MENANGGAPI ARTIKEL “APAKAH BANK SYARIAH SUDAH SESUAI SYARIAH?” KARYA DR. ONI SAHRONI, M.A.

 MENANGGAPI ARTIKEL “APAKAH BANK SYARIAH SUDAH SESUAI  SYARIAH?” KARYA DR. ONI SAHRONI, M.A.

Menurut saya, artikel tersebut mengandung isi yang sangat bermanfaat. Penulis mampu menjelaskan secara baik mengenai Bank Syariah Bahasa yang di pakai pun merupakan bahasa yang mudah dimengerti sehingga inti yang ingin disampaikan penulis dapat di terima dengan mudah dan dapat menjawab pemikiran yang masih meragukan kesyariahan bank syariah.

Saya setuju atau sependapat jika dikatakan Bank Syariah sudah sesuai syariah, insya Allah Bank Syariah on the track sesuai dengan fatwa DSN MUI dan otoritas fatwa internasional yang mana fatwa-fatwa tersebut adalah produk ijtihad kolektif (ijtihad jamai') yang menjadi produk kajian para ahli fikih, ahli ekonomi, ahli akuntansi, otoritas terkait, dan lain-lain. Karena menjadi kajian multidi siplin ilmu dan kompetensi. Dengan ijtihad kolektif ini, diharapkan setiap fatwa tersebut tepat dan terhindar dari kesalahan. Jika fatwa DSN MUI diadopsi menjadi regulasi otoritas, maka itu menjadi mengikat (mulzim) dan harus ditunaikan oleh Bank Syariah

Kekurangan dalam praktik bank syariah itu sangat mungkin terjadi. Adapun setiap kekurangan yang lazim terjadi dalam bank syariah terus diawasi dan diperbaiki agar patuh syariah, Karena dalam praktiknya bank syariah ini belum sempurna dengan alasan beragam, di antaranya karena keterbatasan regulasi, pajak, operasional, SDM, nasabah. Pada umumnya, kekurangan tersebut adalah minor, dan tidak sebanding dengan total produk yang sesuai syariah.

Ya dalam berbagai bidang lain pasti terjadi kekurangan-kekurangan seperti penerapan nilai islam keluarga, seorang ayah dengan tanggung jawabnya mungkin belum sempurna menunaikannya, begitu pula sang ibu. Namun, ditengah dinamika tersebut, pilihan yang tepat itu melanjutkan dan memperbaiki yang kurang-kurang agar menghadirkan sakinah dan anak-anak saleh dalam keluarga. Begitu juga dengan bank syariah beberapa kekurangan dalam praktik Bank Syariah terus diperbaiki agar terus beramal menebarkan kebaikan.

Adapun menurut saya, walaupun bank syariah masih terdapat kekurangan-kekurangan yang lazim terjadi, tapi setidaknya sikap yang paling tepat bagi kita sebagai seorang muslim adalah harus terus mendukung atas keberlangsungan atau eksistensi Bank Syariah dengan menjadi nasabah dari Bank Syariah atau dengan terus mempromosikan Bank Syariah karena kalau bukan kita orang muslim, mau siapa lagi.

Dan kedepannya, kita sebagai calon praktisi perbankan syariah, juga selaku insan akademisi harus mampu memberikan kontribusi pemikiran dengan cara membangun paradigma Syariah yang baru dan mengubah mindset masyarakat. Minimal dimulai dari lingkungan sekitar kita terlebih dahulu. Dengan demikian maka akan tercapai tujuan kemaslahatan untuk mencapai tingkat kesejahteraan yang lebih tinggi lagi.