ANALISIS IMPLEMENTASI AKAD QARDH PADA BANK SYARIAH INDONESIA (BSI)

 Pengimplementasian Akad Qardh pada Bank BRI Syariah

Bank BRI Syariah adalah salah satu bank umum syariah (BUS) yang menjalankan seluruh kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah, Bank BRI Syariah mulai beroperasi pada tanggal 17 November 2008. Berikut produk yang di miliki oleh Bank BRI Syariah yang menggunakan akad qardh serta mekanismenya.

1.      Qardh Beragun Emas.

Pembiayaan dengan agunan berupa emas, dimana emas yang diagunkan disimpan dan dipelihara oleh BRIS selama jangka waktu tertentu dengan membayar biaya penyimpanan dan pemeliharaan atas emas.

a.       Manfaat Pembiayaan

·         Membiayai keperluan dana jangka pendek / kebutuhan mendesak, serta tidak dimaksudkan untuk tujuan investasi.

·         Sebagai pembiayaan kepada golongan nasabah Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana dimaksud di dalam UU No. 20 Tahun 2008.

·         Keperluan lainnya yang jelas dan sesuai syariah.

b.      Objek Gadai

·         Emas batangan bersertifikat Antam/Non Antam

·         Emas Perhiasan minimal 16 Karat

·         Berat Emas baik batangan atau perhiasan minimal 2 gram

c.       Fitur Pembiayaan Gadai

·         Perhiasan : maksimal 90% dari Nilai Taksir Perhiasan BRIS (Standar Taksiran Logam Emas /STLE).

·         Emas Batangan : maksimal 90% dari Nilai Taksir Emas Batangan BRIS (Standar Taksiran Logam Emas /STLE).

·         Maksimal total pembiayaan Rp. 250.000.000 per nasabah/CIF.

·         Jika nasabah memiliki Pembiayaan Kepemilikan Emas (PKE) maka maksimal total gabungan pembiayaan sebesar Rp. 250.000.000.

·         Jangka Waktu Pinjaman Gadai maksmal 120 hari (4 bulan), dapat diperpanjang berkali-kali

·         Dapat dilunasi kapan saja dalam jangka waktu gadai.

d.      Persyaratan Nasabah

·         Perorangan

·         Usia Minimal 21 tahun

·         WNI

·         Fotocopy KTP yang masih berlaku

·         Membuka Tabungan BRIS iB

·         NPWP utk Pembiayaan di atas Rp 100.000.000

·         Membawa emas yang akan digadaikan

·         Emas sudah menjadi milik nasabah

e.       Jangka waktu pinjaman :

·         Maksimal 120 hari (4 bulan)

·         Dapat diperpanjang 120 hari lagi kedepan

·         Dapat diperpanjang berkali-kali

·         Dapat dilunasi kapan saja dalam jangka waktu gadai.

f.       Biaya-biaya yang dibebankan kepada nasabah :

·         Biaya administrasi

·         Biaya jasa penyimpanan dan pemeliharaan

·         Biaya masa tenggang

·         Biaya materai

·         Biaya lainnya.

g.      Mekanisme Qardh Beragun Emas :

Mekanisme untuk memperoleh fasilitas pembiayaan qardh beragun

emas di bank BRI Syariah Kantor Cabang Purwokerto sebagai berikut :

1)      Pengajuan Pembiayaan Qardh Beragun Emas

Nasabah datang secara langsung ke BRI Syariah membawa :

·         Kartu identitas diri seperti KTP yang masih berlaku

·         Emas perhiasan atau batangan yang akan dijadikan jaminan

·         Materai 6000.

Biaya administrasi biasanya sudah termasuk materai, sehingga nasabah tidak perlu membawa materai saat datang ke bank. Kemudian jika persyaratan tersebut sudah lengkap, nasabah mengisi aplikasi permohonan qardh beragun emas yang disediakan oleh bank. Setelah memberikan emas, maka emas tersebut di periksa oleh penaksir gadai.

2)      Penaksiran Pembiayaan Qardh Beragun Emas

Penaksir gadai memeriksa serta menguji keaslian emas dengan langkah-langkah yang telah ditentukan. Nilai pinjaman maksimal 90% dari nilai taksir di BRI Syariah dan maksimal pinjaman Rp. 250 juta perorang. Kemudian biaya pemeliharaan untuk perhiasan 1,5% x nilai taksiran, sedangkan untuk emas batangan 1,4% x nilai taksiran. Apabila emas tersebut diterima, penaksir mengukur berat emas tersebut kemudian penaksir gadai melihat standar harga emas saat ini. Kemudian penaksir gadai akan menentukan nilai taksiran dan pembiayaan sesuai dengan yang berlaku di BRI Syariah.

Rumus Taksir Gadai :

Nilai Taksiran = Berat Emas x Harga Emas Saat Ini

Perpanjangan Qardh Beragun Emas :

Biaya Sewa Per 4 Bulan + Biaya Administrasi + Materai

Pelunasan Qardh Beragun Emas :

Pokok Pinjaman + Perkelipatan 10 Hari

 

No

Berat Emas

Biaya Administrasi

1

<50 gram

Rp. 20.000

2

≤50 gram - <100 gram

Rp. 40.000

3

≤100 gram - <250 gram

Rp. 75.000

4

≤250 gram

Rp. 100.000

 

3)      Penghitungan Pembiayaan Qardh Beragun Emas

Contoh kasus :

Bu Ratih (nama samaran) ingin mengembangkan usaha batik miliknya. Karena kekurangan modal maka bu ratih berencana untuk menggadaikan emas perhiasan yang ia miliki. Bu Ratih membawa emas perhiasan dengan berat 10 gram serta kadar emas perhiasan tersebut 16 karat. Maka pembiayaan di Bank BRI Syariah :

Emas : 10 gram

Kadar emas : 16 karat

Taksiran emas saat ini: Rp. 427.000

·         Nilai taksiran :

10 gram x Rp. 427.000 = Rp. 4.270.000

Pembiayaan yang diberikan bank :

90% x Rp. 4.270.000 = Rp. 3.843.000

Biaya pemeliharaan 1,5% x nilai taksiran

1,5% x Rp. 3.843.000 =Rp. 58.000/bulan

Rp. Per 10 hari = Rp. 58.000 : 3 = Rp. 19.000

Rp. 58.000 x 4 bulan = Rp. 22.000

Penghitungan biaya pemeliharaan menggunakan Akad Ijarah, karena biaya pemeliharan digunakan untuk menyewa tempat penyimpanan emas nasabah.

Biaya administrasi :

Berat emas 10 gram = Rp. 20.000

Materai = Rp. 6000

Biaya administrasi termasuk Akad Rahn, karena akad rahn hanya dibolehkan meminta biaya administrasi dari nasabah. Biaya administrasi sesuai dengan berat emas ditambahkan dengan biaya materai.

Pembiayaan yang diterima setelah administrasi :

Rp. 3.843.000 – Rp. 20.000 – Rp. 6.000 = Rp. 3.817.000

Akad Qardh digunakan saat nasabah menerima pembiayaan yang telah dikurangi biaya administrasi.

·         Perpanjangan gadai dengan melunasi Rp. 1.000.000

Rp. 232.000 + Rp. 20.000 + Rp. 6000 = Rp. 258.000

Pelunasan Rp. 1.000.000, maka yang harus dibayar Bu Ratih

Rp. 258.000 + Rp. 1.000.000 = Rp. 1.258.000

Sisa pembiayaan emas perhiasan Bu Ratih

Rp. 4.270.000 – Rp. 1.000.000 = Rp. 3.270.000

Biaya penitipan 1,5%= Rp. 3.270.000 x 1,5% = Rp. 49.000

Per 10 hari = Rp. 49.000 : 3 = Rp. 16.000

Per 4 bulan= Rp. 49.000 x 4 = Rp. 196.000

Pada saat perpanjangan gadai di BRI Syariah nasabah akan tetep membayar pada bank biaya pemeliharaan per 10 hari hingga nasabah tersebut dapat melunasi pembiayaan Qardh beragun emas tersebut.

Perpanjangan gadai menggunakan akad ijarah.

·         Pelunasan Qardh Beragun Emas

Rp. 3.270.000 + Rp. 96.000 = Rp. 3.366.000

2.      Take Over

Take over adalah pembiayaan yang timbul sebagai akibat dari take over terhadap transaksi nonsyariah yang telah berjalan yang dilakukan oleh Bank Syariah atas permintaan nasabah.  Jadi take oversyariah merupakan proses perpindahan kredit nasabah di Bank Konvensional menjadi pembiayaan dengan prinsip jual beli yang berdasarkan syariah.

Take over pembiayaan dilakukan atas permintaan nasabah. Nasabah yang telah melakukan pembiayaan di Bank Konvensional, meminta kepada BRI Syariah untuk mengalihkan pembiayaan tersebut ke Bank BRI Syariah dengan syarat yang diajukan oleh BRI Syariah. Pengalihan hutang oleh nasabah dipengaruhi beberapa hal yaitu antaranya suku bunga yang tidak tetap sehingga semakin tinggi pula angsuran yang dibayarkan, sedangkan pada BRI Syariah angsuran atas pembiayaan bersifat tetap dari awal akad sampai akhir masa angsuran. BRI Syariah menebus objek pembiayaan dari Bank Konvensional atas permintaan nasabah. Antara BRI Syariah dengan nasabah ini terjadi transakasi dengan menggunakan akad qardh dimana BRI Syariah melunasi hutang nasabah kepada Bank Konvensional. Setelah take over dilakukan antara Bank BRI Syariah dengan Bank Konvensional, maka transaksi selanjutnya adalah antara BRI Syariah dengan nasabah menggunakan akad murabahah, dimana BRI Syariah menjual objek pembiayaan kepada nasabah dengan angsuran yang telah disepakati

Mekanisme Akad Qardh Pada Take Over Pembiayaan BRI Syariah dapat diuraikan sebagai berikut:

1)      Nasabah datang ke BRI Syariah dengan tujuan mengajukan pembiayaan take over dari Bank Konvensional ke BRI Syariah.

Mulai dari alasan ingin menghindari praktek riba/bunga di bank konvensional yang mana setiap keterlambatan pembayaran angsuran akan menambah pembayaran bunga, sehingga alasan kecewa dengan laporan pembayaran angsuran yang diberikan bank konvensional yang ternyata setiap membayar angsuran pada awal-awal tahun sebagian besar hanya untuk membayar bunganya saja dan untuk pembayaran pokoknya hanya sedikit sekali.

BRI Syariah mengajukan syarat-syarat pembiayaan take over yaitu minimal 21 tahun ke atas dan dengan membawa fotocopy KTP (Kartu Tanda Penduduk), memiliki penghasilan yang jelas dibuktikan slip gaji dari tempat kerja, transaksi dituangkan dalam Surat Persetujuan Prinsip Pembiayaan (SP3), fotocopy perjanjian kredit di bank sebelumnya dan daftar sisa outstanding (sisa hutang di bank sebelumnya), membayar biaya administrasi untuk biaya perlengkapan dan biaya tenaga kerja yaitu sebesar Rp. 100.000,-.

2)      Setelah syarat-syarat pembiayaan nasabah disetujui oleh bank, maka terjadilah akad qardh dimana bank menyetujui memberikan pembiayaan untuk pengalihan hutang kepada BRI Syariah.

Muqridh adalah BRI Syariah yang memiliki kapasitas untuk menjadi pemberi hutang sebagaimana yang disyaratkan. Muqridh bertindak dalam rangka melakukan pengalihan hutang atas asset yang dimiliki oleh muqtaridh di Bank Konvensional atas permintaan dan persetujuan muqtaridh. Muqtaridh adalah pemilik asset pembiayaan di Bank Konvensional yang kepemilikannya berdasarkan akad syirkah. Mauqud alaih adalah asset nasabah yang diambil alih BRI Syariah dari Bank Konvensional dengan skema qardh.

BRI Syariah KCP Metro tidak mengambil keuntungan dari akad qardh, akan tetapi ada biaya administrasi yang timbul. Dari sisi muqridh (orang yang memberikan hutang), Islam menganjurkan kepada orang lain yang membutuhkan dengan cara memberikan hutang. Dari sisi muqtaridh utang bukan perbuatan yang dilarang, melainkan dibolehkan karena seseorang berhutang itu untuk memenuhi kebutuhannya, dan ia akan mengembalikan persisi seperti yang diterimanya. Setelah muqridh menjual kepada muqtaridh dengan menggunakan akad murabahah.

Aspek penting dari keberlangsungan tersebut adalah adanya kerelaan atau kesepakatan kedua belah pihak untuk mengikatkan diri kedalam akad qardh dan kesepakatan tersebut membawa konsekuensi terciptanya akad lain yaitu akad murabahah.

a.       Fungsi akad qardh sebagai jembatan terhadap akad murabahah

Dalam kontek penerapan take over akad qardh di BRI Syariah tidak murni dilaksanakan dengan akad qardh saja akan tetapi ada akad lain yang menyertainya yaitu akad murabahah yang merupakan satu rangkaian akad dalam pembahasan ini.

Seorang muqtaridhtidak mungkin melakukan akad jika ia tidak menyetujui akan adanya akad murabahah yang diterapkan oleh BRI Syariah (muqridh). Oleh karena itu jika ada dua orang yang mengadakan satu akad dengan lafadz akad qardh dengan syarat adanya akad murabahah maka akad ini dipandang sebagai akad murabahah, karena akad terakhir ini yang ditunjukkan oleh maksud dan makna dari perbuatan akad.

b.      Akad qardh dan murabahah di sini berfungsi untuk melanjutkan atau tidaknya pelaksanaan qardh, karena akad qardh tidak mungkin terlaksana bila salah satu pihak tidak menyepakati akad murabahah, maka akad murabahah berfungsi sebagai penyempurnaan akad qardh. Seorang nasabah dapat melakukan akad murabahah saja karena pada perinsipnya BRI Syariah  dalam menetapkan akad pembiayaan itu menggunakan akad murabahah.

Akad ini tidak termasukdalam kategori satu transaksi dua akad yang oleh sebagian ulama fiqh diharamkan. Akad qardh terpisah dengan akad murabahah. Aspek mauqud‟alih juga sudah jelas, yaitu ada barang berupa asset yang bisa diakad salam dan bisa ditimbang dan ditakar dengan harga. Jadi komoditas yang dijadikan objek akad bukan sejumalah uang, tetapi berupa barang dan bisa dijaminkan. Ketentuan ini juga bisa dibenarkan oleh Kompilasi Ekonomi Syariah pasal 20 ayat 36 yang menyatakan bahwa qardh adalah penyediaan dana atau tagihan antara lembaga keuangan syariah dengan pihak peminjam yang mewajibkan pihak peminjam untuk melakukan pembayaran secatra tunai atau cicilan dalam jangka waktu tertentu.

3.      Pelunasan hutang di Bank Konvensional dilakukan oleh nasabah dan accounting officer Micro BRI Syariah

Setelah pembiayaan ini disetujui dengan akad qardh maka sepenuhnya dana diberikan kepada nasabah tetapi demi kelancaran dan menghindari kejadian yang tidak diinginkan, misalnya nasabah tidak menggunakan dana tersebut untuk menebus hutang di Bank Konvensional tetapi digunakan untuk kebutuhan lain, maka pembayaran dilakukan bersama dengan accounting afficer Micro dari BRI Syariah.

4.      Jaminan dalam pembiayaan ini adalah asset nasabah dari Bank Konvensional

Sertifikat ini biasanya bisa langsung di keluarkan oleh Bank Konvensional atau paling lambat 3 hari setelah pelunasan dan disertai dengan Surat Roya (telah dihapuskannya akad di Bank Konvensional dengan nasabah). Jaminan inilah yang pada akhirnya akan digunakan untuk menjamin bahwa nasabah akan melunasi pembiayaan di BRI Syariah sampai dengan lunas.

5.      Akad qardh telah selesai

Terselesainya pembayaran yang dilakukan di Bank Konvensional untuk melunasi sisa hutang maka akad qardh antara nasabah dengan BRI Syariah telah selesai.

6.      Asset menjadi milik BRI Syariah KCP Metro kemudian dijual kembali kepada nasabah dengan menggunakan akad murabahah.

Setelah BRI Syariah KCP Metro membeli asset nasabah dari Bank Konvensional dengan akad qardh, maka asset tersebut dijual kembali oleh nasabah kepada BRI Syariah untuk melunasi qardhnya, kemudian BRI Syariah menjual lagi kepada nasabah dengan menggunakan akad murabahah. Dalam akad ini, pihak Bank merinci jumlah asset yang dibelinya, kemudian margin keuntungan yang disepakati dua belah pihak dan bentuk pembayarannya.

Memang cicilan perbualan di Bank Syariah lebih tinggi dibandingkan dengan Bank Konvensional. Akan tetapi, besar cicilan yang tidak berubah akan memberikan rasa nyaman dan stabilitas kepada nasabah dalam mengelola keuangan rumag tangga nasabah. Bank Syariah juga tidak mengenakan adanya pinalty/denda apabila nasabah melunasi pembiayaan ini sebelum masa akhir angsuran karena harga dan margin telah ditentukan diawal perjanjian.

Adapun hikmah disyariatkannya qardh (utang piutang) dapat membantu mereka yang membutuhkan, yaitu memberikan pinjaman uang tanpa dibebani tambahan bunga. Kemudian dapat menumbukhkan jiwa ingin menolong orang lain, menghaluskan perasaannya, sehingga ia peka terhadap kesulitan yang dialami oleh saudaranya, teman, atau tetangganya.

Penggunaan akad qardh pada take over pembiayaan di BRI Syariah seharusnya didasarkan pada prinsip kepercayaan kepada nasabah yang pada dasarnya dalam akad qardh, dana sepenuhnya diberikan kepada nasabah untuk menyelesaikan pembiayaan di Bank konvensional.