Pertanyaan dan Jawaban Ekonomi Moneter tentang Kurs/ Valuta Asing

 Jawablah pertanyaan di bawah ini berdasarkan materi-materi yang telah disampaikan!

1.           Jelaskan apa yang dimaksud dengan nilai tukar mata uang (kurs)?

pada dasarnya kurs adalah harga suatu mata uang dari suatu negara terhadap mata uang yang berasal dari negara lainnya. Kurs bisa dinilai atau dinyatakan dengan mata uang dari negara lain.

Kurs juga adalah suatu perbandingan nilai. Maksudnya, saat ada pertukaran antar dua mata uang yang saling berbeda. Maka di dalamnya akan menghasilkan perbandingan pada nilai atau harga dari mata uang itu.

Kurs juga bisa mengalami dua macam perubahan di dalamnya, yakni apresiasi dan juga depresiasi.

Arti dari apresiasi dalam hal ini adalah suatu peningkatan mata uang terhadap mata uang asing lainnya. Apresiasi akan terjadi karena adanya daya tarik yang sangat kuat antara permintaan dan penawaran yang ada di pasar valuta asing.

Sedangkan depresiasi adalah suatu penurunan pada nilai mata uang lokal terhadap mata uang dari negara lain. Apabila mata uang lokal mengalami depresiasi atas mata uang dari negara lain, maka akan menyebabkan kegiatan ekspor menjadi lebih murah dan kegiatan impor menjadi lebih mahal.

 

2.           Jelaskan apa yang dimaksud dengan kebijakan nilai tukar?

Kebijakan nilai tukar adalah kebijakan yang dilakukan oleh Bank Sentral dalam mengelola stabilitas nilai tukar mata uang.

Kebijakan nilai tukar yang ditempuh Bank Indonesia dalam rangka mengelola stabilitas nilai tukar Rupiah agar sesuai dengan nilai fundamentalnya dengan tetap mendorong bekerjanya mekanisme pasar. Kebijakan nilai tukar dilakukan dalam rangka mengurangi gejolak yang muncul dari ketidakseimbangan permintaan dan penawaran di pasar valuta asing (valas), melalui strategi triple intervention. Strategi triple intervention dilakukan melalui intervensi jual di pasar spot, pasar Domestik Non-Deliverable Forward (DNDF) atau pasar berjangka valas serta pembelian Surat Berharga Negara (SBN) di pasar sekunder. Strategi triple  intervention dilakukan untuk menjaga kestabilan nilai tukar dan sekaligus menjaga kecukupan likuiditas Rupiah.

 

3.           Jelaskan faktor apa saja yang mempengaruhi supply/demand valuta asing?

Menurut Kuncoro (1997:217), terdapat dua faktor yang mempengaruhi pergerakan kurs valuta asing yaitu:

1. Faktor politik, merupakan faktor eksternal ekonomi yang memiliki pengaruh cukup besar terhadap perekonomian suatu negara. Faktor-faktor tersebut antara lain:

·       Kontrol devisa, merupakan hambatan yang diciptakan oleh pemerintah bagi pengguna valuta asing dalam transaksi bisnis.

·       Perbedaan kurs, menunjukkan terdapatnya perbedaan antara mata uang yang diperdagangkan sebagai adanya tekanan potensi menuju devaluasi atau depresiasi.

2.  Faktor makro fundamental, merupakan faktor yang bersumber dari kondisi ekonomi suatu negara secara makro ekonomi.

·       Neraca pembayaran, sebagai dampak penawaran dan permintaan akan valuta asing.

·       Cadangan devisa intervensi ke pasar valuta asing dengan menggunakan cadangan devisa untuk mendorong nilai mata uang domestik ke atas maupun ke bawah.

·       Pertumbuhan GNP dan GDP perekonomian domestik yang tumbuh dengan lamban, menyebabkan ekspor lebih kecil daripada impor sehingga perdagangan menjadi defisit dan  depresiasi mata uang.

·       Pengeluaran pemerintah. Kenaikan yang pesat dalam pengeluaran pemerintah, terutama bila dibiayai dengan anggaran defisit mengakibatkan naiknya tekanan inflasioner terhadap perekonomian sehingga inflasi cenderung mengakibatkan depresiasi.

·       Inflasi relative. Suatu negara yang mengalami inflasi relatif lebih tinggi, akan mendorong depresiasi bagi mata uang domestiknya.

·       Pertumbuhan jumlah uang yang beredar. Menghilangkan resesi dengan meningkatkan pertumbuhan jumlah uang beredar agar suku bunga domestik menurun, mengakibatkan naiknya laju inflasi domestik  dan depresiasi.

 

4.           Bagaimana langkah pemerintah/ otoritas moneter agar mata uang rupiah menguat?

Dalam upaya menguatkan nilai mata uang rupiah, pemerintah membuat beberapa kebijakan :

a. Redenominasi, yaitu penyederhanaan mata uang dengan cara ngurangin digit (angka 0) di mata uangnya. Redenominasi ini biasanya dilakukan sebuah negara yang memiliki kondisi perekonomian yang stabil dan dengan persiapan yang matang. Jadi hal ini dilakukan justru untuk membuat negaranya berkembang ke arah yang semakin baik lagi. Kebijakan ini hanya untuk menyederhanakan angka dimata uang negara itu saja.

b. Sanering, bertujuan untuk mengurangi jumlah uang beredar akibat harga barang-barang melonjak tinggi (hiperinflasi). Makanya biasanya sanering itu dilakukan secara mendadak, tanpa persiapan apa-apa dan dilakukan pada kondisi perekonomian yang sedang buruk. Konsepnya, Pemerintah melakukan pemotongan nilai uang sehingga daya beli masyarakat (tingkat konsumsi) jadi turun.

c. Revaluasi, pemerintah menggunakan cadangan kas negara untuk mengintervensi tingkat demand dan supply Rupiah terhadap USD. Dalam hal ini, Pemerintah ngeluarin cadangan kas (devisa) dalam bentuk Rupiah dalam jumlah yang sangat banyak dan memenuhi bursa perdagangan mata uang untuk menguatkan Rupiah. Ketika jumlah Rupiah meningkat di pasar, otomatis nilai tukar Rupiah menguat. Dengan begitu, tingkat daya beli masyarakat terhadap barang-barang impor juga meningkat (konsumsi meningkat).

 

5.           Jelaskan jenis transaksi jual beli mata uang yang diperbolehkan dalam Fatwa DSN MUI?

Transaksi   jual   beli   mata   uang   pada   prinsipnya   boleh dengan ketentuan sebagai berikut:

a.     Tidak untuk spekulasi (untung-untungan)

b.     Ada   kebutuhan   transaksi   atau   untuk   berjaga-jaga (simpanan)

c.     Apabila   transaksi   dilakukan   terhadap   mata   uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (at-taqabudh). 

d.     Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai  tukar  (kurs)  yang  berlaku  pada  saat  transaksi dilakukan dan secara tunai.

Jenis Transaksi Valuta Asing yang dibolehkan MUI adalah Transaksi Spot,  yaitu  transaksi  pembelian  dan  pen-jualan valuta asing (valas) untuk penyerahan pada saat itu  (over  the  counter)  atau  penyelesaiannya    paling lambat   dalam   jangka   waktu   dua   hari.   Hukumnya adalah boleh,   karena   dianggap   tunai,   sedangkan waktu  dua  hari  dianggap  sebagai  proses  penyelesaian yang  tidak  bisa  dan merupakan transaksi internasional.

Yang dibahas dalam penundaan penyerahan objek jual terdapat pada transaksi spot sedangkan definisi transaksi spot juga dijelaskan dalam kamus BI. Transaksi Spot adalah spot transaction yaitu transaksi pembelian atau penjualan mata uang asing yang waktu penyerahannya (settlement) dilakukan dalam dua hari kerja

Fatwa DSN membolehkan penyelesaian transaksi Spot dalam jangka waktu dua hari sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari dan merupakan transaksi internasional dan penyerahan valas dilakukan maksimal dua hari berdasarkan ‘urfu tujjar atau disesuaikan dengan tradisi pelaku pasar.