Fikih Pembiayaan Syariah Berbasis Jual Beli (Murabahah)

 Fiqh Pembiayaan Syariah Berbasis Jual Beli (Murabahah)


Abstract


Murabahah as an exchange transaction contract requires the seller's right to take legal action against the object it sells. Apart from that, murabaha as a form of mandate buying and selling requires sellers and buyers to know each other and be candid about the object of sale and purchase, both specifications of goods, acquisition price, desired margin, and payment methods. The cost of goods includes the cost of goods and procurement costs, so that the acquisition price will only be known after the goods are legally owned by the seller. Along with the emergence and development of the Islamic banking industry, murabahah was adopted as a contract in Islamic bank financing products. The use of murabahah as a financing contract is binding on Islamic banking to comply with the regulations that apply to it. In its realization, it turns out that there are still many Islamic banks that are trapped in the practice of buying and selling fudhuli and bai 'al-'adam. This paper is an attempt to parse the concept of murabahah from the perspective of classical Islamic law and its implementation as a product of Islamic bank financing.


Keywords: Financing, Murabahah


 


 


Abstrak


Murabahah sebagai akad transaksi pertukaran mensyaratkan adanya hak bagi penjual dalam melakukan tindakan hukum terhadap obyek yang dijualnya. Selain itu, murabahah sebagai bentuk jual beli amanah menuntut penjual dan pembeli untuk saling mengetahui dan saling berterus terang mengenai obyek jual beli baik spesifikasi barang, harga perolehan, margin yang dikehendaki, maupun metode pembayaran. Termasuk dalam harga perolehan adalah harga pokok barang dan biaya pengadaannya sehingga harga perolehan baru diketahui setelah barang secara hukum dimiliki oleh penjual. Seiring muncul dan berkembangnya industri perbankan Syariah, murabahah diadopsi menjadi salah satu akad pada produk pembiayaan bank syariah. Penggunaan murabahah sebagai salah satu akad pembiayaan mengikat perbankan syariah untuk mematuhi aturan yang berlaku atasnya. Dalam realisasinya, ternyata masih banyak perbankan syariah yang terjebak dalam praktik jual beli fudhuli maupun bai’ al-’adam. Tulisan ini merupakan sebuah upaya untuk mengurai kembali konsep murabahah dalam perspektif hukum Islam klasik dan implementasinya sebagai produk pembiayaan bank syariah.


Kata Kunci: Pembiayaan, Murabahah


 


 


PENDAHULUAN


Ajaran Islam mencangkup segala aspek kehidupan termasuk di dalamnya adalah aspek muamalah. Aspek muamalah ini digunakan untuk mengatur manusia dalam bersosialisasi, karena manusia secara hakikat adalah makhluk sosial. Muamalah merupakan istilah umum yang memberi makna dalam berbagai aktivitas, termasuk didalamnya mengenai kegiatan perniagaan, transaksi keuangan, perdagangan, dan yang paling sering manusia lakukan adalah kegiatan jual beli.[1]


 Kegiatan jual beli yang sering dilakukan merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia. Dalam kegiatan jual beli tentu harus dilakukan akad yang jelas, sebab apabila akad yang dilakukan tidak tepat maka jual beli yang terjadi tidak sah secara prinsip syariah. Tujuan jual beli yaitu untuk menjauhkan manusia dari praktik riba, karena riba merupakan hal yang di benci oleh Allah SWT dan harus dijauhi, sebab pelaku riba akan mendapatkan dosa besar. Dalam Al Qur’an surat Al-Baqarah: 275 dijelaskan:


 “mengenai riba yaitu orang – orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila, keadaan mereka yang demikian itu adalah disebabkan mereka berkata,jual beli sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba, orang – orang yang telah sampai padanya larangan dari tuhannya lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya 80 Jurnal Law and Justice Vol. 2 No. 1 April 2017 apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan) dan urusannya (terserah) kepada Allah, orang yang kembali (mengambil riba) maka orang itu adalah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya”.


Selain itu dalam hadist Rasul disebutkan juga mengenai larangan keras terhadap praktik riba karena riba merupakan kegiatan yang zalim dari Abdullah bin Mas’ud r.a dari Nabi SAW beliau bersabda:


 Dari Abu Hurairah R A ia berkata : Rasululla bersabda :”Riba adalah tujuh puluh dosa, dosanya yang paling ringan adalah (sama dengan) dosa orang yang berzina dengan ibu kandungannya”. (HR.Muslim).


Perkembangan zaman saat ini menunjukan kemajuan dalam kegiatan ekonomi, banyaknya lembaga keuangan memberi kemudahan manusia untuk melakukan kegiatan perniagaan. Karena lembaga keuangan memberikan kemudahan akses bagi nasabahnya dalam mendapatkan pinjaman uang ntuk kebutuhan usaha dan kebutuhan barang pribadi yang kemudian nasabah membayar angsuran beserta bunga yang ditetapkan. Hal ini tentu tidak sepaham dengan pandangan Islam, karena bunga merupakan riba dan riba adalah perbuatan yang dibenci Allah SWT dan harus dihindari.


Munculnya lembaga keuangan syariah memberikan angin segar bagi umat Islam, khususnya di Indonesia. Diantaranya adalah badan usaha syariah, unit usaha syariah, bank pembiayaan rakyat syariah, dan Baitul mal waat tamwil atau BMT. Lembaga keuangan ini mengupayakan agar kegiatan transaksi keuangan bebas dari praktik riba dan memberi keamanan bagi umat manusia agar terhindar dari dosa besar.


Banyak isu bermunculan mengenai keberadaan lembaga keuangan syariah ini. Diantaranya adalah dari tiga jenis pembiayaan yang menjadi produk utama lembaga keuangan syariah yaitu pembiayaan mudharabah, pembiayaan musyarakah, dan pembiayaan murabahah, yang paling mendominasi yaitu pembiayaan murabahah. Pembiayaan dengan akad murabahah mencapai 56,8% dari total pembiayaan yang [2]ada di perbankan syariah, sementara pembiayaan mudharabah dan musyarakah hanya 22,1 % dan 14,1% dari total pembiayaan yang ada. Kemudian mengenai margin pada pembiayaan murabahah yang ditetapkan berdasarkan interestrate atau suku bunga yang ada di lembaga kuangan konvensional tidak pada kesepakatan bersama (Heykal, 2012). Menurut Mansuri (2006) murabahah merupakan kegiatan jual beli, dimana penjual menunjukan harga sesungguhnya yang dikeluarkan untuk mendapat produk tersebut serta menambahkan keuntungan yang didasarkan pada kesepakatan bersama. Murabahah dijadikan sebagai model pembiayaan dikarenakan lembaga keuangan syariah mengalami kesulitan dalam hal pembiayaan mudharabah dan musyarakah.


Dalam penelitian Haitam (2015) Ulama di Indonesia dari 10 provinsi mengatakan bank syariah di Indonesia belum murni menjalankan Syariat Islam. Praktek murabahah di Bank Islam juga jelas melanggar prinsip-prinsip syariah yang telah dijelaskan oleh Dewan Syariah Nasional MUI. Hal ini perlu diteliti juga terhadap praktek pembiayaan murabahah yang ada pada BMT. Dari latar belakang masalah yang telah diuraikan diatas, maka dalam penelitian ini akan dilakukan penelitian lebih lanjut dengan pendekatan kualitatif untuk menganalisis bagaimana pelaksanaan pembiayaan murabahah pada BMT.


 


PEMBAHASAN


1.     Pengertian Pembiayaan Syariah


Menurut M. Syafi’i Antonio (2001:160), dalam bukunya yang berjudul “ Bank Syariah dan Teori Praktek”. Pembiayaan adalah pemberian fasilitas penyediaan dana untuk memenuhi kebutuhan pihak-pihak yang merupakan devisit unit.


Menurut Veithzal Rival dan Arifin (2010:681) dalam bukunya yang berjudul “Islamic Banking”, Pembiayaan atau financing adalah pendanaan yang diberikan oleh suatu pihak kepada pihak lain untuk mendukung investasi yang telah direncanakan, baik sendiri maupun lembaga. Atau pembiayaan adalah penyediaan dana atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berupa :


a.     Transaksi dalam bentuk mudharabah dan musyarakah.


b.     Transaksi sewa menyewa dalam bentuk ijarah atau sewa beli dalam bentuk ijarah muntahiya bittamlik.


c.      Transaksi jual beli dalam bentuk piutang mudharabah, salam, dan istishna’


d.     Transaksi pinjam-meminjam dalam bentuk Qard, dan


e.      Transaksi sewa-menyewa jasa dalam bentuk ijarah untuk transaksi multi jasa.


Pembiayaan syariah secara umum kegiatan suatu bank antara lain adalah penghimpunan dana dari masyarakat dalam bentuk tabungan, giro, dan deposito, kemudian menyalurkan dana tersebut kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau pembiayaan, serta kegiatan jasa-jasa keuangan lainnya.


Pembiayaan merupakan kegiatan bank syariah dan lembaga keuangan lainnya contohnya BMT dalam menyalurkan dananya kepada pihak nasabah yang membutuhkan dana. Pembiayaan sangat bermanfaat lagi bank syariah maupun BMT, nasabah, dan pemerintah. Pembiayaan memberikan hasil yang besar di antara penyaluran dana lainnya yang dilakukan oleh bank syariah. Sebelum menyalurkan dana melalui pembiayaan, bank syariah perlu melakukan analisis pembiayaan yang mendalam. Sehingga kerugian dapat terhindari.


 Menurut Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 pembiayaan adalah penyediaan uang atau tagihan yang dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil.3 Pembiayaan merupakan aktivitas bank syariah dalam menyalurkan dana kepada pihak lain selain berdasarkan prinsip syariah.


2.     Jenis-jenis Pembiayaan Syariah


Menururt sifat penggunaannya, pembiayaan dapat dibagi menjadi dua yaitu:


a.     Pembiayaan produktif, yaitu pembiayaan yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan produktif dalam arti luas, yaitu untuk peningkatan usaha, baik usaha produktif, perdagangan maupun investasi.


b.     Pembiayaan konsumtif, yaitu pembiayaan yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi, yang akan habis digunakan untuk memenuhi kebutuhan.


Menurut keperluannya, pembiayaan produksi dibagi menjadi dua hal berikut


a.     Pembiayaan modal kerja, yaitu pembiayaan untuk memenuhi kebutuhan:


1)    Peningkatan produksi


2)    Untuk keperluan perdagangan atau peningkatan utility of place dari suatu barang.


b.     Pembiayaan investasi, yaitu untuk memenuhi kebutuhan barangbarang modal (capital goods) serta fasilitas-fasilitas yang erat kaitannya dengan itu.


Konsep Pembiayaan Jual Beli (Murabahah)


1.     Pengertian Pembiayaan Murabahah


Murabahah adalah akad jual beli atas barang tertentu, dimana penjual menyebutkan  harga pembelian barang kepada pembeli kemudian menjual kepada pihak pembeli dengan mensyaratkan keuntungan yang diharapkan sesuai jumlah tertentu. Dalam akad Murabahah, penjual menjual barang-barang dengan meminta kelebihan atas harga beli dengan harga jual. Perbedaan antara harga beli dan harga beli disebut margin keuntungan.


Dalam aplikasi bank syariah bank merupakan penjual atas objek barang dan nasabah merupakan pembeli. Bank menyediakan barang yang dibutuhkan oleh nasabah dengan membeli barang di suplier, kemudian menjualnya kepada nasabah dengan harga yang lebih tinggi dibanding dengan harga beli yang dilakukan oleh bank syariah.


Selain yang dijelaskan diatas pengertian pembiayaan Murabahah adalah pembiayaan dana dari pemilik modal, baik LKS maupun Bank Syariah kepada nasabah untuk membeli barang dengan menegaskan harga belinya barang dan pembeli (nasabah) akan membayarnya dengan harga yang lebih, sebagai keuntungan pemilik modal sesuai yang disepakati bersama.[3]


Pembiayaan Murabahah dapat dilakukan dengan barang langsung oleh Lembaga Keuangan atau pembelian barang diwakilkan kepada nasabah sendiri yang disebut murabahah wal wakalah. Proses pembayarannya dapat dilakukan secara tunai (murabahah naqdan) atau tangguh secara angsuran (murabahah taqsith) atau sekaligus (lump sum) pada waktu tertentu (murabahah mua’ajjal).[4]


2.      Landasan Hukum Pembiayaan Murabahah


Landasan hukum pengaturan pembiayaan Murabahah adalah fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 04/DSN-MUI/IV/2000, bahwa dalam rangka membantu masyarakat guna melangsungkan meningkatkan kesejahteraan dan berbagai kegiatan, bank syariah perlu memiliki fasilitas murabahah bagi yang memerlukannya, yaitu menjual suatu barang dengan menegaskan harga belinya kepada pembeli dan pembeli membayarnya dengan harga yang lebih sebagai laba.[5]


Ayat yang dijadikan sebagai dasar hukum pelaksanaan pembiayaan murabahah diantaranya adalah sebagai berikut:


a.       Al-Quran Surat An-Nisa’ Ayat 29




Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil, kecuali dengan suka diantara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu”


Al-Hafizh Ibnu Katsir dalam tafsir ayat di atas mengatakan: Allah SWT melarang hamba-hambanya yang beriman memakan harta sebagian dari mereka atas sebagian yang dengan cara yang bathil, yakni melalui usaha yang tidak diakui oleh syariat, seperti dnegan cara riba dan judi, serta cara-cara lainnya yang termasuk kedalam kategori tersebut dengan menggunakan cara-cara tersebut memakai cara yang diakui oleh hukum Syara’ tetapi Allah lebih mengetahui bahwa sesungguhnya para pelakunya hanyalah semata-mata menjalankan riba, tetapi dengan cara hailah (tipu muslihat).


b.       Hadist yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari:


Artinya: Diriwayatkan dari Jabir bin Abdillah ra: Rasululloh SAW bersabda, “Semoga kasih sayang Allah dilimpahkan kepada orang yang bersikap lemah lembut pada saat membeli, menjual dan meminta kembali uangnya.


Hadist tersebut menyatakan bahwa Rasululloh menyukai orang yang lemah lembut dalam melaksanakan perniagaan atau jual beli. Karena hal tersebut dapat menjadi indikasi adanya iktikat baik dari maisng-masing-masing pihak yang terlibat dalam jual-beli tersebut.


c.        Ijma’ mayoritas ulama’ :


Mayoritas ulama tentang kebolehan jual beli dengan cara murabahah sebagai dinyatakan oleh Ibnu Rusyd dalam kitab “Bidayah Al-Mujtahid Juz 2” dan dinyatakan oleh Al-Kasani dalam kita “Bada’i As-Sana’i Juz 5”. Dalam bukunya tersebut Ibnu Rusyd menyatakan bahwa kebolehan akad mudharabah atau murabahah merupakan suatu kelonggaran yang khusus untuk usaha riil.[6]


d.       Fatwa Dewan Syariah Nasional :


Fatwa tentang murabahah menurut Dewan Syariah Nasional NO: 04/DSN-MUI/IV/2000. Berikut ketentuan fatwa tentang murabahah dalam bank syariah[7]:


Pertama: Ketentuan Umum Murabahah dalam Bank Syariah


1.     Bank dan nasabah harus melakukan akad murabahah yang bebas riba.


2.     Barang yang diperjualbelikan tidak diharamkan oleh syari‟ah islam.


3.     Bank  membiayai  sebagian  atau  seluruh  harga  pembelian  barang  yang telah disepakati kualifikasinya.


4.     Bank membeli barang yang diperlukan nasabah atas nama bank sendiri, dan pembelian ini harus sah dan bebas riba.


5.     Bank  harus  menyampaikan  semua  hal  yang  berkaitan  dengan pembelian, misalnya jika pembelian dilakukan secara utang.


6.     Bank  kemudian  menjual  barang  tersebut  kepada  nasabah  (pemesan) dengan harga jual senilai harga beli plus keuntungannya. Dalam kaitan ini  Bank  harus  memberitahu  secara  jujur  harga  pokok  barang  kepada nasabah berikut biaya yang diperlukan. 


7.     Nasabah  membayar  harga  barang  yang  telah  disepakati  tersebut  pada jangka waktu tertentu yang telah disepakati.


8.     Untuk  mencegah  terjadinya  penyalahgunaan  atau  kerusakan  akad tersebut,  pihak  bank  dapat  mengadakan  perjanjian  khusus  dengan nasabah.


9.     Jika  bank  hendak mewakilkan  kepada  nasabah  untuk  membelibarang  dari pihak  ketiga,  akad  jual  beli  murabahah  harusdilakukan  setelah  barang, pihak  ketiga,  akad  jual  beli  murabahah  harusdilakukan  setelah  barang, secara prinsip, menjadi milik bank.


Kedua: Ketentuan Murabahah kepada Nasabah


1.     Nasabah  mengajukan  permohonan  dan  janji  pembelian  suatu  barang atau aset kepada bank.


2.     Jika  bank  menerima  permohonan  tersebut,  ia  harus  membeli  terlebih dahulu aset yang dipesannya secara sah dengan pedagang.


3.     Bank  kemudian  menawarkan  aset  tersebut  kepada  nasabah  dan nasabah harus menerima (membeli)-nya sesuai dengan janji yang telah disepakatinya, karena secara hukum janji tersebut mengikat; kemudian kedua belah pihak harus membuat kontrak jual beli.


4.     Dalam  jual  beli  ini  bank  dibolehkan  meminta  nasabah  untuk membayar  uang  muka  saat  menandatangani  kesepakatan  awal pemesanan.


5.     Jika  nasabah  kemudian  menolak  membeli  barang  tersebut,  biaya  riil bank harus dibayar dari uang muka tersebut.


6.     Jika nilai uang muka kurang dari kerugian yang harus ditanggung oleh bank, bank dapat meminta kembali sisa kerugiannya kepada nasabah.


7.     Jika  uang  muka  memakai  kontrak  „urbun  sebagai  alternatif  dari  uang muka, maka


a.     Jika  nasabah  memutuskan  untuk  membeli  barang  tersebut,  ia tinggal membayar sisa harga.


b.     Jika  nasabah  batal  membeli,  uang  muka  menjadi  milik  bank maksimal  sebesar  kerugian  yang  ditanggung  oleh  bank  akibat pembatalan  tersebut;  dan  jika  uang  muka  tidak  mencukupi, nasabah wajib melunasi kekurangannya.


Ketiga : Jaminan dalam Murabahah


1.     Jaminan  dalam  murabahah  dibolehkan,  agar  nasabah  serius  dengan pesanannya.


2.     Bank dapat meminta nasabah untuk menyediakan jaminan  yang dapat dipegang.


Keempat : Utang dalam Murabahah


1.     Secara prinsip, penyelesaian utang nasabah dalam transaksi murabahah tidak  ada  kaitannya  dengan  transaksi  lain  yang  dilakukan  nasabah dengan  pihak  ketiga  atas  barang  tersebut.  Jika  nasabah  menjual kembali  barang  tersebut  dengan  keuntungan  atau  kerugian,  ia  tetap berkewajiban untuk menyelesaikan utangnya kepada bank.


2.     Jika nasabah menjual barang tersebut sebelum masa angsuran berakhir, ia tidak wajib segera melunasi seluruh angsurannya.


3.     Jika  penjualan  barang  tersebut  menyebabkan  kerugian,  nasabah  tetap harus menyelesaikan utangnya sesuai kesepakatan awal. Ia tidak boleh memperlambat  pembayaran  angsuran  atau  meminta  kerugian  itu diperhitungkan.


Kelima : Penundaan Pembayaran dalam Murabahah


1.     Nasabah  yang  memiliki  kemampuan  tidak  dibenarkan  menunda penyelesaian utangnya.


2.     Jika  nasabah  menunda-nunda  pembayaran  dengan  sengaja,  atau  jika salah  satu  pihak  tidak  menunaikan  kewajibannya,  maka penyelesaiannya  dilakukan  melalui  Badan  Arbitrasi  Syari‟ah  setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.


Keenam : Bangkrut dalam Murabahah


Jika  nasabah  telah  dinyatakan  pailit  dan  gagal  menyelesaikan utangnya,  bank  harus  menunda  tagihan  utang  sampai  ia  menjadi  sanggup kembali, atau berdasarkan kesepakatan.


Rukun dan Syarat Murabahah


1.     Rukun Murabahah


Sebagai bagian dari jual beli, maka pada dasarnya rukun dan syarat jual beli murabahah juga sama dengan rukun dan syarat jual beli secara umum. Rukun jual beli menurut mazhab Hanafi adalah ijab dan qabul yang menunjukkan adanya pertukaran atau kegiatan saling memberi yang menempati kedudukan ijab dan qobul itu. Sedangkan menurut jumhur ulama ada 4 rukun dalam jual beli itu, yaitu penjual, pembeli, sighat, serta barang atau sesuatu yang diakadkan. Adapun untuk rukun jual beli murabahah itu sendiri antara lain :


a.     Penjual (Ba’i)


Adalah pihak bank atau BMT yang membiayai pembelian barang yang diperlukan oleh nasabah pemohon pembiayaan dengan sistem pembayaran yang ditangguhkan. Biasanya di dalam teknis aplikasinya bank atau BMT membeli barang yang diperlukan nasabah atas nama bank atau BMT itu sendiri.Walaupun terkadang bank atau BMT menggunakan media akad wakalah dalam pembelian barang, dimana si nasabah sendiri yang mebeli barang yang diinginkan atas nama bank.


b.     Pembeli (Musytari)


Pembeli dalam pembiayaan murabahah adalah nasabah yang mengajukan permohonan pembiayaan ke bank atau BMT.


c.      Objek jual beli (Mabi’) Yang sering dilakukan dalam permohonan pembiayaan murabahah oleh sebagian besar nasabah adalah terhadap barang-barang yang  bersifat konsumtif untuk pemenuhan kebutuhan produksi, seperti rumah, tanah, mobil, motor dan sebagainya.\


Walaupun demikian, ada rambu-rambu yang harus diperhatikan juga, bahwa benda atau barang yeng menjadi obyek akad mempunyai syarat-syarat yang harus dipenuhi menurut hukum Islam, antara lain :


1)    Suci, maka tidak sah penjualan terhadap benda-benda najis seperti anjing, babi, dan sebagainya yang termasuk dalam kategori najis.


2)    Manfaat menurut syara’, dari ketentuan ini, maka tidak boleh jualbeli yang tidak diambil manfaatnya menurut syara’.


3)    Jangan ditaklikan, dalam hal apabila dikaitkan atau digantungkan kepada hal-hal lain, seperti : ”jika Bapakku pergi, Ku jual kendaraan ini kepadamu”.


4)    Tidak dibatasi waktu, dalam hal perkataan, ”saya jual kendaraan ini kepada Tuan selama satu tahun”. Maka penjualan tersebut tidak sah, sebab jual beli adalah salah satu sebab pemilikan secara penuh yang tidak dibatasi ketentuan syara’.


5)    Dapat dipindahtangankan/diserahkan, karena memang dalam jualbeli, barang yang menjadi obyek akad harus beralih kepemilikannya dari penjual ke pembeli. Cepat atau pun lambatnya penyerahan, itu tergantung pada jarak atau tempat diserahkannya barang tersebut.


6)    Milik sendiri, tidak dihalalkan menjual barang milik orang lain dengan tidak seizin dari pemilik barang tersebut. Sama halnya juga terhadap barang-barang yang baru akan menjadi miliknya.


7)    Diketahui (dilihat), barang yang menjadi obyek jual beli harus diketahui spesifikasinya seperti banyaknya (kuantitas), ukurannya, modelnya, warnanya dan hal-hal lain yang terkait. Maka tidak sah jual beli yang menimbulkan keraguan salah satu pihak.


d.     Harga (Tsaman) Harga dalam pembiayaan murabahah dianalogikan dengan pricing atau plafond pembiayaan.


e.      Ijab qobul. Dalam perbankan syariah ataupun Lembaga Keuangan Syariah (BMT), dimana segala operasionalnya mengacu pada hukum Islam, maka akad yang dilakukannya juga memilki konsekuensi duniawi dan ukhrawi. Dalam akad biasanya memuat tentang spesifikasi barang yang diinginkan nasabah, kesediaan pihak bank syariah atau BMT dalam pengadaan barang, juga pihak bank syariah atau BMT harus memberitahukan harga pokok pembelian dan jumlah keuntungan yang ditawarkan kepada nasabah (terjadi penawaran), kemudian penentuan lama angsuran apabila terdapat kesepakatan murabahah.


 


2.     Syarat Murabahah


Selain ada rukun dalam pembiayaan murabahah, juga terdapat syarat-syarat yang sekiranya menjadi pedoman dalam pembiayaan sekaligus sebagai identitas suatu produk dalam bank syariah atau BMT dengan perbankan konvensional. Syarat dari jual beli murabahah tersebut antara lain :


a.     Penjual memberi tahu harga pokok kepada calon pembeli. 24Hal ini adalah logis, karena harga yang akan dibayar pembeli kedua atau nasabah didasarkan pada modal si pembeli awal / Bank atau BMT.


b.     Akad pertama harus sah sesuai dengan rukun yang ditetapkan.


c.      Akad harus bebas dari riba.


d.     Penjual harus menjelaskan kepada pembeli bila terjadi cacat atas barang sesudah pembelian.


e.      Penjual harus menyampaikan semua hal yang berkaitan dengan pembelian, misalnya pembelian dilakukan secara hutang.


 


Jenis-jenis Murabahah


Dalam konsep di perbankan syariah maupun di Lembaga Keuangan Syariah (BMT), jual beli murabahah dapat dibedakan menjadi 2, yaitu :


1)    Murabahah tanpa pesanan


Murabahah tanpa pesanan adalah jenis jual beli murabahah yang dilakukan dengan tidak melihat adanya nasabah yang memesan (mengajukan pembiayaan) atau tidak, sehingga penyediaan barang dilakukan oleh bank atau BMT sendiri dan dilakukan tidak terkait dengan jual beli murabahah sendiri.


Dengan kata lain, dalam murabahah tanpa pesanan, bank syariah atau BMT menyediakan barang atau persediaan barang yang akan diperjualbelikan dilakukan tanpa memperhatikan ada nasabah yang membeli atau tidak. Sehingga proses pengadaan barang dilakukan sebelum transaksi / akad jual beli murabahah dilakukan. Pengadaan barang yang dilakukan bank syariah atau BMT ini dapat dilakukan dengan beberapa cara antara lain :


1.     Membeli barang jadi kepada produsen (prinsip murabahah).


2.     Memesan kepada pembuat barang / produsen dengan pembayaran dilakukan secara keseluruhan setelah akad (Prinsip salam).


3.     Memesan kepada pembuat barang / produsen dengan pembayaran yang dilakukan di depan, selama dalam masa pembuatan, atau setelah penyerahan barang (prinsip isthisna).


4.     Merupakan barang-barang dari persediaan mudharabah atau musyarakah.


2)    Murabahah berdasarkan pesanan


Sedangkan yang dimaksud dengan murabahah berdasarkan pesanan adalah jual beli murabahah yang dilakukan setelah ada pesanan dari pemesan atau nasabah yang mengajukan pembiayaan murabahah. Jadi dalam murabahah berdasarkan pesanan, bank syariah atau BMT melakukan pengadaan barang dan melakukan transaksi jual beli setelah ada nasabah yang memesan untuk dibelikan barang atau asset sesuai dengan apa yang diinginkan nasabah tersebut.


 


Penerapan dan Skema Murabahah (implementasinya dalam lks)


Murabahah merupakan skim fiqh yang paling populer diterapkan dalam perbankan syariah. Murabahah dalam perbankan syariah didefinisikan sebagai jasa pembiayaan dengan mengambil bentuk transaski jual beli barang antara bank dengan nasabah dengan cara pembayaran angsuran. Dalam perjanjian murabahah, bank membiayai pembelian barang atau asset yang dibutuhkan oleh nasabahnya dengan membeli barang itu dari pemasok barang dan kemudian menjualnya kepada nasabah tersebut dengan menambahkan suatu mark-up atau margin keuntungan. Murabahah sebagaimana yang diterapkan dalam perbankan syariah, pada prinsipnya didasarkan pada 2 (dua) elemen pokok, yaitu harga beli serta biaya yang terkait dan kesepakatan atas mark-up. Ciri dasar kontrak pembiayaan murabahah adalah sebagai berikut :


a.     Pembeli harus memiliki pengetahuan tentang biaya-biaya terkait dan harga pokok barang dan batas mark-up harus ditetapkan dalam bentuk persentase dari total harga plus biaya-biayanya.

b.      Apa yang dijual adalah barang atau komoditas dan dibayar dengan uang.

c.      Apa yang diperjual-belikan harus ada dan dimiliki oleh penjual atau wakilnya dan harus mampu menyerahkan barang itu kepada pembeli.

d.     Pembayarannya ditangguhkan.

Bank-bank syariah umumnya mengadopsi murabahah untuk memberikan pembiayaan jangka pendek kepada para nasabah guna pembelian barang meskipun mungkin nasabah tidak memiliki uang untuk membayar. Kemudian Dalam prakteknya di perbankan Islam, sebagian besar kontrak murabahah yang dilakukan adalah dengan menggunakan sistem murabahah kepada pemesan pembelian (KPP). Hal ini dinamakan demikian karena pihak bank syariah semata-mata mengadakan barang atau asset untuk memenuhi kebutuhan nasabah yang memesannya.30Jadi secara umum, skema aplikasi murabahah ini sama dengan murabahah berdasarakan pesanan.

Bank atau lembaga Keuangan Syariah (BMT) bertindak sebagai penjual sementara nasabah sebagai pembeli. Harga jual adalah harga beli bank dari produsen (supplier) ditambah keuntungan. Kedua belah pihak harus menyepakati harga jual tersebut dan jangka waktu pembayaran. Harga jual ini dicantumkan dalam akad jual beli dan jika telah disepakati, tidak dapat berubah selama berlaku akad. Barang atau objek harus diserahkan segera kepada nasabah, dan pembayarannya dilakukan secara tangguh.

Terdapat juga pengembangan dari aplikasi pembiayaan murabahah dalam bank syariah atau BMT, yaitu dalam hal pengadaan barang. Dalam hal ini bank atau BMT menggunakan media akad wakalah untuk memberikan kuasa kepada nasabah untuk membeli barang atas nama bank kepada supplier atau pabrik.[8]


KESIMPULAN

 Murabahah merupakan kegiatan jual beli antara pembeli (nasabah) dan penjual (BMT), dimana BMT membiayai keseluruhan atau sebagian barang yang akan dibeli nasabah dengan menambahkan keuntungan melalui kesepakatan antara kedua pihak dari perolehan harga barang tersebut. Isu yang berkembang terkait pembiayaan murabahah adalah menyimpang dari prinsipprinsip syariah, hasil penelitian Haitam (2015) menemukan adanya praktik murabahah yang keluar dari konteks aslinya, terutama dalam penentuan marginnya, penelitian tersebut dilakukan pada bank yang ada di indonesia. Dalam penelitian yang dilakukan pada BMT Bina Usaha ditemukan bahwa BMT ini sudah menjalankan kegiatan pembiayaan murabahah dengan mengacu pada prinsip-prinsip syariah yang dikeluarkan oleh DSN MUI. Akan tetapi yang masih menjadi point penting khususnya para pelaku usaha merasa bahwa pembiayaan murabahah yang diberikan untuk modal usaha dirasa masih kurang maksimal, para pelaku usaha berharap bahwa pembiayaan yang diberikan bisa mencukupi agar keberlangsungan usaha dapat memberikan pencapaian yang maksimal. Sebenarnya pemberian pembiayaan murabahah kepada pelaku usaha kurang tepat, yang menjadi pembiayaan untuk kegiatan usaha seharusnya pembiayaan mudharabah dan musyarakah. Dari diskusi singkat dengan BMT menjelaskan bahwa BMT kesulitan apabila menggunakan akad mudharabah dan musyarakah, banyak dari nasabahpun belum paham mengenai keseluruhan pembiayaan termasuk pembiayaan murabahah, mereka hanya beranggapan bahwa sistem pembiayaan di BMT lebih menguntungkan daripada sistem kredit di bank konvensional. BMT juga merasa ragu dalam menerapkan akad mudharabah dan musyarakah karena terlalu sulit dan takut menyimpang dari prinsip syariah. Oleh karena itu BMT sebaiknya harus menjaga praktik pembiayaan murabahah yang sudah berjalan sesuai dengan prinsip syariah, jangan sampai menyimpang dari ketentuan ketentuan yang ada. lebih dari itu kurang optimalnya pembiayaan yang lain harus lebih di upayakan, dengan memberikan pemahaman yang lebih luas kepada nasabah yang menjadi anggota BMT.

DAFTAR PUSTAKA

     Hendi Suhendi, Fiqh Muamalah, PT. Rajagrafindo Persada, 2011, Jakarta.

Ibnu Rusyd, Bidayah al-Mujtahid wa Nihayah al-Muqtashid, (Damaskus : Dar al-Fikr.II).

      Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 04/DSN-MUI/IV/2000 tentang Murabahah.