ANALISIS PRODUK PENGHIMPUNAN DANA PADA BANK MUAMALAT
ANALISIS PRODUK PENGHIMPUNAN DANA DI BANK MUAMALAT
v Berbasis
Prinsip Mudharabah di Bank Muamalat
Dalam
produk bank muamalat selain menghimpun dana dengan prinsip wadiah tetapi ada
juga produk dengan menggunakan prinsip mudharabahnya. Pembiayaan
dalam produk bank muamalat diberikan dalam bentuk uang (modal kerja) atau aset
non kas sesuai dengan bidang usaha nasabah yang mengajukan pembiayaan.
Pembiayaan pola ini mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2008.
Pada sisi penghimpunan dana, mudharabah
diterapkan pada :
1. Tabungan
berjangka, yaitu tabungan yang dimaksudkan
untuk
tujuan khusus, seperti tabungan haji, tabungan kurban, dan sebagainya; deposito
biasa;
2. Deposito
spesial (special investment), dimana dana
dititipkan
nasabah khusus untuk bisnis tertentu, misalnya mudharabah saja atau ijarah
saja.
Adapun pada sisi pembiayaan, mudharabah
diterapkan untuk :
1.
Pembiayaan modal kerja, seperti modal
kerja perdagangan dan jasa;
2.
Investasi khusus, disebut juga mudharabah
muqayyah, dimana sumber dana khusus
dengan
penyaluran yang khusus dengan syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh shahibul
maal.
Nasabah dan Bank
Muamalat bersepakat untuk berbagi hasil atas pendapatan usaha tersebut. Antara
pihak bank dan nasabah tidak terjadi tawar-menawar harga bagi hasil karena
besaran bagi hasil telah ditentukan sesuai dengan tingkat pembiayaan. Nasabah
sudah disodorkan format baku dan menyetujui format bagi hasil tersebut.
Pembagian hasil usaha dari pengelolaan dana dinyatakan dalam nisbah yang
disepakati. Nisbah bagi hasil yang disepakati tidak dapat diubah sepanjang
jangka waktu investasi, kecuali atas dasar kesepakatan para pihak. Pada posisi
ini nasabah tidak memiliki hak tawar menawar tentang pembagian keuntungan.
Tanda tangan yang dibubuhkan nasabah pada formulir itu berarti nasabah telah
menyetujui dan dianggap telah terjadi negosiasi. Jangka waktu pembiayaan atas
dasar akad mudharabah, pengembalian dana, dan pembagian hasil usaha ditentukan
berdasarkan kesepakatan bank dan nasabah. Pembiayaan atas dasar akad mudharabah
diberikan dalam bentuk uang. Berikut merupakan
produk-produk yang ditawarkan bank Muamalat
untuk menghimpun dana dengan prinsip mudharabah :
Tabungan Muamalat Mudharabah
Corporate iB
Produk tabungan berbasis akad mudharabah yang memberikan
kemudahan bertransaksi dan bagi hasil yang kompetitif. Sarana bagi nasabah
Non-perorangan untuk memenuhi kebutuhan transaksi bisnis sekaligus memberikan
imbal hasil yang optimal, nama produk di bank muamalat ini adalah Tabungan
Muamalat Mudharabah Corporate iB.
·
Keuntungan :
1. Bersifat
liquid dan memiliki bagi hasil setara deposito
2. Dapat
melakukan penarikan rekening dengan menggunakan sarana Letter of Authorization
(khusus mata uang valas)
3. Kemudahan
pengaturan likuiditas nasabah
4. Tersedia
dalam 2 jenis mata uang: IDR & USD
5. Fasilitas
Cash Management System (CMS) Basic
·
Tarif :
1.
Setoran Awal : IDR 1.000.000 / USD 2.500
2.
Saldo Minimum : IDR 10.000.000 / USD 10.000
3.
Biaya Administrasi :
a.
IDR s/d
b.
USD s/d
4.
Biaya Penutupan : IDR Rp 100.000 / USD 10
5.
Mendapatkan Buku Tabungan
·
Nisbah Bagi Hasil
Mata Uang
IDR
Tiering Saldo |
Nisbah |
Wa'ad |
s/d < IDR> |
0,01 |
- |
IDR 25 Juta s/d < IDR> |
0,01 |
- |
IDR 250 Juta s/d < IDR> |
0,01 |
21,23 |
IDR 1 Milyar s/d < IDR> |
0,01 |
26,54 |
IDR 10 Milyar s/d < 25> |
0,01 |
37,17 |
? IDR 25 Milyar |
0,01 |
47,79 |
Mata Uang USD
Tiering Saldo |
 Nisbah |
 Wa'ad  |
s/d < USD> |
0,01 |
- |
USD 2,500 s/d < USD> |
0,01 |
9,99 |
? USD 100,000 |
0,01 |
14,99 |
Deposito
Mudharabah iB Muamalat
Merupakan
investasi pihak ketiga di Bank Muamalat Indonesia dalam mata uang rupiah maupun
USD dengan jangka waktu yang diperuntukkan bagi nasabah perorangan, perusahaan,
yayasan, koperasi dan lembaga berbadan hukum lainnya, untuk dikelola secara
syariah dan memperoleh bagi hasil. Deposito mudharabah dapat diperpanjang
secara otomatis (ARO) serta dapat digunakan sebagai jaminan pembiayaan atau
untuk mendapatkan referensi bank.
·
Keuntungan :
1. Tersedia dalam 4 jenis mata uang: IDR, USD, SGD, EUR
2. Bebas biaya administrasi bulanan selama memenuhi kriteria
saldo minimum
3. Fasilitas E-Muamalat untuk melayani segala keperluan
transaksi selama 24 jam, meliputi Cash Management System, ATM, Internet
Banking, Mobile Banking serta Phone Banking Muamalat.
4. Kartu Shar-E Debit Gold yang bisa digunakan untuk
bertransaksi di seluruh dunia
5. Pembayaran zakat secara otomatis dari bagi hasil nasabahinan
pembiayaan atau untuk referensi Bank Muamalat.
·
Syarat
:
Perorangan
1. WNI :
a. KTP/SIM/Paspor
yang masih berlaku
b. NPWP atau
surat pernyataan terkait kepemilikan NPWP/Surat pernyataan
2. WNA
a. KIMS/KITAS/Surat
referensi
Perusahaan/Institusi
1. NPWP
2. Dokumen
legalisasi
3. Dokumen izin
usaha
Perorangan
1. WNI
a. KTP/SIM/Paspor
yang masih berlaku
b. NPWP atau
surat pernyataan terkait kepemilikan NPWP/Surat pernyataan
2. WNA
a. KIMS/KITAS/Surat
referensi
Perusahaan/Institusi
1. NPWP
2. Dokumen
legalisasi
3. Dokumen izin
usaha
·
Deposito Mudharabah
|
IDR |
USD |
SGD |
EUR |
Setoran Awal |
Rp. 1.000.000,- |
USD 100 |
SGD 100 |
EUR 100 |
Saldo Minimum |
Rp. 1.000.000,- |
USD 100 |
SGD 100 |
EUR 100 |
Administrasi bulanan |
SRR < Rp> |
SRR < USD> |
SRR < SGD> |
SRR < EUR> |
SRR ? Rp. 1.000.000,- = gratis |
SRR ? USD 100 = gratis |
SRR ? SGD 100 = gratis |
SRR ? EUR 100 = gratis |
|
Biaya Penutupan |
Rp. 50.000,- |
USD 5 |
SGD 5 |
EUR 5 |
v Berbasis Prinsip Wadiah di Bank Muamalat
Sebagaimana disebutkan sebelumnya, akad wadiah sendiri dapat
diartikan sebagai akad titipan, yang mana menempatkan sesuatu untuk diplihara
dan dijaga pada tempat yang bukan pemiliknya. Akad wadiah terbagi kedalam dua
jenis yaitu wadiah yad al-amanah atau titipan murni dimana penerima titipan
tidak boleh mengambil manfaat dari barang yang dititipkan dan wadiah yad
ad-dhamanah yang mana kebalikan dari jenis wadiah sebelumnya dimana penerima titipan
diberikan akses sebebasnya untuk menggunakan serta mengambil manfaat dari
barang titipan.
Dalam pengaplikasiannya di lembaga keuangan syariah dalam hal ini
bank syariah bertindak sebagai penerima titipan yang bertugas untuk menjaga
serta memelihara barang dan atau/ uang yang dititipan oleh nasabah. Salah satu
bank syariah di Indonesia yang mana produk penghimpunan dana-nya akan dibahas
yakni Bank Muamalat.
PT Bank Muamalat Indonesia Tbk atau
Bank Muamalat Indonesia merupakan bank syariah pertama yang ada di Indonesia
yang memulai perjalanannya sejak 24 Rabi’us Tsani 1412 H atau 1 November 1991
dan resmi beroperasi pada 27 Syawal 1412 H atau 1 Mei 1992. Pendiriannya
digagas oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia
(ICMI) dan pengusaha muslim yang juga mendapat dukungan dari Pemerintah Republik
Indonesia.
Sebagaimana bank konvensional, Bank
Muamalat sebagai bank syariah pun menjalankan tugas salah satunya yaitu
penghimpunan dana (funding). Berikut merupakan produk-produk penghimpunan dana
berbasis pada akad wadiah yang ada di Bank Muamalat, diantaranya:
1.
Tabungan iB Hijrah
Tabungan ini merupakan
jenis tabungan tanpa bagi hasil dimana akad yang digunakan merupakan wadiah yad
ad-dhamanah. Prinsip ini memperbolehkan penerima titipan dalam hal ini bank
untuk menggunakan dan memanfaatkan dana simpanan nasabah selama dana tersebut
ada di bank. Keuntungan atas pemanfaatan dana tersebut mutlak milik bank, namun
bank dapat memberikan imbalan berupa bonus keuntungan kepada nasabah. Meskipun
seluruh keuntungan atas pemanfaatan dana tersebut menjadi milik bank, tetapi
bank harus menjamin bisa menyediakan dana tersebut ketika sewaktu-waktu nasabah
menariknya.
Tabungan iB Hijrah adalah
tabungan yang nyaman untuk digunakan kebutuhan transaksi dan berbelanja dengan
kartu Shar-E Debit yang berlogo Visa plus dengan manfaat berbagai macam program
subsidi belanja di merchant lokal dan luar negeri. Karakteristik dan
ketentuan dari Tabungan iB Hijrah ini diantaranya:
a.
Setoran awal dan saldo minimum
sebanyak Rp 25.000,-.
b.
Biaya penggantian buku tabungan
hilang/rusak Rp 10.000,-.
c.
Biaya penutupan rekening Rp
25.000,-.
d.
Biaya layanan SMS notifikasi Rp
500/notifikasi.
Keuntungan yang didapatkan nasabah
dari produk tabungan ini diantaranya bebas biaya layanan dan nasabah dapat
mengikuti program/promo lainnya. Adapun untuk nasabah yang ingin membuka
tabungan ini yaitu untuk WNI diperlukan KTP/SIM/Paspor yang masih berlaku dan
NPWP atau Surat Pernyataan dan WNA diperlukan KITAS/KIMS/Paspor/Surat Referensi
serta mengisi formulir pembukaan rekening dan tax registration untuk WNA.
2.
Tabungan iB Hijrah Haji
Tabungan ini merupakan tabungan yang diperuntukkan guna dana
keberangkatan ibadah haji. Tabungan iB Hijrah Haji ini tidak hanya
diperuntukkan bagi orang dewasa namun anak-anak pun bisa membuka tabungan haji
ini. Tabungan ini menggunakan prinsip wadiah yad ad-dhamanah, dimana prinsip
ini memperbolehkan penerima titipan yaitu bank untuk menggunakan dan
memanfaatkan dana simpanan nasabah selama dana tersebut ada di bank.
Adapun ketentuan dan syarat untuk pembukaan Tabungan iB Hijrah Haji
ini diantaranya:
a.
Fotokopi KTP/SIM dan NPWP untuk
dewasa; KTP dan NPWP orang tua dan Akte kelahiran atau KK untuk anak-anak.
b.
Bebas biaya layanan dan penutupan
rekening.
c.
Biaya penggantian buku tabungan
karena rusak/hilang Rp 10.000,-.
Keuntungan yang
akan didapat dari pembukaan tabungan ini untuk nasabah salah satunya:
a.
Online dengan SISKOHAT (Sistem
Komputerisasi Haji Terpadu) Kemenag.
b.
Tahun keberangkatan dan besarnya
setoran dapat disesuaikan serta bebas biaya fasilitas autodebet.
c.
Setoran mudah, dapat melalui counter
teller, e-Banking dan transfer terjadwal (harian maupun bulanan).
Tabungan iB Hijrah Haji ini merupakan
tabungan yang tepat karena menawarkan solusi lengkap untuk perjalanan ibadah
haji nasabah.
3.
Tabungan iB Hijrah Valas
Tabungan syariah dalam
denominasi valuta asing USD (US Dollar) dan SGD (Singapore Dollar) yang
ditujukan untuk melayani kebutuhan transaksi dan investasi yang beragam dan
melibatkan mata uang USD dan SGD. Namun tabungan ini hanya diperuntukkan bagi
orang pribadi usia 18 tahun ke atas dan institusi yang memiliki legalitas
badan.
Tabungan iB Hijrah Valas
ini menggunakan prinsip akad wadiah, dimana bonus tidak diperjanjikan dalam
produk tabungan ini. Adapun untuk syarat dan ketentuan dalam pembukaan tabungan
ini diantaranya:
a.
Setoran awal dan saldo minimal
sebesar USD/SGD 100.
b.
Tidak dikenakan biaya layanan
perbulan jika saldo rata-rata mencapai >= USD/SGD 1000. Apabila saldo
rata-rata <USD/SGD 1000 maka dikenakan biaya layanan perbulan sebesar
USD/SGD 1.
c.
Bebas biaya pembukaan dan biaya
penutupan.
d.
Setoran minimal dan penarikan
minimal via counter sebesar USD/SGD 50.
e.
Biaya penggantian buku rusak/hilang
sebesar Rp 10.000,-.
f.
Dokumen yang diperlukan untuk
pembukaan tabungan bagi WNI yaitu KTP/SIM/Paspor dan NPWP/Surat Pernyataan
sedangkan WNA yaitu KIMS/KITAS/Paspor/Surat Referensi dan mengisi formulir
pembukaan rekening dan tax registration untuk WNA.
g.
Sementara dokumen untuk institusi
diantaranya NPWP institusi, legalitas pendirian dan perubahannya (jika ada),
surat izin usaha dan data-data pengurus perusahaan.
Keuntungan yang
didapatkan salah satunya menghindari risiko kurs atas kewajiban pembayaran
non-rupiah dengan cara mengelola likuiditas secara langsung dalam bentuk
Dollar, transfer gratis antar rekenin Bank Muamalat di seluruh jaringan kantor
Bank Muamalat dan dapat bertransaksi di jaringan Cabang Devisa Bank Muamalat di
seluruh Indonesia dan kantor Bank Muamalat di Malaysia dan Batam.
4.
Tabunganku
Tabunganku merupakan
tabungan yang diperuntukkan khusus untuk nasabah perorangan. Dimana dengan
adanya Tabunganku, bank dapat mengedukasi nasabah terkait pentingnya menabung,
khususnya bagu masyarakat yang baru memulai menabung. Tabungan ini merupakan
tabungan yang tepat untuk semua kalangan sebab tidak hanya orang dewasa namun
anak-anak yang masih dibawah perwalian orang tua pun bisa dibukakan tabungan
ini oleh kedua orang tuanya.
Akad yang digunakan
dalam produk Tabunganku ini adalah akad wadiah atau prinsip titipan. Produk
tabungan ini tidak diberikan fasilitas katu ATM, maka akad wadiah yang dipakai
merupakan akad murni. Adapun ketentuan dari produk Tabunganku ini diantaranya:
a.
Setoran awal dan saldo minimum Rp
20.000,-.
b.
Bebas biaya layanan perbulan apabila
rekening berstatus aktif sementara rekening berstatus pasif dikenakan biaya
sebesar Rp 2.000,-.
c.
Biaya penutupan atas permintaan
nasabah dikenakan biaya Rp 20.000,- sementara jika rekening pasif (tidak ada
transaksi selama 6 bulan berturut-turut) dan saldo < Rp 20.000,- rekening
akan ditutup oleh sistem dengan biaya penutupan sebesar sisa saldo. Penutupan
hanya bisa dilakukan di cabang pembuka.
d.
Minimum penarikan via counter
sebesar Rp 100.000,- dan biaya penggantian buku jika rusak/hilang Rp 10.000,-.
5.
Giro iB Hijrah Attijary
Giro iB Hijrah Attijary
merupakan simpanan yang diperuntukkan bagi individu dan non-individu yang
penarikannya dapat ditransaksikan menggunakan cek, bilyet giro, Letter of
Authorization (LOA) dan Letter of Indemnity (LOI) serta sarana
pembayaran lainnya ataupun dengan cara pemindahbukuan.
Produk Giro iB Hijrah
Attijari adalah produk giro berbasis akad wadiah, dimana nasabah bertindak
sebagai penitip dan bank bertindak sebagai penerima titipan sementara objek
titipan berupa dana dari nasabah. Produk giro ini memberikan kemudahan bagi
para nasabah dalam bertransaksi bisnis dengan tiga mata uang asing yaitu
Rupiah, US Dollar dan Singapore Dollar yang didukung oleh fasilitas Madina
(Muamalat Digital Integrated Access). Adapun syarat dan ketentuan untuk pembukaan
giro ini diantaranya:
a.
Setoran awal dan saldo minimum dalam
satuan Rupiah sebesar Rp 500.000,- untuk individu dan Rp 1.000.000,- untuk
non-individu sedangkan dalam satuan USD dan SGD sebesar USD/SGD 100 baik
individu maupun non-individu.
b.
Biaya layanan perbulan dalam satuan
Rupiah apabila rekening giro aktif sebesar Rp 15.000,- sedangkan rekening giro
pasif sebesar Rp 20.000,- sementara dalam satuan USD apabila melebihi saldo
minimum dikenakan biaya USD 2,5 dan apabila kurang dari saldo minimum dikenakan
sebesar USD 5. Adapun untuk satuan SGD bebas biaya layanan perbulan jika saldo
melebihi saldo minimum dan dikenakan SGD 1 jika saldo kurang dari saldo
minimum.
c.
Biaya penutupan sebesar Rp 50.000,-
untuk satuan Rupiah dan USD/SGD 5 untuk satuan USD dan SGD.
d.
Dokumen yang diperlukan untuk WNI
yang akan membuka rekening giro ini yaitu formulir pembukaan rekening, kartu
contoh tanda tangan, KTP dan NPWP sedangkan untuk WNA diperlukan formulir
pembukaan rekening, kartu contoh tanda tangan, Paspor, KITAS/KITAP, Tax
Identification Number (TIN).
e.
Dokumen yang diperlukan untuk
non-individu selain formulir pembukaan rekening dan kartu contoh tanda tangan,
diantaranya Akte Pendirian dan Akte Perubahan, SK Pengesahan Kemenkumham, NPWP,
NIB, SIUP/TDP/SITU, Surat Keterangan Domisili Usaha, ID (KTP dan NPWP)
Perwakilan Perusahaan dan Dokumen lainnya sesuai dengan legalitas badan hukum.
Keuntungan dari
produk Giro iB Hijrah Attijary selain tersedia dalam tiga jenis mata uang
(Rupiah, USD dan SGD), nasabah juga mendapat kemudahan dalam bertransaksi
dengan media ATM, Cek/Bilyet Giro, Madina, Internet Banking, Mobile Banking,
LOI dan LOA serta fasilitas e-Muamalat 24 jam untuk setiap transaksi.
Pada dasarnya akad wadiah yang
diterapkan pada bank syariah hampir semuanya akad wadiah yad ad-dhamanah,
melihat dari salah satu fungsi utama bank yaitu sebagai penyalur dana, maka
dana yang disimpan oleh nasabah ke bank akan dimanfaatkan oleh bank yang mana
keuntungannya akan menjadi hak bank tersebut dalam hal ini Bank Muamalat.
KESIMPULAN
Bank muamalat bertujuan
menciptakan hubungan kemitraan yang baik dengan nasabah. Sistem operasional
Bank Muamalat Indonesia menggunakan system operasional perbankan yang menganut
pada prinsip-prinsip Syariah Islam sehingga dapat membuka peluang besar, dimana
di Indonesia merupakan negara yang mayoritas masyarakatnya beragama Islam.
Produk penghimpunan dana
(funding) yang ada dalam system Bank Muamalat Indonesia terdiri dari simpanan
dalam bentuk giro, tabungan dan deposito yang menggunakan prinsip wadi’ah
(titipan) dan mudharabah (bagi hasil).
Analisis Produk Penghimpunan
Dana Berbasis Prinsip Wadiah di Bank Muamalat Sebagaimana disebutkan
sebelumnya, akad wadiah sendiri dapat diartikan sebagai akad titipan, yang mana
menempatkan sesuatu untuk diplihara dan dijaga pada tempat yang bukan
pemiliknya.
Akad wadiah terbagi kedalam
dua jenis yaitu wadiah yad al-amanah atau titipan murni dimana penerima titipan
tidak boleh mengambil manfaat dari barang yang dititipkan dan wadiah yad
ad-dhamanah yang mana kebalikan dari jenis wadiah sebelumnya dimana oenerima
titipan diberikan akses sebebasnya untuk menggunakan serta mengambil manfaat
dari barang titipan.
Dalam pengaplikasiannya di
lembaga keuangan syariah dalam hal ini bank syariah bertindak sebagai penerima
titipan yang bertugas untuk menjaga serta memelihara barang dan atau/ uang yang
dititipan oleh nasabah.
Pada dasarnya akad wadiah yang
diterapkan pada bank syariah hampir semuanya akad wadiah yad ad-dhamanah,
melihat dari salah satu fungsi utama bank yaitu sebagai penyalur dana, maka
dana yang disimpan oleh nasabah ke bank akan dimanfaatkan oleh bank yang mana
keuntungannya akan menjadi hak bank tersebut dalam hal ini Bank Muamalat.