ANALISIS PRODUK PENGHIMPUNAN DANA PADA BANK MUAMALAT

 ANALISIS PRODUK PENGHIMPUNAN DANA DI BANK MUAMALAT

v  Berbasis Prinsip Mudharabah di Bank Muamalat

Dalam produk bank muamalat selain menghimpun dana dengan prinsip wadiah tetapi ada juga produk dengan menggunakan prinsip mudharabahnya. Pembiayaan dalam produk bank muamalat diberikan dalam bentuk uang (modal kerja) atau aset non kas sesuai dengan bidang usaha nasabah yang mengajukan pembiayaan. Pembiayaan pola ini mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2008.

Pada sisi penghimpunan dana, mudharabah diterapkan pada :

1.    Tabungan berjangka, yaitu tabungan yang dimaksudkan

untuk tujuan khusus, seperti tabungan haji, tabungan kurban, dan sebagainya; deposito biasa;

2.    Deposito spesial (special investment), dimana dana

dititipkan nasabah khusus untuk bisnis tertentu, misalnya mudharabah saja atau ijarah saja.

Adapun pada sisi pembiayaan, mudharabah diterapkan untuk :

1.    Pembiayaan modal kerja, seperti modal kerja perdagangan dan jasa;

2.    Investasi khusus, disebut juga mudharabah muqayyah, dimana sumber dana khusus

dengan penyaluran yang khusus dengan syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh shahibul maal.

Nasabah dan Bank Muamalat bersepakat untuk berbagi hasil atas pendapatan usaha tersebut. Antara pihak bank dan nasabah tidak terjadi tawar-menawar harga bagi hasil karena besaran bagi hasil telah ditentukan sesuai dengan tingkat pembiayaan. Nasabah sudah disodorkan format baku dan menyetujui format bagi hasil tersebut. Pembagian hasil usaha dari pengelolaan dana dinyatakan dalam nisbah yang disepakati. Nisbah bagi hasil yang disepakati tidak dapat diubah sepanjang jangka waktu investasi, kecuali atas dasar kesepakatan para pihak. Pada posisi ini nasabah tidak memiliki hak tawar menawar tentang pembagian keuntungan. Tanda tangan yang dibubuhkan nasabah pada formulir itu berarti nasabah telah menyetujui dan dianggap telah terjadi negosiasi. Jangka waktu pembiayaan atas dasar akad mudharabah, pengembalian dana, dan pembagian hasil usaha ditentukan berdasarkan kesepakatan bank dan nasabah. Pembiayaan atas dasar akad mudharabah diberikan dalam bentuk uang. Berikut merupakan produk-produk yang ditawarkan bank Muamalat  untuk menghimpun dana dengan prinsip mudharabah :

Tabungan Muamalat Mudharabah Corporate iB

Produk tabungan berbasis akad mudharabah yang memberikan kemudahan bertransaksi dan bagi hasil yang kompetitif. Sarana bagi nasabah Non-perorangan untuk memenuhi kebutuhan transaksi bisnis sekaligus memberikan imbal hasil yang optimal, nama produk di bank muamalat ini adalah Tabungan Muamalat Mudharabah Corporate iB.

·         Keuntungan :

1.      Bersifat liquid dan memiliki bagi hasil setara deposito

2.      Dapat melakukan penarikan rekening dengan menggunakan sarana Letter of Authorization (khusus mata uang valas)

3.      Kemudahan pengaturan likuiditas nasabah

4.      Tersedia dalam 2 jenis mata uang: IDR & USD

5.      Fasilitas Cash Management System (CMS) Basic

 

·         Tarif  :

1.        Setoran Awal : IDR 1.000.000 / USD 2.500

2.        Saldo Minimum : IDR 10.000.000 / USD 10.000

3.        Biaya Administrasi :

a.    IDR s/d

b.    USD s/d

4.        Biaya Penutupan : IDR Rp 100.000 / USD 10

5.        Mendapatkan Buku Tabungan

·         Nisbah Bagi Hasil

Mata Uang IDR

Tiering Saldo

Nisbah
Nasabah

Wa'ad
Nisbah

s/d < IDR>

0,01

-

IDR 25 Juta s/d < IDR>

0,01

-

IDR 250 Juta s/d < IDR>

0,01

21,23

IDR 1 Milyar s/d < IDR>

0,01

26,54

IDR 10 Milyar s/d < 25>

0,01

37,17

? IDR 25 Milyar

0,01

47,79


Mata Uang USD

Tiering Saldo

 Nisbah
 Nasabah

  Wa'ad  
Nisbah

s/d < USD>

0,01

-

USD 2,500 s/d < USD>

0,01

9,99

? USD 100,000

0,01

14,99

 

Deposito Mudharabah iB Muamalat

Merupakan investasi pihak ketiga di Bank Muamalat Indonesia dalam mata uang rupiah maupun USD dengan jangka waktu yang diperuntukkan bagi nasabah perorangan, perusahaan, yayasan, koperasi dan lembaga berbadan hukum lainnya, untuk dikelola secara syariah dan memperoleh bagi hasil. Deposito mudharabah dapat diperpanjang secara otomatis (ARO) serta dapat digunakan sebagai jaminan pembiayaan atau untuk mendapatkan referensi bank.

·          Keuntungan :

1.      Tersedia dalam 4 jenis mata uang: IDR, USD, SGD, EUR

2.      Bebas biaya administrasi bulanan selama memenuhi kriteria saldo minimum

3.      Fasilitas E-Muamalat untuk melayani segala keperluan transaksi selama 24 jam, meliputi Cash Management System, ATM, Internet Banking, Mobile Banking serta Phone Banking Muamalat.

4.      Kartu Shar-E Debit Gold yang bisa digunakan untuk bertransaksi di seluruh dunia

5.      Pembayaran zakat secara otomatis dari bagi hasil nasabahinan pembiayaan atau untuk referensi Bank Muamalat.

·         Syarat :

Perorangan

1.      WNI :

a.    KTP/SIM/Paspor yang masih berlaku

b.    NPWP atau surat pernyataan terkait kepemilikan NPWP/Surat pernyataan

2.      WNA

a.    KIMS/KITAS/Surat referensi

 

Perusahaan/Institusi

1.      NPWP

2.      Dokumen legalisasi

3.      Dokumen izin usaha

 

Perorangan

1.      WNI

a.    KTP/SIM/Paspor yang masih berlaku

b.    NPWP atau surat pernyataan terkait kepemilikan NPWP/Surat pernyataan

2.      WNA

a.       KIMS/KITAS/Surat referensi

 

Perusahaan/Institusi

1.      NPWP

2.      Dokumen legalisasi

3.      Dokumen izin usaha

 

·         Deposito Mudharabah

 

IDR

USD

SGD

EUR

Setoran Awal

Rp. 1.000.000,-

USD 100

SGD 100

EUR 100

Saldo Minimum

Rp. 1.000.000,-

USD 100

SGD 100

EUR 100

Administrasi bulanan

SRR < Rp>

SRR < USD>

SRR < SGD>

SRR < EUR>

SRR ? Rp. 1.000.000,- = gratis

SRR ? USD 100 = gratis

SRR ? SGD 100 = gratis

SRR ? EUR 100 = gratis

Biaya Penutupan

Rp. 50.000,-

USD 5

SGD 5

EUR 5

 

v  Berbasis Prinsip Wadiah di Bank Muamalat

Sebagaimana disebutkan sebelumnya, akad wadiah sendiri dapat diartikan sebagai akad titipan, yang mana menempatkan sesuatu untuk diplihara dan dijaga pada tempat yang bukan pemiliknya. Akad wadiah terbagi kedalam dua jenis yaitu wadiah yad al-amanah atau titipan murni dimana penerima titipan tidak boleh mengambil manfaat dari barang yang dititipkan dan wadiah yad ad-dhamanah yang mana kebalikan dari jenis wadiah sebelumnya dimana penerima titipan diberikan akses sebebasnya untuk menggunakan serta mengambil manfaat dari barang titipan.

Dalam pengaplikasiannya di lembaga keuangan syariah dalam hal ini bank syariah bertindak sebagai penerima titipan yang bertugas untuk menjaga serta memelihara barang dan atau/ uang yang dititipan oleh nasabah. Salah satu bank syariah di Indonesia yang mana produk penghimpunan dana-nya akan dibahas yakni Bank Muamalat.

PT Bank Muamalat Indonesia Tbk atau Bank Muamalat Indonesia merupakan bank syariah pertama yang ada di Indonesia yang memulai perjalanannya sejak 24 Rabi’us Tsani 1412 H atau 1 November 1991 dan resmi beroperasi pada 27 Syawal 1412 H atau 1 Mei 1992. Pendiriannya digagas oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) dan pengusaha muslim yang juga mendapat dukungan dari Pemerintah Republik Indonesia.

Sebagaimana bank konvensional, Bank Muamalat sebagai bank syariah pun menjalankan tugas salah satunya yaitu penghimpunan dana (funding). Berikut merupakan produk-produk penghimpunan dana berbasis pada akad wadiah yang ada di Bank Muamalat, diantaranya:

1.      Tabungan iB Hijrah

   Tabungan ini merupakan jenis tabungan tanpa bagi hasil dimana akad yang digunakan merupakan wadiah yad ad-dhamanah. Prinsip ini memperbolehkan penerima titipan dalam hal ini bank untuk menggunakan dan memanfaatkan dana simpanan nasabah selama dana tersebut ada di bank. Keuntungan atas pemanfaatan dana tersebut mutlak milik bank, namun bank dapat memberikan imbalan berupa bonus keuntungan kepada nasabah. Meskipun seluruh keuntungan atas pemanfaatan dana tersebut menjadi milik bank, tetapi bank harus menjamin bisa menyediakan dana tersebut ketika sewaktu-waktu nasabah menariknya.

   Tabungan iB Hijrah adalah tabungan yang nyaman untuk digunakan kebutuhan transaksi dan berbelanja dengan kartu Shar-E Debit yang berlogo Visa plus dengan manfaat berbagai macam program subsidi belanja di merchant lokal dan luar negeri. Karakteristik dan ketentuan dari Tabungan iB Hijrah ini diantaranya:

a.       Setoran awal dan saldo minimum sebanyak Rp 25.000,-.

b.      Biaya penggantian buku tabungan hilang/rusak Rp 10.000,-.

c.       Biaya penutupan rekening Rp 25.000,-.

d.      Biaya layanan SMS notifikasi Rp 500/notifikasi.

Keuntungan yang didapatkan nasabah dari produk tabungan ini diantaranya bebas biaya layanan dan nasabah dapat mengikuti program/promo lainnya. Adapun untuk nasabah yang ingin membuka tabungan ini yaitu untuk WNI diperlukan KTP/SIM/Paspor yang masih berlaku dan NPWP atau Surat Pernyataan dan WNA diperlukan KITAS/KIMS/Paspor/Surat Referensi serta mengisi formulir pembukaan rekening dan tax registration untuk WNA.

2.      Tabungan iB Hijrah Haji

Tabungan ini merupakan tabungan yang diperuntukkan guna dana keberangkatan ibadah haji. Tabungan iB Hijrah Haji ini tidak hanya diperuntukkan bagi orang dewasa namun anak-anak pun bisa membuka tabungan haji ini. Tabungan ini menggunakan prinsip wadiah yad ad-dhamanah, dimana prinsip ini memperbolehkan penerima titipan yaitu bank untuk menggunakan dan memanfaatkan dana simpanan nasabah selama dana tersebut ada di bank.

Adapun ketentuan dan syarat untuk pembukaan Tabungan iB Hijrah Haji ini diantaranya:

a.       Fotokopi KTP/SIM dan NPWP untuk dewasa; KTP dan NPWP orang tua dan Akte kelahiran atau KK untuk anak-anak.

b.      Bebas biaya layanan dan penutupan rekening.

c.       Biaya penggantian buku tabungan karena rusak/hilang Rp 10.000,-.

Keuntungan yang akan didapat dari pembukaan tabungan ini untuk nasabah salah satunya:

a.       Online dengan SISKOHAT (Sistem Komputerisasi Haji Terpadu) Kemenag.

b.      Tahun keberangkatan dan besarnya setoran dapat disesuaikan serta bebas biaya fasilitas autodebet.

c.       Setoran mudah, dapat melalui counter teller, e-Banking dan transfer terjadwal (harian maupun bulanan).

       Tabungan iB Hijrah Haji ini merupakan tabungan yang tepat karena menawarkan solusi lengkap untuk perjalanan ibadah haji nasabah.

3.      Tabungan iB Hijrah Valas

      Tabungan syariah dalam denominasi valuta asing USD (US Dollar) dan SGD (Singapore Dollar) yang ditujukan untuk melayani kebutuhan transaksi dan investasi yang beragam dan melibatkan mata uang USD dan SGD. Namun tabungan ini hanya diperuntukkan bagi orang pribadi usia 18 tahun ke atas dan institusi yang memiliki legalitas badan.

      Tabungan iB Hijrah Valas ini menggunakan prinsip akad wadiah, dimana bonus tidak diperjanjikan dalam produk tabungan ini. Adapun untuk syarat dan ketentuan dalam pembukaan tabungan ini diantaranya:

a.       Setoran awal dan saldo minimal sebesar USD/SGD 100.

b.      Tidak dikenakan biaya layanan perbulan jika saldo rata-rata mencapai >= USD/SGD 1000. Apabila saldo rata-rata <USD/SGD 1000 maka dikenakan biaya layanan perbulan sebesar USD/SGD 1.

c.       Bebas biaya pembukaan dan biaya penutupan.

d.      Setoran minimal dan penarikan minimal via counter sebesar USD/SGD 50.

e.       Biaya penggantian buku rusak/hilang sebesar Rp 10.000,-.

f.       Dokumen yang diperlukan untuk pembukaan tabungan bagi WNI yaitu KTP/SIM/Paspor dan NPWP/Surat Pernyataan sedangkan WNA yaitu KIMS/KITAS/Paspor/Surat Referensi dan mengisi formulir pembukaan rekening dan tax registration untuk WNA.

g.      Sementara dokumen untuk institusi diantaranya NPWP institusi, legalitas pendirian dan perubahannya (jika ada), surat izin usaha dan data-data pengurus perusahaan.

Keuntungan yang didapatkan salah satunya menghindari risiko kurs atas kewajiban pembayaran non-rupiah dengan cara mengelola likuiditas secara langsung dalam bentuk Dollar, transfer gratis antar rekenin Bank Muamalat di seluruh jaringan kantor Bank Muamalat dan dapat bertransaksi di jaringan Cabang Devisa Bank Muamalat di seluruh Indonesia dan kantor Bank Muamalat di Malaysia dan Batam.

4.      Tabunganku

      Tabunganku merupakan tabungan yang diperuntukkan khusus untuk nasabah perorangan. Dimana dengan adanya Tabunganku, bank dapat mengedukasi nasabah terkait pentingnya menabung, khususnya bagu masyarakat yang baru memulai menabung. Tabungan ini merupakan tabungan yang tepat untuk semua kalangan sebab tidak hanya orang dewasa namun anak-anak yang masih dibawah perwalian orang tua pun bisa dibukakan tabungan ini oleh kedua orang tuanya.

      Akad yang digunakan dalam produk Tabunganku ini adalah akad wadiah atau prinsip titipan. Produk tabungan ini tidak diberikan fasilitas katu ATM, maka akad wadiah yang dipakai merupakan akad murni. Adapun ketentuan dari produk Tabunganku ini diantaranya:

a.       Setoran awal dan saldo minimum Rp 20.000,-.

b.      Bebas biaya layanan perbulan apabila rekening berstatus aktif sementara rekening berstatus pasif dikenakan biaya sebesar Rp 2.000,-.

c.       Biaya penutupan atas permintaan nasabah dikenakan biaya Rp 20.000,- sementara jika rekening pasif (tidak ada transaksi selama 6 bulan berturut-turut) dan saldo < Rp 20.000,- rekening akan ditutup oleh sistem dengan biaya penutupan sebesar sisa saldo. Penutupan hanya bisa dilakukan di cabang pembuka.

d.      Minimum penarikan via counter sebesar Rp 100.000,- dan biaya penggantian buku jika rusak/hilang Rp 10.000,-.

5.      Giro iB Hijrah Attijary

      Giro iB Hijrah Attijary merupakan simpanan yang diperuntukkan bagi individu dan non-individu yang penarikannya dapat ditransaksikan menggunakan cek, bilyet giro, Letter of Authorization (LOA) dan Letter of Indemnity (LOI) serta sarana pembayaran lainnya ataupun dengan cara pemindahbukuan.

      Produk Giro iB Hijrah Attijari adalah produk giro berbasis akad wadiah, dimana nasabah bertindak sebagai penitip dan bank bertindak sebagai penerima titipan sementara objek titipan berupa dana dari nasabah. Produk giro ini memberikan kemudahan bagi para nasabah dalam bertransaksi bisnis dengan tiga mata uang asing yaitu Rupiah, US Dollar dan Singapore Dollar yang didukung oleh fasilitas Madina (Muamalat Digital Integrated Access). Adapun syarat dan ketentuan untuk pembukaan giro ini diantaranya:

a.       Setoran awal dan saldo minimum dalam satuan Rupiah sebesar Rp 500.000,- untuk individu dan Rp 1.000.000,- untuk non-individu sedangkan dalam satuan USD dan SGD sebesar USD/SGD 100 baik individu maupun non-individu.

b.      Biaya layanan perbulan dalam satuan Rupiah apabila rekening giro aktif sebesar Rp 15.000,- sedangkan rekening giro pasif sebesar Rp 20.000,- sementara dalam satuan USD apabila melebihi saldo minimum dikenakan biaya USD 2,5 dan apabila kurang dari saldo minimum dikenakan sebesar USD 5. Adapun untuk satuan SGD bebas biaya layanan perbulan jika saldo melebihi saldo minimum dan dikenakan SGD 1 jika saldo kurang dari saldo minimum.

c.       Biaya penutupan sebesar Rp 50.000,- untuk satuan Rupiah dan USD/SGD 5 untuk satuan USD dan SGD.

d.      Dokumen yang diperlukan untuk WNI yang akan membuka rekening giro ini yaitu formulir pembukaan rekening, kartu contoh tanda tangan, KTP dan NPWP sedangkan untuk WNA diperlukan formulir pembukaan rekening, kartu contoh tanda tangan, Paspor, KITAS/KITAP, Tax Identification Number (TIN).

e.       Dokumen yang diperlukan untuk non-individu selain formulir pembukaan rekening dan kartu contoh tanda tangan, diantaranya Akte Pendirian dan Akte Perubahan, SK Pengesahan Kemenkumham, NPWP, NIB, SIUP/TDP/SITU, Surat Keterangan Domisili Usaha, ID (KTP dan NPWP) Perwakilan Perusahaan dan Dokumen lainnya sesuai dengan legalitas badan hukum.

Keuntungan dari produk Giro iB Hijrah Attijary selain tersedia dalam tiga jenis mata uang (Rupiah, USD dan SGD), nasabah juga mendapat kemudahan dalam bertransaksi dengan media ATM, Cek/Bilyet Giro, Madina, Internet Banking, Mobile Banking, LOI dan LOA serta fasilitas e-Muamalat 24 jam untuk setiap transaksi.

Pada dasarnya akad wadiah yang diterapkan pada bank syariah hampir semuanya akad wadiah yad ad-dhamanah, melihat dari salah satu fungsi utama bank yaitu sebagai penyalur dana, maka dana yang disimpan oleh nasabah ke bank akan dimanfaatkan oleh bank yang mana keuntungannya akan menjadi hak bank tersebut dalam hal ini Bank Muamalat.

KESIMPULAN

Bank muamalat bertujuan menciptakan hubungan kemitraan yang baik dengan nasabah. Sistem operasional Bank Muamalat Indonesia menggunakan system operasional perbankan yang menganut pada prinsip-prinsip Syariah Islam sehingga dapat membuka peluang besar, dimana di Indonesia merupakan negara yang mayoritas masyarakatnya beragama Islam.

Produk penghimpunan dana (funding) yang ada dalam system Bank Muamalat Indonesia terdiri dari simpanan dalam bentuk giro, tabungan dan deposito yang menggunakan prinsip wadi’ah (titipan) dan mudharabah (bagi hasil).

Analisis Produk Penghimpunan Dana Berbasis Prinsip Wadiah di Bank Muamalat Sebagaimana disebutkan sebelumnya, akad wadiah sendiri dapat diartikan sebagai akad titipan, yang mana menempatkan sesuatu untuk diplihara dan dijaga pada tempat yang bukan pemiliknya.

Akad wadiah terbagi kedalam dua jenis yaitu wadiah yad al-amanah atau titipan murni dimana penerima titipan tidak boleh mengambil manfaat dari barang yang dititipkan dan wadiah yad ad-dhamanah yang mana kebalikan dari jenis wadiah sebelumnya dimana oenerima titipan diberikan akses sebebasnya untuk menggunakan serta mengambil manfaat dari barang titipan.

Dalam pengaplikasiannya di lembaga keuangan syariah dalam hal ini bank syariah bertindak sebagai penerima titipan yang bertugas untuk menjaga serta memelihara barang dan atau/ uang yang dititipan oleh nasabah.

Pada dasarnya akad wadiah yang diterapkan pada bank syariah hampir semuanya akad wadiah yad ad-dhamanah, melihat dari salah satu fungsi utama bank yaitu sebagai penyalur dana, maka dana yang disimpan oleh nasabah ke bank akan dimanfaatkan oleh bank yang mana keuntungannya akan menjadi hak bank tersebut dalam hal ini Bank Muamalat.