Keriteria penilaian usaha berdasarkan ketetapan Pegadaian Syariah.

2.      UsiaUsia kendaraan minimal 5 tahun terakhir. Dan kendaraan milik sendiri yang dibuktikan di BPKB dan STNK sesuai tertera di kartu tanda penduduk atau KTP. Bila kendaraan dibeli secara second, harus memiliki tanda bukti pembelian dan foto kopi KTP pemilik terdahulu. Jika kendaraan bukan milik pribadi harus menyertakan surat persetujuan menjaminkan kendaraan dari pemilik.

3.      NasabahNasabah tidak sedang menjadi nasabah kredit kreasi dicabang pegadaian konvensionl, hal ini tidak diperbolehkan karena mencegah adanya pembiyaan bermasalah. Dan bukan dari petugas pengolahan pembiayaan ARRUM pegadaian syariah.

4.      NasabahNasabah wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut :

a.       Foto Kopi KTP STNK

b.      Foto Kopi PBB

c.       Foto Kopi rekening listrik

d.      Foto Kopi Kartu Keluarga (KK)

e.       Foto Kopi surat nikah/buku nikah

f.       Surat keterangan usaha dan telah berjalan minimal 1 tahun,

g.      BPKB Kendaraan bermotor

h.      Fotokopi STNK, dan

i.        Pas foto suami/Istri.

j.        Mengisi formulir pembiayaan arrum BPKB

Mekanisme Perhitungan Pembiayaan Arrum BPKB

Mekanisme perhitungan pembiayaan ARRUM BPKB Pegadaian Syaraiah dengan ujrah (biaya sewa) 1% adalah sebagai beriku:

a.       Nominal Maksimal Pinjaman.

Ø  70% x Nilai taksiran

Nilai taksiran jaminan Rp 8.000.000,- = 70% x Rp 8.000.000,- = Rp. 5.600.000,- (pembulatan berdasarkan kebutuhan nasabah yaitu Rp. 5.000.000)

b.      Pokok Angsuran

Ø  Total Pinjaman / Jangka Waktu

= Rp. 5.000.000,- /12

= Rp. 416.667,-

c.       Perhitungan Ujrah (Biaya Sewa)

Ø  Jumlah Pinjaman x 1%

= Rp. 5.000.000 x 1%

= Rp. 50.000,- (Perbulan)

d.      Total Angsuran Perbulan

Ø  Pokok angsuran + Ujrah ( Per Bulan)

= Rp. 416.667,- + Rp. 50.000,-

= Rp. 445/6.667,-

e.       Biaya Administrasi Rp. 70.000,-

f.       Jadi biaya yang diperoleh nasabah pembiayaan Arrum BPKB dari total pinjaman yaitu Rp. 4.830.000.

3.      Arrum Emas

Arrum Emas merupakan jaminan pinjaman dengan sistem syariah bagi para pengusaha mikro dan kecil untuk keperluan pengembangan usaha dengan sistem pengembalian secara angsuran, menggunakan jaminan berupa Emas/Berlian (lantakan dana atau perhiasan beserta aksesorisnya) sesuai Fatwa DSN MUI No.26/DSN-MUI/III/2008.

Pegadaian Syariah terus berkomitmen mengembangkan produk jasa keuangan yang dibutuhkan masyarakat. Salah satunya adalah pembiayaan Arrum untuk Usaha Mikro, atau biasa disebut Arrum. Pembiayaan Arrum Emas merupakan skim pembiayaan berbasis syariah bagi para pengusaha mikro kecil untuk keperluan usaha yang didasarkan adas kelayakan bisnis.

Pembiayaan diberikan dalam jangka waktu tertentu dengan pengembalian pinjaman dilakukan dengan cara angsuran dengan menggunakan secara gadai maupun fidusia, skim pinjaman ini diberikan kepada individual pengusaha mikro. Pembiayaan Arrum pada pegadaian syariah memudahkan para pengusaha kecil untuk mendapatkan modal usaha dengan jaminan.

Persyaratan Arrum Emas  

Persyaratan Karakter Usaha Mikro dan Kecil. Untuk Pembiayaan Arrum Emas di penggadaian syariah:

1.      Menyerahkan foto copy KTP/SIM Passport.

2.      MemilikiMemiliki usaha produktif minimal telah berjalan 1 tahun.

3.      Survey dan analisa kelayakan usaha Mengisi formulir permintaan pinjaman.

4.      MenyerahkanMenyerahkanMenyerahkanMenyerahkan jaminan berupa Emas/Berlian.

5.      MenandatanganiMenandatangani Akad Arrum Emas. Dalam Pegadaian Syariah akad atau perjanjian sangatlah diperhatikan, akad adalah alat transaksi yang digunakan sebagai pertemuan ijab dan kabul dalam proses Rahn atau gadai. Dalam pembiayaan Arrum Emas akad yang digunakan adalah akad rahn.

Persyaratan Karakter Usaha Mikro dan Kecil. Untuk Pembiayaan Arrum Emas bagi nasabah:

1)      Calon rahin atau nasabah merupakan pengusaha mikro yang memiliki usaha yang produktif dan mempunyai barang berupa emas atau berlian sebagai objek jaminan pinjaman.

2)      CalonCalon rahin tidak menjadi nasabah kredit Kreasi dicabang pengadian konvensional dan tidak menjadi rahin Ar-Rum dicabang pegadaian Syariah lainnya.

3)      CalonCalon rahin bukan dari petugas pengelolah Ar-Rum itu sendiri.

4)      Identitas calon rahin yang jelas.

a.       Warga Negara Indonesia.

b.      Memiliki tempat tinggal yang tetap.

c.       StatusStatus usaha rahin adalah usaha perorangan atau badan hukum yang menjalankan usahanya sah menurut Undang-Undang Republik Indonesia.

d.      Usia usahanya lebih dari 1 tahun.

e.       Jenis usahanya tidak termaksud yang dilarang diberikan pinjaman.

f.       Tempat usahanya tidak terlarang dan tidak menimbulkan gangguan terhadap lingkungan masyarakat.

g.      Menyerahkan foto copy AD/ART atau akte pendirian badan usaha dengan menunjukkan aslinya.

h.      Menyerahkan SIUP/SITU/ atau izin usaha lainnya dengan menunjukan aslinya

4.      Arrum Haji

Arrum Haji merupakan sebuah produk yang ditawarkan oleh Pegadaian Syariah yang bertujuan untuk membantu nasabah agar bisa mendapatkan porsi haji dengan jaminan emas. Artinya Produk Arrum Haji adalah suatu produk pembiayaan konsumtif yang ditujukan untuk nasabah yang membutuhkan dana untuk melunasi biaya setoran awal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH)

Arrum Haji sendiri bukanlah dana talangan melainkan hutang yang diberikan oleh pegadaian syariah kepada nasabah dengan menggunakan akad gadai, adanya barang jaminan adalah satu hal yang paling mencolok yang menjadikan Arrum Haji berbeda dengan dana talang haji.

Adapun keunggulan dari produk ini adalah nasabah dapat memperoleh tabungan haji yang langsung dapat digunakan untuk memperoleh nomor porsi haji. Nasabah juga tidak perlu khawatir karena emas dan dokumen haji aman tersimpan di pegadaian, dengan biaya pemeliharaan barang jaminan yang terjangkau, dan jaminan emas tersebut juga dapat digunakan untuk pelunasan hutang nasabah dipenggadaian.

Pembiayaan dana talangan haji adalah produk pembiayaan yang diberikan oleh perbankan dalam rangka membantu menutupi kekurangan dana nasabah untuk memperoleh kursi haji.

Persyaratan Arrum Haji

Adapun persyaratan yang ditetapkan oleh pegadaian syariah harus yang dipenuhi oleh nasabah agar dapat menggunakan Produk Arrum Haji adalah sebagai berikut :

1)      Usia rahin pada saat jatuh tempo adalah 60 (enam puluh) tahun.

2)      Menyerahkan photocopy KTP yang masih berlaku dan menunjukkan yang aslinya.

3)      Menyerahkan jaminan berupa emas seberat 15 gram atau senilai dengan Rp7.000.000.

4)      Memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Kementrian Agama untuk mendaftar haji, adapun syarat dan ketentuan yang dikeluarkan Kementrian Agama mengenai persyaratan tersebut adalah sebagai berikut:

·         Surat kterangan sehat dari Puskesmas.

·         Photocopy KTP.

·         Photocopy Kartu Keluarga (KK).

·         Surat keterangan domisili dari kepala kampung atau Lurah setempat.

·         Rekomendasi dari Kepala Kantor Urusan Agama (KUA).

·         Memiliki salah satu dokumen (akta kelahiran, Ijazah terakhir atau Surat Nikah).

·         Sudah memiliki rekening tabungan minimal Rp25.000.000.

·         Photocopy buku tabungan.

·         Calon jamaah haji yang bersangkutan harus datang ke kantor kementrian agama (Kemenag) untuk foto dan sidik jari.

·         Mengisi formulir Surat Permohonan Pergi Haji (SPPH) dan disahkan oleh petugas kantor kementrian agama Kabupaten/Kota

Prosedur Pembiayaan Arrum Haji

Proses mekanisme Produk Arrum Haji dimulai dengan nasabah mendatangi Kantor Pegadaian Syariah dengan membawa syarat dan ketentuan yang telah disebutkan diatas dan juga membayar biaya administrasi, selanjutnya pihak pegadaian akan memproses seluruh dokumen yang diperlukan. Setelah itu nasabah akan ditemani oleh pegawai pegadaian syariah menuju bank terdekat untuk pembuatan buku tabungan untuk memperoleh SBAPIH (Setoran Awal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) serta pemberian pinjaman yang langsung dikreditkan ke dalam tabungan haji si nasabah. Selanjutnya nasabah akan mendatangi kantor kementrian agama untuk mendaftarkan diri sebagai calon jamaah haji dan mendapatkan porsi haji. Setelah itu nasabah menyerahkan SBPIH, SPPH, dan buku tabungan kepada pihak Pegadaian Syariah. Yang terakhir adalah nasabah membayar angsuran kepada pihak pegadaian syariah sesuai dengan akad yang dilakukan.

Sedangkan untuk proses pengembalian uang ke pegadaian dapat dilakukan dengan cara dicicil dalam jangka waktu maksimal 3 tahun ditambah dengan biaya mu’nah. Berikut adalah simulasi angsuran atau cicilan:

Simulasi angsuran (angsuran pokok + mu’nah)

Taksiran Marhum Rp. 32.000.000

Akad

Angsuran Pokok

Mu'nah*

Angsuran Per Bulan**

12 bulan

2.083.333

252.900

2.336.200

24 bulan

1.041.667

252.900

1.294.500

36 bulan

694.444

252.900

947.300

Marhum bih Rp. 25.000.000

 *mu’nah : biaya pemeliharaan barang jaminan.

**jumlah angsuran dibulatkan Rp. 100 keatas.

Untuk perhitungan mu’nah dikalikan dengan jumlah taksiran mahun yaitu: jaminan emas 15 gram, SBPIH, SPPH, dan buku tabungan milik nasabah. Berikut adalah perhitungan mu’nah per bulan adalah: 0.95% x Nilai taksiran jaminan (marhun).

Biaya setoran yang dibayar pada saat akad (brosur Arrum Haji):

Akad

Biaya administrasi

Setoran Pembukuan

Jumlah

12 bulan

340.000

500.000

840.000

24 bulan

382.500

500.000

882.500

36 bulan

445.000

500.000

945.000

Adanya perbedaan biaya administrasi yang harus dibayarkan oleh nasabah disebabkan adanya biaya kafalah yang turut dibebankan kepada nasabah. Praktiknya, biaya administrasi tetap yaitu sebesar Rp270.000, sedangkan sisanya adalah biaya kafalah. Dengan kata lain, untuk akad dengan jangka waktu 12 bulan maka dikenakan kafalah sebesar Rp70.000, untuk akad dengan jangka waktu 24 bulan maka dikenakan kafalah sebesar Rp. 125.500, dan untuk akad dengan jangka waktu 36 bulan maka dikenakan kafalah sebesar Rp175.000. Adapun keuntungan yang didapatkan oleh Pegadaian Syariah dalam melakukan       pembiayaan arrum haji adalah dari biaya pemeliharaan barang jaminan.

Layaknya produk pembiayaan pada umumnya. Produk Pembiayaan Arrum Haji juga tidak terlepas dari risiko. Adapun risiko yang paling sering dihadapi oleh Pegadaian Syariah dalam menyalurkan Produk Arrum Haji adalah risiko kredit. Apabila nasabah terlambat membayar cicilan setiap bulan, maka Pegadaian Syariah memberikan ta’wid (denda) kepada nasabah. Dana ta’wid tersebut dipisahkan dengan dana lainnya yang kemudian digunakan untuk Dana Kebajikan Umat (DKU). Adapun perhitungan ta’wid per hari adalah: 4% x jumlah angsuran perbulan : 30.

Apabila dalam proses pengembalian dana kepada Pegadaian Syariah nasabah tidak mampu membayar utangnya, maka pihak Pegadaian Syariah akan memberikan surat peringatan untuk segera melunasi utangnya sesuai dengan tempo yang telah disepakati dalam akad, dan apabila memang nasabah tidak mampu membayar maka Pihak Pegadaian Syariah akan memberikan tambahan waktu untuk nasabah, dan apabila nasabah tetap tidak mampu membayar utangnya, maka pihak Pegadaian Syariah akan membatalkan keberangkatan hajinya dengan membatalkan porsi haji di kantor kementrian agama. Banyak faktor yang menyebabkan pengunduran diri/ pembatalan keberangkatan haji, maka Pegadaian Syariah akan mengambil tindakan apabila yang bersangkutan tidak sanggup lagi melaksanakannya atau alasan lainnya, seperti meninggal dunia atau terjadi gagal bayar dari pihak nasabah. Adapun tindakan yang diambil adalah sebagai berikut:

1)      Apabila nasabah mengalami gagal bayar atau telah jatuh tempo tetapi nasabah belum mampu melunasi angsuran, maka pihak Pegadaian Syariah akan melayangkan surat peringatan agar nasabah segera melunasi utangnya. Apabila tidak ada itikad baik dari si nasabah yang mana nasabah tidak melunasi angsuran yang telah ditetapkan, maka pihak pegadaian syariah akan membatalkan keberangkatan haji, kemudian pihak pegadaian akan mencairkan kembali uang yang telah disetorkan ke bank syariah.

2)      Tindakan ini juga berlaku bagi nasabah yang meninggal dunia atau alasan tertentu sehingga tidak memungkinkan untuk berangkat haji ketika masih dalam masa pelunasan utang. Jika nasabah meninggal dunia, ahli waris bisa malaporkannya ke pegadaian syariah untuk menindaklanjuti dana yang telah disetorkan.

3)      Bila yang terjadi pada kasus poin 1. Setelah dilakukan pencairan uang kembali dan penjualan marhun untuk melunasi seluruh angsuran yang belum dibayar, apabila ada kelebihan dana akan dikembalikan kepada nasabah.

4)      Bila yang terjadi kasus poin 2. Maka ahli waris mempunyai pilahan untuk melanjutkan pembayaran atas nama ahli waris atau memilih untuk mengikuti prosedur poin 3.

5.      Rahn

Rahn adalah produk pinjaman tunai yang mensyaratkan penyertaan jaminan objek jaminan dapat bervariasi, misalnya:

·         Laptop

·         Ponsel

·         Berlian

·         Emas batangan

·         Perhiasan Logam Mulia

Tidak terbatas pada objek di atas, kamu bisa menyertakan jaminan berupa barang berharga lainnya. Namun tentu, petugas Pegadaian Syariah akan terlebih dahulu menaksir barang jaminan tersebut sebagai bagian dari prosedur untuk menentukan harga barang sekaligus menetapkan berapa pinjaman tunai yang layak diberikan.

Persyaratan Rahn

1.      Fotocopy KTP Identitas resmi lainnya

2.      Memiliki marhun (barang jaminan)

3.      Untuk kendaraan bermotor membawa BPKB dan STNK asli

4.      Nasabah menandatangani Surat Bukti Rahn (SBR)

Besaran Pinjaman dan Tenor Rahn

·         Kisaran besaran pinjaman (Marhun Bih) dimulai dari Rp. 50.000 hingga lebih dari Rp. 1.000.000.000.000

·         Tenor maksimal empat bulan. Kamu bisa melakukan pembayaran secara bertahap atau sekaligus selama empat bulan tersebut. Kamu juga bisa mengajukan perpanjangan tenor cicilan hingga berkali-kali sesuai kebutuhan dengan terlebih dulu dilakukan pembayaran

Keunggulan Rahn

1.      Pelayanan Rahn tersedia di lebih dari 600 outlet Penggadaian Syariah diseluruh Indonesia.

2.      Prosedur pengajuannya sangat murah

3.      Prosedur pinjaman sangat cepat,hanya butuh 15 menit

4.      pinjaman berjangka 4 bulan dan dapat di perpanjang berkali-kali

5.      pelunasan dapat dilakukan sewaktu-waktu dengan perhitungan Mu’nah selama masa pinjam

6.      proses pinjaman tanpa harus membuka rekening

6.      Rahn Hasan

Rahn hasan merupakan suatu bentuk pembiayaan yang diperoleh nasabah dengan menggadaikan barang berharganya. Rahn hasan diberlakukan sebagai suatu produk gadai syariah yang tidak dipungut biaya titipan (mu’nah). Produk tersebut mulai dikenal oleh masyarakat umum sejak diluncurkan pada 1 April 2018. Prosedur pengajuan rahn hasan dijalankan sesuai dengan skema berbagai produk rahn lainyya, yaitu rahn syariah, rahn emas, dan rahn tasjiy. Kesyariahan rahn hasan belum diatur dalam suatu fatwa tersendiri, melainkan masih dilandasi fatwa DSN MUI No. 26 tentang Rahn Emas, fatwa DSN MUI No. 68 tentang Rahn Tasjiy, dan fatwa DSN MUI No. 92 tentang Pembiayaan yang disertai Rahn.

Melalui produk Rahn Hasan para pelaku usaha mikro dapat dengan mudah menambah jumlah modal sesuai keinginan mereka tanpa ada beban biaya titipan dari barang yang mereka gadaikan. Sehingga diharapkan jumlah kulakan mereka dapat bertambah yang diungkinkan akan selaras pula dengan peningkatan pendapatan mereka. Menurut Direktur Utama Pegadaian, Sunarso, adanya inovasi diberlakukannya rahn hasan merupakan bentuk syariah dari produk gadai prima yang merupakan produk milik pegadaian konvensional.

Produk tersebut sama-sama memberikan pinjaman dengan nominal terbanyak Rp 500.000,-. Tenor pemberian pinjaman tersebut hanya berjangka 2 bulan. Ketentuan untuk melakukan perpanjang, tidak terikat dengan jumlah hari karena tidak ketentuan membayar mu’nah. Maka ketika melakukan perpanjang di setian 2 bulan hanya akan membayar biaya adminisy=trasi sebesar pengeluaran yang dibutuhkan untuk pencatatan. Hal tersebut juga menjadikan pembeda dengan rahn lainnya, yang pada umumnya memiliki tenor 4 bulan dan ketika melakukan perpanjang disesuaikan dengan jumlah hari untuk membayar besarnya mu’nah. Alasan dibebaskannya dari biaya titipan karena sasaran utama diluncurkannya inovasi rahn hasan adalah dari kalangan mahasiswa atau pelajar, ibu rumah tangga, dan sekelompok masyarakat menengah ke bawah yang selama ini belum tersentuh layanan pembiayaan dari perbankan.

Rahn hasan murni hanya menggunakan akad rahn tanpa adanya mu’nah. Dari sisi rukun, rahn hasan berlaku dengan adanya pihak penggadai, penerima gadai, objek gadai, dan adanya akad.

Mekanisme akad Rahn Hasan

a.       Nasabah membawa barang gadai (marhun) kepada pihak Pegadaian Syariah guna memperoleh pinjaman. Kemudian, pihak Pegadaian menaksir barang gadai tersebut untuk mengetahui berapa besar pinjaman yang akan diperoleh nasabah dari hasil taksiran barang tersebut.

b.      Setelah mencapai kesepakatan antara kedua belah pihak mengenai taksiran dan pinjaman yang akan diperoleh nasabah. Maka nasabah melakukan akad dengan pihak pegadaian yakni dengan cara menandatangani Surat Bukti Rahn (SBR) yang telah disediakan oleh pihak pegadaian.

c.       Setelah melakukan akad, pihak nasabah akan memperoleh pinjaman (dalam bentuk uang) yang diperoleh dari hasil taksiran barang gadai, serta nasabah akan di bebani biaya jasa simpan. Dimana besar biaya jasa simpan tersebut tergantung pada golongan barang yang digadaikan. Sedangkan pihak Pegadaian Syariah akan memperoleh biaya administrasi dibayar diawal, sedangkan jasa simpan pada saat pelunasan hutang.

d.      Nasabah melunasi barang yang digadaikan dengan cara mengangsur jumlah pinjaman yang diberikan serta biaya jasa simpan yang dikenakan oleh Pegadaian Syariah sesuai dengan akad yang telah disepakati. Barang yang dapat digandaikan memiliki ketentuan yang telah dicantumkan dalam peraturannya. Secara umum barang tersebut adalah barang yang memiliki nilai ekonomis. Nilai dari barang tersebut nantyinya akan ditaksir untuk menentukan seberapa besar jumlah dana pembiayaan yang akan diberikan.

Jenis-jenis barang yang dapat digadaikan

1)      Barang yang termasuk dalam kategori perhiasan seperti berlian, emas, intan, perak, mutiara, dan platina.

2)      Barang yang termasuk alat transportasi atau kendaran pribadi seperti mobil dan sepeda motor.

3)      Barang yang termasuk dalam kategori barang elektronik seperti televisi, lemari es, laptop, tablet, dan handphone. Adapun ketentuan khusus dari barang tersebut adalah pada merek dan tahun pembuatan yang telah dipersyaratkan.

4)      Barang yang berupa mesin seperti mesin jahit dan mesin kapal motor.              

7.      Rahn Refleksi

Rahn Fleksi adalah fitur layanan kredit cepat dan aman untuk solusi pinjaman dana kepada konsumen.

Ketentuan rahn fleksi

a.       Jangka waktu pinjaman mulai dari 15, 30 dan 60 hari.

b.      Barang jaminan Emas perhiasan, Emas batangan, Berlian, Barang elektronik, Handphone, Smartphone, Kamera dan Kendaraan bermotor.

c.       Biaya administrasi 1% dari uang pinjaman & dipungut pada saatpelunasan.

d.      Tarif sewa modal(Bunga) dihitung harian ()tarif tetap 0,5% untuk 5(lima) hari pertama dan selanjutnya arif harian 0,1% per hari.

8.      Rahn Bisnis

Rahn  Bisnis adalah produkPegadaian syariah untuk memberikan pinjaman dana tunai kepada pemilik usaha dengan jaminan emas (batangan atau perhiasan). Pinjaman mulai dari Rp. 100.000.000 sampai lebih dari Rp. 1.000.0000.000.000 jangka waktu 4 bulan.

Persyaratan Rahn Bisnis

1.      Pinjaman mulai dari Rp. 100.000.000 sampai lebih dari Rp. 1 Miliar (BMPK)

2.      Mu'nah mulai dari 0,38-0,55% per 10 hari

3.      Plafon 87% dari taksiran

4.      Jangka waktu 4 bulan

5.      Mu’nah akad 100.00

Keunggulan Rahn Bisnis

1.      Fotocopy KTP/Paspor

2.      Menyerahkan jaminan berupa emas (batangan/perhiasan)

3.      Menandatangani akad Rahn Bisnis

9.      Rahn Tasjily Tanah

Rahn Tasjily sendiri didefinisikan sebagai pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda. Jika perbankan syariah menggunakan akad rahnyang ada, maka berarti yang melakukan penyimpanan jaminan adalah bank syariah, tetapi dengan rahn tasjily maka pihak yang menggadaikan dapat memanfaatkan barang yang dijamin serta menanggung biaya pemeliharaan.

Pembiayaan Rahn TasjilyTanah pihak pegadaian menggunakan akad rahn tasjily. Akad rahn tasjily digunakan pada saat nasabah menyerahkan sertifikat tanah kepada pihak pegadaian. Sertifikat tanah disini sebagai barang jaminan atau pengikat antara nasabah dan pegadaian. Setelah terjadinya akadrahn tasjily, nasabah membayar angsuran pokok kepada pihak pegadaian setiap bulannya sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak.

Persyaratan Rahn Tasjily Tanah

1.      KTP, KK, PBB, IMB untuk UP lebih dari 50 juta, Surat Keterangan usaha untuk pelaku usaha.

2.      Usia minimal rahin 21 tahun saat pengajuan dan maksimal 65 tahun saat kredit berakhir.

3.      Untuk petani, telah bertani minimal 2 (dua) tahun dan memperoleh penghasilan rutin.

4.      Untuk pengusaha mikro, usahanya telah berjalan lebih dari 1 (satu) tahun dan menjalankan usahanya secara syariat dan sah secara hukum.

5.      Untuk karyawan, minimal 0 (nol) tahun untuk internal Pegadaian dan minimal 1 (satu) tahun untuk eksternal, Surat Keterangan sebagai karyawan dan surat izin atasan langsung untuk TNI/POLRI.

6.      Pensiunan, memiliki penghasilan rutin setiap bulan dari instansi tempat bekerja sebelumnya.

7.      Profesional formal, memiliki izin praktek kerja dan telah berjalan minimal 1 (satu) tahun. Contoh: dokter, pengacara.

8.      Profesional non formal, tinggal dirumah milik sendiri (SHM/SHGB) dan telah bekerja selama dua tahun. Contoh driver gojek/ grab.

Persyaratan Jaminan

Jika jaminan berupa tanah produktif (pertanian, perkebunan, atau peternakan)

1.      Tanah produktif yang tidak berada pada struktur tanah yang sulit dijangkau.

2.      Status tanah tidak terblokir/bermasalah.

3.      Status tanah tidak menjadi jaminan pinjaman/tidak diikat hak tanggungan oleh pihak lain.

4.      Lokasi tanah boleh berbeda dari tempat tinggal nasabah selama masih berada dalam naungan satu kantor wilayah yang sama.

Jika jaminan berupa tanah bangunan tempat tinggal/ tempat usaha

1.      Memiliki IMB untuk pinjaman lebih dari 50 juta.

2.      Bukti bayar PBB tahun terakhir.

3.      Lebar jalan dimuka minimal dapat dimasuki oleh kendaraan roda dua.

4.      Jarak minimal 20 (dua puluh) meter dari SUTET.

5.      Bukan daerah banjir dalam 2 (dua) tahun terakhir.

6.      Bukan jalur hijau.

7.      Tidak dalam sengketa hukum.

8.      Lokasi tanah boleh berbeda dari tempat tinggal nasabah selama masih berada dalam naungan satu kantor area yang sama.

Prosedur Penyaluran Pembiayaan Tasjily Tanah

Rahn TasjilyTanah merupakan fitur layanan rahn(gadai syariah) yang jaminannya berupa bukti kepemilikan tanah atau sertifikat tanah yang ditujukan kepada petani dan pengusaha mikro untuk mengembangkan usahanya.Berikutinimerupakan alur pemberian pembiayaan Rahn Tasjily Tanah pada PT.Penggadaian Syariah.

1.      Nasabah menyiapkan persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan pihak pegadaian untuk pengajuan pembiayaan Rahn TasjilyTanah.

2.      Nasabah menggadaikan sertifikat tanah pada PT. Pegadaian Syariah UPSPunge.

3.      Setelah itu, nilai tanah ditaksir sehingga diperoleh nominal nilai taksiran.

4.      Kemudian nilai taksiran tersebut, PT. Pegadaian Syariah UPSPunge menentukan biaya jual beli manfaat tempat penyimpanan (sewa) dan jasa penjagaan agunan sertifikat tanah.

5.      Selanjutnya nasabah mendapatkan pinjaman dari PT. Pegadaian Syariah UPS Punge.

6.      Pinjaman tersebut berupa sejumlah uang dengan nominal tertentu yang harus dikembalikan sesuai dengan jumlah uang yang dipinjam nasabah.

7.      Uang pinjaman ini boleh secara tunai ataupun transfer.Untuk lebih memperjelas prosedur pembiayaan Rahn TasjilyTanah dapatdilihat pada skema berikut ini:

Keterangan :

1)      Pemberi pinjaman menyepakati akad rahn tasjilydengan peminjam.

2)      Pemberi pinjaman menerima barang/surat berharga atas barang yang digadaikan.

3)      Penerima barang akan mengembalikan barang yang dijaminkam ketika akad selesai.         

Berdasarkan prosedur penyaluran tersebut, dapat diketahui bahwa jumlah uang yang harus dibayarkan nasabah adalah senilai pinjaman ditambah dengan senilai harga jual beli manfaat (sewa)dan jasa pemeliharaan agunan.

Penyaluran ini dikhusukan untuk petani dan pengusaha mikro yang berkasnya sudah diverifikasi dan dilihat usahanya oleh timPT. Pegadaian Syariah UPSPunge.Prosedur dan alur bisnis produk ini mudah dilakukan dan prosesnya cepat.Jika nasabah gagal bayar, tentu saja tidak dengan agunan sertifikat tanah dieksekusi begitu sajapasti ada kesempatan bagi nasabah untuk menebus sertifikat tanahnya dengan tetap melakukan pembayaran atas kreditnya.

Jika nasabah benar-benar tidak melakukan, maka agunan berupa sertifikat tersebut diproses untukdijual.Jika hasil penjualannya melebihi jumlah pinjaman, maka kelebihannya dikembalikan kepada nasabah. Jika hasil penjualannya kurang dari jumlah pinjaman, maka nasabah tetap wajib membayar kekurangannya.

Keunggulan Pembiayaan Rahn TasjilyTanah

Keunggulan dari pembiayaan Rahn Tasjily Tanah PT. Pegadaian Syariah UPS Punge sebagai berikut: (www.pegadaian.co.id, 2019)

a.       Tersedia di outletPegadaian Syariahdi seluruh Indonesia.

b.      Proses mudah dan cepat.

c.       Persyaratan yang harus dipenuhi nasabah tidak sulit.

d.      Untuk petani dan pengusaha mikro.

e.       Pinjaman (marhun bih) mulai dariRp1.000.000 s.d Rp200.000.000

f.       Angsuran dengan skema yang fleksibel dapat memudahkan rahindalam mengangsur pinjaman secara berkala dengan beberapa pilihan alternatif yang telah diberikan pihak Pegadaian Syariah.

g.      Mu’nah(biaya)pemeliharaan ringan yang diberikan Pegadaian Syariah hanya jasa simpan 1 % perbulan.

h.      Berdasarkan prinsip syariah.

Keunggulan utama dari pembiayaan Rahn TasjilyT anah adalah transaksinya yang sesuai prinsip syariah. Pegadaian syariah juga memiliki Dewan Pengawas Syariah yang mengawasi kesesuaian produknya dengan syariah Islam.Resiko dari Pembiayaan Rahn TasjilyTanah PT. Pegadaian Syariah UPSPunge diantaranya sebagai berikut:

a.       Nasabah tidak membayar angsuran dengan tepat waktu, dengan alasan banyaknya kebutuhan lain.

b.      Nasabah tidak membayar angsuran tepat waktu karena hasil usaha nya tidak mendapatkan keuntungan yang lebih.

c.       Jika sewaktu-waktu hasil usaha gagal panenakan berakibat nasabah tidak bisa membayar angsuran.

Rukun dan Syarat Akad Rahn Tasjily

Pelaksanaan akad menjadi sah dengan terpenuhinya syarat dan rukun akad. Rukun dari akad rahn yang harus dipenuhi dalam transaksi ada beberapa, yaitu: (Ascarya, 2007: 108)

a.       Pelaku akad, yaitu rahin(yang menyerahkan barang) dan murtahin(penerima barang)

b.      Objek akad, yaitu marhun(barang jaminan) dan marhun bih (pembiayaan). Syarat utang adalah wajib dikembalikan oleh nasabah kepada pihak pegadaian, utang itu dapat dilunasi dengan agunan tersebut, dan utang itu harus jelas (harus spesifik)

c.       Shighahyaitu ijab dan kabul atau serah terima.

Sedangkan syarat-syarat dari akad rahn, yaitu:(Nurhayati, 2013)

a.       Pelaku harus cakap hukum dan baligh

b.      Objek yang diagadaikan (marhun) yaitu :

1.      Dapat dijual dan nilainya seimbang

2.      Harus bernilai dan dapat dimanfaatkan

3.      Harus jelas dan dapat dimanfaatkan

4.      Tidak terkait dengan orang lain (dalam kepemilikan).

5.      Ijab kabul, adalah pertanyaan dan ekspresi saling rida/rela di antara pihak-pihak pelaku akad yang dilakukan secara verbal, tertulis, melalui korespondensin atau menggunakan cara-cara komunikasi modern