ANALISIS PRODUK PEMBIAYAAN MURABAHAH PADA BANK SYARIAH

 Penerapan dan Skema Murabahah (Implementasinya dalam LKS)

Murabahah merupakan skim fiqh yang paling populer diterapkan dalam perbankan syariah. Murabahah dalam perbankan syariah didefinisikan sebagai jasa pembiayaan dengan mengambil bentuk transaski jual beli barang antara bank dengan nasabah dengan cara pembayaran angsuran. Dalam perjanjian murabahah, bank membiayai pembelian barang atau asset yang dibutuhkan oleh nasabahnya dengan membeli barang itu dari pemasok barang dan kemudian menjualnya kepada nasabah tersebut dengan menambahkan suatu mark-up atau margin keuntungan. Murabahah sebagaimana yang diterapkan dalam perbankan syariah, pada prinsipnya didasarkan pada 2 (dua) elemen pokok, yaitu harga beli serta biaya yang terkait dan kesepakatan atas mark-up. Ciri dasar kontrak pembiayaan murabahah adalah sebagai berikut :

a.     Pembeli harus memiliki pengetahuan tentang biaya-biaya terkait dan harga pokok barang dan batas mark-up harus ditetapkan dalam bentuk persentase dari total harga plus biaya-biayanya.

b.      Apa yang dijual adalah barang atau komoditas dan dibayar dengan uang.

c.      Apa yang diperjual-belikan harus ada dan dimiliki oleh penjual atau wakilnya dan harus mampu menyerahkan barang itu kepada pembeli.

d.     Pembayarannya ditangguhkan.

Bank-bank syariah umumnya mengadopsi murabahah untuk memberikan pembiayaan jangka pendek kepada para nasabah guna pembelian barang meskipun mungkin nasabah tidak memiliki uang untuk membayar. Kemudian Dalam prakteknya di perbankan Islam, sebagian besar kontrak murabahah yang dilakukan adalah dengan menggunakan sistem murabahah kepada pemesan pembelian (KPP). Hal ini dinamakan demikian karena pihak bank syariah semata-mata mengadakan barang atau asset untuk memenuhi kebutuhan nasabah yang memesannya.30Jadi secara umum, skema aplikasi murabahah ini sama dengan murabahah berdasarakan pesanan.


Bank atau Lembaga Keuangan Syariah (BMT) bertindak sebagai penjual sementara nasabah sebagai pembeli. Harga jual adalah harga beli bank dari produsen (supplier) ditambah keuntungan. Kedua belah pihak harus menyepakati harga jual tersebut dan jangka waktu pembayaran. Harga jual ini dicantumkan dalam akad jual beli dan jika telah disepakati, tidak dapat berubah selama berlaku akad. Barang atau objek harus diserahkan segera kepada nasabah, dan pembayarannya dilakukan secara tangguh.


Terdapat juga pengembangan dari aplikasi pembiayaan murabahah dalam bank syariah atau BMT, yaitu dalam hal pengadaan barang. Dalam hal ini bank atau BMT menggunakan media akad wakalah untuk memberikan kuasa kepada nasabah untuk membeli barang atas nama bank kepada supplier atau pabrik.[1]


Mini Research Akad Murabahah Pada Bank Bri Syariah


1.     Penerapan Akad Murabahah Pada Bank BRI Syariah


Murabahah adalah istilah dalam Fikih Islam yang berarti suatu bentuk jual beli tertentu ketika penjual menyatakan biaya perolehan barang, meliputi harga barang dan biaya-biaya lain yang dikeluarkan untuk memperoleh barang tersebut, dan tingkat keuntungan (margin) yang diinginkan.


Tingkat keuntungan ini bisa dalam bentuk lumpsum atau persentase tertentu dari biaya perolehan. Pembayaran bisa dilakukan secara tunai atau bisa dikemudian hari yang disepakati bersama. Oleh karena itu, murabahah tidak dengan sendirinya mengandung konsep pembayaran tertunda, seperti yang secara umum dipahami oleh sebagian orang yang mengetahui murabahah hanya dalam hubungannya dengan transaksi pembiayaan diperbankan syariah, tetapi memahami Fikih Islam.[2]


Dalam akad murabahah yang paling penting untuk dinegoisasikan antara nasabah dan bank adalah harga barang, jangka wakut cicilan dan keuntungan (margin) Bank. Dalam proses negoisasi, Bank Syariah tidak boleh memberikan opsi harga yang berbeda-beda untuk jangka waktu cicilan yang berbeda.


Dalam hal ini kami akan memaparkan mengenai penerapan akad Murabahah pada Bank BRI Syariah.


Bank BRI Syariah menggunakan akad Murabahah dengan prinsip bagi hasil. Akad ini juga salah satu akad yang diminati oleh nasabah. Karena prosesnya tidak rumit dan dapat membantu dalam memenuhi kebutuhan nasabah seperti kebutuhan tempat tinggal dan kendaraan. Dalam akad murabahah sebelum melangsungkan transaksi hal yang perlu dilakukan adalah melakukan kesepakatan atau perjanjian mengenai harga barang, jangka cicilan dan keuntungan (margin yang akan didapatkan Bank.[3]


Dari penjelasan di atas lebih lanjut mengenai penerapan akad Murabahah serta syarat-syarat pembiayaan murabahah menurut perspektif Islam sebagai berikut:


1)      Bank memberi tahu biaya modal kepada nasabah.


2)      Kontrak pertama harus sah.


3)      Kontrak harus bebas dari unsur riba.


4)      Bank harus memiliki dan menguasai barang komoditi tersebut sebelum menjualnya ke nasabah.


5)      Komoditi yang diperjual belikan harus halal.


6)      Bank seharusnya mengungkapkan setiap cacat yang terjadi setelah pembelian atas produk dan membuka semua hal yang berhubungan dengan cacat.


7)      Bank harus membuka semua ukuran yang berlaku bagi harga pembelian, misalnya jika pembelian dilakukan secara hutang.


8)      Jika syaat dalam 1,6 atau 7 tidak dipenuhi, pembeli memiliki pilihan: melanjutkan pembelian seperti apa adanya, kembali kepada penjual dan menyatakan ketidaksetujuan atau membatalkan kontrak.


Dalam proses transaksi dengan menggunakan akad murabahah pada Bank BRI Syariah proses ataupun prosedur yang harus dilakukan oleh nasabah sampai terjadi serah terima barang antara Bank dan Nasabah.


Mengenai prosedur akad murabahah ini dijelaskan:


Untuk proses akad murabahah nasabah datang ke bank untuk memberitahu tujuannya bahwa ingin membeli suatu barang dengan menggunakan akad murabahah, kemudian nanti nasabah mengisi formulir dari Bank, nah selanjutnya pihak Bank akan mengecek kembali permohonan nasabah. Setelah kedua belah pihak sepakat dengan hal-hal seperti harga, keuntungan, jenis barang maka akan dilangsungkan transaksi pembelian.


Untuk lebih rinci, adapun prosedur pembiayaan Murabahah sebagai berikut:


1)    Nasabah meminta bank melalui formulir tertulis untuk membeli produk tertentu, dimana klien akan membeli melalui Murabahah. Formulir tersebut berisi tentang spesifikasi produk yang diminta, persyaratan dokumen, total nilai produk, informasi tentang nasabah, pembagian laba dan sumber penawaran produk.


2)    Bank mempelajari formulir surat permohonan nasabah dari segala aspek yang meliputi:


a.     Mempelajari posisi nasabah, seperti jenis bisnis nasabah, situasi kredit dan likiuditasnya.


b.     Mempelajari produk dari segi ekonomi, gambaran situasi umum pasar, yaitu jumlah penawaran dan permintaan produk.


c.      Mempelajari metode penawaran pembelian, seperti biaya operasi pembiayaan Murabahah, jangka waktu perjanjian, laba pembiayaan dan pembayaran angsuran pinjaman.


d.     Meminta jaminan untuk melindungi hak bank dalam mendapatkan kembali uangnya sesuai dengan waktu perjanjian.


3)    Setelah memeriksa dan mengesahkan pembiayaan Murabahah, bank meminta pembeli untuk menandatangani kontrak perjanjian. Pada tahap ini, biaya operasi pembiayaan Murabahah dan penentuan pembagian bisa didiskusikusikan dan disepakati. Disamping itu bank meminta pembeli untuk membayar angsuran pertama harga Murbahah. Bentuk paling umum kontrak pembelian bank disini adalah pernyataan oleh nasabah bahwa nasabah akan menyelesaikan perjanjian pembeliannya ketika diberitahukan oleh bank bahwa produk telah tersedia.


4)    Setelah bank membeli produk, kemudian bank dan pembeli menandatangani kontrak penjualan Murabahah dan keuntungan yang diperoleh bank harus diketahui.


5)    Pembeli menerima produk.


Dari hasil diatas, dapat diketahui bahwa penerapan akad murabahah di Bank BRI Syariah menggunakan prinsip Syariah yaitu Jual Beli dengan Bagi Hasil dan transaksi dilakukan atas dasar suka-sama suka antara kedua belah pihak (Bank dan Nasabah).


2.     Penerapan Akad Murabahah Kepada Nasabah


Murabahah pada umumnya diterapkan pada produk pembiayaan untuk pembelian barng-barang investasi, baik domestic maupun luar negeri. Skema ini paling banyak digunakan karena sederhana dan tidak terlalu asing bagi yang sudah bisa bertransaksi dengan dunia perbankan pada umumnya. Bagi nasabah yang akan melakukan akad murabahah perlu memahami prosedur yang ditetapkan oleh Bank.


Bank harus memberi tahu secacara jujur tentang harga pokok barang kepada nasabah berikut biaya yang diperukan. Jadi, margin keuntungan yang akan diterima oleh bank harus dinyatakan di dalam perjanjian. Biasanya hal tersebut dinyatakan pada Pokok Perjanjian di mana dinyatakan berapa Bank membeli barang tersebut, berapa margin keuntungan Bank, dan berapa harga total jualanya. Dalam akad biasanya juga disebutkan bahwa harga barang tersebut harus bersifat tetap, dan tidak berubah dalam kondisi apapun.[4]


Bagi nasabah yang ingin melakukan akad Murabahah tidak harus berprofesi pegawai negeri, atau bekerja di instansi-instansi tertentu. Dalam melakukan akad ini pihak Bank memang melihat latarbelakang pekerjaan nasabah untuk menghindari hal-hal seperi jika suatu hari nasabah tidak dapat membayar angsuran disebabkan gaji tidak mencukupi dan lain sebagainya. Jadi sebelum melakukan transaksi atau kesepakatan akad, pihak bank memberi formulir kepada nasabah untuk mengetahui informasi yang diperlukan dari nasabah tersebut. Bank juga memeberi tahu dengan jujur dan terang-terangan mengenai margin keuntungannya, dan margin tersebut tidak berubah sampai akad berakhir.


Hal tersebut sebagaimana juga diterangkan dalam Dalam Fatwa DSN-MUI No:04/DSN-MUI/IV/2000 Tentang Murabahah, juga menjelaskan kententuan yang berlaku kepada nasabah, diantaranya:


1)  Nasabah mengajukan permohonan dan janji pembelian suatu barag atau aset kepada bank.


2)  Jika bank menerima permohonan tersebut ia harus membeli terlebih dahulu aset yang dipesannya secara sah dengan pedagang.


3)  Bank kemudian menawarkan aset tersebut kepada nasabah dan nasabah harus menerima sesuai dengan janji yang telah disepakatiya, karena secara hukum janji tersebut mengikat; kemudian kedua belah pihak harus membuat kontrak jual beli.


4)  Dalam jual beli ini bank boleh meminta kepada nasabah untuk membayar uang muka saat menandatangani kesepakatan awal pemasaran.


5)  Jika kemudian nasabah menolak membeli barang tersebut, biaya riil bank harus dibayar dari uang muka tersebut.


6)  Jika uang muka kurang dari kerugian yang ditanggung oleh bank, bank dapat meminta kembali sisa kerugiannya kepada nasabah.


7)  Jika uang muka memakai kontrak, urban sebagai alternatif dari uang muka, maka:


a.     Jika nasabah memutuskan untuk membeli barang tersebut, ia tinggal membayar sisa harga.


b.     Jika nasabah batal membeli, uang muka menjadi milik bank maksimal sebesar kerugian yang ditanggung oleh bank akibat pembatalan tersebut; dan jika uang muka tidak mencukupi, nasabah wajib melunasi kekurangannya.[5]


Adapun ilustrasi dari pihak nasabah:


Saya membeli sepeda motor melalui Bank BRI Syariah, pertama saya datang ke bank dan memberi tahu tujuan saya yaitu ingin membeli satu unit sepada motor, kemudian pegawai bank memberikan saya formulir untuk di isi sebagai salah satu syarat untuk melakukan pembelian. Setelah itu pegawai bank menjelaskan kepada saya proesdur dan syarat-syarat yang lain. Pegawai memberi tahu harga sepeda motor yang akan saya beli. Di situ kami sama- sama melakukan kesepakatan sampai berapa lama nanti saya harus melunasi pembayarannya.


Dari ilustrasi diatas, mengenai penerapan akad murabahah kepada nasabah, dapat dipahami bahwa Bank menerapkan prosedur sebagaiman yang ditetapkan oleh oleh Bank Syariah, dan juga sebagaimana yang telah di tetetapkan berdasarkan Fatwa MUI.


KESIMPULAN


 Murabahah merupakan kegiatan jual beli antara pembeli (nasabah) dan penjual (BMT), dimana BMT membiayai keseluruhan atau sebagian barang yang akan dibeli nasabah dengan menambahkan keuntungan melalui kesepakatan antara kedua pihak dari perolehan harga barang tersebut. Isu yang berkembang terkait pembiayaan murabahah adalah menyimpang dari prinsipprinsip syariah, hasil penelitian Haitam (2015) menemukan adanya praktik murabahah yang keluar dari konteks aslinya, terutama dalam penentuan marginnya, penelitian tersebut dilakukan pada bank yang ada di indonesia. Dalam penelitian yang dilakukan pada BMT Bina Usaha ditemukan bahwa BMT ini sudah menjalankan kegiatan pembiayaan murabahah dengan mengacu pada prinsip-prinsip syariah yang dikeluarkan oleh DSN MUI. Akan tetapi yang masih menjadi point penting khususnya para pelaku usaha merasa bahwa pembiayaan murabahah yang diberikan untuk modal usaha dirasa masih kurang maksimal, para pelaku usaha berharap bahwa pembiayaan yang diberikan bisa mencukupi agar keberlangsungan usaha dapat memberikan pencapaian yang maksimal. Sebenarnya pemberian pembiayaan murabahah kepada pelaku usaha kurang tepat, yang menjadi pembiayaan untuk kegiatan usaha seharusnya pembiayaan mudharabah dan musyarakah. Dari diskusi singkat dengan BMT menjelaskan bahwa BMT kesulitan apabila menggunakan akad mudharabah dan musyarakah, banyak dari nasabahpun belum paham mengenai keseluruhan pembiayaan termasuk pembiayaan murabahah, mereka hanya beranggapan bahwa sistem pembiayaan di BMT lebih menguntungkan daripada sistem kredit di bank konvensional. BMT juga merasa ragu dalam menerapkan akad mudharabah dan musyarakah karena terlalu sulit dan takut menyimpang dari prinsip syariah. Oleh karena itu BMT sebaiknya harus menjaga praktik pembiayaan murabahah yang sudah berjalan sesuai dengan prinsip syariah, jangan sampai menyimpang dari ketentuan ketentuan yang ada. lebih dari itu kurang optimalnya pembiayaan yang lain harus lebih di upayakan, dengan memberikan pemahaman yang lebih luas kepada nasabah yang menjadi anggota BMT.