Fikih Produk Asuransi Syariah pada Lembaga Keuangan Syariah

 

Abstrak

asuransi syariah sudah mulai dikenal di negara Indonesia semenjak berdirinya perusahaan Takaful pada tahun 1994 untuk memenuhi kebutuhan akan jasa perasuransian yang semakin dirasakan baik oleh individu maupun dunia usaha di Indonesia. Asuransi merupakan sarana finansial dalam tata kehidupan rumah tangga, baik dalam menghadapi resiko yang mendasar atau dalam menghadapi resiko atas harta yang dimiliki. Tulisan ini mencoba membaca dan melihat antara faktor peluang dan tantangan asuransi syariah yang merupakan penilaian eksternal mengenai kondisi asuransi syariah saat ini dan gambaran ke depan yang akan mempengaruhi proses pencapaian tujuan sebuah institusi keuangan syariah. Dengan mengkaji dan membaca situasi Akan didapatkan karakteristik dari kekuatan dan kelemahan asuransi syariah berdasarkan kekuatan analisa lingkungan internal dan eksternal. tulisan ini juga membahas mengenai peluang dan tantangan inovasi produk asuransi umum Syariah agar muncul inovasi produk serta layanan yang benar-benar digali dari konsep dasar syariat dan juga menggambarkan beberapa hal yang menjadi penyebab relatif masih rendahnya penetrasi pasar asuransi syariah pada saat ini.

Kata Kunci : Asuransi syariah, Takaful, Asuransi Umum, Asuransi Aneka.

 

 

Pendahuluan

Pada prinsipnya cara mendesain produk-produk asuransi syariah tidak terlampaui jauh berbeda dengan cara mendesain produk-produk konvensional. Walaupun demikian, perbedaan yang ada diantara keduanya dapat menentukan halal-haramnya suatu produk.Basic perhitungan yang digunakan dalam merancang produk-produk asuransi jiwa disyariah misalnya masih mengacu kepada tabel kematian (mortality tables), tabel morbiditas, dan juga masih mamganut hukum jumkah bikangan besar (the law of large numbers).

Perbedaan kemudian terjadi ketika menentukan tarif premi.Pada asuransi konvensional disasarkan pada perhitungan bunga, sementara pada asuransi syariah mendasarkan pada konsep bagi hasil (mudharabah). Demikian pula ketika menentukan cadangan premi (premium reserve), seorang aktuaris syariah tidak mendasarkan taksirannya berdasarkan jumlah uang yang tersedia ditambah premi net dan bunga untuk membayar klaim dengan penuh. Tetapi, ia menghitungnya dengan mendasarkan pada skim bagi hasil (mudharabah) yang telah ditentukan berdasarkan perjanjian.

Pembahasan

A.    Pengertian Asuransi Syariah

Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia dalam fatwanya tentang pedoman umum asuransi syariah, memberi definisi tentang asuransi menurutnya, Asuransi Syariah (ta’min, Takaful, Tadhamun) adalah usaha saling melindungi dan tolong-menolong di antara sejumlah orang atau pihak melalui investasi dalam bentuk asset  dan atau sejumlah orang atau pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah.

Asuransi Syariah adalah usaha saling melindungi serta tolong menolong antara sejumlah orang. Hal ini dilakukan dengan cara investasi yang berbentuk aset dengan pola pengembalian untuk resiko tertentu melalui akad sesuai dengan syariat Islam. [1]

 

B.     Prinsip-prinsip dasar Asuransi Syariah

Asuransi syariah harus di bangun diatas pondasi dan prinsip dasar yang kuat dan kokoh. Dalam hal ini prinsip utama dalam  asuransi syariah adalah ta’awanu ‘ala al birr wa al-taqwa (tolong- menolonglah kamu sekalian dalam kebaikan dan taqwa) dan al-ta’min (rasa aman). Prinsip ini menjadikan para anggota atau para peserta asuransi sebagai sebuah keluarga besar yang satu dengan yang lainnya saling menjamin dan menanggung risiko. Hal ini disebabkan transaksi yang dibuat dalam asuransi takaful adalah akad takafuli (saling menanggung), bukan akad tabaduli (saling menukar) yang selama ini digunakan oleh asuransi konvensional, yaitu pertukaran pembayaran premi dengan uang pertanggungan.

Prinsip-prinsip dasar yang ada dalam asuransi syari’ah adalah sebagai berikut:

a.       Tauhid (Unily)

Prinsip tauhid (unily) adalah dasar utama dari setiap bentuk bangunan yang ada dalam syari’ah Islam. Setiap bangunan dan aktivitas kehidupan manusia harus didasarkan pada nilai-nilai tauhidy. Artinya bahwa dalam setiap gerak langkah serta bangunan hukum harus mencerminkan nilai-nilai ketuhanan.

Dalam hal ini Allah SWT berfirman dalam QS Al-Hadid ayat 4 sebagai berikut:

وَهُوَ مَعَكُمْ أَيْنَ مَا كُنْتُمْ ۚ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ

Artinya: “dan Dia bersama kamu di mama saja kamu berada. dan Allah Maha melihat apa yang kamu kerjakan”.

Dalam berasuransi yang harus diperhatikan adalah bagaimana seharusnya menciptakan suasana dan kondisis bermuamalah yang tertuntun dalam nilai-nlai ketuhanan.

b.      Keadilan (Justice)

Prinsip kedua dalam berasuransi adalah terpenuhinya nilai- nilai keadilan (justice) antara pihak-pihak yang terikat dengan akad asuransi. Keadilan dalam hal ini dipahami sebagai upaya dalam menempatkan hak dan kewajiban di antara nasabah (anggota) dan perusahaan asuransi.

c.       Tolong-Menolong (Ta’awun)

Prinsip dasar yang lain dalam melaksanakan kegiatan berasuransi harus didasari dengan semangat tolong-menolong (taawun) antara anggota (nasabah). Seseorang yang masuk asuransi, sejak awal harus mempunyai niat dan motivasi untuk membantu dan meringankan beban temannya yang pada saat ketika mendapatkan musibah atau kerugian.

Dalam hal ini Allah SWT telah menegaskan dalam firman- Nya QS Al-Maidah ayat 2 :

وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

Artinya : “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya”

Praktik tolong-menolong dalam asuransi adalah unsur utama pembentuk (DNA-Chromosom) bisnis asuransi. Tanpa adanya unsur ini atau hanya semata-mata untuk mengejar keuntungan bisnis berarti perusahaan asuransi itu sudah kehilangan karakter utamanya, dan seharusnya sudah wajib terkena pinalti untuk dibekukan operasionalnya sebagai perusahaan asuransi.

d.      Kerja Sama (Cooperation)

Prinsip kerja sama (cooperation) merupakan prinsip universal yang selalu ada dalam literatur ekonomi islam. Manusia sebagai makhluk yang mendapat mandat dari khaliq-Nya untuk mewujudkan perdamaian dan kemakmuran di muka bumi mempunyai dua wajah yang tidak dapat dipisahkan satu sama lainnya, yaitu sebagai mahluk individu dan sebagai mahluk sosial.

Kerja sama dalam bisnis asuransi dapat berwujud dalam bentuk akad yang dijadikan acuan antara kedua belah pihak yang terlibat, yaitu antara anggota (nasabah) dan perusahaan asuransi. Dalam operasionalnya, akad yang dipakai dalam bisnis asuransi dapat memakai konsep mudharabah atau musyarakah. Konsep mudharabah dan musyarakah adalah dua buah konsep dasar dalam kajian ekonomika Islami dan mempunyai nilai historis dalam perkembangan keilmuan ini.

e.       Amanah (Trustworthy/ al-amanah)

Prinsip amanah dalam organisasi perusahaan dapat terwujud dalam nilai-nilai akuntabilitas (pertanggungjawaban) perusahaan melalui penyajian laporan keuangan tiap periode. Allah SWT berfirman dalam QS. An-Nisa ayat 58

إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَىٰ أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ ۚ إِنَّ اللَّهَ نِعِمَّا يَعِظُكُمْ بِهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ سَمِيعًا بَصِيرًا

Artinya: “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya,  dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik- baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha mendengar lagi Maha melihat.”

Prinsip amanah juga harus berlaku pada diri nasabah asuransi. Sesorang yang menjadi nasabah asuransi berkewajiban menyampaikan informasi yang benar berkaitan dengan pembayaran dana iuran (premi) dan tidak memanipulasi kerugian (peril) yang menimpa dirinya.

f.       Kerelaan (Al-ridha)

Prinsip kerelaan (al-ridha) dalam ekonom islami berdasarkan  pada firman Allah SWT dalam QS. An-Nisa ayat 29, yang artinya “..suka sama suka diantara kamu ....”

Ayat ini menjelaskan tentang keharusan untuk bersikap rela dan ridha dalam setiap melakukan akad (transaksi), dan tidak ada paksaan antara pihak-pihak bertransaksi atas dasar kerelaan bukan paksaan.

 

g.      Larangan Riba

Dalam setiap transaksi, seorang muslim dilarang memperkaya diri dengan cara yang tidak dibenarkan, hal ini telah dijelaskan dalam firman Allah SWT dalam QS. An-Nisa ayat 29, yang artinya “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang Berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu; Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.”

Ada beberapa bagian dalam Al-Qur’an yang melarang pengayaan diri dengan cara yang tidak benar. Islam menghalalkan perniagaan dan melarang riba.

h.      Larangan Maysir (Judi)

Allah SWT telah memberi penegasan terhadap keharaman melakukan aktivitas ekonomi yang mempunyai unsur  maysir (judi), firman Allah SWT dalam QS. Al-Maidah ayat 90

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُون

Artinya: ”Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah Termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.”

Syafi’i Antonio mengatakan bahwa unsur maysir judi artinya adanya salah satu pihak yang untung namun di lain pihak justru mengalami kerugian. Hal ini tampak jelas apabila pemegang pois dengan sebab-sebab tertentu membatalkan kontraknya sebelum masa reversing period, biasanya tahun ketiga maka yang bersangkutan tidak akan menerima kembali uang yang telah dibayarkan kecuali sebagian kecil saja. Juga adanya unsur keuntungan yang dipengaruhi oleh pengalaman underwriting, dimana untung rugi terjadi sebagai hasil dari ketetapan.

 

i.        Larangan Gharar (Ketidakpastian)

Rasulullah SAW. Bersabda tentang gharar dalam hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari, yang artinya “Abu Hurairah mengatakan bahwa Rasulullah SAW melarang jual-beli hashas dan jual beli gharar”. (HR. Bukhori-Muslim).

Selanjutnya pada bagian manakah gharar (ketidakpastian) terjadi pada asuransi konvensional yang kita kenal selama ini? Syafi’i Antonio menjelaskan bahwa gharar atau ketidakpastian dalam asuransi ada dua bentuk.

·         Bentuk akad syari’ah yang melandai penutupan polis.

·         Sumber dan pembayaran klaim dan    keabsahan syar’i penerimaan uang klaim itu sendiri.

C.    Bentuk –bentuk Asuransi Syariah

Perusahaan asuransi dan jenis-jenis bidang usaha perasuransian di Indonesia dapat ditemukan dalam Bab III Pasal 3 Undang-undang Nomor 2 tahun 1992. Dalam undang-undang tersebut dikemukakan sebagai berikut:

a.       Asuransi Kerugian

Yaitu perjanjian asuransi yang memberikan jasa dalam penanggulangan risisko atas kerugian kehilangan manfaat dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang timbul dari peristiwa yang tidak pasti.

b.       Asuransi Jiwa

Yaitu perjanjian asuransi yang memberikan jasa dalam penanggulangan risiko yang dikaitkan dengan hidup atau meninggalnya seseorang yang dipertanggungkan.

c.       Reasuransi

Yaitu perjanjian asuransi yang memberikan jasa dan pertanggungan ulang terhadap risiko yang dihadapi oleh perusahaan asuransi kerugian atau perusahaan asuransi jiwa.[2]

 

 

D.    Akad dalam Asuransi Syariah

a)      Akad Tabarru ’ digunakan diantara sesama peserta. Setiap peserta memberikan hibah berupa kontribusi (premi) melalui dana tabarru’ yang akan digunakan untuk menolong peserta lain yang terkena musibah. Perusahaan asuransi berfungsi sebagai pengelola dana hibah tersebut.

 

b)      AkadTijarah adalah Akad antara Peserta (secara kolektif atau secara individu) dengan Perusahaan dengan tujuan komersial.

 

c)      Akad Wakalah bil Ujrah digunakan sebagai dasar peserta menyerahkan pengelolaan keuangan kepada perusahaan asuransi, yaitu suatu akadTijarah yang memberikan kuasa kepada perusahaan sebagai wakil peserta untuk mengelola dana Tabarru’dan/atau dana investasi peserta, sesuai kuasa atau wewenang yang diberikan dengan imbalan berupa Ujrah (fee).

 

d)     Akad Mudharabah digunakan dalam pengelolaan investasi, yaitu suatu akad Tijarah yang memberikan kuasa kepada perusahaan sebagai mudharib untuk mengelola investasi dana Tabarru’ dan/atau dana investasi peserta, sesuai kuasa atau wewenang yang diberikan dengan imbalan berupa bagi hasil (nisbah) yang besarnya telah disepakati bersama.[3]

a)       

E.     Produk-Produk Asuransi Syariah

a.      Produk Takaful Individu

Produk takaful individu dibagi menjadi dua jenis, yaitu produk takaful individu tabungan dan produk takaful non-tabungan. Mekanisme kerja kedua produk tersebut berbeda satu sama lain, walaupun begitu sistemnya tetap melarang keberadaan ribagharar dan maysir.

a)      Produk-produk tabungan

Adapun macam, definisi dan manfaat produk asuransi Syariah dapat diilustrasikan sebagai berikut:

·         Takafulli dana investasi

Adalah suatu bentuk perlindungan untuk perorangan yang menginginkan dan mrencanakan pengumpulan dana dalam mata uang rupiah atau US dolar sebagai dana investasi yang diperuntukkan bagi ahli warisnya jika ditakdirkan meninggal dunia lebih awal  atau sebagai bekal untuk hari tuanya. Adapun manfaat nya bila peserta mengundurkan diri sebelum perjanjian berakhir, maka peserta akan memperoleh:

§  Dana rekening tabungan yang telah disetor.

§  Bagian keuntungan atas hasil investasi rekening tabungan (mudharabah).

Bila peserta ditakdirkanmeninggal pada masa perjanjian, maka ahli waris akan memperoleh:

§  Dana rekenng tabungan yang telah disetor.

§  Bagian keuntungan atas hasil investasi rekening tabungan (mudharabah).

§  Selisih dari manfaat takaful awal (rencana menabung) dan premi yang sudah dibayar.

Bila peserta hidup sampai perjanjian berakhir, naka peserta akan mendapatkan:

§  Dana rekening tabungan yang telah disetor.

§   Bagian keuntungan atas hasil investasi rekening tabungan.

§   Bagian keuntungan atas rekening khusus tabarru’ yang ditentukan oleh Asuransi Takaful Keluarga, jika ada.

·         Takaful Dana Haji

Adalah suatu bentuk perlindungan untuk perorangan yang mengingnkan dan merencanakan pengumpulan dana dalam mata uang rupiah atau US dolar untuk biaya menjalankan haji. Adapun manfaatnya bila peserta mengundurkan diri sebeum perjanjian berakhir, maka peserta akan memperoleh:

§  Dana rekening tabungan yang telah disetor.

§  Keuntungan atas hasil investasi rekening tabungan (mudharabah).

Bila peserta ditakdirkan meninggal dunia dalam masa perjanjian, maka ahli warisnya akan memperoleh:

§  Dana rekening tabungan yang telah disetor.

§  Bagian keuntungan atas hasil investasi rekening tabungan (mudharabah).

§   Selisih dari manfaat takaful awal (rencana menabung) dan premi yang sudah dibayar.

Bila peserta hidup sampai perjanjian berakhir, maka peserta akan memperoleh:

§  Dana rekening tabungan yang disetor.

§  Bagian keuntungan atas hasil investasi rekening tabungan (mudharabah).

§  Bagian keuntungan atas rekening khusus/tabarru’ yang ditentukan oleh PT Asuransi Takaful, jika ada.

·         Takaful Dana Siswa

Adalah suatu bentuk pertimbangan untuk perorangan yang bermaksud menyediakan dana pendidikan dalam mata uang rupiah atau US dolar untuk putra putrinya sampai sarjana. Adapun manfaatnya bila pesrta mengundurkan diri sebelum perjanjian berkhir, maka peserta akan mendapatkan:

§  Dana rekening tabungan yang telah disetor.

§   Bagian keuntungan atas hasil investasi rekening tabungan (mudharabah).

Bila peserta ditakdirkan meninggal dalam masa perjanjian, maka ahli warisnya akan mendapatkan:

§   Dana rekening tabungan yang teah disetor.

§   Bagian keuntungan atas hasil investasi rekening tabungan (mudharabah).

§   Selisih dari manfaat takaful awal (rencana menabung) dengan premi yang sudah dibayar.

Selain itu bila anak (sebagai penerima hibah):

§  Hidup sampai dengan 4 tahun di Perguruan Tinggi yang bersangkutan akan mendapat dana pendidikan sesuai dengan tabel.

§  Meninggal, maka dana pendidikan yang belum sepat diterimanya akan dibayarkan pada ahli warisnya.

Bila peserta hidup sampai perjanjian berakhir dan bila anak (sebagai penerima hibah):

§  Hidup sampai dengan 4 tahun di Perguruan Tinggi, maka penerima hibah akan mendapatkan dana pendidikan.

§   Meninggal sebelum seluruh dana pendidikannya diterima, maka kepada peserta akan mendapatkan semua saldo rekening tabungan dan sebagian keuntungan atas investasi rekening tabungan.

·           Takaful Jabatan

Adalah semua bentuk perkindungan untuk direksi atau pejabat teras suatu perusahaan yang menginginkan dan merencanakan pengumpulan dana dalam mata uang rupiah atau US dolar sebagaimana santunan yang diperuntukkan bagi ahli warisnya, jika ditakdirkan meninggal lebih awal atau sebagai dana santunan/investasi pada saat sudah tidak aktif lagi di tempat kerja. Adapun manfaatnya bila peserta mengundurkan diri sebelum perjanjian berakhir atau keluar dari tempat kerja, maka peserta akan memperoleh:

§  Dana rekening tabungan yang telah disetor.

§  Bagian keuntungan atas hasil investasi rekening tabungan (mudharabah).

Bila peserta ditakdirkan meninggal dalam masa perjanjian, maka ahli warisnya akan memperoleh:

§  Dana rekening tabungan yang telah disetor.

§  Bagian keuntungan atas hasil investasi rekening tabungan (mudharabah).

§   Dana santunan meninggal sebesar dana kematian.

Bila peserta hidup sampai perjanjian berakhir, maka ahli warisnya akan memperoleh:

§  Dana rekening tabugan yang telah disetor.

§  Dana rekening tabungan atas hasil investasi rekening tabungan (mudharabah).

b)     Produk-produn Non-Tabungan

·         Takaful Al-Khairaat Individu

Program ini diperuntukkan bagi perorangan yang bermaksud menyediakan santunan untuk ahli waris bila peserta mengaami musibah kematian dalam masa perjanjian.

·         Takaful Kecelakaan Diri Individu

Program yang dipruntukkan bagi perorangan yang bermaksud menyediakan santunan untuk ahi waris bila peserta mengalami musibah kematian karena kecelakaan dalam masa perjanjian.

·         Tafakul Kesehatan Individu

Program ini diperuntukkan bagi perorangan yang bermaksud menyediakan dana santunan rawat inap dan operasi bila peserta sakit dalam masa perjanjian.

b.      Produk Takaful Group

1)      Takaful Al-Khairaat dan Tabungan Haji

Adalah program bagi para karyawan yang bermaksud menunaikan ibadah haji degan pendanaan melalui iuran bersama dan keberangkatannya secara bergilir. Adapun manfaatnya bila peserta ahli waris yang ditunjuk dapat meggantikan peserta untuk menunaikan ibadah haji sesuai jadwal yang ditentukan tanpa harus membayar iuran (bebas premi).

Sesudah naik haji ahli waris akan mendapatkan santunan sebesar jumlah iuran yang sudah dibayar peserta, tanpa harus membayar uran (bebas premi). Takaful akan membayar rekening tabungan peserta sebesar biaya haji yang ditetapkan pemerintah pada tahun yang bersangkutan.

2)      Takaful Kecelakaan Siswa

Adalah suatu bentuk perlindungan kumpulan yang ditujukan kepada Sekolah/Perguruan Tinggi atau Lembaga Pendidikan Non-Formal yang bermaksud menyediakan santunan kepada siswa/mahasiswa atau pesertanya apabila mengalami musibah karena kecelakaan yang mengakibatkan cacat tetap total maupun sebagian atau meninggal. Adapun manfaat nya :

·         Bila peserta mengalami musibah kecelakaan dalam masa perjanjian yang mengakibatkan peserta cacat tetap total atau sebagian, maka kepada peserta akan diberikan manfaat takaful sesuai dengan presentase yang sudah ditentukan.

·         Bila peserta ditakdirkan meninggal dalam masa perjanjian karena suatu kecelakaan, maka kepada ahli warisnya akan dibayarkan dana santunan meninggal sebesar manfaat takaful yang direncanakan.

·          Bila semua peserta hidup sampai perjanjian berakhir, maka peserta akan mendapatkan bagian keuntungan atas rekening khusus/tabarru’ yang ditentukan oleh Asuransi Takaful Keluarga, jika ada.

3)      Takaful Kecelakaan Diri Kumpulan

Adalah suatu bentuk perlindungan kumpulan yang ditujukan untuk perusahaan, organisasi atau kumpulan yang bermaksud menyediakan santunan kepada karyawan apabila mengalami musibah karena kecelakaan dalam masa perjanjian. Adapun manfaatnya :

·         Bila peserta ditakdirkan meninggal dalam masa perjanjian karena suatu kecelakaan, maka kepada ahli warisnya akan dibayarkan dana santunan meninggal sebesar manfaat takaful yang direncanakan.

·         Bila peserta mengalami musibah kecelakaan dalam masa perjanjian yang mengakibatkan peserta cacat tetap total atau sebgagian, maka kepada peserta akan diberikan manfaat takaful sesuai dengan presentase yang sudah ditentukan.

·         Bila peserta hidup sampai perjajian berakhir, maka peserta akan mendpatkan bagian keuntungan atas rekening khsus/tabarru’ yang ditentukan oleh asuransi Takaful Keluarga, jika ada.

4)      Takaful Majlis Taklim

Adalah suatu bentuk perlindungan bagi majlis taklim yang bermaksud menyediakan santunan untuk ahli waris jamaah apabila yang bersangkutan ditakdirkan meninggal dalam masa perjanjian. Adapun manfaatnya :

·         Bila peserta ditakdirkan meninggal dalam masa perjanjian, maka ahli warisnya akan mendapatkan dana santunan meninggal dari Asuransi Takaful Keluarga sesuai dengan jumlah yang direncanakan.

·         Bila peserta hidup sampai perjanjian berkahir, maka peserta akan mendapatkan bagian kerugian atas rekening khusus/tabarru’ yang ditentukan oleh Asuransi Takaful Keluarga, jika ada.

5)      Takaful Pembiayaan

Adalah suatu bentuk perlindungan kumpuan, yaitu berupa jaminan pelunasan hutang apabila yang bersnagkutan ditakdirkan meninggal dalam masa perjanjian. Adapun manfaatnya :

·         Bila peserta ditakdirkan meninggal dalam masa perjanjian maka sisa pinjaman yang belum dibayar tek menjadi kewajiban Asuransi Takaful Keluarga.

·         Bila peserta hidup sampai perjanjian berkhir, maka peserta akan mendapatkan bagian keuntungan atas rekening khusu/tabarru’ yang ditentukan oleh Asuransi Takaful Keluarga.

c.       Produk Takaful Umum

1)      Takaful Kebakaran

Adalah memberikan jaminan perlindungan terhadap kerugian dan atau kerusakan sebagai akibat terjadinya kebakaran yang disebabkan oeh percikan api, sambaran petir, ledakan dan kejatuhan pesawat terbang berikut resiko yang ditimbulkan dan juga dapat diperluas dengan tmabahan jaminan yang lebih luas sesuai dengan kebutuhan.

2)      Takaful Kendaraan Bermotor

Adalah memberikan perlindungan terhadap kerugian dan atau kerusakan atas kendaraan yang dipertanggungkan akibat terjadinya kecelakaan yang tidak diinginkan, secara sebagian (partial loss) maupun secara keseluruahn (total loss) akibat dari kecelakaan atau tidak pencurian serta tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga.

3)      Takaful Rekayasa

Adalah memberikan perlindungan terhadap kerugian dan atau kerusakan sebagai akibat yang berkaitan dengan pekerjaan pembangunan beserta alat-alat barat, pemasangan kontruksi baja/mesin dan akibat beroperasinya mesin produksi serta tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga.

4)      Takaful Pengangkutan

Adalah memberikan perlindungan terhadap kerugian dan atau kerusakan pada barang-barang atau pengiriman uang sebagai akibat alat pengangkutan mengalami musibah atau kecelakaan selama dalam perjalanan melalui laut, udara atau darat.

5)      Takaful Rangka Kapal

Adalah memberikan perlindungan terhadap kerugiandan atau kerusakan pada rangka kapal dan mesin kapal akibat kecelakaan berbagai bahaya lainnya yang dialami.

6)      Asuransi Takaful Aneka

Adalah memberikan perlindungan terhadap kerugian dan atau kerusakan sebagai akibat resiko-resiko yang tidak dapat diperhitungkan pada polis-polis takaful yang telah ada.[4]

Kesimpulan

Berdasarkan pembahasan di atas, maka dapat disimpulkan:

1.      Asuransi Syariah adalah usaha saling melindungi dan tolong menolong di antara sejumlah orang atau pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan atau tabarru yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad atau perikatan yang sesuai dengan syariah.

2.      Produk-produk asuransi syariah meliputi:

a.       Produk asuransi jiwa yang terdiri dari produk individu yang ada unsur tabungan (saving), produk individu (non saving) dan produk-produk kumpulan.

b.      produk asuransi kerugia yang terdiri dari produk simple risk dan produk mega risk.

Kehadiran asuransi syariah diawali dengan beroperasinya bank syariah. Hal ini sesuai dengan Undang-undang nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan dan ketentuan pelaksanaan bank syariah. Pada saat ini bank syariah membutuhkan jasa asuransi syariah guna mendukung permodalan dan investasi dana.

Alquran dan hadis merupakan sumber utama hukum islam, namun dalam menetapkan prinsip-prinsip maupun praktik dan operasional asuransi syariah, parameter yang senantiasa menjadi rujukan adalah syariah islam.

konsep asuransi syariah adalah suatu konsep di mana terjadi saling memikul risiko diantara sesama peserta sehingga antara satu dengan yang lainnya menjadi penanggung atas resiko yang muncul. Saling pukul risiko ini dilakukan atas dasar saling menolong dalam kebaikan dengan cara masing-masing mengeluarkan dana tabarru’ atau dana kebajikan (derma) yang tujuannya untuk menanggung risiko. Dalam sistem operasional, asuransi syari’ah telah terhindar dari hal-hal yang diharamkan oleh para ulama, yaitu gharar,maisir, dan riba.



[1] diakses dari https://jurnalmanajemen.com/asuransi-syariah/ pada tanggal 5 Oktober 2020

 

[2] diakses dari http://repository.radenintan.ac.id/1125/3/BAB_II.pdf pada tanggal 05 Oktober 2020