FiKih Pembiayaan Berbasis Ijàrah Muntahiyah Bi Al-Tamlik (IMBT)

Fiqih Pembiayaan Berbasis Ijàrah Muntahiyah Bi Al-Tamlik (IMBT)


 Abstract: Ijàrah Muntahiyah Bi al-Tamlìk is a combination of the two contract: lease contract (ijàrah) and sale and purchase contract (bai‘). Ijàrah contract with ownership at the end is one of the favorite products and is recognized by the Majlis Ulama Indonesia through its National Fatwa Council of Sharia. This paper aims to compare the concept of Ijàrah Muntahiyah Bi al-Tamlìk with those of contracts prescribed by state laws in Indonesia. It argues that any purchase agreement on the principle of hire purchase financing between Shari’a based banks and their customers will not use a fixed, but lose rule of treaty or contract (Treaty Innominaat), because it is not regulated by the Civil Code. In case this contract/agreement may trigger disputes between the parties in the future, the settlement is arbitrarily decided by the parties who must agree between themselves on whichever rules may apply and work for them, as this is regulated in Article 1338 (1) Civil Code.


Abstrak: Ijàrah Muntahiyah Bi al-Tamlik merupakan kombinasi dari dua buah akad yaitu akad sewa-menyewa (ijàrah) dan akad jual beli (bai’). Akad ijàrah dengan kepemilikan di akhir tersebut merupakan salah satu produk favorit dan bahkan diakui keberadaannya oleh Majlis Ulama Indonesia melalui Fatwa Dewan Syari’ah Nasional. Tulisan ini bertujuan ingin membandingkan konsep ijàrah muntahiyah bi al-tamlìk dengan hukum positif yang berlaku di Indonesia. Setelah melakukan perbandingan dapat disimpulkan bahwa perjanjian pembiayaan berdasarkan prinsip sewa beli antara bank syari’ah dan nasabah menggunakan struktur hukum perjanjian tidak bernama (Perjanjian Innominaat), karena tidak diatur di KUH perdata. Jika terjadi sengketa antara para pihak, pedoman penyelesaiannya adalah suatu perjanjian “tidak bernama” yang bentuk maupun isinya diserahkan pada kesepakatan para pihak berdasarkan pasal 1338 (1) KUH perdata.

Kata kunci: ijàrah, muràbahah, perbankan Islam, bank konvesional


A. PENDAHULUAN

Ijàrah adalah akad pemindahan hak guna atas barang atau jasa, melaluipembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan (ownership/milkiyyah) atas barang itu sendiri. Pengertian yang sama juga disebutkan oleh Fatwa Dewan Syari’ah Nasional, mengatakan bahwa ijàrah adalah akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa/upah, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang itu sendiri.  Dengan demikian, dalam akad ijàrah tidak ada perubahan kepemilikan, tetapi hanya perpindahan hak guna saja dari yang menyewakan kepada penyewa.

Dasar yang menjadi dalil pelaksanaan ijarah ini adalah firman Allah SWT dalam al-Qur’an surat al-Baqarah ayat 233 : 



“Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu

apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertakwalah kamu kepada

Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan”.

Selain ayat di atas, Ibnu Abbas RA. meriwayatkan sabdar Rasulullah SAW,

“Berbekamlah kamu, kemudian berikanlah olehmu upahnya kepada tukang bekam itu.”

(HR. Bukhari-Muslim).

Mengenai hak dan kewajiban dalam akad ijarah, bahwa mu’ajjir wajib

mempersiapkan barang yang akan disewakan untuk dapat digunakan secara

optimal oleh penyewa. Sedangkan penyewa (musta’jir) berhak menggunakan

barang yang disewakan menurut syarat-syarat akad atau menurut kelaziman

penggunaannya. Adapun perawatan barang sewaan, maka menurut ulama’ hal itu bukan merupakan kewajiban penyewa dan tidak boleh disebutkan di dalam

akad, karena dianggap bahwa penyewa bertanggungjawab atas jumlah yang

tidak pasti (garàr). Oleh karena itu jika mu’ajjir meminta musta’jir untuk merawat

barang sewaan, maka musta’jir berhak meminta upah atas pekerjaan perawatan

itu.


B. Pengertian Ijàrah Muntahiyah Bi al-Tamlik

Salah satu produk Bank Syari’ah yang menarik untuk dikembangkan adalah

Ijàrah Muntahiyah Bi Al-Tamlìk (IMBT). Menurut asal usul sejarahnya, ijàrah jenis

ini termasuk produk pembiayaan yang pertama kali muncul di Amerika serikat

sekitar tahun 1950 dan berkembang sangat cepat sekali dengan nama fincancial

leasing, kemudian menyebar ke Eropa dan menjadi populer. Pada permulan tahun

70-an, instrumen ini semakin populer sebagaimana produk-produk pembiayaan

yang lain dalam memberikan dana kepada nasabah yang memerlukan barangbarang bergerak, baik barang perniagaan maupun industri. Di beberapa negara,

instrumen ini telah memiliki peraturan perundang-undangan tersendiri seperti

di Belanda, Inggris dan lain-lain. 

IMBT merupakan rangkaian dua buah akad, yakni akad bai’ dan akad ijàrah.

Bai’ merupakan akad jual beli, sedangkan IMBT adalah kombinasi antara sewamenyewa dengan jual beli atau hibah di akhir masa sewa. Istilah ini juga dikenal

dengan sewa beli; diterjemahkan dari istilah huurkoop dan dalam istilah hukum

Inggris disebut hire purchase. Kemudian kedua akad tersebut terintegrasi menjadi

suatu perjanjian sewa menyewa dengan opsi dari penyewa untuk membeli barang

yang disewanya. Maksud kedua belah pihak adalah tertuju pada perolehan hak

milik atas suatu barang di satu pihak dan perolehan sejumlah uang sebagai

imbalannya (harga) di pihak lain.

Tujuan IMBT hampir sama dengan instrumen-instrumen pembiayaan

yang yang lain seperti muràbahah dan istishnà’, yakni untuk memberikan dana

bagi para nasabah agar dapat memperoleh apa yang mereka inginkan, dengan

memberikan nasabah barang yang ia inginkan serta menyewakan barang tersebut

kepadanya, serta ia akan dapat memilikinya jika ia menghendaki, baik di saat

berlangsungnya kontrak ataupun ketika kontrak berakhir. Meski instrumen ini

dalam praktiknya dapat diaplikasikan pada barang bergerak dan tidak bergerak,

akan tetapi 90% dari aktifitas operasionalnya diberlakukan pada barang barang 

yang bergerak dibandingkan dengan pada barang-barang yang tidak bergerak.

Adapun syarat-syarat yang wajib untuk dipenuhi pada produk ini terbagi

menjadi dua: yaitu persyaratan formal dan persyaratan substantif. Persyaratan

pertama berkisar pada studi kelayakan (survey) yang dilakukan oleh lembaga

pemberi dana terhadap nasabah untuk memastikan bahwa nasabah tersebut

memilki kesungguhan untuk melakukan hubungan transaksi serta untuk

menjamin bahwa nasabah tersebut akan memperoleh modal sesuai dengan aturan

yang berlaku. Setelah itu ditetapkan apakah dana akan bisa diterima ataukah

tidak. Kontrak ini memiliki persyaratan-persyaratan tertentu sebagaimana halnya

persyaratan-persyaratan yang wajib dipenuhi oleh kontrak pada umumnya.


C. Bentuk-bentuk Ijàrah Muntahiyah Bi al-Tamlìk pada Perbankan Islam

Ijàrah muntahiyah Bi al-Tamlìk adalah salah satu produk di antara produkproduk investasi yang diterapkan oleh bank-bank Islam dan merupakan

instrumen pengganti dari pinjam-meminjam dengan jaminan gadai pada sistem

bank konvensional. IMBT memberikan pendanaan dengan jangka menengah dan

jangka panjang di segala bidang, baik perniagaan, industri maupun pada barang

yang tidak bergerak (real estate).

Pada praktiknya, IMBT dapat digambarkan sebagai berikut: nasabah

X membutuhkan rumah dengan harga beli Rp. 100 juta. Bank akan membeli

rumah tersebut kemudian menyewakannya kepada nasabah yang lamanya sesuai

kesepakatan. Misalnya lama sewa beli satu tahun dengan harga sewa Rp.5.000.000,-

maka nasabah harus membayar dengan cara mengangsur harga beli ditambah

harga sewa yaitu Rp. 100.000 000,- + Rp. 5.000.000,-= Rp. 105.000.000,-.

Khusus di Indonesia, praktik produk ini, tidak ada opsi lagi untuk membeli

ataupun tidak membeli, karena pilihan untuk membeli atau tidak membeli itu sudah “dikunci” di awal periode. Ijàrah ini sebenarnya bukanlah salah satu

jenis dari akad jual beli. Tetapi dalam praktiknya pada perbankan Islam, produk

tersebut ditekankan pada “perpindahan kepemilikannya”, sehingga dimasukkan

di dalam transaksi jual beli, karena biasanya bank menyewakan aset kepada

nasabah dengan diakhiri oleh pemindahan kepemilikan atau jual beli di akhir

masa sewa. Hal ini untuk mempermudah operasional bank itu sendiri dalam hal

pemeliharaan asset sebelum habis masa sewa atau sesudahnya.

Dalam prakteknya, produk ini dapat dilaksanakan melalui berbagai macam cara, sebagaimana yang disebutkan oleh Adiwarman A Karim sebagai berikut: 

1. Ijàrah Muntahiyah Bi al-Tamlìk melalui hibah (pemindahan hak milik tanpa imbalan). Ini suatu bentuk sewa yang dalam hal ini hak milik sah berpindah kepada lessee tanpa ada imbalan, dengan melakukan akad hibah dalam rangka memenuhi janji sebelumnya ketika penyelesaian cicilan sewa terakhir, atau melalui pembuatan akta hibah yang disyaratkan pada penyelesaian sewa cicilan ijaràh. Hak milik sah, lalu secara otomatis berpindah tanpa perlu melakukan akad baru dan tanpa pembayaran tambahan selain dari jumlah yang dibayar oleh lessee di dalam penyelesaian cicilan.

2. Ijàrah Muntahiyah Bi al-Tamlìk melalui perpindahan hak milik sah (penjualan) pada akhir sewa melalui suatu imbalan simbolis. Perjanjiannya mencakup hal-hal berikut:

a.  Akad ijàrah yang bisa dilaksanakan setelah sewa dan ijàrah ditentukan.

      Jika jangka waktu ijàrah habis masanya, maka akad ijàrah akan batal.

b. Suatu janji untuk melakukan akad penjualan yang akan dilakukan

      pada akhir jangka waktu ijàrah. Ini bisa dilaksanakan bila lesse menginginkannya demikian dan telah membayar imbalan simbolis.

3. Ijàrah Muntahiyah Bi al-Tamlìk melalui perpindahan hak secara sah

(penjualan) pada akhir sewa sejumlah yang ditentukan di dalam persewaan.

Kesepakatan ini juga merupakan suatu akad yang mencakup akad ijàrah

dan suatu janji untuk melakukan suatu akad penjualan. Akad ini mencakup

jumlah asset yang dijual yang harus dibeli oleh lessee (pembeli) setelah habis

jangka waktu ijàrah. Dengan demikian, ketika lessee membayar imbalan

yang disepakati, aset yang disewakan menjadi terjual dan hak miliknya berpindah kepada lessee yang berhak atas hak manfaat dan memindahkan atau menjual aset tersebut dalam bentuk pemindahan apapun secara sah.

4. Ijàrah Muntahiyah Bi al-Tamlìk melalui perpidahan hak secara sah (penjualan) sebelum akhir jangka waktu persewaan, dengan harga yang ekuivalen dengan cicilan ijàrah yang masih tersisa. Kesepakatan ini merupakan suatu akad ijàrah dan semua aturan syari’ah yang berhubungandengan ijàrah berlaku terhadapnya. Kesepakatan ini juga mencakup suatu janji yang dibuat oleh lessor bahwa dia akan memindahkan hak milik dari aset yang disewakan kepada lessee sewaktu-waktu diinginkan oleh lessee selama jangka waktu ijàrah. Pemindahan hak itu pada harga ekuivalen dengan cicilan ijàrah yang tersisa apabila ada keinginan untuk membeli.

5. Ijàrah Muntahiyah Bi al-Tamlìk melalui perpindahan bertahap hak milik sah (penjualan) aset yang disewakan. Kesepakatan ini mencakup suatu akad ijàrah dengan suatu janji yang dibuat oleh lessor bahwa dia secara bertahap akan memindahkan hak milik sah dari aset yang disewakan lessee sampai lessee mempunyai hak milik sah secara penuh dari aset yang disewakan. Ini akan melibatkan penentuan harga aset yang disewakan yang harus dibagi selama jangka waktu akad ijàrah sehingga lessee mampu memperoleh bagian dari aset yang disewakan berpindah kepada lessee pada akhir akad ijàrah.

Namun kelima bentuk pemindahan obyek IMBT di atas dapat diringkas menjadi dua macam yaitu:

1. IMBT dengan janji pemberi sewa untuk menjual barang yang disewakan di akhir akad.

2. IMBT dengan janji pemberi sewa untuk menghibahkan barang sewaan di akhir masa sewa.


D.Rukun dan Syarat Akad Ijarah Muntahiya Bittamlik Adapun Rukun dan Syarat Akad Ijarah Muntahiya Bittamlik adalah:

Rukun a. Penyewa (musta’jir) atau dikenal dengan lesse, yaitu pihak yang menyewa objek sewa. Dalam perbankan, penyewa adalah nasabah.

b. Pemilik barang (mua’ajjir), dikenal dengan lessor, yaitu pemilik barang  yang digunakan sebagai objek sewa. c. Barang/objek sewa (ma’jur) adalah barang yang disewakan. d. Harga sewa/ manfaat sewa (ujrah) adalah manfaat atau imbalan  yang diterima oleh mu’ajjir.

e. Ijab Kabul, adalah serah terima barang.

Syarat

a. Kerelaan dari pihak yang melaksanakan akad. b. Ma’jur memiliki manfaat dan manfaatnya dibenarkan dalam islam, dapat dinilai atau diperhitugkan, dan manfaat atas transaksi ijarah muntahiya bittamlik harus diberikan oleh lesse kepada lessor. 

E. Tinjauan Hukum Positif terhadap Ijàrah Muntahiyah Bi al-Tamlìk Lahirnya UU No. 7 Tahun 1992, UU No.10 Tahun 1998 dan UU No. 23 Tahun  1999 sebenarnya sudah menjadi dasar hukum yang kuat bagi terselenggaranya  perbankan syariah di Indonesia, kendatipun masih ada beberapa hal yang masih  perlu disempurnakan, diantaranya perlunya penyusunan dan penyempurnaan  ketentuan maupun perundang-undangan mengenai operasionalisasi bank syari’ah secara tersendiri, sebab undang-undang yang ada sesungguhnya merupakan dasar hukum bagi penerapan dual banking system.

Selama ini keberadaan bank syariah dianggap hanya menjadi salah satu bagian dari program pengembangan bank konvensional, padahal yang dikehendaki adalah bank syariah yang betul-betul mandiri dari berbagai perangkatnya sebagai bagian perbankan yang diakui secara nasional. Karena pengembangan perbankan syariah sendiri pada awalnya ditujukan dalam rangka pemenuhan pelayanan bagi segmen masyarakat yang belum memperoleh pelayanan jasa perbankan karena sistem perbankan konvensional dipandang tidak sesuai dengan prinsip syariah yang diyakini.

Pengembangan perbankan syariah juga dimaksudkan sebagai perbankan alternatif yang memiliki karakteristik dan keunggulan tertentu. Unsur moralitas menjadi faktor penting dalam seluruh kegiatan usahanya. Kontrak pembiayaan yang lebih menekankan sistem bagi hasil mendorong terciptanya pola hubungan kemitraan (mutual investor relationship), memperhatikan prinsip kehati-hatian dan berupaya memperkecil risiko kegagalan usaha.

Munculnya IMBT dalam praktek adalah untuk menampung kebutuhan masyarakat, yang pada awalnya untuk memberikan jalan keluar terhadap pembeli yang tidak mampu membayar harga barang dengan tunai. Penjualpun bersedia untuk menerima pembayaran barang tersebut secara cicilan. Akan tetapi, penjual memerlukan jaminan barang tersebut tidak akan dijual oleh pihak pembeli.

Sebagai jalan keluar dari persoalan tersebut, maka diciptakanlah suatu macam perjanjian. Dalam perjanjian itu, selama harga barang tersebut belum dibayar lunas, maka pihak pembeli masih berada dalam status penyewa, sedangkan yang menjadi harga sewa adalah barang yang bersangkutan. Sudah merupakan kelaziman dalam praktek perbankan, sebagaimana praktek dunia bisnis pada umumnya, bahwa untuk memberikan fasilitas pembiayaan atau jasa perbankan lainnya, hubungan hukum antara bank (termasuk juga syari’ah) dan para nasbahnya dituangkan dalam suatu perjanjian, maka bagi hubungan hukum itu berlaku ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat yang dituangkan dalam perjanjian itu. Dalam praktek perbankan, bagi hubungan hukum jasa-jasa tertentu, bank menyediakan pula ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat umum yang berlakunya berdasarkan surat per nyataan yang ditandatangani oleh nasabah atau berdasarkan perjanjian antara bank dan nasabah yang di dalamnya memuat pernyataan bahwa nasabah tunduk pada ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat umum tersebut. Dalam hukum perjanjian yang diatur dalam KUHPer itu, agi pembuatan suatu perjanjian berlaku asas kebebasan berkontrak (freedom of contract) selama isi perjanjian tidak bertentangan dengan Undang-undang, kepatutan dan ketertiban umum.

Kedudukan hukum dalam perjanjian pembiayaan sewa beli, bahwa perusahaan (nasabah) yang membutuhkan barang modal adalah sebagai penyewa yang memperoleh hak untuk menggunakan modal yang bersangkutan selama jangka waktu berlangsungnya perjanjian sewa-menyewa tersebut, sedangkan bank syari’ah berkedudukan sebagai pihak yang menyewakan yaitu pemilik barang modal tersebut, yang memberikan hak pakai atas barang modal kepada nasabah kepada nasabah selama berlangsungnya perjanjian sewa-menyewa. Jadi nasabah mempunyai hak untuk menggunakan barang tersebut selama berlangsungnya perjanjian sewa-menyewa tanpa punya hak untuk memilikinya dengan membayar harga sewa kepada bank syari’ah.

Setelah perjanjian sewa-menyewa selesai, seiring dengan selesainya proyek yang dikerjakan, bank syari’ah memberikan hak opsi kepada nasabah untuk membeli barang tersebut sebagaimana yang dijanjikan dalam proposal. Perjanjian yang dilakukan selan jutnya adalah perjanjian jual beli antara nasabah dengan bank syari’ah atas barang yang telah dipesan oleh pengusaha sebagai nasabah bank.

Perjanjian pembiayaan semacam ini biasa dilakukan dengan nama leasing seba gaimana diatur dalam Keppres Nomor 61 Tahun 1998 Tentang Lembaga 

Pem biayaan, khususnya tentang leasing yang diatur lebih lanjut dengan S.K. Menkeu RI. Nomor 1251/KMK. 013/1998 Tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan dan diubah dengan SK. Menkeu R.I. Nomor 468/KMK.017/1995.17 Finance Leasing atau sewa guna usaha dengan hak opsi menurut pasal 1 butir e S.K. Menkeu 1251/KMK.013/1988 adalah kegiatan sewa guna usaha di mana penyewa guna usaha (lessee) pada akhir masa kontrak mempunyai hak opsi untuk membeli objek sewa guna usaha berdasarkan nilai sisa yang disepakati.

Sewa beli berdasarkan prinsip IjàrahMuntahiyah Bi al-Tamlìk bahwa kedudukan nasabah adalah sebagai lessee yang memperoleh hak untuk mengunakan modal selama jangka waktu tertentu, sedangkan bank syari’ah adalah sebagai lessor yaitu pemilik barang modal. Perjanjian sewa beli adalah merupakan campuran antara sewa-menyewa dengan jual beli yang mempunyai karakteristik berbeda dengan sewa-menyewa.

Meskipun intinya sama yaitu memindahkan hak untuk mempergunakan barang modal tanpa harus memiliknya. Di dalam sewa beli pada masa akhir penyewaan, nasabah memperoleh kesempatan untuk memiliki barang modal  yang bersangkutan. Jadi ada perpindahan hak milik dari bank kepada nasabah.  Selama jangka waktu penyewaan, nasabah mempunyai hak ekonomis atas barang tersebut tetapi secara yuridis tidak mempunyai hak milik.Perjanjian dengan karakteristik semacam itu sulitlah ditentukan unsur keperdataannya, termasuk jual beli-kah atau sewa menyewa, karena tidak dijumpai  pengaturannya di dalam KUH Perdata. Akan tetapi, jika dilihat dari kenyataan yang biasa terjadi, perjanjian tersebut adalah perjanjian akan memindahkan hak kepemilikan terhadap benda yang disewa. Hal ini berarti perjanjian tersebut lebih cenderung merupakan perjanjian jual beli dibandingkan dengan perjanjian sewa-menyewa. Lebih-lebih di Indonesia, mengingat opsi untuk membeli atau tidak membeli barang sewaan tersebut sudah “dikunci” pada awal periode.Dan yang ada hanyalah keharusan untuk membeli jika berakhir masa sewa. Dengan demikian, hal ini sesuai dengan pasal 1344 dan 1345 KUH Perdata; “Jika suatu janji dapat diberikan dua macam pengertian, maka harus dipilihnya pengertian yang sedemikian yang memungkinkan janji itu dilaksanakan, daripada memberikan pengertian yang tidak memungkinkan suatu pelaksanaan.” (psl 1344). “Jika kata-kata dapat diberikan dua macam pengertian, maka harus dipilih pengertian yang paling selaras dengan sifat perjanjian.” (psl 1345).Berdasarkan hal itu, dapat disimpulkan bahwa perjanjian pembiayaan berdasarkan prinsip sewa beli antara bank syari’ah dan nasabah menggunakan struktur hukum perjanjian tidak bernama (Perjanjian Innominaat), karena tidak diatur di KUH perdata.20 Jika terjadi sengketa antara para pihak, pedoman penyelesaiannya adalah suatu perjanjian “tidak bernama” yang bentuk maupun isinya diserahkan pada kesepakatan para pihak berdasarkan pasal 1338 (1) KUH perdata:“Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai Undang-undang bagi mereka yang membuatnya”,21 sebab undang-undang menyerahkan kepada para pihak untuk mengaturnya, sebagaimana menganut asas “pacta sunt servanda.”Melihat dari cara terbentuknya perjanjian, sifatnya konsensuil obligatoir. Dikatakan konsensuil karena perjanjian ini terbentuk saat adanya kesepakatan para pihak, dan dikatakan obligatoir karena perjanjian yang dibuat itu menimbulkan perikatan antara para pihak.

Obyek perjanjian ini bisa berupa barang bergerak dan juga barang tidak bergerak, sehingga bila obyek perjanjian itu barang bergerak termasuk perjanjian riil23 dan bila obyek perjanjian itu barang tak bergerak termasuk perjanjian formil. Perjanjian sewa beli juga termasuk perjanjian timbal balik, karena menimbulkan hak dan kewajiban secara timbal balik terhadap para pihak.24 Perjanjian dalam perbankan syari’ah dibuat dalam bentuk tertulis sesuai dengan pasal 8 (b) Undangundang Nomor 10 Tahun 1998.


F. Berakhirnya Perjanjian Ijarah Muntahiyah Bittamlik 

Kontrak ijarah muntahiah bittamlik (IMBT) merupakan kontrak sewa yang terikat dengan jangka waktu. IMBT berakhir dalam beberapa, hal sebagai berikut:

a. Masa kontrak berakhir, dan pembayaran sewa dilakukan sesuai dengan perjanjian.

b. Masa kontrak belum berakhir, namun penyewa membayar seluruh biaya sewa sesuai dengan kontrak. Bank syariah akan memberikan diskon karena penyewa membayar sewa lebih awal cepat dibanding masa pembayaran sesuai dengan perjanjian. Besarnya diskon tergantung kebijakan bank syariah.

c. Masa kontrak belum berakhir, namun penyewa tidak lagi membayar sewa.  Dalam hal ini terjadi wanprestasi yang dilakukan oleh penyewa (nasabah), sehingga objek sewa bisa diambil oleh bank syariah,

d. Objek sewa hilang. Apabila objek sewa hilang, maka pelunasan dilakukan oleh Asuransi yang telah menutup atas kerugian karena kehilangan dan atau kerusakan objek sewa-menyewa.

G. Implementasi Ijarah Muntahiya Bittamlik Di Lembaga Keuangan Syariah Akad ijarah diaplikasikan dalam perbankan syariah pada pembiayaan Ijarah dan IMBT (Ijarah Muntahiya Bittamlik).Pada umumnya bank syariah lebih banyak menggunakan IMBT karena lebih sederhana dalam pembukuannya. Selain itu, bank tidak direpotkan untuk mengurus pemeliharaan aset, baik pada saat leasing maupun sesudahnya. Ijarah muntahiya Bittamlik (financial leasing with option purchase option) merupakan akad sewamenyewa yang berakhir dengan kepemilikan. Akad ini merupakan rangkaian dua buah akad, yaitu akad ijarah dan akad bai‟.Sementara itu, operasional IMBT secara khusus didasarkan pada fatwa DSNMUI No. 27/DSN-MUI/III/2002 tentang ijarah muntahiya bi al-tamlik. Dalam pelaksanaan akad IMBT ada ketentuan yang harus dipenuhi, yakni ketentuan yang bersifat umum dan ketentuan yang bersifat khusus, ketentuan yang bersufat umum, yaitu: 

a. Rukun dan syarat yang berlaku dalam akad ijarah berlaku pula akad IMBT;  b. Perjanjian untuk melakukan akad IMBT harus disepakati ketika akad ijarah ditandatangani;

c. Hak dan kewajiban setiap pihak dijelaskan dalam akad.  Adapun yang bersifat khusus, yaitu:  a. Pihak yang melakukan IMBT harus melakukan akad ijarah terlebih dahulu. Akad pemindahan kepemilikan, baik dengan jual-beli maupun hibah hanya dapatdilakukan setelah masa ijarah selesai;  b. Janji pemindahan kepemilikan yang disepakati di awal akad ijarah adalah janji (wa‟ad) yang hukumnya tidak mengikat. Apabila wa‟ad ingin dilaksanakan, maka harus ada akad pemindahan kepemilikan yang dilakukan setelah masa ijarah selesai.

Dalam Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES), ketentuan mengenai ijarah muntahiya bi al-tamlik diatur dalam bab kesembilan Pasal 332-329. Rukun dan syarat dalam ijarah dapat diterapkan dalam pelaksanaan IMBT. Dalam akad ini, perjanjian antara mu‟jir (pihak yang menyewakan) dengan musta‟jir (pihak penyewa) diakhiri dengan pembelian ma‟jur (objek ijarah) oleh pihak penyewa.  Kemudian, ijarah muntahiya bi al-tamlik harus dinyatakan secara eksplisit dalam akad. Akad pemindahan kepemilikan hanya dapat dilakukan setelah masa sewa berakhir. (Adam, 2017, hal. 221)Aplikasi IMBT dalam perbankan syariah berupa: Pertama, pembiayaan invsetasi; seperti untuk pembiayaan barangbarang modal, sepeti mesin-mesin; Kedua,pembiayaan konsumer, seperti untuk pembelian mobil, rumah dan sebagainya. 

Pembiayaan ijarah dan IMBT di perbankan syariah memiliki persamaan perlakuan dengan pembiayaan murabahah. Sampai saat ini, mayoritas produk pembiayaan bank syariah masih terfokus pada produk-produk murabahah (jual-beli disertai keuntungan). Kesamaan keduanya, bahwa pembiayaan tersebut termasuk dalam kategori natural certainty contract, dan pada dasarnya adalah kontrak jual-beli.  Perbedaan kedua jenis pembiayaan (ijarah/IMBT dengan murabahah) hanyalah  objek transaksi yang diperjualbelikan tersebut. Dalam pembiayaan murabahah, objek transaksi adalah barang seperti rumah dan mobil, sedangkan dalam pembiayaan ijarah, objek transaksinya adalah jasa, baik manfaat atas barang maupun manfaat atas tenaga kerja. Dengan pembiayaan murabahah, bank syariah hanya dapat melayani kebutuhan nasabah untuk memiliki barang, sedangkan nasabah membutuhkan jasa tidak dilayani. Dengan skim ijarah, bank syariah dapat pula melayani nasabah yang hanya membutuhkan jasa. Ijarah muntahiya bi al-tamlik dalam bank syariah umumnya melalui  tahapantahapan sebagai berikut: (Mustofa, 2016, hal. 124) 1. Nasabah menjelaskan kepada bank, bahwa suatu saat di tengah atau di akhir periode ijarah ia ingin memiliki; 2. Setelah melakukan penelitian, bank setuju akan menyewakan aset itu kepada nasabah; 3. Apabila bank setuju, bank terlebih dahulu memiliki aset tersebut; 4. Bank membeli atau menyewa aset yang dibutuhkan nasabah;

5. Bank membuat perjanjian ijarah dengan nasabah untuk jangka waktu tertentu dan menyerahkan aset itu untuk dimanfaatkan;

6. Nasabah membayar sewa setiap bulan yang jumlahnya sesuai dengan kesepakatan;

7. Bank melakukan penyusutan terhadap aset; biaya penyusutan dibebankan kepada laporan laba/rugi; 8. Di tengah atau diakhir masa sewa, bank dan nasabag dapat melakukan pemindahan kepemilikan aset tersebut secara jual-beli cicilan; 9. Jika pemindahan kepemilikan di akhir masa sewa, akadnya dilakukan secara hibah. Secara konseptual IMBT hampir sama dengan leasing, bahwa leasing merupakan bentuk pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh perusahaan tertentu.

Analisis Akad Ijarah Muntahiya Bittamlik

Akad Ijarah Muntahiya Bittamlik dapat ditinjau dari beberapa aspek: a. Analisis Akad Ijarah Muntahiya Bittamlik dari Rukun Akad Rukun adalah unsur yang mutlak harus ada dalam sesuatu hal, peristiwa atau tidndakan. Pertama, adanya Shighat. Akad IMBT terdapat dua bentuk akad yaitu akad Ijarah yang diakhir dengan janji akad jualbeli dan akad Ijarah yang diakhiri dengan janji hibah. Pihak yang menyewakan berjanji (wa’ad) kepada penyewa untuk memindahkan kepemilikan objek setelah masa sewa berakhir yang dinyatakan dalam akad IMBT. Karenanya dalam akad IMBT terdapat dua akad yang berbeda, yaitu akad Ijarah, dan pada akhir masa ijarah dibuat suatu akad pengalihan hak atas barang yang disewakan. (Suswinarno, 2011, hal. 108)Sehingga ijab dan qabul antara Bank Syariah dan nasabah dapat diketahui dengan jelas cara pemindahan kepemilikan objek pada awal kesepakatan. Kedua, pelaksana akad (Al-Aqid). Pihak-pihak yang melakukan akad IMBT yaitu Musta’jir (Penyewa) adalah pihak yang menyewa aset yaitu Nasabah (debitur) dan Mu’jir (Pemilik) pihak pemilik yang menyewakan aset yaitu Bank Syariah (kreditur). Ketiga, objek akad (AlMa’aqud). Objek akad dalam akad IMBT yaitu ma’jur (aset yang disewakan) yaitu manfaat dan jasa pada suatu barang dan ujrah (harga sewa) yaitu harga yang disepakati oleh para pihak dalam akad IMBT.

Pada umumnya objek akad dapat dianggap sah apabila memenuhi syarat, yaitu telah ada pada waktu akad diadakan, dibenarkan oleh syara’, dapat ditentukan dan diketahui dan objek diserahkan pada waktu akad terjadi. Walaupun demikian, beberapa syarat tersebut dapat disimpangi yaitu objek akad telah adapada waktu akad IMBT diadakan dan syarat bahwa objek akad IMBT diserahkan pada waktu akad IMBT terjadi. Pengecualian ini didasarkan pada prinsip istihsan (Syarifuddin, 2009, hal. 319) yaitu dalil yang terkuat menunjukan bahwa hukum islam adalah suatu hukum yang berkembang dalam masyarakat untuk menjaga dan memenuhi kebutuhan manusia dan tidak bertentangan dengan syara’.

b. Analisis Akad Ijarah Muntahiya Bittamlik ditinjau dari Syarat-syarat Akad Syarat adanya akad, yaitu sesuatu yang mesti ada agar keberadaan suatu akad diakui syara’. Makna akad secara syar’i yaitu hibungan antara ijab dan qabuldengan cara yang dibolehkan oleh syariat yang mempunyai pengaruh secara langsung. (Azzam, 2010, hal. 17) Syarat adanya akad harus memenuhi syarat umum yaitu terpenuhinya rukun akad dan syarat khusus. Yaitu syarat tambahan seperti adanya saksi. Akad IMBT yang dibuat secara notariil maupun dibawah tangan terdapat minimal dua sanksi yang hadir. 

Sehingga dengan terpenuhinya syarat umum dan syarat khusus maka telah adanya akad IMBT. Syarat sahnya akad adalah tidak terdapatnya lima hal perusak sahnya akad yaitu kertidakjelasan jenis yang menyebabkan pertengkaran, adanya paksaan, membatasi kepemilikan terhadap suatu barang, terdapat unsur tipuan, terdapat bahaya dalam pelaksanaan akad. Agar terhindar dari lima hal perusak akad IMBT diatur dalam Fatwa DSN Nomor: 27/DSN-MUI/III/2002 tentang al-Ijarah almuntahiya bi al-tambik, PBI Nomor: 7/46/PBI/2005 dan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES).Syarat berlakunya akad. Untuk kelangsungan akad diperlukan dua syarat adanya kepemilikan atau kekuasaan dan di dalam objek akad tidak ada hak orang lain. Bank Syariah merupakan pemilik objek akad IMBT sebagai pihak yang menyewakan barang kepada nasabah. Baik Bank Syariah dan nasabah merupakan orang yang mampu melaksanakan akad IMBT yaitu cakap dalam perbuatan hukum. Selain itu, mengenai objek akad yang disewakan kepada musta’jir merupakan hak milik dari pihak mu’ajjir selama masa sewa. Setelah masa sewa berakhir terjadi perpindahan hak milik kepada nasabag dengan cara jual beli atau hibah. Syarat adanya kekuatan hukum adalah persyaratan yang ditetapkan oleh syara’ berkenaan dengan kepastian sebuah akad. Akad sendiri sesungguhnya sebuah ilzam (kepastian). Jika sebuah akad belum bisa dipastikan berlakunya seperti ada unsur tertentu yang menimbulkan hak khiyar, maka akad ini dalam kondisi ghairu lazim (belum pasti), karena masing-masing pihak berhak menfasakhkan akad atau tetap melangsungkannya. (Masadi, 2002, hal. 103) Berdasarkan Fatwa DSN Nomor 27/DSN-MUI/III/2002 pada bagian kedua mengatur ketentuan khusus mengenai janji pemindahan hak milik yang sifatnya tidak mengikat, hal ini mengundang penafsiran ganda. 1. Ketidakterikatan itu bisa dimaknai tidak terikat untuk membuat janji pemindahan hak milik, ketentuan ini tidak sejalan dengan maksud diakadkannya IMBT 2. Dapat dimaknai tidak terikat untuk melaksanakan janji yang sudah disepakati dalam akad IMBT. Ketentuan seperti ini tidak lazim dalam hukum perjanjian yang dibuat dipandang sebagai undangundang yang selalu mengikat dan harus ditaati.

Jika suatu akad boleh tidak dilaksanakan, maka akad IMBT itu tidak ada gunanya dan akan kehilangan makna dan tujuannya, bahkan dapat menimbulkan kezaliman. Penyewa yang sejak semula berniat untuk memiliki benda dan telah melunasi seluruh angsurannya, sudah pasti merasa dirugikan jika ternyata penyewa tidak dapat memiliki barang karena pemberi sewa tidak mau menghibahkannya dengan alasan janji itu tidak mengikat. Pelaksanaan akad IMBT seperti ini tidak sesuai dengan tujuan dibuatnya akad IMBT yakni diakhiri dengan pemindahan hak milik. Selain itu, Pasal 324 ayat (2) KHES menyebutkan bahwa “Akad pemindahan kepemilikan hanya dapat dilakukan setelah masa Ijarah Muntahiya Bittamlik berakhir”. Ketentuan tersebut dapat diartikan bahwa pemindahan kepemilikan melalui akad jual beli merupakan akad tersendiri yang bukan merupakan satu kesatuan dari akad IMBT. Sehingga dapat disimpulkan dalam akad IMBT tidak ada pemindahan kepemilikan, artinya tujuan dari akad IMBT tidak tercapai. Padahal pada hakekatnya akad IMBT berakhir ketika adanya pemindahan kepemilikan.

c. Analisis Akad Ijarah Muntahiya Bittamlik ditinjau dari jenis perjanjian

ditinjau dari Jenis Perjanjian dalam Hukum Positif di IndonesiaPasal 1319 KUHPerdata menyebutkan dua kelompok perjanjian, yaitu perjanjian yang oleh oleh undang-undang diberikan suatu nama khusus disebut dengan perjanjian bernama (benoemde atau nominaatcontracten) dan perjanjian yang dalam undang-undang tidak dikenal dengan suatu nama tertentu disebut dengan perjanjian tak bernama (onbenoemde atau innominaatcontracten). (Hatta, 2000, hal. 125-125) Lahirnya perjanjian tak bernama adalah berdasarkan asas kebebasan berkontrak atau partij otonomi tang berlaku di dalam hukum perjanjian. (Prodjodikoro, 1973, hal. 19) Salah satunya yaitu perjanjian IMBT. Perjanjian IMBT memang tidak dijelaskan secara jelas dalam KUHPerdata, sehingga perjanjian ini dikategorikan sebagai perjanjian tidak bernama. 

  


PENUTUP

Kesimpulan

IMBT merupakan rangkaian dua buah akad, yakni akad bai’ dan akad ijàrah. Bai’ merupakan akad jual beli, sedangkan IMBT adalah kombinasi antara sewamenyewa dengan jual beli atau hibah di akhir masa sewa. Istilah ini juga dikenal dengan sewa beli; diterjemahkan dari istilah huurkoop dan dalam istilah hukum Inggris disebut hire purchase. Kemudian kedua akad tersebut terintegrasi menjadi suatu perjanjian sewa menyewa dengan opsi dari penyewa untuk membeli barang yang disewanya. Maksud kedua belah pihak adalah tertuju pada perolehan hak milik atas suatu barang di satu pihak dan perolehan sejumlah uang sebagai imbalannya (harga) di pihak lain.

Tujuan IMBT hampir sama dengan instrumen-instrumen pembiayaan yang yang lain seperti muràbahah dan istishnà’, yakni untuk memberikan dana bagi para nasabah agar dapat memperoleh apa yang mereka inginkan, dengan memberikan nasabah barang yang ia inginkan serta menyewakan barang tersebut kepadanya, serta ia akan dapat memilikinya jika ia menghendaki, baik di saat berlangsungnya kontrak ataupun ketika kontrak berakhir.

Dalam prespektif hukum Islam IMBT telah memenuhi asas-asas, rukun dan tiga syarat akad. Sedangkan syarat yang tidak terpenuhi yaitu syarat adanya kekuatan hukum karena pada Fatwa DSN Nomor: 27/DSN-MUI/III/2002 terdapat ketentuan yang menimbulkan penafsiran ganda pada angka 2 bagian kedua yang mengatur ketentuan khusus dan Pasal 324 ayat (2) pada Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah. Para pakar ekonomi Islam baik itu pemikir ekonomi kontempore seperti Adimarwan, Al-Mujamma’ Al-Fiqhi, dan ulama klasik seperti Hanabillah, Malikiyah, Syafi’iyah dan Hanabalah, hukum akad IMBT adalah mubah (boleh). Sementara itu IMBT jika ditinjau dari persepektif hukum positif (KUHPerdata), IMBT merupakan perjanjian tidak bernama (Pasal 1319) yang timbul dari asas kebebasan berkontrak (Pasal 1338) dan IMBT juga telah memenuhi syarat-syarat sah dari perjanjian (Pasal 1320) serta unsur-unsur perjanjian.Sedangkan akibat hukum yang ditimbulkan dari akad perjanjian IMBT adalah adanya hak dan kewajiban bagi mereka yang melakukannya.

DAFTAR PUSTAKA

https://media.neliti.com/media/publications/41831-ID-tinjauan-hukum-positif-terhadap-aplikasi-ijarah-muntahiyah-bi-al-tamlik-imbt-pad.pdf (diakses pada tanggal 8 oktober 2020 dan di download pada tanggal 8 oktober 2020)

https://media.neliti.com/media/publications/135334-ID-none.pdf (diakses pada tanggal 8 oktober 2020 dan di download pada tanggal 8 oktober 2020)

Amwaluna: Jurnal Ekonomi dan Keuangan Syariah Vol. 3 No. 2 Juli 2019 Halaman 181-196 Online ISSN: 2540-8402 | Cetak ISSN: 2540-8399

AN-NISBAH, Vol. 03, No. 02, April 2017

Liad Fuad, Muhammad Faiz. Konsep Al-Ijarah Muntahiyah Bittamlik Dalam Syariah Islamiya E-Journal (diakses pada tanggal 8 oktober 2020 dan di download pada tanggal 8 oktober 2020)