Fikih Produk Asuransi Syariah pada Lembaga Keuangan Syariah
Abstrak
asuransi
syariah sudah mulai dikenal di negara Indonesia semenjak berdirinya perusahaan
Takaful pada tahun 1994 untuk memenuhi kebutuhan akan jasa perasuransian yang
semakin dirasakan baik oleh individu maupun dunia usaha di Indonesia. Asuransi
merupakan sarana finansial dalam tata kehidupan rumah tangga, baik dalam
menghadapi resiko yang mendasar atau dalam menghadapi resiko atas harta yang
dimiliki. Tulisan ini mencoba membaca dan melihat antara faktor peluang dan
tantangan asuransi syariah yang merupakan penilaian eksternal mengenai kondisi
asuransi syariah saat ini dan gambaran ke depan yang akan mempengaruhi proses
pencapaian tujuan sebuah institusi keuangan syariah. Dengan mengkaji dan
membaca situasi Akan didapatkan karakteristik dari kekuatan dan kelemahan
asuransi syariah berdasarkan kekuatan analisa lingkungan internal dan
eksternal. tulisan ini juga membahas mengenai peluang dan tantangan inovasi
produk asuransi umum Syariah agar muncul inovasi produk serta layanan yang
benar-benar digali dari konsep dasar syariat dan juga menggambarkan beberapa
hal yang menjadi penyebab relatif masih rendahnya penetrasi pasar asuransi
syariah pada saat ini.
Kata Kunci :
Asuransi syariah, Takaful, Asuransi Umum, Asuransi Aneka.
Pendahuluan
Pada prinsipnya cara mendesain
produk-produk asuransi syariah tidak terlampaui jauh berbeda dengan cara
mendesain produk-produk konvensional. Walaupun demikian, perbedaan yang ada
diantara keduanya dapat menentukan halal-haramnya suatu produk.Basic perhitungan
yang digunakan dalam merancang produk-produk asuransi jiwa disyariah misalnya
masih mengacu kepada tabel kematian (mortality tables), tabel
morbiditas, dan juga masih mamganut hukum jumkah bikangan besar (the
law of large numbers).
Perbedaan kemudian terjadi ketika menentukan tarif premi.Pada asuransi
konvensional disasarkan pada perhitungan bunga, sementara pada asuransi syariah
mendasarkan pada konsep bagi hasil (mudharabah). Demikian
pula ketika menentukan cadangan premi (premium reserve), seorang
aktuaris syariah tidak mendasarkan taksirannya berdasarkan jumlah uang yang
tersedia ditambah premi net dan bunga untuk membayar klaim dengan penuh.
Tetapi, ia menghitungnya dengan mendasarkan pada skim bagi hasil (mudharabah) yang
telah ditentukan berdasarkan perjanjian.
Pembahasan
A.
Pengertian Asuransi Syariah
Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama
Indonesia dalam fatwanya tentang pedoman umum asuransi syariah, memberi
definisi tentang asuransi menurutnya, Asuransi Syariah (ta’min, Takaful, Tadhamun) adalah usaha saling melindungi dan
tolong-menolong di antara sejumlah orang atau pihak melalui investasi dalam
bentuk asset dan atau sejumlah orang
atau pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad (perikatan) yang
sesuai dengan syariah.
Asuransi Syariah adalah usaha saling melindungi serta tolong menolong
antara sejumlah orang. Hal ini dilakukan dengan cara investasi yang berbentuk
aset dengan pola pengembalian untuk resiko tertentu melalui akad sesuai dengan
syariat Islam. [1]
B.
Prinsip-prinsip dasar Asuransi Syariah
Asuransi
syariah harus di bangun diatas pondasi dan prinsip dasar yang kuat dan kokoh. Dalam hal ini prinsip utama dalam asuransi syariah adalah ta’awanu ‘ala al birr wa al-taqwa (tolong-
menolonglah kamu sekalian dalam kebaikan dan taqwa) dan al-ta’min (rasa aman). Prinsip ini menjadikan para anggota atau para peserta asuransi sebagai sebuah keluarga
besar yang satu dengan yang lainnya saling menjamin dan menanggung risiko. Hal
ini disebabkan transaksi yang dibuat dalam asuransi takaful adalah akad takafuli (saling menanggung), bukan akad
tabaduli (saling menukar) yang selama
ini digunakan oleh asuransi konvensional, yaitu pertukaran pembayaran premi
dengan uang pertanggungan.
Prinsip-prinsip dasar yang ada dalam
asuransi syari’ah adalah sebagai berikut:
a.
Tauhid (Unily)
Prinsip tauhid (unily) adalah dasar utama dari setiap bentuk bangunan yang ada
dalam syari’ah Islam. Setiap bangunan dan aktivitas kehidupan manusia harus
didasarkan pada nilai-nilai tauhidy. Artinya
bahwa dalam setiap gerak langkah serta bangunan hukum harus mencerminkan
nilai-nilai ketuhanan.
Dalam hal ini Allah SWT berfirman dalam
QS Al-Hadid ayat 4 sebagai berikut:
وَهُوَ مَعَكُمْ أَيْنَ مَا كُنْتُمْ ۚ وَاللَّهُ بِمَا
تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ
Artinya: “dan Dia bersama kamu di
mama saja kamu berada. dan Allah Maha melihat apa yang kamu kerjakan”.
Dalam berasuransi yang harus diperhatikan adalah
bagaimana seharusnya menciptakan suasana dan kondisis bermuamalah yang
tertuntun dalam nilai-nlai ketuhanan.
b.
Keadilan (Justice)
Prinsip kedua dalam berasuransi adalah
terpenuhinya nilai- nilai keadilan (justice)
antara pihak-pihak yang terikat dengan akad asuransi. Keadilan dalam hal
ini dipahami sebagai upaya dalam menempatkan hak dan kewajiban di antara
nasabah (anggota) dan perusahaan asuransi.
c.
Tolong-Menolong (Ta’awun)
Prinsip dasar yang lain dalam melaksanakan
kegiatan berasuransi harus didasari dengan semangat tolong-menolong (ta’awun) antara anggota (nasabah). Seseorang
yang masuk asuransi, sejak awal harus mempunyai niat dan motivasi untuk
membantu dan meringankan beban temannya yang pada saat ketika mendapatkan
musibah atau kerugian.
Dalam hal ini Allah SWT telah
menegaskan dalam firman- Nya QS Al-Maidah ayat 2 :
وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ۚ وَاتَّقُوا
اللَّهَ ۖ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
Artinya
: “Dan tolong-menolonglah kamu dalam
(mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat
dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah
amat berat siksa-Nya”
Praktik tolong-menolong dalam asuransi
adalah unsur utama pembentuk (DNA-Chromosom)
bisnis asuransi. Tanpa adanya unsur ini atau hanya semata-mata untuk mengejar keuntungan bisnis berarti
perusahaan asuransi itu sudah kehilangan karakter utamanya, dan seharusnya
sudah wajib terkena pinalti untuk dibekukan operasionalnya sebagai perusahaan asuransi.
d.
Kerja Sama (Cooperation)
Prinsip kerja sama (cooperation) merupakan prinsip universal yang selalu ada dalam
literatur ekonomi islam. Manusia sebagai makhluk yang mendapat mandat dari
khaliq-Nya untuk mewujudkan perdamaian dan kemakmuran di muka bumi mempunyai
dua wajah yang tidak dapat dipisahkan satu sama lainnya, yaitu sebagai mahluk
individu dan sebagai mahluk sosial.
Kerja sama dalam bisnis asuransi dapat
berwujud dalam bentuk akad yang dijadikan acuan antara kedua belah pihak yang
terlibat, yaitu antara anggota (nasabah) dan perusahaan asuransi. Dalam
operasionalnya, akad yang dipakai dalam bisnis asuransi dapat memakai konsep mudharabah atau musyarakah. Konsep mudharabah
dan musyarakah adalah dua buah
konsep dasar dalam kajian ekonomika Islami dan mempunyai nilai historis dalam perkembangan keilmuan
ini.
e.
Amanah (Trustworthy/ al-amanah)
Prinsip amanah
dalam organisasi perusahaan dapat terwujud dalam nilai-nilai akuntabilitas
(pertanggungjawaban) perusahaan melalui penyajian laporan keuangan tiap
periode. Allah SWT berfirman dalam QS. An-Nisa ayat 58
إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ
إِلَىٰ أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ
ۚ إِنَّ اللَّهَ نِعِمَّا يَعِظُكُمْ بِهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ سَمِيعًا
بَصِيرًا
Artinya: “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu
menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh
kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia
supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya
Allah memberi pengajaran yang sebaik- baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah
adalah Maha mendengar lagi Maha melihat.”
Prinsip amanah juga harus berlaku pada
diri nasabah asuransi. Sesorang yang
menjadi nasabah asuransi berkewajiban menyampaikan informasi yang benar berkaitan
dengan pembayaran dana iuran (premi) dan tidak memanipulasi kerugian (peril)
yang menimpa dirinya.
f.
Kerelaan (Al-ridha)
Prinsip kerelaan (al-ridha) dalam ekonom islami berdasarkan
pada firman Allah SWT dalam QS. An-Nisa
ayat 29, yang artinya “..suka sama
suka diantara kamu ....”
Ayat ini menjelaskan tentang keharusan
untuk bersikap rela dan ridha dalam setiap melakukan akad (transaksi), dan
tidak ada paksaan antara pihak-pihak bertransaksi atas dasar kerelaan bukan
paksaan.
g.
Larangan Riba
Dalam setiap transaksi, seorang muslim
dilarang memperkaya diri dengan cara yang tidak dibenarkan, hal ini telah
dijelaskan dalam firman Allah SWT dalam QS. An-Nisa ayat 29, yang artinya “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu
saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan
perniagaan yang Berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu; Sesungguhnya Allah
adalah Maha Penyayang kepadamu.”
Ada beberapa bagian dalam Al-Qur’an
yang melarang pengayaan diri dengan cara yang tidak benar. Islam menghalalkan
perniagaan dan melarang riba.
h.
Larangan Maysir (Judi)
Allah SWT telah memberi penegasan
terhadap keharaman melakukan aktivitas ekonomi yang mempunyai unsur maysir (judi), firman Allah SWT dalam
QS. Al-Maidah ayat 90
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ
وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ
فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُون
Artinya: ”Hai
orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban
untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah Termasuk perbuatan syaitan.
Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.”
Syafi’i Antonio mengatakan bahwa unsur maysir judi artinya adanya salah satu
pihak yang untung namun di lain pihak justru mengalami kerugian. Hal ini tampak
jelas apabila pemegang pois dengan sebab-sebab tertentu membatalkan kontraknya
sebelum masa reversing period, biasanya
tahun ketiga maka yang bersangkutan tidak akan menerima kembali uang yang telah
dibayarkan kecuali sebagian
kecil saja. Juga adanya unsur keuntungan yang dipengaruhi oleh
pengalaman underwriting, dimana
untung rugi terjadi sebagai hasil dari ketetapan.
i.
Larangan Gharar (Ketidakpastian)
Rasulullah SAW. Bersabda tentang gharar dalam hadits yang diriwayatkan
oleh Bukhari, yang artinya “Abu Hurairah
mengatakan bahwa Rasulullah SAW melarang jual-beli hashas dan jual beli
gharar”. (HR. Bukhori-Muslim).
Selanjutnya pada bagian manakah gharar (ketidakpastian) terjadi pada
asuransi konvensional yang kita kenal selama ini? Syafi’i Antonio menjelaskan
bahwa gharar atau ketidakpastian
dalam asuransi ada dua bentuk.
·
Bentuk akad syari’ah yang melandai penutupan polis.
·
Sumber dan pembayaran klaim dan keabsahan
syar’i penerimaan uang klaim itu sendiri.
C.
Bentuk –bentuk Asuransi Syariah
Perusahaan asuransi dan jenis-jenis bidang usaha perasuransian di
Indonesia dapat ditemukan dalam Bab III Pasal 3 Undang-undang Nomor 2 tahun
1992. Dalam undang-undang tersebut dikemukakan sebagai berikut:
a.
Asuransi Kerugian
Yaitu perjanjian asuransi yang memberikan jasa dalam penanggulangan
risisko atas kerugian kehilangan manfaat dan tanggung jawab hukum kepada pihak
ketiga yang timbul dari peristiwa yang tidak pasti.
b.
Asuransi Jiwa
Yaitu perjanjian asuransi yang memberikan jasa dalam penanggulangan risiko
yang dikaitkan dengan hidup atau meninggalnya seseorang yang dipertanggungkan.
c.
Reasuransi
Yaitu perjanjian asuransi yang memberikan jasa dan pertanggungan ulang
terhadap risiko yang dihadapi oleh perusahaan asuransi kerugian atau perusahaan
asuransi jiwa.[2]
D.
Akad dalam Asuransi Syariah
a)
Akad Tabarru ’
digunakan diantara sesama peserta. Setiap peserta memberikan hibah berupa
kontribusi (premi) melalui dana tabarru’ yang akan digunakan untuk menolong
peserta lain yang terkena musibah. Perusahaan asuransi berfungsi sebagai
pengelola dana hibah tersebut.
b)
AkadTijarah adalah
Akad antara Peserta (secara kolektif atau secara individu) dengan Perusahaan
dengan tujuan komersial.
c)
Akad Wakalah
bil Ujrah digunakan sebagai dasar peserta menyerahkan
pengelolaan keuangan kepada perusahaan asuransi, yaitu suatu akadTijarah yang
memberikan kuasa kepada perusahaan sebagai wakil peserta untuk mengelola
dana Tabarru’dan/atau dana investasi peserta, sesuai kuasa
atau wewenang yang diberikan dengan imbalan berupa Ujrah (fee).
d)
Akad
Mudharabah digunakan
dalam pengelolaan investasi, yaitu suatu akad Tijarah yang memberikan kuasa
kepada perusahaan sebagai mudharib untuk mengelola investasi
dana Tabarru’ dan/atau dana investasi peserta, sesuai kuasa
atau wewenang yang diberikan dengan imbalan berupa bagi hasil (nisbah)
yang besarnya telah disepakati bersama.[3]
a)
E.
Produk-Produk Asuransi Syariah
a.
Produk Takaful Individu
Produk takaful individu dibagi menjadi dua jenis, yaitu produk takaful
individu tabungan dan produk takaful non-tabungan. Mekanisme kerja kedua produk
tersebut berbeda satu sama lain, walaupun begitu sistemnya tetap melarang
keberadaan riba, gharar dan maysir.
a)
Produk-produk tabungan
Adapun macam, definisi dan manfaat produk asuransi Syariah dapat
diilustrasikan sebagai berikut:
·
Takafulli dana investasi
Adalah suatu bentuk
perlindungan untuk perorangan yang menginginkan dan mrencanakan pengumpulan
dana dalam mata uang rupiah atau US dolar sebagai dana investasi yang
diperuntukkan bagi ahli warisnya jika ditakdirkan meninggal dunia lebih
awal atau sebagai bekal untuk hari tuanya. Adapun manfaat nya bila
peserta mengundurkan diri sebelum perjanjian berakhir, maka peserta akan
memperoleh:
§ Dana rekening tabungan yang telah disetor.
§ Bagian keuntungan atas hasil investasi rekening tabungan (mudharabah).
Bila peserta ditakdirkanmeninggal pada masa perjanjian, maka ahli waris
akan memperoleh:
§ Dana rekenng tabungan yang telah disetor.
§ Bagian keuntungan atas hasil investasi rekening tabungan (mudharabah).
§ Selisih dari manfaat takaful awal (rencana menabung) dan premi yang sudah
dibayar.
Bila peserta hidup sampai perjanjian berakhir, naka peserta akan
mendapatkan:
§ Dana rekening tabungan yang telah disetor.
§ Bagian keuntungan atas hasil investasi rekening tabungan.
§ Bagian keuntungan atas rekening khusus tabarru’ yang
ditentukan oleh Asuransi Takaful Keluarga, jika ada.
·
Takaful Dana Haji
Adalah suatu bentuk
perlindungan untuk perorangan yang mengingnkan dan merencanakan pengumpulan
dana dalam mata uang rupiah atau US dolar untuk biaya menjalankan haji. Adapun
manfaatnya bila peserta mengundurkan diri sebeum perjanjian berakhir, maka
peserta akan memperoleh:
§ Dana rekening tabungan yang telah disetor.
§ Keuntungan atas hasil investasi rekening tabungan (mudharabah).
Bila peserta ditakdirkan meninggal dunia dalam masa perjanjian, maka ahli
warisnya akan memperoleh:
§ Dana rekening tabungan yang telah disetor.
§ Bagian keuntungan atas hasil investasi rekening tabungan (mudharabah).
§ Selisih dari manfaat takaful awal (rencana menabung) dan premi yang
sudah dibayar.
Bila peserta hidup sampai
perjanjian berakhir, maka peserta akan memperoleh:
§ Dana rekening tabungan yang disetor.
§ Bagian keuntungan atas hasil investasi rekening tabungan (mudharabah).
§ Bagian keuntungan atas rekening khusus/tabarru’ yang
ditentukan oleh PT Asuransi Takaful, jika ada.
·
Takaful Dana Siswa
Adalah suatu bentuk
pertimbangan untuk perorangan yang bermaksud menyediakan dana pendidikan dalam
mata uang rupiah atau US dolar untuk putra putrinya sampai sarjana. Adapun
manfaatnya bila pesrta mengundurkan diri sebelum perjanjian berkhir, maka
peserta akan mendapatkan:
§ Dana rekening tabungan yang telah disetor.
§ Bagian keuntungan atas hasil investasi rekening tabungan (mudharabah).
Bila peserta ditakdirkan
meninggal dalam masa perjanjian, maka ahli warisnya akan mendapatkan:
§ Dana rekening tabungan yang teah disetor.
§ Bagian keuntungan atas hasil investasi rekening tabungan (mudharabah).
§ Selisih dari manfaat takaful awal (rencana menabung) dengan premi yang
sudah dibayar.
Selain itu bila anak (sebagai penerima hibah):
§ Hidup sampai dengan 4 tahun di Perguruan Tinggi yang bersangkutan akan
mendapat dana pendidikan sesuai dengan tabel.
§ Meninggal, maka dana pendidikan yang belum sepat diterimanya akan
dibayarkan pada ahli warisnya.
Bila peserta hidup sampai
perjanjian berakhir dan bila anak (sebagai penerima hibah):
§ Hidup sampai dengan 4 tahun di Perguruan Tinggi, maka penerima hibah akan
mendapatkan dana pendidikan.
§ Meninggal sebelum seluruh dana pendidikannya diterima, maka kepada
peserta akan mendapatkan semua saldo rekening tabungan dan sebagian keuntungan
atas investasi rekening tabungan.
·
Takaful Jabatan
Adalah semua bentuk
perkindungan untuk direksi atau pejabat teras suatu perusahaan yang
menginginkan dan merencanakan pengumpulan dana dalam mata uang rupiah atau US
dolar sebagaimana santunan yang diperuntukkan bagi ahli warisnya, jika
ditakdirkan meninggal lebih awal atau sebagai dana santunan/investasi pada saat
sudah tidak aktif lagi di tempat kerja. Adapun manfaatnya bila peserta
mengundurkan diri sebelum perjanjian berakhir atau keluar dari tempat kerja,
maka peserta akan memperoleh:
§ Dana rekening tabungan yang telah disetor.
§ Bagian keuntungan atas hasil investasi rekening tabungan (mudharabah).
Bila peserta ditakdirkan
meninggal dalam masa perjanjian, maka ahli warisnya akan memperoleh:
§ Dana rekening tabungan yang telah disetor.
§ Bagian keuntungan atas hasil investasi rekening tabungan (mudharabah).
§ Dana santunan meninggal sebesar dana kematian.
Bila peserta hidup sampai perjanjian berakhir, maka ahli warisnya akan
memperoleh:
§ Dana rekening tabugan yang telah disetor.
§ Dana rekening tabungan atas hasil investasi rekening tabungan (mudharabah).
b)
Produk-produn Non-Tabungan
·
Takaful Al-Khairaat Individu
Program ini diperuntukkan bagi
perorangan yang bermaksud menyediakan santunan untuk ahli waris bila peserta
mengaami musibah kematian dalam masa perjanjian.
·
Takaful Kecelakaan Diri Individu
Program yang dipruntukkan bagi
perorangan yang bermaksud menyediakan santunan untuk ahi waris bila peserta
mengalami musibah kematian karena kecelakaan dalam masa perjanjian.
·
Tafakul Kesehatan Individu
Program ini diperuntukkan bagi
perorangan yang bermaksud menyediakan dana santunan rawat inap dan operasi bila
peserta sakit dalam masa perjanjian.
b.
Produk Takaful Group
1)
Takaful Al-Khairaat dan
Tabungan Haji
Adalah program bagi para
karyawan yang bermaksud menunaikan ibadah haji degan pendanaan melalui iuran
bersama dan keberangkatannya secara bergilir. Adapun manfaatnya bila peserta
ahli waris yang ditunjuk dapat meggantikan peserta untuk menunaikan ibadah haji
sesuai jadwal yang ditentukan tanpa harus membayar iuran (bebas premi).
Sesudah naik haji ahli waris
akan mendapatkan santunan sebesar jumlah iuran yang sudah dibayar peserta,
tanpa harus membayar uran (bebas premi). Takaful akan membayar rekening
tabungan peserta sebesar biaya haji yang ditetapkan pemerintah pada tahun yang
bersangkutan.
2)
Takaful Kecelakaan Siswa
Adalah suatu bentuk
perlindungan kumpulan yang ditujukan kepada Sekolah/Perguruan Tinggi atau Lembaga
Pendidikan Non-Formal yang bermaksud menyediakan santunan kepada
siswa/mahasiswa atau pesertanya apabila mengalami musibah karena kecelakaan
yang mengakibatkan cacat tetap total maupun sebagian atau meninggal. Adapun
manfaat nya :
·
Bila peserta mengalami musibah
kecelakaan dalam masa perjanjian yang mengakibatkan peserta cacat tetap total
atau sebagian, maka kepada peserta akan diberikan manfaat takaful sesuai dengan
presentase yang sudah ditentukan.
·
Bila peserta ditakdirkan
meninggal dalam masa perjanjian karena suatu kecelakaan, maka kepada ahli
warisnya akan dibayarkan dana santunan meninggal sebesar manfaat takaful yang
direncanakan.
·
Bila semua peserta hidup
sampai perjanjian berakhir, maka peserta akan mendapatkan bagian keuntungan
atas rekening khusus/tabarru’ yang ditentukan oleh Asuransi Takaful Keluarga,
jika ada.
3)
Takaful Kecelakaan Diri
Kumpulan
Adalah suatu bentuk
perlindungan kumpulan yang ditujukan untuk perusahaan, organisasi atau kumpulan
yang bermaksud menyediakan santunan kepada karyawan apabila mengalami musibah
karena kecelakaan dalam masa perjanjian. Adapun manfaatnya :
·
Bila peserta ditakdirkan
meninggal dalam masa perjanjian karena suatu kecelakaan, maka kepada ahli
warisnya akan dibayarkan dana santunan meninggal sebesar manfaat takaful yang
direncanakan.
·
Bila peserta mengalami musibah
kecelakaan dalam masa perjanjian yang mengakibatkan peserta cacat tetap total
atau sebgagian, maka kepada peserta akan diberikan manfaat takaful sesuai
dengan presentase yang sudah ditentukan.
·
Bila peserta hidup sampai
perjajian berakhir, maka peserta akan mendpatkan bagian keuntungan atas
rekening khsus/tabarru’ yang ditentukan oleh asuransi Takaful
Keluarga, jika ada.
4)
Takaful Majlis Taklim
Adalah suatu bentuk
perlindungan bagi majlis taklim yang bermaksud menyediakan santunan untuk ahli
waris jamaah apabila yang bersangkutan ditakdirkan meninggal dalam masa
perjanjian. Adapun manfaatnya :
·
Bila peserta ditakdirkan
meninggal dalam masa perjanjian, maka ahli warisnya akan mendapatkan dana
santunan meninggal dari Asuransi Takaful Keluarga sesuai dengan jumlah yang
direncanakan.
·
Bila peserta hidup sampai
perjanjian berkahir, maka peserta akan mendapatkan bagian kerugian atas
rekening khusus/tabarru’ yang ditentukan oleh Asuransi Takaful
Keluarga, jika ada.
5)
Takaful Pembiayaan
Adalah suatu bentuk
perlindungan kumpuan, yaitu berupa jaminan pelunasan hutang apabila yang
bersnagkutan ditakdirkan meninggal dalam masa perjanjian. Adapun manfaatnya :
·
Bila peserta ditakdirkan
meninggal dalam masa perjanjian maka sisa pinjaman yang belum dibayar tek
menjadi kewajiban Asuransi Takaful Keluarga.
·
Bila peserta hidup sampai
perjanjian berkhir, maka peserta akan mendapatkan bagian keuntungan atas
rekening khusu/tabarru’ yang ditentukan oleh Asuransi Takaful Keluarga.
c.
Produk Takaful Umum
1)
Takaful Kebakaran
Adalah memberikan jaminan
perlindungan terhadap kerugian dan atau kerusakan sebagai akibat terjadinya
kebakaran yang disebabkan oeh percikan api, sambaran petir, ledakan dan
kejatuhan pesawat terbang berikut resiko yang ditimbulkan dan juga dapat
diperluas dengan tmabahan jaminan yang lebih luas sesuai dengan kebutuhan.
2)
Takaful Kendaraan Bermotor
Adalah memberikan perlindungan
terhadap kerugian dan atau kerusakan atas kendaraan yang dipertanggungkan
akibat terjadinya kecelakaan yang tidak diinginkan, secara sebagian (partial
loss) maupun secara keseluruahn (total loss) akibat dari
kecelakaan atau tidak pencurian serta tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga.
3)
Takaful Rekayasa
Adalah memberikan perlindungan terhadap kerugian dan atau kerusakan
sebagai akibat yang berkaitan dengan pekerjaan pembangunan beserta alat-alat
barat, pemasangan kontruksi baja/mesin dan akibat beroperasinya mesin produksi
serta tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga.
4)
Takaful Pengangkutan
Adalah memberikan perlindungan
terhadap kerugian dan atau kerusakan pada barang-barang atau pengiriman uang
sebagai akibat alat pengangkutan mengalami musibah atau kecelakaan selama dalam
perjalanan melalui laut, udara atau darat.
5)
Takaful Rangka Kapal
Adalah memberikan perlindungan
terhadap kerugiandan atau kerusakan pada rangka kapal dan mesin kapal akibat
kecelakaan berbagai bahaya lainnya yang dialami.
6)
Asuransi Takaful Aneka
Adalah memberikan perlindungan
terhadap kerugian dan atau kerusakan sebagai akibat resiko-resiko yang tidak
dapat diperhitungkan pada polis-polis takaful yang telah ada.[4]
Kesimpulan
Berdasarkan
pembahasan di atas, maka dapat disimpulkan:
1.
Asuransi Syariah adalah usaha saling
melindungi dan tolong menolong di antara sejumlah orang atau pihak melalui
investasi dalam bentuk aset dan atau tabarru yang memberikan pola pengembalian
untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad atau perikatan yang sesuai dengan
syariah.
2.
Produk-produk asuransi syariah
meliputi:
a.
Produk asuransi jiwa yang terdiri dari
produk individu yang ada unsur tabungan (saving), produk individu (non saving)
dan produk-produk kumpulan.
b.
produk asuransi kerugia yang terdiri
dari produk simple risk dan produk mega risk.
Kehadiran
asuransi syariah diawali dengan beroperasinya bank syariah. Hal ini sesuai
dengan Undang-undang nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan dan ketentuan pelaksanaan
bank syariah. Pada saat ini bank syariah membutuhkan jasa asuransi syariah guna
mendukung permodalan dan investasi dana.
Alquran dan
hadis merupakan sumber utama hukum islam, namun dalam menetapkan
prinsip-prinsip maupun praktik dan operasional asuransi syariah, parameter yang
senantiasa menjadi rujukan adalah syariah islam.
konsep
asuransi syariah adalah suatu konsep di mana terjadi saling memikul risiko
diantara sesama peserta sehingga antara satu dengan yang lainnya menjadi
penanggung atas resiko yang muncul. Saling pukul risiko ini dilakukan atas
dasar saling menolong dalam kebaikan dengan cara masing-masing mengeluarkan
dana tabarru’ atau dana kebajikan (derma) yang tujuannya untuk menanggung
risiko. Dalam sistem operasional, asuransi syari’ah telah terhindar dari
hal-hal yang diharamkan oleh para ulama, yaitu gharar,maisir, dan riba.
[1] diakses dari https://jurnalmanajemen.com/asuransi-syariah/
pada tanggal 5 Oktober 2020
[3] diakses dari https://www.asuransiastra.com/knowledge-post/tentang-asuransi-syariah/
pada tanggal 7 Oktober 2020
[4] diakses dari https://dianprase.blogspot.com/2017/05/makalah-produk-produk-asuransai-syariah.html
pada tanggal 9 Oktober 2020