ANALISIS KONSEP MUDHARABAH DAN MUSYARAKAH PADA BANK SYARIAH

 ANALISIS KONSEP MUDHARABAH DAN MUSYARAKAH

PADA BANK SYARI’AH

 Ilustrasi:

Bank BSM melakukan kerjasama bisnis dengan Bapak Samsul, seorang pedagang buku di Pasar mengunakan akad mudhrabah. Bank BSM memberikan modal kepada Bapak Samsul sebesar Rp. 10.000.000 sebagai modal usaha usaha pada tanggal 1 januari 2009 dengan nisbah bagi hasil BSM : Samsul = 30 % : 70 %.

Pada tanggal 31 februari 2009, Bapak Samsul memberikan laporan laba rugi penjualan buku sebagai berikut :

Penjualan               : Rp. 1.000.000

HPP                       : Rp. 700.000

Laba Kotor                        : Rp. 300.000

Biaya-biaya                       : Rp. 100.000

Laba Bersih                       : Rp. 200.000

Hitunglah pendapatan yang diperoleh BSM dan Bapak Samsul dari kerjasama bisnis tersebut pada tanggal 31 Pebruari 2009 bila kesepakatan pembagian bagi hasil tersebut menggunakan metode : a. Profit Sharing b. Revenue sharring

Penyelesaian

a.       Profit Sharing

BSM                      = 30% x Rp. 200.000 ( laba bersih )= Rp. 60.000

Bapak Samsul       =70% x Rp. 200.000 = Rp. 140.000

b.      Revenue Sharing

BSM                      = 30 % x Rp 300.000 ( Laba Kotor ) = Rp. 90.000

Bapak Samsul       = 70% x Rp 300.000 = Rp. 210.000

A.    Analisa Prosedur Pembiayaan Mudharabah

Bank Syariah Mandiri sebagai sebuah lembaga keuangan syariah memiliki sistem operasional yang sudah tersusun secara sistematis. Dalam pembiayaan Mudharabah Bank Syariah Mandiri memiliki prosedur yang harus di patuhi oleh pegawai maupun calon nasabah. Sehingga dalam operasional pembiayaan Mudharabah pada Bank Syariah Mandiri dapat berjalan dengan baik. Adapun prosedur pembiayaan Mudharabah sebagai berikut :

1.       Tahap Solisitasi

a.      AO ( Account Oficcer ) melakukan survey tentang kondisi/potensi bisnis daerah yang mampu dijangkau cabang. Kemudian AO menetapkan rencana solisitasi calon nasabah yang akan menjadi target.

b.      AO melaporkan hasil survey dan rencan solisitasi kepada Marketing Manajer.

c.      Marketing manajer membuat surat tugas survey kepada Accout Oficcer yang disahkan oleh kepala cabang. 

2.       Tahap Permohonan

Mengisi formulir pengajuan yang sudah di sediakan oleh bank syariah mandiri, sebagai bukti keseriusan mengajukan pembiayaan. Formulir ini menjadi arsip  bank yang akan menjadi identitas calon nasabah. Dari form ini bank mendapatkan identitas lengkap dari calon nasabah yang akan mengajukan pinjaman.

Calon nasabah mengajukan surat permohonan pembiayaan dengan cara mengisi form yang sudah disediakan oleh bank dengan melampirkan persyaratan.

a.      Syarat Syarat Pembiayaan


Calon nasabah mempunyai tanggung jawab untuk memenuhi semua persyaratan yang di tentukan oleh bank mandiri syariah. Yang mana persyaratan tersebut akan menjadi bahan pertimbangan bagi bank mandiri syariah apakah pembiayaan yang diajukan oleh nasabah bisa di realisasi atau tidak.


Adapun  persyaratan yang ditentukan oleh bank mandiri syariah sebagai berikut :


1.      Badan Usaha :


a)      Foto copy akte pendirian / Anggaran dasar badan Usaha notariil


b)     Foto copy legalitas usaha sesuai dengan jenis bidang usaha 


c)      Foto copy NPWP


d)     Foto copy identitas ( KTP/SIM/PASPOR )


e)      Laporan keuangan


f)      Past performance usaha


g)      Rencana usaha kedepan


h)     Foto copy bukti pemilik jaminan


2.      Perorangan :


a)      Foto copy legalitaas usaha


b)     Foto copy NPWP


c)      Foto copy identitas diri, istri / suami


d)     Laporan kuangan


e)      Past performance usaha


f)      Rencana usaha ke depan


g)      Foto copy kepemilikan jaminan


b.      Setelah nasabah mengajukan permohonan pembiayaan kemudian diserahkan kepada AO. Surat permohonan dicatat pada admistrasi  “permohonan pembiayaan”.


c.      Kemudian account officer menyerahkan surat permohonan berikut lampiran kepada kepala KCP untuk memperoleh keputusan awal “disetujui untuk diproses atau tidak”.


d.      Jika surat permohonan disetujui maka marketing manajer menyerahkan surat permohonan kepada AO untuk di investigasi. Jika ternyata surat permohonan ditolak surat permohonan diserahkan kepada AO untuk dibuatkan surat penolakannya.


3.      Tahap Investigasi


AO melakukan pemeriksaan kebenaran/kewajaran/validitas surat permohonan, melakukan wawancara dengan nasabah, melakukan BI Checking, pengecekan dokumen barang jaminan.Tahap ini dilakukan untuk menindak lanjuti permohonan pembiayaan nasabah. Kemudian diserahkan kepada marketing manager.


 


 


4.      Tahap Analisa


 Tahap analisa merupakam tahap yang penting bagi Bank Syaraiah Mandiri. Karena pada tahap ini Bank Syariah Mandiri akan dapat mengetahui apakah calon nasabah layak mendapatkan pembiayaan Mudharabah.Pada tahap ini berguna bagi Bank Syariah Mandiri untuk meminimalkan risiko dari penyaluran pembiayaan kepada nasabah. Adapun yang dilakukan pada tahap


ini adalah :


a. AO melakukan analisa terhadap nasabah meliputi :


             1) Analisa        aspek       5C       (Character,       Capacity,         Capital,


Collateral&Condition).


a) Character


Analisa karakter berguna untuk mengetahui watak dan sifat calon nasabah.Analisa dilakukan untuk memastikan bahwa calon nasabah tidak memiliki sifat buruk, bukan penipu dan memiliki reputasi buruk di masyarakat.Analisa karakter dapat dilakukan dengan cara :


(1)   Dengan melakukan BI Checking.


(2)   Melakukan wawancara dengan masyarakat sekitar calon nasabah.


(3)   Melihat reputasi kerja.


 


 


 


b)     Capacity


Analisa capacityadalah analisa yang bertujuan untuk mengetahui kemampuan calon nasabah untuk menbayar angsuran dari


pembiayaan. Analisa ini dapat dilakukan dengan melihat :


(1)   Melihat laporan keuangan calon nasabah (Pendapatan dan


Pengeluaran).


(2)   Melihat banyaknya kewajiban yang ditanggung.


c)      Capital


Analisa yang bertujuan melihat kekayaan calon nasabah. Hal ini dilakukan sebagai penguat bahwa calon nasabah tidak hanya mengandalkan dana pembiayaan tapi masih memliki kekayaan lain yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan. Kakayaan nasabah yang dimaksut berupa asset tanah dan bangunan, tempat usaha, barang berharga (mobil, sepeda motor) dan peralatan kerja.


d)     Collateral


Analisa collateral adalah analisa yang digunakan untuk melihat nilai jaminan.Nilai jaminan minimal 70% dari jumlah pembiayaan.Jaminan ini berguna untuk mem back up jika dalam perjalanan angsuran nasabah tidak bisa memenuhi keawajibannya.


e)      Condition


Analisa bertujuan untuk melihat kondisi perekonomian calon nasabah. Untuk melihat apakah usaha calon nasabah masih bisa terus berkembang atau justru akan mengalami penenurunan.


Untuk memastikan usaha yang dilkakukan oleh calon nasabah sesuai dengan syariah.sehingga bisa sebagai bahan pertimbangan oleh Bank Syariah Mandiri untuk manyalurkan pembiyaan.


2)     Menghitung kewajaran besarnya pembiayaan.


3)     Melakukan analisa Risiko.


4)     Membuat kesimpulan dan menetapkan persyaratan pembiayaan. Prasyarat pembiayaan minimal Character dan Capacity harus positif.


5)     Mengisi formulir “Keputusan Komite Pembiayaan”/ (NAP) Nota


Analisa Pembiayaan.


b. Penentuan Bagi Hasil Pembiayaan Mudharabah


Dalam penentuan bagi hasil ada ketentuan yang harus disetujui oleh pihak Bank Syariah Mandiri dan nasabah, Yaitu :


1)     Adanya kesepakatan antara pihak Bank (Sahibul Maal) dan nasabah (Mudharib) mengenai usaha yang akan dilakukan, dan jangka waktu.


2)     Nisbah bagi hasil bedasarkan Revenue Sharing.


Untuk memperjelas penghitungan bagi hasil pada pembiayaan Mudharabah, dibawah ini penulis memberikan ilustrasi penghitungan bagi


hasil :


Contoh :


                      Koperasi    Simpan     Pinjam    “Y”    mangajukan     pembiayaan


Mudharabah  pada Bank Syariah sebesar Rp. 1.000.000.000 yang


dimaksutkan untuk modal kerja.Jangka waktu yang diajukan 2 tahun. Dengan asumsi ekspektasi rate 35 % flat per tahun.


Bank Syariah melaksanakan akad Mudharabah  dengan KSP “Y”


berdasarkan Revenue Sharing dengan penghitungan sebagai berikut :


Plafon             


Jangka Waktu 


Ekspektasi Rate


Proyeksi Angsuran


                         


: Rp. 1.000.000.000


: 24 bulan


: 10 %




:                                                     


: Rp. 45.833.333.33


Perhitungan KSP “Y” kepada anggota di asumsikan 35 % flat per tahun sebagai berikut :


Plafon             


Jangka Waktu 


Ekspektasi Rate


Proyeksi Angsuran


                         


: Rp. 1.000.000.000


: 24 bulan


: 35 %




:                                                     


: Rp. 56.250.000


Sehingga dari kerjasama ini KSP “Y” mendapatkan keuntungan sebesar


Rp. 56.250.000 – Rp. 45.833.333.33= Rp. 10.416.666.67 Penghitungan Nisbah Bagi Hasil Mudharabah :


           KSP “Y”          : 100


                                 : 18.51 %


Bank Syariah : 100 % - 18.51 %


                                 : 81.49 %


Dalam pembiayaan ini besar angsuran perbulan yang harus dibayarkan oleh KSP “Y” kepada bank sebesar Rp. 45.833.333.33 atau 81.49 % dari nisbah bagi hasil.Jumlah ansuran perbulan yang dibayarkan tidak berubahubah.Hal ini karena kesepakatan penentuan ekspektasi rate KSP “Y” ditentukan pada awal pembiayaan. Sementara ekpektasi rate bank syariah merupakan kebijakan dari kantor pusat.


c. Kemudian NAP diserahkan kepada marketing manajer untuk direview hasil analisa yang selanjutnya diserahkan kepada kepala cabang untuk di mintakan tanda tangan.


5.      Tahap Persetujuan


Setelah NAP mendapatkan pengesahan dari kepala KCP, accout officer melakukan :


a.      Membuat SP3 ( Surat Penegasaan Persetujuan Pembiayaan ).


b.      SP3 Diserahkan kepada Marketing Manajer untuk dilakukan pengecekkan.


c.      SP3 diserahkan kepada Kepala KCP untuk dilakukan penandatangan pengesahan.


d.      Setelah SP3 disetujui AO menyampaikan kepada nasabah untuk ditanda tangani diatas materai.


6.      Tahap Pencairan


a.      Pengajuan permohonan pencairan oleh nasabah.


b.      Surat permohonan diterima oleh AO, kemudian AO membuat Daftar Pengecekkan Realisasi Pembiayaan (DRP).


c.      Account Officer melakukan pengecekkan kelengkapan pemenuhan


persyaratan pembiayaan yang telah disepakati antara lain :


1)     Pengakadan pembiayaan, Akad pembiayaan telah ditandatangani


nasabah diatas materai.


2)     Surat sanggup sudah ditanda tangani oleh nasabah diatas materai.


3)     Jaminan yang diserahkan telah diikat sesuai ketentuan dan ditutup asuransinya.


4)     Biaya          adminstrasi,     asuransi,          dan      biaya    pengikatan       jaminan


telahdibayar oleh nasabah.


5)     Hasil pengecekkan dituangkan dalam DRP.


d.      DRP diserahkan kepada Kepala KCP untuk dilakukan pengecekkan dan memutuskan persetujuan pencairan.


e.      AO membuatan  memo pencairan yang disahkan oleh marketing manager.


f.       Customer service menerima customer facility dan memo, kemudian melakukan proses input pembukaan rekening pembiayaan nasabah.


g.      Loan Administration melakukan pencairan ( melalui modul loan).


7.      Tahap Monitoring


a.      Monitoring/Pembiayaan Nasabah


1)     AO melakukan monitoring dan pembinaan berdasarkan klasifikasi


sebagai berikut :


a)      Laporan aktivitas usaha yang diterima cabang sesuai yang dipersyaratkan dalam SP3.


b)     Laporan / daftar kewajiban menunggak yang dicetak.


c)      Daftar kolektibilitas pembiayaan.


2)     Hasil monitoring dituangkan dalam laporan kepada maketing manager.


b.      Monitoring Angsuran/Pembiayaan Akan Jatuh Tempo


Membuat harian membuat daftar angsuran / pembiayaan yang akan jatuh tempo pada 7 hari yang akan datang.


8.      Tahap Pembiayaan Angsuran / Pelunasan


a.      Teller menerima dana untuk kredit rekening dari nasabah, kemudian teller melakukan input setoran di rekening kredit nasabah.


b.      Loan Administration mendebet rekening (dana) untuk pembayan setoran, mencocokkan angsuran pembiayaan yang jatuh tempo pada hari itu.


c.      Kemudian membuat tiket pendebetan / pembayaran angsuran yang kemudian dimintakan pengesahan kepada operation manager.


B.     Analisis Kendala dan Solusi Dalam Pelaksanaan PembiayaanMudharabah

1.      Kendala Kendala


Pembiayaan mudharabah pada Bank Syariah Mandiri kcp Banyumanik memiliki portofolio lebih rendah dibandingkan dengan pembiayaan murabahah. Dari data yang diperoleh dari BSM KCP Banyumanik sebagai berikut :


 


 




 


Dari data tersebut menunjukkan bahwa pembiayaan mudharabah jauh lebih rendah dari pada pembiayaan murabahah. Hal ini menunjukkan bahwa dalam pembiayaan mudharabah di BSM KCP Banyumanik terdapat sebuah kendala. Dari hasil observasi dan wawancara pegawai BSM KCP Banyumanik dapat disimpulkan kendala kendalanya sebagai berikut :


a)      Dari kebijakan BSM yang menentukan bahwa pembiayaan pembiayaan dibagi sebagai berikut :


1) Pembiayaan Murabahah Mikro             :Rp. 3.000.000-Rp. 100.000.000


2) Pembiayaan Murabahah KPR   :Rp.100.000.000-Rp.1.500.000.000


3)Pembiayaan Mudharabah          :Rp.100.000.000-Rp.1.500.000.000


 


Melihat dari penetapan nominal pada pembiayaan tersebut, pembiayaan mudharabah berada pada golongan atas, sehingga aspek pasar yang dicari lebih kepada kelas pengusaha yang sudah berdiri dan cukup besar. Sementara masyarakat calon nasabah di kawasan masih banyak pengusaha yang sifatnya UMKM. Hal ini akan menyebabkan terhambatnya pembiayaan mudharabah di BSM KCP Banyumanik. melihat hal ini marketing yang khususnya membidangi pada pembiayaan mudharabah akan kesulitan mencari pangsa pasar karena adanya persaingan dengan bank-bank syariah maupun bank konvensional lain di Semarang.


 


b)      Prosedur pembiayaan Mudharabah


Dari prosedur pembiayaan mudharabah di BSM KCP Banyumanik terdapat persyaratan yang harus di penuhi oleh nasabah yanag diantaranya :


(1) Foto copy akte pendirian / Anggaran dasar badan Usaha notariil


(2) Foto copy legalitas usaha sesuai dengan jenis bidang usaha


(3) Foto copy NPWP


(4) Foto copy identitas ( KTP/SIM/PASPOR )


(5) Laporan keuangan


(6) Rencana usaha kedepan


Melihat dari syarat-syarat tersebut akan sangat tidak mungkin bisa diperoleh oleh banyak masyarakat. Sementara usaha masyarakat di wilayah Semarang kebanyakan masih berupa usaha rumahan. Dengan demikian akan sangat tidak mungkin masyarakat bisa mendapatkan fasilitas pembiayaan mudharabah.


c)      Persaingan dengan Bank Lain


Banyaknya bank-bank di Kota dan Kabupaten menjadikan persaingan antar bank tidak bisa dihindarkan.Baik bank konvensional maupun bank syariah sama-sama bersaing dalam mencari pasar. Bahkan persaingan antar satu bank beda KCP pun terjadi. Hal ini menyebabkan pembiayaan Mudharabah di Bank Syariah Mandiri harus bisa bersaing dengan pembiayaan-penbiayaan lain.Kurangnya pengetahuan masyarakat tentang bank syariah khususnya pembiayaan Mudharabah menjadikan Bank Syariah Mandiri kalah dengan bank-bank konvensional.


2.      Penyelesaian


a)      Bank Syariah Mandiri perlu membuat produk pembiayaan mudharabah yang mana dari produk tersebut bisa dimanfaatkan oleh kalangan pengusaha mikro. Tidak harus pengusaha besar, tapi pengusaha kecil yang sedang merintis usaha pun bisa mendapatkan fasilitas pembiayaan mudharabah. Pada dasarnya pembiayaan disalurkan untuk kemudian bisa dikembangkan oleh penerimanya. oleh karena itu BSM harus bisa mengeluarkan pembiayaan mudharabahdengan kapasitas nominal pembiayaan bisa terjangkau oleh masyarakat kecil.


b)      Para Marketing Bank Syariah Mandiri juga harus bisa merangkul semua aspek pasar di masyarakat, sehingga terjalin rasa kepercayaan oleh masyarakat. Melakukan pengawasan usaha dengan baik, membina pengusaha baru yang sedang berdiri dan pemberian perhatian yang lebih kepada nasabahnya.


c)      Persyaratan permohonan pembiayaan harus bisa lebih fleksible, artinya harus bisa menyesuaikan kondisi calon nasabah. Karena masih banyak pengusaha kecil di Semarang yang belum mempunyai laporan keuangan, perencanaan tahun berikutnya dll. Jadi dari segi persyaratan lebih difokuskan kepada jaminan dan karakter nasabah. Dengan demikian akan membantu pengusaha-pengusaha kecil untuk mendapatkan fasilitas pembiayaan mudharabah


d)     Bank syariah mandiri harus membuat promosi yang mana agar pembiayaan mudharabah di BSM KCP Banyumanik bisa lebih familier di masyarakat dan bisa menjadi alternatif utama ketika masyarakat membutuhkan modal usahannya. Promosi yang dilakukan bisa dengan memperbanyak presentasi kepada para pengusaha dan memperbanyak penyebaran brosur. Bank Syariah Mandiri harus membuat strategi pemasaran untuk menghadapi persaingan.


 


Dapat disimpulkan bahwa Kendala pembiayaan Mudharabah lebih kepada dari kebijakan BSM yang menetapkan tarif tinggi pada pembiayaan Mudharabah yang membuat jangkauan dari pembiayaan mudharabah menjadi pada kalangan pengusaha besar saja. Oleh sebab itu banyak masyarakat yang tidak tersentuh oleh pembiayaan Mudharabah. Prosedur yang ditentukan oleh BSM akan menyulitkan nasabah untuk melakukan pengajuan nasabah yang baru akan memulai kegiatan usahannya. Karena para pengusaha baru atau UMKM tidak bisa memenuhi persyaratan persyaratan yang ditetapkan dalam prosedur pembiayaan.


C.    Penerapan dan Contoh Kasus Akad Musyarakah Pada Bank Syariah


Penerapan akad musyarakah di Bank Syariah dapat dijumpai pada Pembiayaan Proyek. Musyarakah biasanya diaplikasikan untuk pembiayaan proyek dimana nasabah dan bank sama-sama menyediakan dana untuk membiayai proyek tersebut, dan setelah proyek itu selesai nasabah mengembalikan dana tersebut bersama bagi hasil yang telah disepakati untuk bank.


Contoh kasus untuk prinsip Musyarakah adalah sebagai berikut:


1.      Bapak Robi hendak melakukan suatu usaha, tetapi kekurangan modal. Modal yang dibutuhkan sebesar Rp.40.000.000,- sedangkan modal yang dimilikinya hanya tersedia Rp.20.000.000,-. Untuk menutupi kekurangan dana tersebut Bapak Robi meminta bantuan Bank Syariah dan disetujui. Dengan demikian, modal untuk usaha atau proyek sebesar Rp.40.000.000,- dipenuhi oleh Bapak Robi 50% dan Bank Syariah 50%. Jika pada akhirnya proyek tersebut memberikan keuntungan sebesar Rp.15.000.000,- dan nisbah bagi hasilnya adalah 50:50, artinya 50% untuk Bank Syariah (Rp.7.500.000,-) 50% dan untuk Bapak Robi (Rp.7.500.000,-). Dengan catatan pada akhir suatu usaha Bapak Robi tetap akan mengembalikan uang sebesar Rp.20.000.000,- ditambah Rp.7.500.000,- untuk keuntungan Bank Syariah dari bagi hasil.


D.    Sistem Pembiayaan Akad Musyarakah


Musyarakah dalam perbankan Islam merupakan sebuah mekanisme kerja (akumulasi antara pekerjaan dan modal) yang memberi manfaat kepada masyarakat luas dalam produksi barang maupun pelayanan terhadap kebutuhan


masyarakat. Kontrak musyarakah dapat digunakan dalam berbagai macam lapangan usaha yang indikasinya bermuara untuk menghasilkan keuntungan.  Beberapa konseptor perbankan syariah menggunakan pengertian musyarakah  sebagai partisipasi dalam investasi terhadap suatu usaha tertentu, yang dalam bank-bank Islam digunakan dalam pengertian yang lebih luas. Jadi, musyarakah dapat digunakan untuk tujuan investasi dalam jangka waktu pendek dan jangka waktu panjang. Adapun pembiayaan musyarakah yang digunakan bank syariah meliputi: musyarakah dalam perdagangan, keikutsertaan untuk sementara, keikutsertaan untuk selamanya. Kontrak musyarakah dalam perdagangan merupakan bentuk musyarakah yang banyak digunakan dalam perbankan Islam, meskipun demikian, permasalahan yang akan dianalisis mencakup dua bentuk lainnya yaitu keikutsertaan untuk sementara, keikutsertaan untuk selamanya.


Bank syariah umumnya memberikan bagian modal dari usaha musyarakah dan nasabah memberikan lain-lainnya. Ketentuan perbandingan bagian (profit and loss sharing) dari hasil usaha tidak ditetapkan secara khusus. Menurut Tadamon Islamic Bank, tingkat perbandingan bagian bank dengan nasabah ditentukan menurut kesepakatan dan melalui pertimbangan besarnya pembiayaan modal yang diberikan oleh nasabah dalam usaha musyarakah. Padahal pihak bank lebih mampu untuk membiayai usaha dengan presentase modal yang lebih tinggi, tidak sama halnya dengan nasabah yang lebih sedikit dalam membiayai modal usaha. Meskipun demikian, penentuan presentase berdasarkan pada keadaan (besarnya modal yang disertakan) yang sebenarnya. Dalam beberapa kejadian, bagian modal bank yang disertakan dalam kontrak dapat mencapai 90% dari total modal keseluruhan.


Akad musyarakah yang digunakan di perbankan syariah telah sesuai dimana akad musyarakah terdapat ijab qabul, adanya subyek perikatan yaitu pihak bank dengan nasabah, serta adanya objek perikatan yaitu adanya modal yang dicampurkan antara modal nasabah ditambah dengan modal dari bank untuk melakukan usaha, yang dicatat dalam kontrak untuk menghindari sengketa. Apabila dalam pelaksanaan musyarakah terjadi penipuan atau ada unsur gharar maka musyarakah yang dilakukan hukumnya batal.


Sistem pembiayaan modal kerja di Bank Syariah yaitu dengan menggabungkan semua modal untuk dijadikan modal proyek musyarakah dan dikelola bersama-sama. Setiap pemilik modal berhak turut serta dalam menentukan kebijakan usaha yang dijalankan oleh pelaksana proyek. Pemilik modal dipercaya untuk menjalankan proyek musyarakah agar tercapai tujuan kedua belah pihak yaitu memberi keuntungan kepada karyawannya, serta memberi bantuan keuangan dari sebagian hasil usaha untuk mendirikan ibadah, sekolah dan sebagainya. Berikut sistem pembiayaan di Bank Syariah:


1.      Pada setiap permohonan pembiayaan musyarakah baru, perketentuan internal diwajibkan untuk menerangkan esensi dari pembiayaan musyarakah serta kondisi penerapannya. Hal yang wajib dijelaskan antara lain meliputi: esensi pembiayaan musyarakah sebagai bentuk kerja sama investasi bank ke nasabah, definisi dan terminologi, profit sharing atau revenue sharing, keikutsertaan dalam skema penjaminan, terms and condition, dan tata cara perhitungan bagi hasil.


2.      Bank wajib meminta nasabah untuk mengisi formulir permohonan pembiayaan musyarakah, dan pada formulir tersebut wajib diinformasikan mengenai:


a.       Usaha yang ditawarkan untuk dibiayai


b.      Jumlah kebutuhan dan investasi


c.       Jangka waktu investasi


3.      Dalam proses permohonan pembiayaan musyarakah dimaksud, bank wajib melakukan analisis mengenai:


a.       Kelengkapan administrasi yang disyaratkan


b.      Aspek hukum


c.       Aspek personal


d.      Aspek usaha yang meliputi pengelolaan (manajemen), produksi, pemasaran dan keuangan.


4.      Bank menyampaikan tanggapan atas permohonan dimaksud sebagai tanda adanya tahapan penawaran dan penerimaan.


5.      Pada waktu penandatanganan akad antara para nasabah dan bank, pada kontrak akad tersebut wajib diinformasikan:


a.       Tanggal dan tempat melakukan akad 


b.      Definisi dan esensi pembiayaan musyarakah 


c.       Usaha yang dibiayai 


d.      Posisi para nasabah dan bank adalah sebagai pemilik modal


e.       Penentuan pihak yang akan mengelola usaha 


f.       Hak dan kewajiban bank dan para pihak/pengelola


g.      Investasi yang ditanamkan, dijamin atau tidak


h.      Jumlah uang yang akan disetorkan/diinvestasikan oleh para pihak


i.        Jangka waktu pembiayaan


j.        Pembagian keuntungan adalah sesuai nisbah bagi hasil yang disepakati, sedangkan pembagian kerugian adalah proporsional sesuai sharing modal masing-masing dan tidak berubah sepanjang jangka waktu investasi yang disepakati.


k.       Metode penghitungan profit sharing atau revenue sharing


l.        Status penjaminan pembiayaan revenue sharing


m.    Rumus perhitungan dan faktor-faktor yang mengurangi nilai pendapatan yang akan dibagi


n.      Contoh perhitungan bagi hasil


o.      Tata cara pembayaran baik penarikan maupun pengembalian dana


p.      Kondisi-kondisi tertentu yang akan mempengaruhi keberadaan investasi tersebut (terms and conditions) antara lain:


1)      Biaya pembuatan akad seperti biaya notaris dan pihak yang menanggung


2)      Biaya operasional menjadi beban modal bersama


3)      Para pihak dilarang mencairkan dana modal untuk kepentingan sendiri maupun pihak III


4)      Pengelolaan harus tuduk pada hukum Syariah maupun hukum positif yang berlaku.


q.      Definisi atas kondisi force majeur yang dapat dijadikan sebagai dasar acuan bahwa bank tidak akan mengalami kerugian (dirugikan) oleh factor-faktor yang bersifat spesifik


r.        Lembaga yang akan berfungsi untuk menyelesaikan persengketaan antara bank dengan para nasabah apabila terjadi sengketa.


6.      Bank dan para pihak wajib menyetorkan dana sebesar nominal yang ditulis dalam formulir permohonan dimaksud, sebagai bukti investasi tunai bukan utang serta menegaskan jumlah investasi yang sesuai dengan proporsi yang disepakati.


7.      Dengan asumsi bank adalah sebagai sleeping partner, maka bank wajib melakukan pengawasan atas pengelolaan usaha dimaksud.


8.      Bank wajib meminta pengelola untuk melaporkan angka basis bagi hasil (share base) berdasarkan laporan keuangan yang tervalidasi dengan baik, termasuk di dalamnya penentuan komponen-komponen biaya yang mengacu kepada standar yang baku, terutama untuk skema profit and loss sharing, untuk menghindari ketidakpastian dalam kontrak yang berpotensi merugikan salah satu pihak.


9.      Bank wajib memiliki standar prosedur untuk menetapkan tindakan yang diambil dalam rangka rescheduling, kewajiban yang belum terselesaikan dalam hal pembiayaan bersifat revenue sharing.