ANALISIS AKAD IJARAH MUNTAHIYAH BIT TAMLIK (IMBT) PADA BANK SYARIAH
Analisis Akad IMBT Pada Lembaga Keuangan Syariah
1.
Produk
KPR BRISyariah iB
KPR
BRISyariah adalah Pembiayaan Kepemilikan Rumah kepada perorangan untuk memenuhi
sebagian atau keseluruhan kebutuhan akan hunian dengan mengunakan prinsip jual
beli (Murabahah) / sewa menyewa (Ijahrah) dimana pembayarannya secara angsuran
dengan jumlah angsuran yang telah ditetapkan di muka dan dibayar setiap bulan.
Berbagai
keperluan dapat dipenuhi melalui KPR Faedah BRIsyariah iB diantaranya Pembelian
rumah, apartemen, ruko, rukan, tanah kavling, pembangunan, renovasi, ambil alih
pembiayaan (take over), dan pembiayaan berulang (Refinancing).
c.
Manfaat
1) Pembelian
Property, terdiri dari :
·
Pembelian rumah baru
dalam keadaan siap huni (ready stock) dari developer kerjasama.
·
Pembelian rumah baru
dalam keadaan belum siap huni (indent) dari developer kerjasama.
·
Pembelian rumah baru dari
developer tidak bekerjasama (kondisi rumah ready stock, sertifikat dan IMB
pecah perkavling)
·
Pembelian rumah bekas
(second).
·
Pembelian apartemen baru
dalam keadaan siap huni (ready stock) dari developer kerjasama.
·
Pembelian apartemen baru
dari developer tidak kerjasama (kondisi apartemen ready stock, sertifikat
splitzing).
·
Pembelian apartemen bekas.
·
Pembelian Rumah Toko
(Ruko) baru dalam keadaan siap huni (ready stock) dari developer kerjasama.
·
Pembelian Rumah Toko
(Ruko) baru dari developer tidak kerjasama (kondisi ruko ready stock,
sertifikat dan IMB pecah perkavling).
·
Pembelian Rumah Toko
(Ruko) bekas.
·
Pembelian tanah kavling
dengan luas ≤ 2.500 meter2 di dalam kompleks perumahan (real estate).
2) Pembangunan
dan Renovasi Rumah.
·
Pembelian bahan-bahan
material untuk pembangunan rumah (tanah wajib sudah bersertifikat dan sudah
dimiliki pemohon serta IMB tersedia.
·
Pembelian bahan-bahan
material untuk renovasi rumah.
3) Take
Over/Pengalihan Pembiayaan KPR*, terdiri dari :
Alih pembiayaan
(take over) dari lembaga keuangan konvensional ke Bank BRIsyariah (*hanya
berlaku untuk fixed income).
4) Refinancing/Pembiayaan
kembali.
Pemberian
fasilitas pembiayaan kepada Nasabah KPR BRIsyariah dimana dananya dapat digunakan
untuk berbagai macam kebutuhan konsumtif selama analisa dan perhitungan
kemampuan pembayaran kembali oleh nasabah memenuhi syarat dan ketentuan,
fasilitas ini wajib menggunakan akad IMBT.
d.
Fitur
1) Plafon
Pembiayaan.
·
Minimal Rp.25.000.000,-
·
Maksimal
Rp.3.500.000.000,-
2) Uang
muka ringan minimal 10%
3) Bank
Finance (pembiayaan bank) hingga 90%
4) Jangka
Waktu
·
Minimal 12 Bulan
·
Maksimum 15 Tahun untuk
KPR iB yang bertujuan :
-
Pembelian rumah dalam
kondisi baru (rumah jadi atau indent) dan rumah bekas pakai (second).
-
Pembelian bahan bangunan
untuk pembangunan rumah.
·
Maksimum 10 Tahun untuk :
-
Pembelian apartemen
-
Pembelian rumah toko dan
rumah kantor
-
Pembelian bahan bangunan
untuk renovasi rumah
-
Take Over pembiayaan
rumah
-
Refinancing
·
Maksimum 5 Tahun
-
Khusus untuk pembiayaan
tanah kavling siap bangun sebagai persiapan untuk pembangunan rumah.
1) Permohonan Pembiayaan
Tahap awal dari proses pembiayaan adalah permohonan pembiayaan yang dilakukan secara tertulis dari nasabah kepada bank. Namun implementasinya di bank syariah, permohonan bisa dilakukan secara lisan terlebih dahulu, kemudian ditindaklanjuti dengan permohonan tertulis.
Inisiatif pengajuan pembiayaan biasanya datang dari nasabah yang membutuhkan dana namun pada perkembangannya inisiatif tersebut dapat muncul dari bank yang mampu menangkap peluang usaha tertentu.
Tidak semua permohonan pembiayaan disetujui atau diterima oleh pihak bank karena banyak hal yang akan menjadi pertimbangan.
Penolakan awal sebuah permohonan sangat diperlukan untuk kepentingan calon nasabah sendiri untuk mengambil keputusan seperti mengajukan pembiayaan ke bank lain. Maka penolakan harus segera dilakukan tanpa menunda-nunda waktu. Terkadang penolakan dapat dilakukan secara lisan untuk efisiensi waktu. Begitu juga sebaliknya. Apabila sebuah permohonan pembiayaan dapat ditindaklanjuti, maka proses dapat diteruskan pada pengumpulan data dan investigasi.
2) Pengumpulan Data dan Investigasi
Data yang dibutuhkan oleh bank didasari pada kebutuhan dan tujuan pembiayaan. Untuk pembiayaan konsumtif, data yang diperlukan adalah data yang menggambarkan kemampuan nasabah untuk membayar Pembiayaan dari penghasilan tetapnya. Sedangkan untuk pembiayaan produktif, data yang diperlukan adalah data yang dapat menggambarkan kemampuan usaha nasabah untuk melunasi pembiayaan.
Untuk mendukung kebenaran data yang diperoleh, bank dapat melakukan investigasi antara lain melakukan kunjungan langsung ke lapangan dan wawancara yang dapat dilakukan berkali-kali untuk meyakini data yang diberikan nasabah. Investigasi juga dapat dilakukan terhadap nasabah yang bersangkutan ataupun pihak lainnya yang terkait, seperti rekan bisnis calon nasabah.
3) Analisa Pembiayaan
Sebelum suatu fasilitas pembiayaan diberikan maka pihak bank harus merasa yakin terlebih dahulu bahwa pembiayaan yang diberikan benarbenar akan kembali. Keyakinan tersebut diperoleh dari hasil penilaian atau
analisa pembiayaan sebelum pembiayaan tersebut diberikan. Penilaian atau analisa pembiayaan oleh pihak bank dapat dilakukan dengan berbagai prinsip untuk mendapatkan keyakinan tentang nasabahnya.
4) Persetujuan Pembiayaan
Tahapan demi tahapan dilakukan oleh bank syariah dalam menganalisis kelayakan nasabah dalam mendapatkan pembiayaan. Mulai dari permohonan pembiayaan, pengumpulan data dan investigasi hingga proses persetujuan pembiayaan. Proses persetujuan pembiayaan adalah proses penentuan disetujui atau tidaknya sebuah pembiayaan usaha. Proses ini bergantung pada kebijakan bank, yang disebut dengan Komite Pembiayaan.
5) Pengumpulan Data Tambahan
Proses ini dilakukan untuk memenuhi persyaratan tambahan yang diperoleh dari disposisi Komite Pembiayaan. Pemenuhan persyaratan ini
merupakan hal terpenting dan merupakan indikasi utama pada tindak lanjut pencairan dana.
6) Pengikatan/Akad
Tindakan selanjutnya yang dilakukan bank adalah proses pengikatan. Pengikatan ini meliputi pengikapan pembiayaan dan pengikatan jaminan.
Secara garis besar, terdapat dua macam pengikatan yaitu:
a. Pengikatan di bawah tangan
Pengikatan di bawah tangan adalah proses penandatanganan akad yang dilakukan antara bank syariah dan nasabah.
b. Pengikatan notariel adalah proses penandatanganan akad yang disaksikan oleh notaris.
7) Pencairan
Proses selanjutnya adalah pencairan fasilitas pembiayaan kepada nasabah. Sebelum melakukan proses pencairan, maka harus dilakukan pemeriksaan kembali semua kelengkapan yang harus dipenuhi sesuai disposisi Komite Pembiayaan pada proposal pembiayaan. Apabila semua persyaratan telah dilengkapi oleh nasabah, maka proses pencairan fasilitas dapat diberikan.
8) Monitoring
Setelah semua tahapan dilakukan dan dipenuhi maka proses yang terakhir dari pembiayaan adalah proses monitoring atau proses pemantauan. Bagi bank syariah, pada saat memasuki tahap ini maka sebenarnya risiko pembiayaan baru saja dimulai saat pencairan dilakukan. Proses pemantauan dapat dilakukan dengan memantau realisasi pencapaian target usaha dengan business plan yang telah dibuat sebelumnya. Apabila terjadi tidak tercapainya target, maka bank harus segera melakukan tindakan seperti turun langsung ke lapangan menemui nasabah untuk mengetahui permasalahan yang dialami nasabah, kemudian memberikan solusi penyelesaian masalah kepada nasabah.
e.
Persyaratan
Nasabah
1) WNI
2) Pegawai/karyawan
tetap dengan masa kerja atau total masa kerja ditempat sebelumnya minimal 2
(dua).
3) Profesional
terbatas hanya untuk profesi kesehatan (dokter, dokter spesialis dan bidan)
4) Wiraswasta/Pengusaha
dengan usaha nasabah dalam kondisi aktif dan telah berjalan minimal 5 tahun
5) Usia
minimal pada saat pembiayaan diberikan adalah 21 tahun dan pada saat jatuh
tempo pembiayaan untuk karyawan adalah maksimum usia pensiun, 65 tahun untuk
profesi dokter/dokter spesialis
6) Hasil
track record BI Checking dan DHBI lancar/clear
7) Dapat
ditutup atau memenuhi persyaratan asuransi jiwa pembiayaan.
8) Membuka
rekening tabungan di Bank BRIsyariah.
9) Untuk
total pembiayaan lebih besar sama dengan 50 juta Rupiah wajib menyerahkan NPWP
Pribadi.