ANALISIS PRODUK JASA PADA BANK BJB SYARIAH
SIMULASI PRODUK JASA PADA BANK BJB SYARIAH
1.
Profil
Bank BJB Syariah
Pendirian bank bjb syariah diawali dengan pembentukan
Divisi/Unit Usaha Syariah oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten
Tbk. pada tanggal 20 Mei 2000, dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan
masyarakat Jawa Barat yang mulai tumbuh keinginannya untuk menggunakan jasa
perbankan syariah.
Akta pendirian PT. Bank Jabar Banten Syariah terakhir
diubah dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham lainnya PT.
Bank Jabar Banten Syariah No. 038 tanggal 22 Mei 2019 yang dibuat dihadapan
Notaris R. Tendy Suwarman, SH dan disahkan dengan Keputusan Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia nomor AHU-0033629.AHA.01.02.TAHUN 2019.
Hingga saat ini bank bjb Syariah berkedudukan dan
berkantor pusat di Kota Bandung, Jalan Braga No. 135, dan telah memiliki 8
(delapan) kantor cabang, 55 kantor cabang pembantu, 46 jaringan Anjungan Tunai
Mandiri (ATM) yang tersebar di daerah provinsi Jawa Barat, Banten dan DKI
Jakarta dan 49.630 jaringan ATM bersama. Pada tahun 2013 diharapkan bank bjb semakin
memperluas jangkauan pelayanannya yang tersebar di daerah Provinsi Jawa Barat,
Banten dan DKI Jakarta.[1]
2.
Produk
Jasa Bank BJB Syariah
a. Transfer
1) Pendahuluan
Transfer
merupakan salah satu jenis jasa bank
dimana bank pengirim menerima amanat dari seseorang nasabah atau masyarakat
untuk melaksanakan pengiriman sejumlah uang bagi keuntungan perorangan/
perusahaan/ nasabah di tempat lain. Bank bjb syariah memiliki beberapa Kantor
Cabang yang tersebar di beberapa tempat di Indonesia, dan bjb syariah pun
memiliki beberapa ATM yang tentunya memberikan kemudahan kepada masyarakat luas
untuk melakukan transfer ke sesama nasabah bank bjb syariah maupun kepada
nasabah bank lain. [2]
Keuntungan:
a) Memberikan
kemudahan dalam melakukan transaksi pengiriman uang/pembayaran dalam mata uang
rupiah dengan biaya yang kompetitif.
b) Aman
dan cepat.
2) Simulasi
Produk Jasa di Lembaga Keuangan Syariah: Jasa Transfer di Bank bjb Syariah
Kebijakan Limit,
Frekuensi Dan Biaya Kartu Atm Dan Debit:
·
Limit dan Frekuensi Transaksi
Limitasi per Kartu |
Tarik Tunai |
Transfer |
Pembayaran/Pembelian |
Debit Prima |
Per Transaksi |
Rp 1.500.000 |
Rp 10.000.000 |
Tidak Dibatasi |
Minimal Rp 50.000 |
Per Hari |
Rp 10.000.000 |
Rp 25.000.000 |
Rp 5.000.000 |
Rp 10.000.000 |
Frekuensi |
Dibatasi maksimal sebanyak 15 kali per hari, sepanjang
tidak melampaui batas transaksi harian |
·
Biaya Transaksi melalui jaringan ATM dan Debit
Transaksi |
Biaya |
||
ATM BANK BJB SYARIAH |
ATM BERSAMA (RP) |
ATM & DEBIT PRIMA (RP) |
|
Tarik Tunai |
Gratis |
7.500,00 |
7.500,00 |
Cek Saldo |
Gratis |
4.000,00 |
4.000,00 |
Transfer |
Gratis (Antar
Rekening Bank Jabar Banten Syariah) |
6.500,00 |
6.500,00 |
Saldo Kurang |
Gratis |
3.000,00 |
2.500,00 |
Declined |
Gratis |
Tidak
Ada |
2.000,00 |
Ganti Pin |
Gratis |
4.000,00 |
Tidak
Ada |
Salah Pin |
Gratis |
Gratis |
Gratis |
Debit Succeed |
Tidak Ada |
Tidak Ada |
Gratis |
Debit Void |
TIDAK ADA |
TIDAK ADA |
4.000,00 |
Debit Declined |
Tidak Ada |
Tidak Ada |
2.000,00 |
b. BI-RTGS
1) Pendahuluan
Sistem
Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (Sistem BI-RTGS) yaitu suatu sistem
transfer dana elektronik antar peserta dalam mata uang rupiah yang
penyelesaiannya dilakukan secara real time per trasnsaksi secara individual.
Manfaat:
a) Memberikan
alternatif cara pembayaran yang efektif, efisien, aman dan cepat.
b) Mempermudah
transaski bisnis nasabah.
Persyaratan:
a) Nominal
per transaksi kiriman uang keluar minimal Rp. 100.000.000,00
b) Mengisi
aplikasi kiriman uang dengan lengkap dan jelas.
c) Membayar
biaya transaksi sebesar 35.000,00[3]
2) Simulasi
Produk Jasa di Lembaga Keuangan Syariah: BI-RTGS di Bank bjb Syariah
Transfer
Dana Rupiah melalui SKN BI atau Sistim Kliring Nasional Bank Indonesia
diperuntukkan bagi transfer dana dengan jumlah sebesar IDR 500.000.000 ke
bawah.
Contoh 1:
Nasabah akan mengirimkan
transfer dana Rupiah melalui Electronic Banking (EB) dengan jumlah yang akan
dikirim sebesar IDR 50.000.000.
Mata Uang Pengiriman |
IDR |
|
Kode Biaya |
Any |
|
Jumlah Yang Dikirim |
50.000.000 |
|
Mata Uang Rekening Sumber Dana |
Any |
|
|
Biaya
EB |
Biaya
yang dibayar |
Biaya Transfer Dana SKN BI |
IDR 5.000 |
IDR 5.000 |
Total Biaya Yang Dikenakan |
|
IDR 5.000 |
Transfer Dana Rupiah
melalui BI RTGS atau Bank Indonesia Real
Time Gross Settlement diperuntukkan bagi transfer dana dengan jumlah diatas IDR
500.000.000.[4]
Contoh 2 :
Nasabah akan mengirimkan
transfer dana Rupiah melalui Electronic Bankin (EB) dengan jumlah yang akan
dikirim sebesar IDR 600.000.000.
Mata Uang Pengiriman |
IDR |
|
Kode Biaya |
Any |
|
Jumlah Yang Dikirim |
600.000.000 |
|
Mata Uang Rekening Sumber Dana |
Any |
|
|
Biaya
EB |
Biaya
yang dibayar |
Biaya Transfer Dana SKN BI |
IDR 25.000 |
IDR 25.000 |
Total Biaya Yang Dikenakan |
|
IDR 25.000 |
c. PPOBS
1) Pendahuluan
Keunggulan:
a) (bagi
nasabah sbg konsumen): memudahkan pembayaran tagihan rutin bulanan dengan
menjangkau loket yang terdekat dari tempat tinggal (terjangkau) secara online
dengan berbagai fitur yang lengkap dan proses yang cepat.
b) (bagi
nasabah sbg loket) : mendapatkan penghasilan tambahan dengan menjadi mitra
loket melalui proses yang cepat, bisa dilakukan di rumah atau dimana saja,
dengan dukungan tenaga professional mitra kerja bank bjb syariah
Persyaratan Loket:
a) Memiliki
rekening tabungan bank bjb syariah
b) Menginformasikan
data diri (nama, alamat, no telp dan email aktif) ke call center bank bjb
syariah
c) Mengisi
Form Pendaftaran
d) Memiliki
perangkat berupa : Handphone atau PC atau Notebook (dengan spesifikasi minimal
Intel Pentium IV, RAM 512Mb, Harddisk 20Gb), jaringan internet, dan printer Dot
Matrix, Ink Jet atau Laser Jet
e) Menyediakan
dana deposit awal minimal Rp. 300.000,-
Jenis PPOB:
a) Rekening
listrik (postpaid dan nontaglist)
b) Listrik
pra bayar
c) Rekening
telepon rumah/kantor (JASTEL)
d) TV Kabel (Indiehome, Trans Vision, dsb)
e) Pembelian
paket data (simpati, XL, Indosat, dll)
f) Pembelian
voucher pulsa (Simpati, XL, Indosat, IM3, dll)
g) Pembayaran
Pascabayar (Halo, Prioritas, Matrix)
h) Multifinance
(WOM, BAF, WIF, dsb)
i) Pembelian dan Pembayaran Tiket KAI
j) Pembayaran BPJS Kesehatan
2) Simulasi
PPOBS
d. Kliring
1) Pendahuluan
Kliring adalah suatu tata cara
perhitungan utang piutang dalam bentuk surat-surat dagang dan surat-surat
berharga dari suatu bank terhadap bank lainnya, tujuannya agar penyelesaiannya
dapat terselenggara dengan mudah dan aman, serta untuk memperluas dan memperlancar
lalu lintas pembayaran giral. Lalu lintas pembayaran giral adalah suatu proses
kegiatan bayar membayar dengan warkat atau nota kliring, yang dilakukan dengan
cara saling memperhitungkan diantara bank-bank, baik atas beban maupun untuk
keuntungan nasabah yang bersangkutan. Pengertian dari giral adalah simpanan
dari pihak ketiga kepada bank yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat
dengan menggunakan cek, surat perintah pembayaran lainnya, atau dengan cara
pemindahbukuan.[5]
2) Simulasi
Kliring
a) Tanggal
01 Mei 2019 A, seorang nasabah giro Bank BJB
Syariah Semarang membeli barang kepada B, seorang
nasabah Bank BRI Syariah
senilai Rp.10.000.000
Nasabah A membayarnya dengan
cek Bank BJB Syariah di Semarang.
b) A
menyerahkan cek ke Bank BJB Syariah
Semarang untuk rekening giro B nasabah Bank BJB
Syariah Semarang sebesar Rp. 20.000.000 sebagai
pelunas utang.
Ø Pencatatan
jurnal transaksi ini di Bank BJB Syariah
Semarang adalah sebagai berikut:
Kliring 2: Tanggal 01 Mei 2019
Dr. Giro
A Rp 30.000.000 ….. (Debit Rp)
Cr. Giro B Rp 30.000.000 …. (Kredit Rp)
*Penjelasan jurnal transaksi diatas:
·
Pada
kliring pertama Bank BJB Syariah menerima
warkat bank sendiri yang ditarik oleh A berupa cek dari peserta kliring (Bank BRI Syariah) Semarang.
·
Warkat
ini merupakan warkat debit masuk karena Bank BJB Syariah harus mendebit rekening nasabah A. Rekening
lawannya adalah meng-kredit rekening Biro BI.
·
Di
samping itu, Bank BJB Syariah Semarang
juga menerima amanat dari A untuk membebani rekening gironya melalui bilyet
Giro sebesar Rp 20.000.000.
·
Warkat
ini merupakan warkat kredit keluar karena Bank BJB Syariah diperintahkan oleh A untuk meng-kredit
rekening Giro B.
·
Dua
warkat ini sudah memberikan kepastian dana, baik memenuhi atau ditolak.
Memenuhi bila saldo rekening yang dimiliki penarik cek, yaitu A mencukupi.
Sedangkan jika tidak mencukupi langsung ditolak.
·
Dengan
demikian pencatatannya secara langsung pada rekening riil.
Ø Pencatatan Jurnal transaksi di Bank BRI Syariah Semarang:
Kilring 1: Tanggal 01 Mei 2019
Dr. RAR Kliring Rp
10.000.000 ……(Debit Rp)
Kliring 2: Tanggal 01 Mei 2019
Dr. Giro BI Rp 20.000.000
…. (Debit Rp)
Cr. Giro BI Rp 20.000.000…. (Kredit Rp)
*Penjelasan Pencatatan
jurnal di Bank BRI Syariah Semarang
·
Bank BRI Syariah Semarang telah menerima setoran dari B berupa Cek BJB Syariah Semarang sebesar Rp 10.000.000.
·
Cek ini
merupakan warkat tagihan bagi Bank BRI Syariah terhadap Bank BJB Syariah, sehingga perlu dikliringkan melalui Bank Indonesia
Semarang.Bank BRI Syariah yang melakukan penagihan terhaap Bank BJB Syariah Semarang akan mengelompokkan warkat ini sebagai warkat debit
keluar.
·
Untuk kliring
pertama, Bank BRI Syariah selaku yang menagih akan menunggu hasilnya pada kliring kedua.
·
Oleh karena itu
pada saat kliring pertama (penyerahan), Bank BRI Syariah harus mencatat
penagihan kliring ini dalam rekening administratif sampai dengan kliring kedua
berakhir.
·
Sedangkan untuk
warkat kredit masuk berupa Cek Giro dari Bank BJB Syariah sebesar Rp
20.000.000 sifatnya sudah pasti.
·
Oleh karena itu
dapat langsung dibukukan dalam rekening riil.
KESIMPULAN
Pengertian
Produk Jasa produk dalam Islam adalah suatu yang dihasilkan proses produksi
yang baik, bermanfaat dapat dikonsumsi, bedaya guna dan dapat menghasilkan
perbaikan material, moral dan spiritual bagi konsumen. Sesuatu yang tidak
berdaya guna dan dilarang islam merupakan pengertian produk dalam islam. Barang
dan ekonomi konvensional adalah barang yang dapat dipertukarkan. Tetapi barang
dalam ekonomi islam adalah barang yang dapat dipertukarkan dan juga berdayaguna
secara moral.
Adapun dasar hukum yang memperkuat adanya jasa pada lembaga
keuangan syariah (LKS) antara lain: Al-Quran, hadits dan fatwa Dewan Syariah
Nasional. Fungsi lembaga keuangan
syariah diantaranya memenuhi kebutuhan masyarakat akan dana sebagai sarana
untuk melakukan kegiatan ekonomi yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
Produk jasa lembaga keuangan syariah diantaranya: Wakalah, Kafalah, Sharf,
Hawalah/hiwalah, Rahn, Prinsip syariah lain jasa layanan (Letter Of Credit
Syariah dan Kartu pembayaran (card)).
Pendirian bank bjb syariah diawali
dengan pembentukan Divisi/Unit Usaha Syariah oleh PT Bank Pembangunan Daerah
Jawa Barat dan Banten Tbk. pada tanggal 20 Mei 2000, dengan tujuan untuk memenuhi
kebutuhan masyarakat Jawa Barat yang mulai tumbuh keinginannya untuk
menggunakan jasa perbankan syariah.
Produk dan pelayanan jasa yang terdapat di Bank BJB Syariah
yaitu diantaranya: Transfer, RTGS, PPOBS dan Kliring.
[1] Profil BJB Syariah diakses melalui https://bjbsyariah.co.id
[2] Ibid, diakses tanggal 12 Januari 2021
[3] Ibid,. diakses tanggal 12 Januari 2021
[4] Sistem
Bank Indonesia-Real Time Gross Sttlement (BI-RTGS), Biro Pengembangan Sistem
Pembayaran Nasional 2006., hlm 3
[5] http://www.masodah.staff.gunadarma.ac.id
diakses tanggal 13 Januari 2021