ANALISIS PRODUK JASA PADA BANK BJB SYARIAH

 SIMULASI PRODUK JASA PADA BANK BJB SYARIAH

1.    Profil Bank BJB Syariah

Pendirian bank bjb syariah diawali dengan pembentukan Divisi/Unit Usaha Syariah oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. pada tanggal 20 Mei 2000, dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Jawa Barat yang mulai tumbuh keinginannya untuk menggunakan jasa perbankan syariah.

Akta pendirian PT. Bank Jabar Banten Syariah terakhir diubah dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham lainnya PT. Bank Jabar Banten Syariah No. 038 tanggal 22 Mei 2019 yang dibuat dihadapan Notaris R. Tendy Suwarman, SH dan disahkan dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia nomor AHU-0033629.AHA.01.02.TAHUN 2019.

Hingga saat ini bank bjb Syariah berkedudukan dan berkantor pusat di Kota Bandung, Jalan Braga No. 135, dan telah memiliki 8 (delapan) kantor cabang, 55 kantor cabang pembantu, 46 jaringan Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang tersebar di daerah provinsi Jawa Barat, Banten dan DKI Jakarta dan 49.630 jaringan ATM bersama. Pada tahun 2013 diharapkan bank bjb semakin memperluas jangkauan pelayanannya yang tersebar di daerah Provinsi Jawa Barat, Banten dan DKI Jakarta.[1]

2.    Produk Jasa Bank BJB Syariah

a.    Transfer

1)    Pendahuluan

Transfer merupakan salah satu jenis jasa  bank dimana bank pengirim menerima amanat dari seseorang nasabah atau masyarakat untuk melaksanakan pengiriman sejumlah uang bagi keuntungan perorangan/ perusahaan/ nasabah di tempat lain. Bank bjb syariah memiliki beberapa Kantor Cabang yang tersebar di beberapa tempat di Indonesia, dan bjb syariah pun memiliki beberapa ATM yang tentunya memberikan kemudahan kepada masyarakat luas untuk melakukan transfer ke sesama nasabah bank bjb syariah maupun kepada nasabah bank lain. [2]

Keuntungan:

a)    Memberikan kemudahan dalam melakukan transaksi pengiriman uang/pembayaran dalam mata uang rupiah dengan biaya yang kompetitif.

b)    Aman dan cepat.

2)    Simulasi Produk Jasa di Lembaga Keuangan Syariah: Jasa Transfer di Bank bjb Syariah

Kebijakan Limit, Frekuensi Dan Biaya Kartu Atm Dan Debit:

·         Limit dan Frekuensi Transaksi

Limitasi per Kartu

Tarik Tunai

Transfer

Pembayaran/Pembelian

Debit Prima

Per Transaksi

Rp 1.500.000

Rp 10.000.000

Tidak Dibatasi

Minimal Rp 50.000

Per Hari

Rp 10.000.000

Rp 25.000.000

Rp 5.000.000

Rp 10.000.000

Frekuensi

Dibatasi maksimal sebanyak 15 kali per hari, sepanjang tidak melampaui batas transaksi harian

·         Biaya Transaksi melalui jaringan ATM dan Debit

Transaksi

Biaya

ATM

BANK BJB SYARIAH

ATM BERSAMA

(RP)

ATM & DEBIT PRIMA

(RP)

Tarik Tunai

Gratis

7.500,00

7.500,00

Cek Saldo

Gratis

4.000,00

4.000,00

Transfer

Gratis

(Antar Rekening Bank Jabar Banten Syariah)

6.500,00

6.500,00

Saldo Kurang

Gratis

3.000,00

2.500,00

Declined

Gratis

Tidak Ada

2.000,00

Ganti Pin

Gratis

4.000,00

Tidak Ada

Salah Pin

Gratis

Gratis

Gratis

Debit Succeed

Tidak Ada

Tidak Ada

Gratis

Debit Void

TIDAK ADA

TIDAK ADA

4.000,00

Debit Declined

Tidak Ada

Tidak Ada

2.000,00

 

b.    BI-RTGS

1)    Pendahuluan

Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (Sistem BI-RTGS) yaitu suatu sistem transfer dana elektronik antar peserta dalam mata uang rupiah yang penyelesaiannya dilakukan secara real time per trasnsaksi secara individual.

Manfaat:

a)    Memberikan alternatif cara pembayaran yang efektif, efisien, aman dan cepat.

b)    Mempermudah transaski bisnis nasabah.

Persyaratan:

a)    Nominal per transaksi kiriman uang keluar minimal Rp. 100.000.000,00

b)    Mengisi aplikasi kiriman uang dengan lengkap dan jelas.

c)    Membayar biaya transaksi sebesar 35.000,00[3]

2)    Simulasi Produk Jasa di Lembaga Keuangan Syariah: BI-RTGS di Bank bjb Syariah

Transfer Dana Rupiah melalui SKN BI atau Sistim Kliring Nasional Bank Indonesia diperuntukkan bagi transfer dana dengan jumlah sebesar IDR 500.000.000 ke bawah.

Contoh 1:

Nasabah akan mengirimkan transfer dana Rupiah melalui Electronic Banking (EB) dengan jumlah yang akan dikirim sebesar IDR 50.000.000.

Mata Uang Pengiriman

IDR

 

Kode Biaya

Any

 

Jumlah Yang Dikirim

50.000.000

 

Mata Uang Rekening Sumber Dana

Any

 

 

Biaya EB

Biaya yang dibayar

Biaya Transfer Dana SKN BI

IDR 5.000

IDR 5.000

Total Biaya Yang Dikenakan

 

IDR 5.000

Transfer Dana Rupiah melalui  BI RTGS atau Bank Indonesia Real Time Gross Settlement diperuntukkan bagi transfer dana dengan jumlah diatas IDR 500.000.000.[4]

Contoh 2 :

Nasabah akan mengirimkan transfer dana Rupiah melalui Electronic Bankin (EB) dengan jumlah yang akan dikirim sebesar IDR 600.000.000.

Mata Uang Pengiriman

IDR

 

Kode Biaya

Any

 

Jumlah Yang Dikirim

600.000.000

 

Mata Uang Rekening Sumber Dana

Any

 

 

Biaya EB

Biaya yang dibayar

Biaya Transfer Dana SKN BI

IDR 25.000

IDR 25.000

Total Biaya Yang Dikenakan

 

IDR 25.000

 

c.    PPOBS

1)    Pendahuluan

Keunggulan:

a)    (bagi nasabah sbg konsumen): memudahkan pembayaran tagihan rutin bulanan dengan menjangkau loket yang terdekat dari tempat tinggal (terjangkau) secara online dengan berbagai fitur yang lengkap dan proses yang cepat.

b)    (bagi nasabah sbg loket) : mendapatkan penghasilan tambahan dengan menjadi mitra loket melalui proses yang cepat, bisa dilakukan di rumah atau dimana saja, dengan dukungan tenaga professional mitra kerja bank bjb syariah

Persyaratan Loket:

a)    Memiliki rekening tabungan bank bjb syariah

b)    Menginformasikan data diri (nama, alamat, no telp dan email aktif) ke call center bank bjb syariah

c)    Mengisi Form Pendaftaran

d)    Memiliki perangkat berupa : Handphone atau PC atau Notebook (dengan spesifikasi minimal Intel Pentium IV, RAM 512Mb, Harddisk 20Gb), jaringan internet, dan printer Dot Matrix, Ink Jet atau Laser Jet

e)    Menyediakan dana deposit awal minimal Rp. 300.000,-

Jenis PPOB:

a)    Rekening listrik (postpaid dan nontaglist)

b)    Listrik pra bayar

c)    Rekening telepon rumah/kantor (JASTEL)

d)     TV Kabel (Indiehome, Trans Vision, dsb)

e)    Pembelian paket data (simpati, XL, Indosat, dll)

f)     Pembelian voucher pulsa (Simpati, XL, Indosat, IM3, dll)

g)    Pembayaran Pascabayar (Halo, Prioritas, Matrix)

h)   Multifinance (WOM, BAF, WIF, dsb)

i)      Pembelian dan Pembayaran Tiket KAI

j)       Pembayaran BPJS Kesehatan

2)    Simulasi PPOBS

 

 

d.    Kliring

1)    Pendahuluan

Kliring adalah suatu tata cara perhitungan utang piutang dalam bentuk surat-surat dagang dan surat-surat berharga dari suatu bank terhadap bank lainnya, tujuannya agar penyelesaiannya dapat terselenggara dengan mudah dan aman, serta untuk memperluas dan memperlancar lalu lintas pembayaran giral. Lalu lintas pembayaran giral adalah suatu proses kegiatan bayar membayar dengan warkat atau nota kliring, yang dilakukan dengan cara saling memperhitungkan diantara bank-bank, baik atas beban maupun untuk keuntungan nasabah yang bersangkutan. Pengertian dari giral adalah simpanan dari pihak ketiga kepada bank yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, surat perintah pembayaran lainnya, atau dengan cara pemindahbukuan.[5]

2)    Simulasi Kliring

a)    Tanggal 01 Mei 2019 A, seorang nasabah giro Bank BJB Syariah Semarang membeli barang kepada B, seorang nasabah Bank BRI Syariah senilai Rp.10.000.000

Nasabah A membayarnya dengan cek Bank BJB Syariah di Semarang.

b)    A menyerahkan cek ke Bank BJB Syariah Semarang untuk rekening giro B nasabah Bank BJB Syariah Semarang sebesar Rp. 20.000.000 sebagai pelunas utang.

Ø  Pencatatan jurnal transaksi ini di Bank BJB Syariah Semarang adalah sebagai berikut:

Kliring 2: Tanggal 01 Mei 2019

Dr. Giro A   Rp 30.000.000 ….. (Debit Rp)
Cr. Giro B Rp 30.000.000 …. (Kredit Rp)

*Penjelasan jurnal transaksi diatas:

·         Pada kliring pertama Bank BJB Syariah menerima warkat bank sendiri yang ditarik oleh A berupa cek dari peserta kliring (Bank BRI Syariah) Semarang.

·         Warkat ini merupakan warkat debit masuk karena Bank BJB Syariah harus mendebit rekening nasabah A. Rekening lawannya adalah meng-kredit rekening Biro BI.

·         Di samping itu, Bank BJB Syariah Semarang juga menerima amanat dari A untuk membebani rekening gironya melalui bilyet Giro sebesar Rp 20.000.000.

·         Warkat ini merupakan warkat kredit keluar karena Bank BJB Syariah diperintahkan oleh A untuk meng-kredit rekening Giro B.

·         Dua warkat ini sudah memberikan kepastian dana, baik memenuhi atau ditolak. Memenuhi bila saldo rekening yang dimiliki penarik cek, yaitu A mencukupi. Sedangkan jika tidak mencukupi langsung ditolak.

·         Dengan demikian pencatatannya secara langsung pada rekening riil.

Ø  Pencatatan Jurnal transaksi di Bank BRI Syariah Semarang:

Kilring 1: Tanggal 01 Mei 2019

Dr. RAR Kliring  Rp 10.000.000 ……(Debit Rp)

Kliring 2: Tanggal 01 Mei 2019

Dr. Giro BI  Rp 20.000.000 …. (Debit Rp)
Cr. Giro BI  Rp 20.000.000…. (Kredit Rp)

*Penjelasan Pencatatan jurnal di Bank BRI Syariah Semarang

·         Bank BRI Syariah Semarang telah menerima setoran dari B berupa Cek BJB Syariah Semarang sebesar Rp 10.000.000.

·         Cek ini merupakan warkat tagihan bagi Bank BRI Syariah terhadap Bank BJB Syariah, sehingga perlu dikliringkan melalui Bank Indonesia Semarang.Bank BRI Syariah yang melakukan penagihan terhaap Bank BJB Syariah Semarang akan mengelompokkan warkat ini sebagai warkat debit keluar.

·         Untuk kliring pertama, Bank BRI Syariah selaku yang menagih akan menunggu hasilnya pada kliring kedua.

·         Oleh karena itu pada saat kliring pertama (penyerahan), Bank BRI Syariah harus mencatat penagihan kliring ini dalam rekening administratif sampai dengan kliring kedua berakhir.

·         Sedangkan untuk warkat kredit masuk berupa Cek Giro dari Bank BJB Syariah sebesar Rp 20.000.000 sifatnya sudah pasti.

·         Oleh karena itu dapat langsung dibukukan dalam rekening riil.

KESIMPULAN

Pengertian Produk Jasa produk dalam Islam adalah suatu yang dihasilkan proses produksi yang baik, bermanfaat dapat dikonsumsi, bedaya guna dan dapat menghasilkan perbaikan material, moral dan spiritual bagi konsumen. Sesuatu yang tidak berdaya guna dan dilarang islam merupakan pengertian produk dalam islam. Barang dan ekonomi konvensional adalah barang yang dapat dipertukarkan. Tetapi barang dalam ekonomi islam adalah barang yang dapat dipertukarkan dan juga berdayaguna secara moral.

Adapun dasar hukum yang memperkuat adanya jasa pada lembaga keuangan syariah (LKS) antara lain: Al-Quran, hadits dan fatwa Dewan Syariah Nasional. Fungsi lembaga keuangan syariah diantaranya memenuhi kebutuhan masyarakat akan dana sebagai sarana untuk melakukan kegiatan ekonomi yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Produk jasa lembaga keuangan syariah diantaranya: Wakalah, Kafalah, Sharf, Hawalah/hiwalah, Rahn, Prinsip syariah lain jasa layanan (Letter Of Credit Syariah dan Kartu pembayaran (card)).

Pendirian bank bjb syariah diawali dengan pembentukan Divisi/Unit Usaha Syariah oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. pada tanggal 20 Mei 2000, dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Jawa Barat yang mulai tumbuh keinginannya untuk menggunakan jasa perbankan syariah.

Produk dan pelayanan jasa yang terdapat di Bank BJB Syariah yaitu diantaranya: Transfer, RTGS, PPOBS dan Kliring.



[1] Profil BJB Syariah diakses melalui  https://bjbsyariah.co.id

[2] Ibid, diakses tanggal 12 Januari 2021

[3] Ibid,. diakses tanggal 12 Januari 2021

[4] Sistem Bank Indonesia-Real Time Gross Sttlement (BI-RTGS), Biro Pengembangan Sistem Pembayaran Nasional 2006., hlm 3

[5] http://www.masodah.staff.gunadarma.ac.id diakses tanggal 13 Januari 2021