Analisis Akad Musyarakah Mutanaqishah (MMQ) Pada Lembaga Keuangan Syariah
Analisis Akad Musyarakah
Mutanaqishah
Pada Lembaga Keuangan Syariah
Bagan Alur
pembiayaan musyarakah mutanaqishah
1. Negosiasi Angsuran dan Sewa
2.
Akad/kontrak Kerjasama
3.
Beli barang (Bank/nasabah)
4. Mendapat Berkas dan Dokumen
5. Nasabah Membayar Angsuran dan Sewa
6. Bank Syariah Menyerahkan Hak Kepemilikannya
Tahapan dalam pembiayaan Musyarakah Mutanaqishah untuk
pengadaan suatu barang, adalah:
1.
Nasabah mengajukan permohonan kepada bank untuk menjadi mitra dalam
pembiayaan/pembelian suatu barang yang dibutuhkan nasabah dengan menjelaskan
data nasabah, diantaranya berkaitan dengan pen dapatan per bulan nasabah,
sumber pengembalian dana untuk pelunasan kewajiban nasabah, serta manfaat dan
tingkat kebutuh an nasabah atas barang sebut. Pengajuan permohonan dilengkapi
dengan persyaratan administratif pengajuan pembiayaan 54 Nadratuzzaman Hosen:
Musyarakah Mutanaqishah yang berlaku pada masing-masing bank dan yang telah
ditentukan dalam pembiayaan syariah.
2. Petugas bank akan menganalisa kelayakan
nasabah untuk mendapatkan barang tersebut secara kualitatif maupun kuantitatif.
3.
Apabila permohonan nasabah layak disetujui oleh komite pembiayaan, maka bank
menerbitkan surat persetujuan pembiayaan (offering letter) yang didalamnya
antara lain: a. Spesifikasi barang yang disepakati; b. Harga barang; c. Jumlah
dana bank dan dana nasabah yang disertakan; d. Jangka waktu pelunasan
pembiayaan; e. Cara pelunasan (model angsuran); f. Besarnya angsuran dan biaya
sewa yang dibebankan nasabah.
4.
Apabila nasabah menyetujui persyaratan yang dicantumkan dalam offering letter
tersebut, maka pihak bank dan/atau nasabah dapat menghubungi distributor/agen
untuk ketersediaan barang tersebut sesuai dengan spesifikasinya.
5. Dilakukan akad musyarakah mutanaqishah
antara bank dan nasabah yang memuat persyaratan penyertaan modal (kemitraan),
persyaratan sewa menyewa dan sekaligus pengikatan jaminan berupa barang yang
diperjualbelikan tersebut serta jaminan tambahan lainnya.
Penyerahan barang dilakukan oleh distributor/agen kepada
bank dan nasabah, setelah bank dan nasabah melunasi harga pembelian barang
kepada distributor/agen. Setelah barang diterima bank dan nasabah, pihak bank
akan melanjutkan menyerahkan barang tersebut kepada pihak nasabah dengan
menerbitkan surat tanda terima barang dengan penjelasan spesifikasi barang yang
telah disepakati.
A.
Penerapan Akad Musyarakah
Mutanaqisah Pada BRI Syariah
Adapun penerapan akad Musyarakah
Mutanaqisah pada produk pembiayaan KPR di Bank BRI Syariah adalah sebagai
berikut :
Transaksi ini dilakukan oleh BRI Syariah
dengan akad Musyarakah Mutanaqisah (MMQ). Apabila seorang nasabah menginginkan
untuk memiliki sebuah rumah, nasabah datang ke BRI Syariah. Parman kemudian
mengajukan permohonan agar bank membelikan rumah. Setelah pihak bank meneliti
keadaan nasabah dan menganggap bahwa nasabah tersebut layak untuk mendapatkan
pembiayaan untuk pengadaan rumah, maka pihak bank bisa memulai proses pengadaan
rumah untuk nasabah dengan menghubungi pihak developer atau jika nasabah telah
memilih rumah yang diinginkan pihak bank bisa membelikan rumah tersebut untuk
nasabah. kemudian pihak bank dan nasabah membuat kesepakatan yang berupa akad.
Setelah itu pihak bank bisa mencairkan pembiayaan rumah tersebut.
1. Mekanisme
Pembiayaan Akad Musyarkah Mutanaqisaah
a. Persyaratan
dalam Pengajuan pembiayaan musyarakah mutanaqisah Bank Rakyat Indonesia Syariah
1) Syarat
Permohonan Pembiayaan Perorangan
a. Foto
copy KTP suami istri jika sudah berkeluarga
b. Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi (pemohon pembiayaan)
c. Foto
Copy Kartu Keluarga
d. Foto
Copy Buku Nikah jika sudah berkeluarga
e. Izin
Usaha (SIUP, SITU, TDP, HO)
f. Rekening
transaksi usaha
g. Pembukuan
usaha (berapa banyaknya barang yang dijual/laku perharinya)
h. Sertifikat
yang dijaminkan (Agunan)
i.
PBB (Pajak Bummi dan
Bangunan) terbaru
j.
IMB (Izin Mendirikan
Bangunan) jika agunan berupa tanah dan bangunan
2). Syarat Permohonan Pembiayaan Badan Hukum/Badan
Usaha
a. Foto
copy KTP semua pengurus
b.Akta
pendirian perusahaan
c. NPWP
usaha
d.
Dokumen jaminan
e. Laporan
keuangan perusahaan
f. Foto
copy kartu keluarga
g.Foto
copy buku nikah
h.Pengajuan
company profile (pengalaman di bidang usaha) 57
i. Tidak
termasuk dalam daftar hitam Bank Indonesia serta tidak tercatat sebagai nasabah
pembiaayaan macet.
2. Proses
Pemberian Pembiayaan KPR BRI Syariah S. Parman
KPR BRI Syariah iB adalah Pembiayaan
Kepemilikan Rumah kepada Perorangan untuk memenuhi sebagian atau keseluruhan
kebutuhan akan hunian dengan menggunakan prinsip dimana pembayarannya secara
angsuran dengan jumlah angsuran yang telah ditetapkan di muka dan dibayar
setiap bulan. Keuntungan KPR BRI Syariah iB adalah persyaratan yang mudah,
proses cepat, dan jangka waktu hingga 15 tahun.
Proses pemberian pembiayaan KPR BRI
Syariah IB adalah sebagai berikut:
1). 1) Prospek Prospek berisi tentang :
a. Pengajuan pembiayaan oleh calon nasabah ke Unit
Kerja BRI Syariah dengan melengkapi dokumentasi atau persyaratan yang
dibutuhkan dan mengisi formulir aplikasi
b. Formulir aplikasi yang digunakan adalah formulir
aplikasi KPR iB yang berlaku dan ditambahkan di tengah atas Memorandum usulan
pembiayaan (MUP) dan keterangan sesuai tujuan pembiayaan
2) Inisiasi
Inisiasi merupakan proses awal dalam menentukan
kriteria calon nasabah pembiayaan sehingga sesuai dengan kriteria yang ditetapkan
oleh bank
CS atau AO
melakukan inisiasi terhadap calon nasabah meliputi:
a. Pengecekan keaslian dokumen calon nasabah Untuk
dokumen yang sudah dipastikan keasliannya distempel sesuai asli dan di paraf
oleh CS atau AO dan CMM atau Pincapem atau Pinca
b. CS/AO/CMM/Pincapem/Pinca melakukan interview atau
wawancara terhadap calon nasabah
3) Permohonan BI Cheking, Appraisal dan Investigasi
CS atau AO mengirimkan permohonan checking BI,
permohonan pemeriksaan atau penilaian jaminan dan permohonan investigasi kepada
financing support unit kerja
a. Format permohonan checking BI, pemeriksaan atau
penilaian jaminan dan permohonan investigasi sesuai dengan format permohonan
checking BI, permohonan pemeriksaan atau penilaian jaminan dan permohonan investigasi
pada surat edaran tentang pembiayaan KPR iB yang berlaku
4) CS atau AO melakukan evaluasi kelayakan calon
nasabah
a. CS atau AO memastikan penghasilan per bulan nasabah
pada slip gaji atau surat keterangan penghasilan calon nasabah
b. CS atau AO mencocokkan antara slip gaji atau surat
keterangan penghasilan dengan konfirmasi ke HRD atau bendahara gaji :
- Untuk calon
nasabah dengan pembayaran gaji melalui transfer Bank maka konfirmasi ke HRD
tidak diperlukan, CS atau AO hanya mencocokkan slip gaji atau surat keterangan
penghasilandengan jumlah yang ditransfer pada rekening payroll calon nasabah.
- Untuk nasabah
dengan gaji diterima surat tunai (cash) maka evaluasi dilakukan dengan
mencocokkan slip gaji atau surat keterangan penghasilan dengan SPT PPH 21 calon
nasabah
a) CS atau AO menghitung RPC calon nasabah
b) CS atau AO melakukan analisis kualitatif
(pendidikan terakhir, jenis dan nama perusahaan, pengalaman dan lama bekerja,
status kekaryawanan, jabatan, hubungan bank lain, kekayaan dimiliki.
5) Financing
support unit kerja melakukan
a. Pemeriksaan BI Cheking calon nasabah
b. Pemeriksaan atau penilaian jaminan
- Ketentuan
pemeriksaan atau penilaian jaminan mengacu kepada Surat Edaran Direksi atau
Surat Keputusan Direksi tentang pemeriksaan atau penilaian jaminan
- Untuk
developer yang bekerjasama dengan BRI Syariah, harga tanah dan bangunan mengacu
kepada pricelist (brosur harga jual) developer dan harga sudah dikurangi
discount (bila ada)
- Pemeriksaan
atau penilaian jaminan pada developer yang bekerjasama dengan BRISyariah tetap
dilakukan untuk memastikan lokasi, harga dan kondisi tanah dan bangunan.
6) Investigasi tempat bekerja calon nasabah
Ketentuan investigasi tempat bekerja calon nasabah
mengacu kepada Surat Edaran Direksi atau Surat Keputusan Direksi tentang
investigasi tempat bekerja calon nasabah.
7) Proses pra scoring dan atau scoring kepada calon
nasabah
a) Formulir pra scoring dan atau scoring dikirimkan ke
scoring room Financing Approval Group (FAG)
b) Scoring room Financing Approval Group (FAG) akan
memberikan konfirmasi hasil scoring
c) Tata cara dan mekanisme pelaksanaan scoring diatur
oleh Risk and Compliance Group dan atau Financial Aproval Group
8) Pembuatan Memorandum usulan pembiayaan (MUP)
MUP adalah media utama pengajuan usulan pembiayaan
kepada komite pembiayaan. Format MUP yang digunakan adalah menggunakan format
MUP KPR iB yang berlaku, harus sistematis, lengkap, informative, obyektif, dan
jelas.
9) Persetujuan pembiayaan Persetujuan pembiayaan oleh
Komite Pembiayaan sesuai Surat Keputusan Direksi tentang Batas Wewenang
Persetujuan Pembiayaan (BWPP) yang berlaku
10) Surat Persetujuan Prinsip Pembiayaan (SP3)
a) Aplikasi
yang sudah disetujui komite pembiayaan selanjutnya diterbitkan SP3, SP3
dikirimkan kepada nasabah untuk dipelajari dan disetujui
b) Setelah MUP
mendapat persetujuandari komite pembiayaan untuk disetujui atau ditolak maka
keputusan tersebut segera untuk disampaikan kepada nasabah
c) Apabila BRISyariah menolak permohonan maka wajib
diterbitkan surat penolakan tetapi apabila Bank BRISyariah menyetujui
permohonan nasabah maka wajib menerbitkan SP3
11) Permohonan
peaksanaan akad
Persiapan akad dan konfirmasi calon nasabah
12) Proses pra
signing
Persiapan
dokumen akad, checklist, dan comply dokumen calon nasabah
13) Penandatanganan akad
a) Penandatanganan perjanjian pembiayaan dan Akta Jual
Beli (AJB)
b) Setiap pelaksanaan penandatanganan wajib
didokumentaskan
13) Pencairan pembiayaan KPR
14) Dokumentasi pembiayaan Proses dokumentasi
pembiayaan pasca pencairan.