Analisis Akad Musyarakah Mutanaqishah (MMQ) Pada Lembaga Keuangan Syariah

Analisis Akad Musyarakah Mutanaqishah Pada Lembaga Keuangan Syariah

Bagan Alur pembiayaan musyarakah mutanaqishah

 1. Negosiasi Angsuran dan Sewa

2. Akad/kontrak Kerjasama

3. Beli barang (Bank/nasabah)

 4. Mendapat Berkas dan Dokumen

 5. Nasabah Membayar Angsuran dan Sewa

 6. Bank Syariah Menyerahkan Hak Kepemilikannya

Tahapan dalam pembiayaan Musyarakah Mutanaqishah untuk pengadaan suatu barang, adalah:

1. Nasabah mengajukan permohonan kepada bank untuk menjadi mitra dalam pembiayaan/pembelian suatu barang yang dibutuhkan nasabah dengan menjelaskan data nasabah, diantaranya berkaitan dengan pen dapatan per bulan nasabah, sumber pengembalian dana untuk pelunasan kewajiban nasabah, serta manfaat dan tingkat kebutuh an nasabah atas barang sebut. Pengajuan permohonan dilengkapi dengan persyaratan administratif pengajuan pembiayaan 54 Nadratuzzaman Hosen: Musyarakah Mutanaqishah yang berlaku pada masing-masing bank dan yang telah ditentukan dalam pembiayaan syariah.

 2. Petugas bank akan menganalisa kelayakan nasabah untuk mendapatkan barang tersebut secara kualitatif maupun kuantitatif.

3. Apabila permohonan nasabah layak disetujui oleh komite pembiayaan, maka bank menerbitkan surat persetujuan pembiayaan (offering letter) yang didalamnya antara lain: a. Spesifikasi barang yang disepakati; b. Harga barang; c. Jumlah dana bank dan dana nasabah yang disertakan; d. Jangka waktu pelunasan pembiayaan; e. Cara pelunasan (model angsuran); f. Besarnya angsuran dan biaya sewa yang dibebankan nasabah.

4. Apabila nasabah menyetujui persyaratan yang dicantumkan dalam offering letter tersebut, maka pihak bank dan/atau nasabah dapat menghubungi distributor/agen untuk ketersediaan barang tersebut sesuai dengan spesifikasinya.

 5. Dilakukan akad musyarakah mutanaqishah antara bank dan nasabah yang memuat persyaratan penyertaan modal (kemitraan), persyaratan sewa menyewa dan sekaligus pengikatan jaminan berupa barang yang diperjualbelikan tersebut serta jaminan tambahan lainnya.

Penyerahan barang dilakukan oleh distributor/agen kepada bank dan nasabah, setelah bank dan nasabah melunasi harga pembelian barang kepada distributor/agen. Setelah barang diterima bank dan nasabah, pihak bank akan melanjutkan menyerahkan barang tersebut kepada pihak nasabah dengan menerbitkan surat tanda terima barang dengan penjelasan spesifikasi barang yang telah disepakati.

 

    A.            Penerapan Akad Musyarakah Mutanaqisah Pada BRI Syariah

Adapun penerapan akad Musyarakah Mutanaqisah pada produk pembiayaan KPR di Bank BRI Syariah adalah sebagai berikut :

Transaksi ini dilakukan oleh BRI Syariah dengan akad Musyarakah Mutanaqisah (MMQ). Apabila seorang nasabah menginginkan untuk memiliki sebuah rumah, nasabah datang ke BRI Syariah. Parman kemudian mengajukan permohonan agar bank membelikan rumah. Setelah pihak bank meneliti keadaan nasabah dan menganggap bahwa nasabah tersebut layak untuk mendapatkan pembiayaan untuk pengadaan rumah, maka pihak bank bisa memulai proses pengadaan rumah untuk nasabah dengan menghubungi pihak developer atau jika nasabah telah memilih rumah yang diinginkan pihak bank bisa membelikan rumah tersebut untuk nasabah. kemudian pihak bank dan nasabah membuat kesepakatan yang berupa akad. Setelah itu pihak bank bisa mencairkan pembiayaan rumah tersebut.

 

1.      Mekanisme Pembiayaan Akad Musyarkah Mutanaqisaah

a.       Persyaratan dalam Pengajuan pembiayaan musyarakah mutanaqisah Bank Rakyat Indonesia Syariah

1)      Syarat Permohonan Pembiayaan Perorangan

a.       Foto copy KTP suami istri jika sudah berkeluarga

b.      Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi (pemohon pembiayaan)

c.       Foto Copy Kartu Keluarga

d.      Foto Copy Buku Nikah jika sudah berkeluarga

e.       Izin Usaha (SIUP, SITU, TDP, HO)

f.       Rekening transaksi usaha

g.      Pembukuan usaha (berapa banyaknya barang yang dijual/laku perharinya)

h.      Sertifikat yang dijaminkan (Agunan)

i.        PBB (Pajak Bummi dan Bangunan) terbaru

j.        IMB (Izin Mendirikan Bangunan) jika agunan berupa tanah dan bangunan

2). Syarat Permohonan Pembiayaan Badan Hukum/Badan Usaha

a. Foto copy KTP semua pengurus

b.Akta pendirian perusahaan

c. NPWP usaha

d.            Dokumen jaminan

e. Laporan keuangan perusahaan

f. Foto copy kartu keluarga

g.Foto copy buku nikah

h.Pengajuan company profile (pengalaman di bidang usaha) 57

i. Tidak termasuk dalam daftar hitam Bank Indonesia serta tidak tercatat sebagai nasabah pembiaayaan macet.

 

 

2.      Proses Pemberian Pembiayaan KPR BRI Syariah S. Parman

KPR BRI Syariah iB adalah Pembiayaan Kepemilikan Rumah kepada Perorangan untuk memenuhi sebagian atau keseluruhan kebutuhan akan hunian dengan menggunakan prinsip dimana pembayarannya secara angsuran dengan jumlah angsuran yang telah ditetapkan di muka dan dibayar setiap bulan. Keuntungan KPR BRI Syariah iB adalah persyaratan yang mudah, proses cepat, dan jangka waktu hingga 15 tahun.

Proses pemberian pembiayaan KPR BRI Syariah IB adalah sebagai berikut:

1). 1) Prospek Prospek berisi tentang :

a. Pengajuan pembiayaan oleh calon nasabah ke Unit Kerja BRI Syariah dengan melengkapi dokumentasi atau persyaratan yang dibutuhkan dan mengisi formulir aplikasi

b. Formulir aplikasi yang digunakan adalah formulir aplikasi KPR iB yang berlaku dan ditambahkan di tengah atas Memorandum usulan pembiayaan (MUP) dan keterangan sesuai tujuan pembiayaan

 2) Inisiasi

Inisiasi merupakan proses awal dalam menentukan kriteria calon nasabah pembiayaan sehingga sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh bank

 CS atau AO melakukan inisiasi terhadap calon nasabah meliputi:

a. Pengecekan keaslian dokumen calon nasabah Untuk dokumen yang sudah dipastikan keasliannya distempel sesuai asli dan di paraf oleh CS atau AO dan CMM atau Pincapem atau Pinca

b. CS/AO/CMM/Pincapem/Pinca melakukan interview atau wawancara terhadap calon nasabah

3) Permohonan BI Cheking, Appraisal dan Investigasi

CS atau AO mengirimkan permohonan checking BI, permohonan pemeriksaan atau penilaian jaminan dan permohonan investigasi kepada financing support unit kerja

a. Format permohonan checking BI, pemeriksaan atau penilaian jaminan dan permohonan investigasi sesuai dengan format permohonan checking BI, permohonan pemeriksaan atau penilaian jaminan dan permohonan investigasi pada surat edaran tentang pembiayaan KPR iB yang berlaku

4) CS atau AO melakukan evaluasi kelayakan calon nasabah

a. CS atau AO memastikan penghasilan per bulan nasabah pada slip gaji atau surat keterangan penghasilan calon nasabah

b. CS atau AO mencocokkan antara slip gaji atau surat keterangan penghasilan dengan konfirmasi ke HRD atau bendahara gaji :

 - Untuk calon nasabah dengan pembayaran gaji melalui transfer Bank maka konfirmasi ke HRD tidak diperlukan, CS atau AO hanya mencocokkan slip gaji atau surat keterangan penghasilandengan jumlah yang ditransfer pada rekening payroll calon nasabah.

 - Untuk nasabah dengan gaji diterima surat tunai (cash) maka evaluasi dilakukan dengan mencocokkan slip gaji atau surat keterangan penghasilan dengan SPT PPH 21 calon nasabah

a) CS atau AO menghitung RPC calon nasabah

b) CS atau AO melakukan analisis kualitatif (pendidikan terakhir, jenis dan nama perusahaan, pengalaman dan lama bekerja, status kekaryawanan, jabatan, hubungan bank lain, kekayaan dimiliki.

 5) Financing support unit kerja melakukan

a. Pemeriksaan BI Cheking calon nasabah

b. Pemeriksaan atau penilaian jaminan

 - Ketentuan pemeriksaan atau penilaian jaminan mengacu kepada Surat Edaran Direksi atau Surat Keputusan Direksi tentang pemeriksaan atau penilaian jaminan

 - Untuk developer yang bekerjasama dengan BRI Syariah, harga tanah dan bangunan mengacu kepada pricelist (brosur harga jual) developer dan harga sudah dikurangi discount (bila ada)

 - Pemeriksaan atau penilaian jaminan pada developer yang bekerjasama dengan BRISyariah tetap dilakukan untuk memastikan lokasi, harga dan kondisi tanah dan bangunan.

6) Investigasi tempat bekerja calon nasabah

Ketentuan investigasi tempat bekerja calon nasabah mengacu kepada Surat Edaran Direksi atau Surat Keputusan Direksi tentang investigasi tempat bekerja calon nasabah.

7) Proses pra scoring dan atau scoring kepada calon nasabah

a) Formulir pra scoring dan atau scoring dikirimkan ke scoring room Financing Approval Group (FAG)

b) Scoring room Financing Approval Group (FAG) akan memberikan konfirmasi hasil scoring

c) Tata cara dan mekanisme pelaksanaan scoring diatur oleh Risk and Compliance Group dan atau Financial Aproval Group

8) Pembuatan Memorandum usulan pembiayaan (MUP)

MUP adalah media utama pengajuan usulan pembiayaan kepada komite pembiayaan. Format MUP yang digunakan adalah menggunakan format MUP KPR iB yang berlaku, harus sistematis, lengkap, informative, obyektif, dan jelas.

9) Persetujuan pembiayaan Persetujuan pembiayaan oleh Komite Pembiayaan sesuai Surat Keputusan Direksi tentang Batas Wewenang Persetujuan Pembiayaan (BWPP) yang berlaku

10) Surat Persetujuan Prinsip Pembiayaan (SP3)

 a) Aplikasi yang sudah disetujui komite pembiayaan selanjutnya diterbitkan SP3, SP3 dikirimkan kepada nasabah untuk dipelajari dan disetujui

 b) Setelah MUP mendapat persetujuandari komite pembiayaan untuk disetujui atau ditolak maka keputusan tersebut segera untuk disampaikan kepada nasabah

c) Apabila BRISyariah menolak permohonan maka wajib diterbitkan surat penolakan tetapi apabila Bank BRISyariah menyetujui permohonan nasabah maka wajib menerbitkan SP3

 

 11) Permohonan peaksanaan akad

Persiapan akad dan konfirmasi calon nasabah

 12) Proses pra signing

 Persiapan dokumen akad, checklist, dan comply dokumen calon nasabah

13) Penandatanganan akad

a) Penandatanganan perjanjian pembiayaan dan Akta Jual Beli (AJB)

b) Setiap pelaksanaan penandatanganan wajib didokumentaskan 

13) Pencairan pembiayaan KPR

14) Dokumentasi pembiayaan Proses dokumentasi pembiayaan pasca pencairan.